Surat Pengaduan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 kupang, 10 Maret 2020 Perihal             : Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Lampiran         : Kepada Yang Terhormat : Ketua Sekolah STIPAS KAK Di – Tempat Dengan Hormat Yang bertandatangan dibawah ini : Yoseph mikael B. karang/ Mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang ( STIPAS KAK ) Yang selanjutnya disebut SEBAGAI PENGADU Dengan ini mengajukan pengaduan terhadap Bpk Dosen Hema Gregorius Tinenti/ Dosen Tetap STIPAS KAK Yang selanjutnya disebut SEBAGAI TERADU Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut : Bahwa pengadu sebagaimana tersebut diatas telah  mengadukan teradu yang dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik guru dan Dosen, dengan alsan-alasan sebagai berikut : Pengadu hendak mengadukan Teradu Yang dianggap Telah melanggar Kode Etik guru dan dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang kode etik guru dan dosen, agar lembaga STIPAS KAK dapat menindaklanjuti pengaduan ini, demi perbaikan kualitas Penegak Hukum di Indonesia dan menjunjung tinggi kode etik guru dan dosen.   1.      Bahwa pada awal oktober, saling berhadapan dalam sebuah persidangan di pengadilan Negeri Semarang mewakili Kliennya masing-masing dalam sebuah perkara hukum yang sama. Upaya mediasi telah dilakukan akan tetapi tidak mencapai kesepakatan hingga persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan oleh Teradu dan kemudian di Jawab oleh  Pengadu 2.      Bahwa atas jawaban pengadu , teradu kemudian memberikan tanggapannya (Replik) menggunakan kata kata yang tidak sopan serta tidak menghargai pengadu sebagai Teman Sejawat 3.      Bahwa dalam tanggapan (Replik) Teradu tersebut menggunakaan kata-kata “ Kuasa Hukum Tergugat harus kuliah hukum lagi sehingga kuasa hukum tergugat mengerti hukum dan tidak tersesat dalam melakukan tindakan hukum” hal tersebut telah menyinggung perasaan pengadu dan membuat marah pengadu 4.      Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan sudah selayaknya pengadu dikatakan telah melanggar pasal 5 huruf (A)Kode Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai 5.      Bahwa dalam replik teradu yang telah disampaikan dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Semarang sudah selayaknya apabila teradu dikatakan melanggar Pasal 5 Huruf B Kode Etik Advokat Indonesia yang Menyatakan Bahwa” Advokat jika membicarakan teman sejawat



atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak penggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis”. 6.      Bahwa pengadu sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan pengadu sehingga seudah selayaknya teradu dikatakan telah melanggar Pasal 5 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi “ Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.” 7.      Bahwa Tindakan teradu yang mencerminkan ketidak patuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia telah melanggar pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan Bahwa Advokat Wajib Tunduk dan Mematuhi Kode Etik Advokat dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat” Demikian surat Pengaduan ini dibuat Untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan DPD PERADI Jawa Tengah dan Pengadu Mohon agar Teradu diperiksa dan diberi tindakan sesuai Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.



Hormat Kami Pengadu



Mochamad Handi Zulkarnain,S.H.