Surat Perjanjian Jual Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH Pada hari ini, ............., .... Desember 2015, dihadapan Saksi Fian Arif Amrulloh dan Yekti Kusmiati, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Annisa Nurmaya Nindiasty, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jalan Raya Larangan RT 01, RW 01 Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama 2. Dwiyono, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Bima Blok D212A RT 04, Rw 09, Perumahan Griya Tegal Sari Indah, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas tanah dengan Luas + 178 M2, yang terletak di Perumahan Griya Satria Bantarsoka Blok RH No. 1 Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 HARGA DAN CARA PEMBAYARAN 1. Harga jual beli tanah dan bangunan tersebut ditetapkan sebesar Rp 470.000.000,00 (Empat Ratus delapan Puluh Juta Rupiah). 2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut: a. Pihak Kedua Membayar dengan cara tunai dalam bentuk rumah yang terletak di Jalan Sokajati No.46 Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dengan nilai Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan Kendaraan Roda 4 Toyota Etios Valco dengan plat Nomor R 8884 GH dengan nilai Rp 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah). b.Pihak Kedua membayarkan pelunasan sebagian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebesar Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Bank Mandiri. c. Sisa Pembayaran Sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan dengan cara meneruskan Kredit Pemilikan Rumah yang telah dilakukan pihak Pertama dengan cara diangsur setiap bulan sebesar



26,74% dari total Angsuran Setiap Bulan. d. Pihak Kedua wajib membayarkan bunga Pinjaman Sebesar 10.25% pada 1 tahun pertama, dan setelah 1 tahun pertama bunga berubah menjadi 13,25% (Mengikuti Bunga Pasar). e. Jika dikemudian hari Pihak Kedua akan melakukan Pelunasan pembayaran, maka dapat dilakukan langsung kepada pihak Bank Mandiri. f. Pelunasan dapat dilakukan dengan membayarkan Sisa Pokok yang terdapat pada bank Mandiri. g. Pihak Pertama wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan kepada bank mandiri sebesar 73,26% dari total Angsuran. h. Jika Pihak Pertama akan melakukan pelunasan sebagian kepada Bank Mandiri maka Pihak pertama membayarkan sebesar pokok pinjaman yang dibebankan kepada pihak pertama. Pasal 2 JAMINAN



1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian. Pihak Pertama juga memberikan jaminan akan melakukan angsuran secara kontinu kepada Bank Mandiri. 2. Pihak Kedua Menjamin Pihak Kedua akan melakukan pembayaran angsuran secara menerus kepada Bank Mandiri. Pasal 4 Keterlambatan Angsuran Apabila karena satu dan lain hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kepada Bank Mandiri baik dilakukan oleh Pihak Pertama Maupun Pihak Kedua, maka Biaya Pinalty akibat keterlambatan sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang terlambat melakukan pembayaran. Pasal 5 MASA BERLAKU PERJANJIAN Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing. Pasal 6 Kewajiban-Kewajiban Lain 1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai



2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat 3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas. Pasal 6 Lain-lain 1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama 2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama 3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut 4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas 5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali 6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama 7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah 8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Jakarta Selatan Pihak Pertama



Pihak Kedua



Annisa Nurmaya Nindiasty



Dwiyono Saksi:



1. 2.



Fian Arif Amrulloh Yekti Kusmiati