Surat Perjanjian Kerja GM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : 04/KK/MM/HRD/VI/2021 Pada hari ini selasa tanggal 15 juni 2021 bertempat di PT MEDIA MABOOR GROUP beralamat di bakalan, sumberdadi, kec. Mlati, kab. Sleman, DI Yogyakarta, telah dilakukan perikatan perjanjian kerja antara: Nama



: Khairil Ikhsan, S.H.



Alamat



: Jalan Bakalan, Sumberdadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, DI Yogyakarta



jabatan



: HRD



Bertindak untuk dan atas nama PT MEDIA MABOOR GROUP selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



: Mabrur, SE.



Tempat/tgl Lahir : Makassar, 7 April 1993 Alamat



: Jalan Krasak No 20 Kotagede, DI Yogyakarta.



No HP



: 0123456789



Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan syaratsyarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal berikut ini : PASAL 1 Status dan Jabatan 1. Terhitung sejak tanggal 15 juni 2021, PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA memberi tugas, tanggung jawab dan wewenang kepada PIHAK KEDUA sebagai sesuai dengan Job Deskripsi terlampir, dengan jabatan sebagai : - Jabatan : General Manager - Status : Karyawan Kontrak PASAL 2 Waktu Kontrak 1. PIHAK PERTAMA menetapkan batas waktu hubungan kerja sesuai dengan status PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 15 juni 2021 sampai dengan 15 juni 2022. 2. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja PT MEDIA MABOOR GROUP dan melakukan perjalanan dinas. 3. Selama masa Kontrak Kerja berlangsung, PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dinyatakan tidak



memenuhi persyaratan perusahaan dan perusahaan hanya membayar upah terakhir berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalankan. PASAL 3 Hari dan Jam Kerja 1. PIHAK PERTAMA menetapkan hari kerja untuk PIHAK KEDUA adalah : 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 2. Dalam setiap hari kerja dimaksud, ketentuan jam kerja yang berlaku bagi PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam kerja dan 1 (satu) jam istirahat, dan untuk hari sabtu masuk jam 08.00- 13.00 WIB. 3. Apabila ada event/ acara berlangsung, yang memerlukan/ mengharuskan PIHAK KEDUA untuk bekerja diluar jam kerja yang disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib untuk hadir dan diperthitungkan sebagai jam kerja lembur. 4. Waktu libur/ off, disesuaikan dengan kondisi dan situasi PT MEDIA MABOOR GROUP. PASAL 4 Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua 1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh PIHAK PERTAMA kepadanya, sesuai dengan jabatannya. 2. Perincian tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA akan diperjelas dan diuraikan dalam Job Description yang diberikan. 3. PIHAK KEDUA wajib mentaati segala ketentuan baik yang diatur dalam surat perjanjian ini, peraturan tata tertib karyawan maupun peraturan lain yang berlaku di PT MEDIA MABOOR GROUP 4. PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak melakukan hubungan kerja dengan pihak lain, selama perjanjian kerja ini berlangsung. 5. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan, sesuai dengan peraturan pemerintah atau atas persetujuan manajemen PASAL 5 Penghasilan PIHAK PERTAMA memberikan imbalan berupa penghasilan/gaji kepada PIHAK KEDUA menurut peraturan perusahaan yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan PIHAK KEDUA sebesar :    



Gaji pokok                  : Rp. 5.000.000 Tunjangan Jabatan      : Rp. 1.000.000 Total                         : Rp. 6.000.000 PASAL 6 Fasilitas



1. PIHAK KEDUA akan mendapat fasilitas Jamsostek, dimana seluruh premi  menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA akan mendapat fasilitas transportasi. 3. Bahwa Pajak penghasilan (PPH pasal 21) PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. 4. Jika PIHAK PERTAMA melakukan perjalanan dinas, maka seluruh biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan bukti peengeluaran yang ada. PASAL 7 Pemutusan Hubungan Kerja PIHAK PERTAMA dapat menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan diikuti dengan pengaduan kepada pihak yang berwajib atau pembayaran kerugian oleh PIHAK KEDUA, apabila secara sah PIHAK KEDUA terbukti : 1. Menipu, mencuri dan menggelapkan barang atau uang milik perusahaan, teman sekerja dan tamu. 2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara. 3. Mabuk, minum-minum yang memabukan, madat, memakai obat bius, menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja, yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja. 5. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi, menipu pengusaha, teman sekerja dan atau tamu serta memperdagangkan barang terlarang, baik didalam maupun di luar lingkungan perusahaan. 6. Menganiaya, mengancam sacara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja atau tamu. 7. Membujuk pengusaha atau teman sekerja atau tamu untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Dengan ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan barang milik pengusaha dalam keadaan bahaya. 9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan diri atau teman sekerja atau tamu dalam keadaan bahaya. 10. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarga pengusaha atau tamu yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. 11. Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendaptkan peringatan terakhir yang masih berlaku. 12. Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang sah. 13. Melanggar hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja ini dan peraturan perusahaan. PASAL 8 Penilaian, Evaluasi, Mutasi.



1. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta kemampuan kerja PIHAK KEDUA selama berlangsungnya masa kontrak berlangsung. 2. Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan keputusan perusahaan, PIHAK KEDUA bersedia dimutasikan kebagian lain dalam lingkungan perusahaan dengan memperhatikan surat perjanjian kerja baru atau surat perjanjian kerja tambahan (addendum) dan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA. 3. Penilaian atau evaluasi dilakukan secara tertulis dan dipergunakan untuk: -



Perpanjangan kontrak.  Pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.



PASAL 9 Masa Berlaku Perjanjian 1. Perjanjian ini mulai berlaku secara sah sejak disepakati dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak. 2. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan melakukan musyawarah untuk untuk kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian kerja tambahan (addendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. Perjanjian ini tidak dapat ditarik/dirubah kembali, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan dan atau peraturan yang menyatakan untuk merubahnya. PASAL 10 Keadaan Memaksa/Force Majure 1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure). 2. Keadaan memaksa (Force Majeure) yang dimaksud ayat ini adalah: 1. Adanya bencana alam seperti Gempa Bumi, Angin Ribut, Angin Puyuh, Banjir Besar, Hujan Besar Terus-Menerus, Kebakaran Hebat, Epidemi, Perang, dan sebagainya. Yang mengakibatkan kerusakan dan menghambat pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA. Setiap peristiwa Force Majeure harus dilaporkan dan mendapat pengesahan tertulis dari PIHAK PERTAMA paling lambat 2 (dua) hari setelah kejadian berlangsung. PASAL 11 Penyelesaian Perselisihan 1. Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA pada dasarnya akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. 2. Bila dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka dengan persetujuan kedua belah pihak dibentuk suatu Panitia Arbitrase yang terdiri dari tiga orang, yaitu: 1.



Seorang wakil PIHAK PERTAMA sebagai anggota. 2. Seorang wakil PIHAK KEDUA sebagai anggota. 3. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujuin oleh kedua belah pihak. 3. Apabila dengan adanya kedua cara tersebut di atas belum juga mendapat penyelesaian, maka penyelesaian akan diteruskan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.



PASAL 12 Addendum Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini bila dipandang perlu oleh kedua belah pihak maka penambahan dan perubahannya akan diatur dalam Addendum Surat Perjanjian. PASAL 13 Penutup 1. Untuk perjanjian ini dan dengan segala akibatnya, maka para pihak memilih domisili hukum yang tetap yakni sesuai dengan domisili dari PIHAK PERTAMA. 2. Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan meterai secukupnya.



Yogyakarta, 15 juni 2021



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



materai Mabrur, SE. Khairil Ikhsan, S.H.