Tor Raker [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TERM OF REFERENCE (TOR) RAPAT KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2015



A. Latar Belakang Rapat Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya dilaksanakan untuk



mengevaluasi



program



kerja



yang



telah



dilaksanakan,



disamping itu rapat kerja juga sangat penting untuk dilaksanakan guna menyamakan visi dan persepsi aparatur STAHN Tampung Penyang Palangka Raya mengenai berbagai hal aktual/kebijakan yang terkait dengan kegiatan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya terutama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian. Lebih lanjut lagi Rapat Kerja ini juga dimaksudkan untuk menyusun program kegiatan tahun 2016. Tiga hal tersebut di atas perlu kita rembuk bersama untuk mendapatkan hasil yang baik dan dalam hal pekerjaannya dapat kita kerjakan



bersama-sama,



sehingga



hasilnya



dapat



dipertanggungjawabkan bersama-sama. Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan kegiatan Rapat Kerja di lingkungan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. B. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara; 2. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; 3. Keputusan Menteri Agama Nomor: 489 Tahun 2001 tentang Juklak AKIP dan LAKIP di Lingkungan Departemen Agama; 4. Keputusan menteri Agama RI No. 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya; 5. KMA Nomor: 488 Tahun 2003 tentang Petunjuk Rapat Dinas di lingkungan Departemen Agama; 6. KMA RI



Nomor: 35 Tahun 2009 tentang STATUTA STAHN Tampung



Penyang Palangka Raya. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri



Tampung



Penyang



Palangka



Raya



dimaksudkan



untuk



memberikan penjelasan tentang program kerja dan kegiatan yang



telah dilaksanakan, baik itu dilaksanakan oleh Subbagian, Jurusan maupun Unit-unit, Rencana pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2015 serta penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahun 2016. 2. Tujuan Kegiatan Rapat Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya bertujuan untuk: 1. Meningkatkan Kinerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya; 2. Memahami tentang program kerja STAHN; 3. Melakukan Evaluasi Kinerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2014; 4 Melaksanakan Kegiatan Tahun Anggaran 2015; 5. Menyusun Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2016.



1.



D. Waktu dan Tempat Waktu Kegiatan rapat kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 29.s.d 30 Januari 2015



2.



Tempat Tempat pelaksanaan di Aula Serba Guna STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Jl. G.Obos X Palangka Raya E. Materi dan Narasumber 1. Materi untuk memberikan bobot kepada materi pembahasan, Rapat Kerja memperoleh pengarahan dan presentasi/pemaparan dari: a). Ceramah Arah Kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dalam Peningkatan Bidang Perguruan Tinggi Hindu; b).Ceramah Meningkatkan Kualitas Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan; c). Ceramah



Kebijakan



Perencanaan



dan



Pelaksanaan



Pembangunan Fisik di Kalimantan Tengah ; d).Ceramah tentang Kebijakan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya dalam Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. 2. Narasumber 1. Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI; 2. Irjen Kementerian Agama RI, Jakarta; 3. Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah; 4. Ketua STAHN Tampung Penyang Palangka Raya.



F. Sumber Daya Manusia



Adapun sumber daya yang terlibat dalam Rapat Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Tahun 2015 adalah: 1. Narasumber sebanyak 4 (empat) orang 2. Moderator sebanyak 5 (lima) orang 3. Peserta sebanyak 88( delapan puluh delapan) orang 4. Panitia sebanyak 10 (sepuluh) orang G. Bentuk Kegiatan 1. Ceramah 2. Diskusi 3. Penyampaian laporan-laporan 4. Perumusan Hasil Rapat Kerja H. Biaya Pelaksanaan Rapat Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Tahun 2015 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Tahun Anggaran 2015 Nomor: DIPA-025.07.2.632071/2015



tanggal



14



November



2014



terlampir). I. Penutup Demikian term of reference ini dibuat, hal-hal yang belum diatur didalamnya akan disempurnakan lebih lanjut. Palangka Raya,



Mitro, S.Pd., M.Si



Januari 2015 Ketua Panitia,



(RAB



TERM OF REFERENCE (TOR) PENYUSUNAN REVISI STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2015



A. Latar Belakang Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang



dipakai



sebagai



acuan



untuk



merencanakan,



mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan



pengembangan



peraturan



umum,



peraturan



akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan. tinggi



baik



negeri



maupun



Setiap perguruan swasta



wajib



memiliki/menyusun statuta, sebagai pedoman operasional perguruan tinggi serta sebagai pedoman penyelenggaraan perguruan



tinggi.



Sehubungan



dengan



telah



dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 2013 dan Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya sebagai pengganti KMA Nomor: 250 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya,



maka



perlu



dilakukan



Revisi



Statuta



untuk



menyesuaikan dengan Organisasi dan taat Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya yang baru. Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun



2009 tentang Statuta STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan



Pemerintah



No.



66



Tahun



2010



tentang



Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010



tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan



Pendidikan; 3. Permendiknas Nomor 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi; 4. Peraturan Menteri Agama RI No. 89 tahun 2013 dan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya; 5. Kemendikbud 046°/U/1977 tentang Kewajiban Perguruan Tinggi



baik



Negeri



maupun



Swasta



untuk



menyusun/memiliki Statuta 6. KMA RI



Nomor: 35 Tahun 2009 tentang STATUTA STAHN



Tampung Penyang Palangka Raya. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kegiatan Penyusunan Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya dimaksudkan untuk melakukan revisi Statuta Nomor 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya



agar sesuai dengan



Peraturan Menteri Agama Nomor 89 tahun 2013 dan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.



2. Tujuan Kegiatan Penyusunan Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya bertujuan untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya untuk



diusulkan



kepada



Menteri



Agama



agar



dapat



ditetapkan sebagai Statuta yang baru.



1.



D. Waktu dan Tempat Waktu Kegiatan revisi penyusunan



Statuta STAHN Tampung



Penyang Palangka Raya dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yaitu dari bulan Januari sampai dengan Pebruari 2015, dengan rincian jadwal: N



Uraian



o 1. Pengumpulan data-data termasuk Statuta yang telah ada; 2. Melakukan pengetikan terhadap BStatuta yang ada sebagai draf yang akan dibahas; 3. Membahas draf statuta yang telah dibuat yang dilakukan oleh Tim



M



Januari M M



M



M



Pebruari M M M



1



2



4



1



2



3



3



4



Penyusun 4. Draf yang telah disusun dan dibahas oleh Tim Penyusun dibahas di dalam siding senat kemudian disahkan oleh Senat 5. Draf atau rancangan Statuta yang telah disahkan oleh Senat kemudian diusulkan ke Menteri Agama untuk ditetapkan menjadi Peraturan menteri Agama RI. 2.



Tempat Kegiatan revisi penyusunan Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu



Negeri



Tampung



Penyang



Palangka



Raya



dilaksanakan di Kantor STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. E. Tim Penyusun Untuk memperlancar penyusunan revisi KMA Nomor 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung



Penyang



Palangka



Penyusun yang terdiri dari



Raya,



maka



dibentuk



Tim



Penanggung Jawab, Ketua Tim,



Sekretaris Tim dan Anggota Tim.



F. Sumber Daya Manusia Adapun sumber daya yang terlibat dalam penyusunan revisi Statuta STAHN Tampung Penyang Palangka Raya adalah: 1. Penanggung Jawab 1 orang 2. Ketua Tim 1 orang 3. Sekretaris 1 orang 4. Anggota 15 orang G. Bentuk Kegiatan Kegiatan penyusunan Revisi Statuta STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2009 dilakukan dengan cara melakukan rapat-rapat Tim untuk membahas draf-draf Statuta sebelumnya. Adaoun rincian kegiatannya sebagai berikut: 1. Pengumpulan data-data termasuk Statuta yang telah ada; 2. Melakukan pengetikan terhadap statuta yang ada sebagai draf yang akan dibahas; 3. Membahas draf statuta yang telah dibuat yang dilakukan oleh Tim Penyusun; 4. Draf yang telah disusun dan dibahas oleh Tim Penyusun dibahas di dalam siding senat kemudian disahkan oleh Senat; 5. Draf atau rancangan Statuta yang telah disahkan oleh Senat kemudian diusulkan ke Menteri Agama untuk ditetapkan menjadi Peraturan menteri Agama RI. H. Biaya Pelaksanaan kegiatan penyusunan revisi Statuta STAHN Tampung Penyang Palangka Raya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya



Tahun



Anggaran



2015



Nomor:



DIPA-



025.07.2.632071/2015 tanggal 14 November 2014 (RAB terlampir). I. Penutup Demikian term of reference ini dibuat, hal-hal yang belum diatur didalamnya akan disempurnakan lebih lanjut.



Palangka Raya,



Pebruari



2015 Ketua Tim,



Dr. Pranata, S.Pd., M.Si



TERM



OF



REFERENCE



(TOR)



PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA (RAKER) STAHN TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN ANGGARAN 2014



KEMENTERIAN AGAMA



SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI



PROGRAM



:



Program Bimbingan Masyarakat Hindu (025.07.11)



HASIL



:



Meningkatnya Kualitas Pelayanan Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu



Tersedianya



dokumen



satuan



anggaran



sebagai dasar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN.



: :



UNIT ESELON II/SATKER



STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Peningkatan



Akses,



Mutu,



Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Yang Memenuhi Standar Pendidikan Tinggi Hindu yang bermutu



KEGIATAN



Terlaksananya Rapat Kerja (RAKER) :



STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



:



yang



pelaksanaan



menghasilkan kegiatan



Laporan



tahun



2013,



Rencana pelaksanaan program tahun



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



2014 dan Rencana anggaran tahun 2015.



SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN



3 (tiga) dokumen



:



VOLUME



A. Latar Belakang



1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



Keputusan



Menteri Agama RI Nomor 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 20 menyatakan bahwa Subbagian Kepegawaian dan Keuangan



mempunyai



tugas



Kepegawaian dan Keuangan.



melakukan



pengelolaan



urusan



Keputusan Menteri Agama Nomor: 35



Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 33 menyatakan bagian administrasi



mempunyai



tugas



menyelenggaraan



perencanaan,



pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan dan umum.



Pasal 35



menyatakan bahwa Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan pengelolaan kepegawaian dan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara. 2. Gambaran Umum Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja tahun 2013 sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya yang perlu diambil. Dengan rapat kerja diharapkan kinerja dapat dievaluasi sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja.



Disamping itu dalam rapat kerja juga



dilaksanakan perencanaan kegiatan tahun berjalan dan penyusunan rencana kerja tahun 2015. Melalui moment pertemuan tersebut diharapkan memperoleh gambaran dan masukan-masukan dari seluruh pegawai sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegaiatan-kegiatan selanjutnya. Dalam konteks kepentingan tersebut maka Rapat kerja diharapkan menghasilkan pedoman bersama sehingga dapat dipakai landasan atau acuan



bersama



dalam



pelaksanaan



kegiatan,



dengan



diharapkan apa yang menjadi harapan dapat direalisasikan. B. Penerima Manfaat



demikian



Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya.



C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dengan cara mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk pelaksanaan kegiatan rapat kerja.



Adapun lokasi yang akan dipergunakan dalam



pelaksanaan Raker tahun 2014 adalah di hotel yang berada di Balikpapan Kalimantan Timur dengan pelaksanaan menggunakan paket meeting fullboard. Sedangkan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara penyampaian laporan masing-masing bidang, unit dan jurusan kemudian dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan tahun sebelumnya,



rencana



pelaksanaan



tahun



berjalan



dan



rencana



pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya, dengan melibatkan kepada seluruh pegawai PNS di lingkungan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya.



Disamping itu juga untuk menambah pengetahuan dari para



peserta juga disampaikan paparan dari pemateri sebanyak 3 pemateri. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan kegiatan Rapat Kerja yang dilakukan berdasarkan laporanlaporan serta penyampaian masing-masing Bagian, Unit dan Jurusan untuk



dilakukan



pembahasan



dan



evaluasi



secara



keseluruhan



dilingkungan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya.



Sedangkan



waktu pelaksanaan diperkirakan bulan Pebruari 2014 selama 4 hari pergi pulang Urutan kegiatan yang dilakukan antara lain:



NO



URAIAN KEGIATAN



JAN



PEB



MAR



APR



ME I



1.



Persiapan Pelaksanaan a. Mempersiapkan bahanbahan b. Membuat surat-surat c. Menghubungi pemateri



JUNI



BULAN JULI AGST



SEPT



OKT



NOP



DES



d.



2.



Menghubungi



tempat



kegiatan e. Persiapan pelaksanaan f. Pemberangkatan peserta Melaksanakan kegiatan a. Pembukaan b. Penyampaian Materi c. Laporan dari masingmasing



jurusan,



unit,



bagian, BPM dan Pasca Sarjana d.



Penelaahan pembahasan



dan



terhadap



laporan masing-masing



e. Penyusunan



Rencana



kegiatan tahun 2015 f.



Penyusunan



Rencana



PNBP



D. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari 3 dokumen harus dicapai terus menerus setiap tahun anggaran. F. Biaya Yang Diperlukan Biaya pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja (RAKER) STAHN Tampung Penyang Palangka Raya sebagaimana RAB berikut:



G. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi acuan dan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja (RAKER) STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2014. Palagka Raya, Mei 2013 Penanggung Jawab Kegiatan Pembangtu Ketua II



Mitro, S.Pd.,M.Si NIP.19800114 200312 1 004



TERM



OF



REFERENCE



(TOR)



OUTPUT: DOKUMEN ADMINISTRASI



KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI Program Bimbingan Masyarakat Hindu



PROGRAM



:



(025.07.11) Meningkatnya Kualitas Pelayanan



HASIL



:



Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



Tersedianya dokumen satuan anggaran sebagai dasar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN. UNIT ESELON II/SATKER



: :



:



KEGIATAN



:



Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran Pendidikan Bimas Hindu Tersedianya Dokumen Administrasi



1. Dokumen Anggaran; 2). Dokumen Pelaporan SAI; 3) Dokumen Lakip; 4). Dokumen Simpeg. 4 (empat) dokumen



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN :



VOLUME



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



Keputusan Menteri Agama RI



Nomor 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 20 menyatakan bahwa Subbagian



Kepegawaian



dan



Keuangan



mempunyai



tugas



melakukan



pengelolaan urusan Kepegawaian dan Keuangan. Keputusan Menteri Agama Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 33 menyatakan bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan



pelaporan dibidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan dan umum. Pasal 35 menyatakan bahwa Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan pengelolaan kepegawaian dan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara. 2. Gambaran Umum Adapun keluaran yang akan dilaksanakan atau dicapai pada kegiatan ini adalah : a). Tersusunnya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) dan TOR Tahun anggaran 2015, dengan tersusunnya RKAKL tahun 2015 beserta TOR maka kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 akan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pelaksanaan kegiatan TRI Dharma perguruan tinggi sebagai tugas dari perguruan tinggi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan volume capaian 1 (satu) dokumen RKAKL/DIPA; b). Tersusunnya Dokumen Pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI); Sistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari laporan keuangan dan laporan BMN. Dengan adanya Laporan Sistem Akuntansi Instansi maka akan dapat : 1) Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum; 2. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan



terhadap



otorisasi



anggaran



dan



untuk



tujuan



akuntabilitas;



3. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi



dan



Pemerintah



Pusat



secara



keseluruhan;



4. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien. Volume yang akan dicapai yaitu Dokumen Laporan Keuangan 1 (satu) dokumen dan dokumen laporan BMN 1 (satu) dokumen. b). Tersusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Lakip wajib dibuat oleh setiap instansi pemerintah sebagai dasar pertanggungjawaban setiap instansi, volume yang akan dicapai 1 (satu) dokumen LAKIP. c). Terlaksananya kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), dengan terlaksananya kegiatan ini



akan memudahkan dalam pengelolaan kepegawaian, baik dalam kenaikan pangkat maupun data –data kepegawaian yang lenih akurat, volume yang akan dicapai 1 (satu) laporan data keadaan kepegawaian. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya.



C.



Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dilaksanakan oleh pegawai STAHN Palangka Raya sesuai dengan tugas dan fungsi pegawai masing-masing. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan A. Penyusunan RKAKL dan Pembuatan TOR 1. Pengumpulan data-data 2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran oleh masing-masing bagian, unit dan jurusan 3. Pembuatan TOR dan RAB 4. Penyusunan dan penelaahan RKAKL dengan DJA 5. Terbitnya DIPA Waktu Pelaksanaan selama 1 tahun B. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) 1. Pengumpulan data-data SPM, SP2D 2. Mengimput data-data dari SP2D 3. Rekon ke KPPN Waktu pelaksanaan selama 12 bulan C. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 1. SK Tim Penyusun Lakip 2. Pengumpulan Laporan/data-data dari masing-masing bagian, unit dan jurusan 3. Penyusunan Laporan Waktu yang diperlukan selama 3 (tiga) bulan D. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)



1. Mengimput data-data setiap kali ada perubahan 2. Membuat laporan per april dan oktober Waktu pelaksanaan periode April dan Oktober setiap tahun Urutan kegiatan yang dilakukan antara lain:



NO



URAIAN KEGIATAN



JAN



PEB



MA R



1.



Penyusunan RKAKL dan TOR a. Pengumpulan datadata b.



Penyusunan rencana kerja dan anggaran



oleh



masing-masing bagian, unit dan jurusan c. Pembuatan TOR dan RAB d. Penyusunan dan penelaahan RKAKL



dengan



DJA e. Terbit DIPA 2.



Sistem



Akuntansi



Instansi (SAI) a. Pengumpulan datadata SPM, SP2D b. Mengimput datadata dari SP2D c. Rekon ke KPPN d. Pembuatan Laporan



APR



MEI



JUNI



BULAN JULI AGST



SEPT



OKT



NOP



DES



3.



Laporan Akuntabilitas Kinerja



Instansi



Pemerintah (LAKIP) a. SK Tim Penyusun Lakip b.Pengumpulan Laporan/data-data dari



masing-



masing



bagian,



unit dan jurusan c. Penyusunan 4



Laporan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) a. Mengimput datadata setiap kali ada perubahan b. Membuat laporan per



april



dan



oktober



D. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari 4 dokumen dicapai terus menerus setiap tahun anggaran. F. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, sebagaimana daftar terlampir Palagka Raya, Mei 2013 Penanggung Jawab Kegiatan Pembangtu Ketua II



Mitro, S.Pd.,M.Si NIP.19800114 200312 1 004



TERM



OF



REFERENCE



(TOR)



OUTPUT: PENDIDIKAN TINGGI HINDU YANG BERMUTU PADA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN



KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI Program Bimbingan Masyarakat Hindu



PROGRAM



:



(025.07.11) Meningkatnya Kualitas Pelayanan



HASIL



:



Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



Tersedianya dokumen satuan anggaran sebagai dasar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN. UNIT ESELON II/SATKER



: :



Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Hindu 1). Laporan Piak; 2). Pak Dosen; 3). Terbayarnya Honor Pengelola PNBP; 4).



KEGIATAN



Terbayarnya Honor Kajur, Sekjur, Kanit dan : :



Ketua serta Sekretaris Program Pasca Sarjana;



5).



Tersusunnya



Profil;



6).



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



Terlaksananya Konsultasi Pejabat Pusat dan



SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN



Daerah; 7). Penerimaan dan Seleksi CPNS; 8). Terlaksananya Mutasi dan Konsultasi :



Kepegawaian; Sidang



Senat;



9).



Terbayarnya



10).



Pemantauan



Honor dan



Monitoring Dosen yang melaksanakan tugas belajar. 10 (sepuluh) kegiatan



VOLUME



A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



Keputusan Menteri Agama RI



Nomor 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 20 menyatakan bahwa Subbagian



Kepegawaian



dan



Keuangan



mempunyai



tugas



melakukan



pengelolaan urusan Kepegawaian dan Keuangan. Keputusan Menteri Agama Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 33 menyatakan bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan dan umum. Pasal 35 menyatakan bahwa Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan pengelolaan kepegawaian dan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara. 2. Gambaran Umum Adapun keluaran yang akan dilaksanakan atau dicapai pada kegiatan ini adalah : a). Terlaksananya kegiatan Tim Piak, PIAK adalah merupakan pemantauan inisiatif anti korupsi intern organisasi yang diharapkan akan dapat memantau pelaksanaan kegiatan yang ada di STAHN Tampung Penyang Palangka Raya dengan volume kegiatan 3(tiga) laporan b). Terlaksananya Penilaian administrasi dan PAK Dosen, sehubungan dengan telah diberikannya wewenang penilaian angka kredit dosen sampai dengan lector III.d, maka dibentuklah Tim baik untuk menilai secara administrasi maupun yang menilai jumlah PAK dosen yang telah didapatkan, Volume yang dilaksanakan dan dicapai adalah yaitu 2 (dua ) kali periode April dan Oktober; c). Penyelenggaraan kegiatan PNBP, dalam rangka pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka diperlukan beberapa orang untuk mengelola PNBP tersebut agar seluruh PNBP dapat dilaksanakan dan disetor ke kas Negara, karena itu pengelola perlu diberikan Honor, volume yang dicapai selama 12 bulan; d). Terbayarnya Honorarium Dosen yang diberikan Tugas Khusus yaitu Honor Kajur, Sekjur, Kepala Unit, Sekretaris



Kepala Unit, Direktur dan Asisten Program Pasca Sarjana, sehingga proses kegiatan di masing-masing jurusan, unit dan program dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, Volume 18 (delapan Belas) orang /bulan selama 12 bulan; e). Tersusunnya profil STAHN Tampung Penyang Palangka Raya, setiap tahun perlu disusun profil agar masyarakat dapat mengetahui apa dan bagaimana STAHN Tampung Penyang Palangka Raya baik itu pegawai, mahasiswa, sarana dan prasarana bagaimana STAHN Tampung Penyang Palangka Raya kedepan, bagaimana profil pegawai, dosen dan mahasiswa, dll sehingga dengan membaca profil dapat diketahui gambaran keseluruhan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. Volume yang dilaksanakan dan dicapai Dokumen profil tahun 2014 sebanyak 100 exp.; f). Konsultasi pejabat pusat/daerah, kegiatan ini dilaksanakan apabila terdapat rapat koordinasi atau rapat kerja serta konsultasi pejabat lainnya seperti ada panggilan dari Ditjen Bimas Hindu, dan dan hal lain yang harus dikonsultasikan ke pusat yang mengharuskan seorang pejabat harus berangkat ke pusat, hal-hal demikianlah yang dipergunakan dalam kegiatan ini, sehingga anggaran ini benar-benar diperlukan dan dibutuhkan. Volume yang ingin dicapai sebanyak 6 orang pejabat x 2 kali (12 OK/tahun); g). Penerimaan dan Seleksi CPNS, masih diperlukan dosen untuk memenuhi mata kuliah yang belum ada pengasuhnya/ yang belum ada dosen yang memegang keahlian mata kuliah tertentu, sehingga masih perlu ada penambahan dosen.



Di STAHN



Tampung Penyang Palangka Raya berdasarkan ANJAB dan ABK masih kekurangan. Kegiatan ini dapat dilaksanakan apabila ada formasi dari Menpan melalui Kementerian Agama, sehinga kegiatan ini bias dilaksanakan bias tidak tergantung usulan dipenuhi atau tidak. Volume kegiatan 1 (satu) kegiatan.; h). Mutasi dan Konsultasi pegawai, kegiatan ini dilaksanakan apabila terdapat pegawai atau dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat atau telah terpenuhi waktu kenaikan pangkatnya.



Kegiatan ini dilaksanakan periode April dan



Oktober setiap tahun atau 2 (dua) kali pertahun, Berkas yang telah siap diantarkan langsung ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama maupun Ke BKN. Disamping itu kegiatan ini juga dilaksanakan apabila ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan baik ke BKN, DIKTI maupun ke Kementerian Agama mengenai Kepegawaian.



Sehingga kegiatan ini perlu dianggarkan agar proses



mutasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.; i) Terbayarnya Honor Sidang Senat, setiap perguruan tinggi memiliki Senat Perguruan Tinggi yang



mempunyai banyak tugas yang diantaranya yaitu: merumuskan kebijaksanaan akademik, memberikan persetujuan atas rencana anggaran dan pendapatan belanja yang diajukan Ketua serta menilai pertanggung jawaban pimpinan. Dengan tugas-tugas tersebut, maka diperlukan biaya untuk honor siding-sidang senat. Volume yang dicapai untuk 18 orang senat dengan 10 kali siding.; j). Terlaksananya pemantauan dan monitoring dosen yang melaksanakan tugas belajar, dosen yang melaksanakan tugas belajar perlu dilakukan pemantauan baik itu dengan permintaan laporan dari masing-masing perguruan tinggi atau masingmasing yang bersangkutan, perlu pula dilakukan pemantauan dating langsung ke tempat para dosen melaksanakan tugas belajar, sehingga lembaga tahu bagaimana perkembangan secara langsung maupun mengetahui keadaan kampus tempat dosen yang melaksanakan tugas belajar. Volume kegiatan yang akan dicapai yaitu pemantauan sebanyak 4 kali. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Civitas Akademika STAHN Tampung Penyang Palangka Raya yaitu Pegawai, Dosen dan Mahasiswa.



C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dilaksanakan oleh pegawai dan dosen STAHN Palangka Raya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan A. Terlaksananya Kegiatan Tim PIAK 1. Pengumpulan data-data yang diperlukan 2. Menganalisis data-data 3. Membuat Laporan 4. Menyampaikan laporan ke Pusat Waktu Pelaksanaan selama 1 tahun B. Terlaksananya penilaian administrasi dan PAK Dosen 1. Pengumuman kepada dosen yang akan mengusulkan PAK 2. Pengumpulan Berkas-berkas Usulan PAK oleh dosen yang telah memenuhi waktu pengusulan



3. Menyeleksi Berkas Administrasi oleh Tim Penilai Administrasi 4. Tim Penilai Administrasi mengusulkan ke Tim Penilai PAK 5. Tim Penilai PAK menilai angka kredit dosen 6. Tim Penilai PAK mengusulkan ke Ketua untuk diterbitkan SK PAK Waktu pelaksanaan selama periode April dan Oktober setiap tahun C. Terselenggaranya kegiatan PNBP 1. Pengelola PNBP menerima bukti setoran dari Bank 2. Melakukan Perekapan setoran 3. Melakukan perekapan mahasiswa yang belum membayar SPP 4. Melakukan penyetoran uang dari rekening Bendahara ke Kas Negara setiap ada setoran dari mahasiswa 5. Melakukan perekapan SSBP 6. Membuat Pembukuan dan LPJ Waktu yang diperlukan selama 12 bulan D. Terbayarnya honor dosen yang diberikan tugas khusus Honor diberikan kepada Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit, Sekretaris Kepala Unit, Ketua dan Sekretaris Program Pasca Sarjana diberikan honor setiap bulan yang diusulkan pertriwulan E. Tersusunnya Profil STAHN Tampung Penyang Palangka Raya 1. Pembentukan TIM Penyusun 2. Pengumpulan data-data 3. Penyusunan draf profil 4. Rapat pembahasan draf profil sebanyak 5 kali 5. Finalisasi draf profil 6. Pencetakan profil sebanyak 100 exp Waktu pelaksanaan maksimal 2 (dua Bulan) Januari- Pebruari 2014 F. Konsultasi Pejabat Pusat/Daerah 1. Undangan dari Kementerian Agama baik itu dari Sekjen Kemenag maupun dari Ditjen Bimas Hindu / kegiatan lain yang dipanggil oleh pimpinan pusat atau terdapat hal-hal lain yang perlu dikonsultasikan 2. Keberangkatan 3. Laporan perjalanan dinas. Waktu perjalanan diperkirakan sebanyak 12 orang kali.



G. Penerimaan dan Seleksi CPNS/Pengadaan Pegawai Baru 1. Pengusulan Kebutuhan Pegawai ke Kementerian Agama 2. Pelaksanaan Seleksi - Pengumuman - Pendaftaran - Pelaksanaan Tes - Pengumuman Kelulusan - Melengkapi berkas yang lulus TES - Pengusulan SK CPNS - Penempatan. Waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan H. Mutasi dan Konsultasi Pegawai 1. Pengumuman kepada pegawai dan dosen yang akan mengusulkan kenaikan pangkat 2. Pengumpulan berkas 3. Ceklis kelengkapan berkas 4. Membuat usulan kenaikan pangkat 5. Mengantar berkas usulan kenaikan pangkat bauk ke Kementerian Agama maupun ke BKN Banjarmasin Waktu yang diperlukan periode April dan Oktober I. Terbayarnya honor sidang Senat Honor sidang senat dibayarkan setiap kali sidang dengan jumlah sidang senat diperkirakan sebanyak 10 kali sidang J. Terlaksananya Pemantauan dan Monitoring Dosen yang Melaksanakan Tugas Belajar 1. Mengumpulkan data-data tempat dosen tugas belajar 2. Menginformasikan melalui surat rencana kedatangan ke tempat perguruan tinggi dosen kuliah 3. Keberangkatan ke tempat tujuan 4. Laporan kegiatan monitoring. Waktu/ volume monitoring 4 orang kali.



Urutan kegiatan yang dilakukan antara lain:



NO



URAIAN KEGIATAN



JAN



PEB



MA R



1.



Terlaksananya



2.



Kegiatan Tim Piak Terlaksananya Penilaian Administrasi



dan



3.



PAK Dosen Penyelenggaraan



4



kegiatan PNBP Terbayarnya honor dosen yang diberikan



5



tugas khusus Tersusunnya



Profil



STAHN



Tampung



Penyang



Palangka



6



Raya Konsultasi



7



Pusat/Daerah Penerimaan



dan



8



Seleksi CPNS Mutasi



dan



9



Konsultasi Pegawai Terbayarnya Honor



10



Sidang Senat Terlaksananya



Pejabat



Pemantauan Monitoring yang



dan Dosen



Melaksanakan



Tugas Belajar S.3 D. Waktu Pencapaian Keluaran



APR



MEI



JUNI



BULAN JULI AGST



SEPT



OKT



NOP



DES



Keluaran kegiatan yang terdiri dari 10 (sepuluh) kegiatan tersebut dicapai terus menerus setiap tahun anggaran. F. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, sebagaimana daftar terlampir Palagka Raya, Mei 2013 Penanggung Jawab Kegiatan Pembangtu Ketua II



Mitro, S.Pd.,M.Si NIP.19800114 200312 1 004



Pengembangan SIMPEG di Badan/Biro Kepegawaian bertujuan untuk: 1. Mempercepat dan mempermudah proses integrasi, pertukaran, pengumpulan dan penyebaran informasi kepegawaian antara Pemerintah Daerah dengan Badan/Biro Kepegawaian; 2. Mempermudah pelaporan informasi kepegawaian kepada Pimpinan; 3. Mengembangkan fitur-fitur dan modul-modul tambahan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Biro Kepegawaian dalam proses pengumpulan, pengolahan dan pelaporan informasi kepegawaian yang sesuai dengan Undang-undang; 4. Sentralisasi data kepegawaian, sehingga dapat menunjang pengambilan keputusan eksekutif/pimpinan dan pembuatan laporan-laporan berskala Nasional ataupun Daerah; 5. Memudahkan pengembangan dengan teknologi terkini, sehingga dapat didukung dengan sarana-sarana infrastruktur online yang sudah ada.



Terlaksananya Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa 1 (satu) kegiatan dengan 30 (tiga puluh) peserta



TERM



OF



REFERENCE



(TOR)



ORIENTASI PENYUSUNAN RENSTRA STAHN TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2015-2019



KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI Program Bimbingan Masyarakat Hindu



PROGRAM



:



(025.07.11) Meningkatnya Kualitas Pelayanan



HASIL



:



Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



Tersedianya dokumen satuan anggaran sebagai



:



dasar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN. UNIT ESELON II/SATKER



:



Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Hindu Pendidikan Tinggi Hindu Yang Bermutu Terlaksananya



KEGIATAN



Renstra :



Orientasi



STAHN



Penyusunan



Tampung



Palangka Raya Tahun 2015-2019 dan Draf Renstra 2015-2019



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



:



Penyang



1 (satu) kegiatan



SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN :



VOLUME A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi UU 25/2004 tentang SPPN: (Pasal 6 ayat 1) “Renstra K/L memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.” PP 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional : (Pasal 14 ayat 2)



i



Rancangan Renstra K/L ditelaah oleh Menteri agar: - Sasaran program prioritas Presiden terjabarkan ke sasaran tujuan K/L - Kebijakan K/L konsisten dengan Rancangan Awal RPJMN - Program dan Kegiatan K/L konsisten dengan Rancangan Awal RPJMN - Sasaran hasil (outcome) à sinergis dengan program prioritas Presiden - Sasaran keluaran (output) à sasaran hasil (outcome) - Sumber daya yang diperlukan layak menurut kerangka ekonomi makro PP 20/2004 tentang RKP – turunan UU 17/2003 : (Pasal 3 ayat 1) “Renja K/L disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.” Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan Rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 3 menyatakan bahwa STAHN Tampung Penyang Palangka Raya mempunyai fungsi Penyusunan dan Perumusan Kebijaksanaan dan Perencanaan Program. Keputusan Menteri Agama Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pasal 17 menyatakan



bahwa



STAHN



Tampung



Penyang



Palangka



Raya



menyelenggarakan fungsi menyusun dan merumuskan konsep kebijakan dan perencanaan program, pasal 33 menyebutkan bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dibidang akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangan dan umum, sedangkan pasal 35 menyebutkan Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan pengelolaan kepegawaian dan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara. 2. Gambaran Umum



i



Fungsi Penyusunan Rencana Strategik adalah Sebagai alat bagi Perguruan Tinggi untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan kerja unit-unit yang ada dibawahnya dalam menjalankan program kerja sesuai visi, misi dan tujuan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya, sebagai bahan acuan utama atau pedoman unit-unit kerja di STAHN Tampung Penyang Palangka Raya untuk menyusun program kerja pelaksanaan dan implementasinya selama 4 tahun, sebagai alat evaluasi dalam menjalankan kegiatan operasional unit-unit kerja dilingkungan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. Fungsi Rencana Strategis berdasarkan uraian di atas, begitu penting sehingga sebelum penyusunan Rencan Strategis diperlukan orientasi/lokakarya bagaimana penyusunan rencana strategis yang baik dan benar sehingga Rencana Strategis yang akan dibuat sesuai dengan kebutuhan lembaga dan agama Hindu. Sehingga keluaran yang diharapkan dalam kegiatan orientasi penyusunan Rencan Strategis ini adalah peserta dapat memahami pentingnya Rencana Strategis dan bagaimana cara menyusun Rencana Strategis yang tepat dan baik. Serta tersusunnya draf Rencana Strategik 2015-2019. Volume yang dilaksanakan dan akan dicapai yaitu terlaksananya orientasi penyusunna renstra sebanyak 1 (satu) kegiatan dengan 27 peserta, dan tersusunnya draf Rencana Strategik 2015-2019. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Pegawai, Dosen, Mahassiwa dan masyarakat/umat Hindu.



C.



Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dengan melalui system ceramah, bimbingan dan diskusi interaktif dengan narasumber. Dan pembentukan TIM Penyusun Rencana Strategik. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan yang dipergunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan adalah: a. Persiapan pelaksanaan orientasi b. Pelaksanaan orientasi c. Paparan tentang strategi penyusunan Rencana Strategik serta tahapan-tahapan penyusunan Renstra d. Diskusi interaktif narasumber dengan peserta



i



e. Penyusunan Draf Renstra oleh Tim Penyusun f. Laporan pelaksanaan kegiatan. Sifat komponen tersebut termasuk biaya penunjang Matrik Kegiatan: NO



JAN



URAIAN KEGIATAN



PEB



MAR



APR



ME



JUNI



BULAN JULI AGST



SEPT



OKT



I 1.



Persiapan Pelaksanaan a.Pembentukan Kepanitiaan b.



2.



Pembentukan



Tim



Penyusun Renstra c. Rapat-rapat Panitia Undangan a. Pembuatan undangan b. Distribusi Undangan c. Pemesanan tempat dan konsumsi



3.



Pelaksanaan Kegiatan



D. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari 1 kegiatan dan draf penyusunan Rencana Strategik dicapai setiap 5 (lima) tahun sekali. E. Biaya Yang Diperlukan Biaya pelaksanaan kegiatan Orientasi Penyusunan Renstra dan draf Renstra STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2015-2019 sebagaimana daftar RAB terlampir. Palagka Raya, Mei 2013 Penanggung Jawab Kegiatan Pembangtu Ketua II



Mitro, S.Pd.,M.Si NIP.19800114 200312 1 004



i



NOP



DES



i



TERM



OF



REFERENCE



(TOR)



PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KETUA DAN PEMBANTU KETUA STAHN TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA



KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



i



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI Program Bimbingan Masyarakat Hindu



PROGRAM



:



(025.07.11) Meningkatnya Kualitas Pelayanan



HASIL



:



Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



Tersedianya dokumen satuan anggaran sebagai



:



dasar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN. UNIT ESELON II/SATKER



:



Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Hindu Jumlah Lembaga Pendidikan yang dibina Terlaksananya



KEGIATAN



pemilihan



Ketua



Pembantu Ketua yaitu terpilihnya Ketua dan :



terpilihnya Pembantu Ketua I, II dan III 2 (dua) kegiatan



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



dan



:



SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN :



VOLUME A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 3 menyatakan bahwa STAHN Tampung Penyang Palangka Raya mempunyai fungsi Penyusunan dan Perumusan Kebijaksanaan dan Perencanaan Program. Keputusan Menteri Agama Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pasal 17



i



menyatakan



bahwa



STAHN



Tampung



Penyang



Palangka



Raya



menyelenggarakan fungsi menyusun dan merumuskan konsep kebijakan dan perencanaan program. Bagian ketiga Pasal 50 disebutkan masa jabatan Ketua adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 kali masa jabatan berturut-turut, pasal 51 menyebutkan masa jabatan Pembantu Ketua mengikuti masa jabatan Ketua.



bagian keempat Pasal 21



menyebutkan Senat merupakan badan normative dan perwakilan tertinggi di Sekolah Tinggi.



Kemudian Salah satu tugas senat disebutkan bahwa Senat



memberikan pertimbangan kepeda Menteri berkenaan dengan calon yang disusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan Pembangtu Ketua. 2. Gambaran Umum Pendidikan tinggi di Indonesia merupakan subsistem pendidikan nasional yang mencakup program sarjana, magister dan doctor, dan program diploma. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi, misi, tujuan, tugas dan kewenangannya.



Ketua dan Pembantu Ketua sebagai salah satu unsure



penyelenggara pendidikan tinggi merupakan elemen penting dan strategis dalam manajemen penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Ketua bertugas memimpin



dan



menyelenggarakan



fungsi



manajerial



seperti



membuat



perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya.



Sewajarnya Ketua dan para



Pembantu ketua harus dipilih kembali sesuai dengan masa tugasnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: B.II/3/1165/2010 tentang pengangkatan Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si.,D.Phil sebagai Ketua STAHN Tampung Penyang Palangka RayaMasa Bhakti 2009-2013 tanggal 10 Maret 2010 dan pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan Ketua dilaksanakan tanggal 12 Maret 2010, sehubungan dengan hal tersebut maka Ketua STAHN Tampung Penyang saat ini akan berakhir pada bulan Maret tahun 2014 begitu pula dengan para Pembantu Ketua akan dipilih setelah terpilihnya Ketua yang baru. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada bulan Januari 2014 akan dimulai pemilihan Ketua untuk periode 2014-2019.



Pemilihan Ketua dan Pembantu



Ketua dilakukan oleh oleh Senat Perguruan tinggi yang selanjutnya disusulkan ke Menteri.



i



Volume yang dilaksanakan dan akan dicapai yaitu terlaksananya pemilihan Ketua dan Pembantu Ketua dengan menghasilkan Ketua dan Pembantu Ketua yang baru periode 2014-2019.. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Pegawai, Dosen, Mahassiwa dan masyarakat/umat Hindu.



C.



Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dengan melalui penjaringan bakal calon Ketua, Penetapan Calon Ketua dan Pemilihan Ketua. Sedangkan untuk Pembantu Ketua diusulkan oleh Ketua sebanyak 2 pasang calon untuk dipilih oleh Senat. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan yang dipergunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan adalah: Pemilihan Ketua a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.



Pembentukan Panitia Pelaksana Rapat-rapat panitia pelaksana Penyampaian surat-surat/pengumuman Pendaftaran bakan calon Ketua Seleksi administrasi bakal calon Ketua Pengumuman seleksi administrasi bakal calon Ketua Penetapan Calon Ketua Pemilihan calon Ketua oleh Senat Perguruan Tinggi Penetapan Ketua Usulan calon Ketua ke Menteri Penetapan Ketua oleh Menteri Pelantikan.



Pemilihan Pembantu Ketua a. b. c. d. e.



Penetapan calon pembantu Ketua oleh Ketua Pemilihan Pembantu Ketua oleh Senat Penetapan dan pengusulan Calon Pembantu Ketua oleh Senat Penetapan Pembantu Ketua oleh Ketua Pelantikan.



Sifat komponen tersebut termasuk biaya utama



Matrik Kegiatan: NO



URAIAN KEGIATAN JAN



PEB



MAR



APR



ME



JUNI



BULAN JULI AGST



SEPT



OKT



i



NOP



DES



I Pemilihan Ketua 1.



Penetapan



Panitia



2. 3. 4.



Pelaksana Penjaringan bakal calon Pendaftaran bakal calon Seleksi administrasi bakal



5. 6. 7. 8.



calon Penetapan Calon Ketua Pemilihan Calon Ketua Penetapan Calon Ketua Pengusulan Calon Ketua ke



Menteri Pemilihan Pembantu Ketua 1. Seleksi Bakal calon 2.



Pembantu Ketua oleh Ketua Pengusulan calon Pembantu



3.



Ketua oleh Ketua ke Senat Pemilihan calon Pembantu



4.



Ketua oleh Senat Pengusulan calon



5.



oleh senat ke Ketua Penetapan Pembantu Ketua



Ketua



oleh Ketua



D. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari 2 kali pelaksanaan kegiatan tersebut dicapai setiap 4 (empat) tahun sekali. E. Biaya Yang Diperlukan Biaya pelaksanaan kegiatan Pemilihan Ketua dan Pembantu Ketua STAHN Tampung Penyang Palangka Raya, sebagaimana daftar RAB terlampir. Palagka Raya, Mei 2013 Penanggung Jawab Kegiatan Pembangtu Ketua II Mitro, S.Pd.,M.Si NIP.19800114 200312 1 004



BIMBINGAN TEKNIS, TRYOUT DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH dan BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN BARAN/JASA



i



KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



i



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI Program Bimbingan Masyarakat Hindu



PROGRAM



:



(025.07.11) Meningkatnya Kualitas Pelayanan



HASIL



:



Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



Tersedianya dokumen satuan anggaran sebagai



:



dasar penyusunan Keppres Lampiran UU APBN. UNIT ESELON II/SATKER



:



Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Hindu Jumlah Lembaga Pendidikan yang dibina Pegawai



STAHN



Tampung



Penyang



Palangka Raya yang mengikuti Bimbingan KEGIATAN



Teknis, Tryout dan Ujian Sertifikasi Ahli :



Pengadaan



Barang/Jasa



Pemerintah



dan



Bimbingan Teknis Pengadaan Langsung dan INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



:



Penunjukan Langsung 8 (delapan) pegawai



SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN



:



VOLUME A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan kedua Pepres 54 tahun 2010), serta Peraturan Kepala LKPP-RI Nomor: 14 Tahun 2012 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, 2. Gambaran Umum



1



Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang menggunakan dana APBN, APBD dan Dana Hibah perlu mempedomani ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ( perubahan kedua Pepres 54 tahun 2010) serta Peraturan LKPP-RI Nomor 14 Tahun 2012 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.



Pedoman pelaksanaan tersebut perlu dipahami secara lebih



mendalam meliputi aspek teori maupun teknisnya, sehingga diharapkan para pelaku pengadaan khususnya pengguna barang/jasa mampu melaksanakan kegiatan pengadaan secara akutabel. Metode pengadaan langsung dan penunjukan langsung adalah metode pengadaan yang relative sederhana dan memiliki potensi penyimpangan yang besar, jika dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga aparatur pelaksana perlu mengetahui prosedur, tata cara, dan aspek hukumnya secara lebih dalam. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman atas peraturan-peraturan tersebut di atas, maka pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya perlu diikutkan/mengikuti Bimbingan Teknis, Tryout dan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah serta perlu pula mengikuti bimbingan teknis khusus pengadaan langsung dan penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten untuk itu. Volume yang dilaksanakan dan akan dicapai yaitu pegawai yang mengikuti Bimbingan teknis, Tryout dan Ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa sebanyak 6 pegawai serta pegawai yang mengikuti Bimbingan teknis pengadaan langsung dan penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah sebanyak 2 pegawai. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



C.



Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dengan mengikuti kegiatan yang telah dijadwalkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Tahapan yang dipergunakan dalam pencapaian keluaran kegiatan adalah: Tahapan pelaksanaan diawali dengan pendaftaran, pemanggilan peserta oleh lembaga pemberi pelatihan, keberangkatan peserta ketempat kegiatan di Jakarta, Pelaksanaan kegiatan ( sesuai dengan jadwal kegiatan) sedangkan waktu



2



disesuaikan dengan jadwal yang ditentukan oleh lembaga pemberi pelatihan yaitu sesuai dengan jadwal tahun 2013 yaitu bulan MARET, APRIL, MEI, JUNI DAN JULI 2013. Sifat komponen tersebut termasuk biaya utama D. Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari 8 (delapan) peserta tersebut dicapai setiap tahun sampai memiliki sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa. E. Biaya Yang Diperlukan Biaya pelaksanaan kegiatan pelatihan teknis, Tryout dan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah serta sosialisasi pengadaan langsung barang/jasa, sebagaimana daftar RAB terlampir. Palagka Raya, Mei 2013 Penanggung Jawab Kegiatan Pembangtu Ketua II



Mitro, S.Pd.,M.Si NIP.19800114 200312 1 004



3



4



5



TERM



OF



REFERENCE



(TOR)



PENYELENGGARAAN PENERIMAAN/PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL STAHN TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN ANGGARAN 2014



KEMENTERIAN AGAMA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI TAMPUNG PENYANG PALANGKA RAYA TAHUN 2013



6



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI ESELON I



:



Ditjen Bimas Hindu kementerian Agama RI



PROGRAM



:



Program Bimbingan Masyarakat Hindu (025.07.11)



HASIL



:



Meningkatnya Kualitas Pelayanan Bimbingan Masyarakat dan Pendidikan Hindu STAHN Tampung Penyang Palangka Raya



Tersedianya dokumen satuan anggaran : sebagai dasar penyusunan Keppres :



Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan



Lampiran UU APBN.



Yang Memenuhi Standar



UNIT ESELON II/SATKER



Pendidikan Tinggi Hindu Yang Bermutu



KEGIATAN



: :



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



dan Subsidi Pendidikan Tinggi Agama Hindu



Terlaksananya Penerimaan/Pengadan Calon Pegawai Negeri Sipil. 1 (satu) kegiatan



:



SATUAN UKUR/JENIS KELUARAN VOLUME A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi



Keputusan Menteri Agama RI Nomor 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pasal 20 menyatakan bahwa Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan Kepegawaian dan Keuangan. Keputusan Menteri Agama Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pasal 35 menyatakan bahwa Subbagian



Kepegawaian



dan



Keuangan



mempunyai



tugas



melakukan



penyusunan rencana dan program kerja, melakukan pengelolaan kepegawaian dan keuangan, perlengkapan dan barang milik negara. 2. Gambaran Umum Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai serta kelancaran proses belajar mengajar perlu adanya beban tugas yang tidak terlalu banyak sehingga pegawai dan dosen dapat melaksanakn tugas dengan baik. Penerimaan Calon Pegawai



7



Negeri Sipil merupakan bagian dari rangkaian proses dalam penyusunan perencanaan. Seiring dengan adanya analisis kebutuhan pegawai yang dirasakan masih kurang sehingga perlu dilakukan rekrutmen/pengadaan CPNS untuk meningkatkan kinerja suatu lembaga.



Pegawai yang baru diterima diharapkan dapat memiliki



pengetahuan dan pemahaman yang baik yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. B. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: Calon Pegawai Negeri Sipil STAHN Tampung Penyang Palangka Raya/masyarakat C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu dengan cara mendatangi tempat pelantikan



yang telah ditentukan untuk pelaksanaan



kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan.



Adapun pelaksanaan



kegiatan yaitu pengucapan lafal sumpah/janji oleh Ketua yang diikuti oleh pejabat yang dilantik/disumpah kemudian penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Jabatan serta penandatangana Fakta Integritas. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan



yang dilakukan



berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpatokan pada format-format yang telah baku. Urutan kegiatan yang dilakukan antara lain: a. Persiapan bahan-bahan yang menyangkut pelantikan dan pengambilan b. c. d. e.



sumpah jabatan. Pembuatan surat-surat.. Menghubungi Rohaniwan Menghubungi pejabat yang akan dilantik. Persiapan Pelaksanaan .



E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran kegiatan yang terdiri dari 2 kali kegiatan pelantikan pada tahun anggaran 2013 dicapai tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran akan tetapi hanya dilakukan apabila terdapat penggantian pejabat. F. Biaya Yang Dibutuhkan



8



Pelaksanaan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan pejabat di lingkungan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya berjumlah .....,- (Seratus tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebagaimana RAB berikut:



G. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi acuan dan dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2013. Palangka Raya, September 2012 Penanggung Jawab Kegiatan,



Sri Kayun, SH.,M.Si NIP.19711102 200112 2 001



9



Pada bagian Ketiga mengenai pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Ketua dan Pembantu Ketua, pasal 51 menyatakan Pembantu Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 55 point 2 menyatakan Ketua atas nama Menteri mengangkat dan melantik Pembantu Ketua yang telah mendapat persetujuan Senat.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI



:



STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Program Bimbingan Masyarakat Hindu



:



(025.07.11)



:



Meningkatnya Kualitas Pelayanan Bimbingan



Tersedianya dokumen satuan anggaran



Masyarakat dan Pendidikan Hindu



sebagai dasar penyusunan Keppres :



Penyelenggaraan



Lampiran UU APBN.



Pendidikan Bimas Hindu



Administrasi



Perkantoran



:



Dokumen Administrasi



:



Pengambilan Sumpah Jabatan/PNS,



OUTPUT DETIL KEGIATAN DETIL KEGIATAN



1.



Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan APBN Tahun 2005; 4. Keputusan menteri Agama RI No. 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya;



10



5. KMA RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang STATUTA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. b. Gambaran Umum Singkat Salah satu upaya di dalam usaha penegakan peraturan dan perundangundangan dalam melaksanakan tugas, setiap aparatur harus benar-benar sesuai dengan ketentuan. Bahwa setiap calon pegawai negeri sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan, begitu pula dengan pejabat yang dilantik wajib mengangkat sumpah. Oleh karena itu kegiatan pengambilan sumpah dan janji bagi pegawai wajib dilaksanakan tanpa terkecuali, baik bagi pegawai biasa maupun pejabat yang memangku jabatan. c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya sangat penting untuk diadakan



mengingat kegiatan



tersebut wajib dilakukan sebagai pegawai negeri sipil. 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan a. Uraian Kegiatan dan Keluaran Kegiatan ini berbentuk serimonial yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah baik bagi pejabat maupun bagi PNS yang belum di lantik. b. Indikator Kinerja Meningkatkan kinerja pegawai c. Batasan Kegiatan Kegiatan ini melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/jabatan 3. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan diadakannya Sumpah Jabtan/Sumpah PNS STAHN Tampung Penyang Palangka Raya adalah untuk mengikat rasa tanggung jawab yang tinggi, mengeratkan janjinya terhadap Tuhan Yang Maha Esa supaya di dalam menjalankan tugas tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku. 4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan a. Indikator Keluaran Terlaksananya sumpah Jabatan dan Sumpah PNS STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2012 b. Volume dan Satuan Terlaksananya sumpah PNS dan sumpah jabatan sebanyak 11 orang



11



5. Cara Pelaksanaan Kegiatan a. Metode Pelaksanaan - Pembacaan Surat Keputusan - Pengucapan lafal sumpah/janji oleh pejabat/ CPNS - Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Jabatan b. Tahapan Kegiatan - Persiapan oleh Subbag Kepegawaian - Pembuatan surat-surat - menghubungi Rohaniwan - menghubungi pejabat/PNS yang akan dilantik/diambil sumpahnya - persiapan pelaksanaan 6. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan



pelantikan



dan



pengambilan



sumpah



jabatan



dan



sumpah



PNS



dilaksanakan di kampus STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. 7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan a. Pelaksana kegiatan Pelaksana kegiatan ini adalah Subbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN



Tampung Penyang Palangka Raya b. Penanggungjawab kegiatan Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya c. Penerima Manfaat Pegawai dan Dosen yang dilantik/diambil sumpah jabatan/sumpah PNS STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. 8. Jadwal Kegiatan a. Waktu pelaksanaan kegiatan Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jabatan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya dilaksanakan Februari 2012. b. Alokasi Waktu Pelaksanaan waktu pelaksanaan selama 2 (dua) jam. 9. Total Biaya yang diperlukan dalam Kegiatan Kegiatan Pelantikan/sumpah jabatan dan sumpah PNS dibiayai dari DIPA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun anggaran 2012.



Pejabat Penanggung Jawab, Kasubbag kepegawaian dan



12



Keuangan,



(SAPTURIE, S.Ag)



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI



:



STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Program Bimbingan Masyarakat Hindu



:



(025.07.11)



:



Meningkatnya Kualitas Pelayanan Bimbingan



Tersedianya dokumen satuan anggaran



Masyarakat dan Pendidikan Hindu



sebagai dasar penyusunan Keppres :



Penyelenggaraan



Lampiran UU APBN.



Pendidikan Bimas Hindu



Administrasi



:



Dokumen Administrasi



:



RAPAT KERJA (RAKER)



Perkantoran



OUTPUT DETIL KEGIATAN DETIL KEGIATAN



2.



Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;



13



2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan APBN Tahun 2005; 4. Keputusan menteri Agama RI No. 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya; 5. KMA RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang STATUTA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. b. Gambaran Umum Singkat



Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja tahun 2011 sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya yang perlu diambil. Dengan rapat kerja diharapkan kinerja dapat dievaluasi sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja.



Disamping itu dalam rapat kerja juga



dilaksanakan perencanaan kegiatan tahun berjalan dan penyusunan rencana kerja tahun 2013. Melalui moment pertemuan tersebut diharapkan memperoleh gambaran dan masukan-masukan dari seluruh pegawai sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegaiatan-kegiatan selanjutnya. Dalam konteks kepentingan tersebut maka Rapat kerja diharapkan menghasilkan pedoman bersama sehingga dapat dipakai landasan atau acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan, dengan demikian diharapkan apa yang menjadi harapan dapat direalisasikan. c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan



Kegiatan Rapat Kerja merupakan bagian dari program Bimbingan Masyarakat Hindu 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan a. Uraian Kegiatan dan Keluaran Kegiatan ini bersifat forum penyampaian laporan dan diskusi yang memuat materi ceramah, laporan kegiatan 2011 masing-masing subbag, jurusan dan unit, penyampaian rencana kinerja 2012 dan pembahasan usulan kegiatan tahun 2013. b. Indikator Kinerja Rapat kerja antar pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya diikuti oleh pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya sebanyak 85 orang c. Batasan Kegiatan Peserta kegiatan ini adalah pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya 3. Maksud dan Tujuan



14



a. Maksud Kegiatan



Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kwalitas kinerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya, serta menyamakan visi dan b.



misi dalam melakukan kegiatan dan penganggaran. Tujuan - Meningkatkan kinerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya - Memahami tentang program kerja STAHN-TP Palangka Raya - Melakukan evaluasi kinerja STAHN-TP Palangka Raya tahun 2011 - Menyusun rencana kinerja tahun 2013.



4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan a. Indikator Keluaran - Terevaluasinya kinerja tahun 2011 - Tersusunnya rencana pelaksanaan kegiatan tahun 2012 - Tersusunnya rencana kerja dan anggaran tahun 2013. b. Volume dan Satuan hadirnya seluruh peserta yang berjumlah 85 orang. 5. Cara Pelaksanaan Kegiatan a. Metode Pelaksanaan



-



Paparan Materi oleh Narasumber dilanjutkan dengan Tanyajawab.



-



Penyampaian laporan oleh masing-masing Kasubbag, Kajur dan Kanit



-



Pembahasan rencana kerja anggaran dan pendapat tahun 2013.



b. Tahapan Kegiatan



-



Pembentukan panitia pelaksana



-



Penjajagan dan penetapan tempat kegiatan



-



Rapat-rapat panitia pelaksana.



-



Penyiapan dan penggandaan materi kegiatan.



6. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Rapat Kerja dilaksanakan Aula Hotel Iuwansa Palangka Raya. 7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan a. Pelaksana kegiatan Pelaksana kegiatan ini adalah Subbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN



Tampung Penyang Palangka Raya b. Penanggungjawab kegiatan



15



Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya c. Penerima Manfaat STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. 8. Jadwal Kegiatan a. Waktu pelaksanaan kegiatan Kegiatan Rapat Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya dilaksanakan Februari 2012. b. Alokasi Waktu Pelaksanaan - Hari pertama



:



Upacara Pembukaan Materi dari narasumber/tanya jawab Penyampaian laporan dari 3 Kasubbag Penyampaian laporan dari 4 Kepala Unit



- Hari Kedua



:



Penyampaian Laporan dari 4 Kajur Pembahasan usulan tahun anggaran 2013 Penutup.



9. Total Biaya yang diperlukan dalam Kegiatan Kegiatan Rapat Kerja dibiayai dari DIPA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun anggaran 2012.



Pejabat Penanggung Jawab, Kasubbag kepegawaian dan Keuangan,



(SAPTURIE, S.Ag)



16



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI



:



STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Program Bimbingan Masyarakat Hindu



:



(025.07.11)



:



Meningkatnya Kualitas Pelayanan Bimbingan



Tersedianya dokumen satuan anggaran



Masyarakat dan Pendidikan Hindu



sebagai dasar penyusunan Keppres :



Penyelenggaraan



Lampiran UU APBN.



Pendidikan Bimas Hindu



Administrasi



Perkantoran



:



Dokumen Administrasi



:



PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI (LAKIP)



OUTPUT DETIL KEGIATAN DETIL KEGIATAN



17



3.



Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan APBN Tahun 2005; 4. Keputusan menteri Agama RI No. 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya; 5. KMA RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang STATUTA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. b. Gambaran Umum Singkat Menindaklanjuti



Instruksi



Presiden



nomor



7



Tahun



1999



tentang



Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya pelaksanaan kebijakan dan program dengan menyusun laporan akuntabilitas. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKP) merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. LAKIP merupakan media informasi tentang sejauh mana penentuan prinsip-prinsip good governance termasuk penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar di instansi yang bersangkutan, sehingga LAKIP dapat menggambarkan mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan. c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan



Kegiatan Penyusunan LAKIP merupakan bagian dari program Bimbingan Masyarakat Hindu 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan a. Uraian Kegiatan dan Keluaran Kegiatan ini bersifat rapat-rapat Tim Penyusun LAKIP



yang menghasilkan



berbentuk laporan LAKIP tahun 2011 b. Indikator Kinerja Penyusunan LAKIP STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2011 dilaksanakan oleh TIM penyusun c. Batasan Kegiatan



18



Penyusun LAKIP ini adalah Tim Penyusun dari pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan



Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan akuntabilitas STAHN Tampung Penyang Palangka Raya kepada pihak pemberi mandat/amanat b. Tujuan - Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah kepada unit yang lebih tinggi atau pertanggungjawaban dari bawahan ke atasan - Perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka pendek dan menegah 4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan a. Indikator Keluaran



Tersusunnya Laporan Akuntabilitas STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun anggaran 2011. b. Volume dan Satuan tersusunnya 1 buah LAKIP tahun 2011. 5. Cara Pelaksanaan Kegiatan a. Metode Pelaksanaan



-



Pengumpulan bahan-bahan



-



Rapat penyusunan LAKIP



b. Tahapan Kegiatan



-



Pembentukan Tim pelaksana



-



Rapat-rapat Tim



-



Rapat penyampaian hasil Tim



-



Pembahasan hasil LAKIP.



6. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan LAKIP dilaksanakan



Kampus STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya. 7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan a. Pelaksana kegiatan



19



Pelaksana kegiatan ini adalah Subbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN



Tampung Penyang Palangka Raya b. Penanggungjawab kegiatan Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya c. Penerima Manfaat STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. 8. Jadwal Kegiatan a. Waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan LAKIP STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2011 dilaksanakan pada bulan Januari 2012. b. Alokasi Waktu Pelaksanaan Waktu yang diuperlukan dalam penyusunan lakip selama 2 (dua) bulan dari bulan Januari s/d Feruari 2012 9. Total Biaya yang diperlukan dalam Kegiatan Kegiatan Rapat Kerja dibiayai dari DIPA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun anggaran 2012.



Pejabat Penanggung Jawab, Kasubbag kepegawaian dan Keuangan,



(SAPTURIE, S.Ag)



20



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementerian Agama RI



UNIT ORGANISASI



:



STAHN Tampung Penyang Palangka Raya Program Bimbingan Masyarakat Hindu



:



(025.07.11)



:



Meningkatnya Kualitas Pelayanan Bimbingan



Tersedianya dokumen satuan anggaran



Masyarakat dan Pendidikan Hindu



sebagai dasar penyusunan Keppres :



Penyelenggaraan



Lampiran UU APBN.



Pendidikan Bimas Hindu



Administrasi



:



Dokumen Administrasi



:



PENGADAAN



PEGAWAI



Perkantoran



NEGERI



SIPIL



(CPNS) OUTPUT DETIL KEGIATAN DETIL KEGIATAN



1. Latar Belakang b. Dasar Hukum



21



1. Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan APBN Tahun 2005; 4. Keputusan menteri Agama RI No. 250 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAHN Tampung Penyang Palangka Raya; 5. KMA RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang STATUTA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. b. Gambaran Umum Singkat Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai serta kelancaran proses belajar mengajar perlu adanya beban tugas yang tidak terlalu banyak sehingga pegawai dan dosen dapat melaksanakn tugas dengan baik. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari rangkaian proses dalam penyusunan perencanaan. Seiring dengan adanya analisis kebutuhan pegawai yang dirasakan masih kurang



sehingga



perlu



dilakukan



rekrutmen/pengadaan



CPNS



untuk



meningkatkan kinerja suatu lembaga. Pegawai yang baru diterima diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. c. Keterkaitan Program dengan Kegiatan



Kegiatan Pengadaan Pegawai (CPNS) merupakan bagian dari program Bimbingan Masyarakat Hindu 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan a. Uraian Kegiatan dan Keluaran Kegiatan ini bersifat Rekrutmen pegawai baru yang dilaksanakan oleh STAHN Tampung Penyang Palangka Raya b. Indikator Kinerja Kegiatan



ini



diharapkan



menghasilkan



pegawai



baru



yang



mempunyai



kompetensi. c. Batasan Kegiatan Merekrut pegawai baru yang sesuai dengan formasi yang diberikan oleh MENPAN. 3. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan



22



Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.



Sehingga memberikan



kontribusi yang positif dalam peningkatan kinerja lembaga. b. Tujuan Merekrut pegawai baru yang sesuai dengan formasi 4. Indikator Keluaran, Volume dan Satuan a. Indikator Keluaran



Terekrutnya pegawai baru yang sesuai dengan Formasi yang diberikan oleh MENPAN. b. Volume dan Satuan Terekrutnya pegawai baru sebanyak 7 orang. 5. Cara Pelaksanaan Kegiatan a. Metode Pelaksanaan



-



Perencanaan dan Persiapan Pengangkatan CPNS



-



Pengumuman Penerimaan



-



Pelaksanaan Seleksi



-



Penetapan Kelulusan yang diterima



-



Pengangkatan menjadi CPNS



b. Tahapan Kegiatan



-



Pembentukan Tim pelaksana



-



Rapat-rapat Tim



-



Pelaksanaan Kegiatan seleksi



-



Pengumuman kelulusan.



6. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan CPNS dilaksanakan di



Kampus STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya. 7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan a. Pelaksana kegiatan Pelaksana kegiatan ini adalah Subbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN



Tampung Penyang Palangka Raya b. Penanggungjawab kegiatan



23



Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan



STAHN Tampung Penyang Palangka



Raya c. Penerima Manfaat STAHN Tampung Penyang Palangka Raya. 8. Jadwal Kegiatan a. Waktu pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pegawai STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun 2012 dilaksanakan pada bulan Oktober 2012. b. Alokasi Waktu Pelaksanaan Waktu yang diuperlukan dalam pengadaan pegawai selama 3 (tiga) bulan dari bulan Oktober s/d Desember 2012 9. Total Biaya yang diperlukan dalam Kegiatan Kegiatan Pengadaan Pegawai dibiayai dari DIPA STAHN Tampung Penyang Palangka Raya tahun anggaran 2012.



Pejabat Penanggung Jawab, Kasubbag kepegawaian dan Keuangan,



(SAPTURIE, S.Ag)



24



25