5 0 104 KB
SURAT KUASA KHUSUS Saya yang bertandatangan di bawah ini : FERONIKA SINAGA,Pemegang NIK 1218124801840002 jenis Kelamin Perempuan, lahir di
Pematang
Kawat,
Tanggal
08
Januari
1984,
Agama
Kristen,
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun I Desa Bah SiduaDua, Kel/Desa Bah Sidua-Dua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia; Untuk selanjutnya disebut ;----------------------------------- PEMBERI KUASA; Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicile) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini, dengan ini mengaku dan menerangkan sebenarnya memberikan kuasa kepada: DWI NATAL NGAI SINAGA,S.H.M.H; ANDI CANDRA, S.H., M.H; SIMBOLON,
SH;
BENRI
PAKPAHAN,
S.H;
FOLBER
PANJAITAN,
ANGELIUS AUGUSTINUS S.H;
THERESIA
R.
SIDABUTAR, S.H; SANTUN H LUMBANRAJA, SH; masing-masing Advokat/PengacaraKonsultan Hukum/Penasehat Hukum pada “Law Office DWI NGAI SINAGA, S.H., MH., & Associates”, yang berlamat di Jl. Sei Rokan Nomor: 90, Medan, Propinsi Sumatera Utara, Indonesia, email: [email protected], telp: 0811-6158686, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ PENERIMA KUASA; -------------------------- K H U S U S -------------------------Bertindak untuk dan atas nama serta secara sah mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA sehubungan dengan kedudukannya Sebagai Terbanding semula Penggugat untuk mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang
diajukan
Sipayung
oleh
terhadap
Pembanding Putusan
semula
Pengadilan
Tergugat Negeri
atasnama Sei
Ronaldo
Rampah
No:
65/Pdt.G/2023/PN.Srh, di Pengadilan Tinggi Medan melalui Pengadilan Negeri Sei Rampah; PENERIMA KUASA diberikan hak dan wewenang menghadap dan berbicara di muka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait, membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara, membuat surat-surat serta menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan urusan yang dikuasakan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, melakukan mediasi/perdamaian di dalam maupun di luar badan peradilan, menerima dan melakukan pembayaranpembayaran permohonan,
dalam
sengketa/perkara
gugatan
ataupun
tersebut
keberatan
diatas,
keberatan
mengajukan
lain,
somasi/teguran
memberikan
dan
segala
keterangan-keterangan,
salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari segala surat guna pembuktian; mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar; mengajukan
bukti-bukti
surat
dan
saksi-saksi;
menyusun,
menandatangani,
mengesahkan,
mengajukan atau melaporkan pekara-perkara, melakukan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan PEMBERI KUASA dalam hubungannya dengan urusan tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa ini diberikan secara tegas dengan hak retensi dan hak untuk melimpahkan wewenang baik sebahagian maupun seluruhnya kepada orang lain (recht van substitutie) serta hak untuk menarik kembali wewenang yang dilimpahkan tersebut.
Surat Kuasa | 1
Demikianlah Surat Kuasa Khusus ini diperbuat dan ditandatangani serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Medan, 24 Juli 2023 PENERIMA KUASA,
DWI NATAL NGAI SINAGA,SH.,MH
PEMBERI KUASA,
FERONIKA SINAGA
ANDI CANDRA, S.H., M.H
ANGELIUS AUGUSTINUS SIMBOLON, SH
BENRI PAKPAHAN, S.H
FOLBER PANJAITAN, S.H
THERESIA R. SIDABUTAR, S.H;
SANTUN H LUMBANRAJA, SH
Surat Kuasa | 2