SK NO 2 PERSETUJUAN APBDesa BPD 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAJO MEDANG, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,



penganggaran,



pelaksanaan



dan



pengawasan



kegiatan pembangunan Desa perlu disusun suatu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b.



bahwa



berdasarkan Pasal 118 Ayat 6 Peraturan Pemerintah



Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) ditetapkan dengan Peraturan Desa; c.



bahwa untuk dapat disahkan Peraturan Desa tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara   RepublikIndonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



6.



Peraturan Daerah Kapupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;



7.



Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 94);



8.



Peraturan Desa Bajo Medang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bajo Medang 2020-2026; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 Menyetujui Peraturan Desa Bajo Medang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023;



KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Bajo Medang : 16 Februari 2023



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BAJO MEDANG K e t u a.



SAHALUDDIN