15 0 81 KB
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAJO MEDANG, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran,
pelaksanaan
dan
pengawasan
kegiatan pembangunan Desa perlu disusun suatu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b.
bahwa
berdasarkan Pasal 118 Ayat 6 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) ditetapkan dengan Peraturan Desa; c.
bahwa untuk dapat disahkan Peraturan Desa tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Daerah Kapupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
7.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 94);
8.
Peraturan Desa Bajo Medang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Bajo Medang 2020-2026; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
:
PERSETUJUAN ATAS PERATURAN DESA BAJO MEDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 Menyetujui Peraturan Desa Bajo Medang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: Bajo Medang : 16 Februari 2023
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BAJO MEDANG K e t u a.
SAHALUDDIN