Surat Kontrak Bidikmisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN ANGKATAN TAHUN 2018 NOMOR : /UN51.1.1/KM/BIDIKMISI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini :



1. Nama



: :



2. Nama Program Studi NPM Tempat/tanggal lahir Jenis Kelamin Nama Orang Tua/Wali Alamat Rumah



: : : : : : :



Ivan Dwi Saputra Teknik Sipil 1840301006 Tarakan,14 Mei 1999 Laki-laki Nurdin Jl. DR. Sutomo Karang Balik RT.09 Tarakan Barat



Nomor Telp Rumah/HP Asal Sekolah Alamat Sekolah



: : :



085248019924 SMK NEGERI 2 TARAKAN Jalan Aki Balak RT.20 Tarakan



Nomor Telp Sekolah



:



0551-21461



Dr. Ir. M. Djaya Bakri, M.T Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Perencanaan NIDN : 1101026701 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Borneo Tarakan, yang berkedudukan di Jalan Amal Lama Nomor 1 Tarakan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:



1. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan kesempatan belajar di UBT, PIHAK PERTAMA



mempunyai komitmen untuk memberikan bantuan biaya pendidikanBidikmisi kepada mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu namun berprestasi dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Perjanjian ini;



2. bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan setuju untuk menerima bantuan beasiswa BIDIK MISI tersebut;



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan mufakat untuk menandatangani Perjanjian Pemberian Bantuan Biaya PendidikanBidikmisi Universitas Borneo Tarakan Angkatan Tahun 2018 yang untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 KETENTUAN UMUM Yang dimaksud dalam Perjanjian ini dengan : (1) Bantuan biaya pendidikanBidikmisiUBT Tahun 2018 untuk selanjutnya cukup disebut “Bidikmisi” adalah biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang memadai dan ekonomi orang tuanya kurang mampu. (2) Penerima Bidikmisi adalah mahasiswa UBT angkatan tahun 2018 Program Strata 1 (S1) dan Program Diploma 3 (D3) yang memiliki potensi akademik memadai dan ekonomi orang tuanya kurang mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dinyatakan diterima (lolos seleksi) di UBT dan dinyatakan layak menerima Bidikmisi.



-2-



(3) Biaya pendidikan adalah sejumlah dana yang nilainya sesuai dengan Keputusan Rektor yang dikelola oleh UBT untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan pada setiap semester. (4) Bantuan biaya hidup adalah sejumlah dana yang nilainya sesuai dengan Keputusan Rektor, dan diberikan kepada penerima bidikmisi pada setiap bulan atau maksimal 6 (enam) bulan atau dalam jangka waktu tertentu (kondisional). PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN



(1) PIHAK PERTAMA bermaksud memberikan Bidikmisi kepada PIHAK KEDUA; (2) Tujuan pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah untuk: a. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi



b. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di UBT bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi



c. dapat meningkatkan prestasi akademik, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler;



d. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu; e. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler;



f. menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;



g. melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga



mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.



(3) Pemberian Bidikmisi bersifat bantuan sehingga penerima Bidikmisi harus mampu mengelola dana yang diterima secara baik dan benar



PASAL 3 JANGKA WAKTU PEMBERIAN BIDIKMISI (1) Pemberian Bidikmisi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang terbagi dalam 8 (delapan) semester tahun akademik; (2) Jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dimulai pada:



a. semester 1 (satu)/gasal terhitung mulai September tahun berjalanan s.d.PebruariTahun Berikutnyayang bersumber pada dana APBN;



b. semester 2 (dua)/genap terhitung mulai Marettahun berjalanans.d. Agustus Tahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN;



c. semester 3 (tiga)/gasal terhitung mulai September tahun berjalanan s.d.PebruariTahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN;



d. semester 4 (empat)/genap terhitung mulai Marettahun berjalanans.d. Agustus Tahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN;



e. semester 5 (lima)/gasal terhitung mulai September tahun berjalanan s.d.PebruariTahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN;



f. semester 6 (enam)/genap terhitung mulai Marettahun berjalanans.d. Agustus Tahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN;



g. semester 7 (tujuh)/gasal terhitung mulai September tahun berjalanan s.d.PebruariTahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN;



h. semester 8 (delapan)/genap terhitung mulai Marettahun berjalanans.d. Agustus Tahun Berikutnya yang bersumber pada dana APBN.



(3) Pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) akan berakhir demi hukum apabila PIHAK KEDUA dalam jangka waktu pemberian beasiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi atau tidak memenuhi syarat/ketentuan sebagai



-3-



mahasiswa UBT, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penggantian mahasiswa penerima beasiswa dan mengalihkan beasiswanya kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat, dengan tanpa menunggu persetujuan atau surat pengunduran diri dari PIHAK KEDUA. (4) Dalam hal jangka waktu pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, PIHAK KEDUA menjalani cuti kuliah/izin berhenti studi sementara karena keadaan force majeur yang sudah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA yang mengakibatkan penundaan pembayaran beasiswa oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak menerima beasiswa pada bulan dimaksud. (5) Dalam hal jangka waktu pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) PIHAK KEDUA belum lulus, maka biaya hidup dan biaya pendidikan serta biaya lainnya sebagai akibat dari kelebihan masa studi tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA mempunyai hak:



1.



PIHAK PERTAMA menerima pernyataan dengan jujur dari PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan keuangan namun berpotensi akademik, sehinga berhak memperoleh bantuan biaya pendidikan Bidikmisi;



2.



PIHAK PERTAMA menerima laporan hasil prestasi akademik baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikulerdari PIHAK KEDUA sebagai bahan evaluasi akademik oleh PIHAK PERTAMA dalam mengambil kebijakan.



3.



PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Bidikmisi sebagaimana yang tercantum didalam isi Surat Perjanjian (Kontrak) ini dan PIHAK KEDUA menerima sanksi yang diberikah oleh PIHAK PERTAMA.



PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban:



1.



PIHAK PERTAMA mengajukan penyaluran bantuan biaya pendidikan Bidikmisi ke Ditjen Belmawa Kemen terian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggisebesar Rp.6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per semester, dengan pemanfaatan sebagaimana berikut :



a. biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester dan dikelola langsung melalui rekening UBT;



b. bantuan biaya hidup sebesarRp.3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per bulan per semester yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali dan disalurkan langsung melalui Bank Penyalur oleh Ditjen Belmawa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ke rekening PIHAK KEDUA atau sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang-undang.



2.



PIHAK PERTAMA menyampaikan laporan laporan-laporan yang ditujukan kepada Ditjen Belmawa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yaitu: a. Laporan realisasi penyerapan dana Bidikmisi (mahasiswa baru dan on going); b. Laporan penetapan penerima Bidikmisi melalui SIM Bidikmisi; c. Laporan perkembangan indeks http://simb3pm.dikti.go.id; dan



prestasi



(IP)



penerima



Bidikmisi



melalui



d. Laporan kegiatan lainnya, seperti diseminasi informasi, pelatihan, pendidikan karakter, dan lainya jika ada. PIHAK KEDUA mempunyai hak:



1.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan akses dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas sama dengan peserta didik lain di UBT;



2.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembebasan biaya yang terdiri atas: a. UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan; b. Biaya awal pendidikan yang mencakup biaya gedung, pembinaan, investasi, infak atau sejenisnya; c. Biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain yang belum dicakup UKT;



3.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan.



-4-



4.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya hidup sebesar Rp.650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupaih)per bulan per semester yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali;



5.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggiuntuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan untuk mewujudkan misi program.



PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:



1.



PIHAK KEDUA wajib menjunjung tinggi negara kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945;



2.



PIHAK KEDUA mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku di UBT, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Akademik UBT;



3.



PIHAK KEDUA berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggiyang ditunjukan dengan :



a. prestasi akademik yang baik, yaitu antara lain memiliki IPK > 2,75 seperti diatur dalam Panduan Teknis Pengelola Bidikmisi 2018 UBT pada BAB VI angka 6.3;



b. mengikuti seluruh program/kegiatan pembinaan yang diselenggarakan untuk seluruh mahasiswa UBT penerima beasiswa Bidikmisi;



c. berperan aktif dalam organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas/Fakultas/Program Studi;



d. berperan aktif mengikuti program/kegiatan kompetisi akademis baik tingkat kampus, Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional;



e. menghadiri, mengikuti, dan menandatangani daftar hadir kegiatan-kegiatan yang diwajibkan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa penerima Bidikmisi minimal 75%;



f. menyerahkan laporan perkembangan akademik, prestasi dan kegiatan non kurikuler pada setiap semester pada tempat dan waktu yang ditentukan;



g. menyelesaikan studi dengan jangka waktu pemberian beasiswa 4.



PIHAK KEDUA menandatangani tanda terima pembayaran Bidikmisi setelah menerima pembayaran/transfer pembiayaan Bidikmisi;



5.



Penandatanganan tanda terima sebagaimana dimaksud sesuai dengan waktu yang ditentukan. PASAL 5 PEMANTAUAN PRESTASI DAN EVALUASI AKADEMIK



1.



PIHAK PERTAMA mengevaluasi dan memonitor perkembangan studi, keaktifan dalam mengikuti perkuliahan/kegiatan akademik, pemrograman mata kuliah, indeks prestasi dan pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA setiap semester;



2.



Dalam hal hasil evaluasi dan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) menunjukkan PIHAK KEDUA : mendapatkan indeks prestasi semester ≤ 2.75 (lebih kecil sama dengan dua koma tujuh puluh lima) atau tidak aktif dalam mengikuti perkuliahan/kegiatan akademik dan atau tidak bisa mengikuti ujian tengah semester karena alasan presensi, atau tidak memprogram mata kuliah atau tidak memenuhi kewajiban dan atau kegiatan yang diwajibkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan kepada PIHAK KEDUA untuk evaluasi dan pembinaan;



3.



PIHAK PERTAMA akan melakukan koordinasi dengan BANK Penyalur untuk melakukan pemblokiran rekening apabila PIHAK KEDUA pada kesempatan pertama tidak mengindahkan pemanggilan untuk evaluasi dan pembinaan, dana akan dibuka setelah PIHAK KEDUA melapor ke Bagian Kemahasiswaan UBT untuk menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp6000 tentang kesanggupan akan meningkatkan prestasi akademik (IPK) pada semester berikutnya;



4.



PIHAK PERTAMA akan melakukan pemanggilan kembali kepada PIHAK KEDUA pada semester berikutnya bilamanahasil evaluasi dan hasil monitoring menunjukan PIHAK KEDUA tidak dapat meningkatkan prestasi akademik (IPK) sebagaimana yang telah dipersyaratkan yakni IPK minimal 2,75,makaPIHAK KEDUA akan dipertimbangkan keberlanjutan sebagai penerima biaya pendidikan Bidikmisi pada semester selanjutnya.



-5-



PASAL 6 PELANGGARAN DAN SANKSI



1.



PIHAK PERTAMA memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana berikut:



a. terbukti memalsukan data kemiskinan ekonomi dan/atau dokumen pendukung pendaftaran Bidikmisi;



b. mengundurkan diri dari Bidikmisi dan/atau keluar setelah penetapan karena alasan yang tidak bisa dibenarkan oleh ketentuan perguruan tinggi;



c. pindah program studi dan/atau mendaftar sebagai mahasiswa baru setelah penetapan sebagai penerima Bidikmisi;



d. mencoba mendaftar Bidikmisi kembali di Perguruan Tinggi Penyelenggara lain; e. melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian (Kontrak); f. tidak mentaati peraturan tata tertib perguruan tinggi 2.



Sanksi diberikan kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar ketentuan sebagaiaman Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:



a. peringatan tertulis sesuai ketentuan perguruan tinggi; b. penghentian sebagai penerima Bidikmisi;



c. pemecatan sebagai penerima Bidikmisi sekaligus pengembalian biaya hidup dan pendidikan;



d. pemecatan sebagai peserta didik sekaligus pengembalian biaya hidup dan pendidikan. 3.



Pemberian sanksi oleh PIHAK PERTAMA dengan memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan dilakukan secara obyektif serta dapat dipertanggungjawabkan PASAL 7 PENGHENTIAN BANTUAN BIDIKMISI



1.



Secara umum penghentian bantuan Bidikmisi oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA: a. Telah menyelesaikan studi;



b. Cuti panjang karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi; c. Skorsing, mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan skorsing minimum 1 (satu) semester;



d. Drop Out, mahasiswa Bidikmisi Karena alasan tertentu dikeluarkan oleh perguruan tinggi; e. Non aktif, mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan/atau tidak melakukan daftar ulang.



2.



Secara khusus penghentian bantuan Bidikmisi oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA:



a. PIHAK KEDUA terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi;



b. PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri dan/atau, maka bantuan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi;



c. PIHAK KEDUA yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang



bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi;



d. PIHAK KEDUA yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan, bantuan Bidikmisi yang



bersangkutan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi;



-6-



e. PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi capaian tingkat prestasi akademik yang dipersyaratkan setelah mendapatkan kesempatan untuk perbaikan capaian tingkat prestasi akademik dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5.



PASAL 8 PENGALIHAN DAN ATAU PENGGANTIAN



1.



Penghentian mahasiswa penerima Bidikmisi sebagaimana yang tersebut pada Pasal 8, PIHAK PERTAMA akan melakukan pengalihan dan atau penggantian mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi;



2.



Pengalihan dan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dapat diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan mememnuhi persyaratan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, dan sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal;



3.



Mekanisme pengalihan dan atau penggantian mahasiswa penerima bantuan Bidikmisi kepada mahasiswa lain tetap mengacu pada Panduan Bidikmisi 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi. PASAL 9 PENUTUP



Surat Perjanjian ini ini dibuat dalam rangkap dua asli disetujui dan ditandatangani oleh masingmasingPARA PIHAK bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama guna kepentingan PARA PIHAK Tarakan, Oktober 2018 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Perencanaan



Mahasiswa Bidikmisi



Dr. Ir. M.Djaya Bakri, S.T., M.T. NIDN. 1101026701



Ivan Dwi Saputra NPM. 1840301006