Surat Perjanjian Jual Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: JARNI : 29 Tahun : Petani : 630103.220481.1699 : Tebing siring PKMT Dusun 1 Rt.05 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: H.DONY WIRAWAN, SH : 39 Tahun : Direktur CV. Karya Utama Banua : 6305011001/243/445/2009 : Jl.Raya Timur Rt.006 Rw.003 Binuang, Rantau



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Karya Utama Banua selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Tebing Siring PKMT Rt.05/I Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 20.000 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 21 September 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



H.DONY WIRAWAN, SH



JARNI



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: BAINSYAH : 50 Tahun : Petani : 630103.110560.0001 : Tebing siring PKMT Dusun 1 Rt.03 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: H.DONY WIRAWAN, SH : 39 Tahun : Direktur CV. Karya Utama Banua : 6305011001/243/445/2009 : Jl.Raya Timur Rt.006 Rw.003 Binuang, Rantau



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Karya Utama Banua selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Tebing Siring PKMT Rt.05/I Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 20.000 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 21 September 2010



Pihak Kedua



H.DONY WIRAWAN, SH



Saksi- saksi : 1.



2.



Pihak Pertama



BAI N SYAH



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Sepuluh , saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat



: Samsuddin Noor, ST : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : Jl.Brigjend H.Hasan Basri/Kayu Tangi Jl.Simpang Gusti Rt.22 No.2 B Banjarmasin Telp (0511) 3301108



di sebut Pihak Kesatu Nama Jabatan Alamat



: H.Khairul Ihwan : Direktur Cabang PT.Sentra Resources : Jl.A.Yani Km.3,5 Ruko Citra Sasirangan Banjarmasin Jl.Simpang Gusti Rt.22 No.2 B Banjarmasin Telp (511) 3255628



di sebut Pihak Kedua Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli sebuah alat berat Excavator. PASAL I Pihak Kesatu setuju untuk membeli satu unit alat berat jenis Excavator dengan Merk Leu Gong (China) kepada Pihak Kedua. PASAL II Kedua belah pihak sepakat bahwa harga alat berat Excavator dengan Merk Leu Gong tersebut adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). PASAL III Kedua belah pihak sepakat bahwa cara pembayaran adalah : untuk DP/ Uang Muka sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah). Sisa pembayaran dicicil / diangsur mulai bulan Agustus, selama ± 6 bulan. PASAL IV Bila nanti terjadi permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan akal sehat dan tanpa ada paksaan siapapun juga. Pihak Kesatu



SAMSUDDIN NOOR, ST



Pihak Kedua



H.KHAIRUL IHWAN



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a : ADI ARFAN Tempat / tgl lahir : Banjarmasin, 10 Desember 1970 Pekerjaan : Swasta Ala mat : Jl.Flamboyan No.1J Rt.17 Rw.02 Keluarahan Guntung Manggis – Banjarbaru No.KTP : 470/11285/02/K.Gt M-08 - dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama Arifin,SKM,Mkes - selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a : Samsuddin Noor, ST Tempat / tgl lahir : Banjarmasin, 5 Maret 1971 Pekerjaan : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera Alamat : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin. No.KTP : 637104.050371.0006 -



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “



Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa alat berat WHEEL LODER dengan Indentifikasi sebagai berikut : - Merk komatsu WA350-3E - Tahun perakitan Th.1998 - Chasis / Cabin Model : WA 350-3E, SN : 50606 - Mesin / Engine No.Blok Mesin : 6221023011. GD.108-25.560 Engine Model : SAGD108E02.SN : 25560 - Transmision Model : 714-12-1001D. SN : 87827 PASAL 2



Bahwa keadaan / kondisi serta invoice alat berat yang diperjual belikan menurut surat ini, oleh para pihak telah sama-sama diketahui dengan jelas, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan yang lebih rinci dalam surat ini. PASAL 3 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli atas alat berat tersebut, yaitu sebesar Rp. 475.000.000,- ( empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ), yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui transfer ke Rekening 0160734426 atas nama ADIE ARFAN BNI Cabang Banjarbaru sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para Kedua belah pihak. PASAL 4 Para pihak telah bersepakat bahwa harga tersebut mengikat kedua belah pihak dan salah satu pihak tidak berhak untuk mengajukan tambahan atau pengurangan harga tersebut karena alasan apapun juga, termasuk apabila terjadi perubahan nilai uang (perubahan moneter). PASAL 5 Pihak Pertama menanggung kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan/atau memindahtangankan serta mengoperkan segala hak atas alat berat yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga. PASAL 6 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahliwaris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua PASAL 7 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 11 Januari 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



ADI ARFAN



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: FAHMI : 41 Tahun : Swasta : 630103.220468.2171 : Tebing siring PKMT Dusun 1 Rt.06 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: Samsuddin Noor, ST : 38 Tahun : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : 637104.050371.0006 : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin.



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Batu RT.01 Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 21.296,5 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 15 Januari 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



FAH M I



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: M.JARNI ARIE : 27 Tahun : Swasta : 63010.220481.1699 : Tebing siring PKMT Dusun 1 Rt.06 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: Samsuddin Noor, ST : 38 Tahun : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : 637104.050371.0006 : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin.



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Batu RT.01 Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 19.000 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 15 Januari 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



M.JARNI ARIE



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: BAINSYAH : 48 Tahun : Swasta : 630103.110560.0001 : Tebing siring PKMT Dusun 1 Rt.06 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: Samsuddin Noor, ST : 38 Tahun : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : 637104.050371.0006 : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin.



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Batu RT.01 Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 20.020 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 15 Januari 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



BAINSYAH



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: AMIRANSYAH : 42 Tahun : Petani : 630103 030767 3035 : Tebing siring PKMT Rt.01 Dusun I



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: Samsuddin Noor, ST : 38 Tahun : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : 637104.050371.0006 : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin.



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Tebing Siring PKMT Rt.05/I Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 20.000 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 12 Maret 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



AMIRANSYAH



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: AMIRANSYAH : 42 Tahun : Petani : 630103 030767 3035 : Tebing siring PKMT Rt.01 Dusun I



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: Samsuddin Noor, ST : 38 Tahun : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : 637104.050371.0006 : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin.



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Tebing Siring PKMT Rt.05/I Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 11.000 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 12 Maret 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



AMIRANSYAH



Saksi- saksi : 1.



2.



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: ARDAN : 37 Tahun : Tani : : Tebing siring PKMT Rt.05/1



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut “ Pihak Pertama “ 2. N a m a Umur Pekerjaan No.KTP Alamat



: Samsuddin Noor, ST : 38 Tahun : Direktur CV. Sinar Kemuning Sejahtera : 637104.050371.0006 : Jl.H.Hasan Basri / Kayu Tangi Jl.Simp.Gusti Awang Lestari II No.2 B Rt.22 Banjarmasin.



dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama. CV.Sinar Kemuning Sejahtera selanjutnya disebut “ Pihak Kedua “ Para pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat suatu perjanjian jual beli dengan memakai syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Kruak RT.05 / I Desa Tebing Siring Kabupaten Tanah Laut, Luas 20.000 M2 dengan status tanah Penguasaan Fisik PASAL 2 Para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk menetapkan harga jual beli tanah lahan tersebut, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pembayarannya telah dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum ditandatanganinya surat ini oleh para kedua belah pihak PASAL 3 Pihak Pertama bertanggung jawab kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah satusatunya pihak yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan / atau memindah tangankan serta mengoperkan segala hak atas lahan tanah yang diuraikan diatas yang dilakukan menurut surat ini serta menjamin bahwa Pihak Kedua tentang hal ini tidak akan diganggu dan digugat oleh siapapun juga.



PASAL 4 Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan ahli waris dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. PASAL 5 Tentang surat ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan umum, pada Kantor Pengadilan Negeri Pelaihari



Demikian Perjanjian ini dibuat secara bersama dan telah diketahui serta dipahami oleh para pihak, selanjutnya para pihak membubuhkan tanda tangannya pada surat ini sebagai tanda bukti yang sah diantara para pihak. Dibuat di : Banjarmasin Pada tanggal : 15 Januari 2010



Pihak Kedua



Pihak Pertama



SAMSUDDIN NOOR, ST



ARDAN



Saksi- saksi : 1.



2.