12 0 126 KB
SURAT KUASA KHUSUS TERHADAP PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-UNDANG PASAL 27 AYAT (1), (2), DAN (3) Dosen pengampu: Ahmad Saleh, S.H., M.H.
Disusun Oleh:
Fania Benedita Ophelia
1812011037
Putri Augustine
1812011041
Muhammad Jalal
1852011046
Christo Aryo M.
1812011055
Alyfia Shavira
1812011209
Ananda Milenia
1812011277
Maya Shafinna Putri
1812011317
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2021
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTASI HUKUM CHRISTO & PARTNERS LAW FIRM SK MENTERI KEHAKIMAN & HAK ASASI MANUSIA NO. D 156 KP 05. 04.17 TH 2017 Jalan Way Halim Permai Nomor 17 Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
SURAT KUASA KHUSUS NOMOR: IX/IV/2021
Saya yang bertandatangan dibawah ini : Nama/ No KTP
: Ananda Melania / 22463251760001
Tempat Kedudukan
: Perumahan Griya No.12 Kota Bandar Lampung
Pekerjaan
: Pengamat Hukum
Jenis Kelamin
: Perempuan
Kewarganegaraan
: Indonesia
Untuk selanjutnya disebut dengan “Pemberi Kuasa” Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada : 1.
CHRISTO ARYO M., S.H., M.H.
2.
MUHAMMAD JALAL, S.H., M.H.
3.
FANIA BENEDITA OPHELIA, S.H.
4.
PUTRI AUGUSTINE, S.H.
5.
ALYFIA SYAVIRA, S.H.
6.
MAYA SHAFFINA PUTRI, S.H.
PARA ADVOKAT & KONSUTLTAN HUKUM pada LAW OFFICE "CHRISTO & PARTNERS" Law Firm yang berkantor di Jalan Way Halim Permai Nomor 17 Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dalam hal ini
masing-masing dapat bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama yang selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”. --------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------Untuk mewakili / mendampingi dan Membela seluruh Kepentingan Para Pemberi Kuasa sebagai Pemohon;
Melakukan Pengujian Terhadap Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Pasal 27 Ayat (1), (2), (3).
Penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan
menandatangani
gugatan,
Replik,
Kesimpulan,
perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini., mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi,meminta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 182 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dakam undang-undang.
Bandar Lampung , 26 April 2021
Yang Diberi Kuasa
Yang Memberi Kuasa
Christo Aryo M., S.H., M.H. Ananda Melania
Muhammad Jalal, S.H., M.H.
Fania Benedita Ophelia, S.H.
Putri Augustine, S.H.
Alyfia Syavira, S.H.
Maya Shaffina Putri, S.H.