10 0 120 KB
Nama NIM Jurusan Mata Kuliah
: Glorius Kaperius Purba : 180503159 : S1 Akuntansi : Akuntansi Syariah
Bab 7 Akuntansi Mudarabah 1. Apa yang dimaksud dengan akad mudhrabah.? Jawab : Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana, dana sepenuhnya berasal dari pemilik dana sedangkan pengelola dan berkontribusi dalam kerja. Apabila terjadi keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atas dasar realisasi keuntungan, sementara jika terjadi kerugian yang tidak diakibadkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana sementara pengelola dana akan menanggung risiko nonfinansial. 2. Apakah mudharabah merupakan bentuk profit and loss sharing.? Jawab : Bukan, karena dalam mudharabah instilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannnya saja (profit), tidak termasuk kerugiannya (loss). Pembagian hasil dapat diketahui berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah, dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas relisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. 3. Jelaskan jenis- jenis akad mudharabah.! Jawab : Dalam PSAK, akad mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, yaitu : 1. Mudharabah Muthalaqah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalaam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. 2. Mudharabah Muqayyadah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha. 3. Mudharabah Musytarakah, yaitu mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. 4. Jelaskan hukum asal dari mudharabah.! Jawab : Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana.lalu rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam. Oleh karena itu akan mudharabah diperbolehkan secara syariah
5. Jelaskan rukun dan ketentuan syariah mudharabah.! Jawab : Rukun mudharabah ada empat, yaitu 1. Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana 2. Objek mudharabah berupa modal dan kerja 3. Ijab Kabul/ Serah Terima 4. Nishab Keuntungan Adapun ketentuan syariah mudharabah, yaitu : 1. Pelaku Pelaku harus cakap hukum dan baligh. Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan nonmuslim Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapiia boleh mengawasi. 2. Objek mudharabah (Modal dan Kerja) Modal 1) Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainnya (dinilai sebesar nilai wajar), harus jelas jumlah dan jenisnya. 2) Modal harus tunai dan tidak utang.
3) Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungannya. 4)
Pengelola dana mudharabahnya.
tidak
diperkenankan
untuk
memudharabahkan
kembali
modal
5) Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain kecuali atas seiizin pemilik dana. 6) Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.
Kerja 1) Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan. Selling skill,management skill dan lain-lain. 2) Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana. 3) Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah. 4) Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak. 5) Dalam hal pemilik dana tidak boleh melakukan kewajiban atau melakukan pelanggarang terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah. 3. Ijab Kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara -cara komunikasi modern. 4. Nisbah Keuntungan 1) Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak dan bersifat proporsional atau dinyatakan dalam angka persentase (nisbah) dari keunutngan sesuai kesepakatan, inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. 2) Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak 3) Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan
6. Kapan akad mudharabah dianggap selesai.? Jawab : Akad mudharabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut (Sabbiq, 2008) : Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal. Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Modal sudah tidak ada.
7. Bagaimana cara perhitungan pembagian laba.? Jawab : Berikut ini adalah laporan laba rugi dari usaha yang menggunakan akad mudharabah Pendapatan Beban Pokok Penjualan Laba Kotor Beban-Beban Laba Neto
1.000.000 ( 650.000) 350.000 ( 250.000) Rp 100.000
Adapun pembagian keuntungannya adalah sebagai berikut: 1. Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana = 30 : 70 Pemilik dana, 30% x Rp 100.000 = Rp 30.000 Pengelola dana, 70% x Rp 100.000 = Rp 70.000 2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto/laba kotor bukan pendapatan usaha dengan nisbah pemilik dana : pengelola dana = 10 : 90 Bank syariah, 10% x Rp350.000 = Rp35.000 Pengelola, 90% x Rp350.000 = Rp315.000 8. Berdasarkan ilustrasi di awal bab, jawablah pertanyaan dari bapak Ahmad berdasarkan pertimbangan saudara.! Jawab : Pertanyaan Bapak Ahmad mengenai akad mudharabah : Akad mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, dimana pihak pertama (pemilik dana/shohibul maal)menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka atas dasar nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial yang disebabkan bukan karena kelalaian dari pihak pengelola dana/mudharib ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana/shohibul maal. Alur Transaksi Mudharabah Alur dari transaksi mudharabah ini diawali dengan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan kepada pihak bank. Selanjutnya modal didistribusikan untuk bisa memulai menjalankan usaha. Tentunya, sebelum mendistribusikan dan melakukan usaha, maka akan dilakukan terlebih dahulu kesepakatan. Skill yang telah dimiliki untuk menjalankan usaha juga menjadi pertimbangan tersendiri. Evaluasi terhadap perkembangan usaha yang dilakukan akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut sebagian diberikan kepada bank sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pihak bank juga akan
memperoleh pengembalian modal secara penuh dari nasabah sehingga menandai berakhirnya transaksimudharabah ini. Rukun dalam melakukan mudharabah diawali dengan adanya pemilik dana dan pihak yang akan melaksanakan usaha. Selanjutnya, ditentukan pula dana yang digunakan untuk objek mudharabah dan kerja. Setelah kedua hal ini dilakukan dan dipenuhi, maka selanjutnya adalah melakukan ijab kabul antara kedua belah pihak. Hal terakhir yang tentunya ditunggu-tunggu adalah pembagian dari keuntungan dari hasil usaha. Pertanyaan Bapak Ahmad mengenai cara perhitungan pembagian bagi hasil dengan bank syariah tersebut : Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah, dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Ketentuan bagi hasil untuk akada mudharabah dapat dilakukan dengan 2 pendekatan, yaitu : 1) Hasil investasi dibagi antara pengelola dan adan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing 2) Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati Pertanyaan Bapak A mengenai cara mencatat penerimaan dan pengeluaran terkait dana yang diperoleh dari bank syariah tersebut: Pencatatan penerimaan dana dalam bentuk kas, adalah dengan mendebet akun “Kas” sebesar nilai nominal kas yang diberikan dan mengkreditkan akun “Setoran Dana Syirkah” sebesar nilai nomilal dari kas yang diberikan. Pencatatan penerimaan dalam bentuk aset tetap dilakukan dengan cara mendebet akun “Peralatan” sebesar nilai wajar dari aset tersebut, dan mengkredit akun “Setoran Dana Syirkah” sebesar nilai wajar dari aset tersebut. Pencatatan pengeluaran dilakukan dengan cara mendebet akun beban yang terkait dan mengkredit sumber ekonomi yang dikorbankan. Soal Komprehensif 1. Tn. Andik dan Tn. Mahmud sepakat melakukan akad mudharabah di mana Tn. Andik menjadi pemilik dana dan Tn. Mahmud sebagai pengelola 1 Jan 2010
Tn. Andik menyetorkan modal berupa uang tunai senilai Rp. 300.000.000. Nisbah keuntungan antara Tn. Andik dan Tn. Mahmud disepakati sebesar
40% dan 60% 31
Des Pendapatan usaha dan beban mudharabah adalah Rp. 60.000.000 dan
2010
Rp. 40.000.000 (pendapatan dan beban tunai)
31
Des Pendapatan usaha dan beban mudharabah adalah Rp. 60.000.000 dan
2011
Rp. 64.000.000
Diminta : a. Buatlah ayat jurnal untuk mencatat transaksi tanggal 1 Januari 2010 untuk Tn. Andik dan Tn. Mahmud b. Buatlah ayat jurnal yang mencatat pendapatan dan beban mudharabah tahun 2010 dan 2011 berikut jurnal pembagian labanya untuk Tn. Andik dan Tn. Mahmud Jawab : 1 januari 2010. Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan dana sebesar Rp 300.000.000. Nisbah bagi hasil 40% : 60% (pemilik:pengelola) Jurnal Tn andik Tanggal Keterangan 1 jan Investasi Mudharabah
PR
Debit Rp300.000.000
Kredit
2010 Kas
300.000.000
Jurnal Tn Mahmud Tanggal 1 jan Kas
Keterangan
PR
Debit Rp300.000.000
Kredit
2010 Dana Syirkah Temporer
300.000.000
31 Desember 2010. Jika hasil pengolahan dana selama tahun 2010 adalah: Pendapatan usaha 80.000.000 Beban usaha 40.000.000 Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup:
Jurnal Tn Mahmud Tanggal 1 jan Kas
Keterangan
PR
Debit Rp80.000.000
Kredit
2010 Pendapatan Beban Kas Pendapatan Pendapatan yang belum
80.000.000 40.000.000 40.000.000 80.000.000 40.000.000
dibagikan Beban
40.000.000
Membagi laba sesuai nisbah:
Pengelola Dana: 40% x40.000.000 = 16.000.000
Pemilik Dana: 60% x 40.000.000 24.000.000
Pembayaran kepada pemilik dana Jurnal Tn Andik
Tanggal
Keterangan Kas Pendapatan bagi hasil
PR
Debit Rp16.000.000
Kredit 16.000.000
mudharabah Jurnal Tn Mahmud Tanggal
Keterangan Beban bagi hasil Kas
PR
Debit Rp16.000.000
Kredit 16.000.000
Jika tidak dibagi langsung: Jurnal Tn Andik Tanggal
Keterangan Piutang bagi hasil Kas Saat penerimaan uang : Kas Piutang bagi hasil
Jurnal Tn Mahmud
PR
Debit Rp16.000.000
Kredit 16.000.000
16.000.000 16.000.000
Tanggal
Keterangan Beban bagi hasil Kas Beban bagi hasil Utang bagi hasil mudharabah Ketika melakukan setoran atas
PR
Debit Rp16.000.000
Kredit 16.000.000
16.000.000 16.000.000
bagi hasil yang diterima oleh bank: Utang bagi hasil mudharabah 16.000.000 Kas 31 Desember 2010 Melakukan ayat jurnal penutup untuk bagi hasil tsb
16.000.000
Jurnal Tn Mahmud Tanggal
Keterangan Pendapatan belum dibagikan Beban bagi hasil
PR
Debit Rp40.000.000
Kredit 40.000.000
Penyajian Laporan Keuangan Neraca Aset: -
Investasi Mudharabah 300.000.000
-
Penyisihan kerugian 0
Utang: -
Utang bagi hasil Dana syirkah temporer 300.000.000
-
Penyisihan kerugian 0
31 Desember 2011 Jika hasil pengelolaan dan selama tahun 2011 adalah: -
Pendapatan usaha 60.000.000
-
Beban usaha 64.000.000
Jurnal Tn Andi Tanggal 31 des 2011
Keterangan Kerugian Mudharabah Penyisihan kerugian
PR
Debit Rp4.000.000
Kredit 4.000.000
Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian akan ditutup:
Jurnal Tn Mahmud Tanggal Keterangan 31 Des 2011 Kas/Piutang Pendapatan Beban Kas / Utang Pendapatan Penyisihan kerugian Beban Penyajian laporan keuangan Neraca 31/12/2011
PR
Debit Rp60.000.000
Kredit 60.000.000
64.000.000 64.000.000 4.000.000 60.000.000 64.000.000
Aset: -
Investasi Mudharabah 300.000.000
-
Penyisihan kerugian o Total
(4.000.000) 296.000.0000
Utang: -
Utang bagi hasil
-
Dana syirkah temporer 300.000.000
-
0
Penyisihan kerugian Total
(4.000.000) 296.000.000
1 januari 2012 Pengembalian investasi mudharabah pada akhir akad dan menerima 296.000.000 Jurnal Tn Andi Tanggal 1 jan 2012
Keterangan
PR
Kas Penyisihan kerugian Investasi Mudharabah
Debit Rp296.000.000 4.000.000
Kredit 300.000.000
Jurnal Tn Mahmud Tanggal 1 jan 2012
Keterangan Dana syirkah temporer Kas Penyisihan kerugian
PR
Debit Rp300.000.000
Kredit 296.000.000 4.000.000
1. Bp. Ahmad dan Bp. Bayu sepakat untuk menjalankan usaha dengan sistem mudharabah .
dimana Bp. Ahmad sebagai shahibul mal dan Bp. Bayu sebagai mudharabah. Bp. Bayu memiliki keahlian dibidang peternakan kambing sedangkan Bp. Ahmad memiliki tanah dan modal. Mereka sepakat untuk menjalankan usaha ini selama 5 tahun . dimana saat kesepakatan dibuat (tanggal 1 Januari 2011), Bp. Ahmad memberikan modal kerja berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 dan tanah yang dipinjamkan untuk usaha tersebut. Diperkirakan bahwa 9 bulan pertama tidak akan menghasilkan pendapatan karena masih dalam tahap persiapan dan pembibitan. Perhitungan bagi hasil akan dilakukan setiap 3 bulan. Bagi hasil didasarkan atas penjualan kambing dan susu kambing dikurang biaya pakan ternak dan biaya tenaga kerja, dengan nisbah : 40 untuk Bp. Ahmad dan 60 untuk Bp. Bayu. Berikut ini adalah perhitungan dari usaha tersebut : Periode
Penjualan
Biaya Pakan dan
Biaya Lainnya
Tk Okt,
Nov,
Des
Rp 10.000.000
Rp 12.500.000
Rp 2.500.000
Jan, Feb, Mar 2012
Rp 15.000.000
Rp 14.000.000
Rp 2.500.000
Apr, Mei, Juni 2012
Rp 29.000.000 (direvisi)
Rp 15.000.000
Rp 2.500.000
2011
Diminta : c. Buatlah jurnal bagi Bp. Ahmad dan Bp. Bayu untuk transaksi tanggal 11 Januari 2011, Desember 2011, Maret 2012, dan Juni 2012 d. Buatlah penyajian dana syirkah temporer bagi Bp. Bayu dan Investasi mudharabah bagi Bp. Ahmad pada Desember 2011, Maret 2012, dan Juni 2012 a. jurnal transaksi jurnal Bp Ahmad (Shahibul Maal) Tanggal Jan 2011
Tanggal Des 2011
Keterangan Investasi mudharabah Kas
PR
Keterangan Kerugian mudharabah Penyisihan kerugian
PR
mudharabah
Debit Rp50.000.000
Kredit 50.000.000
Debit Rp5.000.000
Kredit 5.000.000
Tanggal Mar 2012
Keterangan Kerugian mudharabah Penyisihan kerugian
PR
Debit Rp1.500.000
Kredit 1.500.000
mudharabah Tanggal Jun 2012
Keterangan Piutang mudharabah Pendapatan bagi hasil Kas Piutang mudharabah Jurnal Bp Bayu (Mudharib) Tanggal Jan 2011
Tanggal Des 2011
Tanggal Mar 2012
Tanggal Jun 2012
PR
Kredit 4.600.000
4.600.000 4.600.000
Keterangan Kas – mudharabah Dana syirkah temporer
PR
Keterangan Pendapatan penyisihan Kerugian mudharabah Biaya-biaya
PR
Keterangan Pendapatan penyisihan Kerugian mudharabah Biaya-biaya
PR
Keterangan Biaya bagi hasil Utang bagi hasil mudharabah Utang bagi hasil mudharabah Kas – mudharabah
PR
a. penyajian dana syirkah temporer
Debit Rp4.600.000
Debit Rp50.000.000
Kredit 50.000.000
Debit Rp10.000.000 5.000.000
Kredit 15.000.000
Debit Rp15.000.000 1.500.000
Kredit 16.500.000
Debit Rp4.600.000
Kredit 4.600.000
4.600.000 4.600.000
bapak Ahmad (Shahibul Maal) Asset : Desember
Investasi Mudharabah
Rp
50,000,000
Penyisian Kerugian
Rp
5,000,000
– 2011
Total
Rp
45,000,000
Maret - 2012 Asset : Investasi Mudharabah
Rp
45,000,000
Penyisian Kerugian
Rp
1,500,000
Total
Rp
Asset : Juni - 2012
Investasi Mudharabah Penyisian Kerugian
Rp
43,500,000 Rp
Bapak Bayu (Mudharib)
43,500,000
[Type a quote from the document or the summary of an interesting point. You can position the text box anywhere in the document. Use the Drawing Tools 43,500,000 tab to change the formatting of the pull quote text box.]
Utang :
Desember – 2011
Dana Syirkah Temporer
Rp
50,000,000
Penyisian Kerugian
Rp
5,000,000
Total
Rp
45,000,000
Asset : Maret – 2012
Investasi Mudharabah
Rp
45,000,000
Penyisian Kerugian
Rp
1,500,000
Total
Rp
43,500,000
Rp
43,500,000
Asset : Juni – 2012
Investasi Mudharabah Penyisian Kerugian
Rp
43,500,000