10 0 103 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KOTA SURABAYA Jl. Sikatan No.1, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur “PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN No. Pol: SP. Han/11/VIII/2020/Reskrim Pertimbangan : Berdasar hasil penyelidikan dan atau penyidikan diperoleh bukti yang cukup, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. Dasar : 1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16 , pasal 17, pasal 18 ayat (1), pasal 19, pasal 23 dan pasal 37 KUHAP; 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/2020/JTM/Reskrim, tanggal 5 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Penipuan.
DIPERINTAHKAN Kepada
: 1.
Nama
: BHARATA SEKUTREM
Pangkat
: AIPTU / 1245677655
Jabatan 2.
: Penyidik Pembantu
Nama
: PALASARA NGAMBARA
Pangkat
: BRIPTU / 87650913
Jabatan Untuk
: 1.
: Penyidik Pembantu
Melaksanakan penangkapan atas nama tersangka: Nama
: Arya Rozak (AR)
Tempat/Tgl. Lahir
: Sampang, 13 Januari 1990
Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Kewarganegaraan
: WNI
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jl. Sesat Terkutuk IX No.87, RT.003 RW.003,
Desa Talango, Kec. Talango, Kabupaten Sumenep. dan membawa ke ditreskrimum Polres kota Surabaya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penipuan. Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP dan pasal 56 KUHP; 2. Segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat Berita Acara Penangkapan; 3. Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 8 Desember 2020 s/d 15 Desember 2020.
S e l e s a i.
Dikeluarkan di
: Surabaya
Pada Tanggal
: 8 Desember 2020
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SURABAYA
KASAT RESKRIM Selaku Penyidik
PANJANG MAS S.I.K.,M.H. AKBP / 2262623163
Selasa, tanggal 8 Desember 2020, lembar ke VIII Surat Perintah Penangkapan diserahkan kepada tersangka dan keluarganya.
Yang Menerima
Yang Menyerahkan
Tersangka dan keluarga
ARYA ROZAK
PALASARA NGAMBARA BRIPTU / 87650913