6 0 970 KB
PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS AREN JAYA Alamat: JL. Pulau Jawa Raya Telp/Fax 021-88347036 Kode Pos 17111 Bekasi
SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI (Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama) Nomor :
/ KIR HAJI /
/ 2017
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: dr. Rini Kurniawati
Jabatan
: Dokter pada Puskemas Aren Jaya
Telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Jemaah Haji dibawah ini : Nama
: ………………..………………
Bin / Binti
: ………….………
Umur : ……..…
Pekerjaan
: ………………………………..
Alamat
: ……………………………………………………………………………………………………………..….… ……………………………………………………………………………………………………………..….…
Menyatakan bahwa Jemaah tersebut diatas di diagniosis sebagai : 1. ………………………………………………………………………………… 2. ………………………………………………………………………………… 3. ………………………………………………………………………………… Sehingga, sesuai Surat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Menyatakan bahwa Status Kesehatan Jemaah Haji tersebut (Risiko Tinggi/Tidak Risiko Tinggi) untuk ditindaklanjuti dengan Pembinaan Kesehatan Haji.
Bekasi, …...….. , ………..………… 2017
dr. RINI KURNIAWATI Nip. 19791021 200801 2 001
Bekasi, 08 Februari 2017
Nomor Kesehatan Sifat Lampiran
: 800 / 26 / UPTD / PKM-AJ : Biasa : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Kepala Dinas
Kota Bekasi di Bekasi
SURAT PENGANTAR Kepala UPTD Puskesmas Aren Jaya dengan ini menyampaikan surat: NO 1.
JENIS
KETERANGAN
Usulan Pengadaan Alat Kesehatan
Lampiran 1 berkas
Tahun 2018 UPTD Puskesmas Aren Jaya
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KEPALA UPTD PUSKESMAS AREN JAYA
dr. ANDRIZAL AMIR NIP. 19651118 200212 1 001
LAMPIRAN PEMEGANG PROGRAM IMUNISASI
NAMA PETUGAS
: IDA KOMALA
NIP
: 19700906 199103 2 003
JABATAN
: PERAWAT PENYELIA
NAMA PUSKESMAS
: UPTD PUSKESMAS AREN JAYA
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Aren Jaya
dr. Andrizal Amir NIP. 19651118 200212 1 001
PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS AREN JAYA Alamat: JL. Pulau Jawa Raya Telp/Fax 021-88347036 Kode Pos 17111 Bekasi
Bekasi, 10 April 2017 Kepada Yth. Ibu Budi Kader Posyandu Cempaka Kuning RW 013 di Tempat
Sehubungan dengan adanya kekurangan tenaga pelayanan di Poli Gigi UPTD Puskesmas Aren Jaya, maka dengan ini kami mengajukan permohonan maaf atas pembatalan rencana kegiatan sikat gigi bersama di PAUD dan Posyandu Cempaka Kuning Rw 0013. Kiranya ibu dapat memakluminya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya Koordinator BP Gigi
drg. Deliana L Tobing
NIP. 19721022 200012 2 004
Tembusa : 1. Yth. Kepala Bappeda Kota Bekasi 2. Yth. Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman Kota Bekasi
Bekasi,
Nomor Sifat Lampiran Hal
: Yth. : Segera :: Pergeseran Alokasi Triwulan Dana JKN Tahun 2016
April 2016
Kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bekasi diBekasi
Berkenaan dengan kebutuhan sarana prasarana penunjang kegiatan pada UPTD Puskesmas Aren Jaya dan efektifitas serta efisiensi pengadaan beberapa barang yang harus dilaksanakan dengan epurchasing, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan permohonan pergeseran anggaran beberapa mata anggaran yang ada pada kegiatan UPTD Puskesmas Aren Jaya ( daftar terlampir). Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI
PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS KESEHATAN Alamat: JL. JENDERAL SUDIRMAN NO.3 TELP. 8894728 BEKASI
drg. ANNE NURCANDRANI.H,MARS NIP. 19580224 198612 2001 Tembusan, Yth: 1. 2. 3. 4.
Walikota Bekasi Inspektur Kota Bekasi Kepala Bappeda Kota Bekasi Kepala BPKAD Kota Bekasi
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR : 916 / / UPTD PKM AREN JAYA TENTANG PERUBAHAN URAIAN YANG TERCANTUM DALAM RINCIAN OBJEK BELANJA DPA PADA UPTD PUSKESMAS AREN JAYA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016 KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi anggaran dan terlaksananya kegiatan secara berdaya guna, perlu dilakukan
perubahan uraian yang tercantum dalam rincian objek belanja DPA pada UPTD Puskesmas Aren Jaya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016;
Mengingat
:
b.
bahwa perubahan uraian yang tercantum dalam rincian objek belanja dimaksud telah disetujui oleh TAPD, dan dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi sesuai ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kota Bekasi;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran tentang perubahan uraian yang tercantum dalam rincian objek belanja DPA pada UPTD Puskesmas Aren Jaya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi tahun anggaran 2016.
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara nomor 3663);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhis dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
10. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 No 3 Seri E); 11. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 2 Seri D); 12. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 4 Seri A); Memperhatikan
:
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2016 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 03 Seri A);
4.
Keputusan Walikota Bekasi Nomor 915/KEP.445EKBANGTP/XII/2014 tentang Atandar Biaya Belanja Kota Bekasi Tahun 2016;
5.
Berita Acara Persetujuan TAPD Nomor : 900 / / BPKAD tanggal tentang Perubahan Uraian DPA-SKPD Pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Uraian rincian objek belanja sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.02.1.02.01.16.02 Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya (Kode Rekening 5.2.2.16.03 Belanja Listrik), dilakukan perubahan dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Perubahan uraian rincian objek belanja sebagaimana dimaksud dalam dicantum KESATU Keputusan ini menjadi dasar dalam : a) Pelaksanaan Kegiatan Belanja Listrik; b) Pelaksanaan Pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 08 September 2016 KEPALA
DINAS
KESEHATAN
KOTA
BEKASI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
Drg.
ANNE
NURCANDRANI
MARS
Tembusan : Yth. 1. Walikota Bekasi; 2. Wakil Walikota Bekasi; 3. Inspektur Kota Bekasi; 4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi; 5. Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kota Bekasi.
H,
BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD NOMOR : 900 / 117.2 / BPKAD
Pada hari ini Selasa tanggal delapan bulan September tahun dua ribu lima belas, berdasarkan Usulan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, mengenai :
Surat
: 900 /6296 / SET
Substansi usulan
: Perubahan Uraian Rincian Objek Belanja
Kegiatan
: Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya
Telah dilakukan penelitian dan analisis terhadap komponen perubahan uraian dalam rincian objek belanja pada DPA SKPD yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
No
1
Uraian Rincian Objek Belanja Sebelum Perubahan
Belanja Listrik
Perhitunga n Semula
43,200,000
No
1
Uraian Rincian Objek Belanja Setelah Perubahan
Belanja Listrik
Jumlah
43,200,00 0
Biaya Listrik Puskesmas (12 bln)
24,000,000
Biaya Listrik Puskesmas (12 bln)
Biaya Listrik Rumah Dinas (Instalasi IPAL) (12 bln)
18,000,000
Biaya Listrik Rumah Dinas (Instalasi IPAL) (12 bln)
1,200,000
Biaya Listrik Puskesmas Pembantu (12 bln)
1,200,000
Biaya Penambahan Daya Listrik Puskesmas
6,000,000
Biaya Listrik Puskesmas Pembantu (12 bln)
21,000,00 0
15,000,00 0
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Personalia TAPD bersama SKPD yang bersangkutan, maka disimpulkan sebagai berikut : Usulan perubahan uraian DPA-SKPD pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya dapat disetujui.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PERSONALIA TAPD
TANDA TANGAN
1. Drs. H. RAYENDRA SUKARMADJI, M.Si Sekretaris Daerah (Selaku Ketua TAPD) 2. Dr. H. INAYATULLAH Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi 3. H. SULAEMAN, SE. MSi Kepala Bidang Anggaran BPKAD 4. ASEP KADARISMAN, SH, MSi
………………………………….
…………………………………. …………………………………. ……………………………………
Kepala Bagian Ekbang dan Ketahanan Pangan Setda
BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD Nomor:………………….
Pada hari ini tanggal bulan April tahun dua ribu enam belas, berdasarkan usulan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi: Nomor Surat Hal Kegiatan
: : Perubahan uraian obyek belanja pada DPA : Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya
Bekasi,
Nomor Sifat Lampiran Hal
: Yth. : Segera :: Pergeseran Alokasi Triwulan Dana JKN Tahun 2016
April 2016
Kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bekasi diBekasi
Berkenaan dengan kebutuhan sarana prasarana penunjang kegiatan pada UPTD Puskesmas Aren Jaya dan efektifitas serta efisiensi pengadaan beberapa barang yang harus dilaksanakan dengan epurchasing, maka dengan ini kami bermaksud mengajukan permohonan
PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS KESEHATAN pergeseran anggaran beberapa mata anggaran yang ada pada kegiatan UPTD Puskesmas Aren Jaya ( daftar terlampir). Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Alamat: JL. JENDERAL SUDIRMAN NO.3 TELP. 8894728 KEPALA BEKASI DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI
drg. ANNE NURCANDRANI.H,MARS NIP. 19580224 198612 2001 Tembusan, Yth: 5. 6. 7. 8.
Walikota Bekasi Inspektur Kota Bekasi Kepala Bappeda Kota Bekasi Kepala BPKAD Kota Bekasi
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR : 916 / / UPTD PKM AREN JAYA TENTANG PERUBAHAN URAIAN YANG TERCANTUM DALAM RINCIAN OBJEK BELANJA DPA PADA UPTD PUSKESMAS AREN JAYA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016 KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa dalam rangka tertib administrasi anggaran dan terlaksananya kegiatan secara berdaya guna, perlu dilakukan perubahan uraian yang tercantum dalam rincian objek belanja DPA pada UPTD Puskesmas Aren Jaya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa perubahan uraian yang tercantum dalam rincian objek belanja dimaksud telah disetujui oleh TAPD, dan dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi sesuai ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kota Bekasi;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi selaku Pengguna Anggaran tentang perubahan uraian yang tercantum dalam rincian objek belanja DPA pada UPTD Puskesmas Aren Jaya di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi tahun anggaran 2016.
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara nomor 3663);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhis dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
10. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 No 3 Seri E); 11. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 2 Seri D); 12. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 4 Seri A); Memperhatikan
:
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2016 (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 03 Seri A);
4.
Keputusan Walikota Bekasi Nomor 915/KEP.445EKBANGTP/XII/2014 tentang Atandar Biaya Belanja Kota Bekasi Tahun 2016;
5.
Berita Acara Persetujuan TAPD Nomor : 900 / / BPKAD tanggal tentang Perubahan Uraian DPA-SKPD Pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Uraian rincian objek belanja sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.02.1.02.01.16.02 Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya (Kode Rekening 5.2.2.16.03 Belanja Listrik), dilakukan perubahan dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Perubahan uraian rincian objek belanja sebagaimana dimaksud dalam dicantum KESATU Keputusan ini menjadi dasar dalam : c) Pelaksanaan Kegiatan Belanja Listrik; d) Pelaksanaan Pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 08 September 2016 KEPALA
DINAS
KESEHATAN
KOTA
BEKASI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
Drg.
ANNE
NURCANDRANI
MARS
Tembusan : Yth. 1. Walikota Bekasi; 2. Wakil Walikota Bekasi; 3. Inspektur Kota Bekasi; 4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi; 5. Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kota Bekasi.
H,
BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD NOMOR : 900 / 117.2 / BPKAD
Pada hari ini Selasa tanggal delapan bulan September tahun dua ribu lima belas, berdasarkan Usulan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, mengenai :
Surat
: 900 /6296 / SET
Substansi usulan
: Perubahan Uraian Rincian Objek Belanja
Kegiatan
: Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya
Telah dilakukan penelitian dan analisis terhadap komponen perubahan uraian dalam rincian objek belanja pada DPA SKPD yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
No
1
Uraian Rincian Objek Belanja Sebelum Perubahan
Belanja Listrik
Biaya Listrik Puskesmas (12 bln)
Biaya Listrik Rumah Dinas (Instalasi IPAL) (12 bln) Biaya Listrik Puskesmas Pembantu (12 bln)
Perhitunga n Semula
43,200,000
No
1
Uraian Rincian Objek Belanja Setelah Perubahan
Belanja Listrik
Jumlah
43,200,00 0
24,000,000
Biaya Listrik Puskesmas (12 bln)
18,000,000
Biaya Listrik Rumah Dinas (Instalasi IPAL) (12 bln)
1,200,000
Biaya Listrik Puskesmas Pembantu (12 bln)
1,200,000
Biaya Penambahan Daya Listrik Puskesmas
6,000,000
21,000,00 0
15,000,00 0
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Personalia TAPD bersama SKPD yang bersangkutan, maka disimpulkan sebagai berikut : Usulan perubahan uraian DPA-SKPD pada Kegiatan Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya dapat disetujui.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PERSONALIA TAPD
TANDA TANGAN
5. Drs. H. RAYENDRA SUKARMADJI, M.Si Sekretaris Daerah (Selaku Ketua TAPD) 6. Dr. H. INAYATULLAH Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi 7. H. SULAEMAN, SE. MSi Kepala Bidang Anggaran BPKAD 8. ASEP KADARISMAN, SH, MSi Kepala Bagian Ekbang dan Ketahanan Pangan Setda
………………………………….
…………………………………. …………………………………. ……………………………………
BERITA ACARA PERSETUJUAN TAPD Nomor:………………….
Pada hari ini tanggal bulan April tahun dua ribu enam belas, berdasarkan usulan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi: Nomor Surat Hal Kegiatan
: : Perubahan uraian obyek belanja pada DPA : Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Aren Jaya
Bekasi,
Maret 2017
Kepada Yth. di
RS…………………… Poli ………………….
Bekasi
Bersama ini kami konsultasi Jamaah Haji : Nama
:
Usia
:
Alamat
:
Dengan Diagnosa
:
Mohon untuk Pemeriksaan Lebih lanjut dan pesetujuan untuk Ibadah Haji
Terima Kasih
Penanggung Jawab Program Haji
dr. RINI KURNIAWATI NIP. 19791021 2008 01 2001
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rekomendasi Untuk Ibadah Haji :
PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS AREN JAYA Jl. P. Jawa Raya Telp/Fax. (021) 88347036 Kode Pos 17111 BEKASI Bekasi, Maret 2017 Kepada Yth. RS…………………… Poli …………………. di
Bersama ini kami konsultasi Jamaah Haji : Nama
:
Usia
:
Alamat
:
Bekasi
Dengan Diagnosa
:
Mohon untuk Pemeriksaan Lebih lanjut dan pesetujuan untuk Ibadah Haji Terima Kasih Penanggung Jawab Program Haji
dr. RINI KURNIAWATI NIP. 19791021 2008 01 2001
SURAT RUJUKAN BALIK Teman sejawat Yth. Mohon kontrol selanjutnya penderita: Nama : Diagnosa
: ............................................................................................................................................
Terapi
: ............................................................................................................................................
Rekomendasi Untuk Ibadah Haji :
Dokter RS,
( ………………………….. )