Tanfidz Muktamar IPM XVII [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANFIDZ MUKTAMAR IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH XVII Yogyakarta, 2-8 Juli 2010



“Gerak Melintas Setengah Abad Pelajar Muhammadiyah, Penguatan Komunitas untuk Gerakan Pelajar Kreatif”



Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Periode 2010-2012



Editor Dzulfikar Ahmad Tawalla M. Arif Hidayatulloh Marjuansyah Indra Jaya Sikumbang



Desain Cover Surya Sarana Grafika



Lay Out & Cetak Surya Sarana Grafika



Penerbit Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jl. KHA. Dahlan No. 103 Yogyakarta Telp./Fax. 0274-411293 Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Telp./Fax. 021-3103940 email. [email protected] web. www.ipm.or.id



PENGANTAR KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH 2010-2012 Assalamu’alaikum Wr. Wb. Tak ada kalimat yang lebih bermakna dan penuh syukur selain alhamdulillahirabbil ‘alamin. Nikmat yang luar biasa karena akhirnya Muktamar IPM XVII dapat berlangsung dengan lancar. Proses panjang yang cukup menyita energi dan pikiran demi langkah gerakan IPM selama dua tahun kedepan 2010-2012. Muktamar IPM XVII merupakan Muktamar pertama setelah perubahan nomenklatur Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Muktamar IPM XVII menjadi momentum sejarah baru bagi IPM ditengah pusaran Muhammadiyah dalam abad kedua. Muktamar yang berbarengan dengan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah adalah spirit sejarah dan teologis gerakan yang menjadi tumbuh kembangkan harapan gerakan yang lebih progressif dan kreatif. Basis-basis gerakan IPM yang ada diranting harus bisa massif sebagai sumber motor penggerak ikatan dan inspirasi kreatifitas yang tak kenal henti. IPM tidak akan mudah menjadi garda terdepan gerakan jika TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



iii



hasil dari Muktamar XVII yang ditetapkan tidak dapat diaplikasikan dilapangan. Kita semua berharap semua keputusan Muktamar dapat ditaati dan dilaksanakan disemua jenjang struktur pimpinan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah maupun Pusat). Memasuki usia emas ke-50 IPM memiliki beban berat sebagai central ideology dan perkaderan di Persyarikatan Muhammadiyah, maka kebijakan yang ditelurkan haruslah menjadi pijakan dalam melakukan berbagi agenda gerakan. Semoga dengan terbitnya Tanfidz Muktamar IPM XVII menjadi pijakan gerakan yang matang untuk melakukan terobosan tafsir gerakan disemua ranah strutural dalam rangka menjawab tantangan zaman. Nuun Wal Qalami Wamaa Yasthuruun. Wassalamu’alaikum Wr Wb. Jakarta, 18 Agustus 2010 Slamet Nur Achmad Effendy



iv



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



DAFTAR ISI



Pengantar Ketua Umum PP IPM............................... iii Daftar Isi ....................................................................... v Surat Keputusan Tentang Pengesahan Tanfidz...... Surat Instruksi Tentang Pelaksanaan Tanfidz......... Keputusan Induk Muktamar XVII IPM.................... Surat Keputusan Pengesahan Susunan PP IPM......



1 2 3 8



Tanfidz Muktamar XVII IPM..................................... Muqoddimah....................................................... Anggaran Dasar IPM.......................................... Kepribadian IPM................................................. Janji Pelajar Muhammadiyah............................ Gerakan Pelajar Kreatif....................................... Arah Strategi Gerakan Pelajar Kreatif ............. Agenda Aksi IPM................................................



9 11 11 23 36 37 41 46



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM................................................................... 61 Anggaran Dasar IPM.......................................... 63 Anggaran Rumah Tangga IPM......................... 81 Struktur Pimpinan IPM...................................... 125 Kebijakan dan Program-Program Bidang IPM........................................................... 132 Rekomendasi Muktamar XVII IPM.................. 141



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



v



vi



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



1



2



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



KEPUTUSAN INDUK MUKTAMAR XVII IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH TAHUN 2010 Nomor: VI-SK-Muktamar XVII/A.2/PP. IPM-006/2010 Tentang Keputusan Muktamar XVII IPM Muktamar XVII Ikatan Pelajar Muhammadiyah setelah: Menimbang : Tema “Melintasi Setengah Abad Pelajar Muhammadiyah : Penguatan Komunitas untuk Gerakan Pelajar Kreatif Memperhatikan : 1. Pidato Sambutan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 Prof. Dr. H. Din Syamsudin 2. Pidato Sambutan Ketua Umum PP IPM Periode 2008-2010 Ipmawan Deni Wahyudi Kurniawan 3. Usul dan saran dari Peserta Muktamar Mengingat : 1. Anggaran Dasar IPM Pasal 29 2. Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 33 MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama : Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah periode Muktamar TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



3



XVI (2008-2010) Kedua : Progress Report dan Pandangan Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhamamdiyah seIndonesia Ketiga : Mengesahkan Anggota Sidang Komisi A, B, C Muktamar XVII Ikatan Pelajar Muhamamdiyah Keempat : Mengesahkan Hasil Pembahasan Sidang Komisi Muktamar XVII Ikatan Pelajar Muhamamdiyah, yaitu Komisi A : Muqoddimah, Kepribadian, dan Janji Pelajar Komisi B : AD, ART, dan Rekomendasi Komisi C : Gerakan Pelajar Kreatif, Arah Strategis, Agenda Aksi Kelima : Mengesahkan Hasil Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhamamdiyah periode 2010-2012, yaitu: Ketua Umum : Slamet Nur Achmad Effendy Formatur : Infa Wilindiya Zulfikar Ahmad Tawalla Nasrullah Putra Batu bara Sedek Bahta Dede Kurniasih Danik Eka Agus Suroyo



4



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Keenam : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya Ditetapkan di : Gedung Dakwah Muhammadiyah Bantul Pada : 8 Juli 2010 Pukul : 00.30 Ketua, dto Latif Ajron



Sekretaris, dto Galih Ayu Kinanti



Anggota dto Dedi Setiawan



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



5



6



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



7



8



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



TANFIDZ MUKTAMAR XVII IKATAN PELAJAR MUHAMAMDIYAH



10



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



MUQODDIMAH ANGGARAN DASAR IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH



“Dengan nama Allah yang maha pemurah dan maha penyayang. Segala puji bagi Allah yang menguasai alam semesta. Yang maha pemurah dan maha penyayang. Yang menguasai pada hari pembalasan. Hanya kepada Engkau, hamba menyembah dan hanya kepada Engkau, hamba memohon pertolongan. tunjukilah kami jalan yang lurus hamba akan jalan yang lurus. Jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS. Al-Fatihah ayat 1-7).



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



11



ُ ْ ُ َ ً َّ َ ُ‫َ ْ َ ُ َ ْ َ َ َّ ُ َ َ ْ َ ُ َ َّ ح‬ ‫هلل‬ ِ ‫أشهد أن ال إِهل إِال اهلل و أشهد أن ممدا رسول ا‬ ً ْ ُ َ َّ ًّ َّ َّ َ ُ َ ً ْ َ ْ َ ًّ َ ُ ْ َ ‫اإلسالمِ ِدينا وبِمحم ٍد ن ِبيا ورسوال‬ ِ ‫ر ِضيت بِا‬ ِ ِ‫هلل ربا وب‬



“Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah. Saya rela Allah Tuhan saya, Islam adalah agama saya, dan Muhammad adalah nabi dan rasul saya.” Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disembah dan dimintai pertolongan. Tiada Tuhan selain Dia. IPM meyakini sejak awal kehidupan, manusia sudah bersaksi atas ketuhanan Allah swt, sebagaimana disebutkan dalam firmannya:



“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah aku ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), Kami menjadi saksi”. (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”, (Q.S. Al A’raaf : 172)



12



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Agama Islam adalah agama Allah yang dibawa sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia di dunia dan akhirat. Karena itu, Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir sekaligus sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya. Dengan beliaulah kita harus mencontoh perilakunya. Dengan semangat itulah IPM berkeyakinan mampu menjadi sebuah organisasi yang selalu melakukan amar makruf nahi munkar. Sebuah amaliyah yang selalu dilakukan oleh Muhammadiyah sebagai induk IPM. Amar makruf nahi mungkar tersebut didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an



“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada yang ma’ruf (Kebajikan) dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran ayat 104). Kelahiran IPM yang jatuh pada tanggal 18 Juli 1961 tentu tidak lahir pada ruang yang hampa. Dia lahir atas kesadaran kolektif di internal Muhammadiyah, bahwa sekolah-sekolah Muhammadiyah yang pada saat itu sudah berkembang perlu dibentengi ideologi Islam agar akidah mereka kuat atas berkembangnya ideologi komunis pada saat itu. Namun dalam perjalanannya, IPM tidak hanya menjadi organisasi elitis yang tidak menyentuh basis TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



13



perjuangannya, yaitu pelajar. Karena itu, tuntutan terhadap IPM untuk benar-benar berjuang dan berpihak pada pelajar pun memiliki landasan utama sebagaimana yang termaktub dalam ayat suci AlQur’an:



“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran ayat 110). Karena itu, jika IPM ingin dikatakan sebagai organisasi unggulan, maka dia harus terlibat aktif pada persoalan-persoalan riil di tingkatan pelajar. Tentunya, IPM tidak boleh terlena oleh kejayaan-kejayaan masa lalu dan menjadi diam di masa sekarang. Justru masa lalu itu dijadikan spirit bagi IPM untuk menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna gerakan Muhammadiyah di masa yang akan datang. Di sinilah kaderisasi di IPM diharapkan mampu menjadi anak panah Muhammadiyah. Landasan untuk melihat masa depan itu tertuang dalam ayat Al-Qur’an yang berbunyi:



14



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



“dan hendaklah takut kepada Alloh orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar” (QS An-Nisa : 9) Apa yang telah dilakukan hari ini dan masa lalu harus menjadi cermin untuk berbuat di masa yang akan datang dan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sehingga dalam gerakannya IPM mampu meninggalkan generasi-generasi yang kuat dalan berilmu, karena ilmu adalah harta paling barharga bagi seorang pelajar. Karena memang segala sesuatu harus berlandaskan ilmu yang bisa diterima oleh akal. Dan dengan iman dan ilmu derajat manusia diangkat. Hal ini diilhami oleh salah satu ayat Al-Qur’an:



“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



15



untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mujadilah : 11)



“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ ayat 36).



“…Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (Q.S. Az-Zumar : 9) Karena berdasarkan ilmu pengetahuan itulah, IPM harus berani bertindak untuk cita-cita perubahan ke arah yang lebih baik. Entitas hidup tidak selamanya diam (given). Karena itu, setiap waktu harus mengalami perubahan. IPM dalam bertindak harus mampu mewujudkan cita-cita perubahan itu di kalangan pelajar. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang perubahan tersebut. 16



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga kaum itu sendirilah yang akan merubah keadaan yang ada pada diri mereka”. (QS. Ar-Ra’d ayat 11). Melakukan suatu perubahan diharuskan adanya kebersamaan dalam ikatan tanpa memandang salah satu pihak. Sehingga semua elemen ikatan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi aktor dan melakukan perubahan. Hal itu sesuai dengan Al Qur’an :



“Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang – orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, mejadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali – kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al-maidah Ayat 8).



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



17



“Sesungguhnya Allah menyruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kabajikan, memberi kepada kaum kerabat dan allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (Q.S. An – Nahl ayat 90) Atas dasar pijakan di atas IPM, sebagai salah satu organisasi berbasis pelajar dan juga sebagai salah satu ortom Muhammadiyah didirikan sebagai bentuk respon terhadap penjagaan ideologi pelajar dari ideologi komunis yang berkembang pada saat itu berdiri. Selain itu, IPM berdiri karena sebuah keharusan bagi Muhammadiyah untuk menanamkan nilai-nilai ideologi perjuangan Muhammadiyah kepada kaderkader yang kebetulan saat itu Muhammadiyah telah memiliki lembaga-lembaga pendidikan (sekolah). Karena itu perlu organisasi Muhammadiyah sayap pelajar yang nantinya konsen pada persoalan-persoalan pelajar dan dunianya. Di samping itu pula, Kelahiran IPM memiliki dua nilai strategis. Pertama, IPM sebagai aksentuator gerakan dakwah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah di kalangan pelajar (bermuatan pada membangun kekuatan pelajar menghadapi tantangan eksternal). Kedua, IPM sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah yang dapat membawakan misi Muhammadiyah di masa yang akan datang. 18



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Dalam perjalanannya IPM berubah menjadi IRM (Ikatan Remaja Muhammadiyah). IRM adalah nama lain dari IPM yang memiliki filosofi gerakan yang tidak berbeda dengan IPM. Hanya saja IRM memiliki jangkauan yang lebih luas yakni remaja. IRM dengan garapan yang luas tersebut mempunyai tantangan yang berat karena tanggung jawab moral yang semakin besar. Gerakan IRM senantiasa dituntut untuk dapat menjawab persoalan-persoalan keremajaan yang semakin kompleks di tengah dinamika masyarakat yang selalu mengalami perubahan. Dinamika gerakan terus terjadi membuat Ikatan Remaja Muhammadiyah mengubah diri kembali menjadi Ikatan Pelajar Muhamamdiyah (IPM). Perubahan ini tidak hanya perubaan huruf “P” menjadi “R”. Dalam perubahan ini ada semangat untuk membebaskan pelajar dari berbagai tekanan dan penindasan dari berbagai kalangan. Hal ini karena karena IRM (pada waktu itu) masih melihat fenomena pelajar yang terus dijadikan obyek kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil, banyaknya penindasan-penindasan terhadap pejar itu sendiri, dan masih banyak pelajar yang sampai sekarang terpasung hak-haknya untuk mengembangan bakat, ketrampilan serta keilmuan. Selain itu orang masih meragukan bahwa sebenarnya pelajar mampu menjadi subyek dalam setiap perubahan positif. Dalam hal inilah urgensi untuk kembali kepada pelajar, sehingga gerakan IPM bisa fokus dari, oleh, dan untuk pelajar. Atas dasar di atas, dirumuskanlah nilai-nilai dasar Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai berikut:



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



19



1. Nilai Ketauhidan Tauhid dimaknai sebagai sebuah keyakinan bahwa hanya Allah swt. yang berhak disembah, dimintai pertolongan, dan manjadi tujuan umat Islam. Apa yang dilakukan oleh manusia baik secara individu maupun kolektif (organisasi) tiada lain adalah upaya untuk mendekatkan kepadaNya dan hanya untuk mendapat ridho-Nya. Agama Islam yang menjadi agama yang diterima di sisi Allah. Islam yang dimaksud adalah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang membawa kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan ketentraman bagi seluruh umat manusia yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Artinya, Islam yang dihadirkan oleh IPM adalah Islam yang sesuai dengan konteks zaman yang selalu berubah-ubah dari satu masa ke masa selanjutnya. 2.



20



Nilai Keilmuan Nilai ini menunjukkan bahwa IPM memiliki perhatian serius terhadap ilmu secara luas, artinya dalam setiap gerakan IPM selalu mempunyai landasan keilmuan yang jelas, tidak mengkhayal atau sekedar asumsi kosong tanpa data sedikitpun. Lebih khusus lagi dalam Ilmu pengetahuan, dengan ilmu pengetahuan kita akan mengetahui dunia secara luas, tidak hanya sebagian saja. Karena dari waktu ke waktu, ilmu pengetahuan akan terus berkembang dan berubah. IPM berkeyakinan, ilmu pengetahuan adalah jendela dunia.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



3.



Nilai Kekaderan Sebagai organisasi kader Muhammadiyah, nilai ini menjadi konsekuensi tersendiri bahwa IPM harus berjuang untuk mewujudkan kader anak Panah Muhammadiyah di lingkungan pelajar. Kaderkader yang militan dalam berjuang juga memiliki daya kritis dalam menghadapi realita sosial.



4.



Nilai Kemandirian Nilai ini ingin mewujudkan kader-kader IPM yang memiliki jiwa yang independen dan memiliki ketrampilan pada bidang tertentu (skill) sebagai bentuk kemandirian personal dan gerakan tanpa tergantung pada pihak lain.



Nilai Keadilan Sebagai organisasi yang berbasis pelajar, maka IPM berkewajiban melakukan pembelaan terhadap hak-hak pelajar. Dalam menjalankan kewajibannya IPM kemudian harus mempunyai nilai keadilan, nilai keadilan adalah suatu perwujudan kondisi kebenaran ideal secara  moral  mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Selain itu IPM tidak bisa lepas dari masyarakat sekitarnya, IPM harus peduli dan berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini penting karena tidak ada transformasi dalam proses advokasi tanpa adanya keikutsertaan serta kepedulian terhadap masyarakat yang ada. 5.



Nilai-nilai itulah yang menjadi semangat gerak IPM dalam setiap langkah geraknya. Sebagai aturan dan panduan dalam operasionalisasi langkah gerak TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



21



IPM maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Aturan dan panduan ini merupakan aturan yang harus dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan dasar hukum yang lebih kuat yaitu Al-qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana firman Allah swt



“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa:59)



22



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



KEPRIBADIAN IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH PENGERTIAN DAN FUNGSI KEPRIBADIAN IPM Kepribadian IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakikat IPM, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal perjuangan IPM, serta karakter gerakan yang dimilikinya. Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai pedoman dan pegangan bagi gerak IPM menuju cita-cita terwujudnya pelajar yang ilmu, berakhlak mulia, dan terampil. MUATAN KEPRIBADIAN IPM 1.







Definisi Ikatan Pelajar Muhammadiyah IPM adalah gerakan Islam amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar yang ditujukan kepada dua bidang, pertama perorangan dan kedua masyarakat. Dakwah pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan: a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam. b. Kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran Islam. Adapun dakwah amar makruf nahi munkar kedua ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



23



atas dasar takwa dan mengharap keridhaan Allah semata. Dengan ini diharapkan dapat membentuk pelajar muslim yang berkahlak mulia, berilmu, dan terampil sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di kalangan pelajar. 2.



24



Sejarah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Ikatan Pelajar Muhammadiyah lahir pada tanggal 05 Shafar 1381 H bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961. Dalam perjalannya, IPM mengalami tantangan baik di internal maupun di eksternal. Tantangan paling berat adalah berhadapan dengan rezim yang berkuasa pada saat itu, Orde Baru, yang meminta IPM harus berasaskan pancasila dalam setiap gerak perjuangannya. Perjalan itu akhirnya berujung pada tahun 1992, pemerintah “mendesak” IPM harus berganti nama. Kebijakan pemerintah yang hanya mengijinkan OSIS sebagai satusatunya organisasi kepelajaran di tingkat nasional membuat IPM yang notabene adalah organisasi pelajar berusaha keras untuk mempertahankan eksistensinya. Maka diadakanlah Tim Eksistensi IPM untuk melakukan kajian yang mendalam tentang permasalahan tersebut. Tim Eksistensi melihat persoalan dari dua segi. Pertama, masalah itu adalah tekanan luar biasa dari pemerintah untuk mengganti kata “pelajar” sehingga hal ini menyangkut hidup dan matinya IPM. Kedua, dikaitkan dengan perkembangan IPM baik secara vertikal maupun horizontal. adalah realitas empirik yang mendorong keinginan untuk memperluas obyek garapan dakwah IPM. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Akhirnya diputuskanlah perubahan nama lkatan Pelajar Muhammadiyah menjadi lkatan Remaja Muhammadiyah. Keputusan nama oleh PP IRM ini tertuang dalam SK PP IPM yang selanjutnya disahkan oleh PP Muhammadiyah tanggal 18 November 1992 M. Perubahan IPM berubah nama menjadi IRM yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No. 53/ SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal 18 Nopember 1992. Pada perkembangan selanjutnya, setelah runtuhnya rezim Orde Baru dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden RI kedua, gejolak untuk mengembalikan nama dari IRM menjadi IPM kembali hidup pada Muktamar XII di Jakarta tahun 2000. Pada setiap permusyawaratan muktamar sekanjutnya pun, dialektika pengembalian nama terus bergulir seperti ”bola liar” tanpa titik terang. Barulah titik terang itu sedikit demi sedikit muncul pada Muktamar XV IRM di Medan tahun 2006. Pada Muktamar kali ini dibentuk ”Tim Eksistensi IRM” guna mengkaji basis massa IRM yang nantinya akan berakibat pada kemungkinan perubahan nama. Di tengah-tengah periode ini pula, PP Muhammadiyah mendukung adanya keputusan perubahan nama itu dengan mengeluarkan SK TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



25



nomenklatur tentang perubahan nama dari Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Keputusan perubahan nama tertuang dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah No. 60/ KEP/I.0/B/2007 tanggal 07 Jumadal Awwal 1428 H bertepatan dengan tertanggal 24 Mei 2007 M. SK ini merupakan dasar hukum perubahan nama IRM menjadi IPM. Walaupun demikian masih banyak perdebatan tentang perubahan ini di struktur IRM sampai tingkat bawah. Akhirnya untuk menengahi hal tersebut secara de facto IRM berubah menjadi IPM pada tanggal 28 Oktober 2008 M pada saat Muktamar XVI IRM di Solo. 3.



26



Dasar dan Amal Perjuangan IPM Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju terwujudnya pelajar muslim yang berkahlak mulia, berilmu, dan terampil sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka IPM mendasarkan segala aspek dan amal perjuangannya atas prinsip-prinsip berikut ini: a. IPM adalah gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar. b. IPM berperan aktif sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. c. IPM sebagai gerakan pelajar yang membangun nalar keilmuan dan respon terhadap perkembangan zaman d. IPM merupakan organisasi otonom TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



e.



f. 4.



Muhammadiyah yaitu sebuah organisasi yang diberi keleluasaan dalam mengelola rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dan intervensi. IPM adalah organisasi independen yaitu organisasi mandiri yang berada dalam bingkai kebebasan dan kemerdekaan untuk menentukan sikap dalam berpihak hanya kepada kebenaran. IPM sebagai gerakan advokasi pelajar.



Penjabaran Dasar dan Amal Perjuangan IPM a. IPM Sebagai Gerakan Dakwah di Kalangan Pelajar IPM memandang bahwa Islam adalah satu-satunya jalan yang menyelamatkan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Ajaran Islam bersifat universal dan jika dihayati, dan diaktualisasikan dengan tepat, ajaran itu membawa daya ubah yang luar biasa dalam sejarah peradaban manusia. Akan tetapi untuk menuju ke arah itu banyak instumentasi yang harus dipenuhi dan diadakan, diantaranya adalah media dakwah. Dakwah Islam berfungsi sebagai mediator antara nilai-nilai ajaran Islam dengan realitas kehidupan umat Islam yang dalam banyak kesempatan terlalu jauh kesenjangannya, artinya umat Islam banyak yang belum tersentuh atau terpanggil oleh nilai luhur ajaran agamanya. Pada konteks ini dakwah sangat penting dan menentukan dalam kehidupan beragama, dengan kata TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



27



lain tanpa dakwah, Islam tidak akan berarti dan bermakna dalam realitas kehidupan. IPM menegaskan dirinya sebagai gerakan dakwah Islam untuk ambil bagian dalam proses reformasi atau pembaharuan umat. Dakwah Islam IPM adalah dakwah amar makruf nahi munkar yang dipahami sebagai proses; Pertama, pembebasan manusia (liberasi) dari perilaku negatif dan kebiasaan buruk. dan kedua, pelibatan manusia (emansipasi dan transformasi) secara aktif dalam pembangunan kehidupan yang positif pada segala aspek. Secara institusional, IPM adalah media para kadernya untuk berdakwah. Sehingga dakwah IPM adalah dakwah yang memiliki; Pertama, subyek yaitu kader-kader organisasi yang terdiri dari para pelajar muslim yang concern dan memiliki komitmen perjuangan. Dan kedua, yaitu obyek, yakni sasaran dakwah IPM yang terdiri atas komunitas pelajar dengan pribadi-pribadi pelajar sebagai sasaran pokok. Dalam dakwah IPM, landasan utamanya adalah semangat tauhid. Semangat tauhid artinya bahwa misi perjuangan dakwah IPM adalah menegakkan nilai-nilai Islam seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT. b.



28



IPM Sebagai Gerakan Kader di Kalangan Pelajar IPM adalah lembaga kaderisasi yang salah satu fungsinya adalah melakukan proses TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



penyiapan kader-kader untuk terlibat dalam aktifitas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang lebih luas dari lingkup IPM. Dan satu pertimbangan yang tidak bisa dipungkiri bahwa IPM merupakan organisasi otonom Muhammadiyah dan berfungsi menjaga proses kaderisasi di Muhammadiyah. ltu artinya IPM sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah. Fungsi pertama dan fungsi kedua IPM sebagai gerakan kader yang tersebut tadi secara sistematik dapat diurai sebagai berikut: 1. Fungsi Kader Persyarikatan IPM merupakan organisasi kader bagi Muhammadiyah maka IPM berfungsi sebagai lembaga kaderisasi yang out-putnya adalah kader-kader persyarikatan baik sebagai pimpinan maupun pemegang amal usaha di masa yang akan datang. Untuk itu dalam melakukan fungsi tersebut yang perlu diperhatikan dalam proses kaderisasinya adalah: a. Corak pengkaderan IPM adalah “Paradigma Kritis Transformatif”, yaitu kaderisasi yang menekankan pada aspek penanaman ideologi yang berbasis pada ilmu dan akhlak. b. Pengembangan Paradigma kritis tersebut bermuara kepada lahirnya trilogi pembaharuan IPM (jihad, ijtihad, dan mujahadah) yaitu etos TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



29



2.



c.



30



kerja, etos intelektual dan etos spiritual. Fungsi Kader Umat dan Bangsa Komitmen IPM terhadap proses transformasi masyarakat, bangsa dan negara terwujud dari sumbangan IPM berupa kader-kader yang siap melakukan artikulasi konstruktif dalam rangka pembaharuan dan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu maka: a. Corak rekruitmen kader IPM harus terbuka (inklusif) terhadap berbagai latar belakang dan potensi pelajar. b. Dikembangkan pengkaderanpengkaderan altenatif untuk mengakomodir pluralitas kader dan mengalokasikan kader tersebut pada posisi-posisi yang meluas.



IPM Sebagai Gerakan Keilmuan di Kalangan Pelajar Salah satu karakter pokok IPM untuk menegaskan eksistensinya adalah karakter keilmuan. Corak keilmuan IPM tidak lepas dari kristalisasi prinsip kritis transformatif yang menjadi patron bagi pelajar muhammadiyah dalam menaggapi realitas secara ilmiah. Karakter keilmuan tersebut memiliki ciri pemikiran secara dialektis, yakni, ilmuiman-amal, iman-amal ilmu, amal-ilmu-iman yang dipahami sebagai kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan dan harus TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



dimiliki oleh setiap kader. Sehingga, gerakan keilmuan IPM tidak terjebak pada diskursus keilmuan yang dibangun atas dasar nalar instrumental, serba-bebas, serba-boleh (anarkisme), maupun perspektif keilmuan yang terpisah jauh dari nilai-nilai ilahiyah/ ketuhanan. Poinnya, karakter keilmuan IPM mengharuskan kadernya untuk memiliki sifat-sifat ilmu, yaitu: kritis (Q.S. Al Isra: 36), terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya (Q.S. Az-Zumar: 18), serta senantiasa menggunakan daya nalar (Q.S. Yunus: 10). Sifat kritis dan penggunaan daya nalar tersebut pada akhirnya akan melahirkan kreatifitas pada diri seorang kader. Pokok pikiran tersebut sekaligus sebagai dasar keilmuan IPM yang mencakup rumusan berikut: 1. Pandangan keilmuan IPM memandang pengetahuan sebagai kesatuan hidup yang hanya dapat tercapai dengan sikap krtis dan terbuka dengan menggunakan akal sehat. 2. Pandangan keilmuan IPM mendasarkan akal sebagai kebutuhan dasar hidup manusia. 3. Pandangan keilmuan IPM memandang logika sebagai pendidikan tertinggi bagi akal manusia yang hanya akan dicapai jika manusia menyerah kepada petunjuk Allah.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



31



d.



IPM Sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah di Kalangan Pelajar Eksistensi IPM sebagai gerakan dakwah dan kader adalah untuk mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah. Dengan kata lain IPM menjadi bagian dalam dakwah Muhammadiyah dengan ruang lingkup yang lebih terbatas, dalam hal ini IPM concern pada pelajar. Sebagai perpanjangan tangan Muhammadiyah dilingkungan pelajar, prinsip-prinsip gerakan IPM harus sama dengan prinsip-prinsip gerakan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama lslam demi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarbenarnya. Pada sisi yang lain IPM adalah sebuah organisasi yang otonom artinya terpisah secara kelembagaan dengan Muhammadiyah. Sebagai organisasi otonom, IPM memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola rumah tangganya sendiri dalam binaan Muhammadiyah. Untuk memadukan antara realitas primordial IPM yaitu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dakwah Muhammadiyah dan IPM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah, maka dapat rumuskan pemahaman sebagai berikut: 1. IPM selama menjadi organisasi otonom Muhammadiyah berkewajiban untuk menjalankan misi dakwah Muhammadiyah dikalangan pelajar 32



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



dan. remaja Sifat otonom IPM atas Muhammadiyah dapat dipahami sebagai sifat kemandirian dalam bersikap, bertindak, dan mengambil kebijakan selama halhal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ikatan dan persyarikatan.



e.



IPM Sebagai Organisasi Independen di Kalangan Pelajar Manusia dilahirkan di muka bumi ini dengan membawa sifat dasar merdeka/ bebas. Kemerdekaan atau kebebasan manusia tersebut merupakan modal untuk mencapai kemuliaan dan derajat tertinggi sebagai manusia. Kemerdekaan/ kebebasan berarti manusia terbebas dari faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh di luar dirinya yang menyebabkan dia tidak leluasa untuk menentukan keberpihakannya kepada sesuatu yang diyakininya sebagai kebenaran. Sehingga dapat dinyatakan bahwa sifat kemandirian IPM berada dalam frame kebebasan dan kemerdekaan untuk menentukan sikap dalam berpihak hanya kepada kebenaran. Kemandirian IPM secara organisatoris berimplikasi kepada sikap percaya diri untuk bebas melakukan kebijakan dan aktifitas apa saja yang dapat menghantarkan kepada cita-cita dan tujuan perjuangan. Dengan mempertimbangkan pandangan tersebut maka: TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



33



1. 2.



3.



f.



34



IPM bukan organisasi yang menjadi bawahan organisasi manapun IPM bebas melakukan interaksi dan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi dan institusi manapun dengan sebuah komitmen yaitu kerjasama dan interaksi yang saling membangun dan menguntungkan. Dan IPM menolak tegas komitmen yang bertujuan merusak prinsip-prinsip dasar Ikatan dan membawa IPM kepada aliansi yang bersifat organisatoris yang permanen sehingga dapat mengikat gerakan IPM secara kelembagaan. Interaksi dan kerjasama organisatoris yang di bangun IPM dengan organisasi, lembaga, institusi dan instasi manapun tidak mengurangi kritisisme IPM, karena watak perjuangan IPM berkaitan dengan pola-pola hubungan eksternal adalah kritis, konstruktif, dan korektif.



IPM Sebagai Gerakan Advokasi Pelajar. IPM sebagai salahsatu gerakan pelajar juga ikut memperjuangkan nilai – nilai keadilan termasuk juga didalamnya adalah hak dan kewajiban pelajar dilingkungannya. Pelajar selama ini masih selalu saja dianggap sebagai objek dari lingkungannya. IPM akan memperjuangkan dan membela gerakan equal access (kesamaan/ keadilan akses) baik secara vertikal (sesama pelajar) atau horizontal (pelajar dengan pihak – pihak TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



lainnnya). Dengan demikian maka IPM memiliki tugas sebagai berikut : 1. Menghilangkan hegemoni pemerintah terhadap pelajar 2. Mendorong otonomi pelajar untuk demokrasi 3. Pelajar dapat berperan dalam kegiatan sosial di lingkungannya 4. Kader IPM dapat posisi strategis di Muh dan Pemerintah 5. Menjadikan kader IPM peduli lingkungan, menjaga dan melindungi alam 6. Menguasai media yang ada untuk berpihak kepada pelajar



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



35



JANJI PELAJAR MUHAMMADIYAH



ُ‫َ ْ َ ُ َ َّ حُ َ َّ ً َ ُ ْ لا‬ َّ َ َْ ُ َ َْ ‫هلل‬ ِ ‫أشهد أن ال ِإ َهل ِإال اهلل َوأشهد أن ممدا رسو‬ ًّ َّ َ ُ َ ً ْ َ ْ َ ًّ َ ً ُ ْ َ ‫ح َّم ٍد ن ِبيا َّو َر ُس ْوال‬ ‫اإلسالمِ ِدينا وبِم‬ ِ ‫ر ِضيت بِا‬ ِ ِ‫هلل ربا وب‬ Kami pelajar Muhammadiyah berjanji: 1. Berjuang menegakkan ajaran Islam 2. Hormat dan patuh terhadap orang tua dan guru 3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu 4. Bekerja keras, mandiri, dan berprestasi 5. Rela berkorban dan menolong sesama 6. Siap menjadi kader Muhammadiyah dan bangsa



36



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



GERAKAN PELAJAR KREATIF Dalam perjalanan sejarah gerakan dakwah IPM, sejak berdirinya pada tanggal 18 Juli 1961 kemudian mengalami perubahan menjadi IRM pada tanggal 18 November 1992, dan kembali berubah nama menjadi IPM pada Muktamar XVI di Solo hingga saat ini (Muktamar XVII di Yogyakarta), IPM telah menjalani perjalanan dakwah yang cukup panjang dengan segala bentuk strategi gerakan yang dimilikinya. Sesuai dengan arti maupun makna sebuah strategi, tentunya IPM dalam menentukan strategi gerakan tidaklah luput dari segala bentuk analisisnya terhadap perkembangan zaman yang ada, terutama dengan melihat persoalan pelajar dan pendidikan pada zamannya hingga saat ini. Jika pada Muktamar XIV di Bandar Lampung pada tahun 2004, IPM mendeklarasikan diri sebagai Gerakan KritisTransformatif yang memiliki ciri: sadar, peka, dan peduli terhadap persoalan sosial dalam rangka melakukan sebuah perubahan yang lebih baik. Tentunya IPM sadar betul terhadap realitas sosial saat itu, sehingga dengan Gerakan Kritis-Transformatif diharapkan dapat menjawab persoalan sosial (pelajar-pendidikan) kala itu. Terlepas dari adanya pro maupun kontra terhadap sebuah gerakan yang telah di deklarasikan, maupun implementasi sebuah gerakan yang mungkin dirasakan belum berjalan secara maksimal. IPM melalui Gerakan Kritis Transformatif telah berusaha dengan



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



37



sungguh-sungguh untuk melakukan perubahan yang lebih baik tersebut. Demikian juga pada Muktamar XVII di Yogyakarta, IPM selalu melakukan analisis dengan segala persoalan yang ada, guna menjawab sebuah persoalan tersebut. Bukan berarti Gerakan Kritis Transformatif yang telah di deklarasikan sebelumnya sudah tidak relevan lagi dalam menjawab persoalan saat ini, akan tetapi bagaimana Gerakan Kritis Transformatif dapat di implementasikan lebih riil di lapangan, tidak terkesan kaku dan kuno sehingga mudah diterima dikalangan basis massa IPM, yaitu pelajar saat ini. Dimana para pelajar saat ini hidup di tengah gencarnya arus globalisasi dengan segala bentuk kemajuan zaman yang ada, persaingan yang kompetitif dan pemanfaatan teknologi maupun informasi yang serba canggih, menuntut mereka untuk dapat bersaing di zamannya dan selektif dalam melakukan sebuah pilihan hidup mereka sebagai seorang pelajar. Oleh karena itu, pada Muktamar XVII di Yogyakarta kali ini, IPM kembali mendeklarasikan diri sebagai Gerakan Pelajar Kreatif (GPK) sebagai jawaban terhadap persoalan yang dihadapi saat ini. Melalui Gerakan Pelajar Kreatif inilah, IPM kembali menguatkan diri dan mensinergikan ketiga dimensi Iman, Ilmu, dan Amal dalam menjalankan gerakan dakwahnya di kalangan pelajar. Bagaimana IPM dapat melakukan Penyadaran, Pemberdayaan dan Pembelaan sebagai trilogi gerakan IRM yang pernah di deklarasikan kala itu, kemudian menciptakan sebuah karakter pelajar yang tidak hanya memiliki keshalehan ritual semata tanpa memiliki ilmu dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari, atau seorang pelajar yang 38



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



shaleh dan berilmu, akan tetapi tidak mengamalkannya dengan melakukan sebuah perubahan. Melainkan bagaimana IPM dapat melahirkan para pelajar yang shaleh secara ritual dengan keimanannya yang kuat, memiliki ilmu dalam menjalankan rasa keimanannya tersebut, kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan sebagai wujud penyempurnaan nilai keimanan dan pemahamannya terhadap ilmu untuk melakukan sebuah perubahan. Sehingga spirit Gerakan Kritis Transformatif yang sebelumnya pernah dideklarasikan oleh IRM/IPM, insya Allah dapat di implementasikan dengan baik dengan terciptanya para agen-agen perubahan (agent of change) di kalangan pelajar dan tercipta pula para pelopor gerakan kritis transformatif itu sendiri di kalangan pelajar. Metode Metode yang dipakai dalam Gerakan Pelajar Kreatif IPM ini adalah Metode Perencanaan strategis (Strategic Planning). Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan sebuah metode, cara atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai sebuah tujuan. Berbagai teknik analisis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Technological), STEER (Sociocultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory) atau SMART (Specific, Measurable, Actual, Realistic, Time Bound).



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



39



Tujuan Gerakan Pelajar Kreatif memiliki tujuan, agar: A. IPM menjadikan pelajar generasi Qur’ani Maksudnya adalah IPM mampu menjadi wadah bagi pimpinan dan anggota untuk belajar membaca, mengkaji, dan mengamalkan Al Qur’an secara berjamaah, lalu mengkampanyekan budaya cinta Qur’an ke seluruh pelajar di Indonesia. B. IPM menjadi gerakan populis maksudnya adalah agar IPM mampu diterima oleh semua kalangan, khususnya Pelajar di seluruh Indonesia. C. IPM mampu memfasilitasi minat dan bakat pelajar Maksudnya adalah IPM mampu mefasilitasi kebutuhan minat dan bakat pelajar dalam bentuk kominitas-komunitas. D. IPM sebagai wadah pembela pelajar Maksudnya adalah agar IPM dapat mejadi referensi bagi semua pihak tentang masalah pendidikan dan memperjuangkan hak-hak pelajar. E. IPM sebagai penggerak pengarus utamaan gender dikalangan pelajar Maksudnya adalah agar IPM mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan persamaan akses pelajar putri dan difabel di sekolah dan masyarakat.



40



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



ARAH STRATEGI GERAKAN PELAJAR KREATIF



A. IPM menjadikan pelajar Generasi Qur’ani IPM adalah pelopor, pelangsung, penyempurna amanah yang dipercaya oleh Muhammadiyah dalam menyempurnakan akhlaq mulia di kalangan pelajar. Sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amanah tentu tidak lepas dari identitas Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar makruf nahi munkar yang berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Dengan demikian IPM sebagai pusat pembibitan kader di ranah pelajar harus bisa menjadi cikal bakal penguatan ke-Islam-an, terutama dalam pengkajian Al Qur’an. Disamping itu IPM juga harus mampu menjawab problematika rohaniah pelajar dan mampu menjadi filter dari pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari maksud dan tujuan IPM yang berlandaskan Al Qur’an dan As-Sunnah. Dari uraian diatas ada beberapa point yang harus IPM lakukan, diantaranya : 1. Secara intensif mewajibkan membaca, mengkaji, dan mengamalkan Al Qur’an bagi pimpinan dan anggota IPM di semua struktur. 2. Mengkampanyekan cinta Al Qur’an kepada seluruh pelajar di Indonesia. 3. Melakukan pendampingan kepada pelajar agar tertib ibadah, belajar, dan berorganisasi.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



41



4.



5.



Membangun kesadaran pentingnya meningkatkan Iman dan Islam sebagai upaya penguatan rohaniah dan membentengi dari kekufuran. Membentuk pusat kajian ke-Islam-an di berbagai struktur IPM



B. Menjadikan IPM sebagai gerakan pelajar paling populer Menjadikan IPM sebagai gerakan populer (dikenal banyak kalangan), maka sudah selayaknya jika IPM mampu menunjukkan eksistensinya (keberadaannya) di tengah masyarakat. Kendala yang ada selama ini, masih berkutat pada persoalan yang klise (usang) di tengah kepungan persoalan yang tidak sederhana. Pandangan negatif orang tua, jarak geografis yang cukup jauh dan akses transportasi yang masih kurang seringkali menjadi kendala yang menghambat kader maupun pimpinan yang sedang menjalankan amanah. Belum lagi persoalan konsep & program kerja dari pusat yang sering tidak tersampaikan di tingkatan basis karena masalah komunikasi & pimpinan yang tidak mampu menyampaikan pesan lewat produk (seperti :buku panduan,SPI,modul,tanfidz,dll). Bahkan pada saat IPM mempunyai produk (seperti :buku panduan,SPI,modul,tanfidz,dll) yang menarikpun, kita masih terhalang oleh kurang berpihaknya media kepada IPM. Sehingga IPM seakan berjalan ditempat,seakan tidak memberi manfaat terhadap pelajar,dan semakin kehilangan gaungnya. Karena alasan itulah, maka IPM harus : 1. Menjadi gerakan pelajar yang populis (diterima oleh semua kalangan)



42



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2. 3. 4. 5.



Meningkatkan kapasitas pimpinan IPM harus berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat Memperluas jaringan dan mitra kerja Meningkatkan kesadaran pimpinan terhadap media



C. IPM mampu memfasilitasi basis terutama bakat minat dalam waktu 3 tahun Dalam beberapa tahun belakangan ini, pendidikan merupakan isu nasional yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pelajar selalu berperan sebagai objek dalam dunia pendidikan. Kekerasan, perlakuan yang tidak sepantasnya diterima siswa di sekolah, kecurangan dalam ujian, pergaulan bebas dan lain sebagainya adalah beberapa kasus yang muncul karena pelajar selalu terkurung dalam sistem pendidikan yang membuat pelajar jenuh. Belum selesai dengan satu masalah, muncullah masalah baru. Seperti permasalahan Ujian Nasional yang belum selesai, muncul masalah makelar pendidikan dalam menunjang kecurangan dalam penyelenggaraannya. Bila mendengar kata sekolah, pedidikan, identiknya dengan belajar secara konservatif. Berbeda dengan tujuan utama pendidikan yaitu membebaskan. Selain itu, kurikulum yang tidak sesuai dan berubah-ubah itu pun memberikan dampak negatif bagi pendidikan. Oleh karena itu IPM diharapkan mampu untuk membuat konsep sekolah alternatif yang membebaskan.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



43



D. Rumah advokasi pelajar Indonesia IPM sebagai pelopor gerakan advokasi pelajar. Adalah jargon yang sudah tak asing lagi bagi seluruh kader IPM. Tak ayal lagi, IPM yang berlokus gerakan pelajar harus mempunyai jargon ini karena tuntunan jaman yang ada sekarang. Tuntutan keadaan yang ada, karena peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi berpihak kepada pelajar sebagai harapan bangsa. Birokrasi pemerintah di bidang pendidikan yang berbelit dan tidak efisien, reformasi birokrasi yang tak kunjung ada hasil, sehingga semakin membuat pelajar terpuruk dan terjebak dengan sikap individualis dan cenderung buta terhadap keadaan sosial disekelilingnya. Maka, jargon IPM sebagai gerakan advokasi pelajar inilah yang kemudian menjadi sebuah pintu baru dan memberikan pencerahan terhadap dunia pendidikan. Sejalan dengan hal itu, maka IPM harus : 1. mendorong kebijakan yang pro pelajar 2. mengembangkan budaya kritis di tengah-tengah pelajar E. Pengarusutamaan Gender di Kalangan Pelajar Kondisi pelajar yang sudah ada dalam zaman modern dan penuh dengan kemajuan teknologi sekarang ini ternyata masih bias akan pendidikan gender. Ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya pelajaran yang memang menjurus langsung pada gender itu tersebut. Dalam pemahaman masyarakatpun istilah gender adalah sesuatu yang tabu, serta budaya patriarki masyarakat yang cenderung antipati terhadap istilah gender. Selain itu konsumsi masyarakat terutama



44



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



pelajar akan media baik itu cetak (beberapa koran, tabloid & majalah) atau elektronik (tontonan sinetron) di negara ini cenderung menambah bias pemahaman masyarakat akan gender. Pemahaman dalam agama Islam berserta beberapa stakeholder terkait dalam kaitan ini yang masih bersifat tradisionalpun memiliki andil dalam penambah bias-an pemahaman tentang gender. Pembahasan Gender disini lebih cenderung kepada penambahan pengetahuan masyarakat kepada persamaan akses untuk semua kalangan. Untuk itu IPM diharapkan mampu : 1. membangun penyadaran paradigma pengarusutamaan gender kepada pelajar 2. mengubah perilaku masyarakat untuk memilih tontonan yang baik, serta mendapatkan akses (kesempatan) yang sama (equal access)



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



45



AGENDA AKSI Ikatan Pelajar Muhammadiyah Agenda aksi merupakan bentuk kegiatan konkrit (nyata) dan secara bersama – sama dapat dikerjakan secara nasional dari Pimpinan Ranting hingga Pimpinan Pusat. Agenda aksi dapat dipahami sebagai produk nyata dari IPM untuk menjawab kebutuhan pelajar. Agenda aksi ini berlaku secara nasional (komunitas, lembaga, PR – hingga PP IPM), tanpa menunggu instruksi dari pimpinan diatasnya. Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) memberikan waktu untuk mengevaluasi gerakan bersama ini selama 3 tahun pertama (jangka pendek) dan 3 tahun kedua (jangka panjang) pada forum Konferensi Pimpinan Wilayah (konpiwil. Berdasarkan strategi gerakan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka agenda aksi IPM adalah sebagai berikut : A. Gerakan Cinta Al-Qur’an 1.



2.



46



Pengertian : Gerakan cinta Al-Qur’an adalah sebuah gerakan pembudayaan tradisi membaca dan mengkaji Al Qur’an di kalangan pelajar. Juga merupakan gerakan penyadaran tentang pentingnya Al Qur’an sebagai petunjuk utama dalam kehidupan. Tujuan : a. Mewujudkan tradisi membaca, mengkaji dan mengamalkan Al Qur’an di kalangan pelajar.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



b.



3.



4.



5. 6. 7. 8.



Mewujudkan pelajar yang mahir dalam membaca Al Qur’an. c. Menghidupkan nuansa Qur’ani di kalangan pelajar. Target : a. Terwujudnya tradisi membaca dan mengkaji AlQur’an b. Terwujudnya pelajar yang mahir dalam membaca Al Qur’an c. Terwujudnya perilaku yang berdasarkan ajaran Al Qur’an Bentuk Aksi : a. Membudayakan membaca dan mengkaji Al Qur’an di kalangan pelajar. b. Membudayakan membaca Al Qur’an sebelum proses KBM dimulai. c. Komunitas kajian Al Qur’an d. Aksi riil makna Al Qur’an, contoh : Bakti Sosial Al Maa’uun, Mengkampanyekan Kebiasaan Membaca Qur’an, pakaian syar’i, dll. Waktu: Waktu untuk mengevaluasi gerakan ini adalah setelah 4 semester Sasaran Peserta : Seluruh pimpinan dan anggota dalam semua struktur di IPM dan seluruh pelajar muslim. Penyelenggara : Pimpinan IPM/Komunitas pelajar setempat Motode dan Teknik Pengelolaan : a. Semua aksi yang dilakukan haruslah berdasarkan metode partisipatoris, artinya semua pihak adalah sama dan belajar bersama untuk memperoleh tujuan bersama TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



47



yang sudah ditentukan. Input : Materi, Fasilitator, Sumber Daya manusia c. Output : SDM dalam membaca dan mengkaji Al Qur’an, Fasilitator. d. Indikator Keberhasilan Kuantitas : Pelajar Muhammadiyah di level pimpinan mampu membaca Al Qur’an dengan baik. Seluruh pelajar memahami isi kandungan Al Qur’an Kualitas : dapat membaca dengan lancar sesuai tajwid dan makhroj, memahami kandungan dan mengamalkan Al Qur’an e. Alat verifikasi : materi, peserta Penutup Gerakan cinta Al Qur’an ini merupakan wadah bagi kader di dalam mempelajari bacaan dan kandungan Al Qur’an. Sehingga diharapkan dengan gerakan ini seluruh kader dan pelajar Muhammadiyah menjadikan Al Qur’an sebagai bacaan sehari-hari dan mengkajinya secara menyeluruh dan berjamaah. b.



9.



B. Gerakan Iqra dan Sadar Media 1.



48



Pengertian : Gerakan Iqro’ dan sadar Media adalah sebuah gerakan pembudayaan tradisi membaca dan menulis di kalangan pelajar. Juga merupakan gerakan penyadaran tentang pentingnya kesadaran terhadap media yang akan memunculkan sifat kritis terdahap media, dan membuat media alternatif sebagai media yang baik untuk pelajar.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



3.



4.



5. 6.



Tujuan : a. Mewujudkan tradisi membaca dan menulis di kalangan pelajar b. Mewujudkan pelajar yang kritis terhadap media, sehingga dapat memilih media massa yang baik c. Mewujudkan pelajar yang dapat membuat media-media alternatif sebagai tuntunan pelajar. Target : a. Terwujudnya tradisi membaca dan menulis sebagai ciri khas pelajar b. Terwujudnya pelajar yang kritis terhadap media c. Terwujudnya media-media alternatif Bentuk Aksi : Bentuk aksi dapat disesuaikan dengan budaya dan lingkungan di tingkat pimpinan IPM setempat. Misalnya: a. Pelatihan yang merangsang pelajar untuk membaca dan menulis seperti pelatihan Jurnalistik, pelatihan membaca cepat, pelatihan debat, TOT, dll b. Review buku c. Workshop dan pembuatan film dokumenter d. Interkoneksi network e. bentuk aksi lain. Waktu: Waktu untuk mengevaluasi gerakan ini adalah selama 4 semester Sasaran Peserta : Seluruh anggota dan pimpinan IPM di semua struktur di IPM TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



49



7. 8.



9.



50



Penyelenggara : Pimpinan IPM/Komunitas IPM setempat Motode dan Teknik Pengelolaan : a. Semua aksi yang dilakukan haruslah berdasarkan metode partisipatoris, artinya semua pihak adalah sama dan belajar bersama untuk memperoleh tujuan bersama yang sudah ditentukan. b. Input : Tim Materi, Fasilitator, Sumber Daya manusia c. Output : Fasilitator, Layanan TOT, Majalah, Mading, Website, blog, iklan layanan masyarakat, release dan Capacity building d. Indikator Keberhasilan Kuantitas : Produk (ex. film) terdistribusi hingga 100 sekolah Muhammadiyah Kualitas : Produk (ex. film) mampu menyampaikan pesan dan nilai-nilai perjuangan IPM e. Alat verifikasi : Fisik secara produk (ex. Ada VCD/DVD Filmnya, dan bedah Filmnya) Penutup Gerakan iqra’ dan kesadaran media ini merupakan awal untuk mencapai Gerakan Pelajar Kreatif sebagaimana yang dijadikan jargon IPM. Logika sederhanya, bagaimana pelajar bisa kreatif, sedangkan input pengetahuan yang dia miliki tidak ada. Selain itu, IPM yang mempunyai semangat qolam (pena) yang tercipta dalam lambang dan slogannya tentu harus bisa membudayakan tradisi baca dan tulis, karena jika tidak slogan dan lambang diatas hanyalah hiasan dinding semata, tanpa ada pengamalannya. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



C. Gerakan Sekolah Kreatif (GSK) 1.



2.



3.



4.



Pengertian : Sekolah Kreatif merupakan suatu proses pendidikan yang disusun secara terpadu meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pembelaan terhadap kader IPM. Walaupun demikian sekolah Kreatif tidak seperti sekolah pada umumnya, dalam sekolah Kreatif dikembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sekolah Kreatif adalah sekolah tanpa tekanan seperti Ujian Nasional (UN), tetapi menumbuhkan kreatifitas. Tujuan : a. IPM dapat memfasilitasi potensi-potensi pelajar tidak hanya dalam hal akademik akan tetapi kreatifitas dan lainnya b. Terwujudnya pendidikan yang humanis dan berkeadilan. Target : a. Adanya kelompok-kelompok kreatif yang dapat menampung potensi-potensi pelajar b. Adanya sebuah proses pendidikan yang humanis dan berkeadilan Bentuk Aksi : a. Kunjungan ke tempat-tempat yang sudah membuat sekolah alternatif b. Workshop atau Diskusi tentang sekolah alternatif c. Membuat Sekolah Alternatif seperti 1) Komunitas kreatif, 2) Community base on hobby, minat dan bakat. 3) Community Organizer



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



51



4) 5)



Pendampingan ekstra kulikuler dan jika memungkinkan membuat lembaga paket yang setingkat sekolah. d. Pembuatan modul sekolah alternatif 5. Waktu : Agenda ini dievaluasi setelah 4 semester berjalan 6. Sasaran Peserta : Peserta adalah Pimpinan tingkat daerah sampai ranting, anggota IPM dan seluruh pelajar. 7. Penyelenggara : Pimpinan IPM di semua struktur terutama PW dan PD 8. Materi-Materi : Materi-materi sesuai dengan modul yang dibuat 9. Metode dan Teknik Pengelolaan : a. Input : Pimpinan, fasilitator, anggota, data tentang pendidikan, pembicara b. Output : modul, komunitas, pendampingan c. Indikator Keberhasilan : Kuantitas Setiap pimpinan daerah memiliki 1 sekolah alternatif Modul terdistribusi Kualitas Modul sesuai dengan kebutuhan pelajar Prestasi dari sekolah alternatif yang ada d. Alat Verifikasi : Materi, sertifikat perlombaan, modul, kurikulum. 10. Penutup : Gerakan Sekolah kreatif merupakan sekolah alternatif, sehingga asas belajar sambil bermain, dan belajar dengan mengerjakan merupakan asas 52



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



penting bagi sekolah Kreatif. Dengan sekolah Kreatif diharapkan muncul kader-kader yang tidak hanya unggul dalam kognitif, tapi semua aspek terpenuhi. D. Gerakan Advokasi Pelajar 1.



Pengertian : Pelajar sebagai bagian dari warga Negara dalam kehidupan masyarakat dan bernegara relative termarginalkan (dilupakan, disingkirkan) dan menjadi objek kebijakan kekuasaan yang tidak pro pelajar. Jika diruntut seluruh persoalan pendidikan di Indonesia, maka akan terlihat begitu banyak dan kompleksnya permasalahan tersebut. Meskipun hak-hak pelajar sebagai warga negara sudah dijamin oleh undangundang, namun dalam prakteknya, pelajar masih ditempatkan sebagai objek pendidikan. Sehingga tak jarang kita melihat pelajar selalu ditindas dengan berbagai tugas, beban biaya yang tinggi dan model komunikasi yang tidak humanis. Dari berbagai fenomena yang muncul seperti tersebut diatas, maka IPM perlu memberikan sumbangsih terhadap persoalan pendidikan terutama persoalan ke-pelajaran dalam bentuk pengakomodirian aspirasi dan pembelaan hakhak pelajar (advokasi pelajar). Gerakan advokasi pelajar adalah gerakan pelajar untuk menjaring aspirasi dan pembelaan hak-hak pelajar menuju pelajar yang berdaulat. 2. Tujuan : a. Mendorong kebijakan-kebijakan yang pro – pelajar TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



53



b.



3.



4.



5. 6. 7. 8.



54



Memperjuangkan aspirasi dan hak-hak pelajar c. Menumbuhkan Budaya Kritik dikalangan pelajar Target : a. Lahirnya kebijakan-kebijakan yang pro akan pelajar b. Tumbuhnya budaya kritik di kalangan pelajar Bentuk Aksi : a. Pembentukan komunitas advokasi b. Diskusi isu-isu berkenaan dengan pelajar maupun diskusi umum. c. Kajian undang-undang yang menyangkut pelajar d. Seminar, Public Hearing, Audiensi e. Pelatihan Advokasi f. Pembuatan media-media advokasi (baik cetak maupun elektronik) g. Konferensi Pers h. Posko pengaduan pelajar Waktu : Gerakan ini dievaluasi setelah 4 (empat) semester Sasaran Peserta : Sasaran gerakan ini adalah anggota dan pimpinan IPM di semua struktur Penyelenggara : Pimpinan IPM di semua struktur Metode dan Teknik Pengelolaan : a. Input : Ahli kebijakan pelajar, fasilitator, pimpinan, Data Base, Kebijakan Pemerintah b. Output : Fasilitator, Layanan TOT, website, blog, iklan layanan masyarakat, Jurnal TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



9.



Advokasi, Kartun/komik advokasi, Posko pengaduan pelajar c. Indikator Keberhasilan : Kuantitas: 1) Peserta pelatihan atau diskusi minimal 20 2) Minimal ada 2 media advokasi yang terbit 3) Media terdistribusi minimal 25% dari sekolah yang ada Kualitas: 1) Terbentuk komunitas advokasi 2) Media yang diterbitkan menjadi rujukan dalam advokasi 3) Tersusunnya database 4) Adanya posko pengaduan d. Alat Verifikasi : 1) Daftar peserta 2) Media yang dibuat 3) Daftar komunitas Penutup : Gerakan Adokasi Pelajar bukanlah tujuan, namun sebagai salah satu upaya (instrumen) IPM untuk mengajak pelajar di seluruh Idonesia menuntut (sadar) hak-haknya. Harapan dengan adanya GAP ini, dapat memudahkan pelajar dalam mengaspirasikan suara serta memudahkan jalan menuntut hak-haknya. Selanjutnya dengan gerakan pelajar ini diharapkan dapat memantapkan peran pelajar sebagai salah satu elemen untuk mengawal kebijakan baik dari pemerintah, maupun sekolah. Pelajar tidak lagi sebagai objek kebijakan, sehingga cita-cita menjadi TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



55



pelajar Indonesia yang mandiri dan berdaulat dapat terwujud di seluruh Nusantara. E. Gerakan equal access (GEA) 1.



2.



3.



4.



56



Pengertian : Gerakan equal access adalah gerakan untuk memberikan peluang dan akses yang sama bagi semua anggota ikatan dan pelajar umumnya dalam melakukan aktifitas perjuangan dan kesehariannya. Tujuan : a. Menyadarkan anggota ikatan tentang keadilan dalam kehidupan sosial. b. Mewujudkan tatanan kehidupan yang tidak diskrimantif (membeda-bedakan) antara lakilaki, perempuan, dan different ability (pelajar yang memiliki kemampuan yang berbeda, dan berkebutuhan khusus) Target : a. Terwujudnya kesadaran akan kesamaan peluang dan akses dalam kehidupan sosial b. Terciptanya tatanan kehidupan yang adil dan tidak membeda-bedakan antara satu dengan lainnya Bentuk Aksi : a. Pembuatan Modul b. Diskusi dan Seminar c. Pelatihan fasilitator d. Pelatihan Community Organizer(CO) e. Melakukan audiensi dengan berbagai lembaga yang memiliki kesamaan konsentrasi



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



5.



Waktu : Gerakan ini dapat dievaluasi setelah 2 (dua) semester dengansemester evaluasi berkiala setiap 2 6. Sasaran Peserta : Peserta adalah anggota dan Pimpinan Ikatan Pelajar Muhamamdiyah di semua struktur 7. Penyelenggara : Penyelenggara adalah pimpinan IPM, atau lembaga IPM, atau komunitas IPM 8. Materi-Materi : Materi-materi menyesuaikan modul yang sudah dibuat 9. Metode dan Teknik Pengelolaan : a. Input : Fasilitator, peserta, pemateri, media. b. Output : kampanye, terbangunnya kemitraan dengan lembaga terkait, modul, fasilitator, lembaga yang menangani equal acces c. Indikator Keberhasilan : Kuantitas 1. Peserta mencapai 20 orang 2. Modul terdistribusi sampai tingkatan paling bawah Kualitas 1) Peserta memiliki kemampuan memfasilitasi 2) Modul dapat diterapkan 3) Bekerjasama dengan lembaga diluar IPM d. Alat Verifikasi : 1) Daftar peserta pelatihan 2) Modul 3) MoU dengan lembaga 10. Penutup : Dalam melakukan aktifitas gerakan maupun TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



57



sosial selayaknya semua pihak saling bekerjasama tanpa perlu dibeda-bedakan antara satu dengan lainnya. F. Gerakan Wirausaha 1.



2.



3.



4.



58



Pengertian : Gerakan wirausaha merupakan gerakan yang dicetuskan untuk mengasah kemandirian pelajar dan organisasi terutama dalam hal financial. Enterpreneurship merupakan asas gerakan ini, sehingga organisasi tidak hanya berhenti pada donatur dan dana pemerintah. Tujuan : a. Memberikan modal keilmuan mengenai enterpreneurship b. Pengembangan kegiatan inovatif yang berorientasi pada kemandirian wirausaha pelajar Target : Menumbuhkembangkan mental kemandirian berwirausaha serta memfasilitasi pelajar untuk berkreatif dalam rangka pengembangan unit usaha pelajar Bentuk Aksi : a. Mengadakan pelatihan-pelatihan enterprenership b. Membentuk unit-unit usaha mandiri yang bisa membantu keuangan pimpinan pada setiap levelnya, seperti: koperasi pelajar, bimbel (bimbingan belajar) c. Terciptanya kelompok-kelompok usaha perorangan yang dikelola secara mandiri dan dimonitoring oleh lembaga usaha pelajar TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



d. 5. 6. 7.



8.



Membangun jejaring IPM dengan lembagalembaga lain yang tidak mengikat Sasaran : PR IPM sampai PP IPM. Penyelenggara: PR IPM sampai PP IPM. Metode dan Teknik Pengelolaan : a. Input : Pimpinan, materi, narasumber, buku, anggota b. Output : Unit usaha, MOU dengan lembaga lain, kemandirian c. Indikator Keberhasilan : Kuantitas 1) Setiap struktur memiliki 1 unit usaha 2) Setiap struktur memiliki jaringan usaha 3) Setiap struktur melakukan minimal MoU dengan 1 lembaga lain Kualitas 1) Unit usaha selalu laba 2) Jaringan usaha terus bergerak d. Alat Verifikasi : 1) Makalah diskusi, SK unit usaha, daftar pengurus unit usaha, MoU, Penutup : Kemandirian sangat terkait dengan independensi, semakin mandiri sesorang dan organisasi akan berimplikasi pada kemerdekaan dalam memutuskan sesuatu, tanpa harus terintervensi oleh pihak luar.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



59



60



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH



62



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



ANGGARAN DASAR IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN



1.



2.



Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat IPM, yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah. Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.



BAB II ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN Pasal 2 Asas Ikatan Pelajar Muhammadiyah berasaskan Islam Pasal 3 Identitas Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar di kalangan pelajar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



63



Pasal 4 Lambang Lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah segi lima berbentuk perisai runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat AlQolam ayat 1 dan tulisan IPM di bawah matahari. Pasal 5 Semboyan IPM bersemboyan



َ َْ َ ‫ َوالقل ِم َو َماي َ ْس ُط ُر ْون‬,‫ن‬ Nuun Walqolami Wamaa Yasthuruun yang berarti : Nuun, demi pena dan apa yang dituliskannya. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA Pasal 6 Maksud dan Tujuan Terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.



64



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



1.



2.



3. 4.



5.



Pasal 7 Usaha Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlak karimah. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan,teknologi, sosial dan budaya. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku. BAB IV BASIS MASSA



Pasal 8 Basis Massa Basis massa Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah pelajar. Pasal 9 Pengertian Pelajar Pelajar adalah kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



65



BAB V KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN Pasal 10 Anggota Anggota IPM adalah: 1. Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA. 2. Pelajar muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah. 3. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan ayat 1 dan 2, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun. 4. Anggota sebagaimana tersebut dalam ayat 3 di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai. Pasal 11 Kader Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan. Pasal 12 Simpatisan Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.



66



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



BAB VI SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PENETAPAN, PELEBURAN, DAN PEMEKARAN, ORGANISASI



1.



2. 3. 4. 5.



1.



2.



3.



Pasal 13 Susunan Organisasi Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau desa/kelurahan atau panti asuhan yang sesuai dengan pasal 10. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting di tingkat Kecamatan. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang di tingkat Kabupaten/Kota. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah di tingkat Provinsi. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara. Pasal 14 Penetapan Organisasi Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



67



Pasal 15 Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur oleh Pimpinan Pusat dan ditetapkan dalam Konpiwil. BAB VII PIMPINAN



1. 2.



3.



1.



2.



3.



68



Pasal 16 Pimpinan Pusat Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IPM secara keseluruhan. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IPM. Perubahan dan penambahan personil (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan. Pasal 17 Pimpinan Wilayah Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan Pimpinan Pusat. Pimpinan Wilayah adalah wakil Pimpinan Pusat di wilayahnya. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



4.



1. 2.



3. 4.



1. 2.



Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat. Pasal 18 Pimpinan Daerah Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Wilayah. Pasal 19 Pimpinan Cabang Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di Cabangnya. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat keputusan Pimpinan Daerah.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



69



3. 4.



1. 2.



3. 4.



1.



70



Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Daerah. Pasal 20 Pimpinan Ranting Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan di atasnya. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan yang menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya. Pasal 21 Pemilihan Pimpinan Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung dan memilih formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



1. 2. 3.



1.



2.



3. 4.



Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 Pergantian Pimpinan Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya. Serah terima jabatan dilakukan pada saat pergantian Ketua Umum yang baru. Setiap pergantian Pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader. Pasal 23 Masa Jabatan Pimpinan Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Ranting selama 1 tahun. Masa jabatan terhitung mulai dari terpilihnya Ketua Umum yang dilakukan pada saat permusyawaratan tertinggi di masing-masing struktur. Jabatan Ketua Umum di setiap level struktur dijabat maksimal satu kali masa jabatan. Jabatan anggota pimpinan di setiap level struktur maksimal selama dua kali periode secara berturutturut.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



71



1. 2.



3.



4.



Pasal 24 Perangkapan Jabatan Rangkap jabatan disetiap tingkatan struktur IPM adalah dilarang. Rangkap jabatan dalam Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan. Rangkap jabatan dengan organisasi politik dan/ atau organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang. Rangkap jabatan dengan organisasi kepelajaran lainnya adalah dilarang.



Pasal 25 Ketentuan Luar Biasa Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 16 sampai dengan pasal 24 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain. BAB VIII LEMBAGA IPM



1. 2.



3.



72



Pasal 26 Lembaga IPM Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program. Hal-hal lain mengenai lembaga IPM diatur dalam aturan Pimpinan IPM. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



BAB IX PERMUSYAWARATAN



1.



2.



1.



2.



1.



2.



Pasal 27 Muktamar Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 28 Muktamar Luar Biasa (MLB) Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan atau terancam dibubarkan, yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil. Pasal 29 Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil) Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



73



1.



2.



1.



2.



1.



2.



1.



74



Pasal 30 Musyawarah Wilayah (Muswil) Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 31 Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida) Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode. Pasal 32 Musyawarah Daerah (Musda) Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 33 Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab) Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



1.



2.



1.



2.



1.



2.



setelah Musda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode. Pasal 34 Musyawarah Cabang (Muscab) Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 2 (dua) tahun sekali. Pasal 35 Konferensi Pimpinan Ranting (Konpiran) Konferensi Pimpinan Ranting adalah permusyawarata tertinggi ditingkat ranting setelah Musran, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. Konferensi Pimpinan Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode. Pasal 36 Musyawarah Ranting (Musran) Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting. Musyawarah Ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



75



1.



2.



3.



4.



5.



6.



1.



76



Pasal 37 Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM. Keputusan Muswil, Musda, dan Muscab berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya. Keputusan Musran berlaku setelah diberitahukan kepada pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan di atasnya. Keputusan Konpiwil, Konpida, Konpicab dan Konpiran berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat. Pasal 38 Tanfidz Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan setiap permusyawratan (Muktamar, Konpiwil, Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran) dan rapat pleno yang ada di IPM. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



3.



4.



Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Keputusan Muswil, Konpida, Musda, Konpicab, Muscab, Konpiran, dan Musran, serta rapat berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM. BAB X RAPAT



Pasal 39 Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja. BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 40 Pengertian Keuangan dan Kekayaan IPM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



77



Pasal 41 Sumber Keuangan IPM diperoleh dari: 1. Iuran Anggota 2. Uang Pangkal 3. Bantuan rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat. 4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Pasal 42 Pengolalan dan Pengawasan Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XII LAPORAN Pasal 43 Laporan Pimpinan IPM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masingmasing tingkatan. BAB XIII ANGGARAN RUMAH TANGGA



1.



78



Pasal 44 Anggaran Rumah Tangga Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



1.



2.



3.



diatur dalam Anggaran Dasar ini. Anggaran Rumah Tangga disahkan Muktamar.



oleh



BAB XIV PEMBUBARAN Pasal 45 Pembubaran Pembubaran dan atau perubahan konstitusi Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi wewenang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muktamar IPM, dan Muktamar Luar Biasa IPM. Pembubaran IPM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atas usulan PP Muhammadiyah. Sesudah Ikatan Pelajar Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah. BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



1. 2.



3.



Pasal 46 Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Dasar hanya dapat diubah di forum Muktamar dan Muktamar Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta penuh Muktamar yang hadir. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



79



BAB XVI PENUTUP



1.



2.



80



Pasal 47 Penutup Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 07 Juli 2010 dalam Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII di D.I. Yogyakarta dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah Pasal 1 Keberadaan Organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah berdiri pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta. Pernah mengalami perubahan menjadi IRM pada tanggal 22 Jumadilula 1413 Hijriyah yang bertepatan pada tanggal 18 November 1992 Miladiyah dan kini kembali lagi menjadi IPM pada tanggal 28 Syawal 1429 Hijriyah yang bertepatan pada tanggal 28 Oktober 2008 pada Muktamar di Surakarta. Pasal 2 Kedudukan Pimpinan Pusat Pimpinan Pusat IPM berkedudukan di Yogyakarta. Sedangkan penyelenggaraan aktivitasnya berada di dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.



1.



Pasal 3 Lambang Lambang Ikatan Pelajar Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



81



2.



82



Makna Lambang IPM adalah: a. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah merupakan deformasi bentuk pena. b. Warna kuning berarti keagungan dan ketuhanan; putih berarti kesucian; merah berarti keberanian, Warna hijau menunjukan agar ilmu yang didapatkan dapat mempertebal iman. c. Gambar matahari yang berwarna kuning yang menunjukan bahwa IPM adalah keluarga besar Muhammadiyah. d. Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih). e. Di bawah bulatan matahari terdapat tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat 1 yang berbunyi “Nuun Walqolami Wamaa Yasthuruun” (dalam tulisan arab). Artinya: Nuun, Demi pena dan apa yang dituliskannya. f. Tulisan Al-Quran tersebut ditulis dengan menggunakan huruf Arab, warna hitam dan merupakan semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



dakwah Islam karena IPM mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.



1.



2.



3.



1.



Pasal 4 Bendera Bendera Ikatan Pelajar Muhamadiyah berbentuk persegi panjang berukuran panjang berbanding lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH font Arial berwarna merah di bawahnya, seperti berikut :



Warna kuning dalam dasar bendera berarti keagungan dan ketuhanan yang menggambarkan kejayaan dan keluhuran budi Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Pasal 5 Pengajuan Menjadi Anggota Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Ranting atau cabang atau Daerah. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



83



2.



3.



4.



1.



2.



84



Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali melaporkan tentang keanggotaan di daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu anggota. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur oleh Pimpinan Pusat. Pasal 6 Kewajiban dan Hak Anggota Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah wajib untuk: a. Setia pada perjuangan IPM. b. Taat pada keputusan dan peraturan IPM. c. Menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim. d. Turut mendukung kebijakan dan amal perjuangan IPM. e. Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM. Hak Anggota: a. Memiliki kartu tanda anggota IPM. b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi. c. Mendapatkan pengkaderan dari IPM. d. Berhak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada level pimpinannya



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



1.



2.



1.



2.



Pasal 7 Kewajiban dan Hak Kader Kewajiban Kader: a. Setia pada perjuangan IPM. b. Taat pada keputusan dan peraturan IPM. c. Menegakkan dan menjunjung nama baik IPM dan Muhammadiyah. d. Menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim. e. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM. f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM. Hak Kader: a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar permusyawaratan. b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan pada level kepemimpinannya c. Mendapatkan pembinaan secara terus menerus dari IPM. Pasal 8 Pemberhentian Anggota Anggota berhenti karena: a. Meninggal Dunia. b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri. c. Diberhentikan atas persetujuan Pimpinan di atasnya d. Menurut pasal 10 ayat 2 AD, yang sudah habis masa keanggotaannya. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IPM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



85



3.



4.



5.



akhir masa jabatannya. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan karena: a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM. b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi. c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada struktur yang memberhentikan. Apabila struktur yang bersangkutan menolak maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada struktur di atasnya. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.



Pasal 9 Susunan Organisasi Susunan Organisasi terdiri dari: 1. Ranting 2. Cabang 3. Daerah 4. Wilayah 5. Pusat



1.



86



Pasal 10 Ranting Ranting adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau masjid/ mushalla atau panti asuhan atau desa atau kelurahan yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



3.



4.



5.



6.



1.



2.



Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai: a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurangkurangnya dua dalam sebulan b. Pengajian umum secara rutin sekurangkurangnya dua dalam sebulan c. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan d. Pimpnan ranting terdiri atas sekurangkurangnya 10 orang Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan surat keputusan. Pembina IPM di sekolah Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMU/sederajat adalah Kepala Sekolah atau orang yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Pembina IPM di ranting non sekolah adalah Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Ketua Panti Asuhan. Syarat Pembina IPM Ranting adalah alumni IPM dan atau Angkatan Muda Muhammadiyah. Pasal 11 Cabang Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau Musyawarah Cabang IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IPM dengan Surat Keputusan. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PD, dan PP IPM serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



87



3.



4.



5.



1.



2.



3.



88



Cabang adalah kesatuan ranting atas sekurangkurangnya 2 (dua) ranting yang berfungsi: a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi ranting b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan sekolah Muhammadiyah c. Perencanaan program dan kegiatan Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai: a. 2 (dua ) Pimpinan Ranting b. Pengajian pimpinan secara rutin sekurangkurangnya dua kali dalam sebulan c. Pengajian umum secara rutin tingkat Cabang sekurang-kurangnya dua dalam sebulan d. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam e. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Cabang Cabang membawahi Ranting. Pasal 12 Daerah Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Daerah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada PW IPM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat. Daerah adalah kesatuan Cabang di tingkat Kabupaten/Kota yang berfungsi: a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



4.



5.



1.



2.



3.



4.



koordinasi Cabang dan atau ranting b. Perencanaan program dan kegiatan Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai: a. Pengajian pimpinan secara rutin sekurangkurangnya dua kali dalam sebulan b. Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam d. Pelatihan kader Pimpinan tingkat Daerah Daerah membawahi Cabang dan Ranting. Pasal 13 Wilayah Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah IPM kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan Surat Keputusan. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diterbitkan oleh PP IPM, dan ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Wilayah adalah kesatuan daerah di tingkat provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) Daerah yang berfungsi a. Membina dan berkoordinasi dengan Daerah b. Marencanakan program dan kegiatan Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai: a. 3 (tiga) Pimpinan Daerah b. Pengajian pimpinan secara rutin sekurangANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



89



kurangnya dua kali dalam sebulan Pengajian umum secara rutin tingkat Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan d. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam e. Pelatihan kader pimpinan tingkat Wilayah Wilayah membawahi Daerah, Cabang, dan Ranting. c.



5.



1. 2.



Pasal 14 Pusat Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.



Pasal 15 Sifat Kepemimpinan Kepemimpinan IPM bersifat kolektif-kolegial. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan. Pasal 16 Susunan Pimpinan Susunan Pimpinan terdiri dari : 1. Pimpinan Pusat 2. Pimpinan Wilayah 3. Pimpinan Daerah 4. Pimpinan Cabang 5. Pimpinan Ranting



90



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



1.



2.



3.



4.



5.



6.



1.



2.



Pasal 17 Pimpinan Pusat Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IPM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan IPM. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar. Personal pimpinan Pusat harus berdomisili di Yogyakarta dan atau Jakarta Pasal 18 Pimpinan Wilayah Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IPM dalam wilayahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusankeputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



91



3.



4.



5. 6.



7.



8.



1.



2.



3.



92



Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan kegiatan daerah dalam wilayahnya. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah Wilayah. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah. Pasal 19 Pimpinan Daerah Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IPM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusankeputusan permusyawaratan daerah, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



4.



5.



6.



7.



1.



2.



3.



4.



Pusat dan Pimpinan Wilayah. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dan atau ranting dalam daerahnya. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah. Pasal 20 Pimpinan Cabang Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IPM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusankeputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



93



5.



6.



7.



1.



2.



3.



4.



94



Pimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha/kegiatan ranting-ranting dalam cabangnya. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat cabang. Pasal 21 Pimpinan Ranting Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IPM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusankeputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IPM. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



5.



6.



7.



8.



1. 2. 3.



4.



Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah/ Pengelola Panti Asuhan. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh kepala sekolah untuk membantunya dalam upaya menggerakan IPM ranting di sekolah yang bersangkutan. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah/ Pengelola Panti Asuhan. Pasal 22 Pemilihan Pimpinan Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan memilih Ketua Umum dan Formatur. Pemilihan Ketua Umum dan formatur dilakukan secara langsung. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan setingkatnya, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan: ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



95



a.



5.



1.



2.



96



Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul Peserta konpiwil b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masing-masing atas usul Pimpinan IPM yang bersangkutan. c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IPM a. Telah menjadi kader IPM dan mengamalkan ajaran Islam sesuai Al-quran dan Assunnah b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM. c. Taat pada garis perjuangan IPM. d. Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya. e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD. f. Memenuhi syarat-syarat Administrasi. g. Syarat mutlak hafal akan janji pelajar muhammadiyah. Pasal 23 Pergantian Pimpinan Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting disesuaikan dengan pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 22 Anggaran Dasar. Pimpinan IPM yang telah habis masa jabatannya, tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



3.



Setiap pergantian pimpinan IPM harus menjamin adanya peningkatan kualitas kepemimpinan.



Pasal 24 Batas Umur Pimpinan Batas maksimal umur : 1. Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun berjalan pada saat Muktamar. 2. Pimpinan Wilayah IPM adalah maksimal 24 tahun berjalan pada saat Muswil. 3. Pimpinan Daerah IPM adalah 22 tahun berjalan pada saat Musyda. 4. Pimpinan Cabang IPM adalah 20 tahun berjalan pada saat Muscab. 5. Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musran.



1.



2. 3.



Pasal 25 Pemberhentian Personal Pimpinan Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena: a. Meninggal dunia. b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri. c. Diberhentikan. Personal pimpinan diberhentikan oleh pimpinan bersangkutan. Peronal pimpinan diberhentikan karena: a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IPM. b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi. c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



97



4. 5. 6.



Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding pada pimpinan diatasnya. Keputusan pemberhentian pimpinan harus diumumkan. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.



Pasal 26 Pedoman Kerja Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat IPM membuat pedoman umum kerja.



1.



2.



Pasal 27 Susunan Jabatan Susunan jabatan Pimpinan IPM disusun oleh Ketua Umum dan formatur IPM yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IPM. Susunan jabatan pimpinan IPM terdiri dari Ketua Umum, Ketua bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris Bidang, Bendahara Umum, dan Anggota Bidang.



Pasal 28 Bidang–Bidang Bidang wajib di Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Bidang Perkaderan, Bidang Kajian dan Dakwah Islam (KDI), dan Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP).



1. 2.



98



Pasal 29 Lembaga IPM Pimpinan IPM dapat membentuk lembaga IPM. Lembaga IPM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



3.



4. 5.



6. 7.



8.



1. 2.



3.



4.



ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IPM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan. Lembaga IPM bertanggung jawab kepada Pimpinan IPM yang bersangkutan. Personal lembaga IPM direkrut dari anggota IPM, simpatisan atau pelajar muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan. Pimpinan IPM dapat membubarkan lembaga IPM atau merubah susunan anggota pengurusnya. Pimpinan IPM membuat kaidah umum lembaga IPM yang disyahkan dalam permusyawaratan di tingkatannya. Pimpinan IPM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan. Pasal 30 Muktamar Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan dua (2) bulan sebelumnya. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri peserta muktamar dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Muktamar terdiri dari : ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



99



a.



5. 6.



7.



100



Peserta Penuh: 1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya. 2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah. 3) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah. b. Peserta Peninjau: 1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah. Setiap Peserta Penuh Muktamar berhak satu suara. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IPM dengan berdasarkan keputusan Konpiwil pertama Acara pokok dalam Muktamar: a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat: 1) Kebijakan Pimpinan Pusat. 2) Organisasi dan administrasi. 3) Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya 4) Keuangan b. Pandangan umum Pimpinan Wilayah. c. Penyusunan program periode berikut. d. Pemilihan Pimpinan Pusat. e. Masalah-masalah IPM yang bersifat urgen / penting TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



f. Rekomendasi. Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil. 9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya. 10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus mentanfidzkan hasil keputusan Muktamar dan menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM seIndonesia 11. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar. 12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar. 8.



1.



2.



3.



Pasal 31 Muktamar Luar Biasa (MLB) Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan desakan 50% + 1 dari jumlah Pimpinan Wilayah. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri Peserta Muktamar Luar Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Muktamar Luar Biasa terdiri dari: a. Peserta Penuh: 1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



101



4. 5.



6.



7.



8.



102



sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya. 2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 4 orang utusan Pimpinan Wilayah. 3) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah. b. Peserta Peninjau: 1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat. Setiap peserta penuh Muktamar berhak atas satu suara. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya. Selambat-lambatnya dua minggu setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



1. 2.



3.



4.



5. 6. 7.



Pasal 32 Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil) Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan 1 (satu) bulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri peserta Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari: a. Peserta Penuh: 1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya. 2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 4 orang. b. Peserta Peninjau: 1) Personil Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat secara sah. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



103



a. b.



8.



9.



10. 11.



12.



13.



104



Laporan kebijakan Pimpinan Pusat. Evaluasi dan menyusun kembali gerakan IPM secara Nasional c. Masalah penting yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar. d. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Wilayah. e. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang. Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan Muktamar dan masalah penting. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat menyampaikannya pada pimpinan pusat Muhammadiyah, Pimpinan wilayah IPM, dan Pimpinan Daerah IPM se-Indonesia. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah. Agenda Pokok Konpiwil Pra Muktamar: a. Pembacaan dan penetapan tata tertib Konpiwil dan Muktamar b. Pembacaan hasil kerja Konpiwil sebelumnya



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



(pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muktamar, dll. 14. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.



1. 2.



3.



4.



5.



Pasal 33 Musyawarah Wilayah (Muswil) Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah. Muswil diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PP IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muktamar Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Wilayah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Muswil terdiri dari: a. Peserta Penuh : 1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya. 2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Daerah. 3. Utusan Pimpinan Cabang masingmasing 3 orang.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



105



b.



Peserta Peninjau : 1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah. 2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah. 6. Setiap peserta penuh Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara. 7. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. 8. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah: a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah: 1) Kebijakan Pimpinan Wilayah. 2) Organisasi dan administrasi. 3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat. 4) Keuangan. b. Penyusunan Program IPM berikutnya. c. Pemilihan Pimpinan Wilayah. d. Masalah urgen dalam Wilayah. e. Rekomendasi. 9. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah. 10. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya. 11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muswil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil 106



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan. 12. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil Musyawarah Wilayah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah. 13. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah. 14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.



1. 2.



3.



4.



Pasal 34 Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida) Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah. Undangan, acara dan materi Konferensi Pimpinan Daerah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri peserta Konferensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari: a. Peserta Penuh : 1) Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai untuk formatur pada ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



107



Musyawarah Wilayah sebelumnya. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Daerah. b. Peseta Peninjau: 1) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah. 5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara. 6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah 7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah : a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah. b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah c. Masalah yang oleh Muswil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah. d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program. e. Mempersiapkan acara-acara Muswil berikutnya. 8. Sebelum Muswil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan Muswil dan masalah urgen 9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah. 10. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah. 11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus 2)



108



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



12.



13.



15.



14.



1. 2.



3.



menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IPM untuk mendapat pengesahan. Apabila sampai dua minggu sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah. Agenda Pokok Konpida Pra Muswil: a. Pembacaan dan penetapan tertib Konpida dan Muswil b. Pembacaan hasil kerja Konpida sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Muswil, dll. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah. Pasal 35 Musyawarah Daerah (Musda) Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah. Musda diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PW IPM dan dikeluarkannya keputusan induk muswil. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



109



4.



5.



6. 7.



8.



110



Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari: a. Peserta Penuh : 1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya. 2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Cabang. 3) Utusan Pimpinan Ranting masingmasing 3 orang. b. Peserta Peninjau : 1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah. Setiap peserta penuh Musyawarah daerah berhak atas satu suara. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya. Acara pokok Musyawarah Daerah: a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah. 1) Kebijakan Pimpinan Daerah. 2) Organisasi dan administrasi. 3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya serta TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



9. 10.



11.



12.



13.



14.



instruksi Pimpinan di tingkat atasnya. 4) Keuangan. b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya. c. Pemilihan Pimpinan Daerah. d. Masalah IPM yang urgen dalam Daerahnya. e. Rekomendasi. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Musda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



111



1. 2.



3.



4.



5. 6. 7.



112



Pasal 36 Konferensi Pimpinan Cabang (Konpicab) Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari: a. Peserta Penuh : 1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya. 2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Cabang. b. Peserta Peninjau : 1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang: a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



b.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musda. c. Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang. d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program e. Mempersiapkan acara-acara Musda berikutnya. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Cabang. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang. Agenda Pokok Konpicab Pra Musda: a. Pembacaan dan penetapan tata tertib Konpicab dan Musda ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



113



b.



Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Musda, dll. 14. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.



1. 2.



3.



4.



5.



114



Pasal 37 Musyawarah Cabang (Muscab) Musyawarah Cabang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang. Muscab diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 bulan setelah akhir periode kepemimpinan PD IPM dan dikeluarkannya keputusan induk Musda. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan dua minggu sebelumnya. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan. Musyawarah Cabang dihadiri oleh : a. Peserta Penuh : 1. Personal Pimpinan Cabang 2. Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili 3. Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan b. Peserta Peninjau: Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



6.



Setiap Peserta Penuh Musyawarah Cabang berhak satu suara. 7. Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang. 8. Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang : a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang : 1) Kebijakan Pimpinan Cabang. 2) Organisasi dan Administrasi. 3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan instruksi Pimpinan di atasnya. 4) Keuangan. b. Penyusunan program IPM periode berikutnya. c. Pemilihan Pimpinan Cabang. d. Masalah IPM yang urgen di cabangnya. e. Rekomendasi. 9. Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Cabang. 10. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya. 11. Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



115



12. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah. 13. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang. 14. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.



1. 2.



3.



4.



116



Pasal 38 Konpiran Konferensi Pimpinan Ranting diselenggakan atas undangan Pimpinan Cabang. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya. Konferensi Pimpinan Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Konferensi Pimpinan Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Konferensi Pimpinan Ranting terdiri dari: a. Peserta Penuh : 1) Ketua Umum Pimpinan Cabang dan anggota Pimpinan Cabang yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Cabang sebelumnya. 2) Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Ranting.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



b.



Peserta Peninjau : 1) Pimpinan Cabang yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Ranting. 2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang. 5. Setiap peserta penuh Konferensi Pimpinan Ranting berhak atas satu suara. 6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang. 7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Ranting: a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Cabang b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muscab. c. Masalah yang oleh Muscab diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting. d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program e. Mempersiapkan acara-acara Muscab berikutnya. 8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam rapat pleno Konferensi Pimpinan Ranting. 9. Keputusan Konferensi Pimpinan Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang. 10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



117



11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah. 12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Ranting. 13. Agenda Pokok Konpicab Pra Musda: a. Pembacaan dan Penetapan tata tertib Konpiran dan Musda b. Pembacaan hasil kerja Konpicab sebelumnya (pertama), seperti Panitia pemilihan, Tata Tertib, Panitia Musda, dll. 14. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Ranting.



1. 2.



3.



4.



118



Pasal 39 (Musran) Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Peserta Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan. Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari: a. Peserta Penuh : 1. Personal Pimpinan Ranting.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2.



5. 6. 7.



8.



9.



Seluruh anggota Ranting atau wakil– wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan Ranting. b. Peserta Peninjau : Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting. Setiap peserta Penuh Musyawarah Ranting berhak atas satu suara. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting : a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting. 1) Kebijakan Pimpinan Ranting. 2) Organisasi dan administrasi. 3) Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya. 4) Keuangan b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya. c. Pemilihan Pimpinan Ranting. d. Masalah IPM yang urgen di Wilayah Rantingnya. e. Rekomendasi. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Ranting. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



119



10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah/ Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang atau Daerah IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah. 11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyawarah Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang atau Daerah, maka keputusan tersebut dianggap sah. 12. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting. 13. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.



1. 2.



3.



4.



120



Pasal 40 Keputusan Musyawarah Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah.



1.



2. 3. 4.



5.



1.



2.



Pasal 41 Rapat Pimpinan Rapat pimpinan adalah rapat dalam IPM di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan. Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya. Rapat pleno diperluas adalah bagian dari Rapat Pimpinan. Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IPM ditambah dengan pimpinan di tingkat bawahnya untuk membahas masalah-masalah mendesak. Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum. Pasal 42 Rapat Kerja Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan organisasi atau amal usaha. Ketentuan mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



121



Pasal 43 Laporan Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IPM meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/ lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IPM masing-masing disampaikan kepada Pimpinan di atasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah setiap tiga bulan dan Pimpinan Ranting setiap dua bulan.



1. 2.



3.



4.



5.



122



Pasal 44 Keuangan Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Daerah masing-masing. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut: a. 40 % untuk Pimpinan Ranting b. 30 % untuk Pimpinan Cabang c. 20 % untuk Pimpinan Daerah d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah Setiap tahun Pimpinan IPM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IPM dengan membentuk tim verifikasi/ pemeriksaan keuangan.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



6.



7. 8.



Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IPM dengan tidak mengikat. Laporan keuangan IPM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan akan diatur dalam pedoman Administrasi Keuangan dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IPM.



Pasal 45 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan/ atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta penuh yang hadir.



1.



2. 3.



4.



Pasal 46 Aturan Tambahan IPM Menggunakan tahun Hijriah dimulai 1 Muharram dan berakhir 30 Dzulhijjah sesuai dengan penanggalan yang dikelauarkan oleh PP Muhammadiyah. Pedoman Adminsitrasi IPM diatur oleh Pimpinan Pusat. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



123



Pasal 47 Penutup Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XVII Ikatan Pelajar Muhammadiyah pada tanggal 7 Juli 2010 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu (Konpiwil IPM tahun 2009 di Mataram, Nusa Tenggara Barat).



124



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



STRUKTUR PIMPINAN Ikatan Pelajar Muhammadiyah Struktur Ikatan Pelajar Muhammadiyah besifat desentralisasi dan kolektif-kolegial. Artinya bahwa posisi ketua dan sekretaris tidak hanya dimiliki oleh satu orang, tetapi masing-masing bidang juga berhak memiliki posisi tersebut. Berikut ini adalah strukturnya: STRUKTUR PIMPINAN PUSAT IPM Ketua Umum Ketua Organisasi Ketua Perkaderan Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Ketua Advokasi Ketua Ipmawati Ketua Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga (HUBLA) Sekretaris Jenderal Sekretaris Organisasi Sekretaris Perkaderan Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Sekretaris Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



125



Sekretaris Advokasi Sekretaris Ipmawati Sekretaris Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga (HUBLA) Bendahara Umum Bendahara Bendahara Anggota Anggota Organisasi Anggota Perkaderan Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Anggota Advokasi Anggota Ipmawati Anggota Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga (HUBLA) STRUKTUR PIMPINAN WILAYAH IPM Ketua Umum Ketua Organisasi Ketua Perkaderan Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Ketua Advokasi Ketua Ipmawati



126



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Sekretaris Umum Sekretaris Organisasi Sekretaris Perkaderan Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Sekretaris Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Sekretaris Advokasi Sekretaris Ipmawati Bendahara Umum Bendahara Bendahara Anggota Anggota Organisasi Anggota Perkaderan Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Anggota Advokasi Anggota Ipmawati STRUKTUR PIMPINAN DAERAH IPM Ketua Umum Ketua Organisasi Ketua Perkaderan Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Ketua Advokasi Ketua Ipmawati ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



127



Sekretaris Umum Sekretaris Organisasi Sekretaris Perkaderan Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Sekretaris Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Sekretaris Advokasi Sekretaris Ipmawati Bendahara Umum Bendahara Bendahara Anggota Anggota Organisasi Anggota Perkaderan Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Anggota Advokasi Anggota Ipmawati STRUKTUR PIMPINAN CABANG IPM Ketua Umum Ketua Perkaderan Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Ketua Advokasi Ketua Ipmawati



128



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Sekretaris Umum Sekretaris Perkaderan Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Sekretaris Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Sekretaris Advokasi Sekretaris Ipmawati Bendahara Umum Bendahara Bendahara Anggota Anggota Perkaderan Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Anggota Advokasi Anggota Ipmawati STRUKTUR PIMPINAN RANTING IPM Ketua Umum Ketua Perkaderan Ketua Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Ketua Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Ketua Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Ketua Advokasi Ketua Kewirausahaan Ketua Ipmawati



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



129



Sekretaris Umum Sekretaris Perkaderan Sekretaris Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Sekretaris Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Sekretaris Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Sekretaris Advokasi Sekretaris Kewirausahaan Sekretaris Ipmawati Bendahara Umum Bendahara Bendahara Anggota Anggota Perkaderan Anggota Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Anggota Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Anggota Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Anggota Advokasi Anggota Kewirausahaan Anggota Ipmawati KETERANGAN : 1.



2.



130



Struktur IPM bersifat desentralisasi. Artinya, setelah posisi Ketua Umum dan Sekretaris Umum tidak ada wakil Ketua dan Wakil Sekretaris, tetapi langsung Ketua dan Sekretaris Bidang yang bekerja sesuai dengan job bidangnya masingmasing. Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) khusus untuk Pimpinan Pusat IPM.



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



3.



4.



5.



Untuk Bidang Organisasi hanya ada pada struktur PP, PW, dan PD IPM. Sedangkan di tingkat PR dan PC IPM tidak ada. Bidang Kewirausahaan hanya ada di struktur Ranting (PR IPM). Sedangkan untuk struktur diatasnya bisa dilakukan atas koordinasi tim bendahara dengan cara membentuk Lembaga Kewirausahaan/ekonomi yang langsung dibawah koordinasi tim bendahara. Untuk koordinasi Bidang Kewirausahaan Ranting dengan struktur diatasnya langsung ke bidang keuangan (tim bendahara) Sesuai dengan ART IPM, bidang wajib yang ada di struktur Ranting adalah Perkaderan, KDI, dan PIP



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



131



KEBIJAKAN DAN PROGRAM-PROGRAM BIDANG Ikatan Pelajar Muhamamdiyah A. SASARAN KEBIJAKAN IPM Sasaran kebijakan IPM diarahkan pada dua, sasaran personal dan sasaran institusional. Berikut ini penjelasannya. 1. Sasaran Personal. Diarahkan pada terwujudnya tradisi kesadaran kritis dalam berfikir dan bertindak sesuai dengan maksud dan tujuan IPM. 2. Sasaran Institusional. Diarahkan pada terciptanya struktur kelembagaan yang kuat dan fungsional melalui pengembangan ranting serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dalam mendukung gerakan Ikatan menuju gerakan kritis yang berparadigma transformatif. B. HIRARKI KEBIJAKAN 1.



PP IPM a. Penentu kebijakan organisasi secara nasional b. Melakukan koordinasi dengan PW IPM seIndonesia c. Melakukan kerja-kerja dalam lingkup menggagas nilai-nilai baru dan penguatan kapasitas kader IPM secara nasional



2.



PW IPM a. Menerjemahkan Muktamar atau



132



kebijakan-kebijkan kebijakan yang telah



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



b.



c. d. e.



diputuskan oleh PP IPM di tingkat wilayahnya Mensosialisasikan keputusan-keputusan PP IPM atau keputusan bersama di tingkat nasional Mengatur kebijakan-kebijakan strategis dalam lingkup kewilayahannya Melakukan koordinasi dengan PP IPM dan konsolidasi dengan PD IPM-nya Melakukan kerja-kerja konkrit di tingkat wilayahnya sebagai upaya pengembangan jaringan dan penguatan kapasiats organisasi maupun para kadernya.



3.



PD IPM a. Motor penggerak IPM secara daerah b. Melakukan aksi-aksi riil yang telah menjadi keputusan Muktamar dan keputusan musyawarah di atasnya c. Selalu berkoordinasi dengan PW IPM dan konsolidasi dengan PC IPM atau PR IPM di tingkat daerahnya



4.



PC IPM a. Melakukan aksi-aksi riil yang telah menjadi keputusan Muktamar dan keputusan musyawarah di atasnya b. Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang langsung tertuju dan bermanfaat pada sekolah dan kalangan pelajar c. Selalu berkoordinasi dengan PD IPM dan konsolidasi dengan PR IPM di tingkat daerahnya ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



133



5.



PR IPM a. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah menjadi keputusan Muktamar dan keputusan musyawarah diatasnya b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan konkrit baik di tingkat ranting maupun ditingkat daerah c. Selalu berkoordinasi dengan PD IPM atau PC IPM-nya



C. INDEKS PROGRESIVITAS GERAKAN IPM Indeks Progresivitas Gerakan (IGP) IPM merupakan satu metode yang digunakan oleh IPM untuk mengukur keberhasilan sebuah organisasi dalam satu periode tertentu. Disini, IPM telah merumuskan empat ranah yang menjadi tolak ukur keberhasilan gerakan IPM dalam setiap satu periodenya di berbagai jenjang struktur, baik Ranting hingga Pusat. Keempat ranah itu adalah ranah kepemimpinan, ranah kaderisasi, ranah program, dan ranah produk. Masing-masing ranah memiliki indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dari masing-masing ranah tersebut. Berikut ini penjelasannya: NO RANAH 1 Kepemimpinan



134



INDIKATOR 1. Visi tentang IPM yang ideal 2. Mampu membangun kesadaran kolektif 3. Memproduksi wacanawacana gerakan



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



2



Kaderisasi



3



Program kerja



4. Mampu menggerakkan aktor dan struktur 5. Mampu mengartikulasikan kepentingan basis gerakan 6. Mampu membangun jaringan eksternal 1. Ada Taruna Melati atau kegiatan kaderisasi pendukung yang sesuai SPI 2. Ada kegiatan follow up Kaderisasi 3. Pendampingan yang berkelanjutan 4. Munculnya komunitaskomunitas hasil perkaderan sebagai basis gerakan 1. Adanya programprogram di setiap bidang sebagai penerjemahan gkt dan gpk 2. Adanya follow up dari program 3. Adanya komunitaskomunitas pasca pelaksanaan program 4. Ada kegiatan rutin di masing-masing bidang



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



135



4



Produk



1. Setiap bidang melahirkan produk dalam bentuk artefak-artefak, seperti: buku, majalah, buletin, website, kaos, sticker, dll 2. Distribusi artefak baik internal IPM maupun ke eksternal



D. KEBIJAKAN BIDANG-BIDANG 1.



Bidang Kepemimpinan Bidang ini diarahkan berupa terciptanya kepemimpinan (Leadership) yang kuat dan progresif menuju gerakan IPM yang transformatif. Hal tersebut meliputi pengelolaan kepemimpinan dan manajemen serta penataan mekanisme dan sistem kepemimpinan dan manajemen. a. Mengawal orientasi ikatan b. Optimalisasi kinerja dan partisipasi ikatan c. Optimalisasi peran lembaga kepemimpinan d. Penguatan komunikasi eksternal



2.



Bidang Administrasi Umum Bidang ini diarahkan kepada terciptanya administrasi organisasi yang tertib, rapi, dan memudahkan proses organisasi. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Optimalisasi sosialisasi sistem administrasi IPM b. Optimalisasi pelaksanaan sistem administrasi IPM c. Optimalisasi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan administrasi organisasi



136



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



3.



Bidang Keuangan Bidang ini memiliki program: a. Penataan administrasi keuangan IPM b. Optimalisasi penggalian, pengelolaan, dan pemanfaatan dana organisasi c. Pengembangan spirit kekayaan dan kewirausahaan dengan inovasi lembaga usaha penopang dana organisasi



4.



Bidang Organisasi Bidang ini diarahkan pada penguatan organisasi (struktur, suprastruktur, dan infastruktur) guna mewujudkan gerakan transformatif. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Penelitian dan potensi organisasi b. Konsolidasi dan penataan tata kelola organisasi c. Pengembangan dan penguatan fungsi struktur organisasi



5.



Bidang Perkaderan Bidang ini diarahkan pada penguatan karakter kader inti ikatan dalam rangka menumbuhkembangkan semangat yang terorganisir serta jiwa militansi pada setiap kader. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Massifikasi rekruitmen kader b. Mentoring dan pendampingan sebagai upaya penjagaan nilai-nilai kaderisasi pada kader inti gerakan (mentoring/pengawasan and penjagaan kader) c. Peningkatan kapasitas pada setiap kader inti ikatan



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



137



d.



Transformasi kader inti ikatan dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara (transformasi kader di berbagai sektor publijk)



6.



Bidang Kajian dan Dakwah Islam (KDI) Bidang ini diarahkan pada penanaman nilainilai ajaran Islam secara kritis, sehingga dapat membangun identitas pelajar muslim yang memiliki akhlak karimah. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Mengintensifkan kajian dan pendampingan keislaman b. Penyempurnaan dan sosialisasi konsep dakwah IPM c. Pengembangan kegiatan yang berorientasi pada dakwah dikalangan pelajar



7.



Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP) Bidang ini diarahkan pada terciptanya tradisi berpikir kritis, penguasaan ilmu pengetahuan teknologi di kalangan pelajar dalam bingkai nilainilai kemanusiaan. Karena itu bidang ini memiliki program: a. Menciptakan tradisi berpikir kritis di kalangan pelajar melalui pembudayaan tradisi baca dan tulis b. Peningkatan kualitas ilmu pengetahuan melalui adanya komunitas-komunitas kreatif dan ilmiah di kalangan pelajar c. Penyadaran akan pentingnya menguasai teknologi



138



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



8.



9.



Bidang Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO) Bidang ini diarahkan pada pengembangan minat dan bakat serta apresiasi terhadap seni untuk terbentuknya pelajar kreatif. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Pengembangan kajian budaya b. Melestarikan seni dan budaya lokal c. Menguatkan gerakan “Sastra Masuk Sekolah” d. Membudayakan oleh raga di kalangan pelajar Bidang Advokasi Bidang ini diarahkan pada penyadaran, pendampingan, dan pembelaan terhadap hak-hak pelajar. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Identifikasi persoalan-persoalan dan kebijakan-kebijakan publik yang tidak berpihak pada hak-hak pelajar. b. Melakukan kerja-kerja penyadaran,pemberdayaan dan pembelaan



10. Bidang Kewirausahaan Bidang ini diarahkan pada pengembangan motivasi kewirausahaan sebagai bentuk kemandirian pribadi seorang pelajar. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Menumbuhkan semangat kewirausahaan sejak di bangku sekolah. b. Mengadakan dan menumbuhkembangkan unit-unit usaha pelajar c. Mengadakan kerjasama dengan lembaga usaha luar.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



139



11. Bidang Hubungan Luar Negeri dan Antar Lembaga Bidang ini di arahkan pada peningkatan wawasan global dan komunikasi aktif untuk pengembangan jaringan Nasional maupun Internasional. Karena itu bidang ini memiliki program: a. Pengembangan kegiatan inovatif yang berorientasi pada penguatan tradisi berfikir berwawasan global. b. Penguatan Jaringan di beberapa lembaga Nasional maupun Inteernasional yang menghasilkan kemitraan strategis bagi pengembangan IPM. 12. Bidang Ipmawati Bidang ini diarahkan pada pemberdayaan dan optimalisasi peran kader putri IPM dalam beraktualisasi di ikatan dengan mengembangkan isu-isu tentang keperempuanan. Karena itu, bidang ini memiliki program: a. Pengkajian dan pengembangan isu-isu tentang keperempuanan b. Meningkatkan kepedulian dan respon terhadap permasalahn pelajar putri serta permasalahan perempuan pada umumnya c. Optimalisasi potensi kader putri IPM dan proses kaderisasi



140



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



REKOMENDASI MUKTAMAR XVII IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH



A. KEPADA PIMPINAN PUSAT IPM 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



Segera menata ulang waktu permusyawaratan IPM (Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah) agar kebijakan yang sudah diputuskan di Muktamar IPM dapat terdistribusikan sampai ke tingkat Pimpinan Ranting IPM dalam waktu 2 tahun (1 Periode). Mendistribusikan Sistem Perkaderan IPM (SPI) sampai ke tingkat Pimpinan Daerah IPM dalam waktu 2 tahun (1 periode) Menata ulang model penyusunan program dengan metode strategic planning agar program IPM dapat diukur secara jelas keberhasilannya dan mensosialisasikannya sampai tingkat PD IPM dalam waktu 2 tahun (1 periode) Mengadakan pendampingan dan pengaktifan bagi Pimpinan Wilayah IPM yang kurang aktif atau mati dalam waktu 4 tahun (2 periode) Mendistribusikan Panduan Administrasi dan keuangan sampai ke Pimpinan Daerah IPM dalam waktu 1 tahun. Menata ulang model pendataan anggota IPM (KTA IPM) menjadi terpusat dari PR-IPM sampai PP IPM. Menata ulang manajemen media milik PP IPM agar lebih professional, seperti Majalah Kuntum ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



141



8. 9. 10. 11.



12.



13.



14. 15. 16.



17.



18. 19. 142



dan Website IPM agar dapat diakses dan dimanfaatkan seluas – luasnya untuk kepentingan IPM. Respon terhadap isu equal access seperti gender dan difabel (different ability) Membangun mitra dan jaringan ke semua pihak untuk eksistensi IPM secara nasional Respon terhadap isu pendidikan, globalisasi, kapitalisme, dan neo liberalisme Mendorong Kebijakan – kebijakan Pemerintah dan Muhammadiyah yang membela kepentingan pelajar Menentukan tuan Rumah Konpiwil IPM tahun 2011 dan Muktamar IPM ke 18 pada Muktamar IPM ke – 17. Mengawal secara serius rekomendasi Muktamar IPM ke-17 dan menyampaikannya kepada pihakpihak yang berkepentingan dalam waktu 2 tahun. Ber- Akhlaq mulia sebagai contoh central bagi kader IPM dibawahnya Ikut mensosialisasikan Keputusan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ikut berpartisipasi dalam mengadvokasi anggaran IPM Ranting di Sekolah – sekolah Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah. Respon terhadap isu gerakan transnasional (gerakan agama internasional yang mengedepankan jalur kekerasan dalam mencapai tujuannya) yang menggunakan pelajar sebagai objek untuk melakukan kekerasan atas nama agama Islam. Sosialisasi janji kader di seluruh level IPM Mempertegas kembali fungsi kantor PP IPM di TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Yogyakarta dan Jakarta. 20. Mendesak PP IPM khususnya bidang KDI untuk menyelesaikan buku al-islam. 21. Mentanfidzkan hasil muktamar selambatlambatnya 1 bulan setelah muktamar. B. KEPADA PP MUHAMMADIYAH 1. 2.



3. 4. 5.



6.



7.



8.



Pogram beasiswa bagi kader IPM yang aktif dan berprestasi Menentukan Pembina IPM di Ranting Sekolah Muhammadiyah yang berasal dari alumni IPM atau kader Angkatan Muda Mushammadiyah Mengetatkan kembali proses pembuatan KTAM di tubuh persyarikatan Menjaga jarak terhadap semua partai politik dan ormas yang berafiliasi kepada partai politik. Mengawal bersama PP IPM tentang kebijakan Iuran Anggota dan Uang Pangkal di Sekolah Muhammadiyah sampai PD IPM se-Indonesia Memberikan akses seluas-luasnya kepada Angkatan Muda Muhammadiyah untuk masuk dalam kepemimpinan Muhammadiyah dan Amal Usaha . Mendesak kepada Muhammadiyah khususnya majelis dikdasmen agar kepala sekolah Muhammadiyah dan amal usaha Muhammadiyah adalah orang muhammadiyah dan peduli terhadap IPM Mendesak pada pengurus muhammadiyah dari tingkat PP sampai PR untuk mengarahkan putraputrinya ke dalam IPM



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



143



C. KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 1.



2.



3.



4. 5.



6. 7.



8.



Menghapus Ujian Nasional (UN) serta memperjuangkan persamaan kesempatan dalam dunia pendidikan (Equal Access, Difabel). Menghimbau kepada pemerintah untuk menindak aparat-apartanya dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menghimbau Pemerintah khususnya Menkonimfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan regulasi yang tegas tentang media di Indonesia. Menghimbau kepada Pemerintah untuk berperan aktif dalam isu global warming. Mendesak pemerintah untuk meningkatkan mutu, kualitas, serta sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia. Meratifikasi Konvensi International tentang pengendalian tembakau. Mendorong kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvenan Internasional tentang Buruh Migran dan Difabel yaitu : a. Internasional convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families(artinya) b. Convention on the right of person with disabilities (artinya) Berperan lebih aktif lagi dalam melakukan pencegahan bencana alam



D. KEPADA DUNIA INTERNASIONAL 1.



144



Mendorong penghentian ketegangan kekerasan antar etnis di Uighur, Cina. TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



dan



2.



3. 4.



5.



6.



Mendorong penghentian kekerasan pada TKI Indonesia yang ada di Malaysia, Saudi Arabia dan Negara – Negara tujuan TKI Mendorong kebijakan internasional tentang Penyelamatan Lingkungan (Global Warming) Mendorong kebijakan yang berpihak kepada buruh migrant yang terdapat di perusahaan multi- internasional dan Negara – Negara maju seperti Amerika Serikat, Finlandia, dan lain – lain Mendorong kebijakan bersama untuk lebih memperhatikan kasus - kasus Trafficking dan kesepakatan mengenai MDG’s (Millennium Development Goals)1 Mendorong kebijakan bersama demi terjadinya perdamaian di negara Palestina, dan negara lain yang rentan terhadap konflik antar etnis dan kelompok tertentu.



1



Sasaran Pembangunan Millennium (bahasa Inggris  : Millennium Development Goals atau disingkat dalam bahasa Inggris MDGs) adalah delapan tujuan yang diupayakan untuk dicapai pada tahun 2015 merupakan tantangan tantangan utama dalam pembangunan diseluruh dunia. Tantangan-tantangan ini sendiri diambil dari seluruh tindakan dan target yang dijabarkan dalam Deklarasi Milenium yang diadopsi oleh 189 negara dan ditandatangani oleh 147 kepala pemerintahan dan kepala negara pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York pada bulan September 2000 Pada September 2000, Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan 189 negara lain, berkumpul untuk menghadiri Pertemuan Puncak Milenium di New York dan menandatangani Deklarasi Milenium. Deklarasi berisi sebagai komitmen negara masing-masing dan komunitas internasional untuk mencapai 8 buah sasaran pembangunan dalam Milenium ini (MDG), sebagai satu paket tujuan terukur untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan jender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3 , dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



145



LAGU-LAGU IPM IPM Berjaya (Mars IPM) Cipt. M. Izzul Muslimin Bersatu, Berpadu, Menjalin Ukhuwah Di dalam, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Terampil, Berilmu, Berakhlak Mulia Pelopor dan Pelangsung Penyempurna Amanah Berjuang Dengan Sekuat Tenaga Tegakkan Islam Yang Utama Menjadi Kader Yang Siap Sedia Untuk Umat dan Bangsa Berdiri, Tegaklah, Tampillah Dimuka Ikrarkan Bersama IPM Berjaya 2x. Senandung Perjuangan Cipt. Baskoro Tri Caroko Bangunlah hai kamu para kader semua Dari lelapmu tentang mimpi-mimpi Lihatlah sang fajar telah menyinsing Singsingkan lengan, satukan langkah Teguhkan Jihad Fisabilillah Bersama kita tegakkan Keadilan…… Kebenaran 146



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Tuhan beri petunjuk-Mu Jalan kemenagan ummat Islam Berilah kami kekuatan Amalkan Al Qur’an dalam kehidupan.



Aku Cinta IPM Cipt. Baskoro Tri Caroko Demi pena dan sgala dituliskan Qur’an surat Al Qalam ayat Satu Itulah semboyan kita semua Dalam Jihad tegakkan kalimat Nya IPM aku suka kamu IPM aku senang kamu IPM aku saying kamu Pokoknya ku cinta padamu



Senandung Ukhuwah Berjumpa kita seminggu yang lalu Dan kini kita kan berpisah lagi Setelah bersama kita jalani Ditempa dalam Taruna Melati Bersama kita satukan langkak Berpegang teguh amanah ummat Berjuang kita dijalan Allah Berkarya dan beramal nyata



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



147



Ikatkan kuat tali ukhuwah Berpegang tewguh Qur’an dan sunnah Menjadi pedoman jihat kita Wujudkan masyarakat utama Walau lahir kita tak bertemu Namun hati kita tetap Satu Bertekat kita berjuang bersama Semoga Allah meridho’inya.



Renungan Kader Cipt. Ahmad Aris Muryasani Seusai tahajjud kumerenung lagi Siapa dimana diri hina ini Lama ku tertidur dalam duniaku Nanarku memandang alan disekelilingku Beribu Mujahid berguguran sudah Beribupun Nampak semakin merenta Namun kebathilan tiada kunjung sirna Bahkan semakin menyesakkan Dunia Kini tiba waktu tuk tampilkan diri Gelisah Ummatku tak sabar menanti Dalam Ikatanku tlah bersemi janji Hidup di jalan Nya atau mati Syahid



148



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Janji Kader Cipt. M. Izzul Muslimin Di kala akhir Taruna Melati Ada tanya yang menyentuh dalam hati Sudah siapkah aku kini Menjadi kader yang sejati Telah banyak yang aku dapatkan Tentang arti hidup dan perjuangan Fisabilillah ditegakkan Lewat hati, kata, dan perbuatan Kumohon kekuatan ya Allah Agar dapat ku jalankan Amanah ummat dan ikatan Demi agama Islam Kini tiba saat diwujudkan apa yang telah diberikan Semoga Allah meridho’i niat hati yang tulus ini.



Mari Mengaji Cipt. Juniardi Firdaus/Hepia Restu Bocah-bocah kecil berjalan Kitab Suci di dadanya Dengan senyum yang tulis oh boca kecil Kini mereka gembira Dan bernyayi riang ria Memuji pada Nya Dengan hati yang damai ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



149



Mari kita mengaji Tuntut ilmu Islami Mengapai cita-cita Untuk bekal nanti Mari kita mengaji Tuntut ilmu Silami Agar kita bahagia Selama-lamanya



Sujud Lirik: Thoif Art: Juniardi Firdaus & Fadilah a.z Di keheningan malam Kubersujud dihadapanmu oh Tuhan Ku memohon petunjukMu Dalam hidupku yang fana ini Dunia yang penuh liku Banyak menggoda ke jalan kealfaan Ku alfa padaMu Khilafkan dosaku ikuti kemana angin pergi kepadaMu kuserahkan diri kepangkuanMu ku berharap ampunan semoga doaku sampai padaMu hingga segala dosaku kan hilang



150



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Sang Surya Cipt. H. Djarnawi Hadikusumo Sang Surya telah bersinar Syahadat dua melingkar Warna yang hijau berseri Membuatku rela hati Ya Allah Tuhan Rabbiku Muhammad junjunganku Al Islam agamaku Muhammadiyah gerakkanku Di timur fajar cerah gemerlapan Mengusik kabut hitam Menggugah kaum Muslimin Tinggalkan peraduan Lihatlah Matahari telah tinggi Di ufuk timur sana Seruan Illahi Robbi Sami’na wa Atha’na Ya Allah Tuhan Robbiki Muhammad junjunganku Al Islam Agamaku Muhammadiyah Gerakkanku.



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



151



152



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Jabatan Ketua Umum Ketua Organisasi Ketua Perkaderan Ketua KDI Ketua PIP Ketua Advokasi Ketua ASBO



Ketua Hubla



Ketua Ipmawati Sekretaris Jendral Sekretaris Organisasi Sekretaris Perkaderan Sekretaris KDI



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



9. 10. 11. 12. 13.



Dede Dwi Kurniasih Zulfikar Ahmad Tawalla Raspa Laa Moh. Arif Hidayatullah Indra Jaya Sikumbang



Sedek Rahman Bahta



Nama Lengkap Slamet Nur Achmad Effendi Infa Wilindaya Danik Eka Rahmaningtyas Agus Suroyo Faliq Mubarok Nasrullah Adul Rahman Syah Putra Batubara



e-mail address [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] sedekrahmanbahta@ymail. com [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected]



0818 0474 0040 0812 4480 0944 0857 2239 9844 0852 9202 4982 0857 4735 4223



0813 4310 7191



Contact Person 0852 7956 0131 0813 7178 8222 0852 3618 0265 0818 0260 8965 0813 2288 7769 0852 3409 0092 0815 7853 9029



KONTAK PERSON PIMPINAN PUSAT IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH PERIODE 2010-2012



Jogja Jakarta Jakarta Jogja Jogja



Jakarta



Kantor Jakarta Jakarta Jakarta Jogja Jakarta Jakarta Jakarta



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



153



Afif Rosadiansyah



Abdi Robo Souwakil



Moh. Dwi Fachruddin



Ahmad Fanani Arum Dwi Hastutiningsih



Kurniasih Pamungkas



Novi Rizal Umam



Muh. Fendi Novianto Amiq Fikriyati Wengky Putra Chaniago Moh. Ihwan Daniati Rahma Dafri Harweli Tri Rahmayanti



15. Sekretaris Advokasi



16. Sekretaris ASBO



17. Sekretaris Hubla



18. Sekretaris Ipmawati 19. Bendahara Umum



20. Bendahara



21. Bendahara



22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



Anggota Organisasi Anggota Organisasi Anggota Perkaderan Anggota Perkaderan Anggota Perkaderan Anggota KDI Anggota KDI



Marjuansyah



14. Sekretaris PIP



ic_onesuccess@yahoo. com [email protected] souwakillumoy@yahoo. co.id dien_fakhrudin@yahoo. co.id [email protected] [email protected] kurniati_pamungkas@ yahoo.co.id novi.rizal.umam@gmail. com [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] 0878 3913 8539 0821 1509 2545 0813 7423 8147 0813 9396 5880 0852 2175 4384 0813 7459 1736 0818 0421 5694



0813 2234 6337



0274 8389 998



0857 2647 5661 0857 2870 3865



0852 2682 5181



0812 4728 8800



0819 3107 8865



0813 2888 4540



Jogja Jakarta Jakarta Jakarta Jogja Jogja Jogja



Jakarta



Jogja



Jogja Jogja



Jogja



Jakarta



Jakarta



Jogja



154



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



Asep Purwo Yudi Utomo Haris Firman Maulana Sangadji Ari Nurrohman Minten Ayu Larasati



30. 31. 32. 33.



Ahmat Fathoni



Dzar Al-Banna



Asep Luqman Yanu Milanti



Rahmad Adam Latuconsina



Tri Widiastuti



Agus Maulana



34. Anggota Hubla



35. Anggota Hubla



36. Anggota Hubla 37. Anggota Ipmawati



38. Anggota Ipmawati



39. SE Jogja



40. SE Jakarta



Anggota PIP Anggota Advokasi Anggota Advokasi Anggota ASBO



Latif Ajron



29. Anggota PIP



latif_ajronmoeslem@yahoo. com [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] ahmadfatoni45@yahoo. co.id dzar_albanna945@yahoo. co.id [email protected] [email protected] rahmad_adamipm@yahoo. com widia_imuteindia@yahoo. com [email protected] 0897 8289 558



0856 2872 449



0813 4346 5257



0856 9501 8532 0818 0406 2575



0853 3702 2225



0856 5893 0881



0856 4766 6088 021 9168 8993 0857 6940 0003 0856 4210 5120



0857 2907 3123



Jakarta



Jogja



Jakarta



Jakarta Jogja



Jogja



Jakarta



Jogja Jakarta Jakarta Jogja



Jogja



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



155



Deni Rahmat Fajar Kurniawan



Jl. KHA. Dahlan, No.10, Jambi 36112



Jl. Jend. A.Yani, No.13 Ulu Palembang 30263, Fax: 0711 514240



PW IPM Riau



PW IPM Kepulauan Riau



PW IPM Jambi



PW IPM Sumatera Selatan



4.



5.



6.



7.



Jl. KHA. Dahlan, No.88, Pekan Baru 28124 Jl. Prof. Dr. Hamka, No.03, Tembesi, Batu Aji, Batam



Jl. Bundo Kanduang, No.1, Padang 25118, Fax: 0751 33083



PW IPM Sumatera Barat



3.



Budi



Andi



Dafri Harweli



Faizal Azmi



PW IPM Sumatera Utara



Hendrik



0852 7333 5052



0813 6633 9335



0898 4000 410



0813 6522 3774



0813 7459 1736



0813 7623 2142



0852 7775 8553



Contact Person Nama Ketua Telp/Hp



2.



Jl. KHA. Dahlan, No.7, Banda Aceh 23242 Jl. Sisingamangaraja, No.136, Medan 20217



Alamat



PW IPM NAD



Nama Wilayah



1.



No.



DAFTAR ALAMAT DAN KONTAK PERSON PIMPINAN WILAYAH IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH PERIODE 2010-2012



14



6



6



11



15



20



10



Jumlah Daerah



sang_fajar.civil@ yahoo.co.id



denirahmat6867@ yahoo.com



sumbar2008@ yahoo.com rafiquipm2008@ yahoo.co.id



e-mail



156



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



PW IPM Bangka Belitung



9.



17. PW IPM Bali



16. PW IPM Jawa Timur



15. PW IPM DIY



Jl. Gedongkuning 130 B Yogyakarta 55171 Jl. Kertomenanggal VI/2 Surabaya 60234 Jl. Imam Bonjol No. 45 Denpasar 80119



Dzar Al Banna



Afif Alfian



M. Arief H



M.D Fachruddin



Jl. Singosari No. 33 Semarang 50242



14. PW IPM Jawa Tengah



0853 3702 2225



0856 4905 5766



0852 9202 4982



0852 2682 518



0813 2288 7769



0856 9148 1793



0856 1350 751



Vedro Fernandes Rifky



0856 5893 0881



0812 7397 163



081271910874



Ahmad Fathoni



Situn



R. Yudhi Tofani



Kompleks Masjid Nujahidin, Jl. Sancang Faliq Mubarok No.6 Bandung 40262



Jl. Letjend. Soeprapto No. 64 Lt. III Bengkulu 38222 Jl. Mentok SMPN. 5 No. 110 RT. 05/03 Kel. Keramat Pangkal Pinang Bangka 331334 Jl. Kapten Tendean No. 7 Durian Payung Bandar Lampung 35116 Fax. 0721 242117 Jl. Kramat Raya No. 49 Jakarta Pusat 10450 Jl. Ibnu Kholdun III/59, Pisangan, Ciputat, Tangerang 15419



13. PW IPM Jawa Barat



12. PW IPM Banten



11. PW IPM DKI Jakarta



10. PW IPM Lampung



PW IPM Bengkulu



8.



12



37



5



35



22



2



7



14



1



9



dzar_albanna945@ yahoo.co.id



faliq.mubarak@ gmail.com pwipmjabar@ yahoo.com dien_fakhrudin@ yahoo.co.id arif.easy@gmail. com



ahmadfatoni45@ yahoo.co.id



yudhi_irmmania@ yahoo.co.id



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



157



Jl. Anyelir No. 2-4 Mataram 83126



Marzuki



26.



25.



24.



23.



22.



Masjid Nujahiddin, Jl. Rasak No.19 A Panarung Palangkaraya 73111, Fax. 0536-3236083



Jl. Simpang Ulin I RT. 5 No. 51 Sungai Baru Banjarmasin 70233 Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. PW IPM Kalimantan Gatot Soebroto 2 No.72 Gang Serindit 1 Timur samarinda 75117 Jl. Arie Lasut Kel. Ternate Tj. Ling II No.104 Manado 95232/ Perguruan PW IPM Sulawesi Utara Muhammadiyah Kota Bitung Jl. R.E. Martadinata No. 14 Bitung Sulut 9551, Fax. 04013193641 Jl. Jenderal Sudirman No.166 PW IPM Sulawesi Barat Wonomulyo Polewali Mandar 91352, Fax: 042852101 Jl. Kh. Ahmad Dahlan No.12 Palu PW IPM Sulawesi Tengah 94111



PW IPM Kalimantan Selatan



PW IPM Kalimantan 21. Tengah



Risma



Muh. Yakub



Widjan Ngadi



Gun Haryono



Maria



Nur Annisa



Jl. Perintis Kemerdekaan Kupang Sahar Hamzah Kompleks Perguruan Muhammadiyah, 20. PW IPM Kalimantan Barat Jl. Ahmad Yani Sepakat No. 3 Pontianak Adi 78121



19. PW IPM NTT



18. PW IPM NTB



081245290904



0852 3428 2662



0852 0779 040



0813 4710 0479



0878 1447 6669



5



1



7



7



10



6



7



0852 484 0022



0852 4595 5502



12



7



0812 1300 3375



0818 0370 2676



ipmkalteng@yahoo. co.id pw_kalteng@ipm. or.id



jackycute@gmail. com



158



TANFIDZ MUKTAMAR Ikatan Pelajar Muhammadiyah XVII



PW IPM Sulawesi Tenggara



32. PW IPM Papua



31. PW IPM Gorontalo



30. PW IPM Maluku Utara



29. PW IPM Maluku



28.



27. PW IPM Sulawesi Selatan



Jl. KH. Ahmad Dahlan No.10 Kel. Bende Kendari, Sulawese Tenggara 93231 Jl. Sultan Baabulah No. 9 Lt. 2 (Depan Masjid Raya Al Fatah)Ambon 97126 Lt. II Pusdam Kampung Makassar barat Maluku Utara Jl. Gelatik 1 No.71 Heledulaa Utara Kota Gorontalo Jl. Gerilyawan No.49 Abepura Jayapura 99351



Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 No. 38 Makasar 90425, Fax: 0411586018



Yoilos Rafly R



Poppy H



Sahril H. Gani



Muhajir Bahta



Basyir



A. Yani



0852 5413 7326



0852 4088 7510



0852 4006 5560



0852 4329 6095



0813 4164 1541



0852 5552 5770



10



1



5



5



4



25



dsegeli@yahoo. com



[email protected] sangkhalil@gmail. com



BLANGKO PERMOHONAN KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH Alamat: Jl. KHA. Dahlan, No.103, Lt.II, Telp/Facs. +62-74-411293 Yogyakarta 55262 Jl. Menteng Raya, No.62, Lt. IV, Telp/Facs. +61-21-3103940 Jakarta 10340



Yang bertanda tangan dibawah ini, saya: Nama Lengkap : _____________________________________________________________ Tempat Tanggal Lahir: _____________________________________________________________ No. Banku Anggota : ________________________ (untuk yang baru di isi oleh petugas)_______ Daerah & Wilayah : ________________________ dan _________________________________ Jabatan di IPM : _____________________________________________________________ Perkaderan Terakhir : _____________________________________________________________ Pendidikan : _____________________________________________________________ Alamat Lengkap : _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ ________________________ (kode pos) ___________________________ Telepon/Hp : ________________________ Hp: _________________________________ e-mail address : _____________________________________________________________ dengan ini mengajukan permohonan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Bersama ini kami sertakan/kirimkan uang sebagai kelengkapan administrasi sebesar Rp. 10.000,dan ongkos kirim (bagi yang dikirim). ____________, __, ________ 20__ Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna



Pimpinan IPM setempat,



Pemohon,



( ________________ )



( ________________ )



Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna Informasi: Widya (085 6287 2449) [email protected]/[email protected]



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Pelajar Muhammadiyah



159