Tanfidz Raker Majelis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Surat Keputusan Majelis Pendidikan Dasar Dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman Nomor : 01/KEP/IV.3/B/2017 Tanggal : 01 Ramadhan 1438 H / 27 Mei 2017 M Tentang : Tanfidz Keputusan Rapat Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman KEPUTUSAN RAPAT KERJA MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH AIR JOMAN Bismillahirrahmanirrahim Rapat Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman yang diselenggarakan pada Ahad tanggal 10 Sya’ban 1438 H bertepatan dengan 07 Mei 2017 M di Komplek Perguruan SD Muhammadiyah Bangun Sari Kec. Silo Laut, dengan menyimak dan mencermati dengan seksama : 1. Laporan Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman oleh Sdr Ihsan Amri 2. Sambutan Kepela Desa Bangun Sari 3. Sambutan Ketua Majelis Dikdasmen PCM Air Joman oleh Bapak Burhanuddin, S.H 4. Sambutan Ketua PCM Air Joman oleh Bapak H. A. Rohman 5. Bimbingan dan arahan Majelis Dikdasmen PDM Asahan pada acara pembukaan Rapat Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman oleh Bapak Junaidi, S.Pd 6. Materi Ceramah KeMuhammadiyahan “Ideologi Muhammadiyah” oleh PDM Asahan yaitu Bapak M. Akhiyar, M.A 7. Hasil musyawarah peserta rapat kerja yang berhadir pada sidang komisi Rapat Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman. 8. Penutupan Rapat Kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Air Joman MEMUTUSKAN Serangkaian pedoman dan rekomendasi yang telah di sepakati bersama dalam sidang komisi yang terbagi atas : I.



KOMISI A (Kepala Sekolah dan Guru) Mengenai Kepala Sekolah dan guru telah diatur dalam kaidah majelis pendidikan dasar dan menengah atau pun pedoman majelis dikdasmen muhammadiyah, maka hasil sidang komisi memutuskan untuk taat dan patuh terhadap pedoman yang telah di susun oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang terbaru dan masih berlaku. Bangun Sari, 10 Sya’ban 1438 H 07 Mei 2017 M PIMPINAN SIDANG Ketua : M. Haris, S.H Sekertaris : Agus Salam, S.Pdi Anggota : - H. Abdi - Maisyaroh - Mujiem - Lela Mahanum - Yatinah - Dra Mashithoh - Zaleha, M.A



II.



KOMISI B (Ortom dilingkungan Sekolah)



PANDUAN PEMBINAAN ORGANISASI OTONOM (ORTOM) DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi otonom adalah Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah dan Hizbul Wathan. 2. Lembaga pendidikan Muhammadiyah adalah satuan pendidikan pada tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah(MI)/Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) , Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)dan Pondok Pesantren. 3. Pimpinan lembaga pendidikan Muhammdiyah adalah kepala sekolah,dan kepala madrasah. 4. Guru Muhammadiyah adalah guru yang mengajar dan membimbing di lembaga pendidikan Muhammadiyah. 5. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Aisyiyah 6. Pengenalan Organisasi Otonom pada tingkat Taman Kanak – kanak (TK) 7. Pembinaan adalah aktifitas kegiatan perkaderan formal dan non formal. 8. Pembina adalah guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dibawah koordinasi kesiswaan untuk membina organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah. Pasal 2 Tujuan 1. Mengoptimalkan peran lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat perkaderan dan dakwah. 2. Menyiapkan kader-kader muhammadiyah sebagai kader persyarikatan, kader bangsa maupun kader ummat. 3. Menyiapkan kader-kader muballigh muda dalam mengembangkan dakwah Islam. BAB II Kedudukan Organisasi Otonom Pasal 3 1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah satu-satunya organisasi pelajar di lembaga pendidikan Muhammadiyah. 2. Hizbul Wathan adalah satu-satunya organisasi kepanduan di lembaga pendidikan Muhammadiyah. 3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah adalah satu-satunya organisasi seni beladiri di lembaga pendidikan Muhammadiyah. BAB III Program Pembinaan dan Sasaran Binaan Pasal 4 Program Pembinaan 1. Melaksanakan Perkaderan formal sesuai dengan sistem pengkaderan masing-masing organisasi otonom. 2. Melaksanakan Perkaderan non formal sesuai dengan tuntunan masing-masing organisasi otonom. 3. Melaksanakan ekstrakurikuler kepanduan Hizbul Wathan dan seni olahraga beladiri Tapak Suci dan mangadakan tournamen/pertandingan/perlombaan/kompetisi dibidang tersebut. 4. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan persyarikatan atau masyarakat lainnya Pasal 5 Sasaran Binaan Sasaran binaan adalah siswa-siswi/santri lembaga pendidikan Muhammadiyah



BAB IV Pembagian Peran Pasal 6 Pimpinan lembaga pendidikan Muhammadiyah 1. Bertanggung jawab terhadap eksistensi organisasi otonom di lembaga pendidikan yang dipimpinnya. 2. Menyediakan anggaran pembinaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan lembaga pendidikan. 3. Melakukan evaluasi program pembinaan dilembaga pendidikan yang dipimpinnya. 4. Dalam hal ini Kepala Sekolah memberikan laporan program pembinaan dilembaga pendidikan yang dipimpinnya kepada majelis pendidikan dasar dan menengah diatasnya. Pasal 7 Guru Muhammadiyah Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan di lembaga pendidikan Muhammadiyah. Pasal 8 Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Melakukan komunikasi, evaluasi dengan pimpinan lembaga pendidikan Muhammadiyah/Aisyiyah terhadap pelaksanaan program pembinaan organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah/Aisyiyah. Pasal 9 Pembina 1. Berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengkaderan formal dan non formal organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah. 2. Berkewajiban membina dan membimbing kegiatan ekstrakurikuler kepanduan Hizbul Wathan dan seni olahraga beladiri Tapak Suci. 3. Berperan aktif mengikuti kegiatan persyarikatan. 4. Berkewajiban membuat laporan pelaksanaan program pembinaan kepada pimpinan lembaga pendidikan Muhammadiyah. BAB V Ketentuan Tambahan Pasal 10 Untuk kelancaran pelaksanaan pedoman, pimpinan lembaga pendidikan dan majelis pendidikan dasar dan menengah dapat melakukan koordinasi dengan organisasi otonom pada tingkat pimpinan cabang atau daerah. BAB VI Keputusan Pasal 11 Panduan ini berlaku sejak ditetapkan dalam surat keputusan. Bangun Sari, 10 Sya’ban 1438 H 07 Mei 2017 M PIMPINAN SIDANG Ketua : Idzah Fuadi Lubis, M.Pd Sekertaris : Siti Rosmah Anggota : - A. Rahman, S.Ag, S.Pd - Kurnia Fitri Aisyah - Supiyati



- Mujiarti - Elmida Rosmaini - Eva Wahyuni



III. KOMISI C (Ke-Muhammadiyahan dan Ijazah A. Ke-Muhammadiyahan a. Kepala Sekolah dan Guru 1. Wajib mengikuti kajian yang membahas tentang KeMuhammadiyahan 2. Aktif mengikuti kegiatan berkala yang dilaksanakan di setiap unit pendidikan dalam Forum Guru Muahmmadiyah. 3. Aktif dalam setiap kegiatan Organisasi Muhammadiyah di Ranting domisili berada b. Siswa 1. Siswa wajib memiliki materi ajar KeMuhammadiyahan 2. Siswa wajib mengikuti materi ajar Kemuhammadiyahan 3. Siswa wajib hafal lagu lagu Muhammadiyah. B. Ijazah Setiap unit pendidikan Muhammadiyah mengeluarkan ijazah Muhammadiyah / sertifikat pada peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan Bangun Sari, 10 Sya’ban 1438 H 07 Mei 2017 M PIMPINAN SIDANG Ketua : Drs. A.Malik Munir Sekertaris : Mawardi, S.P Anggota : - Habib, S.Pd - Masnun - Mariana - Siti Yusriana - Dina Ardiana - Yusriana Jamin - Masniar Rahmi



IV. KOMISI D (Rekomendiasi - Rekomendasi) A. REKOMENDASI KE MAJELIS DIKDASMEN PCM AIR JOMAN 1. Sebagai wadah yang menaungi amal usaha Muhammadiyah dibidang pendidikan, Majelis Dikdasmen PCM Air Joman sudah selayaknya memiliki kantor Majelis sendiri sebagai pusat Administrasi dilingkungan perguruan Muhammadiyah 2. Majelis Dikdasmen PCM Air Joman diharapkan lebih memperhatikan kesejahteraan guru di perguruan Muhammadiyah. 3. Intens melakukan monitoring dan evaluasi (supervisi) ke sekolah – sekolah Muhammadiyah secara berkala sebgai bentuk pengawasan terhadap sekolah – sekolah Muahammadiyah sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin sekolah dalam segala bidang yang dilakukan dalam setiap 1 seester sekali. 4. Memberikan pembinaan dan pelatihan bagi kepala sekolah dan guru sesuai bidang dan jenjangnya masing – masing minimal 2 kali selama 1 periode kepemimpinan 5. Mengkoordinir pelaksanaan studi banding /magang ke sekolah – sekolah baik milik Muhammadiyah, Pemerintah, dan swasta lainnya yang telah lebih dulu memiliki prestasi sekolah dan telah terakreditasi sebagai referensi untuk mengembangkan sekolah – sekolah dilingkungan PCM Air Joman minimal 1 kali selama periode kepemimpinan. 6. Membantu sekolah dalam mewujudakan sistem pendidikan yang berkualitas sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat umum khususnya warga Muhammadiyah untuk menyekolahkan putra putrinya di sekolah – sekolah Muhammdiayah dengan memberikan bantuan seasiswa bagi siswa berprestasi



B. REKOMENDASI KE MUHAMMADIYAH 1. Memberikan kepercayaan yang utuh kepada sekolah – sekolah Muhammadiyah didalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak dakwah Muhammadiyah sesuai kaidah organisasi yang ada. 2. Dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul di lingkungan sekolah sebaikanya di selesaikan dengan arif dan bijaksana dengan tidak melanggar kode etik dan aturan – aturan dalam berorganisasi khususnya di organisasi Muhammadiyah. 3. Menghimbau dan mengajak seluruh warga Muhammadiyah untuk secara bersama – sama berperan aktif membangun dan membesarkan sekolah – sekolah Muhammadiyah dan membantu mengenalkan kepada masyarakat umum setiap menjelang tahun jaran baru. 4. Membantu mensosialisasikan sekolah – sekolah Muhammadiyah kepada masyarakat umum agar sekolah – sekolah Muhammadiyah lebih dikenal di masyarakat dan khusus kepada Majelis Dikdasmen PCM Air Joman untuk mendirikan SD Muhammadiyah unggulan. 5. Memberikan pelatihan-pelatihan kepanduan HW bagi Qabilah Air Joman melalui Pimpinan Daerah Hizbul Wathan Asahan. C. REKOMENDASI KE PEMERINTAH 1. Memberikan bantuan berupa infrastruktur maupun sejenisnya untuk mempercepat pembangunan sekolah. 2. Melakukan pembinaan terhadap sekolah – sekolah Muhammadiyah terutama yang berada di kelurahan dan desa yang ada di Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silo Laut 3. Membangun infrastruktur jalan yang baik di kelurahan dan desa yang memiliki sekolah sekolah sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk menjangkau sekolah tersebut. 4. Memberikan beasiswa diluar dana BOS bagi siswa bepresatasi maupun siswa prasejahtera 5. Memperhatikan kesejahteraan guru - guru di sekolah – sekolah swasta seperti halnya sekolah – sekolah Muhammadiyah. 6. Memberikan kesempatan untuk gerakan kepanduan Hizbul Wathan dalam kegiatan kePramukaan melalui Kuarda Asahan. Bangun Sari, 10 Sya’ban 1438 H 07 Mei 2017 M PIMPINAN SIDANG Ketua : Irwansyahri, S.Si Sekertaris : Siti Aisyah Anggota : - Nursiah - Asnun - Rosdiana



- Sulastri - Maya Sari - Uliyah