Surat Perintah Pembungkusan, Penyegelan Dan Pelabelan BB Hutan Lindung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KENDARI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM



"UNTUK KEADILAN"



SURAT PERINTAH PENYEGELAN BARANG BUKTI Nomor : SP. PPBB/ 01 / VII / 2020 / Ditreskrimum Pertimbangan



:Bahwa untuk kepentingan penyitaan barang bukti yang di duga ada kaitanya dengan tindak yang telah terjadi, namun karena ukuran, situasi maupun kondisi barang bukti sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipndahkan/dibawa ke kantor atau di bungkus , maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.



Dasar



:



1. Pasal 7 ayat (2) , pasal 11, pasal 38 , pasal 39, pasal 44, pasal 130 ayat (2) KUHAP. 2. Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Pasal 89 Ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 4. laporan Polisi Nomor : LP-B / 03 / VI / 2020 / SULTRA / SPKT, tanggal 23 Juni 2020; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 01/ VI / 2020 / Ditreskrimum, tanggal 23 Juni 2020. DIPERINTAHKAN :



Kepada



:



1. Nama : ABU BAKAR Pangkat : BRIPDA / 83031215 Jabatan : ketua tim Penyidik



3. Nama Pangkat Jabatan



:JOACHIM HUTOMO : BRIPTU/90080298 : Penyidik Pembantu



2. Nama : CHRISTIAN VICTOR, SH Pangkat : AIPDA / 85010055 Jabatan : Penyidik Pembantu Untuk



:



1. Melakukan penyegelan terhadap barang bukti di kawasan hutan lindung yag ditemukan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan TKP Hutan Lindung pada tanggal 24 Juni 2020 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana administrasi pertambangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020 2. Melakukan penyegelan terhadap barang bukti yang disita 3. Segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Penahanan.



Selesai



Dikeluarkan di : Kendari pada Tanggal : 01 Juli 2020 DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Selaku Penyidik,



JOHANIS VIRGIO, S.I.K. KOMISARIS BESAR POLISI NRP 700122021



Yang menyerahkan, Penyidik Pembantu



CHRISTIAN VICTOR SH AIPDA NRP 85010055