Surat Penyediaan Jalur Layanan Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-6 Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan Telepon 021-5224658 Ext. 2628 Faksimili 021-5225032 Laman : www.imigrasi.go.id, Email : [email protected] Nomor Sifat Lampiran Hal



: : : :



IMI.1-UM.01.01-0849 Penting 1 (satu) berkas Penyediaan Jalur Layanan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas



20 Februari 2019



Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia



Memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 dan Surat Edaran Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia, bersama ini dimohon bantuannya memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi agar segera menyediakan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



a.n. Direktur Jenderal Imigrasi Sekretaris Direktorat Jenderal,



Maryoto Sumadi MS. NIP. 19591218 198403 1 001 Tembusan: Direktur Jenderal Imigrasi



Lampiran Surat Nomor : IMI.1-UM.01.01-0849 Tanggal : 20 Februari 2019



AKSI HAM TAHUN 2019 DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI



NO 1.



AKSI 1 Penyusunan kebijakan yang ramah bagi penyandang disabilitas



PENANGGUNG JAWAB 2 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



INSTANSI TERKAIT 3 Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



KRITERIA KEBERHASILAN



UKURAN KEBERHASILAN



4 Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi ke seluruh Kantor Imigrasi terkait penyediaan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas



5 Tersedianya jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas di seluruh Kantor Imigrasi



UKURAN KEBERHASILAN B03 B06 B09 B12 6 2019 B03: Terbitnya Surat Penegasan Implementasi Edaran Dirjen Imigrasi ke Kantor Imigrasi terkait penyediaan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas



CAPAIAN %



KET. (DATA DUKUNG)



7



8 2019 B03: Scan Surat Penegasan Implementasi Edaran Dirjen Imigrasi ke Kantor Imigrasi terkait penyediaan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas



B06: Persiapan pemenuhan tersedianya jalur layanan khusus disabilitas



B06: Usulan revisi anggaran pemenuhan biaya untuk penyediaan jalur layanana khusus disabilitas



B09: Tersedianya jalur layanan khusus disabilitas di 30 kantor imigrasi



B09: Laporan dan dokumentasi terkait jalur layanan khusus disabilitas di 30 kantor imigrasi



B12: Evaluasi pelaksanaan jalur layanan khusus disabilitas di 30 kantor imigrasi



B12: Laporan evaluasi pelaksanaan jalur layanan khusus disabilitas di 30 kantor imigrasi



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Jakarta Selatan Telepon: 021-5224658 Faksimili: 021-5225032 Laman: www.imigrasi.go.id



Yth.: 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2. Kepala Kantor Imigrasi. di seluruh Indonesia SURAT EDARAN NOMOR IMI-UM.01.01-2435 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BAGI KELOMPOK RENTAN DALAM LAYANAN PENERBITAN PASPOR BERDIMENSI RAMAH HAK ASASI MANUSIA



1. Latar Belakang Sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan HAM, diperlukan dimensi baru yang memberikan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan. Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk menetapkan suatu kebijakan tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah HAM yang diterapkan pada Kantor Imigrasi, Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan resultante dari asas-asas pelayanan publik dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-201 dalam Lampiran II Strategi III angka 8 secara eksplisit menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kantor Imigrasi terkait penyediaan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran ini diharapkan menjadi standar pengaturan yang komprehensif, sistematis dan terukur mencakup prosedur mekanisme, sarana dan prasarana, sumber daya serta budaya pelayanan yang memberikan aksesibilitas bagi para kelompok rentan di seluruh Kantor Imigrasi melalui pemberian fasilitas khusus dalam penyelenggaraan layanan penerbitan paspor yang berdimensi ramah HAM. 2. Maksud dan Tujuan 1) Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini untuk menciptakan pedoman dasar terkait prosedur mekanisme, sarana dan prasarana, sumber daya serta budaya pelayanan pada kantor imigrasi serta Kantor Wilayah dalam hal ini Divisi Keimigrasian dalam melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan teknis penerapan kebijakan pelayanan penerbitan paspor yang berpihak bagi kelompok rentan; 2) Tujuan diterbitkan Surat Edaran ini untuk mewujudkan pelayanan penerbitan paspor yang berdimensi ramah HAM pada seluruh Kantor imigrasi melalui penyediaan jalur layanan khusus bagi penyandang disabilitas.



-2-



3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi : 1) Prinsip pemberian layanan bagi kelompok rentan adalah: a.



Keselamatan, yaitu prosedur dan mekanisme, sarana dan prasarana serta budaya kerja layanan di lingkungan Kantor Imigrasi memperhatikan keselamatan dan kenyamanan kelompok rentan;



b.



Kemudahan, yaitu prosedur dan mekanisme, sarana dan prasarana serta budaya kerja layanan di lingkungan Kantor Imigrasi ditujukan untuk memberikan kenyamanan dalam menerima layanan penerbitan paspor bagi kelompok rentan;



c.



Kegunaan, yaitu sarana dan prasarana yang digunakan dalam layanan penerbitan paspor dapat digunakan bagi kelompok rentan; dan



d.



Kemandirian, yaitu setiap kelompok rentan bisa mencapai, masuk, dan mempergunakan sarana dan prasarana layanan penerbitan paspor dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.



2) Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan sarana dan prasarana pada pelayanan penerbitan paspor yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh kelompok rentan; 3) Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi kelompok rentan guna membantu mewujudkan kesamaan kesempatan melalui standardisasi sarana dan prasarana layanan penerbitan paspor; 4) Lingkungan adalah area sekitar bangunan gedung Kantor Imigrasi, ULP, UKK dan MPP yang dapat diakses dan digunakan oleh kelompok rentan; 5) Perletakan/penataan lay-out barang-barang perabot bangunan dan furniture yang menyisakan/memberikan ruang gerak dan sirkulasi yang cukup bagi kelompok rentan; 6) Penerima layanan adalah kelompok rentan yang meliputi: a. penyandang disabilitas yaitu setiap orang yang mempunyai kelemahan/kekurangan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan kehidupan dan penghidupan secara wajar; b. lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai 60 (enam puluh) tahun ke atas; c. balita adalah setiap anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun; d. ibu hamil dan/atau menyusui; 7) Pemberi layanan adalah seluruh pejabat dan/atau petugas imigrasi; 8) Tempat pelayanan adalah setiap Kantor Imigrasi, ULP, UKK dan MPP; 9) Prosedur mekanisme, sarana dan prasarana, sumber daya serta budaya kerja pelayanan bagi para kelompok rentan pada setiap: a. tahap penyerahan berkas; b. tahap pemeriksaan berkas; c. tahap pencetakan paspor; dan d. tahap pengambilan paspor. 10) Pelaksanaan teknis pemberian fasilitas bagi kelompok rentan dalam pelayanan penerbitan paspor berdimensi ramah HAM; 11) Perencanaan, pengendalian program dan pelaporan tentang penerapan kebijakan pelayanan penerbitan paspor yang berpihak bagi para kelompok rentan; 12) Pengaturan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi kelompok rentan pada setiap Kantor Imigrasi, , ULP, UKK, dan MPP;



-313) Dalam hal Kantor Imigrasi, ULP, UKK, dan MPP telah memiliki fasilitas bagi kelompok rentan sebelum Surat Edaran ini diberlakukan tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan dalam Surat Edaran ini. 4. Dasar 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165); 3) Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216); 5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kelompok rentan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5870); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409); 7) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 dan terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019; 8) Angka 8, Strategi III Penyiapan Regulasi, Harmonisasi Rancangan, dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dari Perspektif HAM, Aksi HAM 2015-2019, pada Lampiran II, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019; 9) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649); 10) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1698). 5. Dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Bahwa dalam rangka pengawasan penyelenggaraan standardisasi pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan penerbitan paspor berdimensi ramah HAM, Kepala Divisi Keimigrasian agar melakukan: a. Perencanaan: Pengoordinasian perencanaan pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM secara komprehensif, sistematis, dan terukur, agar terjadi keseragaman dokumen perencanaan yang berkualitas di setiap Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah kerjanya. b. Pelaksanaan: Pengoordinasian pelaksanaan prosedur dan mekanisme, sarana dan prasarana, sumber daya, dan budaya kerja pelayanan dalam pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM secara komprehensif, sistematis, dan terukur untuk terciptanya keseragaman penerapan sesuai dokumen perencanaan di seluruh Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah kerjanya.



-4c. Pengendalian: Pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM agar dapat secara konsisten dilaksanakan di seluruh Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah kerjanya. d. Pelaporan: Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan secara komprehensif tentang pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM yang meliputi seluruh Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah kerjanya. 2) Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal imigrasi tentang pemberian fasilitas bagi kelompok rentan dalam pelayanan penerbitan paspor berdimensi ramah HAM, Kepala Kantor Imigrasi agar melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Perencanaan: a) menyusun rencana dan analisis kebutuhan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM; b) mengajukan dokumen perencanaan untuk mendapat persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian; c) melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disetujui. b. Penyiapan sarana prasarana: a) sarana prasarana utama: i. booth atau jalur khusus layanan paspor bagi kelompok rentan; ii. kursi roda; iii. ram yaitu jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga; iv.



ruang menyusui;



v.



toilet khusus dengan fasilitas sanitasi yang aksesibel bagi kelompok rentan dan lansia yang dilengkapi bel darurat serta engsel pintu yang mengarah keluar;



vi.



Area tunggu khusus bagi kelompok rentan.



b) sarana prasarana pendukung: i. area tempat menaikkan dan menurunkan penumpang khusus bagi penyandang disabilitas; ii. area parkir khusus yaitu tempat parkir kendaraan yang dikendarai khusus bagi penyandang disabilitas sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik turun kursi roda, daripada tempat parkir yang biasa; iii. jalur pedestrian yaitu jalur yang digunakan untuk berjalan kaki atau berkursi roda khusus bagi penyandang disabilitas secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan untuk bergerak aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan. c)



sarana prasarana penunjang: i.



papan informasi tentang : - ruang lingkup kelompok rentan; - prosedur dan mekanisme; - sarana dan prasarana pemberian;



ii.



rambu dan marka yaitu fasilitas dan elemen bangunan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang lokasi, arah, penanda atau petunjuk, tentang pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM, berupa :



-5- tanda khusus atau pergola pada meja layanan proritas; - tanda toilet khusus bagi penyandang disabilitas; - tanda ruang menyusui; - tanda penyiapan kursi roda; - rambu khusus parkir; - rambu khusus naik turun kendaraan penyandang disabilitas iii. buku daftar pemberian layanan bagi kelompok rentan yang memuat kolom pencatatan nama, tempat tanggal lahir, nomor hp, email, serta kategori kelompok rentan c. Prosedur dan Mekanisme: a)



b)



persiapan pemberian layanan bagi Kelompok Rentan : i.



menyiapkan petugas piket layanan yang dilengkapi selempang berwarna putih dengan renda berwarna biru dan bertuliskan “piket layanan” yang bertugas untuk mengatur, mengarahkan, menghubungkan serta mendampingi pemohon yang termasuk dalam kategori kelompok rentan sejak dari awal sampai dengan akhir pemberian layanan



ii.



menyiapkan petugas pengamanan dengan tambahan tugas khusus yaitu untuk mengidentifikasi setiap pengunjung yang dikategorikan sebagai kelompok rentan dan menyiapkan alat bantu (kursi roda) serta mengarahkan kepada petugas piket layanan.



petugas piket layanan mengawali pemberian layanan dengan:



i. ucapan salam: “Selamat datang di Kantor Imigrasi/Unit Layanan Paspor/Unit Kerja Keimigrasian…… (sebut nomenklatur)”;



ii. pemberian informasi adanya kebijakan nasional tentang pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM di seluruh kantor imigrasi;



iii. informasi tentang fasilitas yang tersedia bagi kelompok rentan yaitu: -



diprioritaskan untuk mendapatkan layanan;



-



disiapkan sarana prasarana khusus.



iv. mengarahkan kelompok rentan untuk mengisi buku daftar pemberian layanan bagi kelompok rentan guna mencatatkan nama, tempat tanggal lahir, nomor handphone (HP), email serta lingkup kelompok rentan;



v. melakukan tata kelola buku daftar pemberian layanan bagi kelompok rentan, melalui: -



penyiapan buku folio yang diberi stiker “Buku Daftar Pemberian Layanan bagi Kelompok Rentan TA 20...”;



-



pengisian data dalam kolom: NOMOR, TANGGAL, NAMA, TEMPAT/TANGGAL LAHIR, NOMOR HP/EMAIL, ALAMAT, KATEGORISASI KELOMPOK RENTAN, PETUGAS PIKET LAYANAN, KETERANGAN PENYELESAIAN;



-



pengisian Nomor dilakukan secara berurut dan berlanjut setiap harinya;



-



pengisian data dilakukan ditulis tangan dan ditandatangani oleh Penerima Layanan dan Petugas Piket Layanan;



-



rekapitulasi harian dan tutup buku dan ditanda tangani oleh petugas piket layanan;



-



petugas menyimpan dalam folder khusus identitas penerima layanan yang telah diberi catatan sesuai dengan nomor pada buku Daftar Pemberian Layanan bagi Kelompok Rentan;



-



Petugas Piket Layanan setiap hari melaporkan kepada Petugas Pengarah tentang jumlah pemberian fasilitas bagi kelompok rentan;



-6-



vi.



Petugas Pengarah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara jumlah penerima layanan, folder identitas, serta berkas permohonan yang sedang berjalan; membantu pemohon dalam hal :



-



penyiapan map dan formulir;



-



pemberian petunjuk pengisian formulir perdim 11;



-



penyiapan dan penggandaan persyaratan;



-



penyunan berkas persyaratan pada map permohonan;



-



menyiapkan map khusus berwarna BIRU dan diberi stiker khusus “LAYANAN PRIORITAS” sebagai tanda bagi para petugas untuk memberikan prioritas layanan;



vii. stiker khusus “LAYANAN PRIORITAS” dtempelkan di pojok kanan atas map permohonan dan diberikan nomor sesuai dengan nomor dalam buku daftar pemberian layanan bagi kelompok rentan



viii. mengarahkan penerima layanan kelompok rentan pada area ruang tunggu khusus;



ix. menginformasikan kepada petugas meja layanan I terkait adanya pemohon dengan kategori kelompok rentan;



x. menginformasikan kepada pemohon yang memiliki nomor antrian terakhir tentang adanya kewajiban berdasarkan ketentuan pelayanan publik untuk mendahulukan pemberian layanan bagi kelompok rentan serta meminta perkenannya untuk melaksanakan ketenuan tersebut. c)



petugas meja layanan I melakukan:



i. penerimaan berkas permohonan dari petugas pendamping untuk melihat identitas dan memberikan senyum serta mengucapkan salam: “Selamat datang Bpk/Ibu/Sdr/Sdri……(sebut nama) di Kantor Imigrasi/Unit Layanan Paspor/Unit Kerja Kantor Imigrasi…… (sebut nomenklatur)”;



ii. pemeriksaan perdim 11 dan dokumen persyaratan yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d)



petugas meja layanan II melakukan:



i. wawancara, foto dan sidik jari sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ii. pencetakan persetujuan untuk melakukan pembayaran; iii. menyerahkan lembar persetujuan pembayaran serta mengucapkan: “Terima Kasih atas kunjungan nomenklatur);



Bpk/Ibu/Sdr/Sdri……(sebut



nama)



di…..(sebut



iv. menginformasikan kepada petugas piket layanan bahwa pelayanan telah selesai;



v. memberikan tanda “LAYANAN PRIORITAS” pada map permohonan menyerahkannya kepada petugas pengumpul map untuk proses selanjutnya;



vi. petugas piket layanan membantu penyetoran PNBP Paspor khusus bagi penyandang disabilitas e)



selanjutnya, seluruh petugas terkait (ajudikator, alokasi, cetak, laminasi, uji kualitas, dan pengambilan paspor) agar memprioritaskan penyelesaian map yang terdapat tanda “LAYANAN PRIORITAS”.



d. Budaya Kerja: a)



pemberian fasilitas bagi kelompok rentan yang terdapat tanda “LAYANAN PRIORITAS” dalam layanan penerbitan paspor berdimensi ramah HAM harus menjadi budaya kerja seluruh petugas Kantor Imigrasi dengan bentuk layanan khusus untuk percepatan penyelesaian permohonan;



-7b)



penyelesaian permohonan KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS dapat dan diprioritaskan pada hari yang sama. Hal ini dimaksudkan agar penyandang disabilitas tidak datang kembali untuk melakukan pengambilan paspor, mengingat keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mendapatkan pelayanan prioritas sampai selesai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya tanpa mengurangi unsur kehati-hatian.



e. Sumber Daya: a)



petugas pelaksana : i. petugas pengamanan; ii. petugas piket layanan; iii. petugas meja layanan I; iv. petugas meja layanan II; v. petugas pengumpul map; vi. petugas ajudikator; vii. petugas alokasi; viii. petugas pencetakan; ix. petugas uji kualitas; dan x. petugas penyerah paspor.



b)



Petugas Penyelia : i.



Kepala Bidang/Kasi Infokim/Kasubsi Insarkom dan Wasdakim bertanggung jawab: - penyiapan, pelatihan, dan pengoordinasian petugas piket layanan; - penyiapan desain, bentuk, isi, pengadaan dan peletakan sarana penunjang berupa papan informasi serta rambu atau marka dan brosur; - sosialisasi di media cetak dan/atau elektronik dan/atau media sosial di wilayah kerjanya tentang kebijakan pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM; - membuat pelaporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya.



ii.



Kepala Bidang Lalintuskim/Kasi Lantaskim/Kasubsi Lalintuskim bertanggung jawab: - penyiapan, pelatihan, dan pengoordinasian petugas meja layanan, ajudikator, alokasi, pencetakan, laminasi, uji kualitas, dan pengambilan paspor guna melaksanakan pemberian prioritas layanan di tugas dan fungsinya masing-masing; - penyiapan, pengaturan, pelaksanaan pemberian layanan bagi kelompok rentan pada booth atau jalur khusus; - membuat pelaporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya.



iii. Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Urusan Tata Usaha bertanggung jawab : - melakukan kompilasi perencanaan dari masing-masing bidang, seksi atau subseksi; - melakukan identifikasi dan penyiapan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana utama dan pendukung; - membuat pelaporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya; - melakukan kompilasi pelaporan dan evaluasi dari setiap bidang/seksi;



-8- menyusun pelaporan dan evaluasi secara komprehensif tentang pelaksanaan kebijakan yang sedikitnya memuat: daftar pejabat struktural yang bertanggung jawab, daftar sarana dan prasarana, detail tahapan prosedur dan mekanisme, daftar petugas, rekapitulasi perhitungan biaya, dokumentasi sosialisasi dan dokumentasi sebelum serta sesudah. c)



Petugas Pengarah i.



Kepala Kantor Imigrasi bertanggung jawab : - memimpin dan menggerakkan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan kebijakan di Kantor Imigrasi dan/atau ULP/UKK/MPP di wilayah kerjanya; - melaporkan pelaksanaan tugas pemberian fasilitas bagi kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian.



ii.



Kepala Bidang Lalintuskim pada Divisi Keimigrasian bertanggung jawab : - penyiapan bahan pengoordinasian, pengendalian, pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan; - mengkompilasi laporan pelaksanaan kebijakan dari setiap Kantor Imigrasi; - menyusun pelaporan dan evaluasi secara komprehensif tentang pelaksanaan kebijakan di seluruh Kantor Imigrasi di wilayah kerja yang sedikitnya memuat: daftar Kantor Imigrasi yang telah melaksanakan keseluruhan kebijakan berdasarkan peringkat tanggal penyelesaian, daftar pejabat struktural yang bertanggung jawab pada setiap Kantor Imigrasi, rekapitulasi perhitungan biaya yang digunakan di seluruh Kantor Imigrasi, dokumetasi sosialisasi di seluruh Kantor Imigrasi, dan dokumentasi sebelum dan sesudah di seluruh Kantor Imigrasi; dan - melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan.



iii.



Kepala Divisi Keimigrasian bertanggung jawab : - Menggerakkan seluruh Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyusun dokumen perencanaan; - Mengendalikan implementasi kebijakan di seluruh Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya; - Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan di seluruh Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya; - Melakukan kompilasi pelaporan yang komprehensif tentang pelaksanaan kegiatan di wilayah kerjanya; - melaporkan pencapaian pelaksanaan pemberian fasilitas bagi para kelompok rentan dalam pelayanan paspor berdimensi ramah HAM kepada Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi di wilayah kerjanya.



iv.



Kepala Sub Direktorat Verifikasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian bertanggung jawab: - melakukan kompilasi pelaporan pelaksanaan kebijakan dari setiap Kantor Wilayah; - melaporkan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.



v.



Direktur Lalu Lintas Keimigrasian bertanggung jawab: - melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kebijakan kepada seluruh Kantor Wilayah. - mengkompilasi laporan pelaksanaan kebijakan dari seluruh Kantor Wilayah; - melaporkan capaian pelaksanaan kebijakan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.



-9Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018 Direktur Jenderal,



Ronny F. Sompie NIP. 19610917 201508 1 001



Tembusan: 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; 5. Sekretaris dan Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.



- 10 Lampiran : Surat Edaran Nomor IMI-UM.01.01-2435 TAHUN 2018 Tahun 2018 Tentang : Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia Tanggal : 29 Juni 2018 Lampiran I Contoh- contoh yang dapat digunakan sebagai Alat Bantu Kelengkapan Toilet bagi Kelompok rentan



- 11 -