Syariah Tugas Bab 7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM Jurusan Mata Kuliah



: Glorius Kaperius Purba : 180503159 : S1 Akuntansi : Akuntansi Syariah



Bab 7 Akuntansi Mudarabah 1. Apa yang dimaksud dengan akad mudhrabah.? Jawab : Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana, dana sepenuhnya berasal dari pemilik dana sedangkan pengelola dan berkontribusi dalam kerja. Apabila terjadi keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atas dasar realisasi keuntungan, sementara jika terjadi kerugian yang tidak diakibadkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana sementara pengelola dana akan menanggung risiko nonfinansial. 2. Apakah mudharabah merupakan bentuk profit and loss sharing.? Jawab : Bukan, karena dalam mudharabah instilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannnya saja (profit), tidak termasuk kerugiannya (loss). Pembagian hasil dapat diketahui berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah, dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas relisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. 3. Jelaskan jenis- jenis akad mudharabah.! Jawab : Dalam PSAK, akad mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, yaitu : 1. Mudharabah Muthalaqah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalaam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. 2. Mudharabah Muqayyadah, yaitu mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha. 3. Mudharabah Musytarakah, yaitu mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. 4. Jelaskan hukum asal dari mudharabah.! Jawab : Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana.lalu rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam. Oleh karena itu akan mudharabah diperbolehkan secara syariah



5. Jelaskan rukun dan ketentuan syariah mudharabah.! Jawab : Rukun mudharabah ada empat, yaitu 1. Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana 2. Objek mudharabah berupa modal dan kerja 3. Ijab Kabul/ Serah Terima 4. Nishab Keuntungan Adapun ketentuan syariah mudharabah, yaitu : 1. Pelaku  Pelaku harus cakap hukum dan baligh.  Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan nonmuslim  Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapiia boleh mengawasi. 2. Objek mudharabah (Modal dan Kerja)  Modal 1) Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainnya (dinilai sebesar nilai wajar), harus jelas jumlah dan jenisnya. 2) Modal harus tunai dan tidak utang.



3) Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungannya. 4)



Pengelola dana mudharabahnya.



tidak



diperkenankan



untuk



memudharabahkan



kembali



modal



5) Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain kecuali atas seiizin pemilik dana. 6) Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.



 Kerja 1) Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan. Selling skill,management skill dan lain-lain. 2) Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana. 3) Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah. 4) Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak. 5) Dalam hal pemilik dana tidak boleh melakukan kewajiban atau melakukan pelanggarang terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah. 3. Ijab Kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara -cara komunikasi modern. 4. Nisbah Keuntungan 1) Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak dan bersifat proporsional atau dinyatakan dalam angka persentase (nisbah) dari keunutngan sesuai kesepakatan, inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. 2) Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak 3) Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan



6. Kapan akad mudharabah dianggap selesai.? Jawab : Akad mudharabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut (Sabbiq, 2008) :  Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.  Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad.  Modal sudah tidak ada.



7. Bagaimana cara perhitungan pembagian laba.? Jawab : Berikut ini adalah laporan laba rugi dari usaha yang menggunakan akad mudharabah Pendapatan Beban Pokok Penjualan Laba Kotor Beban-Beban Laba Neto



1.000.000 ( 650.000) 350.000 ( 250.000) Rp 100.000



Adapun pembagian keuntungannya adalah sebagai berikut: 1. Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana = 30 : 70 Pemilik dana, 30% x Rp 100.000 = Rp 30.000 Pengelola dana, 70% x Rp 100.000 = Rp 70.000 2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto/laba kotor bukan pendapatan usaha dengan nisbah pemilik dana : pengelola dana = 10 : 90 Bank syariah, 10% x Rp350.000 = Rp35.000 Pengelola, 90% x Rp350.000 = Rp315.000 8. Berdasarkan ilustrasi di awal bab, jawablah pertanyaan dari bapak Ahmad berdasarkan pertimbangan saudara.! Jawab : Pertanyaan Bapak Ahmad mengenai akad mudharabah : Akad mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, dimana pihak pertama (pemilik dana/shohibul maal)menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka atas dasar nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial yang disebabkan bukan karena kelalaian dari pihak pengelola dana/mudharib ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana/shohibul maal. Alur Transaksi Mudharabah Alur dari transaksi mudharabah ini diawali dengan nasabah yang melakukan pengajuan pembiayaan kepada pihak bank. Selanjutnya modal didistribusikan untuk bisa memulai menjalankan usaha. Tentunya, sebelum mendistribusikan dan melakukan usaha, maka akan dilakukan terlebih dahulu kesepakatan. Skill yang telah dimiliki untuk menjalankan usaha juga menjadi pertimbangan tersendiri. Evaluasi terhadap perkembangan usaha yang dilakukan akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha tersebut sebagian diberikan kepada bank sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Pihak bank juga akan



memperoleh pengembalian modal secara penuh dari nasabah sehingga menandai berakhirnya transaksimudharabah ini. Rukun dalam melakukan mudharabah diawali dengan adanya pemilik dana dan pihak yang akan melaksanakan usaha. Selanjutnya, ditentukan pula dana yang digunakan untuk objek mudharabah dan kerja. Setelah kedua hal ini dilakukan dan dipenuhi, maka selanjutnya adalah melakukan ijab kabul antara kedua belah pihak. Hal terakhir yang tentunya ditunggu-tunggu adalah pembagian dari keuntungan dari hasil usaha. Pertanyaan Bapak Ahmad mengenai cara perhitungan pembagian bagi hasil dengan bank syariah tersebut : Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah, dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Ketentuan bagi hasil untuk akada mudharabah dapat dilakukan dengan 2 pendekatan, yaitu : 1) Hasil investasi dibagi antara pengelola dan adan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing 2) Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati Pertanyaan Bapak A mengenai cara mencatat penerimaan dan pengeluaran terkait dana yang diperoleh dari bank syariah tersebut: Pencatatan penerimaan dana dalam bentuk kas, adalah dengan mendebet akun “Kas” sebesar nilai nominal kas yang diberikan dan mengkreditkan akun “Setoran Dana Syirkah” sebesar nilai nomilal dari kas yang diberikan. Pencatatan penerimaan dalam bentuk aset tetap dilakukan dengan cara mendebet akun “Peralatan” sebesar nilai wajar dari aset tersebut, dan mengkredit akun “Setoran Dana Syirkah” sebesar nilai wajar dari aset tersebut. Pencatatan pengeluaran dilakukan dengan cara mendebet akun beban yang terkait dan mengkredit sumber ekonomi yang dikorbankan.  Soal Komprehensif 1. Tn. Andik dan Tn. Mahmud sepakat melakukan akad mudharabah di mana Tn. Andik menjadi pemilik dana dan Tn. Mahmud sebagai pengelola 1 Jan 2010



Tn. Andik menyetorkan modal berupa uang tunai senilai Rp. 300.000.000. Nisbah keuntungan antara Tn. Andik dan Tn. Mahmud disepakati sebesar



40% dan 60% 31



Des Pendapatan usaha dan beban mudharabah adalah Rp. 60.000.000 dan



2010



Rp. 40.000.000 (pendapatan dan beban tunai)



31



Des Pendapatan usaha dan beban mudharabah adalah Rp. 60.000.000 dan



2011



Rp. 64.000.000



Diminta : a. Buatlah ayat jurnal untuk mencatat transaksi tanggal 1 Januari 2010 untuk Tn. Andik dan Tn. Mahmud b. Buatlah ayat jurnal yang mencatat pendapatan dan beban mudharabah tahun 2010 dan 2011 berikut jurnal pembagian labanya untuk Tn. Andik dan Tn. Mahmud Jawab : 1 januari 2010. Setelah melakukan akad, pemilik dana menyerahkan dana sebesar Rp 300.000.000. Nisbah bagi hasil 40% : 60% (pemilik:pengelola) Jurnal Tn andik Tanggal Keterangan 1 jan Investasi Mudharabah



PR



Debit Rp300.000.000



Kredit



2010 Kas



300.000.000



Jurnal Tn Mahmud Tanggal 1 jan Kas



Keterangan



PR



Debit Rp300.000.000



Kredit



2010 Dana Syirkah Temporer



300.000.000



31 Desember 2010. Jika hasil pengolahan dana selama tahun 2010 adalah:  Pendapatan usaha 80.000.000  Beban usaha 40.000.000 Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban kemudian di akhir periode akan dibuat jurnal penutup:



Jurnal Tn Mahmud Tanggal 1 jan Kas



Keterangan



PR



Debit Rp80.000.000



Kredit



2010 Pendapatan Beban Kas Pendapatan Pendapatan yang belum



80.000.000 40.000.000 40.000.000 80.000.000 40.000.000



dibagikan Beban



40.000.000



Membagi laba sesuai nisbah: 



Pengelola Dana: 40% x40.000.000 = 16.000.000







Pemilik Dana: 60% x 40.000.000 24.000.000



Pembayaran kepada pemilik dana Jurnal Tn Andik



Tanggal



Keterangan Kas Pendapatan bagi hasil



PR



Debit Rp16.000.000



Kredit 16.000.000



mudharabah Jurnal Tn Mahmud Tanggal



Keterangan Beban bagi hasil Kas



PR



Debit Rp16.000.000



Kredit 16.000.000



Jika tidak dibagi langsung: Jurnal Tn Andik Tanggal



Keterangan Piutang bagi hasil Kas Saat penerimaan uang : Kas Piutang bagi hasil



Jurnal Tn Mahmud



PR



Debit Rp16.000.000



Kredit 16.000.000



16.000.000 16.000.000



Tanggal



Keterangan Beban bagi hasil Kas Beban bagi hasil Utang bagi hasil mudharabah Ketika melakukan setoran atas



PR



Debit Rp16.000.000



Kredit 16.000.000



16.000.000 16.000.000



bagi hasil yang diterima oleh bank: Utang bagi hasil mudharabah 16.000.000 Kas 31 Desember 2010 Melakukan ayat jurnal penutup untuk bagi hasil tsb



16.000.000



Jurnal Tn Mahmud Tanggal



Keterangan Pendapatan belum dibagikan Beban bagi hasil



PR



Debit Rp40.000.000



Kredit 40.000.000



Penyajian Laporan Keuangan Neraca Aset: -



Investasi Mudharabah 300.000.000



-



Penyisihan kerugian 0



Utang: -



Utang bagi hasil Dana syirkah temporer 300.000.000



-



Penyisihan kerugian 0



31 Desember 2011 Jika hasil pengelolaan dan selama tahun 2011 adalah: -



Pendapatan usaha 60.000.000



-



Beban usaha 64.000.000



Jurnal Tn Andi Tanggal 31 des 2011



Keterangan Kerugian Mudharabah Penyisihan kerugian



PR



Debit Rp4.000.000



Kredit 4.000.000



Pengelola dana akan mencatat pendapatan dan beban, kemudian akan ditutup:



Jurnal Tn Mahmud Tanggal Keterangan 31 Des 2011 Kas/Piutang Pendapatan Beban Kas / Utang Pendapatan Penyisihan kerugian Beban Penyajian laporan keuangan Neraca 31/12/2011



PR



Debit Rp60.000.000



Kredit 60.000.000



64.000.000 64.000.000 4.000.000 60.000.000 64.000.000



Aset: -



Investasi Mudharabah 300.000.000



-



Penyisihan kerugian o Total



(4.000.000) 296.000.0000



Utang: -



Utang bagi hasil



-



Dana syirkah temporer 300.000.000



-



0



Penyisihan kerugian Total



(4.000.000) 296.000.000



1 januari 2012 Pengembalian investasi mudharabah pada akhir akad dan menerima 296.000.000 Jurnal Tn Andi Tanggal 1 jan 2012



Keterangan



PR



Kas Penyisihan kerugian Investasi Mudharabah



Debit Rp296.000.000 4.000.000



Kredit 300.000.000



Jurnal Tn Mahmud Tanggal 1 jan 2012



Keterangan Dana syirkah temporer Kas Penyisihan kerugian



PR



Debit Rp300.000.000



Kredit 296.000.000 4.000.000



1. Bp. Ahmad dan Bp. Bayu sepakat untuk menjalankan usaha dengan sistem mudharabah .



dimana Bp. Ahmad sebagai shahibul mal dan Bp. Bayu sebagai mudharabah. Bp. Bayu memiliki keahlian dibidang peternakan kambing sedangkan Bp. Ahmad memiliki tanah dan modal. Mereka sepakat untuk menjalankan usaha ini selama 5 tahun . dimana saat kesepakatan dibuat (tanggal 1 Januari 2011), Bp. Ahmad memberikan modal kerja berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 dan tanah yang dipinjamkan untuk usaha tersebut. Diperkirakan bahwa 9 bulan pertama tidak akan menghasilkan pendapatan karena masih dalam tahap persiapan dan pembibitan. Perhitungan bagi hasil akan dilakukan setiap 3 bulan. Bagi hasil didasarkan atas penjualan kambing dan susu kambing dikurang biaya pakan ternak dan biaya tenaga kerja, dengan nisbah : 40 untuk Bp. Ahmad dan 60 untuk Bp. Bayu. Berikut ini adalah perhitungan dari usaha tersebut : Periode



Penjualan



Biaya Pakan dan



Biaya Lainnya



Tk Okt,



Nov,



Des



Rp 10.000.000



Rp 12.500.000



Rp 2.500.000



Jan, Feb, Mar 2012



Rp 15.000.000



Rp 14.000.000



Rp 2.500.000



Apr, Mei, Juni 2012



Rp 29.000.000 (direvisi)



Rp 15.000.000



Rp 2.500.000



2011



Diminta : c. Buatlah jurnal bagi Bp. Ahmad dan Bp. Bayu untuk transaksi tanggal 11 Januari 2011, Desember 2011, Maret 2012, dan Juni 2012 d. Buatlah penyajian dana syirkah temporer bagi Bp. Bayu dan Investasi mudharabah bagi Bp. Ahmad pada Desember 2011, Maret 2012, dan Juni 2012 a. jurnal transaksi jurnal Bp Ahmad (Shahibul Maal) Tanggal Jan 2011



Tanggal Des 2011



Keterangan Investasi mudharabah Kas



PR



Keterangan Kerugian mudharabah Penyisihan kerugian



PR



mudharabah



Debit Rp50.000.000



Kredit 50.000.000



Debit Rp5.000.000



Kredit 5.000.000



Tanggal Mar 2012



Keterangan Kerugian mudharabah Penyisihan kerugian



PR



Debit Rp1.500.000



Kredit 1.500.000



mudharabah Tanggal Jun 2012



Keterangan Piutang mudharabah Pendapatan bagi hasil Kas Piutang mudharabah Jurnal Bp Bayu (Mudharib) Tanggal Jan 2011



Tanggal Des 2011



Tanggal Mar 2012



Tanggal Jun 2012



PR



Kredit 4.600.000



4.600.000 4.600.000



Keterangan Kas – mudharabah Dana syirkah temporer



PR



Keterangan Pendapatan penyisihan Kerugian mudharabah Biaya-biaya



PR



Keterangan Pendapatan penyisihan Kerugian mudharabah Biaya-biaya



PR



Keterangan Biaya bagi hasil Utang bagi hasil mudharabah Utang bagi hasil mudharabah Kas – mudharabah



PR



a. penyajian dana syirkah temporer



Debit Rp4.600.000



Debit Rp50.000.000



Kredit 50.000.000



Debit Rp10.000.000 5.000.000



Kredit 15.000.000



Debit Rp15.000.000 1.500.000



Kredit 16.500.000



Debit Rp4.600.000



Kredit 4.600.000



4.600.000 4.600.000



bapak Ahmad (Shahibul Maal) Asset : Desember



Investasi Mudharabah



Rp



50,000,000



Penyisian Kerugian



Rp



5,000,000



– 2011



Total



Rp



45,000,000



Maret - 2012 Asset : Investasi Mudharabah



Rp



45,000,000



Penyisian Kerugian



Rp



1,500,000



Total



Rp



Asset : Juni - 2012



Investasi Mudharabah Penyisian Kerugian



Rp



43,500,000 Rp



Bapak Bayu (Mudharib)



43,500,000



[Type a quote from the document or the summary of an interesting point. You can position the text box anywhere in the document. Use the Drawing Tools 43,500,000 tab to change the formatting of the pull quote text box.]



Utang :



Desember – 2011



Dana Syirkah Temporer



Rp



50,000,000



Penyisian Kerugian



Rp



5,000,000



Total



Rp



45,000,000



Asset : Maret – 2012



Investasi Mudharabah



Rp



45,000,000



Penyisian Kerugian



Rp



1,500,000



Total



Rp



43,500,000



Rp



43,500,000



Asset : Juni – 2012



Investasi Mudharabah Penyisian Kerugian



Rp



43,500,000