Surat Perjanjian Mudharabah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD/PERJANJIAN PEMBIAYAAN



Indeks SK Dir Tgl.Berlaku Tgl.Revisi Halaman



1/15



MUDHARABAH



“Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”



SURAT AKAD SYARIKAH MUDHARABAH



Bismillaahirrahmaanirrahiim. Yang bertanda tangan dibawah ini: I. KSPPS SEHATI, berkedudukan di Batang dan berkantor pusat di jalan kresna raya, perum Korpri Pasekaran dalam hal ini melalui, Diwakili oleh : FAQIH FIDDIEN Dalam Kapasitasnya selaku : MANAGER dalam hal ini bertindak selaku wakil dari Pemberi Pembiayaan, selanjutnya disebut Pihak Pertama; II. Nama Pekerjaan Alamat Kantor Alamat barang Nomor KTP Dalam hal ini bertindak untuk Kedua.



: FAIROH : KARYAWAN : KBIT PERMATA HATI BATANG : BATANG : 3325067112880002 Penerima Pembiayaan, selanjutnya disebut Pihak



Secara bersama sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha Hewan Qurban dengan ketentuanketentuanyang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 Ketentuan Umum



1. Pihak Pertama selaku pemilik modal (shahibulmaal) menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha dalam suatu usaha Hewan Qurban. 2. Pihak Kedua selaku pengelola (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1. 3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang diserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.



AKAD/PERJANJIAN PEMBIAYAAN



Indeks SK Dir Tgl.Berlaku Tgl.Revisi Halaman



2/15



MUDHARABAH



5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2,3, dan 4.



Pasal 2 Pemilik Usaha



1. Besar uang tambahan modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp. 7.000.000,- (lima juta rupiah) 2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan setelah akad ini ditandatangani, yaitu pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di Kantor KSPPS Sehati secara tunai 3. Pihak Pertama berhak menerima laporan keuangan yang diterima dari Pihak Kedua setiap akhir bulan.



Pasal 3 Pengelola Usaha



1. Pihak Kedua secara amanah dan profesional mengatur dan mengelola jalannya usaha.



Pasal 4 Keuntungan



1. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 2% dari total pembiayaan.



Pasal 5 Kerugian



1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif. 2. Kerugian usaha yang bukan disebabkan bisnis risk yang lazim dan bukan kesalahan management dan atau pengelola usaha yang khianat, menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. 



Pasal 6



AKAD/PERJANJIAN PEMBIAYAAN



Indeks SK Dir Tgl.Berlaku Tgl.Revisi Halaman



3/15



MUDHARABAH



Laporan Usaha 1. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 1 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo dan diserahkan langsung ke KSPPS Sehati Pasal 7 Jangka Waktu Bersyarat 1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut adalah 2 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak. Pasal 8 Perselisihan 1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini,kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan dengan penuhitikad baik. 2. Setiap pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan teguran tertulis atau secara lisan 3. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatuberita acara. 4. Pihak-pihak yang tidak mengikuti aturan seperti yang tertera dalam surat perjanjian ini akandikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.



Indeks SK Dir Tgl.Berlaku Tgl.Revisi Halaman



AKAD/PERJANJIAN PEMBIAYAAN



4/15



MUDHARABAH



Pasal 9 Penutup 1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak 2. Perubahan atas surat perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua pihak. 3. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam suratakad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum 4. Surat akad ini dibuat rangkap 2 (dua) seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak padahari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai Rp.10.000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. 5. Surat perjanjian dilengkapi dengan fotokopi KTP kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Faqih Fiddien



Fairoh