Surat Teguran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS Sekertariat : Jln. Kawali-Panjalu No. 283 Desa Lumbung Kec. Lumbung Kab. Ciamis Kode Pos 46258 Website: https://www.lumbung.desa.id



SURAT TEGURAN Nomor : 862.1/ Panpilkades/III/2020 Surat peringatan ini diberikan kepada Calon Kepala Desa Lumbung yaitu: Nama Tempat Tgl lahir Pendidikan Pekerjaan Alamat



: : : : :



YUYU Ciamis, 02 Juni 1956 SLTA / Sederajat Kepala Desa (Purnabakti) RT 031 RW 009 Dusun Patrol Desa Lumbung Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis



Dengan ini diberitahukan bahwa saudara telah melakukan pelanggaran/ penyimpangan terhadap Peraturan-peraturan Pemilihan Kepala Desa Lumbung seperti tersebut di bawah ini: 1. Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari; 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 tentang Larangan pelaksanaan kampanye huruf k bahwa kampanye para calon yang berhak dipilih dan tim pemenangannya tidak diperkenankan menjanjikan atau membagikan barang, uang dan fasilitas lainnya serta tidak dibenarkan mengadakan pawai sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; 3. Berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.426Huk/2019 Tanggal 18 September 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 Kabupaten Ciamis bahwa jadwal kampanye Calon Kepala Desa dimulai pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2020 (selama tiga hari); 4. Berdasarkan bukti dan saksi-saksi kasus yang terjadi adalah saudara Calon Kepala Desa Lumbung atas nama Yuyu dalam jangka waktu sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 1 Maret 2020 telah nyata secara tidak langsung melakukan kegiatan kampanye dengan mengedarkan setiker Alat Peraga Kampanye Kepala Desa di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan; 5. Saudara Calon Kepala Desa Lumbung atas nama Yuyu terbukti telah melanggar Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.426-Huk/2019 Tanggal 18 September 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 Kabupaten Ciamis bahwa jadwal kampanye Calon Kepala Desa dimulai pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2020 (selama tiga hari);



6. Saudara Calon Kepala Desa Lumbung atas nama Yuyu diwajibkan untuk memberikan jawaban secara tertulis atas kegiatan kampanye tidak langsung dengan mengedarkan setiker Alat Peraga Kampanye Kepala Desa di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan; 7. Saudara Calon Kepala Desa Lumbung atas nama Yuyu diharuskan agar dirinya dan atau menyuruh tim pemenangannya untuk menarik kembali stiker Alat Peraga Kampanye dirinya yang telah dibagikan kepada masyarakat Wilayah Desa Lumbung. Surat teguran ini berlaku selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 5 April 2020. Apabila dalam periode tersebut yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka akan diterbitkan Surat Peringatan I. Demikian surat teguran sebagaimana mestinya.



ini



dibuat



untuk



diketahui



serta



dipatuhi



Lumbung, 5 Maret 2020 Badan Permusyawaratan Desa Ketua,



Panitia Pemilihan Kepala Desa Lumbung Ketua,



Drs. DAJAT RAHJAT



ADE APIPUDIN, S.IP.



Bintara Pembina Desa Lumbung,



………………………………



Mengetahui: Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa Lumbung.



……………………………



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: Nama Tempat Tgl lahir Pekerjaan Alamat



: : : :



……………………………..…………….……………… ……………,…………………………..………………… ………………………………..………………………… …………………………..………………………………. ……………………………………………………………



Dengan ini menyatakan bahwa saya: 1. Telah melanggar Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.1/Kpts.426Huk/2019 Tanggal 18 September 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 Kabupaten Ciamis bahwa jadwal kampanye Calon Kepala Desa dimulai pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2020 (selama tiga hari); 2. Bersedia utuk menarik seluruh stiker Alat Peraga Kampanye Kepala Desa yang saya bagikan kepada masyarakat yang dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan; 3. Secara pribadi dan atau menyuruh tim pemenangan saya untuk menarik kembali stiker Alat Peraga Kampanye diri saya yang telah dibagikan kepada masyarakat Wilayah Desa Lumbung mulai tanggal 6 April 2020. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun serta apabila terbukti tidak melaksanakannya saya bersedia medapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lumbung,



Maret 2020



Yang membuat pernyataan,



Materai 6000



…………………………