Surat Perjanjian Jual Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI GEROBAK Yang bertanda tangan dibawah ini Nama



:



Tempat Tanggal Lahir



:



Alamat



:



Pekerjaan



:



Dalam hal ini sebagai penjual yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama



Nama



:



Tempat Tanggal Lahir



:



Alamat



:



Pekerjaan



:



Dalam hal ini sebagai pembeli yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. Pada tanggal 15 Januari 2019 telah memberi uang muka sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembelian peralatan usaha Kebab dan gerobak, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak yaitu pihak PERTAMA dan pihak KEDUA.



PASAL 1 Jual beli peralatan usaha kebab tersebut telah disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan barang sebagai berikut : No 1 2 3 4 5



Daftar Barang Pemanggang Gerobak Mesin kebab Pisau Perlengkapan lainnya



PASAL 2 1. PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA atas peralatan usaha kebab yang dibelinya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara cash tempo dengan Uang Muka sebesar Rp 3.000.000,- (dua juta rupiah) dari total pembayaran yang harus dibayarkan kepada pihak pertama. PIHAK KEDUA membayar sisa uang sebesar Rp.2000.000,-(dua juta rupiah) pada tanggal 22 januari 2019 dan dinyatakan LUNAS



PASAL 3



Ayat : 1. Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA,boleh memakai nama asli kebab yaitu ‘’KEBAB ABAH’’ sebagai nama gerobak tanpa batasan waktu tertentu. 2. Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA menjual semua alat kebab,dari alat pemanggang,mesin kebab,pisau,gerobak dan bahan lainya seharga Rp.5000.000,- (lima juta rupiah 3. Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi menggurus dan tanggung jawab gerobak yang telah dibeli oleh PIHAK KEDUA. 4. Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA memberikan 100 % kekuasan penuh terhadap gerobak. 5. Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA akan memberikan informasi mengenai kebab,jika PIHAK KEDUA perlu informasi seperti membelian daging,kemasan kebab dan lain – lain.



PASAL 4 Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu Perjanjian Tambahan yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini



PASAL 5 Demikian Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibuat dengan penuh kesadaran.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA