14 0 40 KB
YAYASAN WAHANA BHAKTI KARYA HUSADA AKADEMI KEPERAWATAN ”KESDAM VI/TANJUNGPURA” Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal
Banjarmasin, 3 Maret 2017
:B/ / Akper / III / 2017 : Biasa : 1 (satu) Berkas : Pengantar Perjanjian Kerjasama
Kepada Yth.
Kepala Sekolah SMAN 2 Banjarmasin di Banjarmasin
1. Dasar : a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. c. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi e. Surat Keputusan Direktur nomor: SK/75/Akper/III/2017 tanggal 03 Maret 2017 tentang Penetapan Panitia Penyuluhan Kesehatan Dalam Rangka Pengabdian Masyarakat Akper Kesdam VI/Tpr TA. 2016/2017. 2. Sehubungan hal tersebut di atas, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Kami bermaksud menjalin kerjasama bersama dengan SMAN 2 Banjarmasin perihal tri dharma perguruan tinggi bagi dosen atau mahasiswa Akademi Keperawatan Kesdam VI/Tanjungpura. Adapun isi dari perjanjian kerjasama. (Terlampir) b. Jika ada hal-hal yang kurang dipahami dapat menghubungi sdr(i). Wahyu Asnuriyati Hp (081251234168) atau melalui email [email protected] c. Berdasarkan hal tersebut diatas, besar harapan kami dapat menjalin kerjasama dengan Akademi Keperawatan Kesdam VI/Tanjungpura. 3. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian, perkenan dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Direktur
Endro Prabowo, S.Kep., M.M. Letnan Kolonel Ckm NRP. 11940004591170