Surat Persetujuan BPD Dan BA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GROBOG KULON KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL Sekretariat : Jl. Mangga No. 03 Desa Grobog Kulon Kec. Pangkah Kab. Tegal 52471 Grobog Kulon, ..... September 2018 Nomor



:



Lampiran



:-



Perihal



: Persetujuan Pembantu Pelaksana



Kepada Yth.



Pemilihan Kepala Desa



Ketua Panitia Pilkades Desa Grobog Kulon Kec. Pangkah diGROBOG KULON



Membaca dan memperhatikan surat saudara tanggal 18 September 2018 Nomor 01/pan/pilkades/IX/2018 perihal permohonan penunjukkan pembantu pelaksana pemeilihan kepala desa, desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupten Tegal, dengan ini pada prinsipnya kami dapat menyetujui.



Unsur keterwakilan, Tugas dan Kewajiban pembantu pelaksana pemeilihan agar benar-benar disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kepala Desa.



Dengan adanya pembantu pelaksana pemilihan diharapkan agar pelaksanaan tugas dan kewajiban Panitia pemilihan lebih optimal, sehingga proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Grobog Kulon dapat berjalan dengan lancar dan sukses.



Demikian persetujuan usulan ini diberikan untuk dapat dioergunakan sebagaimana mestinya dan atas perhatinnya disampaikan terima kasih.



BADAN PERMUSYAWARAT AN DESA DESA GROBOG KULON KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL Ketua



H. TAROKHIM, S.Ag



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GROBOG KULON KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL Sekretariat : Jl. Mangga No. 03 Desa Grobog Kulon Kec. Pangkah Kab. Tegal 52471



BERITA ACARA Pada hari ini Senin Tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas, Badan Permusyawaratan Desa, Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, telah mengadakan rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepal Desa, Desa Grobog Kulon Kecamatan n Pangkah Kabupaten n Tegal, berdasarakan Peraturaran Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentanng Kepala Desa, dengan menghasilkan kesepakatan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Grobog Kulon sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Ketua Sekretaris Bendahara Seksi Pendaftaran Pemilih Seksi Penjaringan Seksi Penyaringan Seksi Pemunguutan Suara Seksi Perlengkapan Seksi Keamanan



: MUFAIZIN : M. JAFARUDIN, S.Pd : BASIR, SE : A. MUHTAROM : HADI SURONO, S.Pd.I : KUSWOYO : MUHAMMAD SUBEKHI, S.Ag : AKHMAD ANAS : GUNARTO



Daftar hadir rapat terlampir. Selanjutnya untuk uraian tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia adalah sebagaiman diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kepala Desa. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.



Grobog Kulon,



September 2018



BADAN PERMUSYAWARAT AN DESA DESA GROBOG KULON KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL Ketua



H. TAROKHIM, S.Ag