Survey BMS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SURVEY KONDISI JEMBATAN (DAK PENUGASAN) Uraian Pendahuluan 1 1. Latar Belakang



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Survey yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konsultansi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai surveyor yang berperan membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan didalam melaksanakan Survey pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.



2. Maksud dan Tujuan



Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan pekerjaan Survey Kondisi Jembata yang dibiayai oleh dana DAK Tahun Anggaran 2021.. Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan data masukan untuk database BMS dan selanjutnya diproses dan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk mendukung pembuat kebijakan dan lembaga donor dalam menentukan dan menyusun rencana dan program pembinaan jaringan jembatan provinsi.



3. Sasaran



Sasaran pengadaan jasa konsultansi ini, adalah untuk mendapatkan menyajikan suatu sistem informasi mengenai data jalan dan jembatan yang terbaru dan identifikasi keadaan jalan dan jembatan secara lengkap, detail, terpadu, komprehensif, bersifat interaktif dan realistis.



4. Lokasi Kegiatan



Jembatan di Jalan Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari : Rencana Pemeriksaan BMS 2021 Pemerisaaan Detail Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Inventarisasi Buah Panjang (m) (Buah) Panjang (m) Apabila ada jembatan baru



548



7706



548



7706



5. Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAK Tahun Anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) termasuk PPN.



6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. M. YASIN TOYIB, ST Proyek/ Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan



Data Penunjang2 7. Data Dasar



8. Standar Teknis



Data dasar dalam kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak Pekerjaan antara KPA Prov. Kal-Sel dan Penyedia Jasa Konsultansi yang termasuk dalam lingkup perencanaan. a. Spesifikasi Teknik Bina Marga; b. Spesifikasi Khusus; 1-6



c. Standar Provinsi Indonesia (SNI) dan d. NSPM Sub-Bidang Bina Marga. 9. Studi – Studi Terdahulu



Dokumen-Dokumen Studi maupun data – data yang sudah ada pada Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait lainnya.



10. Referensi Hukum



a. b. c. d. e.



Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang – Undang N0.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang - Undang No. 18 Tahun 1499 tentang Jasa Konstruksi; Undang - Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Undang - Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah; k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; l. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahan-perubahannya; m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Jasa Pelaksanaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.34/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konsultansi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum. p. Peraturan Menteri Keuangan N0.134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN; q. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010 tentang Upay Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. s. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



11. Lingkup Kegiatan



Ruang lingkup kegiatan Survey BMS di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri dari tahapan sebagai berikut : a. Persiapan, membuat jadwal pelaksanaan, rincian rencana kerja, struktur organisasi, dll. Melakukan mobilisasi personil dan peralatan, serta menyiapkan data dan peta. Melakukan koordinasi dengan para KPA, instansi dan pihak-pihak terkait meliputi Bidang Bina Marga, dalam rangka pelaksanaan Survey. b. Survei instansional di Instansi terkait berupa data atau laporan-laporan kegiatan atau studi yang berkaitan dengan pekerjaan monitoring dan evaluasi, termasuk survey kepemilikan dan ketersediaan dokumen. c. Pengumpulan data kondisi teknis jalan yang meliputi arus lalu lintas. d. Pengolahan data, analisa, evaluasi dan penyusunan rekomendasi keamanan jalan. 2-6



e. Membuat petunjuk teknis praktis pelaksanaan evaluasi untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan jalan sehingga tersedianya jaringan jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan pada ruas-ruas jalan Provinsi di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. 12. Keluaran



Keluaran dari paket Survey BMS di lingkungan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan adalah tersusunnya laporan kondisi jembatan dapat menjadi standar untuk penentuan program selanjutnya, khususnya pada jembatan-jembatan provinsi di area yang menjadi wilayah kerja Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen.



Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran : Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : Laporan dan Data. ▪ Laporan dan data hasil studi terdahulu bila ada ▪



Staf Pengawas/ Pendamping Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya yang akan bertindak sebagai Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.



14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan dianggap sudah termasuk ke dalam penawaran penyedia jasa dan harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa.



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan SyaratSyarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi.



16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 4 (empat) bulan kalender.



17. Personil



Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah : Kualifikasi



Profesi



Pendidikan



Keahlian



Pengalaman



S1 Teknik Sipil



Ahli Teknik Jembatan



1 Tahun



S1 Teknik Sipil



Ahli Teknik Jembatan



1 Tahun



Jumlah Orang Bulan



Tenaga Ahli Ketua Tim Ahli Jembatan Tenaga Pendukung Asisten Ahli Jembatan



S1/D-3



-



-



4,00 4,00



3,00



Kualifikasi



Profesi Pendidikan



Keahlian



D-3/SMU/ SMK



-



Pengalaman



Jumlah Orang Bulan



Tenaga Pendukung Surveyor (3 orang)



-



9,00



Adapun Persyaratan setiap tenaga ahli tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari assosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari sebagai berikut : a. Ketua Tim Ketua Tim yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya dari assosiasi yang berwenang . Ketua Tim diutamakan berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang berpengalaman di bidang Jembatan selama 1 (satu) tahun. b. Ahli Jembatan Ahli Jembatan yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah dan mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda dari assosiasi yang berwenang . Tenaga ahli diutamakan berpengalaman melaksanakan pekerjaan yang berpengalaman di bidang Jembatan selama 1 (satu)tahun. 18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



Dalam melaksanakan paket kegiatan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melakukan kegiatan yang sistematis dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dan menginventarisasi kondisi seluruh jembatan provinsi di wilayah kerja Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan sehingga menghasilkan tata cara pelaksanaan survey dan evaluasi. b. Menyusun laporan survey dan evaluasi yang dapat dengan mudah dilaksanakan dalam mengidentifikasi kondisi jembatan untuk menentukan fungsi jembatan provinsi di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. c. Bekerja secara efisien dan efektif sehingga tepat mutu, biaya dan waktu. 4-6



19. Laporan Pendahuluan



Laporan Pendahuluan ini memuat Jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan rinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan. Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan.



20. Laporan Antara



Laporan Antara ini memuat Kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan memberikan rekomendasi untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Laporan ini diserahkan paling lambat setiap pada bulan ke 2 (dua) sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan



21. Laporan Akhir



Laporan ini merupakan penyempurnaan dari laporan akhir sementara yang telah dikoreksi dan ditambah dengan masukanmasukan baru. Jumlah buku yang diserahkan adalah 10 (sepuluh) buku dan diserahkan pada akhir masa kontrak.



22. Produksi dalam Negeri



Semua Kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



23. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi : - Sudah membuat surat perjanjian kerjasama sejak awal melakukan pendaftaran seleksi prakualifikasi.



24. Pedoman Pengumpulan data lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persayaratan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan DPUPR Provinsi Kalimantan Selatan.



25. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran. Banjarbaru,



Desember 2020



Mengetahui : KEPALA BIDANG BINA MARGA (SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN),



Ir. M. YASIN TOYIB, ST NIP. 19771017 200604 1 017



5-6