4 0 229 KB
No Lampiran Perihal
: 445/ /RB-IX/2019 : 1 (Satu) Lembar : Pemberitahuan Supervisi Fasilitatif jaringan Puskesmas Kepada Yth. Pustu dan Bides Desa Sungai Pandan Di Tempat Dengan Hormat, Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 3 (Poin B) bahwa Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas adalah “Pertanggung Jawaban Wilayah” untuk itu kami staf UPTD Puskesmas Rimbo Bujang IX akan mengadakan Supervisi Fasilitatif jaringan Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan di Pustu dan Bides Sungai Pandan,
Supervisi Fasilitatif Jaringan Puskesmas
dilakukan pada : Hari
: Sabtu
Tanggal
: 6 April 2019
Jam
: 09.00 WIB
Tempat
: Desa Sungai Pandai
Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Suka Damai, 05 April 2019 Kepala UPTD Puskesmas Rimbo Bujang IX
Noralisa,MKM NIP. 19820302 200501 2 006