TA4241-C Dasar Hukum K3 Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Keselamatan & Kesehatan Kerja Departemen Teknik Pertambangan ITB Dr. Suseno Kramadibrata



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



3. Dasar Hukum & Peraturan K3 di Indonesia



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Peraturan & Perundangan Dalam K3 Pertambangan       



UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja PP No. 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan UU. No. 11/1967 Tentang Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan PP No. 37 Tahun 1986 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I KepMen PE No. 555.K/201/MPE/1993 Tentang Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 1245.K/26/DDJP/1993 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan Pertambangan Bidang Pertambangan Umum



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Undang-Undang No. 1/1970. Keselamatan Kerja PENJELASAN UMUM 



Peraturan Keselamatan Kerja (Veilgheidsreglement) yg ada sekarang mulai berlaku pada 1901 (stbl no. 406) sejak itu disana sini mengalami beberapa perubahan.







Sejak perkembangan serta kemajuan teknologi & industrialisasi di RI seperti mesinmesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru serta intensitas kerja operasional & tempo kerja para pekerja yang memerlukan pengerahan tenaga kerja secara intensif, kelelahan-kelelahan, keseimbangan merupakan sebab terjadinya kecelakaan.







Bahan-bahan yg mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yg buruk. Kekurang terampilan & latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yg baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya & penyakit akibat kerja. Maka dapat dipahami perlu adanya pengetahuan K3 yg maju & tepat.







Pengawasan berdasarkan veiligheidsreglement seluruhnya bersifat represif. Sedangkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 ini mengalami perubahan prinsipil dengan merobahnya lebih diarahkan pada sifat preventif.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Peruntukan Syarat-Syarat Keselamatan Kerja 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran 3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian – kejadian lain yang berbahaya 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan 6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja 7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran , asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun pshycis, peracunan, infeksi dan penularan.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Peruntukan Syarat-Syarat Keselamatan Kerja 9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai 10. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang cukup 11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban 13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja lingkungan, cara dan proses kerjanya. 14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman maupun barang. 15. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. 16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya 17. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Kewajiban & Hak Tenaga Kerja  Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.  Memakai dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan  Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan  Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan  Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



PP RI No. 19/ 1973. Pengaturan & Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan Umum - 1 PENJELASAN UMUM  Untuk melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja Khususnya di Bidang Pertambangan yang dalam era pembangunan dewasa ini sedang berkembang dengan pesatnya, diperlukan pengawasan lengkap dengan tenaga-tenaga staf yang memadai baik kualitas maupun kwantitasnya.  Tenaga –tenaga tersebut yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis dalam bidang-bidang spesialisasi pertambangan dan memiliki cukup pengalaman-pengalaman, telah ada di Departemen Pertambangan yaitu Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT).  Maka berkenaan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat 6 Menteri Tenaga Kerja dapat mendelegasikan pelaksanaan pengawasan dan Pengaturan Keselamatan Kerja tersebut khusus dibidang Pertambangan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



PP RI No. 19/ 1973. Pengaturan & Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan Umum - 2  “Peraturan Pemerintah tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja bidang pertambangan dilakukan oleh Mentri Pertambangan setelah mendengan pertimbangan Mentri Tenaga Kerja”  “Untuk pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan, Mentri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Mentri Tenaga Kerja “  “Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan TERHADAP KETEL UAP sebagaimana termaksud dalam STOOM ORDONANTIE 1930”



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



PP RI No. 37/1986. Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I PENJELASAN UMUM 



“Pasal 4 Ayat (2) UU No. 11/1967, PelaksanaanPenguasaan Negara & Pengaturan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian Golongan C tersebut”







“Secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan yang nyata sebagian urusan Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Tingkat II menjadi urusan rumah tangganya “







“Hal-hal yang menyangkut kepentingan Nasional, maka usaha pertambangan bahan galian Golongan C sepanjang terletak dilepas pantai serta usaha bahan galian GOLONGAN C yang pengusahanya dalam rangka penanaman modal asing masih tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Mentri Pertambangan dan Energi”



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 2555.K/201/MPE/1993. Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum  “Sesuai dengan peraturan & perundangan undangan yang berlaku, wewenang & tanggung jawab atas keselamatan & kesehatan kerja serta lingkungan pertambangan umum berada pada Mentri Pertambangan & Energi & dilaksanakan oleh PIT”  “DirekturJendral Pertambangan Umum bertanggung jawab atas pelaksana pengawasan kegiatan usaha Pertambangan Umum sesuai dengan kewenangan dan bidang tugasnya”  “PIT adalah pegawai Direktorat Jendral Pertambangan Umum & Kantor Wilayah Departemen Pertambangan & Energi diangkat oleh Direktur Jendral Pertambangan Umum atas usul Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT) yang dalam hal ini Direktur Teknik Pertambangan Umum sedangkan KAPIT Wilayah adalah Kepala Kantor Wialayah Departemen Pertambangan & Energi”  PIT mempunyai tugas menegakkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai keselamatan & kesehatan kerja



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Persayaratan Pengangkatan PIT PENDIDIKAN:  Sarjana Tambang atau sarjana teknik yang berkaitan  Sarjana Muda Tambang atau sarjana muda teknik yang berkaitan atau D3 teknik yang berkaitan  Sekolah Teknik Menengah Jurusan Tambang atau listrik PENDIDIKAN KHUSUS:  Lulus kursus pelaksana inspeksi tambang atau kursus pelatihan yang sederajat yang disetujui dan diakui panitia khusus yang dibentuk oleh Direktur Jendral PENGALAMAN:  Pengalaman dalam bidang pertambangan umum sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun untuk sarjana, 8 (delapan) tahun untuk sarjana muda atau D3 dan 15 (limabelas) tahun untuk STM kecuali ditetapkan lain oleh Direktur Jendral Pertambangan Umum



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepDirJen PU No. 1245.K/26/DDJP/1993. Pelaksana Pengawasan Keselamatan & Kesehatan Kerja Serta Lingkungan Pertambangan Bidang Pertambangan Umum



 PIT pada Direktorat Teknik Pertambangan Umum melakukan fungsi sbb.       



     



Pemeriksaan atau Inspeksi Penyelidikan kecelakaan tambang dan atau kejadian berbahaya Penyelidikan terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Pengujian atas peralatan tambang Pengujian terhadap lingkungan tempat kerja Pengujian terhadap limbah cair, padat maupun gas Pembinaan lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan umum.



Pelaksana fungsi dilaksanakan Pertambangan rakyat Penugasan pertambangan Kuasa pertambangan PKP2B Kontrak karya



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/26/MPE/1995. Keselamatan & Kesehatan Kerja Bidang Pertambangan Umum                



Terdiri dari: 10 Bab 1 Bab. Ketentuan Peralihan 1 Bab. Penutup Berisi: 555 Pasal Bab. I. Ketentuan Umum (Pasal 1 s/d 51) Bab. II. Bahan Peledak & Peledakan (Pasal 52 s/d 79) Bab. III. Lingkungan Tempat Kerja (Pasal 80 s/d 91) Bab. IV. Sarana Tambang di Permukaan (Pasal 92 s/d 227) Bab. V. Pemboran (Pasal. 228 s/d 238) Bab. VI. Tambang Permukaan (Pasal 239 s/d 257) Bab. VII. Kapal Keruk (Pasal 258 s/d 294) Bab. VIII. Tambang Bijih Bawah Tanah (Pasal 295 s/d 489) Bab. IX. Tambang Batubara Bawah Tanah (Pasal 490 s/d 551) Bab. X. Sanksi (Pasal. 552) Bab. XI. Ketentuan Peralihan (Pasal 553) Bab. XII. Ketentuan Penutup (Pasal 554 dan 555)



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/26/MPE/1995. Bab I Ketentuan Umum  Tempat Usaha Pertambangan: Adalah setiap tempat kerja yg bertujuan atau berhubungan langsung dgn penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi atau pemurnian, pengangkutan, penjualan, bahan galian golongan a, b, c termasuk sarana & prasarana penunjang yg ada di atas atau di bawah tanah, baik yg berada dlm satu wilayah atau pada tempat yg terpisah.  Perusahaan Pertambangan: Adalah orang atau badan usaha yg diberi wewenang utk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya.  Kepala Teknik Tambang: Adalah seseorang yg memimpin & bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan & kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yg menjadi tanggung jawabnya.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/26/MPE/1995. Bab I Ketentuan Umum  Pekerja Tambang: Adalah setiap orang yg langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan.  Kecelakaan Tambang: Adalah setiap kecelakaan yg menimpa pekerja tambang atau orang yg mendapat ijin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.  Buku Tambang: Adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, & petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambang yg wajib dilaksanakan oleh Kepala Tambang.  Pelaksana Inspeksi Tambang: Adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan keselamatan & kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum  Wilayah Usaha Pertambangan: Adalah tempat yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur yg digunakan untuk penyediaan fasilitas tambang.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/26/MPE/1995. Bab I Ketentuan Umum  Dilarang memasuki atau berada pada suatu lokasi atau kegiatan usaha pertambangan kecuali mereka yang bekerja atau mendapat izin  Bagi mereka yang mendapat izin untuk memasuki suatu wilayah kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai oleh KTT atau petugas yang ditunjuk yang memahami situasi dan kondisi daerah yang akan dikunjungi  Jalan yang ditetapkan oleh KTT sebagai jalan khusus yang dipergunakan kegiatan usaha pertambangan dan apabila diberikan kegiatan usaha pertambangan dan apabila diberikan hak kepada umum untuk mempergunakannya, maka keselamatan penggunaan hak tersebut menjadi tanggung jawab KTT.  Inspektur tambang dapat memasuki wilayah kapan saja tanpa pemberitahuan yang memberi izin masuk KTT - Delegasi



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95 Kepala Teknik Tambang 



Setiap usaha pertambangan harus memiliki KTT sebagai penanggung jawab terhadap dilaksanakannya/terlaksananya peraturan perundangan yg berlaku tentang K3 pada lingkungan Pertambangan Umum. KTT juga sebagai moderator atas dilaksanakannya peraturan bidang K3L dan perintah, larangan, petunjuk dari PIT setelah melakukan investigasi & Inspeksi di Lapangan.







KEPALA TEKNIK TAMBANG: seseorang yang mempunyai kedudukan jabatan tertinggi pada level kesatu (top manajer) pada garis lini komando struktur organisasi di lapangan.







WAKIL KEPALA TEKNIK TAMBANG: seseorang yang mempunyai kedudukan jabatan level kedua pada garis lini komando struktur organisasi di lapangan. Bisa menjabat KTT bila KTT tidak ada di tempat (acting KTT). Dapat diusulkan orang yang mempunyai kedudukan jabatan pada level ketiga pada garis lni komando struktur organisasi dilapangan, tetapi tidak bisa menjabat KTT bila KTT berhalangan / tidak berada di tempat.







KEDUDUKAN KTT: harus di lapangan dimana kegiatan usaha pertambangan dilakukan.







BILA KTT TIDAK BERADA DI TEMPAT: karena cuti atau mendapat tugas atau mengikuti kursus dll, harus menyerahkan tugasnya kepada wakil KTT atau yang ditunjuk dan menuliskan pada buku tambang serta mengirim kopinya kepada KAPIT



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Pengangkatan Kepala Teknik - Pasal 5



 Kegiatan eksplorasi atau eksploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan memiliki KTT.  Pengusaha Wajib menunjuk KTT dan mendapat pengesahan KAPIT.  Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada KAPIT untuk mengangkat lebih dari seorang KTT apabila dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari KAPIT.  Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada KAPIT untuk mengangkat satu atau lebih Wakil KTT apabila dianggap perlu atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari KAPIT.  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) akan ditetapkan oleh KAPIT.  KAPIT dapat memberikan surat keterangan kepada KTT berdasarkan permintaan.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



PRESIDEN DIREKTUR



Direktur/GM



Direktur/GM



Direktur/GM



Kantor lapangan



Level 1



Level 3



Kantor pusat (head office)



Level 2



Level 2



Level 2



Level 3



Level 3



Level 3



Level 3



Level 1 - Jabatan Kepala Teknik Tambang Level 2 - Pejabat Kepala Teknik Tambang atau Wakil KTT Level 3 - Dapat diangkat sebagai Wakil Kepala Tambang. Kedudukan tersebut tidak bisa menjabat Kepala Teknik Tambang meninggalkan tempat. Jabatan ini mempunyai tugas seacar khusus seperti kepala Tambang, Kepala Mill, Kepala Bengkel dst.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Diagram Birokrasi & Komptensi KTT Dan Aparat Penunjang Kepala Teknik Tambang Knowledgeable of mining operation Knowledgeable of safety Financial accessible Powerful of punishment Knowledgeable of system management



Safety Manager Knowledgeable of safety Competent on safety Knowledgeable of system management



Pengawas Operasional Knowledgeable of safety Competency on his/her job



Pengawas Teknis Knowledgeable of safety Competency on his/her job



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Pengawas Operasional - Pasal 11  KTT dalam melakukan tugas dan fungsinya di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan tambang, permesinan & pelistrikan serta peralatannya dibantu oleh petugas yang bertanggung jawab atas unit organisasi perusahaan yang bersangkutan.  Dalam hal pengusaha belum mengangkat petugas-petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) KTT dapat menunjuk atau mengangkat petugas dimaksud.  Petugas-petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam melaksanakan tugasnya disebut sebagai pengawas operasional atau pengawas teknis dan bertanggung jawab kepada KTT.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Kewajiban Pengawas Operasional - Pasal 12



 Bertangggung jawab kepada KTT untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.  Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian  Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya, dan  Membuat dan menandatangani laporan-laporan pemeriksaan inspeksi dan pengujian



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Kewajiban Pengawas Teknis - Pasal 13



 Bertangggung jawab kepada KTT untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharaan yang benar dari semua peralatan yang menjadi tugasnya  Mengawasi dan memeriksa semua permesinan dan kelistrikan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya.  Menjamin bahwa selalu dilaksanakannya penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian dari pekerjaan permesinan dan kelistrikan serta peralatan  Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Buku Tambang - Pasal 20



Ketentuan Buku Tambang:  Setiap usaha pertambangan yang mempunyai KTT harus memiliki Buku Tambang yang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditetapkan oleh KAPIT  Buku Tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disyahkan oleh PIT dengan memberi nomor dan paraf pada tiap-tiap halaman.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Pekerja Tambang - Pasal 26 



Pekerja Tambang harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan sifat pekerjaan yang akan diberikan kepadanya dan harus sehat jasmani maupun rohani.







Dilarang bagi pekerja tambang wanita bekerja pada tambang bawah tanah kecuali yang bertugas dalam pekerjaan kesehatan atau melaksanakan tugas belajar, penelitian dan mendapatkan rekomendasi dari KTT.







Dilarang menugaskan pekerja tambang bekerja seorang diri pada tempat terpencil atau dimana ada bahaya yang tidak diduga (kecuali tersedia alat komunikasi yang langsung dengan pekerja lain yang berdekatan).







Dilarang memperkerjakan pekerja tambang dalam keadaan sakit atau karena sesuatu sebab tidak mampu bekerja secara normal.







Apabila dari hasil penyelidikan PIT, KTT atau Kepala Bagian Tambang Bawah Tanah ternyata ditemukan pekerja tambang melanggar Keputusan Menteri ini dengan sengaja, maka pekerja tambang tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Kewajiban - Pasal 32



1. Pekerja tambang harus mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman. 3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk:  Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya dan  Segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Kewajiban - Pasal 32 4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas. 5. Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya. 6. Memberikan keterangan yang keterangan oleh PIT atau KTT.



benar



apabila



diminta



7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dipenuhi.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



BAHAYA Sesuatu yang bisa mencelakai Contoh - Tumpahan oli dilantai



RISIKO Terjadi pada saat energi atau orang ditempatkan pada suatu bahaya Contoh - orang berjalan diatas tumpahan oli



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Pengertian Kecelakaan 











Insiden adalah kontak yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan. Penyebab potensial kecelakaan adalah kontak dengan energi diatas kemampuan tubuh atau struktur. Contohnya, Suatu benda yang terbang atau bergerak mengandung energi kinetik yang berpindah ke tubuh. Apabila energi yang berpindah terlalu besar dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan. Kenyataan bahwa tidak hanya energi kinetik, tetapi juga energi listrik, energi panas, maupun energi kimia. Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menimbulkan cidera. Bahaya bisa mencakup bahan-bahan, mesin-mesin dan metode-metode kerja. Contoh: lantai tergenang oli adalah sebuah bahaya, oli menyebabkan lantai menjadi licin, berpotensi menimbulkan cidera bila orang tergelincir karenanya. Sedangkan resiko adalah sesuatu yang merupakan akibat pertemuan energi atau orang dengan sebuah bahaya. Contoh : bahaya lantai licin menjadi resiko ketika seseorang berjalan diatas lantai lalu tergelincir. Terdapat resiko tergelincir dan terluka. Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian pada manusia, kerusakan pada bangunan dan kerugian pada proses. Umumnya Kecelakaan terjadi akibat hasil kontak substansi (zat) dengan sumber energi (kimia, panas, akustik, mekanik, listrik, dan lain lain ) diatas batas kemampuan tubuh atau struktur.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/26/M.PE/95. Kecelakaan Tambang & Kejadian Berbahaya - Pasal 39



Kecelakaan tambang memenuhi 5 Kriteria 1. Benar-benar terjadi 2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang 3. Akibat kegiatan usaha pertambangan 4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi izin dan 5. Terjadi didalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/008/M.PE/1995. Kategori Cidera Akibat Kecelakaan Tambang - Pasal 40



1.Cidera ringan 



Cidera akibat kecelakaan tambang yg menyebabkan pekerja tambang tdk mampu melakukan tugas semula selama > dari 1 hari







Tumpahan yang relatif kecil







Dapat diatasi oleh sumber daya yang ada di perusahaan







Tidak ada potensi untuk eskalasi



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/008/M.PE/1995. Kategori Cidera Akibat Kecelakaan Tambang - Pasal 40 2. Cidera berat 



Cidera akibat kecelakaan tambang yg menyebabkan pekerja tambang tdk mampu melakukan tugasnya semula selama > 3 mg termasuk minggu & hari hari libur.







Cidera akibat kecelakaan tambang yg menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yg tidak mampu menjalankan tugasnya semula







Cidera akibat kecelakaan tambang yg tidak tergantung dari lamanya pekerjaan tambang tidak mampu melakukan tugasnya semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu dibawah ini :



  







keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki







pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen







luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap







persendian yang lepas yang sebelumnya tidak pernah terjadi.



Tumpahan bahan berbahaya yang cukup besar Memerlukan sumber daya dari luar untuk menangani Berpotensi untuk eskalasi walaupun terbatas



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K/008/M.PE/1995. Kategori Cidera Akibat Kecelakaan Tambang - Pasal 40



3.



Mati / Meninggal Dunia 



Kecelakaan tambang yg mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.







Tumpahan bahan berbahaya dalam jumlah yang sangat besar







Berdampak terhadap property atau proses produksi







Bantuan dari luar mutlak diperlukan







Mempunyai potensi yang signifikan untuk eskalasi



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Ketentuan Melapor - Pasal 41  Pekerja tambang yang cedera akibat kecelakaan tambang yang bagaimanapun ringannya harus dilaporkan ke ruang pertolongan pertama pada kecelakaan atau tempat perawatan kesehatan untuk diperiksa atau diobati sebelum meninggalkan pekerjaan.  Laporan kecelakaan dan pengobatannya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus dicatat di dalam buku yang disediakan khusus untuk itu.  Apabila terjadi kecelakaan berakibat cidera atau mati, KTT harus sesegera mungkin memberitahukan kepada KAPIT



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Ketentuan Melapor - Pasal 42



 Kecelakaan tambang harus diselidiki oleh KTT atau orang yang ditunjuk dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam dan hasil penyelidikan tersebut dicatat dalam buku daftar kecelakaan.  Kecelakaan tambang harus dicatat dalam formulir dan dikrimkan kepada KAPIT



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Pemberitahuan Kejadian Berbahaya - Pasal 43



 Kejadian berbahaya yg dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi harus diberitahukan dengan segera oleh KTT kepada KAPIT  KTT segera melakukan tindakan pengamanan terhadap kejadian berbahaya seperti dimaksud dalam Ayat (10) Pasal 43.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Penyelidikan Kecelakaan Tambang & Kejadian Berbahaya Pasal 46



 Untuk kepentingan penyelidikan KTT tidak boleh mengubah keadaan tempat dan atau kondisi perbaikan peralatan akibat kecelakaan atau kejadian berbahaya, kecuali untuk kepentingan pertolongan  Dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan kelangsungan pekerjaan, keadaan ditempat kecelakaan atau kejadian berbahaya hanya dapat diubah dengan persetujuan KAPIT



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Ruang Ganti Pakaian - Pasal 48



 Pada bagian pekerjaan tertentu, berdasarkan pertimbangan kesehatan, pekerja tambang harus mengganti pakaian kerjanya dan membersihkan badan sebelum meninggalkan tempat kerja.  Sebagai pelaksana dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), pengusaha/KTT harus menyediakan ruang ganti pakaian dan tempat membersihkan badan yang selalu dijaga kebersihannya.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Penyediaan Air - Pasal 12



 Air yang disediakan untuk mencuci dan membersihkan badan harus dalam keadaan bersih dan air bekas dipakai dialirkan/dibuang ke sarana pembuangan  Air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan harus selalu tersedia secara cuma-cuma dalam jumlah yang cukup bagi pekerja tambang selama jam kerja.  Tempat air minum arus selalu bersih dan dielngkapi dengan penutup yang baik dan dapat menutup secara otomatis.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Jamban - Pasal 50



 Sarana jamban harus disediakan di tambang yang dibuat sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan kesehatan



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Minuman Ber-Alkohol - Pasal 51



 Dilarang meminum-minuman yang beralkohol atau yang memabukkan selama bekerja  Pekerja tambang yang dibawah pengaruh alkohol dilarang bekerja



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Bahan Peledak & Peledakan Pasal - 52/1 PENGERTIAN 1. BP adalah semua senyawa kimia, campuran atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat BP dengan reaksi kimia yang berkesinambungan didalam bahan-bahannya.BP dalam hal ini termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator, amonium nitrat, apabila dicampur dengan hidrokarbon dan ramuan lainnya. 2. Detonator adalah suatu benda yang mengandung isian BP yang digunakan sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik atau detonator tunda dan NONEL. 3. Gudang adalah suatu bangunan atau kontainer yang secara teknis mampu menyimpan BP secara aman.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Bahan Peledak & Peledakan Pasal - 52/2 PENGERTIAN 4. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau KTT untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki kartu izin meledakan (KIM). 5. Pekerjaan peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu BP, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit peledakan kesebuah sirkit detonator, sirkit alat penguji atau mesi peledak, menetapkan daerah berbahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung menguji sirkit peledakan, meledakan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast).



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Bahan Peledak & Peledakan - Pasal 52/3



6. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh KTT untuk mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang ketat dari seseorang juru ledak. 7. Jarak aman gudang BP adalah jarak minimum dimana gudang BP harus terpisah dari gudang-gudang yang lain, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api dan jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan didalamnya. 8. BP peka detonator adalah BP yg dapat meledak dengan detonator No. 8. 9. BP peka primer adalah BP yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No. 8. 10. Bahan ramuan BP adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi BP peka primer.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Bahan Peledak & Peledakan - Pasal 52/4



11. Gudang BP utama adalah gudang yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini BP dipakai untuk keperluan peledakan. 12. Gudang BP transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diangkat/dipindahkan ke gudang BP utama. 13. Gudang BP sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan. 14. Kontainer adalah gudang BP yang berbentuk peti kemas yang dibuat dari plat logam.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Izin Gudang Bahan Peledak - Pasal 52 15. BP yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh KAPIT secara tertulis. Apabila gudang BP terletak diluar wilayah tempat usaha pertambangan dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan dari KAPIT. 16. BP yang digunakan untuk kegiatan lain harus mendapat persetujuan dari KAPIT. 17. Permohonan izin gudang BP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus melampirkan: 



Gambar konstruksi gudang BP dengan skala 1:100 yang memperlihatkan pandangan atas dan pandangan samping serta hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kapasitas maksimum gudang BP yang dimohon dan gambar situasi gudang BP dengan skala 1:500 yang memperlihatkan jarak aman.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



KepMen PE No. 555.K /26/ M.PE /95. Izin Gudang Bahan Peledak - Pasal 52 20. Permohonan izin gudang BP di bawah tanah harus dilengkapi dengan peta dan spesifikasi yang memperlihatkan rancang bangun dan lokasi gdang BP. 21. Detonator tidak boleh disimpan dalam gudang yang sama dengan BP lainnya, tetapi harus dalam gudang tersendiri yang diizinkan untuk menyimpan detonator. Gudang detonator harus mempunyai konstruksi yang sama seperti gudang BP. 22. Persyaratan untuk mendapatkan izin gudang BP ditetapkan oleh KAPIT. 23. Masa berlakunya izin gudang BP: 1. Izin gudang BP sementara diberikan untuk 2 tahun 2. Izin gudang BP transit diberikan untuk 5 tahun, dan 3. Izin gudang BP utama diberikan untuk 5 tahun.



24. PIT dapat membatalkan izin gudang BP yang tidak lagi memenuhi persayaratan. 25. Apabila kegiatan pertambangan berhenti atau dihentikan untuk lebih dari 3 bulan, KTT harus melaporkan kepada KAPIT dan gudang harus tetap dijaga.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan



UMUM  Disekitar bagian tambang yg masih ada kegiatan maupun yg sudah ditinggalkan dan dapat menimbulkan bahaya harus diberi pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya 80 cm atau dipasang tanda peringatan.  Jalan masuk ke setiap tempat kerja harus dirawat  Jalan masuk yg mempunyai kemiringan 40 derajat harus dilengkapi tangga, apbila jalan kemiringannya 75 derajat harus dilengkapi sandaran punggung  Tangga yg panjangnya lebih daripada 10 meter harus mempunyai lantai istirahat pada setiap jarak 10 meter dan pada ujung tangga tersebut harus menonjol 90 meter pada tiap lantai  Penggunaan kereta gantung (cable way) atau kendaraan yang berjalan di atas rel untuk pengangkutan orang harus mendapat izin dari KAPIT.  Mulut sumuran, bak penampung, dapur pemanggangan atau corongan harus diberi pagar pengaman.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan CARA KERJA YANG AMAN  KTT harus menjamin bahwa kemantapan lereng penambangan, penimbunan, material lainnya telah diperhitungkan dalam perencanaan  Penimbunan tanah penutup hanya dapat dilakukan pada jarak sekurangkurangnya 7,5 m dari ujung teras atas penambangan  Dilarang melakukan undercutting  Pekerjaan yg dilakukan pada ketinggian 2,5m harus menggunakan sabuk pengaman.  Permuka kerja tambang permukaan pada bagian atas tambang bawah tanah hanya boleh dibuat setelah mendapat persetujuan KAPIT.  Dilarang bekerja atau berada di atas timbunan aktif atau batu pecah kecuali:    



Berdasarkan perintah seorang pengawas tambang Curahan batu ke dan dari timbunan telah dihentikan Telah dibuat kepastian bahwa corongan di bawah timbunan telah ditutup Pekerja mengenakan sabuk pengaman



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan



TINGGI PERMUKA KERJA 1. α, H, & W teras harus dibuat dengan baik dan aman untuk keselamatan para pekerja agar terhindar dari material atau benda jatuh 2. H jenjang (bench) untuk pekerjaan yg dilakukan pada lapisan yg mengandung pasir, tanah liat, kerikil dan material lepas lainnya harus: 



≤ 2,5 m apabila dilakukan secara manual







≤ 6 m apabila dilakukan secara mekanis







≤ 20 m apabila dilakukan dengan menggunakan clam shell, dragline, BWE atau alat sejenis kecuali mendapat persetujuan KAPIT.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan TINGGI PERMUKA KERJA 3. Dalam hal pekerjaan dilakukan sepenuhnya dengan alat mekanis yang dilengkapi dengan kabin kuat maka H maksimum untuk jenis material kompak 15 m, kecuali mendapat persetujuan KAPIT. 4. Studi kemantapan lereng harus dibuat apabila:  



Tinggi jenjang keseluruhan pada sistem penambangan berjenjang lebih dari 15 m Tinggi setiap jenjang lebih dari 15 m



5. Pada waktu membuat sumuran, parit atau pekerjaan sejenis, yg dinding bukaannya mencapai tinggi lebih dari 1,2 m harus diberi penyangga atau miring dengan sudut yang aman 6. Pembukaan tanggul atau bendungan air baik bersifat sementara atau tetap harus cukup kuat dan memenuhi persyaratan yang berlaku



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan



PENIRISAN DAN BENDUNGAN  Setiap tambang permukaan harus mempunyai sistem penirisan yg terencana dengan kapasitas yg cukup.  Untuk mengurangi air yg masuk ke daerah open cut harus dibangun tanggul pengelak dan penirisan bersistem.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan



TAMBANG HIDROLIS  Perencanaan tambang hidrolis termasuk sistem sirkulasi air, saluran air, bendungan serta kolam limbah harus terencana dengan baik.  Pengaturan bendungan  Pengoperasian tambang semprot: monitor, pompa, pipa & kelistrikan dan permesinan.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Permukaan ALAT PEMINDAH TANAH  Jenis dan konstruksi alat pemindah tanah yg digunakan di pertambangan harus sesuai dengan sifat tanah atau batuan yg dipindahkan.  Setiap perubahan konstruksi alat pemindah tanah dari standard pabrik pembuatnya yg dapat mempengaruhi keselamatan atau kestabilan harus mendapat persetujuan KAPIT.  Persyaratan operator alat pemindah tanah: 



Surat keterangan hak mengoperasikan







Larangan membawa penumpang



 Parkir alat pemindah tanah, pemeriksaan dan perawatan  Buldoser dan menyingkir dalam keadaan bahaya.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Bijih Bawah Tanah



ADMINISTRASI TAMBANG  Tambang bawah tanah yg berdekatan dan sistem ventilasinya bergabung harus diperlakukan sebagai satu tambang dan berada dibawah pengawasan seorang KTT kecuali ditetapkan lain oleh KAPIT.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Kepala Tambang Bawah Tanah-1



 KTT menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah yang namanya dicatat dalam buku tambang  Dalam melakukan pengawasan, Kepala Tambang Bawah Tanah dibantu pengawas teknis dan pengawas operasional.  Apabila terdapat lebih dari satu tambang bawah tanah atau daerah kegiatan tambang bawah tanah cukup luas maka dapat diangkat pengawas wilayah yang diberi tanggung jawab berdasarkan wilayah.  Batas wilayah harus ditunjukkan pada peta tambang dan dipaparkan di kantor tambang serta kopi peta tersebut disampaikan kepada KPAIT.  KTT dapat bertindak sebagai Kepala Tambang Bawah Tanah kecuali PIT berkeberatan untuk kepentingan K3



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Kepala Tambang Bawah Tanah-2



 Kepala Tambang Bawah Tanah beserta pengawas harus mempunyai kemampuan teknis, kualifikasi serta pengalaman sebagaimana ditetapkan oleh KAPIT.  Dilarang pekerja tambang melakukan kegiatan di tambang bawah tanah apabila Kepala Tambang Bawah Tanah atau orang yg ditunjuk mewakilinya tidak berada di area pertambangan.  Ketentuan Kepala Tambang Bawah Tanah tersebut jumlah pekerja di dalam tambang tersebut setiap waktu kurang dari 20 orang untuk tambang mekanis atau kurang dari 100 orang untuk tambang manual  KTT dalam hal mengangkat pengawas harus menyampaikan secara tertulis tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan wilayah dan waktu



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tugas Kepala Tambang Bawah Tanah & Pengawas



 Mengatur semua kegiatan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan tambang bawah tanah  Melakukan pemeriksaan terhadap semua adminsitrasi ventilasi dan bagianbagian kegiatan tambang bawah tanah yang memerlukan ventilasi paling tidak sekali dalam tiga bulan.  Pemeriksaan terhadap peralatan perkakas, permesinan, kelistrikan dan pekerjaan dalam tambang bawah tanah.  Kepala Tambang Bawah Tanah meminta perintah tertulis dari pengusaha atau KTT.  Dalam pekerjaan darurat KTT dapat memerintahkan secara langsung kepada pekerja tambang bawah tanah melalui Kepala Tambang Bawah Tanah.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Jalan Keluar Tambang Bawah Tanah  Pada pekerjaan bawah tanah harus tersedia dua jalan keluar yg terpisah kecuali pada pembuatan sumuran, jalan keluar ke permukaan, terowongan eksplorasi atau terowongan yg bukan untuk tujuan produksi yg terowongan tersebut dimulai dari suatu sumuran atau jalan keluar permukaan dgn ketentuan jumlah pekerja tidak lebih dari 30 orang.  Sumuran atau jalan keluar tersebut harus terpisah lebih dari 20 m sehingga apabila terjadi gangguan pada salahsatu jalan keluar tersebut tidak akan mempengaruhi jalan keluar lainnya.  KTT harus menyediakan tata cara penyelamatan diri dari penggunaan satu jalan keluar dalam hal terjadi gangguan.  Apabila gangguan terjadi KTT harus:  Melaksanakan



tata cara penyelematan diri satu jalan keluar  Memerintahkan pengamanan  Melapor kepada pelaksana inspeksi tambang  Dalam hal terjadi gangguan maka pekerjaan tambang bawah tanah harus dihentikan dan membatasi seminimal mungkin jumlah pekerja tambang bawah tanah, yaitu hanya:   



Pekerja tambang yg melaksanakan pekerjaan pengamanan jalan keluar yg terganggu Pekerja tambang yg memberikan pertolongan Pekerjaan perbaikan jalan keluar yg terganggu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pelaksana inspeksi tambang.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Evaluasi Akibat Adanya Hempasan Atau Kebakaran Di Tambang Bawah Tanah



 Sesuai dengan ketentuan tentang pencegahan terhadap kobaran api atau diperkirakan api akan berkobar, KTT atau orang yg pada saat itu diberi tugas pada bagian tambang harus memastikan bahwa para pekerja: 



Sebelum daerah tersebut dinyatakan aman oleh KTT atau Kepala Tambang Bawah Tanah, dilarang orang memasuki daerah terkena pengaruh.



 Hasil pemeriksaan dan peta harus ditempel atau dipaparkan di temapat tertentu untuk diketahui para pekerja.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Evakuasi Akibat Ventilasi Tidak Memadai, Semburan Gas Dan Bahaya Lain  Bagian tambang yg ventilasinya tidak memadai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum ventilasi & standar ventilasi serta pengaturannya.  Daerah yg terjadi semburan gas atau kemungkinan akan segera terjadi  Daerah yg terpengaruh oleh bahya lain, tidak termasuk hempasan / korban  Petugas yg diberi tugas pada daerah yg terkena pengaruh harus:   



Memerintahkan semua pekerja untuk mengungsi dari tempat yg terkena pengaruh ke tempat yg aman. Mengambil langkah-langkah untuk pemeriksaan dan tindakan pengamanan yg diperlukan pada daerah terkena pengaruh. Mencegah atau melarang pekerja memasuki daerah yg terkena pengaruh sampai dengan daerah tersebut dinyatakan aman



 Kepala Tambang Bawah Tanah atau yg mewakilinya harus memastikan bahwa petugas yg bertanggung jawab ada bagian tambang bawah tanah telah diberitahu adanya ventilasi yg tidak memadai, bahaya semburan gas dan bahaya lain. KTT harus mencatat dalam buku tambang hal-hal berikut:   



Alasan evakuasi Kondisi daerah yang terkena pengaruh Tindakan pengamanan dilakukan



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Hempasan Emisi Dan Semburan



 KTT harus mempunyai data mutakhir, informasi mengenai suatu daerah kerja, dan rencana kerja dan rencana kerja yg dilakukan termasuk: 



Tempat kerja & sekitarnya yg sudah ditinggalkan







Lapisan yg mengandung atau yg diperkirakan mengandung air atau gas







Adanya material yg akan mengalir apabila basah



 Apabila pekerjaan terpengaruh dengan adanya laut, danau, sungai dan atau air permukaan lainnya, KTT harus: 



Menemukan komposisi dan tebal keseluruhan lapisan yg terletak antara bukaan tambang dengan air permukaan.







Memastikan bahwa lapisan memberi perlindungan untuk mencegah terjadinya hempasan air permukaan.







Memastikan bahwa lapisan memberi perlindungan untuk mencegah terjadinya hempasan air permukaan.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Ventilasi 



  







  



KTT harus menjamin tersedianya aliran udara bersih yg cukup untuk semua tempat kerja dengan ketentuan volume oksigennya tidak kurang dari 19,5 %dan volume karbon dioksida tidak lebih dari 0,5% Dilarang mempekerjakan karyawan pada tempat kerja yg mengandung debu, asap atau uap yg konsentrasinya dapat membahayakan kesehatan Aliran udara harus cukup untuk mengurangi atau menyingkirkan konsentrasi asap peledakan secepat mungkin. Apabila dalam sistem ventilasi tambang harus terdeteksi adanya gas yg mudah terbakar atau meledak maka KTT harus melakukan tindakan pengaman khusus untuk memperbaiki kondisi tersebut. Volume udara bersih yg dialirkan dalam sistem ventilasi harus diperhitungkan berdasarkan jumlah pekerja terbanyak pada suatu lokasi kerja dengan ketentuan untuk setiap orang tidak kurang dari 2 m3 permenit selama pekerja berlangsung. Ditambang sebanyak 3 m3 permenit untuk setiap tenaga kuda (HP) apabila mesin diesel dioperasikan PIT dapat memerintahkan KTT untuk meningkatkan mutu dan volume aliran udara bersih pada suatu bagian dari tambang. Pada sistem ventilasi dilarang menerapkan sistem sirkulasi balik



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Standar Ventilasi Tambang Bijih       



   



Temperatur udara di dalam tambang bawah tanah harus dipertahankan antara 18o-24oC dengan kelemebaban relatif 85%. Kondisi ventilasi di tempat kerja harus, untuk rata-rata 8 jam volumenya: CO ≤ 0,005%; CH4 ≤ 0,25%; H2S ≤ 0,001%; NO ≤ 0,0003% Dalam tenggang waktu 15 menit: CO ≤ 0,04%; NO ≤ 0,0005% Lampu keselamatan atau alat lain harus digunakan untuk menguji kurangnya kandungan oksigen Lokasi yg tidak memerlukan ventilasi harus ditutup atau dirintangi dan dipasang tanda larangan memasuki daerah tersebut. Pada setiap lokasi yg sudah ditutup dinding penyekatnya harus dipasang pipa yg dilengkapi katup pengambilan percontoh udara untuk melakukan pengukuran tekanan dibalik dinding penyekat. Kecepatan udara ventilasi yg dialirkan ke tempat kerja harus sekurang-kurangnya 7 m/menit dan dapat dinaikkan sesuai kebutuhan pekerjaan. Jalan udara harus mempunyai ukuran yg memadai sesuai dengan jumlah udara yg dialirkan KTT harus menunjuk petugas yg bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan ventilasi tambang dan namanya dicatat dalam buku tambang Jumlah dan mutu udara yg mengalir pada masing-masing lokasi atau tempat kerja harus ditentukan dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu bulan.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Standar Ventilasi Tambang Bijih 







Lokasi aliran pengaliran meliputi:  Setiap jalan masuk udara utama sedapat mungkin dekat dengan jalan masuk ke sumuran atau jalan keluar  Setiap terbaginya udara sedapat mungkin dengan persimpangan  Ditempat kerja yg pertama 50 m dari ujung keluarnya udara.  Lokasi udara keluar sedapat mungkin dekat dengan persimpangan jalan keluar utama  Tempat lain yg ditetapkan oleh KAPIT. Pengambilan percontoh untuk mengukur kadar O2, CO2, CO dan NO2 yg terkandung di udara dilakukan dalam kondisi normal harus dilaksanakan setiap selang sebulan pada tempat-tempat berikut ini:   



  



30 m dari permuka kerja terowongan 15 m dari lubang turun dan sumuran Pada dasar sumuran buangan udara dan pada lokasi bukaan produksi yg mempunyai satu jalan masuk.



Laporan hasil pengukuran harus mencantumkan jam dan lokasi pengambilan serta jam peledakan terakhir. Temperatur harus diukur secara berkala setiap minggu Pengukuran konsentrasi debu yg lebih kecil dari 10 mikron harus dilakukan sesering mungkin sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atau ditetapkan oleh KAPIT.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Batubara Bawah Tanah



KATEGORI  Setiap tambang batubara bawah tanah dinyatakan tambang berbahaya gas dan tambang bawah tanah lainnya dapat juga dinyatakan sebagai tambang berbahaya gas apabila memenuhi salahsatu ketentuan sebagai berikut: 



Terdapat kandungan gas methana (fire damp) 0,25% setiap saat dibagian manapun dibawah tanah







Telah terjadi kebakaran atau ledakan gas methana dibawah tanah



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Batubara Bawah Tanah



PENGECUALIAN  Kepala pelaksana inspeksi tambang dapat menyatakan bahwa suatu tambang bawah tanah dinyatakan sebagai bukan berbahaya gas apabila tidak satupun kondisi sebagaimana ketentuan di atas:



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Tambang Batubara Bawah Tanah



KEWAJIBAN:  KTT harus menunjuk orang yg berkemampuan dalam jumlah cukup untuk melakukan pemeriksaan gas methana  KTT harus menentukan tempat, waktu dan prosedur pemeriksaan gas methana  Pencegahan terhadap debu yg mudah terbakar  Memastikan bahwa kondisi penyanggaan kokoh  Memastikan sistem ventilasi berjalan dengan baik



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



SANKSI



PELANGGARAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI INI DIKENAKAN ANCAMAN HUKUMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 33 UU NO. 11 TH 1967 TENTANG KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Pengukuran Statistik Kecelakaan







Lost time injuries (LTIs) adalah jumlah Lost Day Injuries (LDI) dan Restricted Work Duty Injuries (RWDI). Lost Day Injury (LDI) adalah cidera kerja yang mengakibatkan satu atau dua hari absen dari kerja. Korban meninggal terhitung dalam LDI. Restricted Work Duty Injury (RWDI) - aktivitas kerja terbatas terjadi ketika pekerja mengalami cidera kerja, secara fisik maupun mental tidak dapat melaksanakan semua atau sebagian tugas normalnya selama seluruh atau sebagian hari/shift kerja normalnya dan merupakan kecelakaan kerja sebagai akibat di mana,



 



  



Pekerja ditugaskan ke pekerjaan lain secara sementara. Pekerja bekerja secara permanen kurang dari waktu penuh. Pekerja bekerja secara permanen dalam pekerjaan yang diberikan tetapi tidak dapat melaksanakan tugasnya secara normal.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Pengukuran Statistik Kecelakaan 



 







Medical Treatment Case (MTC) /Kasus Penanganan Medis adalah cidera kerja yang tidak diklasifikasikan sebagai Lost Time Injury, tetapi mengakibatkan kehilangan kesadaran atau memerlukan penanganan medis lain di luar pertolongan pertama. All Injuries (AI) adalah jumlah Los Time Injury (LTI) dan Medical Treatment Cases (MTC). Berdasarkan Risk Rank dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan insiden yang berpotensial mematikan adalah insiden yang mempunyai Risk Rank 1, 2, 4, 7 dan 11 sesuai dengan tingkat kekerapan kejadiannya. Jumlah hari/shift hilang adalah jumlah aktual shift atau hari di mana pekerja tidak dapat bekerja karena cidera kerja yaitu jumlah hari tidak bekerja (Days Away From Work/DAW) dan hari dalam tugas kerja terbatas (Restricted Work Duties/RWD). Jika seseorang tidak dapat kembali ke pekerjaan normalnya setelah dua tahun, cidera tersebut dianggap sebagai cidera tetap dan tidak ada kehilangan hari/shift yang dihitung. Cidera ini diklasifikasi ulang sebagai Cidera Permanen (Permanent Damage Injury/PDI). Tidak akan ada lagi shift/hari hilang yang dihitung untuk korban meninggal atau PDI.



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Pengukuran Statistik Kecelakaan



Permanent Damage Injury (PDI) adalah cidera kerja yang: 



Tidak diharapkan untuk dapat pulih total setelah dua tahun.







Memiliki konsekuensi negatif yang besar bagi penderita, misalnya rawat inap yang lama, ketidakmampuan kerja dalam waktu yang lama, kehilangan kemampuan untuk melanjutkan kehidupan normal baik sosial maupun di rumah, kerusakan serius pada tubuh atau fungsi tubuh. Semua jenis amputasi juga termasuk dalam PDI.



Jam Unjuk Kerja adalah total jam kerja yang dilaksanakan oleh seluruh pekerja (permanen/tetap atau temporer) dan kontraktor dalam periode yang tertera dalam laporan



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Definisi Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) adalah tingkat terjadinya LTI per 200.000 jam kerja:



Lost Time Injury Severity Rate (LTISR) adalah tingkat dimana hari atau shift kerja normal yang terdaftar hilang sebagai konsekuensi dari LTI per



 ∑ Insident LTI  LTIFR =   x 200.000 Jam Unjuk Kerja  



 ∑ Insident LTIs  LTISR =   x 200.000  Jam Unjuk Kerja 



200.000 jam kerja



All Injury Frequency Rate (AIR) adalah tingkat terjadinya semua cidera per 200.000 jam kerja.



Potensial Fatality Frequensi Rate adalah tingkat terjadi insiden yang berpotensial mematikan per 200.000 jam kerja.



 ∑ Semua Cidera  AIRFR =   x 200.000 Jam Unjuk Kerja    ∑ Potensial Fatality  PFFR =   x 200.000  Jam Unjuk Kerja 



3 - SK - TA4241 K3 & Hukum Perburuhan



Definisi Lost Time x 1.000.000 ∑ SR = Man Hours



Injury x 1.000.000 ∑ FR = Man Hours