Tata Cara Pendataan Permukiman Partisipatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA



PANDUAN TATA CARA



PENDATAAN LOKASI PERMUKIMAN KUMUH



2020



TATA CARA PENDATAAN PERMUKIMAN KUMUH PARTISIPATIF 0



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Daftar Isi PENDAHULUAN ............................................................................................................................. 2 Latar Belakang ........................................................................................................................... 2 Tujuan ......................................................................................................................................... 3 Keluaran ..................................................................................................................................... 3 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENDATAAN ............................................................................ 4 Lampiran 1: Daftar Lokasi Kawasan Terduga Kumuh ............................................................ 16 Lampiran 2: Aspek dan Kriteria Kumuh ................................................................................... 17 Lampiran 3: Rincian Kriteria Kekumuhan per Aspek............................................................... 20 Lampiran 4: Rumusan Perhitungan Numerik Kumuh.............................................................. 25 Lampiran 5 : Daftar Pertanyaan Rumah Tangga Untuk Pendataan Permukiman Kumuh ..... 28 Lampiran 6: Daftar Pertanyaan Permukiman Kumuh Berbasis Lingkungan .......................... 37 Lampiran 7: Tata Cara Pengisian Format Isian FGD (Wawancara) tingkat RT ...................... 45 Lampiran 8: Contoh Profil Kumuh ........................................................................................... 53 Lampiran 9: Contoh Perhitungan tingkat Kekumuhan ............................................................ 56 Lampiran 10: Kuesioner Rumah Tangga Untuk Pengukuran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) .............................................................................................................. 57 Lampiran 11: Pedoman Pemilihan Responden dan Pengisian Kuesioner SDGs. ................. 62 Lampiran 12 : Form Entri Data SDGs ...................................................................................... 72 Lampiran 13. Petunjuk Entri Data Kuesioner SDG’s ................................................................. 73



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



1



PENDAHULUAN Latar Belakang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengamanatkan; 1.



2.



3.



Pasal 96; disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis Pasal 97; disebutkan bahwa peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pasal 98 ayat 2; disebutkan bahwa penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.



Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang kemudian diperbarui dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam Permen tersebut diatur mengenai 7 aspek dan 16 kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Pasal 18 – Pasal 26). Untuk menetapkan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemerintah Kota/Kabupaten melakukan proses pendataan dengan melibatkan peran masyarakat, yaitu identifikasi lokasi dan penilaian lokasi mencakup kondisi kekumuhan, legalitas tanah, dan pertimbangan lain (Pasal 29). Sejalan dengan terbitnya RPJMN 2020-2024, pendataan permukiman kumuh diharapkan dapat menyediakan pula data untuk keperluan mengukur kontribusi Program Peningkatan Kualitas Permukiman terhadap capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjugan (SDGs), khususnya tujuan 6 dan 11. Oleh karena itu kegiatan pendataaan kumuh akan dilengkapi dengan pendataan akses rumah tangga terhadap rumah layak huni, air minum layak dan aman, dan sanitasi layak yang metode pengumpulan data dan pengukurannya merujuk kepada pedoman pengukuran capaian pembangunan perumahan dan permukiman yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan Mei tahun 2019.



2



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Kegiatan pendataan permukiman kumuh dilakukan di kota-kota dan provinsi yang sudah ditetapkan oleh National Slum Upgrading Program (NSUP) atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan berdasarkan Surat Direktur Pendataan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Melalui kegiatan pendataan permukiman kumuh ini diharapkan diperoleh data dan profil permukiman kumuh seluruh lokasi yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada akhir proyek. Sedangkan data mengenai akses rumah tangga terhadap rumah layak huni, air minum layak, dan sanitasi layak akan digunakan untuk mengukur kontribusi kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh terhadap pecapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Data dan profil permukiman kumuh akan digunakan sebagai basis data oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat untuk menetapkan target dan merencanakan program, proyek adan atau kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (penanganan kumuh) yang pencapaian targetnya dievaluasi secara periodik. Untuk kebutuhan itulah maka dibutuhkan Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh. Tata Cara ini dimaksudkan agar semua pihak khususnya masyarakat dan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat menyusun data dan profil permukiman kumuh di wilayahnya sesuai kaidah-kaidah yang telah diatur di dalam Permen.



Tujuan Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh ini ditujukan untuk: 1. Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh dan menyusun data dan profil permukiman kumuh di wilayahnya, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh 2. Menjadi panduan operasional bagi Pemerintah Kota/Kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pendataan dan penyusunan profil permukiman kumuh; 3. Memastikan hasil pendataan permukiman kumuh menjadi basis penetapan SK Kumuh Bupati / Walikota.



Keluaran Data dan Profil Permukiman Kumuh berdasarkan kaidah – kaidah yang diatur Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan juga data tentang capaian SDG’s.



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



3



TIPP & UPL



BKM/Lembaga masy



Aparat Desa/ Kelurahan



Fasilitator/Tim pendataan



Korkot



Satker PIP/ Pokja PKP/ Pemda



KMW/OC



FGD tkt RT



6



2 minggu



Observasi Lapangan



Wawancara Kepada Seluruh Rumah Tangga dan Rumah Tangga Terpilih (*)



ANALISIS DATA



2 minggu



11.a Validasi Data 12.b Entry data 11.c Pembersihan dan Pengolahan data



9



Monitoring dan evaluasi



PROSES PENDATAAN



FGD Awal tingkat Desa/ kelurahan



8



Konsultasi hasil



10



Pembinaan/Pengawasan



2 minggu



Penerbitan SK Kumuh



12



PENYEPAKATAN DATA PERMUKIMAN



Penyepakatan Data & Profil Permukiman Kumuh



11



Gambar 1.1 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan Pendataan



PERSIAPAN



1 minggu



Penyiapan Data Sekunder 7



OJT Tim Pendataan



Identifikasi Awal Permukiman Kumuh 5



4



3



2



Sosialisasi Proses Pendataan



TAHAPAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Desa/ Kelurahan



Daerah



Provinsi



Balai PPW



1



Secara umum proses dan langkah-langkah pendataan permukiman kumuh adalah sebagai berikut:



TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENDATAAN



4



Penyiapan Data Sekunder



Sosialisasi Proses Pendataan



Kegiatan



Tujuan



Peserta memahami konsep dan mekanisme Pendataan Permukiman Kumuh



Langkah – Langkah Koordinasi dengan OC dan Korkot Kepala Balai PPW Mengundang Pemda Kab / Kota dan Pokja PKP Pelaksanaan sosialisasi pendataan tentang maksud,tujuan dan langkah-langkah pendataan kepada Pokja PKP Kota/Kab Bila memungkinkan bisa dilakukan langsung identifikasi data terduga kumuh melalui proses pemetaan masing-masing kota/kabupaten 1. Identifikasi data sekunder yang dibutuhkan untuk pendelineasian permukiman kumuh 2. Pengumpulan data sekunder ke dinas/instansi terkait



4.



3.



2.



1.



Fasilitasi: Tim Korkot



Pelaksana: Pokja PKP dan Satker PIP/Pemda



Peserta; Pokja PKP Kota/kab



Fasilitator: OC



Pelaksana: Kepala Balai PPW



Pelaku



• Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh • Data Sekunder Kab / Kota



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh



Media Bantu



Matrik Penjelasaan Rinci Tahapan Penyelenggaraan Pendataan



Penjelasan terperinci setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan pendataan di jelaskan dalam tabel berikut



No



1



2



1. Diperoleh data awal Kabupaten / Kota untuk penentuan delineasi Permukiman kumuh



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Keluaran



Peserta memahami konsep dan mekanisme Pendataan Permukiman Kumuh



Data-data dan dokumen terkait dengan: - RTRW / RDTR - Lokasi Perkotaan - Data Sekunder Kota (rumah kumuh,



5



Identifikasi awal Permukiman kumuh



3



6



Kegiatan



No



1. Memperoleh delineasi terduga permukiman kumuh kota/kabupaten 2. Mendapatkan luasan permukiman kumuh awal untuk proses survey lapangan



2. Untuk mendapatkan Lokasi yang memiliki luasan kumuh yang lebih dari atau sama dengan 15 Ha



Tujuan



Peserta: Dinas/instansi terkait



Fasilitator: Tim Korkot



Pelaksana: Pokja PKP dan Satker PIP/Pemda



Pelaku



1. Peta kota/kabupaten 2. Data sekunder kota/kabupaten 3. Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh



Media Bantu



1. Daftar Lokasi Terduga Kumuh (Format lampiran 1) 2. Peta delineasi terduga permukiman kumuh 3. Tim Pendataan Lapangan



sanitasi,air minum,dll) - Peta Dasar kota/kabupaten - Lokasi berdasarkan SK Bupati / Wali Kota (terupdate bila ada)



Keluaran



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



1. Siapkan data sekunder kota/kabupaten 2. Siapkan Peta Dasar Desa / Kelurahan (1:5000) ukuran A0 3. Siapkan plastik ukuran A 0 4. Siapkan per Desk: 3M Post it kecil 670 (berwarna) 1/2 x 2 Inchi, Post it ukuran 3 x 4 inch dan spidol permanen ukuran sedang snowman warna hitam, biru, hijau dan merah 5. Bila sudah ada delineasi terduga permukiman kumuh dari proses sebelumnya, atau SK Kumuh sebelumnya, maka proses selanjutnya adalah melakukan pemerincian



Langkah – Langkah



No



Kegiatan



Tujuan



Langkah – Langkah 6. Pastikan peserta yang hadir adalah orang yang paham data dan lokasi 7. Buat batas – batas adminstrasi RT / Dusun dalam peta 8. Lakukan delineasi lokasi terduga permukiman kumuh di kota kabupaten tersebut 9. Tandai pakai post it kecil lokasi kelurahan yang luas kumuhnya lebih dari atau sama dengan 15 Ha (lihat di SK Bupati / Walikota / Sesing Google earth / RDTR / RTRW 10. Analisis lokasi – lokasi yang sudah ditandai: a. Tipologi permukiman kumuh b. Isu permasalahan kumuh yang ada: Bangunan / Gedung, Jalan, Drainase, Air Minum, Persampahan, Limbah / Sanitasi dan Proteksi Kebakaran c. Isu potensi yang ada d. Kawasan Permukiman di lokasi strategis



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Pelaku



Media Bantu



Keluaran



7



8



5



4



No



Warga memiliki pemahaman tentang



Training Pendataan Permukiman Kumuh dengan Metode OJT (On The Job Training)



1.



Membekali Tim Pendataan Lapangan yang akan bertugas dengan pemahaman dan keterampilan mengenai metode, teknik, tata cara dan langkahlangkah proses pendataan agar Tim dapat mengelola dan melaksanakan proses pendataan dengan baik



FGD Awal Tingkat Desa /



Tujuan



Kegiatan



Pelaksana: Kepala Desa / Kelurahan



Peserta : Tim pendataan



Fasilitator: Tim Korkot



Pelaku: Pokja PKP



Pelaku



1. Modul/Panduan Fasilitasi OJT 2. Peta kota/kabupaten 3. Data sekunder kota/kabupaten 4. Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh



Media Bantu



1. Peserta memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai untuk melakukan pendataan permukiman kumuh di wilayahnya masing-masing 2. Tersusunnya rencana pendataan di masing-masing delieneasi/desa/ kelurahan 1. Persoalan 7 indikator kumuh di area delineasi



Keluaran



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



1. Tim Fasilitator menyampaikan sosialisasi konsep, metode, teknik,



1. Siapkan modul/panduan fasilitasi terkait proses pendataan 2. Pilih salah satu delineasi permukiman kumuh 3. Lakukan OJT di salah satu lokasi sesuai dengan langkah-langkah yang ada di Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh



11. Bentuk Tim Pendataan Lapangan sebagai tindak lanjut pendataan di tingkat kota/kabupaten



e. Pusat aktivitas kegiatan f. Rencana Pengembangan ke depan



Langkah – Langkah



No



6



Kegiatan Kelurahan di Area Delineasi



FGD tingkat Rukun Tetangga



2. 3. 4.



Tujuan Pendataan Permukiman Kumuh tingkat Kelurahan Membentuk TIPP Membentuk Relawan RT / Dusun Menyusun Rencana Pendataan Tingkat Kelurahan yang akan dilakukan di setiap RT terduga kumuh 2.



3. 4. 5. 6.



7.



Langkah – Langkah instrumen, tata cara dan langkah-langkah Pendataan Permukiman Kumuh Tim Fasilitator menyampaikan informasi mengenai delineasi permukiman kumuh di desa/kelurahan tersebut Pembentukan/pemanfaatan TIPP (minimal 5 orang per Desa / Kelurahan) Coaching TIPP Pembentukan Relawan RT / Dusun (minimal 5 orang per RT / Dusun) Proses identifikasi awal persoalan 7 indikator kumuh di daerah terdelineasi Penyusunan Jadwal Kegiatan Pendataan / Survey



1. Mendapatkan 1. Ketua RT mengundang data / informasi warga nya yang memiliki awal tentang pemahaman dan dapat kualitas memberikan informasi yang permukiman cukup tentang tetangganya tingkat maupun tentang lingkungan lingkungan dan sekitarnya akses Rumah 2. Lakukan pengisian data Tangga Rumah Tangga yang



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Pelaku Fasilitasi: Tim Fasilitator Peserta: 1. BKM 2. Lembaga lain di tingkat Desa / Kelurahan 3. Tokoh Masyarakat / Pemuda / Agama / Ibu Warga masyarakat perwakilan RT / Dusun



Pelaksana: Ketua RT / Dusun Fasilitator: Relawan RT / Dusun Peserta:



Media Bantu



Format A: Rumah Tangga Format B: Lingkungan



Keluaran



2. RT terduga kumuh 3. Jadwal kegiatan observasi lapangan dan wawancara



1. Daftar Rumah Tangga yang memiliki “Lack of Access” Terhadap 7 aspek dan 16 Kriteria Kumuh 2. Gambaran awal kondisi kualitas



9



10



7



No



Observasi Lapangan



Kegiatan



Langkah – Langkah



Peserta: Warga RT / Dusun yang memiliki pemahaman, data dan informasi yang cukup tentang



Fasilitator: Relawan RT / Dusun



5.



4.



3.



Peta Tematik Data / Informasi Rumah Tangga Data / Informasi Lingkungan Kamera dan atau alat pengambil data visual lainnya GPS



1. Data dan Informasi Rumah Tangga yang sudah diamati termasuk data dalam bentuk visual dan geospasial 2. Data dan Informasi Lingkungan yang sudah diamati termasuk data 1. 2.



Pelaksana: Ketua RT / Dusun



Keluaran permukiman seusai 7 aspek dan 16 kriteria di tingkat lingkungan 3. Daftar 10 Rumah Tangga yang akan diwawancarai lebih lanjut



Media Bantu



Warga RT / Dusun yang memiliki pemahaman, data dan informasi yang cukup tentang tetangganya dan lingkungannya



Pelaku



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



terhadap memiliki “Lack of Access” infrastruktur terhadap 7 aspek dan 16 dasar kriteria kumuh permukiman 3. Lakukan pengisian data 2. Memperoleh 10 kualitas permukiman Rumah Tangga 4. Apabila ada informasi yang yang akan di luar format yang ada diwawancara maka fasilitator / Relawan RT lebih lanjut / Dusun menulis di lembar (Teknik tersendiri pemilihan 5. Tim memilih 10 Rumah rumah tangga tangga dari daftar rumah lihat di tangga yang tinggal di RT lampiran 8) tersebut (hasil FGD tingkat RT) 3. Sebelum berangkat, bahas 1. Memperoleh kembali maksud dan tujuan informasi kegiatan penelusuran lokasi mengenai serta proses kegiatan yang kualitas akan dilakukan. permukiman melalui 4. Sepakati bersama peserta, pengamatan lokasi-lokasi penting yang langsung; akan dikunjungi serta isu2. Memperoleh isu kualitas permukiman data visual, tingkat lingkungan dan dan data georumah tangga yang akan spasial di diamati. Setelah itu, Lingkungan RT sepakati lintasan terduga kumuh penelusuran.



Tujuan



No



Kegiatan



Tujuan dan di tingkat Rumah Tangga



5. Sepakati titik awal perjalanan (lokasi pertama), biasanya diambil dari titik terdekat dengan kita berada pada saat itu.



Langkah – Langkah tetangganya dan lingkungannya



Pelaku



6. Lakukan perjalanan dan amati keadaan di sepanjang perjalanan lakukan pengambilan data visual dan geo-spasial. 7. Dengarkan cerita masyarakat yang ikut dan ditemui di sepanjang perjalanan ketika menunjukkan hal-hal yang dianggap penting terkait kualitas permukiman untuk diperlihatkan dan dibahas keadaannya. Diskusikan permasalahan tersebut dan amati dengan seksama. 8. Buatlah catatan-catatan hasil diskusi dengan menggunakan format A dan B (tugas anggota Tim Inti PP/RT yang menjadi pencatat ), lakukan koreksi bila ternyata hasil FGD



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Media Bantu



Keluaran



dalam bentuk visual dan geospasial 3. Data dan Informasi potensi dan lainnya



11



Wawancara kepada Responden Rumah Tangga terpilih



Validasi Data



8



9a



12



Memperoleh data/ informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai akses rumah tangga terhadap infrastruktur dasar permukiman



Memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan tertuang di Format A dan D sudah lengkap dan sesuai dengan kondisi riil yang sebenarnya.



Tujuan



Kegiatan



No



Pengendali: Tim Korkot



Fasilitasi: Tim Korkot



Pelaksana: Tim Fasilitator dan TIPP



Peserta: 10 Warga RT / Dusun yang terpilih menjadi responden secara random/ acak



Fasilitator: Relawan RT / Dusun



Pelaksana: Ketua RT / Dusun



Pelaku



3.



1. 2.



Peta Tematik Data / Informasi Rumah Tangga Data / Informasi Lingkungan



Format A: Rumah Tangga (kumuh) Format D. Kuesioner tingkat Rumah tangga (SDGs)



Media Bantu



1. Data dan Informasi Rumah Tangga hasil observasi dan wawancara yang sudah tervalidasi 2. Data dan Informasi Lingkungan hasil observasi dan wawancara



Data dan informasi tentang akses Rumah tangga terhadap 7 aspek infrastruktur yang tertuang dalam Format A dan Format D



Keluaran



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



1. TIPP bersama Tim Fasilitator melakukan pengecekan kelengkapan data dan akurasi data hasil wawancara dan observasi lapangan, dengan cara mengunjungi kembali responden dan lokasi pengamatan di lapangan 2. Apabila data dan informasi sudah lengkap, kemudian Tim Fasilitator menyerahkan ke Tim Korkot



1. Lakukan wawancara tatap muka dengan setiap individu responden terpilih. 2. Lakukan pemeriksaan atas hasil pengisian kuesioner (Format A dan Format D) untuk memastikan bahwa kuesioner sudan terisi sempurna.



berbeda dengan kondisi riil lapangan.



Langkah – Langkah



No



9b



9.c



Kegiatan



Entri Data



Pembersihan dan Pengolahan Data



Tujuan



Memasukkan data yang sudah dikumpulkan ke dalam format data entry yang sudah disediakan



1. Membersihkan raw data 2. Mendapatkan numerik kumuh, Luas Kumuh dan Baseline SDGs



Langkah – Langkah



1. TIPP bersama Tim Fasilitator memasukkan data yang sudah terkumpul ke dalam format-format yang sudah disediakan 1.



2.



3.



Tim Fasilitator bersama TIPP melakukan pengecekan data yang sudah dientri Apabila ditemukan anomali/ data yang janggal maka Tim Fasilitator bersama TIPP akan melakukan recek dan perbaikan data di bawah pengendalian Tim Korkot Dengan menggunakan template yang sudah disediakan, Tim Fasilitator



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Pelaku



Pelaksana: Tim Fasilitator dan TIPP Fasilitasi: Tim Fasilitator Pengendali: Tim Korkot



Pelaksana: Tim Fasilitator dan TIPP Fasilitasi: Tim Fasilitator Pengendali: Tim Korkot



Keluaran



1. Raw Data Kumuh 2. Raw data SDGs



Media Bantu



1. Format entri data



yang sudah tervalidasi 3. Data dan Informasi potensi dan lainnya yang sudah tervalidasi



1. Raw Data tingkat Rumah Tangga 2. Raw Data tingkat Lingkungan 3. Peta pendukung



1. Raw Data yang sudah bersih 2. Numerik Kumuh Kelurahan 3. Luas Kumuh Kelurahan 4. Profil Permukiman Kumuh Tingkat Kelurahan 5. Baseline SDGs



13



Kepala Daerah Menerbitkan Surat Keputusan Kumuh



Penyepakatan Data dan Profil Permukiman Kumuh



Penerbitan SK Kumuh



10



11



12



14



1. Pemda / Pokja PKP / Satker PIP mencermati hasil Pendataan Permukiman Kumuh 2. Pemda / Pokja PKP / Satker PIP mencermati Profil Kumuh Desa / Kelurahan 3. Menyusun Draft Daftar Lokasi Kumuh



Pemda / Pokja PKP / Satker PIP dan Kepala Desa / Kelurahan / TIPP Menyepakati Draft Daftar Lokasi, Profil Kumuh dan Baselien SDGs



Konsultasi dengan Pemda / Satker PIP / Pokja PKP



1.



1. Mengadakan koordinasi dengan Pemda / Pokja PKP / satker PIP 2. Melaporkan Hasil Pendataan Permukiman Kumuh 4. Melaporkan Profil Kumuh Kelurahan



Memberikan Data dan Informasi kepada pemda tentang hasil Pendataan Permukiman Kumuh



Peserta Kepala Desa / Kelurahan TIPP Tim Fasilitator Pelaksana: Kepala Daerah



Fasilitasi: Tim Korkot



Pelaksana: Pemda / Pokja PKP / Satker PIP



Peserta: Kepala Desa / Kelurahan TIPP Tim Fasilitator



Fasilitasi: Tim Korkot



Pelaksana: Pemda / Pokja PKP / Satker PIP



Pelaku



Daftar Lokasi Kumuh



Draft Daftar Lokasi Kumuh yang akan ditetapkan



1. Profil Kumuh Kelurahan 2. Data dan Informasi Hasil Pendataan Permukiman Kumuh



Media Bantu



Surat Keputusan Kumuh Bupati/Walikota



Draft SK Bupati / Walikota



1. Draft Daftar Lokasi Kumuh yang akan ditetapkan 2. Profil Kumuh Kelurahan 3. Baseline SDGs



Keluaran



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Mengundang Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk melakukan verifikasi lokasi



menyusun profil kumuh Desa / Kelurahan



Langkah – Langkah



Tujuan



Kegiatan



No



No



Kegiatan



Tujuan



2.



3.



4.



5. 6.



Langkah – Langkah Kumuh yang telah disepakati oleh Pemda/ Pokja PKP / Satker PIP Apabila sudah sesuai, maka Pemda / Pokja PKP / Satker PIP segera menyusun draft SK Kumuh untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah Bupati / Walikota Apabila ada yang masih kurang segera Pemda / Pokja PKP / Satker PIP dan Kepala Desa / Kelurahan / TIPP melakukan penyempurnaan Hasil penilaian lokasi diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Draft SK Kumuh dibahas di bagian biro hukum Penerbitan SK Kumuh Bupati/Walikota



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Pelaku Fasilitasi: Pemda / Pokja PKP / Satker PIP Peserta: Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi / Kepala Balai Kepala Desa / Kelurahan TIPP Tim Fasilitator



Media Bantu



Keluaran



15



16



No



Nama Lokasi Kawasan



(Ha)



Luas



RT / RW Kel



Kec / Distrik



Lingkup Administratif



Lintang



Bujur



Koordinat



Provinsi : ……………………………………………… Kota/ Kabupaten : ………………………………………………



Jml



Pusat Kegiatan



Potensi Lokal



Kawasan Permukiman di Lokasi KSPN



Isu Permasalahan Kumuh



Tipologi



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Kepadatan



Kependudukan



Lampiran 1: Daftar Lokasi Kawasan Terduga Kumuh



Lampiran 2: Aspek dan Kriteria Kumuh A. Perbedaan Permen No. 2/PRT/M/2016 dengan Permen No. 14/PRT/M/2018 Data terkait numerik fisik kekumuhan berdasarkan Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016 dan berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 adalah sebagai berikut:



No



1



2



3



4



Kriteria Kekumuhan



Bangunan Gedung



Jalan Lingkungan



Penyediaan Air Minum



Drainase Lingkungan



Permen PU No. 2/PRT/M/2016 Indikator Kekumuhan



Permen PU No. 14/PRT/M/2018 Indikator Kekumuhan



Ketidakteraturan Bangunan



Ketidakteraturan Bangunan



Tingkat Kepadatan Bangunan



Tingkat Kepadatan Bangunan



Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan



Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan



Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan



Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan



Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan



Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan



Ketersediaan Akses Aman Air Minum



Ketersediaan Akses Aman Air Minum



Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Minum



Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Minum



Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air



Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air



Ketidaktersediaan Drainase



Ketidaktersediaan Drainase



Ketidakterhubungan dengan Sistem Drainase Perkotaan Tidak Terpeliharanya Drainase Kualitas Konstruksi Drainase



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Kualitas Konstruksi Drainase



17



No



5



6



Kriteria Kekumuhan



Pengelolaan Air Limbah



Pengelolaan Persampahan



Permen PU No. 2/PRT/M/2016 Indikator Kekumuhan



Permen PU No. 14/PRT/M/2018 Indikator Kekumuhan



Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis



Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis



Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis



Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis



Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis



Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis



Sistem Pengelolaan Persampahan yang Tidak Sesuai Standar Teknis



Sistem Pengelolaan Persampahan yang Tidak Sesuai Standar Teknis



Tidak Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan



7



Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran



Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran



Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran



Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran



Proteksi Kebakaran



B. Konsep dan Definisi Permukiman Kumuh Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, adalah sebagai berikut;



18



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



• Pasal 1 (2) Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. • Pasal 1 (3) Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. • Pasal 1 (5) Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. • Pasal 1 (6) Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat. • Pasal 18 (1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. • Pasal 18 (2) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aspek kekumuhan ditinjau dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bangunan gedung; Jalan lingkungan; Penyediaan air minum; Drainase lingkungan; Pengelolaan air limbah; Pengelolaan persampahan; dan Proteksi kebakaran.



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



19



Lampiran 3: Rincian Kriteria Kekumuhan per Aspek 1. Kriteria Kekumuhan ditinjau dari Aspek Bangunan Gedung Pasal 19. Kriteria kekumuhan ditinjau dari aspek bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup: a. Ketidakteraturan bangunan b. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang c. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat Berdasarkan Permen PUPR No 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Bangunan Gedung adalah sbb: No



Kriteria



Indikator -



-



1



Ketidakteraturan bangunan -



2



3



20



Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat



Bangunan hunian tidak memiliki akses langsung ke jalan dengan lebar ≥ 1,5 meter Posisi muka bangunan hunian tidak menghadap ke jalan yang lebarnya < 1,5 meter Bangunan hunian menghadap langsung ke sungai/ laut/ rawa/ danau atau berada di atas sungai/ laut/ rawa/ danau Bangunan hunian berada di atas sempadan sungai/ laut/ rawa/ danau Bangunan hunian berada di daerah buangan limbah pabrik Bangunan hunian berada di bawah jalur listrik tegangan tinggi (SUTET)



-



Area/ Lingkungan/ RT memiliki kepadatan > 200 – 250 unit per Ha.



-



Luas lantai per kapita ≥ 7,2 meter2 Kondisi atap terluas bocor Kondisi dinding terluas rusak Jenis lantai terluas adalah tanah



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



2. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Jalan Lingkungan No



Kriteria Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman



1



Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan yang buruk



2



Indikator -



Sebagian lokasi perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan teknis



-



Sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan pada lokasi perumahan atau permukiman



3. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Penyediaan Air Minum No 1



2



Kriteria



Indikator



Akses aman air minum tidak tersedia



Masyarakat pada lokasi perumahan da permukiman tidak dapat mengakses air minum yang memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa



Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi



Kebutuhan air minum masyarakat pada lokasi perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari



4. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Drainase Lingkungan No



1



Kriteria



Drainase lingkungan tidak tersedia



Indikator Saluran tersier dan/atau saluran lokal tidak tersedia, dan/atau tidak terhubung dengan saluran pada hierarki atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



21



No



2



3



Kriteria



Indikator



Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan



Jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tidnggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun



Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk



Kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup maupun karena telah terjadi kerusakan



5. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Pengelolaan Air Limbah/ Sanitasi No



1



2



Kriteria



Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis



Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis



Indikator Pengeloaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu, kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat Kondisi prasarana dan sarana pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman dimana: 1. Kakus/kloset tidak terhubung dengan tangki seprik; 2.tidak tersedianya pengelolaan limbah setempat atau terpusat



22



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



6. Kriteria Kekumuhan ditinjau dari Aspek Pengelolaan Persampahan No



Kriteria



Indikator Prasarana dan sarana persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman tidak sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu :



1



Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis



1. tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik tau rumah tangga; 2. tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan; 3. sarana pengangkutan sampah pada skala lingkungan; dan 4. tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan Pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memnuhi persyaratan sebagai berikut;



2



Sistem pengelolaan persampahan tidak memnuhi persyaratan teknis



1. pewadahan dan pemilahan domestik; 2. pengumpulan lingkungan; 3. pengangkutan lingkungan; 4. pengelolaan lingkugan



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



23



7. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Proteksi Kebakaran No



1



2



Kriteria



Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia



Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia



Indikator Tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu: 1. pasoka air; 2. jalan lingkungan; 3. sarana komunikasi; dan/atau; 4. data sistem proteksi kebakaran lingkungan; Tidak tersedianya sarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu: 1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 2. kendaraan pemadan kebakaran; dan/atau 3. mobil tangga sesuai kebutuhan



24



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Lampiran 4: Rumusan Perhitungan Numerik Kumuh ASPEK



KRITERIA



a. Ketidakteraturan Bangunan



1. KONDISI b. Tingkat Kepadatan BANGUNAN Bangunan GEDUNG



C. Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan



ASPEK



KRITERIA



a. Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan



DATA NUMERIK DAN RUMUS PERHITUNGAN



Jumlah bangunan tidak teratur (unit)



Luas kawasan 200/250 < (unit/ha)



Jumlah bangunan tdk sesuai persyaratan teknis (unit)



DATA NUMERIK DAN RUMUS PERHITUNGAN



Panjang Jalan Ideal (m) − Panjang Jalan Eksisting (m)



∑ bangunan tidak teratur (unit)



∑ bangunan keseluruhan (unit)



Luas kawasan 200/250
7,2 meter2/ jiwa



b



b



b



b



Tanah



Rusak



Bocor



< 7,2 meter2/ jiwa



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



………………… jiwa



A.3 b



Ledeng Tanpa Meteran



c



Air Hujan



Sumur Bor/Pompa



Ledeng Meteran/SR



f



a



Mata Air Terlindung



Sumur Terlindung



h



tangki/mobil/ gerobak air



e



d



Air Kemasan/ air isi ulang



k



< 10 m



Darimana sumber utama AIR MINUM, MANDI, CUCI didapat? pilih salah satu dari pilihan jawaban. (jika jawaban c, d, e, maka lanjut ke no. 13)



g



Sungai/Danau/Ko lam



b



Mata Air tak Terlindung



j



≥ 10 m



i



a



Tercukupi hanya pada bulan tertentu



Sumur tak terlindungi



Bila jawaban No. 12 di atas sumur bor, sumur terlindung atau mata air terlindung, maka berapa jarak ke penampungan tinja/kotoran terdekat (termasuk milik tetangga)?



b



AKSES AIR MINUM 12



13



14



Tercukupi/terpen uhi sepanjang tahun



Tidak pernah tercukupi a



31



c



Apakah kebutuhan air minum, mandi, cuci terpenuhi sepanjang tahun?



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



A.4



Apakah jenis kloset yang digunakan?



Dimana limbah tinja dibuang?



16



17



32



Dimana biasanya anggota rumah tangga Buang Air Besar? (jika jawaban c, maka lanjut ke nomor 18)



15



PENGELOLAAN SANITASI



a



a



a



b



b



b



Bukan septictank/IPAL



Bukan leher angsa (plengsengan/ cemplung/ cubluk/dll)



Jamban umum (jika digunakan >5 KK dan/atau membayar) c



Tidak di jamban



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Septictank pribadi/komunal/I PAL



Leher angsa



Jamban sendiri/ bersama (maks 5 KK untuk 1 jamban bersama)



A.5



Dimana tempat pembuangan sampah rumah tangga? (jika jawaban c, d, e maka lanjut ke no. 20)



Berapa kali pengangkutan sampah dari rumah ke TPS/TPA? a



d



a



≥ 2x seminggu



ruang terbuka/ lahan kosong/ jalan



Tempat sampah pribadi



b



e



b



< 1x seminggu



Sungai/Saluran Irigasi/Danau/Laut/ Drainase (Got/Selokan)



Tempat sampah komunal/ TPS/TPS-3R



PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA



18



19



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



c



Dalam Lubang/dibakar



33



Berapa daya Listrik yang digunakan dalam bangunan hunian (Watt)?



21



34



Apa mata pencaharian utama rumah tangga?



PENDAPATAN RUMAH TANGGA



A.6.1



20



DATA NON-FISIK



A.6



>2200



g



d



Pegawai pemerintah



e



menumpang ke tetangga/ tidak punya meteran sendiri/ dll



900



c



1300



Perdagangan/ jasa (guru, tenaga kesehatan, hotel, dll)



Industri/ pabrik



Perikanan/ nelayan



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



e



b



f



Konstruksi/ bangunan



c



2 kali/tahun



b



c



Tidak



Limpasan air hujan/ air buangan rumah tangga



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Periksa Daftar Usulan/Siteplan Peningkatan Kualitas Drainase sd 2020. Apakah ada usulan drainase baru untuk melayani permukiman?



21



Berapa panjang total drainase yang telah ada (eksisting) dipermukiman?



Berapa luas area genangan air/ banjir dalam permukiman?



18



20



Berapa frekuensi genangan air/ banjir?



17



B.4



B.5



23



24 Berapa Panjang drainase dengan kondisi fisik baik/tidak rusak ?



Berapa Panjang saluran drainase yang bersih dan tidak bau?



:



:



………………... Meter



………………... Meter



SANITASI LINGKUNGAN



a



Ya



Ya



b



b



b



Tidak



Tidak



Tidak



25



a



Ya



Apakah buangan limbah cair rumah tangga terpisah dengan saluran drainase?



26



Apakah ada prasarana pengelolaan sampah yang melayani permukiman (TPS/TPS-3R/TPST)?



a



PENGELOLAAN SAMPAH



27



Apakah ada sarana pengangkutan sampah yang melayani permukiman (Gerobak/Motor/Mobil)?



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



41



Berapa frekuensi kejadian kebakaran di lingkungan permukiman?



Apa penyebab kejadian bencana kebakaran?



Apakah ada sarana pencegahan bahaya kebakaran?



28



29



30



d



Mobil/motor pemadam kebakaran/ APAR



c



e



Tidak ada



Hidran air/Tangki Air/sumber air lain yang terbuka



Pembakaran sampah



Konsleting listrik



1-2 kali dalam 5 tahun



Lainnya



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



b



Pos/Stasiun pemadam kebakaran



d



Kebakaran hutan/ilalang



c



a



b



c



b



Tungku/kompor masak



> 2 kali dalam 5 tahun



a



a



Tidak pernah terjadi kebakaran dalam 5 tahun



PENGAMANAN BAHAYA KEBAKARAN



42



B.6



B.7



B.8



31 Apakah tersedia jalan dengan lebar minimal 3,5 meter di lingkungan permukiman dengan radius rumah terjauh kurang dari 100 m?



a



Dukun/ pengobatan tradisional



Rumah Sakit



Ada



b



e



b



b



Perguruan tinggi



SD/sederajat



Bidan/ mantri



Prakter Dokter/ Poliklinik



Tidak



f



c



f



c



Tidak ada



SMP/sederajat



Tidak ada



Puskesmas/ Pustu



a



d



TK/ PAUD



e



32



33



Apakah tersedia fasilitas pendidikan di dalam lingkungan RT?



Apakah tersedia fasilitas kesehatan di dalam lingkungan RT?



DATA NON FISIK (jawaban bisa lebih dari 1)



a



SMA/SMK/sederajat



43



d



PERTIMBANGAN LAIN (Pilih salah satu)



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam mendukung Pembangunan?



Apakah Lokasi memiliki Potensi Sosial, ekonomi, budaya untuk dikembangkan?



35



36



44



Ket: * pilih yang sesuai



Apakah lokasi berada pada fungsi strategis Kab/Kota?



34



a



a



a



Ya



Tinggi



Ya



Tidak



Sedang



Tidak



c



Rendah



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



b



b



b



Lampiran 7: Tata Cara Pengisian Format Isian FGD (Wawancara) Tingkat RT 1.



Aspek Kondisi Bangunan Gedung Update data terkait keteraturan Bangunan dikarenakan adanya review untuk mengabaikan lebar jalan > 1,5 meter. RT Tanggal Pendataan



: RT02/RW09 :..........................................



DATA UPDATE (DATA BARU)



DATA EXSISITING (DATA AWAL 2015)



RUMUS UPDATE (DGN DATA BARU)



A.1 KETERATURAN BANGUNAN HUNIAN



NO



NAMA KEPALA RUMAH TANGGA



NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN



Apakah bangunan hunian memiliki Akses langsung ke jalan dan tidak terhalang oleh bangunan lain



Posisi muka bangunan hunian menghadap ke jalan



1 a



[1]



[2]



[3]



Akses langsung ke jalan dg lebar min > = 1,5 m



2 b



a



Posisi muka Menghadap langsung bangunan hunian sungai/laut/rawa/danau menghadap ke jalan dan/atau TIDAK berada di dgn lebar min atas > = 1,5 m sungai/laut/rawa/danau



1 (Awal) b



a



2 (Awal) b



a



a



Ya



Tdk



Ya



Tdk



Ya



Tdk



Ya



Tdk



[4]



[5]



[6]



[7]



[8]



[9]



[10]



[11]



[12]



1



1



1



1



2 Sutarno



1



1



1



1



3 Endang Sunarto



3 b



Tdk ada sungai dll



1 Oey Sian Lie



1



1



1



Di atas sempadan sungai/laut/rawa/danau



b



4



5



c



a



b



c



a



b



Ya



Tdk



Tdk ada sungai dll



Tidak



Ya



Tidak



Ya



[13]



[14]



[15]



[16]



[17]



[18]



[19]



SKOR A.1 KETERATURAN BANGUNAN



[20]



1



1



1



1



1



1



1



1



1



0



1



1



Di daerah buangan limbah pabrik/ di bawah jalur listrik tegangan tinggi (sutet)



1



Keterangan: a.



Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom [3] dari nama kepala keluarga Ketentuan Penilaian SKOR A.1 Keteraturan Bangunan Hunian (Kolom [20]): 1 = Jika semua Kolom [4], [6], [18], dijawab 1, DAN Jika Kolom [12] atau [13], dan Kolom [15] atau [16] dijawab 1 0= Jika salah satu dari Kolom [5], [7], [14], [17], [19] dijawab 1 Persentase Skor: Jumlah Sub-total dibagi Jumlah Total dikali 100 Kolom [8] s/d [11] adalah Data Exisiting (tidak digunakan dalam perhitungan Skor)



Tips:



Lakukan verifikasi ulang semua Data Baseline Awal yang nama Kepala Rumah Tangganya pada Kolom [9] dan [11] bernilai 1. Pada contoh diatas, yaitu Endang Sunarto. Lalu jawablah pertanyaan seperti yang tertera di Daftar Pertanyaan (DP-RT) No. 1 dan No. 2 seperti berikut: 1. Apakah bangunan hunian memiliki AKSES LANGSUNG ke jalan dan tidak terhalang oleh bangunan lain? Jika jawabannya Ya, Tuliskan 1 pada Kolom [4], jika tidak tuliskan 1 pada kolom [5]. 2. Apakah POSISI MUKA bangunan hunian menghadap jalan? Jika jawabannya Ya, Tuliskan 1 pada Kolom [6], jika tidak tuliskan 1 pada kolom [7].



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



45



2.



Kepadatan Bangunan Hunian (B.1) B1. KEPADATAN BANGUNAN HUNIAN Kepadatan Bangunan Hunian



Luas RT/RW/ Dusun



Luas Permukiman



Jml Total Bangunan



Kawasan permukman yg terletak di wil. Kemiringan >15%



1



2



3



4



(Ha)



(Ha)



(Unit)



(%)



(Unit/Ha)



[3]



[4]



[5]



[6]



[7]=[5/4]



[8]



1,01



10,00



70



0%



7



Rendah



Kepadatan Bangunan



Status Kepadatan Bangunan



Keterangan Penilaian/Analisis B1. Kepadatan Bangunan: a. Kepadatan Bangunan Hunian (Kolom [7]) diisi: (Kolom [5]) dibagi (Kolom [4]) b. Status Kepadatan Bangunan Hunian (Kolom [8]) diisi: salah satu status "Rendah/Sedang/Tinggi" sesuai hasil perbandingan nilai (Kolom [7]) dengan Ketentuan kepadatan bangunan yang ditetapkan menurut Kota Metro/Besar dan Kota Sedang/Kecil. Kategori Perkotaan berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Jumlah Penduduk Kota (jiwa): Kota Metro: > 1.000.000 Kota Besar: 500.001 - 1.000.000 Kota Sedang: 100.001 – 500.000 Kota Kecil: < 100.000 Status Kepadatan Bangunan Kota: Kota Metro dan Besar: Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 300 unit/Ha Kepadatan bangunan Sedang: 250-300 unit/Ha Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 250 unit/Ha



46



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



Kota Sedang dan Kecil: Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 250 unit/Ha Kepadatan bangunan Sedang: 200-250 unit/Ha Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 200 unit/Ha Diisi oleh TIPP Data/Nilai Indikator/parameter di tingkat basis/RT yang selanjutnya akan dimasukan ke format "Logbook" 3.



Aspek Kondisi Jalan Lingkungan (B.2) B2. AKSESIBILITAS LINGKUNGAN 1. Jangkauan Jaringan Jalan Panjang kebutuhan Jalan Total Panjang jalan Panjang baru diluar Jaringan lingkungan dgn jalan eksisting untuk Jalan lebar ≥ 1.5 meter lingkungan melayani Lingkungan yang dgn lebar ≥ permukiman? yang telah permukaannya 1,5 meter (Jawaban sesuai ada/eksisting diperkeras hasil perencanaan)



Panjang Jaringan Jalan Lingkungan Ideal



Panjang jalan Panjang jalan Panjang jalan Panjang jalan Persentase lingkungan lingkungan lingkungan lingkungan Panjang jalan Panjang jalan Panjang Jalan dgn lebar ≥1,5 dgn lebar 2 Kali per tahun tahun



16



Periksa Daftar Usulan/Siteplan Peningkatan Kualitas Drainase sd 2020. Apakah ada usulan drainase baru untuk melayani permukiman?



Ya



19



20



21



Kejadian tidak ada Genangan



Persentase Luas tidak ada Genangan dalam permukiman



Persentase Panjang drainase dengan kondisi fisik baik/tidak rusak



22



23



24



a



b



c



a



b



a



b



(Ha)



a



b



c



(meter)



a



b



(meter)



(meter)



(meter)



(%)



(%)



[24]



[25]



[26]



[27]



[28]



[29]



[30]



[31]



[32]



[33]



[34]



[35]



[36]



[37]



[38]



[39]



[40]



[41]



[42]=[39/34]



1



1,01



1



466



120



0



90%



26%



1



18



Tidak



Panjang kebutuhan Panjang drainase baru Panjang drainase sehingga permukiman saluran dengan terlayani jaringan drainase yang kondisi fisik drainase seluruhnya? bersih dan baik/tidak (Jawaban sesuai hasil tidak bau rusak perencanaan)



Kesesuaian dgn Persyaratan Teknis



[23]



1



17



Panjang total drainase eksisting



Genangan Yg Dipersyaratkan



Keterangan: a. Kejadian tidak ada Genangan yang dipersyaratkan (Kolom [40]) diisi: a. Skor=0, Jika (Kolom [25] dan (Kolom [27] dan (Kolom [29] masing-masing memiliki diisi nilai = 1. b. Skor=1, Jika tidak sesuai poin a). b. Persentase Luas tidak ada Genangan dalam permukiman (Kolom [41]) diisi: a. Nilai 100%, jika kejadian tidak ada genangan (Kolom [40]) memiliki skor=1, b. Hasil pengurangan dari 100% dikurangi ((Kolom 30) dibagi (Kolom 4) dikali 100). c. Luas Area permukiman tidak terjadi genangan air/banjir = Luas Permukiman (Kolom 4) dikurangi Luas Genangan (Kolom 30) d. Jawaban pertanyaan no. 22: dengan melihat dokumen hasil perencanaan penanganan drainase dikawasan kumuh tersebut. Bila ada rencana baru maka diisi sesuai panjang yang ada diperencanaan tsb sedangkan jika tidak ada rencana drainase baru maka diisi nol. Drainase Baru bukan merupakan drainase eksisiting atau drainase yang pada pendataan sebelumnya belum ada/diperhitungkan. e.



Jawaban pertanyaan No. 23: Drainase penghubung eksisting dengan sistem drainase Perkotaan adalah panjang drainase penghubung eksisting ke sistem kota (Sistem Kota dapat meliputi Drainase Sekunder/Primer/Sungai/Danau/Laut) → Dihilangkan sesuai dengan Permen no. 14 tahun 2018



f.



Panjang Drainase Baru dihitung meliputi Drainase Baru sesuai dengan usulan di perencanaan



g. Panjang Drainase Ideal (Kolom 42), diisi: Panjang Drainase Eksisting (Kolom 34) + Keseluruhan Drainase Baru (Kolom 37) Dihilangkan sesuai dengan Permen no. 14 tahun 2018



48



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



5.



Aspek Sanitasi



B.4 SANITASI LINGKUNGAN



Apakah buangan limbah cair rumah tangga terpisah dengan saluran drainase?



Ya



Tidak



25 a



b



[43]



[44]



100%



0%



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



49



6.



Aspek Kondisi Pengelolaan Persampahan (B.5) B.5 PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Ketersediaan Prasarana & Sarana Pengelolaan Persampahan sesuai persyaratan teknis



Apakah ada prasarana pengelolaan Apakah ada sarana pengangkutan sampah yang melayani permukiman sampah yang melayani permukiman (TPS/TPS-3R/TPST)? (Gerobak/Motor/Mobil)?



Ya



Tidak



Ya



26



Tidak



Persentase Prasarana dan Sarana Persampahan Sesuai dengan persyaratan Teknis



27



a



b



a



b



(%)



[46]



[47]



[48]



[49]



[50]



1



1



100%



a. Persentase Prasarana dan Sarana Persampahan Sesuai dengan persyaratan Teknis diisi 100% jika pertanyaan no 26 dan no 27 dijawab a dan b. Persentase Prasarana dan Sarana Persampahan Sesuai dengan persyaratan Teknis diisi 0% jika salah satu pertanyaan no 26 atau no 27 dijawab b.



Keterangan: Jawaban Pertanyaan No 26 dan 27 terkait dengan pelayanan sehingga ketersediaan sarana & prasarana tidak harus ada dilokasi basis/RT tersebut. Bila suatu basis/RT telah dilayani meskipun lokasi ketersediaan sarana-prasarana tidak dilokasi tersebut tetap dijawab telah terlayani. Pemeliharaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan dihilangkan sesuai dengan Permen no. 14 tahun 2018



50



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



7.



Aspek Kondisi Proteksi Kebakaran (B.6) B6. PENGAMANAN BAHAYA KEBAKARAN



Kejadian kebakaran



Tidak pernah 1-2 kali terjadi dalam 5 kebakara tahun n dalam 5 tahun



Penyebab Kejadian Bencana Kebakaran



>2 kali dalam 5 tahun



Tungku/ kompor masak



Konsleting Listrik



28



Prasarana/Sarana Pencegahan Bahaya Kebakaran



Hidran Pos/ air/Tangki Mobil/ Kebakaran Pembakar Stasiun Air/sumber Motor hutan/ an Lainnya Pemadam air lain Damkar/ ilalang sampah Kebakaran yang APAR terbuka



29



Tidak ada



Ketersediaan jalan dgn lebar minimal 3,5 m di lingkungan permukiman dengan jarak rumah terjauh < 100 m



30



31



a



b



c



a



b



c



d



e



a



b



c



d



a



b



[51]



[52]



[53]



[55]



[56]



[57]



[58]



[59]



[60]



[61]



[62]



[63]



[64]



[65]



1



1



1



1



KETERSEDIAAN PRASARANA PROTEKSI KEBAKARAN



KETERSEDIAAN SARANA PROTEKSI KEBAKARAN



{%)



{%)



[66]



[67]



100%



0%



a. Persentase ketersediaan sarana proteksi kebakaran diisi 100% jika pertanyaan no 30 poin a atau c ada b. Persentase Ketersediaan sarana proteksi kebakaran diisi 0% jika pertanyaan no 30 poin a atau c tidak ada



• Pertanyaan Pengamanan Bahaya Kebakaran adalah terkait dengan pelayanan sehingga Jawaban ketersediaan sarana & prasarana tidak harus ada dilokasi basis/RT tersebut. Bila suatu basis/RT telah dilayani meskipun lokasi ketersediaan sarana-prasarana tidak dilokasi tersebut tetap dijawab telah terlayani. • PERLINDUNGAN/PELAYANAN OLEH MOBIL DAMKAR PERKOTAAN BERJARAK 2,5KM DARI POS TERDEKAT (WAKTU TANGGAP < 15 MENIT) ….. PERMEN PU No.25/PRT/M/2008 Tentang Ped. Teknis Penyusunan RISPK



Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif



51



8.



Logbook SIM A B C D E F G H I J K L



No



Provinsi Kab/Kota Kecamatan Kelurahan RT/RW Jumlah Kepala Rumah Tangga Jumlah Kepala Keluarga Jumlah Kepala Rumah Tangga MBR Jumlah Kepala Rumah Tangga Non MBR Jumlah Penduduk Laki-Laki Jumlah Penduduk Perempuan Jumlah Penduduk



FISIK



1



Keteraturan Bangunan Hunian



2



Kepadatan Bangunan Hunian



3



Kelayakan Bangunan Hunian



5



6



7



8



52



70 127 53 17 120 199 319



KRITERIA / INDIKATOR



A



4



DKI JAKARTA KOTA JAKARTA UTARA PENJARINGAN PEJAGALAN RT002/RW009



Aksesibilitas Lingkungan



Drainase Lingkungan



Pelayanan Air Minum



Pengelolaan Air Limbah



Pengelolaan Persampahan



PARAMETER



NILAI



SATUAN



Jumlah Keteraturan Bangunan Hunian Persentase Keteraturan Bangunan Hunian Luas permukiman ….Ha Jumlah total bangunan ……unit Tingkat kepadatan bangunan …..unit/Ha Luas area dengan kepadatan tinggi Jumlah Bangunan hunian memiliki luas lantai ≥ 7,2 m2 per orang Persentase Bangunan hunian memiliki luas lantai ≥ 7,2 m2 per orang Jumlah Bangunan hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding sesuai persyaratan teknis



68 97% 10,00 70 7 21 30% 58



unit rumah tangga persentase Ha Unit Unit/Ha Ha unit rumah tangga persentase unit rumah tangga



Persentase Bangunan hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding sesuai persyaratan teknis



83%



persentase



Panjang total Jaringan Jalan Lingkungan yg ada Panjang jalan lingkungan dgn lebar > 1,5 meter Panjang jalan lingkungan dgn lebar > 1.5 meter yang permukaannya diperkeras Panjang kebutuhan Jalan baru diluar eksisting untuk melayani permukiman, termasuk penghubung dengan sistem jalan perkotaan. (Jawaban sesuai hasil perencanaan) Persentase panjang kebutuhan Jalan baru diluar eksisting untuk melayani permukiman, termasuk penghubung dengan sistem jalan perkotaan. Panjang total Jaringan Jalan Lingkungan yang Ideal Jangkauan Jaringan Jalan Lingkungan Panjang jalan lingkungan dgn lebar ≥ 1,5 meter yang permukaannya diperkeras dan tidak rusak Panjang jalan lingkungan dgn lebar ≥ 1,5 meter yang permukaannya tanah (tidak diperkeras) dan tidak rusak Panjang jalan lingkungan dgn lebar