Tabel Indikator [PDF]

  • Author / Uploaded
  • PUTRI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN NO



1 STANDAR PMKP 1 2 3 4



NO 1



STANDAR PMKP 2



2



ELEMEN PENILAIAN Direktur rumah sakit telah membentuk komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya untuk mengelola kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk uraian tugas yang meliputi butir a) sampai dengan j) yang ada ada maksud dan tujuan. (R)



Direktur rumah sakit menetapkan penanggung jawab data di tiap-tiap unit kerja. (R) Individu di dalam komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya dan penanggung jawab data telah dilatih serta kompeten. (D) Komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya telah melaksanakan kegiatannya. (D, W)



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit mempunyai pedoman peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan referensi terkini. (lihat juga TKRS 4 EP 1). (R) Rumah sakit mempunyai referensi yang dipergunakan untuk meningkatkan mutu asuhan klinis dan proses kegiatan manajemen lebih baik, antara lain meliputi butir a) sampai dengan e) yang ada pada maksud tujuan untuk rumah sakit pendidikan dan kecuali butir b) untuk rumah sakit nonpendidikan. (D,W)



3



Komite medis dan komite keperawatan mempunyai referensi peningkatan mutu asuhan klinis terkini. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit mempunyai regulasi sistem manajemen data program PMKP yang terintegrasi meliputi data butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R)



R



R



TELUSUR Regulasi tentang komite/ tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya lengkap dengan uraian tugas



Regulasi penetapan pic data di masing-masing unit kerja



D,W



Bukti sertifikat pelatihan (komite &pic)



D,W



Bukti laporan kegiatan komite ( komite PMKP)



R



D,W



D,W



TELUSUR Regulasi pedoman PMKP Bukti dan bahan referensi pendidikan komite PMKP (komite /tim pmkp)



Bukti daftar dan bahan referensi asuhan klinis terkini (komed& komkep)



TELUSUR Regulasi tentang sistem managemen data yang terintegrasi R



Bukti daftar inventaris sistem managemen data elektronik di RS ex: SISMADAK , melihat hardware dan software sistem managemen data yg digunakan (staf it, komite pmkp, komite ppi, pic data) 2 STANDAR PMKP 2.1



Rumah sakit menyediakan teknologi, fasilitas, dan dukungan lain untuk menerapkan sistem manajemen data di rumah sakit sesuai dengan sumber daya yang ada di rumah sakit. (D,O,W)



D,O,W



Bukti pelaksanaan tentang program pmkp, melihat pelaksanaan proses managemen data PMKP dan integrasinya 3



Ada bukti pelaksanaan program PMKP yang meliputi data butir a) sampai dengan f) pada maksud dan tujuan. (D,O)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit mempunyai program pelatihan PMKP yang diberikan oleh narasumber yang kompeten. (R)



2



STANDAR PMKP 3



Pimpinan di rumah sakit termasuk komite medis dan komite keperawatan telah mengikuti pelatihan PMKP. (D,W)



D,O



R



D,W



TELUSUR Regulasi tentang program pelatihan PMKP Bukti pelatihan PMKP oleh narasumber kompeten, bukti sertifikat pelatihan PMKP pimp RS, komed dan komkep ( pimp rs, komite pmkp, omed, komkep, diklat)



STANDAR PMKP 3



Bukti pelatihan PMKP oleh narasumber kompeten, bukti sertifikat pmkp pic data ) ( komite pmkp, staf unit, dan pic unit kerja) 3



Semua individu yang terlibat dalam pengumpulan, analisis, dan validasi data telah mengikuti pelatihan PMKP, khususnya tentang sistem manajemen data. (D,W)



D,W



4



Staf di semua unit kerja termasuk staf klinis dilatih sesuai dengan pekerjaan mereka seharihari. (D,W)



D,W



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya memfasilitasi pemilihan prioritas pengukuran pelayanan klinis yang akan dievaluasi. (D,W)



STANDAR PMKP 4 2



Komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya melakukan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran mutu di unit pelayanan serta pelaporannya. (D,W)



D,W



D,W



TELUSUR Bukti rapat tentang koordinasi membahas pemilihan dan penetapan prioritas program PMKP yang dihadiri oleh direktur RS, para pimp RS dan komite PMKP ( direktur, kepala bidang, kep pelayanan, komite pmkp)



Bukti rapat tentang kooerdinas komite pmkpdengan para kepala unit pelayanan dalam pengukuran mutu di unit pelayanan dan pelaporannya ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit pelayanan)



3



Komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya melaksanakan supervisi terhadap progres pengumpulan data sesuai dengan yang direncanakan. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Direktur rumah sakit berkoordinasi dengan para kepala bidang/divisi dalam memilih dan menetapkan prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis yang akan dievaluasi. (R)



2



Berdasar atas prioritas tersebut ditetapkan pengukuran mutu menggunakan indikator area klinis. (D,W)



3



Berdasar atas prioritas tersebut ditetapkan pengukuran mutu menggunakan indikator area manajemen. (D,W)



4



Berdasar atas prioritas tersebut ditetapkan pengukuran mutu menggunakan indikator sasaran keselamatan pasien. (D,W)



5



Setiap indikator yang ditetapkan dilengkapi dengan profil indikator yang meliputi butir a) sampai dengan m) pada maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 5). (D)



D,W



R



D,W



D,W



STANDAR PMKP 5



6



Direktur rumah sakit dan komite/tim PMKP melakukan supervisi terhadap proses pengumpulan data. (D,W)



D,W



D



D,W



Melihat bukti form supervisi, bukti pelaksanaan tentang supervisi dalam bentuk checklist dan hasil terhadap progres pengumpulan data oleh komite pmkp ( komite pmkp, pic data )



TELUSUR Regulasi tentang pemilihan dan penetapan prioritas pengukuran mutu pelayanan



Bukti daftar indikator area klins (direktur, kepala bidang, komite pmkp) Bukti daftar indikator area managemen ( direktur, kepala bidang, komite pmkp)



Bukti daftar indikator sasaran keselamatan pasien ( direktur, kepala bidang, komite pmkp) Bukti profil setiap indikator yangada di EP2,3, dan 4 Bukti form supervisi, bukti pelaksanaan tentang supervisi dalam bentuk ceklist dan hasil terhadap proses pengumpulan data oleh komite pmk, bukti rapat tentang hasil supervisi ( direktur, komite pmkp, pic data)



STANDAR PMKP 5.1



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit menetapkan evaluasi pelayanan kedokteran dengan panduan praktik klinis, alur klinis, atau protokol. (R)



R



2



Hasil evaluasi dapat menunjukkan perbaikan variasi dalam lima fokus area pada pemberian pelayanan. (D,W)



D,W



3



Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis/alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit mempunyai regulasi pengukuran mutu dan cara pemilihan indikator mutu di unit kerja yang antara lain meliputi butir a) sampai dengan c) yang ada pada maksud dan tujuan. (R)



2



STANDAR PMKP 6



3



4



5



Setiap unit kerja dan pelayanan telah memilih dan menetapkan indikator mutu unit. (lihat juga TKRS 11 EP 1). (D,W)



Setiap indikator mutu telah dilengkapi profil indikator meliputi butir a) sampai dengan m) yang ada pada maksud dan tujuan PMKP 5. (D,W)



Setiap unit kerja melaksanakan proses pengumpulan data dan pelaporan. (D,W)



Pimpinan unit kerja melakukan supervisi terhadap proses pengumpulan data dan pelaporan serta melakukan perbaikan mutu berdasar atas hasil capaian indikator mutu. (D,W)



D,W



R



D,W



TELUSUR Regulasi tentang evaluasi panduan praktek klinis, alur klinis atau protokol Bukti capaian kepatuhan DPJP ( komite pmkp, komite medis) Bukti hasil audit klinis dan atau audit medis ( komite pmkp, komed)



TELUSUR Regulasi tentang kriteria pemilihan idikator mutu unit Bukti indikator mutu di setiap unit kerja dan unit pelayanan ( komite pmkp, uit kerja, unit pelayanan ) Bukti tentang profil stiap indikator mutu di EP2 ( komite pmkp, unit kerja, unit pelayanan)



D,W



D,W



Bukti form pengumpulan data dan pelaporan data ( PIC data unit kerja)



D,W



Bukti form checklist, bukti pelaksanaan supervisi dan hasil terhadap progres pengumpulan data dan tindak lanjutnya ( kepala unit pelayanan, pic data unit kerja)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit mempunyai regulasi manajemen data yang meliputi butir a) sampai dengan c) pada maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 2.1). (R)



2



Komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya melakukan koordinasi dengan unit pelayanan dalam pengumpulan data. (D,W)



R



D,W



STANDAR PMKP 7



TELUSUR Regulasi tentang managemen data termasuk keamanan, kerahasiaan data internal dan eksternal serta benchmark data Bukti rapat tentang koordinasi komite pmkp dengan unit pelayanan dalam pengumpulan data di unit pelayanan dan pelaporannya (komite pmkp, unit pelayanan, pic unit kerja, IT)



Bukti hasil pengumpulan data dan informasi yang meliputi indikator area klinis, managemen, sasaran keselamatan pasie, isiden keselamatan pasien, dan tingkat kepatuhan DPJP terhadap PPK ( komite pmkp, komite medis, pic unit kerja)



3



Rumah sakit telah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit, pengkajian praktik profesional, serta program mutu dan keselamatan pasien secara menyeluruh. (D,W)



D,W



4



Kumpulan data dan informasi disampaikan kepada badan di luar rumah sakit sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. (D,W)



D,W



Bukti publikasi data keluar RS ( komite pmkp )



5



Rumah sakit berkontribusi terhadap database ekternal dengan menjamin keamanan dan kerahasiaan. (D,W)



D,W



Bukti pelaksanaan tentang benchmark/tolak ukur data ( direktur, komite pmkp)



NO 1



2



ELEMEN PENILAIAN Rumah sakit mempunyai regulasi analisis data yang meliputi butir a) dan b) yang ada pada maksud dan tujuan. (R) Rumah sakit telah melakukan pengumpulan data, analisis, dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengidentifikasi kebutuhank perbaikan. (D,W)



R



D,W



TELUSUR Regulasi tentang managemen data Bukti pengumpulan, analisis dan rencana perbaikannya ( komite pmkp, pic data unit, staf SIMRS)



3



STANDAR PMKP 7.1



4



5



Analisis data telah dilakukan dengan melakukan perbadingan dari waktu ke waktu di dalam rumah sakit, dengan melakukan perbandingan database eksternal dari rumah sakit sejenis atau data nasional/internasional, dan melakukan perbandingan dengan standar serta praktik terbaik berdasar atas referensi terkini. (D,W)



Pelaksana analisis data, yaitu staf komite/tim PMKP dan penanggung jawab data di unit pelayanan/kerja sudah mempunyai pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang tepat sehingga dapat berpartisipasi dalam proses tersebut dengan baik. (D,W)



6



Hasil analisis data telah disampaikan kepada direktur, para kepala bidang/divisi, dan kepala unit untuk ditindaklanjuti. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya telah mengumpulkan dan menganalisis data program PMKP prioritas yang meliputi butir a) sampai dengan d) yang ada pada maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5). (D,W)



2 STANDAR PMKP 7.2



Analisis data telah dilakukan menggunakan metode dan teknik statistic yang sesuai dengan kebutuhan. (D,W)



Ada bukti direktur rumah sakit telah menindaklanjuti hasil analisis data yang meliputi butir a) sampai d) yang ada pada maksud dan tujuan. (D,W)



D,W



D,W



D,W



D,W



D,W



D,W



Bukti analisis data dengan menggunakan metode dan teknikteknik statistik ( komite pmkp, pic data unit) Bukti pelaksanaan tentang analisis data : trend analysis, perbandingan dengan data eksternal atau rs lain, perbandingan dengan standar, perbandingan dengan praktik terbaik ( direktur, kepala bidang, kepala unit pelayanan, komite pmkp, pic data unit)



Bukti sertifikat pelatihan komite pmkp dan pic data dan pengalaman kerja ( komite pmkp, pic data unit)



Bukti laporan hasil analisis data disampaikan kepada direktur, kepala bidang dan kepala unit, bukti laporan hasil analisis data, bukti tindak lanjut/ rencana perbaikan ( direktur, kepala unt, komite pmkp)



TELUSUR Bukti tentang analisis data program pmkp prioritas ( komite/ tim pmkp) Bukti tentang tindak lanjut perbaikan( direktur, kepala bidang, kepala unit pelayanan, komite pmkp, pic unit)



STANDAR PMKP 7.2 3



Ada bukti program PMKP prioritas telah menghasilkan perbaikan di rumah sakit secara keseluruhan. (D,W)



4



Ada bukti program PMKP prioritas telah menghasilkan efisiensi penggunaan sumber daya. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit mempunyai regulasi validasi data sesuai dengan butir a) sampai dengan c) yang ada pada maksud dan tujuan. (R)



2



Rumah sakit telah melakukan validasi data pada pengukuran mutu area klinis yang baru dan bila terjadi perubahan sesuai dengan regulasi. (D,W)



D,W



D,W



R D,W



Bukti pelaksanaan validasi data IAK ( komite pmkp)



3



Rumah sakit telah melakukan validasi data yang akan dipublikasikan di web site atau media lainnya termasuk kerahasiaan pasien dan keakuratan sesuai dengan regulasi. (D,W)



D,W



4



Rumah sakit telah melakukan perbaikan berdasarkan hasil validasi data (D,W)



D,W



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit menetapkan regulasi sistem pelaporan insiden internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (R)



2



Ada bukti unit kerja telah melaporkan insiden keselamatan pasien. (D,W);



Bukti tentang hasil efisiensi sumber daya prioritas kegiatan pmkp rs ( komite pmkp, bagian keuangan, staf SIMRS)



TELUSUR Regulasi tentang managemen data termasuk validasi data



STANDAR PMKP 8



NO



Bukti tentang hasil perbaikan prioritas kegiatan pmkp (komite pmkp)



Bukti pelaksanaan validasi data yang dipublikasikan ( komite pmkp)



Bukti pelaksanaan perbaikan data ( komite pmkp )



R



TELUSUR Regulasi tentang sistem pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal / Komite Nasional Keselamatan Pasien Kemenkes RI



D,W



Bukti tentang laporan insiden keselamatan pasien paling lambat 2x24 jam ( kepala unit kerja, komite pmkp)



3



Rumah sakit mengintegrasikan pelaporan kejadian dan pengukuran mutu agar solusi serta perbaikan yang dilakukan terintegrasi. (D,W)



Bukti pelaksaan tentang integrasi laporan dan analisa data laporan insiden dengan pmkp dan perbaikannya ( komite pmkp, tim kprs, komite ppi,k3rs) D,W



STANDAR PMKP 9



4



Ada bukti rumah sakit telah melaporan insiden keselamatan pasien setiap 6 bulan kepada representasi pemilik dan bila ada kejadian sentinel telah dilaporkan di setiap kejadian. (lihat juga TKRS 4.1). (D,W)



5



Ada bukti rumah sakit telah melaporkan insiden keselamatan pasien kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Pimpinan rumah sakit menetapkan regulasi jenis kejadian sentinel sekurang- kurangnya seperti diuraikan pada butir a) sampai dengan f) pada Maksud dan Tujuan. (lihat juga PMKP 9 EP1). (R)



2 STANDAR PMKP 9.1



Rumah sakit telah melakukan RCA/AAM setiap ada kejadian sentinel di rumah sakit dan tidak melewati waktu 45 hari terhitung sejak terjadi kejadian atau sejak diberi tahu tentang terdapat kejadian. (D,W)



D,W



D,W



R



D,W



Bukti tentang laporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien setiap 6 bulan kepada representasi pemilik, bukti laporan kejadian sentinel kepada representasi pemilik paling lambat 2x24 jam, bukti laporan kejadian sentinel kepada kars paling lambat 2x24 jam ( representasi pemilik, direktur dan komite pmkp)



Bukti laporan insiden keselamatan pasien khususnya sentinel kepada Komite Nasional Keselamtan Pasien paling lambat 2x24 jam ( direktur, tim pmkp, tim kprs) TELUSUR Regulasi tentang jenis kejadian sentinel dalam sistem pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal Bukti pelaksanaan RCA/AAM tidak melewati 45 hari dari waktu terjadinya kejadian ( komite pmkp)



STANDAR PMKP 9.1



3



NO 1



2



Ada bukti rencana tindaklanjut dan AAM/RCA. (D,O,W)



pelaksanaan langkah-langkah sesuai dengan hasil



Bukti rencana tindak lanjut RCA/AAM yang telah dilaksanaknan , observasi : melihat pelaksanaan dari rencana tindak lanjut ( komite pmkp, kepala unit pelayanan) D,O,W



ELEMEN PENILAIAN



Rumah sakit mempunyai regulasi jenis kejadian yang tidak diharapkan, proses pelaporan, dan analisisnya. (lihat juga PMKP 9 EP 1). (R)



Semua reaksi transfusi yang sudah dikonfirmasi jika sesuai yang didefinisikan untuk rumah sakit, sudah dianalisis. (lihat juga PAP 3.3). (D,W)



3



Semua kejadian serius akibat efek samping obat (adverse drug event) jika sesuai dan sebagaimana yang didefinisikan oleh rumah sakit sudah dianalisis (lihat juga PKPO 7). (D,W)



4



Semua kesalahan pengobatan (medication error) yang signifikan jika sesuai dan sebagaimana yang didefinisikan oleh rumah sakit sudah dianalisis. (lihat juga PKPO 7.1). (D,W)



R



D,W



D,W



STANDAR PMKP 9.2



5



Semua perbedaan besar (discrepancy) antara diagnosis praoperasi dan diagnosis pascaoperasi sudah dianalisis. (lihat juga PAB 7.2). (D,W)



6



Efek samping atau pola efek samping selama sedasi moderat atau mendalam dan pemakaian anestesi sudah dianalisis. (lihat juga PAB 3.2 dan PAB 5). (D,W)



7



Semua kejadian lain yang ditetapkan oleh rumah sakit sesuai dengan butir f) pada maksud dan tujuan sudah dianalisis. (D,W)



D,W



D,W



TELUSUR Regulasi tentang jenis KTD dalam sistem pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal Bukti tentang laporan dan analisis insiden ( DPJP, petugas bank darah/lab,komite pmkp, tim kprs)



Bukti tentang laporan dan analisis insiden (komite pmkp, tim kprs, dpjp, farmasi)



Bukti tentang laporan dan analisis insiden (komite pmkp, tim kprs, dpjp, farmasi) Bukti tentang laporan dan analisis insiden (komite pmkp, dpjp, kepala instalasi bedah, komite media, ksm bedah)



D,W



Bukti tentang laporan dan analisis insiden ( komite pmkp, dpjp, tim kprs, ksm anastesi)



D,W



Bukti tentang laporan dan analisis kejadian lainnya ( komite pmkp, tim kprs, dpjp



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit menetapkan definisi, jenis yang dilaporkan, dan sistem pelaporan KNC dan KTC. (lihat juga PMKP 9 EP1). (R)



R



STANDAR PMKP 9.3 2



NO 1



D,W



Ada analisis data KNC dan KTC. (D,W)



ELEMEN PENILAIAN Ada regulasi pengukuran budaya keselamatan. (lihat juga TKRS 13). (R)



R



STANDAR PMKP 10 2



STANDAR PMKP 11



Direktur rumah sakit telah melaksanakan pengukuran budaya keselamatan. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit telah membuat rencana perbaikan terhadap mutu dan keselamatan berdasar atas hasil capaian mutu. (D,W)



2



Rumah sakit telah melakukan uji coba rencana perbaikan terhadap mutu dan keselamatan pasien. (D,W)



3



Rumah sakit telah menerapkan/melaksanakan keselamatan pasien. (D,W)



rencana perbaikan terhadap mutu dan



4



Tersedia data yang menunjukkan bahwa perbaikan bersifat efektif dan berkesinambungan. (Lihat juga TKRS 11, EP 2). (D,W)



D,W



D,W



D,W



D,W



D,W



TELUSUR Regulasi tentang defiisi dan jenis KNC dan KTC dalam sistem pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal Bukti tentang analisis data KNC dan KTC ( komite pmkp, tim kprs, dpjp, kepala unit terkait dan farmasi)



TELUSUR Regulasi tentang budaya keselamatan RS Bukti hasil pengukuran budaya keelamatan RS ( direktur, komite pmkp)



TELUSUR Bukti tentang rencana perbaikan dari hasil capaian mutu ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit) Bukti tentang uji coba rencana perbaikan ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit) Bukti pelaksanaan hasil uji coba ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit)



Bukti tentang perbaikan telah tercapai ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit)



5



6



Ada bukti perubahan-perubahan regulasi yang diperlukan dalam membuat rencana, melaksanakan, dan mempertahankan perbaikan. (D,W) Keberhasilan telah didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP. (D,W)



NO



ELEMEN PENILAIAN



1



Rumah sakit mempunyai program manajemen risiko rumah sakit yang meliputi butir 1) sampai dengan 6) yang ada pada maksud dan tujuan. (R)



2



Rumah sakit mempunyai daftar risiko di tingkat rumah sakit yang sekurang-kurangnya meliputi risiko yang ada di butir a) sampai f) yang ada pada maksud dan tujuan. (D,W)



3



Rumah sakit telah membuat strategi untuk mengurangi risiko yang ada di butir a) sampai dengan f). (D,W)



4



Ada bukti rumah sakit telah melakukan failure mode effect analysis (analisis efek modus kegagalan) setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan. (D,W)



D,W



Bukti tentang perubahan reguasi ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit)



D,W



Bukti tentang laporan perbaikan mutu ( komite pmkp, kepala bidang, kepala unit)



R



D,W



Bukti daftar resiko di tingkat RS ( komite pmkp, tim kprs, pj managemen resiko, Kepala unit



D,W



Bukti tentang strategi pengurangan resiko di tingkat RS (komite pmkp, tim kprs, pj managemen resiko )



D,W



Bukti tentang hasil FMEA RS ( komite pmkp, tim kprs, pj managemen resiko, tim FMEA)



STANDAR PMKP 12



5



Rumah sakit telah melaksanakan tindak lanjut hasil analisis modus dampak kegagalan. (FMEA). (D,W)



TELUSUR Program tentang managemen resiko



D,W



Bukti tindak lanjut dari hasil analisis FMEA RS, penerapan redesain ( desain baru) dan monitoringnya (direktur, kepala bidang, kepala unit pelayanan, komite pmkp, pic data unit, komite medis)



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



DOKUMENTASI



KETERANGAN



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN



LANGKAH PEMENUHAN



DOKUMENTASI



KETERANGAN