15 0 322 KB
Nomor Lampiran Perihal
: 445/ : 1 ( satu ) berkas : Surat Pemberitahuan Teguran Lisan, Surat Keputusan Teguran Tertulis dan Surat Keputusan Pernyataan Tidak Puas
Kepada Yth, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Di – Tempat
Dengan Hormat, Menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Nomor : 800/972 tanggal 5 Oktober 2016 Tentang Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini kami sampaikan pelaksanaan sanksi kepada Pegawai Puskesmas Wundulako yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Teguran Lisan, Surat Keputusan Teguran Lisan dan Surat Keputusan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wundulako, Maret 2018 Kepala Puskesmas Puskesmas Wundulako
Dr. Muhammad Aris NIP. 19721231 200604 1 093
SURAT PEMBERITAHUAN TEGURAN LISAN
Wundulako,
Maret 2018
Kepada Yth, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka DiKolaka
Dengan ini diberitahukan dengan hormat, bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 telah saya jatuhkan hukuman disiplin berupa teguran lisan kepada : Nama
: Jainul Dusu, S.Kep
NIP
: 19710112 199204 1 001
Pangkat
: Penata Muda, Gol. III/a
Jabatan
: Staf Puskesmas Wundulako
Unit Organisasi
: Dinas Kesehatan Kab. Kolaka
Karena Pegawai tersebut melakukan perbuatan : .......Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah Selama 32 hari Kerja....... Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Demikian Untuk dimaklumi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Yang Melaporkan Kepala Puskesmas Wundulako
Dr. Muhammad Aris NIP. 19721231 200604 1 093
SURAT KEPUTUSAN TEGURAN TERTULIS
SURAT KEPALA PUSKESMAS WUNDULAKO KAB. KOLAKA NOMOR : 445/ KEPALA PUSKESMAS WUNDULAKO KAB. KOLAKA
Membaca
1. Laporan Kepala Puskesmas tanggal 19 Maret tentang Pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Sdr JAINUL, S. Kep NIP. 19711012 199204 1 001 tanggal 1 Maret 2018. 2. Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Sdr SULKARNAIN, SKM NIP. 19760709 200604 1 015 Pangkat Penata Muda TK. I, Gol. III/b Jabatan Kasubag TU Puskesmas Wundulako tanggal 1 Maret 2018. Menimbang a. Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut diatas Sdr JAINUL, S. Kep tersebut telah melakukan perbuatan berupa : tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 32 hari kerja b. Dan seterusnya : ....bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.... ....bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya itu kepada Sdr JAINUL, S. Kep tersebut. Mengingat 1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri sipil ( Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058 ) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai negeri sipil ( Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176 ) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri sipil ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5135 ) Memperhatikan 1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 12/SE/1975 Tanggal 14 Oktober 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 23/SE/1980 Tanggal 30 Oktober 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri sipil.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada : Nama
: JAINUL, S. Kep
NIP
: 19710112 199204 1 001
Pangkat
: Penata Muda, Gol. III/a
Jabatan
: Staf Puskesmas Wundulako
Unit Organisasi
: Dinas Kesehatan Kab. Kolaka
Karena yang bersangkutan pada Tanggal 1 Maret 2018 melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
KETIGA
: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wundulako Pada Tanggal : 19 Maret 2018 Kepala Puskesmas Wundulako
Dr. Muhammad Aris NIP. 19721231 200604 1 093
Tembusan : Disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka di Kolaka
SURAT KEPUTUSAN PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WUNDULAKO KAB. KOLAKA NOMOR : 445 /
KEPALA PUSKESMAS WUNDULAKO KABUPATEN KOLAKA
Membaca
1. Laporan Kepala Puskesmas tanggal 19 Maret tentang Pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Sdr JAINUL, S. Kep NIP. 19711012 199204 1 001 tanggal 1 Maret 2018. 2. Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Sdr SULKARNAIN, SKM NIP. 19760709 200604 1 015 Pangkat Penata Muda TK. I, Gol. III/b Jabatan Kasubag TU Puskesmas Wundulako tanggal 1 Maret 2018. Menimbang a. Bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut diatas Sdr JAINUL, S. Kep tersebut telah melakukan perbuatan berupa : tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 32 hari kerja b. Dan seterusnya : ....bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.... ....bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya itu kepada Sdr JAINUL, S. Kep tersebut. Mengingat 1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri sipil ( Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058 ) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai negeri sipil ( Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176 ) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri sipil ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5135 ) Memperhatikan 1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 12/SE/1975 Tanggal 14 Oktober 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 23/SE/1980 Tanggal 30 Oktober 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri sipil.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis kepada : Nama
: JAINUL, S. Kep
NIP
: 19710112 199204 1 001
Pangkat
: Penata Muda, Gol. III/a
Jabatan
: Staf Puskesmas Wundulako
Unit Organisasi
: Dinas Kesehatan Kab. Kolaka
Karena yang bersangkutan pada Tanggal 1 Maret 2018 melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
KETIGA
: Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wundulako Pada Tanggal : 19 Maret 2018 Kepala Puskesmas Wundulako
Dr. Muhammad Aris NIP. 19721231 200604 1 093
Tembusan : Disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka di Kolaka 2. Kepala BKD Kab. Kolaka di Kolaka