4 0 92 KB
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
UPTD PUSKESMAS MARGASARI Jl. Pandan Barat Gang IV RT. 015 No. 26, Alamat Email : [email protected]
Kelurahan Margasari Balikpapan Barat B AL I K PAPAN
Kepada Yth, Nomor Lampiran Sifat Perihal
: 445/ /PKM-MGS/III/2019 : : Penting : Permohonan Relokasi Puskesmas
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cq.Bidang P2P DiBALIKPAPAN
Dasar : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Hasil Musrenbang Tahun 2020 di Kecamatan Balikpapan Barat Tanggal 13 Februari 2019 bahwa Usulan Relokasi Puskesmas Margasari Merupakan Prioritas Usulan Urutan Ke-1 di Kelurahan Margasari Dan Merupakan Usulan Urutan ke-2 di Kecamatan Balikpapan Barat. Sehubungan dengan dasar tersebut diatas maka kami memohon pertimbangan untuk dapat diupayakan dan disetujui relokasi Puskesmas Margasari ke tempat lokasi yang lebih layak dan memadai untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai standar Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 sehingga memenuhi syarat sebagai Puskesmas terakreditasi sesuai Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 dan selanjutnya Puskesmas Margasari akan Reakreditasi pada tahun 2020 (Terakreditasi Dasar pada Desember 2017). Hal tersebut telah menjadi prioritas usulan Musrenbang Tahun 2020 Tingkat Kelurahan Margasari maupun Tingkat Kecamatan Balikpapan Barat sehingga kami memohon perhatian Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk mendukung dan mengupayakan relokasi tersebut. Demikian permohonan ini kami sampaikan , atas perhatian dan kebijakan Ibu kami ucapkan terima kasih. Balikpapan, 01 Maret 2019 Kepala Puskesmas Margasari Nama Tanggal
: :
Tembusan Disampaikan Kepada Yth.: 1. Camat Balikpapan Barat 2. Lurah Margasari
dr. Susliani Pancawinarsih NIP. 19740511 200604 2 015