Surat Perjanjian Kerja Penjaga Honorer - 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



SD / SMP DINAS PENDIDIKAN



Alamat : ….



SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : 814.1/



-



/2021



ANTARA SD/SMP …. DENGAN PENJAGA SEKOLAH HONORER Pada hari ini Senin tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di SD/SMP … Kabupaten Bandung Barat, yang bertanda tangan di bawah ini : 1.



Nama : …. Tempat, tanggal lahir : ….. NIP : …. Jabatan : Kepala Sekolah Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama SD/SMP …., untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU



2.



Nama Tempat, tanggal lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



…. …. …. ……………………………………………. Kecamatan …. Kabupaten Bandung Barat Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Para pihak masing-masing telah mempelajari, memahami dan sepakat untuk mengikat diri dalam Surat Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pertimbangan Perjanjian Kerja PIHAK KESATU mengangkat PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan, (1) Kebutuhan Sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PIHAK KESATU; (2) Kompetensi PIHAK KEDUA; (3) Kemampuan anggaran/keuangan sekolah. Pasal 2 Hak dan Kewajiban (1)



PIHAK KEDUA mempunyai hak : a. Mengembangkan diri sesuai dengan pekerjaannya; b. Memperoleh imbalan jasa (honor) dan/atau keuangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan sekolah; c. Imbalan jasa (honor) yang diterima sebesar Rp ……. (terbilang) d. Mendapat ijin tidak masuk sekolah dan/atau cuti sesuai dengan Surat Permohonan dan Surat Keterangan pihak lain yang bersangkutan; e. Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama sekolah sesuai dengan tugas dan/atau ijin Kepala Sekolah.



(2)



PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban : a. Melaksanakan tugas ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah; b. Mematuhi Peraturan Sekolah baik tertulis maupun tidak tertulis; c. Melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah; d. Menjaga nama baik Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.



(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)



Pasal 3 Tupoksi Penjaga Sekolah Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas; Membersihkan ruang kantor, kelas, Perpustakaan dan WC, sesuai dengan tugasnya; Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah; Membersihkan halaman, taman, ruang guru; Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah; Mempersiapkan ruang rapat; Mengantar surat-surat dinas sekolah; Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah; Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah; Mengatur parkir kendaraan; Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat; Membuat minuman untuk guru dan karyawan. Pasal 4 Beban Kerja Penjaga Sekolah



Beban kerja Tenaga Kependidikan Penjaga Sekolah untuk melaksanakan tugas setiap hari jam kerja di sekolah.



(1) (2)



(1) (2)



Pasal 5 Masa Berlaku Surat Perjanjian Kerja Surat Perjajian Kerja ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA pada awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran; Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan Pasal 1 (satu) huruf (1) (2) (3). Pasal 6 Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat di unit kerja, dan; Apabila sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak terlaksana, maka penyeselaian tersebut dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Pasal 7 Lain – lain



(1)



(2)



Surat Perjanjian Kerja : a. Dibuat rangkat 2 (dua) asli, ditandatangani dan distempel oleh PIHAK KESATU serta ditandatangani oleh PIHAK KEDUA di atas materai Rp. 10.000; b. Surat Perjanjian Kerja dilampiri oleh Surat Keputusan Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal–hal yang belum diatur dari/atau terdapat kekeliruan dalam Surat Perjanjian Kerja ini dapat dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.



Pasal 8 Penutup Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan bersifat mengikat serta untuk selanjutnya dapat dijadikan kekuatan hukum kembali oleh kedua belah pihak.



PIHAK KEDUA,



Dibuat di Pada tanggal



: :



Ditandatangani oleh



:



Bandung Barat 04 Januari 2021



PIHAK KESATU,



Materai



………………….



…………….



NIP. …………