TanfidZ [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Diana
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

TanfidZ [PDF]

SALAM PERJUANGAN Alhamdulillah, untaian segala puja dan puji syukur senantiasa tersirat dan tersuratkan pada Tuhan sang

7 0 211 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

SALAM PERJUANGAN Alhamdulillah, untaian segala puja dan puji syukur senantiasa tersirat dan tersuratkan pada Tuhan sang pencipta alam, semoga langkah perjuangan kita berada dalam naunganNya selalu. Sebuah langkah ikhtiar untuk melanjutkan toongkat estafet perjuangan dalam mejunjung tinggi kedaulatan mahasiswa di fakultas farmasi yang tercover dalam wadah KONFERMA pada tahun 2017 telah kita lalui dengan hasil yang dibukukan dalam form Tanfidz sebagaimana yang ada di tangan pembaca. Tanfidz ini hadir sebagai penyempurnaan dari hasil KONFERMA pada tahun sebelumnya, yang nantinya digunakan sebagai petunjuk sekaligus acuan dalam menjalankan fungsi struktural organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi. Hasil dari konferma merupakan sebuah kesepakatan tertulis hitam di atas putih (absolut) yang didasari oleh tanggung jawab moral untuk mengatur jalannya pemerintahan mahasiswa pada tataran Fakultas Farmasi sesuai nilai-nilai idealis yang kita yakini. Hal ini mengingat sebuah frase bahwa Negara tanpa demokrasi adalah komunis dan Demokrasi tanpa Negara adalah liberal. Kami menyadari sepenuhnya bahwa semua materi yang terkandung dalam tanfidz ini belum bisa dikatakan sepenuhnya sempurna, sehingga pada Konferensi Mahasiswa mendatang ini bisa lebih dirapikan dan disempurnakan kembali sesuai relevansi kultur sumber daya aktivis di lingkup fakultas farmasi, dan tidak henti-hentinya dengan rendah hati kami mohon kritik dan saran konstruktif dari semua pihak dalam rangka mewujudkan tatanan student government yang lebih ideal sesuai nilai nilai keilmuan dan keislaman. Semoga kehadiran Tanfidz KONFERMA XVII ini mampu memberikan kontribusi terhadap Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi yang tidak lain adalah manifestasi perjuangan masa depan organisasi mahasiswa yang lebih baik. HIDUP MAHASISWA !!!! Presidium Konferma I



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



1



DAFTAR ISI Salam Perjuangan......................................................................................................................................1 Daftar Isi.......................................................................................................................................................2 Susunan Acara Konferma........................................................................................................................3 Tata Tertib Pemilihan Presidium...........................................................................................................4 Tata Tertib Sidang Konferma.................................................................................................................6 Undang Undang Dasar KAMA FF.......................................................................................................13 Susunan Dan Kedudukan DPM FF......................................................................................................20 Susunan Dan Kedudukan BEM FF......................................................................................................22 Susunan Dan Kedudukan UKM FF.....................................................................................................25 GBHO............................................................................................................................................................28 Rekomendasi Konferma..........................................................................................................................32 Naskah pelantikan......................................................................................................................................33 Lampiran......................................................................................................................................................34 Naskah Pelantikan Surat-surat ketetapan



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



2



SUSUNAN ACARA KONFERENSI MAHASISWA XVII KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 16.30-17.00 17.00-17.50 17.50-18.20 18.20-18.30 18.30-19.45



19.45-20.15 20.15-21.30



15.30-17.50 17.50-18.15 18.15-20.30 15.30-17.50 17.50-18.15 18.15-19.00 19.00-19.30 19.30-21.30



15.30-16.30 16.30-17.00 17.00-17.50 17.50-18.15 17.50-18.15 18.15-21.00 08.00- selesai



Senin, 26 Desember 2016 Pembukaan Sidang Pleno I Penyusunan susunan acara KONFERMA Pembahasan susunan acara KONFERMA ISHOMA Penetapan dan pengesahan susunan acara KONFERMA Sidang Pleno II Pembahasan tata tertib pemilihan presidium tahun 2017 Penetapan dan pengesahan tata tertib pemilihan presidium tahun 2017 Pemilihan presidium 2017 Penetapan dan pengesahan presidium tahun 2017 Sidang Pleno III Pembahasan tata tertib sidang Penetapan dan pengesahan tata tertib siding Selasa, 27 Desember 2016 LPJ dan LPT ISHOMA Lanjutan LPJ dan LPT Rabu, 28 Desember 2016 Lanjutan LPJ dan LPT ISHOMA Lanjutan LPJ dan LPT Sidang Pleno IV Pembagian anggota komisi Sidang Pleno V Sidang komisi : 1. Komisi I: AD dan ART KAMA FF UMS 2. Komisi II : GBHO KAMA FF UMS 2017 3. Komisi III : rekomendasi KONFERMA FF UMS 2017 Kamis, 29 Desember 2016 Lanjutan Sidang Komisi Penetapan gubernur dan wakil gubernur Sidang paripurna (presentasi hasil sidang komisi) ISHOMA Pending Sholat Lanjutan sidang paripurna Jumat, 30 Desember 2016 Pelantikan KAMA dan Penutupan



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



3



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM KONFERENSI MAHASISWA XVII KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Presidium adalah perangkat konferensi mahasiswa (KONFERMA) yang bertugas untuk memimpin jalannya persidangan dalam KONFERMA, yang mana sebelum terpilihnya presidium baru, semua tugas dan wewenang dilaksanakan oleh presidium lama. Pasal 2 Tanggung jawab pemilihan presidium terletak pada semua peserta KONFERMA yang hadir pada sidang. Pasal 3 Pemilihan presidium baru dilakukan dalam KONFERMA yang dipimpin oleh presidium lama.



BAB II SYARAT – SYARAT MENJADI PRESIDIUM Pasal 4 1.



Menjadi peserta KONFERMA.



2.



Mengetahui mekanisme persidangan.



3.



Tidak merangkap jabatan dalam struktural lembaga lain di tingkat Fakultas Farmasi maupun di Universitas Muhammadiyah Surakarta.



4.



Yang dimaksud struktural dalam ayat 3 adalah ketua, wakil ketua, sekretaris umum, dan bendahara umum.



5.



Yang dimaksud lembaga lain dalam ayat 3 meliputi BEM FF UMS, BEM UMS, DPM FF UMS, DPM UMS, UKM FF UMS, UKM UMS, dan LPM UMS



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



4



BAB III KEANGGOTAAN PRESIDIUM Pasal 5 Presidium terdiri dari 3 orang yaitu: 1. Presidium I sebagai ketua presidium. 2. Presidium II sebagai wakil ketua presidium. 3. Presidium III sebagai notulen. BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 6 1.



Memimpin dan mengatur jalannya persidangan dalam KONFERMA.



2.



Memastikan bahwa seluruh jalannya persidangan atas persetujuan peserta KONFERMA.



3.



Mengetahui jumlah peserta dalam KONFERMA.



4.



Mengondisikan semua peraturan sidang.



5.



Membukukan dan menyerahkan hasil KONFERMA kepada setiap lembaga maksimal 1 bulan setelah KONFERMA.



6.



Mengamati dan memastikan berjalannya KAMA FF UMS sesuai dengan hasil KONFERMA.



7.



Mengoordinasi pelaksanaan KONFERMA selanjutnya. BAB V PELAKSANAAN PEMILIHAN PRESIDIUM KONFERMA Pasal 7



Pemilihan pimpinan sidang dapat dilakukan melalui: 1. 2. 3. 4.



Musyawarah mufakat Apabila musyawarah mufakat tidak bisa, maka dilanjutkan dengan Lobbying Dalam pemilihan secara langsung masing-masing lembaga KAMA dan perwakilan angkatan mencalonkan 1 wakil dengan ketentuan merupakan angkatan 2015,2016, dan 2017. Presidium lama dapat menjadi presidium apabila terpilih kembali dengan ketentuan memiliki



BAB VI PENUTUP Tata tertib Presidium ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



5



TATA TERTIB SIDANG KONFERENSI MAHASISWA XVIII KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 BAB I NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT, DAN WAKTU Pasal 1 NAMA Konferensi Mahasiswa (KONFERMA) keluarga mahasiswa (KAMA) Fakultas Farmasi UMS. Pasal 2 KEDUDUKAN KONFERMA merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam KAMA FF UMS. Pasal 3 TEMPAT Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (FF UMS) Pasal 4 WAKTU KONFERMA dilaksanakan pada hari Senin, 18 Desember 2017 sampai selesai.



Peserta KONFERMA terdiri dari minimal: 1. 4 orang pengurus DPM FF UMS 2. 4 orang pengurus BEM FF UMS 3. 4 orang perwakilan SPC 4. 4 orang perwakilan LPM Natural 5. 4 orang perwakilan RMC 6. 2 orang mahasiswa tiap angkatan



BAB II PESERTA Pasal 5



Pasal 6 Peserta KONFERMA merupakan mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi UMS. BAB III AGENDA SIDANG Pasal 7 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Penyusunan susunan acara Penyusunan tata tertib Pemilihan Presidium baru Penyusunan tata tertib sidang Pemilihan presidium baru Penetapan LPJ & LPT Sidang Komisi



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



6



7. Penetapan gubernur dan wakil gubernur BEM, ketua DPM FF UMS, dan Ketua masingmasing UKM FF UMS berdasarkan SK KPUM FF UMS dan sidang REOR masing-masing UKM FF UMS. 8. Sidang Paripurna 9. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS, ketua DPM FF UMS, dan Ketua masing-masing UKM FF UMS. BAB IV ALAT KELENGKAPAN Pasal 8 1. Presidium KONFERMA adalah perangkat KONFERMA yang bertugas untuk memimpin jalannya persidangan dalam KONFERMA. 2. Badan Pekerja (BP) adalah perangkat KONFERMA yang bertugas menyiapkan materi KONFERMA. 3. Panitia pengarah/ Steering Committee (SC) adalah perangkat KONFERMA yang bertugas dalam mengarahkan dan membimbing pelaksanaan KONFERMA. 4. Panitia pelaksana/ Operating Committee (OC) adalah perangkat KONFERMA yang bertugas menyelenggarakan secara teknis pelaksanaan KONFERMA. BAB V TUGAS DAN WEWENANG ALAT KELENGKAPAN Pasal 9 PRESIDIUM ATAU PIMPINAN SIDANG 1. Presidium dipilih dan ditentukan oleh peserta KONFERMA sesuai mekanisme yang berlaku. 2. Presidium bertugas dan bertanggung jawab penuh dalam: a. Memimpin dan mengatur jalannya sidang dalam KONFERMA KAMA FF UMS. b. Memastikan bahwa seluruh jalannya sidang atas persetujuan peserta sidang. c. Memutuskan dan mengesahkan materi KONFERMA KAMA FF atas persetujan peserta. d. Memiliki kuasa penuh dalam menentukan sikap untuk mengondisikan peserta dan menjaga situasi sidang tetap kondusif akan tetapi presidium tidak memiliki hak suara. e. Presidium 1 memiliki tugas dan wewenang sebagai pemimpin sidang. f. Presidium 2 bertugas untuk mengamati jalannya sidang dan menggantikan presidium 1 apabila di kehendaki oleh peserta. g. Presidium 3 memiliki tugas sebagai notulen. h. Menetapkan dan mengesahkan susunan acara KONFERMA KAMA FF UMS. i. Menetapkan dan mengesahkan Tata Tertib KONFERMA KAMA FF UMS. j. Menetapkan dan mengesahkan AD/ART KAMA FF UMS 2017. k. Menetapkan dan mengesahkan GBHO KAMA FF UMS 2017.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



7



l. Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi KAMA FF UMS 2017. m. Menetapkan gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS, DPM FF UMS, dan ketua masing-masing UKM FF UMS 2017 n. Melantik gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS, DPM FF UMS, dan ketua masingmasing UKM FF UMS 2017. o. Menetapkan Presidium KONFERMA KAMA FF UMS selanjutnya. p. Menetapkan dan mengesahkan LPJ dan LPT Gubernur BEM FF UMS, DPM FF UMS, dan Ketua masing-masing UKM FF UMS tahun 2016. Pasal 10 BADAN PEKERJA/ BP 1. Badan pekerja (BP) dipilih dan ditentukan oleh rapat koordinasi antar lembaga KAMA FF UMS yang dipimpin dan disahkan oleh presidium dalam hal ini presidium lama. 2. Bertugas untuk: a. Membuat Rancangan Tata Tertib Presidium KONFERMA. b. Membuat Rancangan Tata Tertib Sidang KONFERMA. c. Membuat Rancangan Materi Sidang Komisi. d. Membuat surat ketetapan KONFERMA FF UMS yang disahkan oleh Presidium. 3. Terdiri dari 1 orang koordinator dan 6 anggota Badan Pekerja 4. Badan Pekerja/BP tidak mempunyai hak suara, tetapi mempunyai hak bicara jika diizinkan peserta dalam KONFERMA. 5. Badan Pekerja/BP harus hadir setiap sesi sidang minimal 3 orang. Pasal 11 STEERING COMMITTEE/SC 1. Panitia pengarah/Steering Committee (SC) dipilih dan ditentukan oleh rapat koordinasi antar lembaga KAMA FF UMS yang dipimpin dan disahkan oleh presidium dalam hal ini presidium lama. 2. Bertanggung jawab penuh dalam membentuk, mengarahkan dan membina jalannya Panitia pelaksana/Operating Committee (OC) yang dipilih dan ditentukan oleh presidium dalam hal ini presidium lama. 3. Panitia pengarah/Steering Committee (SC) tidak mempunyai hak suara, tetapi mempunyai hak bicara jika diijinkan oleh peserta KONFERMA. 4. Panitia pengarah/Steering Committee (SC) harus hadir dalam setiap sesi sidang minimal 3 orang.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



8



Pasal 12 OPERATING COMMITTEE/OC 1. Panitia pelaksana/Operating Committee (OC) dipilih dan ditentukan oleh rapat koordinasi panitia pengarah atau Steering Committee (SC) dan disahkan oleh presidium dalam hal ini presidium lama. 2. Mempunyai tugas dan wewenang mempersiapkan sarana dan prasarana serta bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan teknis KONFERMA. 3. Panitia pelaksana/Operating Committee (OC) tidak mempunyai hak suara, tetapi mempunyai hak bicara jika diizinkan oleh peserta KONFERMA. 4. Panitia pelaksana/Operating Committee (OC) harus hadir dalam setiap session (sesi sidang) 5.



minimal 4 orang.



BAB VI SIDANG Pasal 13 PERSIAPAN 1. Agenda sidang yang telah direncanakan dapat ditangguhkan dan atau dibatalkan sesuai dengan kesepakatan peserta sidang yang hadir. 2. Agenda sidang yang telah direncanakan dapat ditambah dan atau dapat dikurangi dengan kesepakatan peserta sidang yang hadir. 3.



Agenda sidang diadakan selambat lambatnya 1 bulan setelah PEMILWA FF UMS Pasal 14 KEHADIRAN PESERTA



Kehadiran peserta meliputi: 1.



Peserta berkewajiban datang tepat waktu.



2. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan mengikuti 1 sesi sidang. 3. Peserta sidang yang akan izin dari sidang harus disepakati forum dan seizin presidium dengan alasan yang jelas. 4. Peserta sidang yang akan meninggalkan sidang dan tidak akan kembali lagi harus disepakati forum dan seizin presidium disertai alasan yang jelas. 5.



Peserta KONFERMA yaitu mereka yang telah mendaftarkan diri ke panitia.



6.



Panitia melakukan pengecekan kehadiran peserta tiap pergantian sesi sidang



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



9



BAB VII KUORUM Pasal 15 1. Forum dinyatakan sah jika dihadiri minimal 2/3 jumlah peserta KONFERMA KAMA FF UMS. 2. Jika quorum seperti tercantum pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka scorsing dalam waktu 1x15 menit dan kemudian diserahkan pada forum. 3. Quorum seperti tercantum pada ayat 2 dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% dari jumlah peserta yang hadir dalam 1 sesi KONFERMA KAMA FF UMS. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 16 HAK PESERTA 1. Peserta KONFERMA mempunyai hak bicara dan hak suara. 2. Memperoleh draft materi KONFERMA. Pasal 17 KEWAJIBAN PESERTA 1. Peserta KONFERMA KAMA FF UMS berkewajiban menyukseskan dan berperan aktif dalam KONFERMA sampai selesai. 2. Peserta KONFERMA KAMA FF UMS berkewajiban menghormati KONFERMA sebagai forum tertinggi dalam KAMA FF UMS. 3. Peserta KONFERMA KAMA FF UMS berkewajiban menaati seluruh tata tertib yang diatur dan disepakati dalam KONFERMA KAMA FF UMS. 4. Peserta KONFERMA KAMA FF UMS berkewajiban menjaga kenyamanan situasi sidang tetap kondusif selama KONFERMA KAMA FF UMS.



BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



10



Pasal 18 1. Seluruh keputusan diambil dengan musyawarah mufakat 2. Jika keputusan musyawarah mufakat tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan mekanisme lobbying maksimal 3 sesi dengan rincian 1 sesi 1×15 menit dan memaparkan hasil lobbying ke dalam forum. 3. Jika ayat 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mekanisme voting terbuka. BAB X SANKSI Pasal 19 Peserta dapat dikenakan sanksi oleh presidium jika melanggar tata tertib yang telah disepakati. Pasal 20 JENIS-JENIS SANKSI DALAM SIDANG 1. Teguran I oleh presidium 2. Teguran II oleh presidium 3. Jika Teguran II tidak dihiraukan maka peseta dikeluarkan dari sidang yang sedang berlangsung dan tidak diperbolehkan mengikuti 1 sesi sidang. BAB XI LAIN - LAIN Pasal 21 HAK BICARA DAN HAK SUARA 1. Hak bicara adalah hak untuk menyatakan pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan dalam persidangan. 2. Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih, menolak dukungan serta memberikan suara dalam persidangan. Pasal 22 JUMLAH KETUKAN DALAM SIDANG Jumlah ketukan dalam sidang: Mulai & akhir



: 3X



Pending



: 2X



Kesepakatan & memberi peringatan



: 1X



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



11



1.



Pasal 23 INTERUPSI Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada presidium untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.



2.



Interupsi boleh dilakukan oleh peserta dan alat kelengkapan KONFERMA.



3.



Mekanisme interupsi dengan mengangkat tangan kanan kemudian mengucapkan “interupsi” kepada presidium.



Pasal 24 PENINJAUAN KEMBALI 1.



Peninjauan kembali adalah mengulang pembahasan atau putusan yang telah ditetapkan.



2.



Peninjauan kembali boleh dilakukan peserta dalam 1 bagian.satu sesi sidang



3.



Mekanisme peninjauan kembali dengan cara interupsi kemudian meminta izin dengan menyebutkan bab, pasal, dan ayat. BAB XII PENUTUP Pasal 25



Hal-hal yang belum tercantum dalam ketetapan ini akan diatur kemudian atas persetujuan forum.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



12



ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 MUQADDIMAH Bismillahirahmanirrahim Atas berkat rahmat dan ridho Allah SWT serta didorong oleh keinginan luhur, maka mahasiswa Fakultas Farmasi bertekad mewujudkan kedaulatan mahasiswa. Hal tersebut merupakan hak dan kewajiban mahasiswa di dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran yang berdasarkan keilmuan, keislaman, dan keadilan sehingga dibentuklah Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi UMS. Perjuangan gerakan mahasiswa yang merupakan pengabdian sejati adalah penjabaran nilai-nilai yang diyakini kebenarannya sebagai tuntutan moral kemahasiswaan dan kebangsaan. Kemudian untuk menjalankan kedaulatan mahasiswa Fakultas Farmasi yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan mahasiswa, mencerdaskan kehidupan kampus, menegakkan nilai-nilai keilmuan dan keislaman, dan ikut serta mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan bangsa, maka dibentuklah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi yang berdasar kepada nilai-nilai keilmuan, keislaman, dan keadilan. BATANG TUBUH BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 NAMA Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta yang selanjutnya disingkat KAMA FF UMS. Pasal 2 WAKTU KAMA FF UMS 2017 disahkan bersamaan dengan pengesahan AD KAMA FF UMS 2017. Pasal 3 KEDUDUKAN KAMA FF UMS berkedudukan di Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. BAB II AZAS, SIFAT, DAN LANDASAN Pasal 4 AZAS KAMA FF UMS berazaskan keilmuan, keislaman, dan keadilan.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



13



Pasal 5 SIFAT



1. Mandiri KAMA FF UMS bersifat independen secara struktural dalam pelaksanaan tugasnya. 2. Kekeluargaan KAMA FF UMS mengedepankan kekeluargaan dalam penyelesaian tugas dan permasalahannya. 3. Adil demokratis Keputusan yang diambil KAMA FF UMS bersifat proporsional, tidak memihak, dan selalu mengedepankan kepentingan Mahasiswa S-1 Fakultas Farmasi UMS. 4. Efektif dan efisien KAMA FF UMS bersifat efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya. 5. Transparan Keputusan KAMA FF UMS yang berkaitan dengan kepentingan umum berhak diketahui oleh mahasiswa umum Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta . Pasal 6 LANDASAN KAMA FF UMS berlandaskan pedoman perguruan tinggi Muhammadiyah dan catur dharma perguruaan tinggi Muhammadiyah. BAB III TUJUAN DAN FUNGSI



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 7 TUJUAN Ikut serta dalam mewujudkan tujuan pendidikan untuk membentuk sarjana yang mandiri, islami, berwawasan luas, dan bertanggung jawab. Pelopor pembangunan dengan ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Mengusahakan akademika Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kepentingan mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Memberikan dorongan kepada mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Membangun budaya kritis di lingkungan civitas academica baik di tingkat Fakultas Farmasi maupun di tingkat Universitas.



Pasal 8 FUNGSI 1. Menumbuhkan dan membina rasa kekeluargaan di lingkungan civitas academica FF UMS. 2. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa S-1 FF UMS.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



14



BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota KAMA FF UMS adalah mahasiswa aktif Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta jenjang S-1. BAB V KEDAULATAN Pasal 10 Kedaulatan tertinggi berada di tangan seluruh mahasiswa S-1 Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta dan dilaksanakan sepenuhnya dalam KONFERMA FF UMS. BAB VI KELENGKAPAN LEMBAGA KAMA FF Pasal 11 Kelengkapan lembaga KAMA FF UMS terdiri dari: 1. Presidium KONFERMA adalah badan penyelenggara majelis permusyawaratan tertinggi dalam KAMA FF UMS. 2. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Farmasi UMS yang selanjutnya disebut DPM FF UMS merupakan lembaga legislatif dalam lingkup KAMA FF UMS. 3. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi UMS yang selanjutnya disebut BEM FF UMS merupakan lembaga eksekutif dalam lingkup KAMA FF UMS. 4. Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Farmasi UMS yang selanjutnya disebut UKM FF UMS merupakan lembaga yang mewadahi minat dan bakat khusus mahasiswa S-1 FF UMS di lingkup KAMA FF UMS, yang terdiri dari LPM Natural, RMC, dan SPC. BAB VII KEUANGAN Pasal 12 Keuangan diperoleh dari: 1. Mahasiswa 2. Universitas Muhammadiyah Surakarta 3. Pemerintah 4. Masyarakat : a. Sponsor b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat BAB VIII PEMBUBARAN KAMA FF UMS Pasal 13 Untuk melakukan pembubaran KAMA FF UMS harus melalui tahap-tahap sebagai berikut: 1. Pembubaran KAMA FF UMS dapat dilakukan melalui Konferensi Luar Biasa KAMA FF UMS.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



15



2. KAMA FF UMS dapat melaksanakan Konferensi Luar Biasa dengan ketentuan yang telah disepakati minimal 3/5 dari kelembagaan yang ada di KAMA FF UMS . 3. Apabila tidak diputuskan dalam konferensi luar biasa maka diadakan referendum. 4. Referendum dinyatakan sah apabila 2/3 dari seluruh mahasiswa S-1 FF UMS yang memilih menyatakan setuju. BAB IX PENUTUP Pasal 14 Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disahkan oleh Presidium KONFERMA.



ANGGARAN RUMAH TANGGA ALAT KELENGKAPAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 ANGGARAN RUMAH TANGGA ALAT KELENGKAPAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 BAB I KONFERENSI Pasal 1 Konferensi Mahasiswa Fakultas Farmasi adalah forum tertinggi bagi permusyawaratan mahasiswa di Fakultas Farmasi yang selanjutnya disebut KONFERMA FF, dengan peserta Konferensi terdiri dari: 1. Pengurus DPM FF UMS 2. Anggota terpilih DPM FF UMS 3. Pengurus BEM FF UMS 4. Gubernur dan wakil gubernur terpilih BEM FF UMS 5. Ketua atau pimpinan tertinggi terpilih dari setiap UKM FF UMS 6. Perwakilan tiap-tiap UKM FF UMS 7. Perwakilan mahasiswa aktif S-1 tiap angkatan non-organisasi di KAMA FF UMS Pasal 2 Hak dan wewenang peserta Konferensi Mahasiswa KAMA FF UMS diatur dalam tata tertib KONFERMA KAMA FF UMS. BAB II TUGAS DAN WEWENANG KONFERENSI Pasal 3 TUGAS Tugas KONFERMA FF UMS sebagai berikut: 1. Memilih dan menetapkan Presidium KONFERMA KAMA FF UMS 2017



2. Membahas dan menetapkan AD/ART, GBHO, dan rekomendasi KAMA FF UMS



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



16



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Membahas dan menetapkan susunan dan kedudukan KAMA FF UMS Meminta, mengevaluasi, dan mengesahkan LPJ DPM FF UMS Meminta, mengevaluasi, dan mengesahkan LPJ BEM FF UMS Meminta, mengevaluasi, dan mengesahkan LPJ UKM FF UMS Menetapkan dan melantik ketua umum DPM FF UMS Menetapkan dan melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih BEM FF UMS Menetapkan dan melantik ketua terpilih masing-masing UKM FF UMS



Pasal 4 WEWENANG Konferensi Mahasiswa KAMA FF UMS berwenang membuat dan membatalkan keputusan yang dianggap perlu. BAB III KONFERENSI LUAR BIASA Pasal 5 Konferensi Luar Biasa merupakan permusyawaratan tertinggi yang sederajat dengan Konferensi Mahasiswa KAMA FF UMS dengan spesifikasi pembahasan masalah yang akan diselesaikan. Pasal 6 Konferensi Luar Biasa dapat dilakukan apabila: 1. Timbul permasalahan mendesak di KAMA FF UMS yang tidak dapat diselesaikan oleh lembaga tinggi KAMA FF UMS dan tidak bisa ditunggu sampai KONFERMA dilaksanakan. 2. Seluruh Presidium KONFERMA tidak dapat melaksanakan jabatannya selama satu periode kepemimpinan. 3. Ketua umum DPM FF UMS tidak dapat melaksanakan jabatannya selama satu periode kepemimpinan dan atau melanggar AD/ART KAMA FF UMS. 4. Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM FF UMS tidak dapat melaksanakan jabatannya selama satu periode kepemimpinan dan atau melanggar AD/ART KAMA FF UMS. 5. Konferensi Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan kesepakatan minimal 3/5 dari kelembagaan yang ada di KAMA FF UMS. 6. Apabila dalam penyelenggaraan PEMILWA pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terverifikasi hanya 1 dilakukan fit and proper test dan dilanjutkan dengan mekanisme tata tertib sidang. Pasal 7 Konferensi Luar Biasa Mahasiswa KAMA FF UMS berwenang membuat dan membatalkan keputusan yang diangggap perlu.



Pasal 4 WEWENANG Konferensi Mahasiswa KAMA FF UMS berwenang membuat dan membatalkan keputusan yang dianggap perlu. BAB III KONFERENSI LUAR BIASA Pasal 5 Konferensi Luar Biasa merupakan permusyawaratan tertinggi yang sederajat dengan Konferensi Mahasiswa KAMA FF UMS dengan spesifikasi pembahasan masalah yang akan diselesaikan. Pasal 6 Konferensi Luar Biasa dapat dilakukan apabila:



7. Timbul permasalahan mendesak di KAMA FF UMS yang tidak dapat diselesaikan oleh lembaga tinggi KAMA FF UMS dan tidak bisa ditunggu sampai KONFERMA dilaksanakan. 8. Seluruh Presidium KONFERMA tidak dapat melaksanakan jabatannya selama satu periode kepemimpinan. 9. Ketua umum DPM FF UMS tidak dapat melaksanakan jabatannya selama satu periode kepemimpinan dan atau melanggar AD/ART KAMA FF UMS. 10. Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM FF UMS tidak dapat melaksanakan jabatannya selama satu periode kepemimpinan dan atau melanggar AD/ART KAMA FF UMS. 11. Konferensi Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan kesepakatan minimal 3/5 dari kelembagaan yang ada di KAMA FF UMS. 12. Apabila dalam penyelenggaraan PEMILWA pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terverifikasi hanya 1 dilakukan fit and proper test dan dilanjutkan dengan mekanisme tata tertib sidang. Pasal 7 Konferensi Luar Biasa Mahasiswa KAMA FF UMS berwenang membuat dan membatalkan keputusan yang diangggap perlu. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI KAMA FF UMS Pasal 8 1. Garis instruksi presidium KONFERMA terhadap DPM FF UMS dan BEM FF UMS merupakan garis pertanggungjawaban LPJ dan LPT. 2. Garis koordinasi antara BEM FF UMS dan LPM hanya sebatas bantuan pengadaan dana dengan bukti hitam diatas putih tanpa mengganggu hak independensi LPM. 3. Garis koordinasi antara BEM FF UMS dan DPM FF UMS dengan UKM FF UMS yaitu mengetahui dengan bukti hitam diatas putih.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



17



4. Garis check and balance dari DPM FF UMS ke BEM FF UMS yaitu dalam hal pengawalan kegiatan. BAB V PRESIDIUM KONFERENSI Pasal 9 Presidium konferensi terdiri atas 3 orang. Mekanisme pemilihan presidium konferensi diatur dalam kententuan tersendiri. Jika semua anggota presidium tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir, maka presidium konferensi sebelum meletakkan jabatannya wajib menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa untuk memilih dan menetapakan presidium konferensi yang baru. 4. Mekanisme pemilihan presidium konferensi dalam Konferensi Luar Biasa ditentukan oleh peserta Konferensi Luar Biasa. Pasal 10 Tugas presidium yaitu: 1. Menyelenggarakan KONFERMA KAMA FF UMS satu kali dalam satu periode. 2. Menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa KAMA FF UMS apabila diperlukan. 3. Menyelenggarakan referendum tentang pembubaran KAMA FF UMS jika diperlukan. 4. Mengawal dan menindaklanjuti keberlangsungan pemerintahan dalam KAMA FF UMS. 1. 2. 3.



BAB VI DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FF UMS Pasal 11 Yang dimaksud Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta yang selanjutnya disingkat DPM FF UMS adalah lembaga yang mewakili mahasiswa sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam lingkup KAMA FF UMS. Pasal 12 KEDUDUKAN DPM FF UMS merupakan lembaga di bawah Presidium KONFERMA yang mengawal pelaksanan BEM FF UMS sebagai fungsi eksekutif dan UKM FF UMS sebagai wadah minat dan bakat khusus mahasiswa. Pasal 13 KEANGGOTAAN 1. Anggota DPM FF UMS memegang jabatannya selama satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 periode kepengurusan berikutnya. 2. Anggota DPM FF UMS berjumlah maksimal sembilan (9) orang dan minimal lima (5) orang. 3. Jika calon anggota DPM FF UMS melebihi dari batas maksimal, maka diadakan Pemilwa DPM FF UMS sesuai dengan perundangan yang berlaku. 4. Jika calon anggota DPM FF UMS kurang dari batas minimal maka setiap UKM di Fakultas Farmasi UMS wajib menempatkan perwakilannya di DPM FF UMS dan dipilih dalam sidang pleno DPM FF UMS. Pasal 14



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



18



SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN 1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi UMS. 2. Tidak terikat dengan lembaga lain di tingkat struktural Fakultas dan Universitas selama masa kepengurusan. 3. Yang dimaksud struktural dalam ayat 2 adalah ketua, wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang, sekretaris bidang, dan bendahara bidang. 4. Struktur kelengkapan lembaga DPM FF UMS dibentuk oleh sidang pleno DPM FF UMS dan diketahui oleh KAMA FF UMS. 5. Anggota DPM FF UMS dilantik oleh Presidium KONFERMA dan diberhentikan di KONFERMA KAMA FF UMS. Pasal 15 Anggota DPM FF UMS dinyatakan berhenti apabila: 1. Sudah habis masa jabatannya dalam satu periode kepengurusan. 2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi UMS. 3. Melanggar AD/ART KAMA FF UMS. 4. Diberhentikan oleh Konferensi Luar Biasa. 5. Hilang ingatan dan atau gangguan jiwa. 6. Meninggal dunia. 7. Mengundurkan diri. Pasal 16 SUSUNAN KEPENGURUSAN Susunan kepengurusan terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua komisi, dan anggota komisi. Pasal 17 KETUA UMUM 1. Ketua umum DPM FF UMS memegang kekuasaan tertinggi legislatif KAMA FF UMS. 2. Mekanisme pemilihan ketua umum DPM FF UMS ditentukan oleh forum intern(internal) anggota terpilih DPM FF UMS lalu ditetapkan dalam KONFERMA. 3. Jika ketua umum DPM FF UMS tidak menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir, maka Ketua Umum DPM FF UMS bertanggung jawab dalam Konferensi Luar Biasa KAMA FF UMS. 4. Jika ketua umum DPM FF UMS tidak bisa bertanggung jawab dalam Konferesi Luar Biasa seperti yang dimaksud dalam ayat 3, maka pertanggungjawabannya diserahkan kepada Sekertaris umum DPM FF UMS.



1. 2. 3.



Pasal 18 KEPENGURUSAN Kepengurusan anggota DPM FF UMS bertanggung jawab kepada ketua umum DPM FF UMS. Masa kepengurusan DPM FF UMS selama satu periode. Struktur kepengurusan DPM FF UMS dibentuk oleh ketua umum DPM FF UMS yang telah disepakati oleh forum intern anggota terpilih DPM FF UMS lalu ditetapkan dalam KONFERMA.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



19



Pasal 19 TUGAS DAN WEWENANG DPM FF UMS mempunyai tugas: 1. Mengawasi, mengevaluasi, dan memberi pertimbangan kepada BEM FF UMS dan UKM FF UMS dalam melaksanakan ketetapan KONFERMA. 2. Menggali, menampung, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa S-1 Fakultas Farmasi. 3. Melaporkan hasil kerja selama satu periode dalam KONFERMA KAMA FF UMS. 4. Mengusulkan penyelenggaraan KONFERMA KAMA FF UMS kepada presidium KONFERMA apabila periode dalam KAMA FF UMS telah berakhir dan administrasi serta kepemimpinan telah selesai dijalankan. DPM FF UMS mempunyai wewenang dalam: 1. Melaksanakan pengawasan terhadap BEM FF UMS dan UKM FF UMS. 2. DPM FF UMS mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM FF UMS dan UKM FF UMS. 3. Melaksanakan pengkritisan terhadap kebijakkan Fakultas Farmasi dan Universitas Muhammadiyah Surakarta. 4. Mengadakan koordinasi dengan pihak lain baik internal maupun eksternal Fakultas Farmasi. 5. Meminta proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BEM FF UMS dan UKM FF UMS. 6. Meminta Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) kepada gubernur BEM FF UMS dan ketua masing-masing UKM FF UMS. Apabila menurut DPM FF UMS, BEM FF UMS, dan UKM FF UMS dianggap tidak mampu melaksanakan tugas, maka DPM FF UMS berhak untuk: a. Memberi peringatan secara lisan. b. Apabila pada poin (a) tidak mendapat tanggapan BEM FF UMS dan UKM FF UMS, maka DPM FF UMS memberi peringatan tertulis. c. Apabila pada poin (b) tidak mendapat tanggapan BEM FF UMS dan UKM FF UMS, DPM FF UMS berhak mengajukan permasalahan tersebut kepada presidium KONFERMA. 7. Membuat dan menyerahkan RUU kepada BEM FF UMS untuk dikaji serta disahkan oleh gubernur BEM FF UMS dan ketua umum DPM FF UMS. Pasal 20 HAK DAN KEWAJIBAN 1. DPM FF UMS mempunyai hak: a. Hak Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa. b. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, dan atau rancangan UU. c. Hak Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada gubernur BEM FF UMS dan ketua masing-masing UKM FF UMS. d. Hak Budget, yaitu hak untuk mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM FF UMS dan UKM FF UMS. e. Hak Interpelasi, yaitu hak bertanya DPM FF UMS terhadap BEM FF UMS. 2. DPM FF UMS mempunyai kewajiban: Menjalankan fungsi dan tugas sebagai wakil mahasiswa S-1 FF UMS yang bertanggung jawab.(dengan penuh tanggung jawab)



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



20



BAB VII BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS FARMASI Pasal 21 Yang dimaksud Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhmmadiyah Surakarta yang selanjutnya disingkat BEM FF UMS adalah lembaga yang mewakili mahasiswa sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mahasiswa dalam lingkup KAMA FF UMS. Pasal 22 KEDUDUKAN BEM FF UMS merupakan lembaga dibawah presidium KONFERMA yang mempunyai hubungan konsultatif dengan DPM FF UMS dan hubungan koordinatif dengan UKM FF UMS. Pasal 23 KEPENGURUSAN 1. Keanggotaan BEM FF UMS terdiri dari gubernur, wakil gubernur, pengurus harian, pengurus biro, dan pengurus divisi BEM FF UMS. 2. Yang dimaksud pengurus harian BEM FF UMS adalah sekertaris umum dan bendahara umum. 3. Yang dimaksud pengurus biro BEM FF UMS adalah kepala biro, wakil kepala biro, koordinator biro, dan staff biro. 4. Yang dimaksud pengurus divisi BEM FF UMS adalah ketua divisi, sekertaris divisi, bendahara divisi, dan staff divisi. 5. Pengurus BEM FF UMS memegang jabatan selama satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 periode kepengurusan berikutnya. 6. Gubernur dan Wakil gubernur di pilih melalui Pemilihan Umum oleh Mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. 7. Pengurus harian, pengurus biro, dan pengurus divisi BEM FF UMS dipilih dan diangkat oleh Gubernur BEM FF UMS. 8. Pengurus harian, pengurus biro, dan pengurus divisi BEM FF UMS bertanggung jawab kepada Gubernur BEM FF UMS. 8. Pengurus harian, pengurus biro, dan pengurus divisi BEM FF UMS memiliki masa jabatan sesuai dengan Gubernur yang memilih dan mengangkat pengurus harian dan pengurus divisi. 9. Pengurus harian, pengurus biro, dan pengurus divisi BEM FF UMS berkewajiban membantu tugas–tugas Gubernur BEM FF UMS. Pasal 24 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN 1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi UMS. 2. Gubernur, wakil gubernur, pengurus harian, kepala biro, wakil kepala biro, ketua divisi, sekretaris divisi, dan bendahara divisi BEM FF UMS tidak merangkap jabatan dalam lembaga lain di tingkat struktural Fakultas Farmasi dan Universitas. 3. Yang dimaksud struktural pada ayat 2 adalah ketua, wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang, sekretaris bidang dan bendahara bidang.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



21



Pasal 25 Kepengurusan BEM FF UMS dinyatakan berhenti apabila: 1. Sudah habis masa jabatannya dalam satu periode kepengurusan. 2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi UMS. 3. Melanggar AD/ART KAMA FF UMS. 4. Gubernur dan atau wakil gubernur mengundurkan diri dalam forum Konferensi Luar Biasa Mahasiswa. 5. Mengundurkan diri sebagai pengurus BEM FF UMS dan disetujui oleh Gubernur BEM FF UMS 6. Diberhentikan oleh Gubernur BEM FF UMS 7. Hilang ingatan dan atau gangguan jiwa. 8. Meninggal dunia.



Pasal 26 GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BEM FF UMS 1. Gubernur BEM FF UMS memegang kekuasaan tertinggi eksekutif KAMA FF UMS. 2. Gubernur BEM FF UMS tidak diperkenankan merangkap jabatan organisasi intern. 3. Wakil gubernur BEM FF UMS memegang kekuasaan tertinggi eksekutif setelah gubernur BEM FF UMS. 4. Pasangan gubernur dan wakil Gubernur BEM FF UMS dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. 5. Mekanisme Pemilwa diatur dalam ketentuan sendiri. 6. Jika dalam Pemilwa gagal didapatkan gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS, maka pemilihan gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS dilakukan dalam forum Konferensi Luar Biasa KAMA FF UMS. 7. Gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS memegang jabatannya selama satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal untuk 1 periode kepengurusan berikutnya. 8. Jika gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS dapat menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir, maka gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS bertanggung jawab dalam KONFERMA KAMA FF UMS. 9. Jika gubernur dan wakil gubernur BEM FF UMS tidak menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir, maka Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FF UMS bertanggung jawab dalam forum Konferensi Luar Biasa KAMA FF UMS Pasal 27 PERMUSYAWARATAN Dalam menjalankan tugasnya, BEM FF UMS melakukan mekanisme rapat: 1. Rapat kerja BEM, merupakan forum yang dihadiri oleh semua pengurus BEM FF UMS yang bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja BEM FF dalam menerjemahkan GBHO. 2. Rapat pengurus merupakan forum yang dihadiri oleh seluruh pengurus BEM FF UMS yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah internal BEM FF UMS dan menyolidkan pengurus.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



22



3. Rapat pimpinan merupakan forum yang dihadiri gubernur, wakil gubernur, pengurus harian, kepala biro, dan wakil kepala biro untuk membahas permasalahan penting yang terjadi dalam tubuh organisasi. 4. Rapat biro merupakan forum yang dihadiri oleh kepala biro, wakil kepala biro, koordinator biro, dan staff biro untuk membahas permasalahan dan mengambil keputusan di tingkat kebiroan. 5. Rapat divisi merupakan forum yang dihadiri oleh ketua divisi, sekretaris divisi, bendahara divisi, dan staff divisi untuk membahas permasalahan dan mengambil keputusan di tingkat divisi. 6. Rapat pleno, merupakan forum yang dihadiri oleh gubernur, wakil gubernur, pengurus harian, pengurus biro, dan pengurus divisi BEM FF UMS untuk mengevaluasi program kerja yang dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu periode kepemimpinan yang kemudian hasil dari rapat pleno diberikan kepada DPM FF UMS untuk dievaluasi kembali. Pasal 28 TUGAS DAN WEWENANG 1. BEM Fakultas Farmasi mempunyai tugas dan wewenang: a. Menetapkan dan melaksanakan program kerja BEM Fakultas Farmasi. b. BEM Fakultas Farmasi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja dengan sepengetahuan DPM FF UMS. c. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh KONFERMA FF UMS menurut peraturan perundangan yang berlaku. d. Memberi proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kepada DPM FF UMS. e. Memberi laporan pertanggungjawaban kepada KONFERMA FF UMS. f. Melakukan pengkritisan terhadap kebijakan fakultas. g. Mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh UKM FF UMS. h. Mengkaji RUU yang diusulkan oleh DPM FF UMS dan disahkan oleh gubernur BEM FF UMS dan ketua umum DPM FF UMS. i. Bersama dengan DPM FF UMS memperjuangkan aspirasi mahasiswa aktif S-1 FF UMS. 2. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat 1 BEM Fakultas Farmasi mempunyai hak untuk: a. Mengadakan koordinasi dengan pihak lain baik intern maupun ekstern Fakultas Farmasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Meminta pertimbangan DPM FF UMS terhadap pelaksanaan program kerja apabila benar-benar dibutuhkan. c. Memberi tindak lanjut atas pertanyaan dan pendapat DPM FF UMS terhadap pelaksanaan program kerja BEM FF UMS. Pasal 29 BEM FF UMS menyalurkan dana kegiatan kemahasiswaan di UKM FF dengan diketahui WD III FF UMS dan DPM FF UMS.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



23



BAB VIII UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UMS Pasal 30 Yang dimaksud Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta yang selanjutnya disingkat UKM FF UMS adalah lembaga yang mewadahi bakat dan minat khusus mahasiswa tingkat Fakultas dalam lingkup KAMA FF UMS. Pasal 31 KEDUDUKAN UKM FF UMS merupakan UKM dibawah Presidium KONFERMA FF UMS yang memiliki hubungan konsultatif dengan DPM FF UMS dan mempunyai hubungan koordinatif dengan BEM FF UMS. Pasal 32 Struktur organisasi setiap UKM FF UMS adalah hak otonom UKM FF UMS.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 33 KEANGGOTAAN Anggota UKM FF UMS merupakan mahasiswa S-1(aktiv) Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku. Pimpinan Tertinggi masing-masing UKM FF UMS dipilih dalam rapat intern masing-masing UKM FF UMS. Yang dimaksud Pimpinan Tertinggi pada ayat 2 adalah Ketua Umum ataupun Pimpinan Umum. Struktur kepengurusan UKM FF UMS ditetapkan dan disahkan setelah KONFERMA oleh Pimpinan Tertinggi masing-masing UKM FF UMS. Anggota UKM FF UMS disahkan dan diberhentikan oleh Pimpinan Tertinggi masing-masing UKM FF UMS dengan koordinasi internal. Masa keanggotaan UKM FF UMS adalah hak otonom masing-masing UKM FF UMS .



Pasal 34 Anggota UKM FF UMS dinyatakan berhenti apabila: 1. Sudah tidak terdaftar sebagai anggota UKM FF UMS. 2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa S-1 Fakultas Farmasi UMS. 3. Mengundurkan diri sebagai anggota UKM FF UMS dan disetujui Pimpinan Tertinggi UKM FF UMS. 4. Dikeluarkan oleh UKM FF UMS. 5. Hilang ingatan dan atau gangguan jiwa. 6. Meninggal dunia. Pasal 35 1. Pimpinan Tertinggi masing-masing UKM FF UMS diangkat dan diberhentikan oleh rapat internal masing-masing UKM FF UMS. 2. Pimpinan Tertinggi masing-masing UKM FF UMS dilantik dalam KONFERMA. 3. Masa jabatan pimpinan tertinggi setiap UKM FF UMS maksimal 2 periode kepengurusan.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



24



1. 2. 3. 4.



Pasal 36 SYARAT- SYARAT PIMPINAN TERTINGGI Minimal semester 3 dan maksimal semester 7. Tidak merangkap jabatan dalam lembaga lain di tingkat struktural Fakultas dan Universitas. Yang dimaksud struktural pada ayat 2 adalah ketua, wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang, sekretaris bidang, dan bendahara bidang. Mampu melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.



Pasal 37 Pimpinan Tertinggi masing-masing UKM FF UMS dinyatakan berhenti apabila: 1. Sudah habis masa jabatan selama satu periode kepengurusan. 2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa aktif S-1 Fakultas Farmasi UMS. 3. Mengundurkan diri sebagai Pimpinan UKM FF UMS dan diketahui oleh semua lembaga dalam lingkup KAMA FF UMS. 4. Hilang ingatan dan atau gangguan jiwa. 5. Meninggal dunia. Pasal 38 ALAT KELENGKAPAN 1. Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Farmasi yang kemudian disebut LPM Natural merupakan UKM FF UMS penyelenggara dan pelaksana kegiatan pers mahasiswa Fakultas Farmasi UMS. 2. Research Management Center Fakultas Farmasi yang kemudian disebut RMC merupakan UKM FF UMS yang mewadahi minat dan bakat yang berkaitan dengan penelitian di lingkup Fakultas Farmasi UMS. 3. Smart Pharmacy Club Fakultas Farmasi yang kemudian disebut SPC merupakan UKM FF UMS sebagai wadah non-formal dalam usaha peningkatan akademik mahasiswa FF UMS.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 39 TUGAS, HAK, DAN WEWENANG Mematuhi dan melaksanakan AD/ART, GBHO, dan rekomendasi KAMA FF UMS. Menetapkan dan mematuhi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja secara otonom dengan sepengetahuan DPM FF UMS. Melakukan kegiatan sesuai dengan ranah gerak LPM dan masing–masing UKM. Kegiatan UKM sesuai dengan garis struktural KAMA FF UMS. Mengajukan proposal dan LPJ dengan sepengetahuan BEM FF UMS. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beserta lampiran proposal kegiatan kepada BEM FF UMS. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beserta lampiran proposal kegiatan kepada DPM FF UMS melalui BEM FF UMS. Bertanggung jawab kepada Mahasiswa Farmasi melalui Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



25



BAB IX LAIN-LAIN Pasal 40 BAGAN



PRESIDIUM KONFERMA



DPM



BEM



LPM



UKM



Pasal 41 PENJELASAN GARIS STRUKTUR 1. 2. 3.



: garis instruksi : garis koordinasi : garis check and balance



BAB X PENUTUP Pasal 42 Hal-hal yang belum tercantum dalam ketetapan ini akan diatur kemudian atas persetujuan KAMA FF UMS.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



26



GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2017 A. PENDAHULUAN Universitas Muhammadiyah Surakarta sebagai sebuah perguruan tinggi, berupaya untuk menyiapkan generasi penerus bangsa sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepemimpinan yang tanggap terhadap perubahan. Tujuan tersebut harus benarbenar dimanifestasikan dalam gerakan nyata dan mendalam sesuai catur dharma perguruan tinggi Muhammadiyah.Untuk itu, keberadaan organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi (KAMA FF) harus mempunyai fungsi dan tujuan yang jelas dalam upaya-upaya pengembangan mahasiswa, sehingga dapat mewujudkan mahasiswa yang dapat bertanggungjawab kepada Allah SWT, orang lain ataupun diri sendiri. Dengan demikian, mahasiswa harus ditempatkan sebagai subjek ataupun objek dalam pengembangan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program perluasan wawasan keilmuan, keislaman, dan keterampilan serta integritas kepribadian dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang mampu menentukan peran dalam masyarakat. B. PENGERTIAN Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) merupakan pedoman dasar dalam melaksanakan aktivitas organisasi untuk mewujudkan mahasiswa sebagai insan yang religius, akademis, scientist, dan mengabdi pada masyarakat yang harus diaplikasikan oleh lembaga-lembaga yang ada di Fakultas Farmasi UMS. 1. KEILMUAN DAN KEISLAMAN TUJUAN a. Menciptakan, membangun, dan mengembangkan budaya kritis, analitis, kreatif, dan transformatif dengan pola pikir ilmiah serta tetap berpegang teguh terhadap nilainilai keislaman dan kemuhammadiyahan. b. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap realita sosial dengan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan. c. Membangun dan mengembangkan budaya keislaman dan keilmuan di lingkungan masyarakat Fakultas Farmasi UMS. TARGET a. Terciptanya budaya kritis, analitis, kreatif, dan transformatif dengan pola pikir ilmiah serta tetap berpegang teguh terhadap nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan. b. Terciptanya kepekaan dan kepedulian terhadap realita sosial dengan berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan. c. Terciptanya budaya keislaman dan keilmuan di lingkungan masyarakat Fakultas Farmasi UMS. 2. MINAT DAN BAKAT TUJUAN a. Menggali dan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa melalui KAMA FF UMS. b. Membentuk mahasiswa yang berprestasi, baik secara akademis maupun nonakademis.



c. Mengembangkan unggul.



mahasiswa yang memiliki kreativitas tinggi dan kompetensi



TARGET a. Tersalurkannnya minat dan bakat mahasiswa melalui KAMA FF UMS. b. Terbentuknya mahasiswa yang berprestasi, baik secara akademis maupun non akademis. c. Terbentuknya mahasiswa yang memiliki kreativitas tinggi dan kompetensi unggul. 3. KESEJAHTERAAN MAHASISWA TUJUAN a. Mengupayakan kesejahteraan mahasiswa secara adil, proporsional, dan transparan. b. Memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Farmasi UMS kepada pihak-pihak yang terkait dengan kepentingannya. TARGET a. Tercapainya kesejahteraan mahasiswa secara adil, proporsional, dan transparan. b. Terfasilitasi dan tersalurkannya aspirasi mahasiswa Fakultas Farmasi UMS kepada pihak-pihak yang terkait dengan kepentingannya 4. INTERNAL TUJUAN a. Membangun jiwa kekeluargaan antar lembaga di KAMA FF UMS. b. Menjaga integritas dan solidaritas dilingkup internal organisasi. c. Menganalisis dan menanggapi isu-isu yang berkembang di Fakultas Farmasi UMS. d. Membangun pemerintahan mahasiswa yang dinamis sebagai proses pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Farmasi UMS. e. Meningkatkan daya tarik terhadap organisasi. TARGET Terwujudnya jiwa kekeluargaan antar lembaga di KAMA FF UMS. Terciptanya integritas dan solidaritas dilingkup internal organisasi. Peka dan tanggap terhadap isu-isu yang berkembang di Fakultas Farmasi UMS. Terwujudnya pemerintahan mahasiswa yang dinamis sebagai proses pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Farmasi UMS. e. Peningkatan daya tarik terhadap organisasi. a. b. c. d.



5. EKSTERNAL TUJUAN a. Membangun sistem koordinasi dan komunikasi yang menyeluruh di lembaga kemahasiswaan dalam lingkup UMS. b. Menjalin dan menjaga hubungan positif dengan pihak-pihak eksternal Fakultas Farmasi UMS. c. Menganalisis dan menanggapi isu-isu kefarmasian serta kebijakan birokrat UMS. d. Meningkatkan integritas organisasi dengan eksternal organisasi dalam lingkup UMS. TARGET Terwujudnya sistem koordinasi dan komunikasi yang menyeluruh di lembaga kemahasiswaan dalam lingkup UMS. b. Terjalin dan terjaganya hubungan positif dengan pihak-pihak eksternal Fakultas Farmasi UMS. c. Peka dan tanggap terhadap isu-isu kefarmasian serta kebijakan birokrat UMS. a.



d.



Peningkatan integritas organisasi dengan eksternal organisasi dalam lingkup UMS.



6.



PENDANAAN TUJUAN Mengalokasikan dana kemahasiswaan oleh KAMA FF UMS secara rasional, efektif, efisien, dan terperinci. Mewujudkan transparansi dana di KAMA FF UMS. Adanya kemandirian dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan dan pengembangan dana di KAMA FF UMS.



a. b. c.



TARGET a. Terlaksananya pengalokasian dana kemahasiswaan oleh KAMA FF UMS secara rasional, efektif, efisien, dan terperinci. b. Terwujudnya transparansi dana di KAMA FF UMS. c. Terwujudnya kemandirian dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan dan pengembangan dana di KAMA FF UMS. 7. a. b. c.



PENGADERAN DAN KEPEMIMPINAN TUJUAN Mewujudkan standardisasi pengaderan di KAMA FF UMS. Mewujudkan standar mekanisme pengaderan secara sistematis. Membentuk karakter kepemimpinan yang berkualitas.



a. b. c.



TARGET Terwujudnya standardisasi pengaderan di KAMA FF UMS. Terwujudnya standar mekanisme pengaderan secara sistematis. Terbentuknya karakter kepemimpinan yang berkualitas.



MEKANISME PENGADERAN Masuk Organisasi Pendataan adalah proses pengumpulan data diri yang dapat dipercaya. Pendataanmemiliki kriteria, yaitu: 1) Formulir yang berisikan identitas calon kader. 2) Surat keterangan masuk organisasi. b. Upgrading adalah suatu bentuk kegiatan pembaharuan yang bertujuan menambah wawasan dan informasi internal lembaga sehingga kader mengetahui dengan jelas perangkat kelembagaan. Upgrading memiliki fungsi, yaitu: 1) Sosialisasi mengenai visi, misi, dan kelembagaan. 2) Sosialisasi mengenai birokrasi dan administrasi dalam kelembagaan 3)Pengenalan struktur organisasi. c. Latihan kepemimpinan adalah suatu bentuk kegiatan yang bertujuan membentuk karakter kepemimpinan yang berkualitas



a.



C. PENUTUP Hal – hal yang belum diatur dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini akan diatur kemudian atas persetujuan KAMA FF UMS.



untuk muda



. untuk



KELUARGA MAHASISWA KONFERENSI MAHASISWA XVII KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA TAHUN 2018 1. 2. 3. 4. 5.



Mengadakan FOSIL (Forum Silaturahmi) antarlembaga minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan yang diselenggarakan oleh Presidium dan diingatkan oleh Gubernur BEM FF dan DPM FF. Menjalin komunikasi yang baik antarlembaga yang ada di Fakultas Farmasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, jika ada rencana kegiatan yang sama diharapkan untuk bekerjasama dalam satu kegiatan. KAMA mengadakan event pada hari besar Nasional atau hari besar keagamaan Islam yang diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Farmasi minimal satu kali dalam satu periode. Konsolidasi KAMA FF UMS untuk mengoptimalkan kesejahteraan Mahasiswa FF UMS. Mahasiswa Fakultas Farmasi berhak memberikan masukan kepada Dekanat mengenai pembaharuan dan kebijakan peraturan yang ada di Fakultas Farmasi melalui rapat koordinasi semua lembaga.



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



Mengoptimalkan peran masing-masing lembaga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pengelolaan pra- dan pasca-PKM dilingkup Fakultas Farmasi UMS yang sepenuhnya dikelola oleh RMC dan dibantu BEM FF, SPC dan LPM Natural. Pelaksanaan Konferma diadakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah PEMILWA. Presidium KONFERMA, Ketua DPM FF, Ketua UKM FF, dan Gubernur BEM bertanggungjawab terlaksananya KONFERMA selanjutnya. Presidium membentuk dan mengader Badan Pekerja (BP) sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum Konferma. Presidium melakukan open recruitment untuk pembentukan panitia pelaksana/ Operating Committee (OC). Gubernur BEM diharapkan mengadakan pelatihan/ seminar terkait miniature government sebelum diadakan pemilwa dan harus diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota lembaga. Ketua masing-masing lembaga melakukan pemantauan terhadap semua anggota lembaga masing-masing dalam hal akademis. Peninjauan kembali UU PEMILWA 2016 oleh BEM FF dan DPM FF.



15. DPM FF membuat mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur dalam KONFERMA yang dimasukkan kedalam UU PEMILWA. 16. Tanfidz dibukukan oleh Presidium dan diberikan kepada setiap KAMA maksimal 1 bulan setelah KONFERMA. 17. Presidium mengadakan sosialisasi tanfidz kepada seluruh mahasiswa S-1 Fakultas Farmasi UMS maksimal 1 bulan setelah pelantikan.



NASKAH PELANTIKAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2018 Alhamdulillahirabbil’alamin. Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan hari ini. Shalawat serta salam tetap tercurahkan pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini Jum’at, 31 Desember 2017 bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Saya akan memimpin pembacaan sumpah pelantikan. Untuk itu ikuti kata-kata saya. Dengan memohon rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh hasrat untuk mewujudkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dikalangan mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta maka dengan ini saya selaku ketua organisasi bersumpah: 1. Senantiasa bersikap Jujur, Adil, Disiplin, Tanggung Jawab dan Bekerja Sama dalam mengemban tugas sebagai ketua organisasi. 2. Senantiasa menjaga Harkat, Martabat, dan Citra Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam menjalankan kehidupan kampus maupun di masyarakat. 3. Senantiasa menumbuhkan dan memupuk Rasa Kekeluargaan serta Kebersamaan dengan seluruh civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. 4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Demikian pelantikan ini kita lakukan, semoga Allah Yang Maha Kuasa Meridhoi kita semua, Amiin.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



30



KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



32



NASKAH PELANTIKAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2017 Alhamdulillahirabbil’alamin. Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan hari ini. Shalawat serta salam tetap tercurahkan pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini Jum’at, 31 Desember 2017 bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Saya akan memimpin pembacaan sumpah pelantikan. Untuk itu ikuti kata-kata saya. Dengan memohon rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh hasrat untuk mewujudkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dikalangan mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta maka dengan ini saya selaku ketua organisasi bersumpah: 1. Senantiasa bersikap Jujur, Adil, Disiplin, Tanggung Jawab dan Bekerja Sama dalam mengemban tugas sebagai ketua organisasi. 2. Senantiasa menjaga Harkat, Martabat, dan Citra Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam menjalankan kehidupan kampus maupun di masyarakat. 3. Senantiasa menumbuhkan dan memupuk Rasa Kekeluargaan serta Kebersamaan dengan seluruh civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. 4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Demikian pelantikan ini kita lakukan, semoga Allah Yang Maha Kuasa Meridhoi kita semua, Amiin.



TANFIDZ KONFERMA XVII KAMA FF UMS 2017



33