11 0 104 KB
PROGRAM KERJA BIDANG KEILMUAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA AKPER YPPP PERIODE 2011-2012
NO.
URAIAN KEGIATAN
TANGGAL
TEMPAT
ALOKASI ANGGARAN
PELAKSANAAN
PELAKSANAAN
(Rp)
KETERANGAN
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./SC/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG PESERTA RAKER V BEM PROG. D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 1.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan peserta RAKER BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 8, 10, 11, 12 dan 13 AD KBM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Pasal 11 dan 12 ART KBM Prog. D III Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1. 2.
Tata Tertib Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Hasil presensi peserta Raker BEM Prog. D III Kebidanan UIT 3. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Mengesahkan Peserta RAKER V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur dengan jumlah : a. pengurus orang b. Peserta peninjau orang c. Steering Commitee orang 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. 1.
Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
STEERING COMMITEE
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./SC/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG AGENDA ACARA RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 1.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan Agenda Acara RAKER BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 8, 10, 11, 12 dan 13 AD KBM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Pasal 11 dan 12 ART KBM Prog. D III Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Pleno…. Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Pada Tanggal...........................di................................ 2. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
Mengesahkan Agenda Acara RAKER V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur. 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
: 1.
Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
STEERING COMMITEE
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota
AGENDA ACARA MASA SIDANG AWAL MEPERWA D III KEBIDANAN UIT 1. PEMBUKAAN MASA SIDANG I MAPERWA UIT 2. PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ANGGOTA MAPERWA KEBIDANAN UIT 3. PEMBUKAAN SIDANG PARIPURNA I MAPERWA KEBIDANAN UIT 4. KETETAPAN SIDANG PARIPURNA I MAPERWA KEBIDANAN UIT 5. PENUTUPAN SIDANG PARIPURNA I MAPERWA KEBIDANAN UIT 6. PEMBUKAAN SIDANG PARIPURNA II MAPERWA KEBIDANAN UIT 7. PELANTIKAN PENGURUS BEM D III KEBIDANAN UIT 1. Pembukaan 2. Pembacaan ayat suci Al Qur’an 3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UIT 4. Pembacaan SK Pengurus BEM UIT tentang Pengesahan Pengurus BEM Kebidanan UIT Periode 2006-2007 5. Pelantikan Pengurus BEM Kebidanan UIT Periode 2006-2007 langsung oleh Presiden BEM UIT. 6. Serah Terima jabatan dari pengurus demisioner ke pengurus baru BEM Kebidanan UIT 7. Panandatanganan Berita Acara 8. Sambutan-sambutan: a. Ketua Umum BEM D III Kebidanan UIT 2006-2007 b. Direktur D III Kebidanan UIT c. Presiden BEM UIT Sekaligus membuka Rapat Kerja 9. Pembacaan Do’a 10.
Dialihkan ke Steering Commite
8. RAPAT KERJA 1. Pengesahan Peserta Raker 2. Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara 3. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib 4. Pemilihan dan Pengesahan Presidium Sidang 5. Pembagian Komisi 6. Sidang Komisi 7. Pembahasan hasil Sidang Komisi 8. Penutupan Rapat Kerja 9. PENUTUPAN MASA SIDANG I MAPERWA KEBIDANAN UIT
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./SC/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG TATA TERTIB RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 1.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan Tata Tertib RAKER BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 8, 10, 11, 12 dan 13 AD KBM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Pasal 11 dan 12 ART KBM Prog. D III Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Pleno …. Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Pada Tanggal...........................di................................ 2. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
Mengesahkan Tata Tertib RAKER V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur. 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
: 1.
Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
STEERING COMMITEE
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota
TATA TERTIB PELANTIKAN RAPAT KERJA IV KELUARGA BESAR MAHASISWA PROGRAM D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR 2006-2007 BAB I NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Kegiatan ini bernama Pelantikan dan Raker IV Keluarga Besar Mahasiswa Program D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur. Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan Pelantikan dan Raker IV KBM Keb. UIT dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Desember di Bantimurung Kabupaten Maros. BAB II KEKUASAAN DAN WEWENANG Pasal 3 Kekuasaan dan Wewenang Pelantikan dan Raker III KBM Keb. UIT memiliki kekuasaan untuk: 1. Melantik pengurus BEM Program D III Kebidanan UIT periode 2006-2007 yang terpilih 2. Membahas Program Kerja BAB III PESERTA Pasal 4 Jenis Peserta 1. Peserta Raker KBM Keb. UIT terdiri dari pserta penuh dan peninjau 2. Pserta penuh adalah segenap mahasiswa kebidanan Universitas Indonesia Timur, sedangkan peninjau adalah mereka yang sengaja diundang untuk hadir dalam Raker IV KBM Keb. UIT Pasal 5 Hak dan Kewajiban Peserta 1. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara 2. Hak suara adalah hak untuk dipilih dan memilih, sedangkan hak bicara adalah hak untuk mengajukan pendapat, saran dan usul dihadapan forum. 3. setiap peserta memiliki kewajiban untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan seperti: a. Keluar-masuk forum tanpa seizing pimpinan Sidang b. Tidur dalam forum, ribut,teriak, tertawa keras, menangis dan gosip c. Jatuh cinta pada peserta atau orang yang berada dalam forum
BAB IV PERSIDANGAN Pasal 6 Jenis Sidang 1. Sidang terdiri dari sidang Pleno dan sidang Komisi 2. Sidang
Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh semua peserta yang ada,
sedangkan sidang komisi adalah sidang yang hanya terdiri dari anggota komisi yang bersangkutan Pasal 7 Pengambilan Keputusan 1. keputusan diambil dengan jalan misyawarah mufakat. 2. jika poin 1 tidak terpenuhi, maka dilakukan voting, dan jika hasilnya berimbang maka akan diulangi kembali untuk selanjutnya diserahkan pada pimpinan sidang Pasal 8 Quorum 1. Persidangan dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta sidang yang ada. 2. Jika point 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1X 5 menit untuk selanjutnya dinyatakan quorum. Pasal 9 Sanksi 1. Peserta yang tidak mematuhi peraturan seperti pada pasal 4 tersebut diatas, maka akan mendapat sanksi berupa teguran. 2. Pencabutan hak bicara dilakukan jika masih tidak mengindahkan point tersebut diatas. BAB V PENUTUP Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./SC/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG PRESIDIUM SIDANG RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 3.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan Presidium Sidang RAKER BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 8, 10, 11, 12 dan 13 AD KBM Prog. D III Kebidanan UIT. 4. Pasal 11 dan 12 ART KBM Prog. D III Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Pleno …. Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Pada Tanggal...........................di................................ 2. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1.
Mengesahkan Saudara.............,...................dan.................masing-masing sebagai Presidium Sidang RAKER V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur. 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
STEERING COMMITEE
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./PS/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG PROGRAM KERJA BEM PROG. D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 1.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan Program Kerja BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 13, dan 15 AD KBM Kebidanan UIT. 2. Pasal 11, 12, 14 dan 15 ART KBM Kebidanan UIT. 3. Pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 13 PO KBM Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Pleno …. Komisi A ( Bidang P&K ) pada Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Tanggal...........................di................................ 2. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1.
Mengesahkan Program Kerja Bidang P & K Badan Eksekutif Mahasiswa Prog. D III Kebidanan UIT Periode 2007-2008, sebagaimana terlampir. 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
PRESIDIUM SIDANG
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./PS/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG PROGRAM KERJA BEM PROG. D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 1.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan Program Kerja BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 13, dan 15 AD KBM Kebidanan UIT. 2. Pasal 11, 12, 14 dan 15 ART KBM Kebidanan UIT. 3. Pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 13 PO KBM Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Pleno …. Komisi B ( Bidang PAO ) pada Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Tanggal...........................di................................ 2. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1.
Mengesahkan Program Kerja Bidang PAO Badan Eksekutif Mahasiswa Prog. D III Kebidanan UIT Periode 2007-2008, sebagaimana terlampir. 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
PRESIDIUM SIDANG
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota
KETETAPAN RAKER V BEM PROG D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Nomor : ......./PS/TAP/RAKER/BEM PROD. D III KEBID. UIT/II/2008
TENTANG PROGRAM KERJA BEM PROG. D III KEBIDANAN UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR Bismillahirrahmanirrahim Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridha Allah SWT. Forum RAKER V BEM PROG. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tahun 2008 : Menimbang
: 1.
Mengingat
: 1.
Bahwa demi menjaga kelancaran dan efektifitas Raker V BEM Prog. D III Kebidanan Universitas Indonesia Timur maka dipandang perlu mengesahkan Program Kerja BEM Prog. D III Kebidanan UIT. 2. Bahwa berdasarkan point 1 diatas, maka dipandang perlu mengesahkannya dalam bentuk ketetapan ini. Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 13, dan 15 AD KBM Kebidanan UIT. 2. Pasal 11, 12, 14 dan 15 ART KBM Kebidanan UIT. 3. Pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 13 PO KBM Kebidanan UIT.
Memperhatikan : 1.
Hasil Sidang Pleno …. Komisi C ( Bidang HUMAS ) pada Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT Tanggal...........................di................................ 2. Saran dan usul yang berkembang dikalangan peserta Raker V BEM Prog. D III Kebidanan UIT MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1.
Mengesahkan Program Kerja Bidang HUMAS Badan Eksekutif Mahasiswa Prog. D III Kebidanan UIT Periode 2007-2008, sebagaimana terlampir. 2. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalam penetapannya. Ditetapkan di Pada Tanggal Pukul
: : :
Wita
PRESIDIUM SIDANG
..............................
............................
..............................
Koord./Anggota
Sek./Anggota
Anggota