Surat Larangan Pungutan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jalan Basuki Rahmat Nomor 5  (0541) 743580, 744946, Fax. 743580



SAMARINDA



75112



17 Maret 2021 Nomor Lampiran Hal



: 339/2182/Disdikbud.III/2021 : : Larangan pungutan.



Kepada Yth. Kepala SMA, SMK, dan SLB/SKh se – Kalimantan Timur di tempat.



Dengan ini disampaikan bahwa terdapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di beberapa sekolah terdapat pungutan pengadaan foto untuk kartu pelajar dan ijazah. Sehubungan hal tersebut, kami instruksikan kepada Saudara untuk memantau dan memastikan di sekolah Saudara tidak terjadi pungutan dengan dalih dan alasan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengadaan foto kartu pelajar maupun ijazah, disarankan agar membaca dan mempelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Berikut ini disampaikan beberapa ketentuan yang melarang adanya pungutan antara lain: 1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu: Pasal 27 (1) Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26: a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 2. melakukan pungutan untuk membeli seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 2. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu: Pasal 4 (1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. (2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.



3. Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu: Pasal 55 (1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru; c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b huruf c berlaku juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pasal 7 (8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Demikian untuk dilaksanakan. Terima kasih. Kepala,



Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd. Pembina Utama Muda NIP. 19650906 198903 1 010 Tembusan disampaikan kepadaYth.: 1. Sekretaris Daerah Prov. Kaltim (sebagai laporan). 2. Kepala Biro Kesra Setda Prov. Kaltim. 3. Sekretaris, seluruh Kepala Bidang dan Kepala UPTD Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur. 4. Kepala Cabang Dinas seluruh Wilayah. 5. Koordinator dan seluruh Pengawas Sekolah. 6. Ketua MKKS SMA, SMK dan SLB/SKh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.