4 0 5 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
PANDUAN TATA CARA
PENDATAAN LOKASI PERMUKIMAN KUMUH
2020
TATA CARA PENDATAAN PERMUKIMAN KUMUH PARTISIPATIF 0
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Daftar Isi PENDAHULUAN ............................................................................................................................. 2 Latar Belakang ........................................................................................................................... 2 Tujuan ......................................................................................................................................... 3 Keluaran ..................................................................................................................................... 3 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENDATAAN ............................................................................ 4 Lampiran 1: Daftar Lokasi Kawasan Terduga Kumuh ............................................................ 16 Lampiran 2: Aspek dan Kriteria Kumuh ................................................................................... 17 Lampiran 3: Rincian Kriteria Kekumuhan per Aspek............................................................... 20 Lampiran 4: Rumusan Perhitungan Numerik Kumuh.............................................................. 25 Lampiran 5 : Daftar Pertanyaan Rumah Tangga Untuk Pendataan Permukiman Kumuh ..... 28 Lampiran 6: Daftar Pertanyaan Permukiman Kumuh Berbasis Lingkungan .......................... 37 Lampiran 7: Tata Cara Pengisian Format Isian FGD (Wawancara) tingkat RT ...................... 45 Lampiran 8: Contoh Profil Kumuh ........................................................................................... 53 Lampiran 9: Contoh Perhitungan tingkat Kekumuhan ............................................................ 56 Lampiran 10: Kuesioner Rumah Tangga Untuk Pengukuran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) .............................................................................................................. 57 Lampiran 11: Pedoman Pemilihan Responden dan Pengisian Kuesioner SDGs. ................. 62 Lampiran 12 : Form Entri Data SDGs ...................................................................................... 72 Lampiran 13. Petunjuk Entri Data Kuesioner SDG’s ................................................................. 73
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
1
PENDAHULUAN Latar Belakang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengamanatkan; 1.
2.
3.
Pasal 96; disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis Pasal 97; disebutkan bahwa peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pasal 98 ayat 2; disebutkan bahwa penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang kemudian diperbarui dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam Permen tersebut diatur mengenai 7 aspek dan 16 kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Pasal 18 – Pasal 26). Untuk menetapkan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemerintah Kota/Kabupaten melakukan proses pendataan dengan melibatkan peran masyarakat, yaitu identifikasi lokasi dan penilaian lokasi mencakup kondisi kekumuhan, legalitas tanah, dan pertimbangan lain (Pasal 29). Sejalan dengan terbitnya RPJMN 2020-2024, pendataan permukiman kumuh diharapkan dapat menyediakan pula data untuk keperluan mengukur kontribusi Program Peningkatan Kualitas Permukiman terhadap capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjugan (SDGs), khususnya tujuan 6 dan 11. Oleh karena itu kegiatan pendataaan kumuh akan dilengkapi dengan pendataan akses rumah tangga terhadap rumah layak huni, air minum layak dan aman, dan sanitasi layak yang metode pengumpulan data dan pengukurannya merujuk kepada pedoman pengukuran capaian pembangunan perumahan dan permukiman yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan Mei tahun 2019.
2
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Kegiatan pendataan permukiman kumuh dilakukan di kota-kota dan provinsi yang sudah ditetapkan oleh National Slum Upgrading Program (NSUP) atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan berdasarkan Surat Direktur Pendataan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Melalui kegiatan pendataan permukiman kumuh ini diharapkan diperoleh data dan profil permukiman kumuh seluruh lokasi yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada akhir proyek. Sedangkan data mengenai akses rumah tangga terhadap rumah layak huni, air minum layak, dan sanitasi layak akan digunakan untuk mengukur kontribusi kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh terhadap pecapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Data dan profil permukiman kumuh akan digunakan sebagai basis data oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat untuk menetapkan target dan merencanakan program, proyek adan atau kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (penanganan kumuh) yang pencapaian targetnya dievaluasi secara periodik. Untuk kebutuhan itulah maka dibutuhkan Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh. Tata Cara ini dimaksudkan agar semua pihak khususnya masyarakat dan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat menyusun data dan profil permukiman kumuh di wilayahnya sesuai kaidah-kaidah yang telah diatur di dalam Permen.
Tujuan Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh ini ditujukan untuk: 1. Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh dan menyusun data dan profil permukiman kumuh di wilayahnya, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh 2. Menjadi panduan operasional bagi Pemerintah Kota/Kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pendataan dan penyusunan profil permukiman kumuh; 3. Memastikan hasil pendataan permukiman kumuh menjadi basis penetapan SK Kumuh Bupati / Walikota.
Keluaran Data dan Profil Permukiman Kumuh berdasarkan kaidah – kaidah yang diatur Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan juga data tentang capaian SDG’s.
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
3
TIPP & UPL
BKM/Lembaga masy
Aparat Desa/ Kelurahan
Fasilitator/Tim pendataan
Korkot
Satker PIP/ Pokja PKP/ Pemda
KMW/OC
FGD tkt RT
6
2 minggu
Observasi Lapangan
Wawancara Kepada Seluruh Rumah Tangga dan Rumah Tangga Terpilih (*)
ANALISIS DATA
2 minggu
11.a Validasi Data 12.b Entry data 11.c Pembersihan dan Pengolahan data
9
Monitoring dan evaluasi
PROSES PENDATAAN
FGD Awal tingkat Desa/ kelurahan
8
Konsultasi hasil
10
Pembinaan/Pengawasan
2 minggu
Penerbitan SK Kumuh
12
PENYEPAKATAN DATA PERMUKIMAN
Penyepakatan Data & Profil Permukiman Kumuh
11
Gambar 1.1 Tahapan Penyelenggaraan Kegiatan Pendataan
PERSIAPAN
1 minggu
Penyiapan Data Sekunder 7
OJT Tim Pendataan
Identifikasi Awal Permukiman Kumuh 5
4
3
2
Sosialisasi Proses Pendataan
TAHAPAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Desa/ Kelurahan
Daerah
Provinsi
Balai PPW
1
Secara umum proses dan langkah-langkah pendataan permukiman kumuh adalah sebagai berikut:
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENDATAAN
4
Penyiapan Data Sekunder
Sosialisasi Proses Pendataan
Kegiatan
Tujuan
Peserta memahami konsep dan mekanisme Pendataan Permukiman Kumuh
Langkah – Langkah Koordinasi dengan OC dan Korkot Kepala Balai PPW Mengundang Pemda Kab / Kota dan Pokja PKP Pelaksanaan sosialisasi pendataan tentang maksud,tujuan dan langkah-langkah pendataan kepada Pokja PKP Kota/Kab Bila memungkinkan bisa dilakukan langsung identifikasi data terduga kumuh melalui proses pemetaan masing-masing kota/kabupaten 1. Identifikasi data sekunder yang dibutuhkan untuk pendelineasian permukiman kumuh 2. Pengumpulan data sekunder ke dinas/instansi terkait
4.
3.
2.
1.
Fasilitasi: Tim Korkot
Pelaksana: Pokja PKP dan Satker PIP/Pemda
Peserta; Pokja PKP Kota/kab
Fasilitator: OC
Pelaksana: Kepala Balai PPW
Pelaku
• Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh • Data Sekunder Kab / Kota
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh
Media Bantu
Matrik Penjelasaan Rinci Tahapan Penyelenggaraan Pendataan
Penjelasan terperinci setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan pendataan di jelaskan dalam tabel berikut
No
1
2
1. Diperoleh data awal Kabupaten / Kota untuk penentuan delineasi Permukiman kumuh
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Keluaran
Peserta memahami konsep dan mekanisme Pendataan Permukiman Kumuh
Data-data dan dokumen terkait dengan: - RTRW / RDTR - Lokasi Perkotaan - Data Sekunder Kota (rumah kumuh,
5
Identifikasi awal Permukiman kumuh
3
6
Kegiatan
No
1. Memperoleh delineasi terduga permukiman kumuh kota/kabupaten 2. Mendapatkan luasan permukiman kumuh awal untuk proses survey lapangan
2. Untuk mendapatkan Lokasi yang memiliki luasan kumuh yang lebih dari atau sama dengan 15 Ha
Tujuan
Peserta: Dinas/instansi terkait
Fasilitator: Tim Korkot
Pelaksana: Pokja PKP dan Satker PIP/Pemda
Pelaku
1. Peta kota/kabupaten 2. Data sekunder kota/kabupaten 3. Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh
Media Bantu
1. Daftar Lokasi Terduga Kumuh (Format lampiran 1) 2. Peta delineasi terduga permukiman kumuh 3. Tim Pendataan Lapangan
sanitasi,air minum,dll) - Peta Dasar kota/kabupaten - Lokasi berdasarkan SK Bupati / Wali Kota (terupdate bila ada)
Keluaran
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
1. Siapkan data sekunder kota/kabupaten 2. Siapkan Peta Dasar Desa / Kelurahan (1:5000) ukuran A0 3. Siapkan plastik ukuran A 0 4. Siapkan per Desk: 3M Post it kecil 670 (berwarna) 1/2 x 2 Inchi, Post it ukuran 3 x 4 inch dan spidol permanen ukuran sedang snowman warna hitam, biru, hijau dan merah 5. Bila sudah ada delineasi terduga permukiman kumuh dari proses sebelumnya, atau SK Kumuh sebelumnya, maka proses selanjutnya adalah melakukan pemerincian
Langkah – Langkah
No
Kegiatan
Tujuan
Langkah – Langkah 6. Pastikan peserta yang hadir adalah orang yang paham data dan lokasi 7. Buat batas – batas adminstrasi RT / Dusun dalam peta 8. Lakukan delineasi lokasi terduga permukiman kumuh di kota kabupaten tersebut 9. Tandai pakai post it kecil lokasi kelurahan yang luas kumuhnya lebih dari atau sama dengan 15 Ha (lihat di SK Bupati / Walikota / Sesing Google earth / RDTR / RTRW 10. Analisis lokasi – lokasi yang sudah ditandai: a. Tipologi permukiman kumuh b. Isu permasalahan kumuh yang ada: Bangunan / Gedung, Jalan, Drainase, Air Minum, Persampahan, Limbah / Sanitasi dan Proteksi Kebakaran c. Isu potensi yang ada d. Kawasan Permukiman di lokasi strategis
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Pelaku
Media Bantu
Keluaran
7
8
5
4
No
Warga memiliki pemahaman tentang
Training Pendataan Permukiman Kumuh dengan Metode OJT (On The Job Training)
1.
Membekali Tim Pendataan Lapangan yang akan bertugas dengan pemahaman dan keterampilan mengenai metode, teknik, tata cara dan langkahlangkah proses pendataan agar Tim dapat mengelola dan melaksanakan proses pendataan dengan baik
FGD Awal Tingkat Desa /
Tujuan
Kegiatan
Pelaksana: Kepala Desa / Kelurahan
Peserta : Tim pendataan
Fasilitator: Tim Korkot
Pelaku: Pokja PKP
Pelaku
1. Modul/Panduan Fasilitasi OJT 2. Peta kota/kabupaten 3. Data sekunder kota/kabupaten 4. Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh
Media Bantu
1. Peserta memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai untuk melakukan pendataan permukiman kumuh di wilayahnya masing-masing 2. Tersusunnya rencana pendataan di masing-masing delieneasi/desa/ kelurahan 1. Persoalan 7 indikator kumuh di area delineasi
Keluaran
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
1. Tim Fasilitator menyampaikan sosialisasi konsep, metode, teknik,
1. Siapkan modul/panduan fasilitasi terkait proses pendataan 2. Pilih salah satu delineasi permukiman kumuh 3. Lakukan OJT di salah satu lokasi sesuai dengan langkah-langkah yang ada di Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh
11. Bentuk Tim Pendataan Lapangan sebagai tindak lanjut pendataan di tingkat kota/kabupaten
e. Pusat aktivitas kegiatan f. Rencana Pengembangan ke depan
Langkah – Langkah
No
6
Kegiatan Kelurahan di Area Delineasi
FGD tingkat Rukun Tetangga
2. 3. 4.
Tujuan Pendataan Permukiman Kumuh tingkat Kelurahan Membentuk TIPP Membentuk Relawan RT / Dusun Menyusun Rencana Pendataan Tingkat Kelurahan yang akan dilakukan di setiap RT terduga kumuh 2.
3. 4. 5. 6.
7.
Langkah – Langkah instrumen, tata cara dan langkah-langkah Pendataan Permukiman Kumuh Tim Fasilitator menyampaikan informasi mengenai delineasi permukiman kumuh di desa/kelurahan tersebut Pembentukan/pemanfaatan TIPP (minimal 5 orang per Desa / Kelurahan) Coaching TIPP Pembentukan Relawan RT / Dusun (minimal 5 orang per RT / Dusun) Proses identifikasi awal persoalan 7 indikator kumuh di daerah terdelineasi Penyusunan Jadwal Kegiatan Pendataan / Survey
1. Mendapatkan 1. Ketua RT mengundang data / informasi warga nya yang memiliki awal tentang pemahaman dan dapat kualitas memberikan informasi yang permukiman cukup tentang tetangganya tingkat maupun tentang lingkungan lingkungan dan sekitarnya akses Rumah 2. Lakukan pengisian data Tangga Rumah Tangga yang
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Pelaku Fasilitasi: Tim Fasilitator Peserta: 1. BKM 2. Lembaga lain di tingkat Desa / Kelurahan 3. Tokoh Masyarakat / Pemuda / Agama / Ibu Warga masyarakat perwakilan RT / Dusun
Pelaksana: Ketua RT / Dusun Fasilitator: Relawan RT / Dusun Peserta:
Media Bantu
Format A: Rumah Tangga Format B: Lingkungan
Keluaran
2. RT terduga kumuh 3. Jadwal kegiatan observasi lapangan dan wawancara
1. Daftar Rumah Tangga yang memiliki “Lack of Access” Terhadap 7 aspek dan 16 Kriteria Kumuh 2. Gambaran awal kondisi kualitas
9
10
7
No
Observasi Lapangan
Kegiatan
Langkah – Langkah
Peserta: Warga RT / Dusun yang memiliki pemahaman, data dan informasi yang cukup tentang
Fasilitator: Relawan RT / Dusun
5.
4.
3.
Peta Tematik Data / Informasi Rumah Tangga Data / Informasi Lingkungan Kamera dan atau alat pengambil data visual lainnya GPS
1. Data dan Informasi Rumah Tangga yang sudah diamati termasuk data dalam bentuk visual dan geospasial 2. Data dan Informasi Lingkungan yang sudah diamati termasuk data 1. 2.
Pelaksana: Ketua RT / Dusun
Keluaran permukiman seusai 7 aspek dan 16 kriteria di tingkat lingkungan 3. Daftar 10 Rumah Tangga yang akan diwawancarai lebih lanjut
Media Bantu
Warga RT / Dusun yang memiliki pemahaman, data dan informasi yang cukup tentang tetangganya dan lingkungannya
Pelaku
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
terhadap memiliki “Lack of Access” infrastruktur terhadap 7 aspek dan 16 dasar kriteria kumuh permukiman 3. Lakukan pengisian data 2. Memperoleh 10 kualitas permukiman Rumah Tangga 4. Apabila ada informasi yang yang akan di luar format yang ada diwawancara maka fasilitator / Relawan RT lebih lanjut / Dusun menulis di lembar (Teknik tersendiri pemilihan 5. Tim memilih 10 Rumah rumah tangga tangga dari daftar rumah lihat di tangga yang tinggal di RT lampiran 8) tersebut (hasil FGD tingkat RT) 3. Sebelum berangkat, bahas 1. Memperoleh kembali maksud dan tujuan informasi kegiatan penelusuran lokasi mengenai serta proses kegiatan yang kualitas akan dilakukan. permukiman melalui 4. Sepakati bersama peserta, pengamatan lokasi-lokasi penting yang langsung; akan dikunjungi serta isu2. Memperoleh isu kualitas permukiman data visual, tingkat lingkungan dan dan data georumah tangga yang akan spasial di diamati. Setelah itu, Lingkungan RT sepakati lintasan terduga kumuh penelusuran.
Tujuan
No
Kegiatan
Tujuan dan di tingkat Rumah Tangga
5. Sepakati titik awal perjalanan (lokasi pertama), biasanya diambil dari titik terdekat dengan kita berada pada saat itu.
Langkah – Langkah tetangganya dan lingkungannya
Pelaku
6. Lakukan perjalanan dan amati keadaan di sepanjang perjalanan lakukan pengambilan data visual dan geo-spasial. 7. Dengarkan cerita masyarakat yang ikut dan ditemui di sepanjang perjalanan ketika menunjukkan hal-hal yang dianggap penting terkait kualitas permukiman untuk diperlihatkan dan dibahas keadaannya. Diskusikan permasalahan tersebut dan amati dengan seksama. 8. Buatlah catatan-catatan hasil diskusi dengan menggunakan format A dan B (tugas anggota Tim Inti PP/RT yang menjadi pencatat ), lakukan koreksi bila ternyata hasil FGD
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Media Bantu
Keluaran
dalam bentuk visual dan geospasial 3. Data dan Informasi potensi dan lainnya
11
Wawancara kepada Responden Rumah Tangga terpilih
Validasi Data
8
9a
12
Memperoleh data/ informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai akses rumah tangga terhadap infrastruktur dasar permukiman
Memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan tertuang di Format A dan D sudah lengkap dan sesuai dengan kondisi riil yang sebenarnya.
Tujuan
Kegiatan
No
Pengendali: Tim Korkot
Fasilitasi: Tim Korkot
Pelaksana: Tim Fasilitator dan TIPP
Peserta: 10 Warga RT / Dusun yang terpilih menjadi responden secara random/ acak
Fasilitator: Relawan RT / Dusun
Pelaksana: Ketua RT / Dusun
Pelaku
3.
1. 2.
Peta Tematik Data / Informasi Rumah Tangga Data / Informasi Lingkungan
Format A: Rumah Tangga (kumuh) Format D. Kuesioner tingkat Rumah tangga (SDGs)
Media Bantu
1. Data dan Informasi Rumah Tangga hasil observasi dan wawancara yang sudah tervalidasi 2. Data dan Informasi Lingkungan hasil observasi dan wawancara
Data dan informasi tentang akses Rumah tangga terhadap 7 aspek infrastruktur yang tertuang dalam Format A dan Format D
Keluaran
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
1. TIPP bersama Tim Fasilitator melakukan pengecekan kelengkapan data dan akurasi data hasil wawancara dan observasi lapangan, dengan cara mengunjungi kembali responden dan lokasi pengamatan di lapangan 2. Apabila data dan informasi sudah lengkap, kemudian Tim Fasilitator menyerahkan ke Tim Korkot
1. Lakukan wawancara tatap muka dengan setiap individu responden terpilih. 2. Lakukan pemeriksaan atas hasil pengisian kuesioner (Format A dan Format D) untuk memastikan bahwa kuesioner sudan terisi sempurna.
berbeda dengan kondisi riil lapangan.
Langkah – Langkah
No
9b
9.c
Kegiatan
Entri Data
Pembersihan dan Pengolahan Data
Tujuan
Memasukkan data yang sudah dikumpulkan ke dalam format data entry yang sudah disediakan
1. Membersihkan raw data 2. Mendapatkan numerik kumuh, Luas Kumuh dan Baseline SDGs
Langkah – Langkah
1. TIPP bersama Tim Fasilitator memasukkan data yang sudah terkumpul ke dalam format-format yang sudah disediakan 1.
2.
3.
Tim Fasilitator bersama TIPP melakukan pengecekan data yang sudah dientri Apabila ditemukan anomali/ data yang janggal maka Tim Fasilitator bersama TIPP akan melakukan recek dan perbaikan data di bawah pengendalian Tim Korkot Dengan menggunakan template yang sudah disediakan, Tim Fasilitator
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Pelaku
Pelaksana: Tim Fasilitator dan TIPP Fasilitasi: Tim Fasilitator Pengendali: Tim Korkot
Pelaksana: Tim Fasilitator dan TIPP Fasilitasi: Tim Fasilitator Pengendali: Tim Korkot
Keluaran
1. Raw Data Kumuh 2. Raw data SDGs
Media Bantu
1. Format entri data
yang sudah tervalidasi 3. Data dan Informasi potensi dan lainnya yang sudah tervalidasi
1. Raw Data tingkat Rumah Tangga 2. Raw Data tingkat Lingkungan 3. Peta pendukung
1. Raw Data yang sudah bersih 2. Numerik Kumuh Kelurahan 3. Luas Kumuh Kelurahan 4. Profil Permukiman Kumuh Tingkat Kelurahan 5. Baseline SDGs
13
Kepala Daerah Menerbitkan Surat Keputusan Kumuh
Penyepakatan Data dan Profil Permukiman Kumuh
Penerbitan SK Kumuh
10
11
12
14
1. Pemda / Pokja PKP / Satker PIP mencermati hasil Pendataan Permukiman Kumuh 2. Pemda / Pokja PKP / Satker PIP mencermati Profil Kumuh Desa / Kelurahan 3. Menyusun Draft Daftar Lokasi Kumuh
Pemda / Pokja PKP / Satker PIP dan Kepala Desa / Kelurahan / TIPP Menyepakati Draft Daftar Lokasi, Profil Kumuh dan Baselien SDGs
Konsultasi dengan Pemda / Satker PIP / Pokja PKP
1.
1. Mengadakan koordinasi dengan Pemda / Pokja PKP / satker PIP 2. Melaporkan Hasil Pendataan Permukiman Kumuh 4. Melaporkan Profil Kumuh Kelurahan
Memberikan Data dan Informasi kepada pemda tentang hasil Pendataan Permukiman Kumuh
Peserta Kepala Desa / Kelurahan TIPP Tim Fasilitator Pelaksana: Kepala Daerah
Fasilitasi: Tim Korkot
Pelaksana: Pemda / Pokja PKP / Satker PIP
Peserta: Kepala Desa / Kelurahan TIPP Tim Fasilitator
Fasilitasi: Tim Korkot
Pelaksana: Pemda / Pokja PKP / Satker PIP
Pelaku
Daftar Lokasi Kumuh
Draft Daftar Lokasi Kumuh yang akan ditetapkan
1. Profil Kumuh Kelurahan 2. Data dan Informasi Hasil Pendataan Permukiman Kumuh
Media Bantu
Surat Keputusan Kumuh Bupati/Walikota
Draft SK Bupati / Walikota
1. Draft Daftar Lokasi Kumuh yang akan ditetapkan 2. Profil Kumuh Kelurahan 3. Baseline SDGs
Keluaran
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Mengundang Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk melakukan verifikasi lokasi
menyusun profil kumuh Desa / Kelurahan
Langkah – Langkah
Tujuan
Kegiatan
No
No
Kegiatan
Tujuan
2.
3.
4.
5. 6.
Langkah – Langkah Kumuh yang telah disepakati oleh Pemda/ Pokja PKP / Satker PIP Apabila sudah sesuai, maka Pemda / Pokja PKP / Satker PIP segera menyusun draft SK Kumuh untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah Bupati / Walikota Apabila ada yang masih kurang segera Pemda / Pokja PKP / Satker PIP dan Kepala Desa / Kelurahan / TIPP melakukan penyempurnaan Hasil penilaian lokasi diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Draft SK Kumuh dibahas di bagian biro hukum Penerbitan SK Kumuh Bupati/Walikota
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Pelaku Fasilitasi: Pemda / Pokja PKP / Satker PIP Peserta: Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi / Kepala Balai Kepala Desa / Kelurahan TIPP Tim Fasilitator
Media Bantu
Keluaran
15
16
No
Nama Lokasi Kawasan
(Ha)
Luas
RT / RW Kel
Kec / Distrik
Lingkup Administratif
Lintang
Bujur
Koordinat
Provinsi : ……………………………………………… Kota/ Kabupaten : ………………………………………………
Jml
Pusat Kegiatan
Potensi Lokal
Kawasan Permukiman di Lokasi KSPN
Isu Permasalahan Kumuh
Tipologi
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Kepadatan
Kependudukan
Lampiran 1: Daftar Lokasi Kawasan Terduga Kumuh
Lampiran 2: Aspek dan Kriteria Kumuh A. Perbedaan Permen No. 2/PRT/M/2016 dengan Permen No. 14/PRT/M/2018 Data terkait numerik fisik kekumuhan berdasarkan Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016 dan berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 adalah sebagai berikut:
No
1
2
3
4
Kriteria Kekumuhan
Bangunan Gedung
Jalan Lingkungan
Penyediaan Air Minum
Drainase Lingkungan
Permen PU No. 2/PRT/M/2016 Indikator Kekumuhan
Permen PU No. 14/PRT/M/2018 Indikator Kekumuhan
Ketidakteraturan Bangunan
Ketidakteraturan Bangunan
Tingkat Kepadatan Bangunan
Tingkat Kepadatan Bangunan
Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan
Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan
Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan
Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan
Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan
Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan
Ketersediaan Akses Aman Air Minum
Ketersediaan Akses Aman Air Minum
Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Minum
Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Air Minum
Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air
Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air
Ketidaktersediaan Drainase
Ketidaktersediaan Drainase
Ketidakterhubungan dengan Sistem Drainase Perkotaan Tidak Terpeliharanya Drainase Kualitas Konstruksi Drainase
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Kualitas Konstruksi Drainase
17
No
5
6
Kriteria Kekumuhan
Pengelolaan Air Limbah
Pengelolaan Persampahan
Permen PU No. 2/PRT/M/2016 Indikator Kekumuhan
Permen PU No. 14/PRT/M/2018 Indikator Kekumuhan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis
Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis
Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis
Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis
Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis
Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis
Sistem Pengelolaan Persampahan yang Tidak Sesuai Standar Teknis
Sistem Pengelolaan Persampahan yang Tidak Sesuai Standar Teknis
Tidak Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan
7
Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran
Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran
Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran
Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran
Proteksi Kebakaran
B. Konsep dan Definisi Permukiman Kumuh Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, adalah sebagai berikut;
18
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
• Pasal 1 (2) Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. • Pasal 1 (3) Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. • Pasal 1 (5) Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. • Pasal 1 (6) Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat. • Pasal 18 (1) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. • Pasal 18 (2) Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aspek kekumuhan ditinjau dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Bangunan gedung; Jalan lingkungan; Penyediaan air minum; Drainase lingkungan; Pengelolaan air limbah; Pengelolaan persampahan; dan Proteksi kebakaran.
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
19
Lampiran 3: Rincian Kriteria Kekumuhan per Aspek 1. Kriteria Kekumuhan ditinjau dari Aspek Bangunan Gedung Pasal 19. Kriteria kekumuhan ditinjau dari aspek bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mencakup: a. Ketidakteraturan bangunan b. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang c. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat Berdasarkan Permen PUPR No 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Bangunan Gedung adalah sbb: No
Kriteria
Indikator -
-
1
Ketidakteraturan bangunan -
2
3
20
Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat
Bangunan hunian tidak memiliki akses langsung ke jalan dengan lebar ≥ 1,5 meter Posisi muka bangunan hunian tidak menghadap ke jalan yang lebarnya < 1,5 meter Bangunan hunian menghadap langsung ke sungai/ laut/ rawa/ danau atau berada di atas sungai/ laut/ rawa/ danau Bangunan hunian berada di atas sempadan sungai/ laut/ rawa/ danau Bangunan hunian berada di daerah buangan limbah pabrik Bangunan hunian berada di bawah jalur listrik tegangan tinggi (SUTET)
-
Area/ Lingkungan/ RT memiliki kepadatan > 200 – 250 unit per Ha.
-
Luas lantai per kapita ≥ 7,2 meter2 Kondisi atap terluas bocor Kondisi dinding terluas rusak Jenis lantai terluas adalah tanah
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
2. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Jalan Lingkungan No
Kriteria Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman
1
Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan yang buruk
2
Indikator -
Sebagian lokasi perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan teknis
-
Sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan pada lokasi perumahan atau permukiman
3. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Penyediaan Air Minum No 1
2
Kriteria
Indikator
Akses aman air minum tidak tersedia
Masyarakat pada lokasi perumahan da permukiman tidak dapat mengakses air minum yang memiliki kualitas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa
Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi
Kebutuhan air minum masyarakat pada lokasi perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari
4. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Drainase Lingkungan No
1
Kriteria
Drainase lingkungan tidak tersedia
Indikator Saluran tersier dan/atau saluran lokal tidak tersedia, dan/atau tidak terhubung dengan saluran pada hierarki atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
21
No
2
3
Kriteria
Indikator
Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan
Jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tidnggi lebih dari 30 cm selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali setahun
Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk
Kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup maupun karena telah terjadi kerusakan
5. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Pengelolaan Air Limbah/ Sanitasi No
1
2
Kriteria
Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
Indikator Pengeloaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu, kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat Kondisi prasarana dan sarana pengelolaan air limbah pada lokasi perumahan atau permukiman dimana: 1. Kakus/kloset tidak terhubung dengan tangki seprik; 2.tidak tersedianya pengelolaan limbah setempat atau terpusat
22
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
6. Kriteria Kekumuhan ditinjau dari Aspek Pengelolaan Persampahan No
Kriteria
Indikator Prasarana dan sarana persampahan pada lokasi perumahan atau permukiman tidak sesuai dengan persyaratan teknis, yaitu :
1
Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis
1. tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik tau rumah tangga; 2. tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan; 3. sarana pengangkutan sampah pada skala lingkungan; dan 4. tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan Pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memnuhi persyaratan sebagai berikut;
2
Sistem pengelolaan persampahan tidak memnuhi persyaratan teknis
1. pewadahan dan pemilahan domestik; 2. pengumpulan lingkungan; 3. pengangkutan lingkungan; 4. pengelolaan lingkugan
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
23
7. Kriteria dan Indikator Kekumuhan ditinjau dari Aspek Proteksi Kebakaran No
1
2
Kriteria
Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia
Indikator Tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu: 1. pasoka air; 2. jalan lingkungan; 3. sarana komunikasi; dan/atau; 4. data sistem proteksi kebakaran lingkungan; Tidak tersedianya sarana proteksi kebakaran pada lokasi, yaitu: 1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 2. kendaraan pemadan kebakaran; dan/atau 3. mobil tangga sesuai kebutuhan
24
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Lampiran 4: Rumusan Perhitungan Numerik Kumuh ASPEK
KRITERIA
a. Ketidakteraturan Bangunan
1. KONDISI b. Tingkat Kepadatan BANGUNAN Bangunan GEDUNG
C. Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan
ASPEK
KRITERIA
a. Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan
DATA NUMERIK DAN RUMUS PERHITUNGAN
Jumlah bangunan tidak teratur (unit)
Luas kawasan 200/250 < (unit/ha)
Jumlah bangunan tdk sesuai persyaratan teknis (unit)
DATA NUMERIK DAN RUMUS PERHITUNGAN
Panjang Jalan Ideal (m) − Panjang Jalan Eksisting (m)
∑ bangunan tidak teratur (unit)
∑ bangunan keseluruhan (unit)
Luas kawasan 200/250
7,2 meter2/ jiwa
b
b
b
b
Tanah
Rusak
Bocor
< 7,2 meter2/ jiwa
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
………………… jiwa
A.3 b
Ledeng Tanpa Meteran
c
Air Hujan
Sumur Bor/Pompa
Ledeng Meteran/SR
f
a
Mata Air Terlindung
Sumur Terlindung
h
tangki/mobil/ gerobak air
e
d
Air Kemasan/ air isi ulang
k
< 10 m
Darimana sumber utama AIR MINUM, MANDI, CUCI didapat? pilih salah satu dari pilihan jawaban. (jika jawaban c, d, e, maka lanjut ke no. 13)
g
Sungai/Danau/Ko lam
b
Mata Air tak Terlindung
j
≥ 10 m
i
a
Tercukupi hanya pada bulan tertentu
Sumur tak terlindungi
Bila jawaban No. 12 di atas sumur bor, sumur terlindung atau mata air terlindung, maka berapa jarak ke penampungan tinja/kotoran terdekat (termasuk milik tetangga)?
b
AKSES AIR MINUM 12
13
14
Tercukupi/terpen uhi sepanjang tahun
Tidak pernah tercukupi a
31
c
Apakah kebutuhan air minum, mandi, cuci terpenuhi sepanjang tahun?
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
A.4
Apakah jenis kloset yang digunakan?
Dimana limbah tinja dibuang?
16
17
32
Dimana biasanya anggota rumah tangga Buang Air Besar? (jika jawaban c, maka lanjut ke nomor 18)
15
PENGELOLAAN SANITASI
a
a
a
b
b
b
Bukan septictank/IPAL
Bukan leher angsa (plengsengan/ cemplung/ cubluk/dll)
Jamban umum (jika digunakan >5 KK dan/atau membayar) c
Tidak di jamban
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Septictank pribadi/komunal/I PAL
Leher angsa
Jamban sendiri/ bersama (maks 5 KK untuk 1 jamban bersama)
A.5
Dimana tempat pembuangan sampah rumah tangga? (jika jawaban c, d, e maka lanjut ke no. 20)
Berapa kali pengangkutan sampah dari rumah ke TPS/TPA? a
d
a
≥ 2x seminggu
ruang terbuka/ lahan kosong/ jalan
Tempat sampah pribadi
b
e
b
< 1x seminggu
Sungai/Saluran Irigasi/Danau/Laut/ Drainase (Got/Selokan)
Tempat sampah komunal/ TPS/TPS-3R
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
18
19
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
c
Dalam Lubang/dibakar
33
Berapa daya Listrik yang digunakan dalam bangunan hunian (Watt)?
21
34
Apa mata pencaharian utama rumah tangga?
PENDAPATAN RUMAH TANGGA
A.6.1
20
DATA NON-FISIK
A.6
>2200
g
d
Pegawai pemerintah
e
menumpang ke tetangga/ tidak punya meteran sendiri/ dll
900
c
1300
Perdagangan/ jasa (guru, tenaga kesehatan, hotel, dll)
Industri/ pabrik
Perikanan/ nelayan
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
e
b
f
Konstruksi/ bangunan
c
2 kali/tahun
b
c
Tidak
Limpasan air hujan/ air buangan rumah tangga
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Periksa Daftar Usulan/Siteplan Peningkatan Kualitas Drainase sd 2020. Apakah ada usulan drainase baru untuk melayani permukiman?
21
Berapa panjang total drainase yang telah ada (eksisting) dipermukiman?
Berapa luas area genangan air/ banjir dalam permukiman?
18
20
Berapa frekuensi genangan air/ banjir?
17
B.4
B.5
23
24 Berapa Panjang drainase dengan kondisi fisik baik/tidak rusak ?
Berapa Panjang saluran drainase yang bersih dan tidak bau?
:
:
………………... Meter
………………... Meter
SANITASI LINGKUNGAN
a
Ya
Ya
b
b
b
Tidak
Tidak
Tidak
25
a
Ya
Apakah buangan limbah cair rumah tangga terpisah dengan saluran drainase?
26
Apakah ada prasarana pengelolaan sampah yang melayani permukiman (TPS/TPS-3R/TPST)?
a
PENGELOLAAN SAMPAH
27
Apakah ada sarana pengangkutan sampah yang melayani permukiman (Gerobak/Motor/Mobil)?
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
41
Berapa frekuensi kejadian kebakaran di lingkungan permukiman?
Apa penyebab kejadian bencana kebakaran?
Apakah ada sarana pencegahan bahaya kebakaran?
28
29
30
d
Mobil/motor pemadam kebakaran/ APAR
c
e
Tidak ada
Hidran air/Tangki Air/sumber air lain yang terbuka
Pembakaran sampah
Konsleting listrik
1-2 kali dalam 5 tahun
Lainnya
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
b
Pos/Stasiun pemadam kebakaran
d
Kebakaran hutan/ilalang
c
a
b
c
b
Tungku/kompor masak
> 2 kali dalam 5 tahun
a
a
Tidak pernah terjadi kebakaran dalam 5 tahun
PENGAMANAN BAHAYA KEBAKARAN
42
B.6
B.7
B.8
31 Apakah tersedia jalan dengan lebar minimal 3,5 meter di lingkungan permukiman dengan radius rumah terjauh kurang dari 100 m?
a
Dukun/ pengobatan tradisional
Rumah Sakit
Ada
b
e
b
b
Perguruan tinggi
SD/sederajat
Bidan/ mantri
Prakter Dokter/ Poliklinik
Tidak
f
c
f
c
Tidak ada
SMP/sederajat
Tidak ada
Puskesmas/ Pustu
a
d
TK/ PAUD
e
32
33
Apakah tersedia fasilitas pendidikan di dalam lingkungan RT?
Apakah tersedia fasilitas kesehatan di dalam lingkungan RT?
DATA NON FISIK (jawaban bisa lebih dari 1)
a
SMA/SMK/sederajat
43
d
PERTIMBANGAN LAIN (Pilih salah satu)
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam mendukung Pembangunan?
Apakah Lokasi memiliki Potensi Sosial, ekonomi, budaya untuk dikembangkan?
35
36
44
Ket: * pilih yang sesuai
Apakah lokasi berada pada fungsi strategis Kab/Kota?
34
a
a
a
Ya
Tinggi
Ya
Tidak
Sedang
Tidak
c
Rendah
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
b
b
b
Lampiran 7: Tata Cara Pengisian Format Isian FGD (Wawancara) Tingkat RT 1.
Aspek Kondisi Bangunan Gedung Update data terkait keteraturan Bangunan dikarenakan adanya review untuk mengabaikan lebar jalan > 1,5 meter. RT Tanggal Pendataan
: RT02/RW09 :..........................................
DATA UPDATE (DATA BARU)
DATA EXSISITING (DATA AWAL 2015)
RUMUS UPDATE (DGN DATA BARU)
A.1 KETERATURAN BANGUNAN HUNIAN
NO
NAMA KEPALA RUMAH TANGGA
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Apakah bangunan hunian memiliki Akses langsung ke jalan dan tidak terhalang oleh bangunan lain
Posisi muka bangunan hunian menghadap ke jalan
1 a
[1]
[2]
[3]
Akses langsung ke jalan dg lebar min > = 1,5 m
2 b
a
Posisi muka Menghadap langsung bangunan hunian sungai/laut/rawa/danau menghadap ke jalan dan/atau TIDAK berada di dgn lebar min atas > = 1,5 m sungai/laut/rawa/danau
1 (Awal) b
a
2 (Awal) b
a
a
Ya
Tdk
Ya
Tdk
Ya
Tdk
Ya
Tdk
[4]
[5]
[6]
[7]
[8]
[9]
[10]
[11]
[12]
1
1
1
1
2 Sutarno
1
1
1
1
3 Endang Sunarto
3 b
Tdk ada sungai dll
1 Oey Sian Lie
1
1
1
Di atas sempadan sungai/laut/rawa/danau
b
4
5
c
a
b
c
a
b
Ya
Tdk
Tdk ada sungai dll
Tidak
Ya
Tidak
Ya
[13]
[14]
[15]
[16]
[17]
[18]
[19]
SKOR A.1 KETERATURAN BANGUNAN
[20]
1
1
1
1
1
1
1
1
1
0
1
1
Di daerah buangan limbah pabrik/ di bawah jalur listrik tegangan tinggi (sutet)
1
Keterangan: a.
Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom [3] dari nama kepala keluarga Ketentuan Penilaian SKOR A.1 Keteraturan Bangunan Hunian (Kolom [20]): 1 = Jika semua Kolom [4], [6], [18], dijawab 1, DAN Jika Kolom [12] atau [13], dan Kolom [15] atau [16] dijawab 1 0= Jika salah satu dari Kolom [5], [7], [14], [17], [19] dijawab 1 Persentase Skor: Jumlah Sub-total dibagi Jumlah Total dikali 100 Kolom [8] s/d [11] adalah Data Exisiting (tidak digunakan dalam perhitungan Skor)
Tips:
Lakukan verifikasi ulang semua Data Baseline Awal yang nama Kepala Rumah Tangganya pada Kolom [9] dan [11] bernilai 1. Pada contoh diatas, yaitu Endang Sunarto. Lalu jawablah pertanyaan seperti yang tertera di Daftar Pertanyaan (DP-RT) No. 1 dan No. 2 seperti berikut: 1. Apakah bangunan hunian memiliki AKSES LANGSUNG ke jalan dan tidak terhalang oleh bangunan lain? Jika jawabannya Ya, Tuliskan 1 pada Kolom [4], jika tidak tuliskan 1 pada kolom [5]. 2. Apakah POSISI MUKA bangunan hunian menghadap jalan? Jika jawabannya Ya, Tuliskan 1 pada Kolom [6], jika tidak tuliskan 1 pada kolom [7].
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
45
2.
Kepadatan Bangunan Hunian (B.1) B1. KEPADATAN BANGUNAN HUNIAN Kepadatan Bangunan Hunian
Luas RT/RW/ Dusun
Luas Permukiman
Jml Total Bangunan
Kawasan permukman yg terletak di wil. Kemiringan >15%
1
2
3
4
(Ha)
(Ha)
(Unit)
(%)
(Unit/Ha)
[3]
[4]
[5]
[6]
[7]=[5/4]
[8]
1,01
10,00
70
0%
7
Rendah
Kepadatan Bangunan
Status Kepadatan Bangunan
Keterangan Penilaian/Analisis B1. Kepadatan Bangunan: a. Kepadatan Bangunan Hunian (Kolom [7]) diisi: (Kolom [5]) dibagi (Kolom [4]) b. Status Kepadatan Bangunan Hunian (Kolom [8]) diisi: salah satu status "Rendah/Sedang/Tinggi" sesuai hasil perbandingan nilai (Kolom [7]) dengan Ketentuan kepadatan bangunan yang ditetapkan menurut Kota Metro/Besar dan Kota Sedang/Kecil. Kategori Perkotaan berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Jumlah Penduduk Kota (jiwa): Kota Metro: > 1.000.000 Kota Besar: 500.001 - 1.000.000 Kota Sedang: 100.001 – 500.000 Kota Kecil: < 100.000 Status Kepadatan Bangunan Kota: Kota Metro dan Besar: Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 300 unit/Ha Kepadatan bangunan Sedang: 250-300 unit/Ha Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 250 unit/Ha
46
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
Kota Sedang dan Kecil: Kepadatan bangunan Tinggi: ≥ 250 unit/Ha Kepadatan bangunan Sedang: 200-250 unit/Ha Kepadatan bangunan Rendah: ≤ 200 unit/Ha Diisi oleh TIPP Data/Nilai Indikator/parameter di tingkat basis/RT yang selanjutnya akan dimasukan ke format "Logbook" 3.
Aspek Kondisi Jalan Lingkungan (B.2) B2. AKSESIBILITAS LINGKUNGAN 1. Jangkauan Jaringan Jalan Panjang kebutuhan Jalan Total Panjang jalan Panjang baru diluar Jaringan lingkungan dgn jalan eksisting untuk Jalan lebar ≥ 1.5 meter lingkungan melayani Lingkungan yang dgn lebar ≥ permukiman? yang telah permukaannya 1,5 meter (Jawaban sesuai ada/eksisting diperkeras hasil perencanaan)
Panjang Jaringan Jalan Lingkungan Ideal
Panjang jalan Panjang jalan Panjang jalan Panjang jalan Persentase lingkungan lingkungan lingkungan lingkungan Panjang jalan Panjang jalan Panjang Jalan dgn lebar ≥1,5 dgn lebar 2 Kali per tahun tahun
16
Periksa Daftar Usulan/Siteplan Peningkatan Kualitas Drainase sd 2020. Apakah ada usulan drainase baru untuk melayani permukiman?
Ya
19
20
21
Kejadian tidak ada Genangan
Persentase Luas tidak ada Genangan dalam permukiman
Persentase Panjang drainase dengan kondisi fisik baik/tidak rusak
22
23
24
a
b
c
a
b
a
b
(Ha)
a
b
c
(meter)
a
b
(meter)
(meter)
(meter)
(%)
(%)
[24]
[25]
[26]
[27]
[28]
[29]
[30]
[31]
[32]
[33]
[34]
[35]
[36]
[37]
[38]
[39]
[40]
[41]
[42]=[39/34]
1
1,01
1
466
120
0
90%
26%
1
18
Tidak
Panjang kebutuhan Panjang drainase baru Panjang drainase sehingga permukiman saluran dengan terlayani jaringan drainase yang kondisi fisik drainase seluruhnya? bersih dan baik/tidak (Jawaban sesuai hasil tidak bau rusak perencanaan)
Kesesuaian dgn Persyaratan Teknis
[23]
1
17
Panjang total drainase eksisting
Genangan Yg Dipersyaratkan
Keterangan: a. Kejadian tidak ada Genangan yang dipersyaratkan (Kolom [40]) diisi: a. Skor=0, Jika (Kolom [25] dan (Kolom [27] dan (Kolom [29] masing-masing memiliki diisi nilai = 1. b. Skor=1, Jika tidak sesuai poin a). b. Persentase Luas tidak ada Genangan dalam permukiman (Kolom [41]) diisi: a. Nilai 100%, jika kejadian tidak ada genangan (Kolom [40]) memiliki skor=1, b. Hasil pengurangan dari 100% dikurangi ((Kolom 30) dibagi (Kolom 4) dikali 100). c. Luas Area permukiman tidak terjadi genangan air/banjir = Luas Permukiman (Kolom 4) dikurangi Luas Genangan (Kolom 30) d. Jawaban pertanyaan no. 22: dengan melihat dokumen hasil perencanaan penanganan drainase dikawasan kumuh tersebut. Bila ada rencana baru maka diisi sesuai panjang yang ada diperencanaan tsb sedangkan jika tidak ada rencana drainase baru maka diisi nol. Drainase Baru bukan merupakan drainase eksisiting atau drainase yang pada pendataan sebelumnya belum ada/diperhitungkan. e.
Jawaban pertanyaan No. 23: Drainase penghubung eksisting dengan sistem drainase Perkotaan adalah panjang drainase penghubung eksisting ke sistem kota (Sistem Kota dapat meliputi Drainase Sekunder/Primer/Sungai/Danau/Laut) → Dihilangkan sesuai dengan Permen no. 14 tahun 2018
f.
Panjang Drainase Baru dihitung meliputi Drainase Baru sesuai dengan usulan di perencanaan
g. Panjang Drainase Ideal (Kolom 42), diisi: Panjang Drainase Eksisting (Kolom 34) + Keseluruhan Drainase Baru (Kolom 37) Dihilangkan sesuai dengan Permen no. 14 tahun 2018
48
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
5.
Aspek Sanitasi
B.4 SANITASI LINGKUNGAN
Apakah buangan limbah cair rumah tangga terpisah dengan saluran drainase?
Ya
Tidak
25 a
b
[43]
[44]
100%
0%
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
49
6.
Aspek Kondisi Pengelolaan Persampahan (B.5) B.5 PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Ketersediaan Prasarana & Sarana Pengelolaan Persampahan sesuai persyaratan teknis
Apakah ada prasarana pengelolaan Apakah ada sarana pengangkutan sampah yang melayani permukiman sampah yang melayani permukiman (TPS/TPS-3R/TPST)? (Gerobak/Motor/Mobil)?
Ya
Tidak
Ya
26
Tidak
Persentase Prasarana dan Sarana Persampahan Sesuai dengan persyaratan Teknis
27
a
b
a
b
(%)
[46]
[47]
[48]
[49]
[50]
1
1
100%
a. Persentase Prasarana dan Sarana Persampahan Sesuai dengan persyaratan Teknis diisi 100% jika pertanyaan no 26 dan no 27 dijawab a dan b. Persentase Prasarana dan Sarana Persampahan Sesuai dengan persyaratan Teknis diisi 0% jika salah satu pertanyaan no 26 atau no 27 dijawab b.
Keterangan: Jawaban Pertanyaan No 26 dan 27 terkait dengan pelayanan sehingga ketersediaan sarana & prasarana tidak harus ada dilokasi basis/RT tersebut. Bila suatu basis/RT telah dilayani meskipun lokasi ketersediaan sarana-prasarana tidak dilokasi tersebut tetap dijawab telah terlayani. Pemeliharaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan dihilangkan sesuai dengan Permen no. 14 tahun 2018
50
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
7.
Aspek Kondisi Proteksi Kebakaran (B.6) B6. PENGAMANAN BAHAYA KEBAKARAN
Kejadian kebakaran
Tidak pernah 1-2 kali terjadi dalam 5 kebakara tahun n dalam 5 tahun
Penyebab Kejadian Bencana Kebakaran
>2 kali dalam 5 tahun
Tungku/ kompor masak
Konsleting Listrik
28
Prasarana/Sarana Pencegahan Bahaya Kebakaran
Hidran Pos/ air/Tangki Mobil/ Kebakaran Pembakar Stasiun Air/sumber Motor hutan/ an Lainnya Pemadam air lain Damkar/ ilalang sampah Kebakaran yang APAR terbuka
29
Tidak ada
Ketersediaan jalan dgn lebar minimal 3,5 m di lingkungan permukiman dengan jarak rumah terjauh < 100 m
30
31
a
b
c
a
b
c
d
e
a
b
c
d
a
b
[51]
[52]
[53]
[55]
[56]
[57]
[58]
[59]
[60]
[61]
[62]
[63]
[64]
[65]
1
1
1
1
KETERSEDIAAN PRASARANA PROTEKSI KEBAKARAN
KETERSEDIAAN SARANA PROTEKSI KEBAKARAN
{%)
{%)
[66]
[67]
100%
0%
a. Persentase ketersediaan sarana proteksi kebakaran diisi 100% jika pertanyaan no 30 poin a atau c ada b. Persentase Ketersediaan sarana proteksi kebakaran diisi 0% jika pertanyaan no 30 poin a atau c tidak ada
• Pertanyaan Pengamanan Bahaya Kebakaran adalah terkait dengan pelayanan sehingga Jawaban ketersediaan sarana & prasarana tidak harus ada dilokasi basis/RT tersebut. Bila suatu basis/RT telah dilayani meskipun lokasi ketersediaan sarana-prasarana tidak dilokasi tersebut tetap dijawab telah terlayani. • PERLINDUNGAN/PELAYANAN OLEH MOBIL DAMKAR PERKOTAAN BERJARAK 2,5KM DARI POS TERDEKAT (WAKTU TANGGAP < 15 MENIT) ….. PERMEN PU No.25/PRT/M/2008 Tentang Ped. Teknis Penyusunan RISPK
Tata Cara Pendataan Permukiman Kumuh Partisipatif
51
8.
Logbook SIM A B C D E F G H I J K L
No
Provinsi Kab/Kota Kecamatan Kelurahan RT/RW Jumlah Kepala Rumah Tangga Jumlah Kepala Keluarga Jumlah Kepala Rumah Tangga MBR Jumlah Kepala Rumah Tangga Non MBR Jumlah Penduduk Laki-Laki Jumlah Penduduk Perempuan Jumlah Penduduk
FISIK
1
Keteraturan Bangunan Hunian
2
Kepadatan Bangunan Hunian
3
Kelayakan Bangunan Hunian
5
6
7
8
52
70 127 53 17 120 199 319
KRITERIA / INDIKATOR
A
4
DKI JAKARTA KOTA JAKARTA UTARA PENJARINGAN PEJAGALAN RT002/RW009
Aksesibilitas Lingkungan
Drainase Lingkungan
Pelayanan Air Minum
Pengelolaan Air Limbah
Pengelolaan Persampahan
PARAMETER
NILAI
SATUAN
Jumlah Keteraturan Bangunan Hunian Persentase Keteraturan Bangunan Hunian Luas permukiman ….Ha Jumlah total bangunan ……unit Tingkat kepadatan bangunan …..unit/Ha Luas area dengan kepadatan tinggi Jumlah Bangunan hunian memiliki luas lantai ≥ 7,2 m2 per orang Persentase Bangunan hunian memiliki luas lantai ≥ 7,2 m2 per orang Jumlah Bangunan hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding sesuai persyaratan teknis
68 97% 10,00 70 7 21 30% 58
unit rumah tangga persentase Ha Unit Unit/Ha Ha unit rumah tangga persentase unit rumah tangga
Persentase Bangunan hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding sesuai persyaratan teknis
83%
persentase
Panjang total Jaringan Jalan Lingkungan yg ada Panjang jalan lingkungan dgn lebar > 1,5 meter Panjang jalan lingkungan dgn lebar > 1.5 meter yang permukaannya diperkeras Panjang kebutuhan Jalan baru diluar eksisting untuk melayani permukiman, termasuk penghubung dengan sistem jalan perkotaan. (Jawaban sesuai hasil perencanaan) Persentase panjang kebutuhan Jalan baru diluar eksisting untuk melayani permukiman, termasuk penghubung dengan sistem jalan perkotaan. Panjang total Jaringan Jalan Lingkungan yang Ideal Jangkauan Jaringan Jalan Lingkungan Panjang jalan lingkungan dgn lebar ≥ 1,5 meter yang permukaannya diperkeras dan tidak rusak Panjang jalan lingkungan dgn lebar ≥ 1,5 meter yang permukaannya tanah (tidak diperkeras) dan tidak rusak Panjang jalan lingkungan dgn lebar