Surat Kuasa Penerima Warkat Bilyet Giro [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA PENERIMA WARKAT BILYET GIRO Yang bertanda tangan di bawah ini, pemiliki rekening 989779879854565 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (selanjutnya disebut “BRI) Nama Perusahaan



:



Alamat



:



No. Identitas



:



Jenis Identitas



:



Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Nama



:



Alamat



:



Nomor KTP



:



Jabatan



:



Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”)



-----------------------------------------------------------------------Khusus-----------------------------------------------------------------------Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku penerima Bilyet Giro, untuk melakukan pengunjukan warkat Bilyet Giro tersebut kepada BRI, yang selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening Pemberi Kuasa di BRI yang tercantum dalam warkat Bilyet Giro tersebut sepanjang telah memenuhi Ketentuan Bilyet Giro yang berlaku, melalui BRI Kantor Cabang Pembantu Mojosari. Untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menghadap pejabat BRI memberikan dan menerima informasi kepada/dari BRI, menandatangani surat-surat/dokumen yang diperlukan serta melakukan segala tindakan lain tanpa ada yang terkecualikan untuk keperluan pengunjukan warkat tersebut untuk dipindahbukukan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pemberian kuasa ini menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa sepenuhnya dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan BRI dari segala macam tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun termasuk dari pihak Pemberi Kuasa sendiri. Surat Kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi. Surat Kuasa ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa dan dapat berakhir sebelum Jangka waktu tersebut sebagaimana terpenuhinya Pasal 1813 Kitab Undangundang Hukum Perdata. Mojokerto, 20 Desember 2019



Pemberi Kuasa



Penerima



Kuasa



Mulyono



Afdilah Khaf