Surat Perjanjian Mudharabah Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Mukti Dwi Wibowo



Npm



: 191000312



Kelas



:G



Mata Kuliah : Hukum Perikatan Islam



SURAT AKAD SYARIKAH MUDHARABAH



Bismillaahirrahmaanirrahiim. MUKADDIMAH



“Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syarikah(per janjian), selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya.Apab ila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka. ”(Hadist Qudsi, Imam Daruquthni dari Abu Harairah r.a.) Pada hari ini, Kamis tanggal 14 bulan Oktober tahun 2021, di Cianjur,yang bertandatangan dibawah ini: Nama



: Raffi Ahmad



No. KTP



:3203012711880012



Alamat:Jl. Siti Bodedar no.25, Cianjur Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama Nama



: Sarwendah



No. KTP



: 3205041103880005



Alamat



:kp Pasir Bekasi Indah Blok A.36 Tarogog, Garut



Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua Secara bersama sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha Ternak Ikan dengan ketentuan-ketentuan yang



diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:



Pasal 1 Ketentuan Umum



1. Pihak Pertama selaku pemilik modal (shahibulmaal) menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha Ternak Ikan. 2. Pihak Kedua selaku pengelola (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1. 3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang diserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. 5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar mau pun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2,3, dan 4.



Pasal 2 Pemilik Usaha



1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) 2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan setelah akad ini ditandatangani, yaitu pada hari Minggu Tanggal 14 bulan Oktober tahun 2021 melalui transfer ke nomor rekening 1480692230 Bank BCA Cabang Garut a.n. Sarwendah. 3. Pihak Pertama mengawasi jalannya usaha dan menjadi penentu keputusan terakhir dalam operasi perusahaan.



4. Pihak Pertama berhak memberhentikan atau mengganti pengelola usaha. 5. Pihak Pertama berhak menerima laporan keuangan yang diterima dari Pihak Kedua setiapakhir bulan.



6. Seluruh asset baik berupa tunai maupun non tunai, baik hasil pengadaan saat di awal usaha atau asset hasil pengadaan yang tumbuh hasil pengembangan usaha 100% adalah hak milik Pihak Pertama.



Pasal 3 Pengelola Usaha



1. Pihak Kedua secara amanah dan profesional mengatur dan mengelola jalannya usaha. 2. Pihak Kedua wajib memberikan laporan keuangan kepada Pihak Pertama setiap akhir bulan. 3. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf. Pasal 4 Keuntungan



1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi total biaya operasional. 2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 40:60. Pihak Pertama selaku pemilik moda l



mendapat 40% dari keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelolamendapat 60% dari



keuntungan bersih. 3.Pengelola usaha tidak mendapat gaji bulanan karena pengelola usaha akan mendapatkan imbalan dari hasil usaha.



Pasal 5 Kerugian



1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif. 2. Kerugian usaha yang bukan disebabkan bisnis risk yang lazim dan bukan kesalahan



management dan atau pengelola usaha yang khianat, menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.



Pasal 6 Laporan Usaha 1.Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan 2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama 3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lamb atnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 6 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 4460148851 Bank BCA Cabang Garut an. Raffi Ahmad Pasal 7 Jangka Waktu Bersyarat 1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 2 (dua) tahun 1 (satu) bulanter hitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak. Pasal 8 Perselisihan 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini,ke dua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan dengan penuhitik ad baik.



2. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan teguran tertulis atau secara lisan.



3. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatuberita acara. 4. Pihak-pihak yang tidak mengikuti aturan seperti yang tertera dalam surat perjanjian ini akandikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.



Pasal 9 Penutup 1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak 2. Perubahan atas surat perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua pihak. 3. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surata kad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum 4. Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua) seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak padahari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai Rp.6000,- dengan masing-masing mempunyaikekuatan hukum yang sama. 5. Surat perjanjian dilengkapi dengan fotokopi KTP kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Raffi Ahmad



Sarwendah