Pembangunan Partisipatif Dan Non Partisipatif BDR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



1.



Pendahuluan Adanya berbagai permasalahan di dalam pembangunan kota-kota di Indonesia,



khususnya kota-kota menengah dan kota besar, terutama diakibatkan kurang dilibatkannya masyarakat di dalam proses pembangunan kota-kota dimaksud, sejak proses awal yaitu dari tahap perencanaan. Akibatnya hasil pembangunan di kota-kota menengah dan besar di Indonesia cenderung mengarah untuk menampung kebutuhan sebagian kecil kelompok masyarakat, yang rata-rata berpenghasilan tinggi dan menengah. Sebagian besar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak tertampung aspirasinya, pada perencanaan pembangunan kota dan perencanaan pembangunan kawasan. Kota-kota menengah dan besar di Indonesia saat ini menyajikan kondisi dilematik. Di satu sisi pertumbuhan dan pembangunan kota cukup pesat, namun di sisi lain mengakibatkan masyarakat berpenghasilan rendah tersingkir dan semakin miskin (marginal-society). Terjadinya kontradiksi ini akhirnya sering menimbulkan konflik sosial yang mengarah kepada pengrusakan sarana-prasarana fisik perkotaan dan sendi-sendi sosial antar kelompok masyarakat yang sebelumnya sudah cukup kuat dan terpelihara dengan baik. Belajar dari pengalaman yang sama pada negara-negara berkembang lainnya, maka visi kota-kota besar dan menengah di masa depan memerlukan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat seluas mungkin, sejak awal, yaitu tahap perencanaan. Bagaimana mekanisme keterlibatan peran serta masyarakat di dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan kota memerlukan pengkajian secara mendalam. Pada tahap-tahap pendekatan awal program pembangunan kota-kota di Indonesia dilakukan secara sektoral. Selain sektoral pendekatan perencanaan dilakukan secara top down. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/Kota merencanakan pembangunan kota-kota dengan program/proyek untuk ukuran area yang sangat luas dan sifatnya lebih kepada instruksi dari instansi-instansi atas ke instansi-instansi di bawahnya.



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Pendekatan ini berhasil apabila disetujui secara luas oleh masyarakat luas, terkait dengan perumusan tujuan pengembangan dan kewenangan pengaturan dan prosedur administrasi bagi seluruh kelompok masyarakat. Pendekatan tersebut ternyata banyak yang gagal, sehingga belum bisa mengangkat tingkat kemiskinan masyarakat di kotakota tersebut akibat kurangnya sumber daya manajemen lokal, sulitnya penegakan hukum dan aspek-aspek politis lainnya. Masyarakat di daerah perkotaan negara-negara berkembang termasuk di Indonesia, pada kenyataannya tetap miskin, sulit mencari pekerjaan, masa depan belum jelas dan yang bekerja selalu khawatir kehilangan pekerjaannya. Di samping itu terjadi kompetisi yang tinggi antar berbagai kelompok masyarakat dan terjadinya penurunan kualitas lingkungan di perkotaan. Masalah-masalah dan kelemahan tersebut di atas menyebabkan diperlukannya inisiatif baru di dalam pendekatan proses penyusunan perencanaan pembangunan kota, untuk tujuan mensejahterakan masyarakat secara luas. Inisiatif baru ditujukan kepada kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan kota, dengan melibatkan masyarakat setempat (komunitas lokal) secara luas. Pemberdayaan dan peningkatan peran-serta masyarakat secara luas yang dimulai sejak awal, yaitu sejak penyusunan perencanaan pembangunan merupakan paradigma baru. Perencanaan pembangunan kota sebagai ilmu pengetahuan sosial, pada hakekatnya bukan hanya merencanakan pembangunan fisik semata, tetapi adalah merencanakan ruang (spatial-plan), di mana "manusia" terdapat di dalamnya yang memiliki cita-cita sama mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang aman, adil dan sejahtera.



2.



PENGERTIAN PERENCANAAN Pengertian Perencanaan dalam UU nomor 25 tahun 2004 adalah suatu proses



untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan adalah cara berpikir mengenai persoalan-persoalan sosial dan ekonomi, terutama berorientasi pada masa datang, berkembang dengan hubungan antara tujuan dan keputusan – keputusan kolektif dan mengusahakan kebijakan dan program. Perencanaan merupakan suatu proses yang tidak pernah berakhir. Apabila sebuah rencana telah ditetapkan, maka dokumen menyangkut perencanaan terkait harus diimplementasikan



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Perencanaan menurut Abe (2001) dalam Ovalhanif (2009) adalah susunan (rumusan) sistematik mengenai langkah-langkah mengenai langkah (tindakantindakan) yang akan dilakukan di masa depan, dengan didasarkan pada pertimbanganpertimbangan yang seksama atas potensi, faktor-faktor eksternal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Menurut Tjokroamidjojo (1995) dalam Ovalhanif (2009) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya (maksimum output) dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif. Selanjutnya dikatakan bahwa, perencanaan merupakan penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan, bagaimana, bilamana dan oleh siapa. Menurut Terry (1960) dalam Mardikanto (2010), perencanaan diartikan sebagai suatu proses pemilihan dan menghubung-hubungkan fakta, serta menggunakannya untuk menyusun asumsi-asumsi yang diduga bakal terjadi di masa datang, untuk kemudian merumuskan kegiatan-kegiatan yang diusulkan demi tercapainya tujuantujuan yang diharapkan. Perencanaan juga diartikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta, mengenai kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan yang diharapkan atau yang dikehendaki. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan yaitu: 1. Politik, 2. Teknokratik, 3. Partisipatif, 4. Atas-bawah (top-down), 5. Bawah-atas (bottom-up). Ahli-ahli teori perencanaan publik mengemukakan beberapa proses perencanaan 1. Perencanaan teknokrat; Menurut Suzetta (2007) adalah proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dari pengamat professional, baik kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar, untuk menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa nonpemerintah, atau dari perguruan tinggi. Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “perencanaan teknokrat dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu”. 2. Perencanaan partisipatif; Menurut Wrihatnolo dan Dwidjowijoto (1996) adalah proses perencanaan yang diwujudkan dalam musyawarah ini, dimana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan



berasal



dari



semua



aparat



penyelenggara



negara



(eksekutif,legislatif, dan yudikatif), masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi non-pemerintah. Menurut Sumarsono (2010), perencanaan partisipatif adalah metode perencanaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan. Menurut penjelasan UU. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan



Nasional:



“perencanaan



partisipatif



dilaksanakan



dengan



melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki”. Dalam UU No. 25 Tahun 2004, dijelaskan pula “partisipasi masyarakat” adalah keikutsertaan untuk mengakomodasi kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. 3. Perencanaan top-down; Menurut Suzetta (1997) adalah proses perencanaan yang dirancang oleh lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya. 4. Perencanaan bottom up.



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Menurut (www.actano.com) adalah planning approach starting at the lowest hierarchical level and working upward (pendekatan perencanaan yang dimulai dari tingkatan hirarkis paling rendah menuju ke atas). Selain itu, menurut penjelasan UU 25 Tahun 2004, pendekatan atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yang dibuat tanpa perhitungan. Hipotesis dalam perencanaan selalu didasarkan atas data-data dan perkiraan yang telah tercapai, dan juga memperhitungkan sumber daya yang ada dan akan dapat dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi sebagai pedoman sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, seringkali perencanaan hanya meliputi kegiatan-kegiatan baru, atau alokasi keuangan untuk kegiatan-kegiatan lama, tanpa menilai kembali kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih banyak sumbangan dapat diberikan kepada pembangunan dengan memperbaiki kualitas kegiatan yang sedang dalam pelaksanaan dari pada memulai yang baru. Perencanaan pada dasarnya adalah penetapan alternatif, yaitu menentukan bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yang akan diambil dari berbagai kemungkinan bidang dan langkah yang ada. Bidang dan langkah yang diambil ini tentu saja dipandang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, sumber daya yang tersedia dan mempunyai resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya timbul berbagai bentuk perencanaan yang merupakan alternatif-alternatif ditinjau dari berbagai sudut, seperti yang dijelaskan oleh Westra (1980) dalam Khairuddin (1992 : 48), antara lain : 1.



Dari segi jangka waktu, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).



2.



Dari segi luas lingkupnya, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya untuk mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (untuk menggali potensi suatu wilayah dan mengembangkan kehidupan masyarakat wilayah itu), dan (c)



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



perencanaan lokal, misalnya; perencanaan kota (untuk mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan tempat dan memperindah corak kota) dan perencanaan desa (untuk menggali potensi suatu desa serta mengembangkan masyarakat desa tersebut). 3.



Dari segi bidang kerja yang dicakup, dapat dikemukakan antara lain : industrialisasi,



agraria



(pertanahan),



pendidikan,



kesehatan,



pertanian,



pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. 4.



Dari segi tata jenjang organisasi dan tingkat kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy planning, (b) perencanaan program (program planning) dan (c) perencanaan langkah operational planning.



3.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT Soetomo (2006 : 56) menjelaskan bahwa, pembangunan masyarakat dilihat dari



mekanisme perubahan dalam rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan masyarakat ada yang mengutamakan dan memberikan penekanan pada bagaimana prosesnya sampai suatu hasil pembangunan dapat terwujud, dan adapula yang lebih menekankan pada hasil material, dalam pengertian proses dan mekanisme perubahan untuk mencapai suatu hasil material tidak begitu dipersoalkan, yang penting dalam waktu relatif singkat dapat dilihat hasilnya secara fisik. Pendekatan yang pertama seringkali disebut sebagai pendekatan yang mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yang kedua disebut sebagai pendekatan yang mengutamakan hasil-hasil material dan lebih menekankan pada target. Secara



umum community



development adalah



kegiatan



pengembangan



masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan masyarakat secara umum ruang lingkup program-programnya dapat dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut : (1) community



service,



(2) community



relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



empowering,



dan



(3) community



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Solihin (2006), mengungkapkan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan dan penentuan tujuan, (2) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia, dan (3) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dan telah disepakati bersama. Dari ketiga tahapan perencanaan tersebut dapat didefenisikan perencanaan pembangunan wilayah atau dearah sebagai berikut yaitu : suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku (aktor) baik umum (publik) atau pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat stakeholder lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi dan aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 8182), pada perencanaan sosial tidak ada asumsi yang pervasif mengenai tingkat intraktabilitas ataupun konflik kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih dilihat sebagai konsumen dari suatu layanan (service), dan mereka akan menerima serta memanfaatkan program dan layanan sebagai hasil dari proses perencanaan. Suzetta (2007) menjelaskan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Berdasarkan hal



tersebut, maka



Proses perubahan sosial (atau



“pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat” dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.



4.



PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPASI



sekarang iniIstilah partisipasimenjadi kata kunci dalam setiap program pengembangan masyarakat dimana-mana, seolah-olah menjadi “lebel baru” yang harus melekat pada setiap rumusan kebijakan dan proposal proyek. Dalam perkembangannya seringkali diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan,



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



atau proses belajar bersama saling memahami, menganalisis, merencanakan dan melakukan tindakan oleh sejumlah anggota masyarakat. Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian bersama dan adanya pengertian tersebut adalah karena diantara orang-orang itu saling berkomunikasi dan berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran serta semua pihak itu diperlukan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (2) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, dan ikut serta memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Gaventa dan Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat ada tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan pembangunan masyarakat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, 2) partisipasi sosial Social Participation dan 3) partisipasi wargaCitizen Participation/Citizenship, ke tiga hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Partisipasi



Politik, political



participation lebih



berorientasi



pada



”mempengaruhi” dan ”mendudukan wakil-wakil rakyat” dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri. b. Partisipasi Sosial, social



Participation partisipasi



ditempatkan



sebagai



keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak di luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dalam semua tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai penilaian, implementasi, pemantauan dan evaluasi. c. Partisipasi Warga, citizen participation/citizenshipmenekankan



pada



partisipasi langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Partisipasi warga telah mengalihkan konsep partisipasi “dari sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka”.



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Pembangunan partisipatif yaitu pembangunan yang memposisikan masyarakat sebagai subyek atas program pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan mereka sendiri. Pelibatan masyarakat mulai dari tahap perencanaan-pelaksanaanmonitoring-evaluasi. Pengerahan massa (mobilisasi) diperlukan jika program berupa padat karya. Prinsip – prinsip pembangunan partisipatif: Perencanaan program harus berdasarkan fakta Program harus memperhitungkan kemampuan masyarakat dari segi teknik, ekonomi dan sosialnya Program harus memperhatikan unsur kepentingan kelompok dalam masyarakat Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang ada Program hendaknya memuat program jangka pendek dan jangka panjang Memberi kemudahan untuk evaluasi Program harus memperhitungkan kondisi, uang, waktu, alat dan tenaga (KUWAT) yang tersedia. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi menurut Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan perbaikan kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan dengan usaha : (1) perencanaan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang nyata (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap masyarakat, yang berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (3) dijadikan motivasi terhadap masyarakat, yang berfungsi membangkitkan tingkah laku (behavior). Dalam perencanaan yang partisipatif (participatory planning), masyarakat dianggap sebagai mitra dalam perencanaan yang turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi rencana, karena walau bagaimanapun masyarakat merupakan stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk rencana. Menurut Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa usaha pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati dengan berbagai cara yaitu : (1) penggalian potensi-potensi dapat dibagung oleh masyarakat setempat, (2) pembinaan teknologi tepat guna yang meliputi penciptaan, pengembangan, penyebaran sampai digunakannya teknologi itu oleh masyarakat pedesaan, (3) pembinaan organisasi usaha atau unit pelaksana yang



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



melaksanakan penerapan berbagai teknologi tepat guna untuk mencapai tujuan pembangunan, (4) pembinaan organisasi pembina/pendukung, yang menyambungkan usaha pembangunan yang dilakukan oleh individu-individu warga masyarakat pedesaan dengan lembaga lain atau dengan tingkat yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (5) pembinaan kebijakan pendukung, yaitu yang mencakup input, biaya kredit, pasaran, dan lain-lain yang memberi iklim yang serasi untuk pembangunan. Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga itu dalam proses perencanaan pembangunan partisipasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain : (1) perencanaan program harus berdasarkan fakta dan kenyataan dimasyarakat, (2) Program harus memperhitungkan kemampuan masyarakat dari segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (3) Program harus memperhatikan unsur kepentingan kelompok dalam masyarakat, (4) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang ada (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek dan jangka panjang, (7) Memberi kemudahan untuk evaluasi, (8) Program harus memperhitungkan kondisi, uang, waktu, alat dan tenaga (KUWAT) yang tersedia. Unsur penting partisipasi a. Rasa senang; b. kesukarelaan untuk membantu kelompok; c. Unsur tanggung jawab; d. Keterlibatan mental dan perasaan



Kelebihan Dan Kekurangan Kegiatan Bottom Up Planing (Partisipasi) KELEBIHAN



KELEMAHAN



Perencanaan yang dihasilkan



Tidak selamanya hubungan pemerintah



merupakan suatu perencanaan



dan masyarakat akan berjalan



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



10



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



partisipatif Masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam



baik,karena adanya selisih paham yan muncul serta adanya ide yang berbeda yang akan menyebabkan keracunan kerena kurang jelasnya pembagian



menjalankan suatu program. Merupakan perencanaan yang tepat



tugas atara pemerintah dan



sasaran karena sesuai kebutuhan dan



masyarakat. Lebih memakan waktu, biaya dan



keinginan masyarakat karena info dan ide yang berasal dari masyarakat



tenaga yang lama karena harus adanya singkronisasi



itu sendiri sehingga masyarakat yang paling mengerti apa yang mereka butuhkan. Mayarakat terpacu lebih kraetif dalam mengeluarkan ide karena peran mereka yang cukup besar dalam proses perencanaan Masyarakat dilibatkan dalam prose dari awal hingga akhir sehingga masyarakat dapat memiliki dan tanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan yang mereka lakukan



Sebagai Contoh Pembangunan Partisipatif :



PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI (PNPM MANDIRI)



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



11



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat.Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri di lapangan perlu adanya sinergi dari masyarakat, pemerintah daerah dan kelompok peduli (swasta, asosiasi, perguruan tinggi, media, LSM, dll) serta kemitraan diantara ketiganya. Untuk itu agar semua pihak terlibat dalam program tersebut wajib bersosialisasi ke masyarakat luas secara intensif. Pelaksanaan PNPM Mandiri secara benar dapat membangun optimisme bersama yang kuat sebagai bangsa dalam memerangi musuh utama kita saat ini, yakni kemiskinan dan kebodohan. Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan



kemandirian



masyarakat,



terutama



masyarakat



miskin,



dapat



ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan kemiskinan. PNPM Mandiri diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai departemen atau sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan



PNPM



Mandiri



juga



harus



memprioritaskan



pada



desa-desa



tertinggal.Dengan pengintegrasian berbagai program pemberdayaan masyarakat ke dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri, cakupan pembangunan diharapkan dapat diperluas hingga ke daerah-daerah terpencil dan terisolir Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai. PNPM Mandiri hendak nya dapat meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan. Sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya, merupakan langkah untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



12



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



kemiskinan. Inovasi dan pemanfaatan tekhnologi tepat guna, media informasi dan komunikasi



dalam



pemberdayaan



masyarakat



juga



menentukan



dalam



hal



penanggulangan kemiskinan. Dalam mencapai tujuan PNPM Mandiri, hendaknya pelaksanaan PNPM memiliki beberapa prinsip yang bertumpu pada pembangunan manusia. Masyarakat harus terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan. Kesetaraan dan keadilan gender mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM Mandiri harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat. Masyarakat



yang



mandiri



diwujudkan



melalui



serangkaian



kegiatan



pemberdayaan masyarakat yang direncanakan, dilaksanakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri. Melalui kegiatan yang dilakukan dari, untuk, dan oleh masyarakat, diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif. Untuk harmonisasi dan sinergi pelaksanaan berbagai program pemberdayaan. Komponen pengembangan masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian,



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



13



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



pemanfaatan sumberdaya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai. Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, haruslah disediakan dana pendukung



kegiatan



pembelajaran



masyarakat,



pengembangan



relawan,



dan



operasional pendampingan masyarakat; dan fasilitator, pengembangan kapasitas, mediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak masyarakat di wilayahnya. Komponen bantuan pengelolaan dan pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan pengembangan program. Lokasi PNPM Mandiri diutamakan pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk miskin cukup besar, tingkat pelayanan dasar rendah, tingkat kapasitas fiskal rendah, dan memiliki desa tertinggal. Untuk itu perlu dilakukan serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran, agar harmonisasi pelaksanaan program dapat terjadi. Perencanaan partisipatif bertujuan untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terutama rumah tangga miskin untuk terlibat secara aktif dalam penggalian gagasan atau identifikasi kebutuhan dan pengambilan keputusan perencanaan pembangunan. Kualitas perencanaan partisipatif dapat diketahui dari jumlah warga yang hadir, kualitas pendapat, gagasan, usulan, serta dokumen perencanaan yang diputuskan. Perencanaan partisipatif di desa dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi di masyarakat, pertemuan masyarakat, refleksi kemiskinan. Hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan partisipatif PNPM Mandiri adalah keterlibatan perangkat pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam memfasilitasi masyarakat. Oleh sebab itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas perangkat pemerintahan desa dalam menjaring aspirasi, permasalahan, dan potensi masyarakat secara nyata. Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri dilakukan oleh masyarakat secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi oleh perangkat pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator atau konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



14



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



setelah proses perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan. Pelaksanaan kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan tenaga kerja, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil tim pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung jawab dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan sesuai rencana. Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, apabila dibutuhkan barang dan jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan) perseorangan yang tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri, sistem pemantauan dan pengawasan yang harus dilakukan meliputi pemantauan dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan dari mulai perencanaan partisipatif tingkat desa hingga kabupaten atau kota dan pelaksanaan PNPM Mandiri. Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah juga harus dilakukan secara berjenjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PNPM Mandiri dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku dan dana dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program. Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator mesti dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan desa. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan program dan kunjungan rutin ke lokasi program. Pengawasan melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan program dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan program dapat dilakukan dengan segera. PNPM Mandiri pun harus menjamin keterbukaan dalam melakukan pemantauan independen oleh berbagai pihak, antara lain, LSM, universitas, wartawan yang ingin melakukan pemantauan secara independen terhadap PNPM Mandiri dan melaporkan temuannya kepada proyek atau instansi terkait yang berwenang. PNPM Mandiri perlu mengacu pada beberapa prinsip. Adapun prinsip itu adalah semua bentuk intervensi program dan berbagai aturan tidak boleh berbenturan atau



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



15



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



mengesampingkan dan menghilangkan tatanan sosial masyarakat yang sudah mapan, seperti: keswadayaan masyarakat, gotong royong. Bahkan sebaliknya, harus dikondisikan untuk membatasi perilaku menyimpang yang bakal timbul dalam pelaksanaan dan mungkin juga intervensi diantara para pelaku. Semua aturan baik formal maupun informal yang diterapkan dalam PNPM Mandiri merupakan akumulasi dari kebutuhan riil masyarakat. Berbagai desain kelembagaan perlu disertai dimensi tata kelola yang baik yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan yang bakal muncul.Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan pada tahap ini adalah bantuan pendanaan yang merupakan faktor utama penggerak proses pemberdayaan masyarakat dibandingkan pada tahap lainnya. Keberadaan bantuan pendanaan merupakan media untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka mampu menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan bagi masyarakat dan daerahnya sendiri. Disediakan bantuan pendanaan dan pendampingan secara khusus terhadap perempuan, atau kelompok lain yang terpinggirkan.



Kelemahan Dari PNPM Mandiri : 1. Meskipun secara konseptual proyek-proyek infrastruktur disusun dan diusulkan oleh masyarakat miskin, elite desa (seperti kepala desa dan anggota LKMD) 2.



berperan sangat dominan. Pencairan dana PNPM Mandiri sering kali mengalami keterlambatan. Hal itu membuat pengerjaan proyek melenceng dari yang semula direncanakan. Keterlambatan pencairan dana sering memaksa suatu proyek infrastruktur



3.



dilakukan dengan tergesa-gesa. Meskipun pemerintah menempatkan PNPM Mandiri sebagai program andalan untuk menekan angka kemiskinan, sayangnya tidak pernah ada evaluasi resmi yang dilakukan pemerintah untuk mengidentifikasi permasalahan dan kelemahan



4.



yang bisa mengganggu keefektifan program itu. Terdapat indikasi bahwa dana PNPM Mandiri rawan tersalur ke kelompok bukan sasaran (orang miskin). Ini terjadi karena di satu sisi, jumlah dana yang tersalur ke suatu kecamatan/desa didasarkan pada pendekatan individu. Artinya, besar kecilnya dana ditentukan oleh jumlah orang miskin di kecamatan/desa yang bersangkutan.



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



16



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Di sisi lain, proyek-proyek yang dibiayai dana PNPM, baik SPP (simpan pinjam perempuan) maupun non SPP (infrastruktur dan pelatihan), didasarkan pada pendekatan kelompok.Karena itu, sangat mungkin orang miskin di luar kelompok 5.



pengusul tidak bisa menikmati manfaat PNPM Mandiri. Masyarakat memiliki skill yang terbatas untuk membangun proyek infrastruktur secara mandiri. Tidak mengherankan bila banyak proyek infrastruktur dibangun bukan merupakan kebutuhan utama dengan kualitas rendah.



Solusi : 1. Untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan, hendaknya dana PNPM Mandiri ini disalurkan kepada masyarakat miskin, yang berhak untuk mendapatkannya, disinilah peran dari para fasilitator desa untuk dapat mengawasi jalannya 2.



program ini agar sesuai arah dan tujuannya. Untuk mendapatkan hasil kerja yang sesuai spesifikasi (untuk bidang infrastruktur), diharapkan PNPM Mandiri memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill masyarakat. Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk partisipasi



masyarakat terhadap PNPM Mandiri adalah partisipasi yang positif, karena masyarakat mendukung program yang dilaksanakan oleh PNPM Mandiri. Sifat partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap PNPM Mandiri adalah mandiri, karena keikutsertaan masyarakat dalam program ini tanpa adanya mobilisasi dari pihak manapun, jadi masyarakat ikut serta secara sukarela.



5.



PEMBANGUNAN NON PARTISIPATIF (TOP – DOWN) Pembangunan Non Partisipatif menurut Suzetta (1997) adalah proses



perencanaan yang dirancang oleh lembaga /departemen /daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang dan fungsinya. perencanaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan sebagai pemberi gagasan awal serta pemerintah berperan lebih dominan dalam mengatur jalannya program yang berwal dari perencaan hingga proses evaluasi, dimana peran masyarakat tidak begitu berpengaruh.Perencanaan dari atas ke bawah ( Top Down) adalah pendekatan perencanaan yang menerapkan cara penjabaran rencana induk ke dalam rencana rinci. Rencana rinci yang berada di "bawah" adalah penjabaran rencana induk yang berada di



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



17



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



"atas". Pendekatan perencanaan sektoral acapkali ditunjuk sebagai pendekatan perencanaan dari atas ke bawah, karena target yang ditentukan secara nasional dijabarkan ke dalam rencana kegiatan di berbagai daerah di seluruh Indonesia yang mengacu kepada pencapaian target nasional tersebut. Pada tahap awal pembangunan, pendekatan perencanaan ini lebih dominan, terutama karena masih serba terbatasnya sumber daya pembangunan yang tersedia.Pendekatan top-down planning, adalah pendekatan pembangunan di mana penentuan keputusan tidak menampung semua aspirasi elemen di kelompok, tetapi hanya mementingkan keputusan bagian tertentu dalam kelompok. Top-down planningmerupakan model perencanaan yang dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahannya dimana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja. Dalam pengertian lain terkait dengan pemerintahan, perencanaantop-down planning atau perencanaan atas adalah perencanaan yang dibuat oleh pemerintah ditujukan kepada masyarakat dimana masyarakat sebagai pelaksana saja. Tidak ada satupun yang menyangkal bahwa metode top-down yang diterapkan diera orde baru menghasilkan pertumbuhan pembangunan ekonomi yang menakjubkan secara presentase. Akan tetapi sayangnya kemajuan ini tidak diikuti oleh kemajuan bidang-bidang sosial yang lain sehingga muncullah ketimpangan pembangunan. Ketimpangan pembangunan dibeberapa daerah terjadi bukan karena kesalahan konsep, tetapi ketidakmampuan sistem pelaksanaan dalam menterjemahkan konsep tersebut ke dalam program operasional yang mantap. Ketidakmampuan ini bisa diakibatkan oleh rendahnya kemampuan teknis aparat pelaksana, bisa juga karena ketidakcocokan (rasionalisasi penerapan) antara program yang dibuat Pemerintah Pusat dengan kondisi daerah dan keinginan masyarakat, sebab masyarakat setempat tidak diberi kesempatan untuk terlibat pada penyusunan konsef atau tidak berdaya mempengaruhi atau merencanakan masa depan mereka. Hal tersebut menjadikan masyarakat menjadi apatis terhadap pembangunan, masyarakat merasa tidak berkepentingan dengan pembangunan yang pada akhirnya hal tersebut mengakibatkan permasalahan bagi pemerintah. Filosofi Perencanaan top down a. Dilaksanakan oleh sekelompok elite politik;



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



18



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



b. Melibatkan lebih banyak teknokrat; c. Mengandalkan otoritas dan diskresi; d. Mempunyai argumen untuk meningkatkan efisiensi, penegakan peraturan, konsistensi input-target-output, dan publik/ masyarakat masih sulit dilibatkan. Kelebihan Dan Kekurangan Kegiatan Top-Down Planing (Non-Partisipasi) KELEBIHAN



KELEMAHAN



Masyarakat tidak perlu bekerja dan



Kurangnya peran aktif masyarakat



memberikan masukan, karena



dikarenakan dominasi peran



rencana tersebut dapat berjalan



pemerintah (steakholder) dibandingkan



sendiri karena peran pemerintah yang



peran masyarakat, yang merupakan



optimal Hasil yang dikeluarkan bisa optimal



target dari suatu perencanaan Masyarakat hanya berperan sebagai



karena biaya yang dikeluarkan



objek penerima keputusan tanpa



ditanggung oleh pemerintah Lebih cepat dalam mengambil



mengetahui jalannya proses



keputusan karena keputusan hanya



pembentukan rencana dai awal hingga



berasal dari salah satu pihak dan



akhir perencanaan tersebut Adanya suatu perencanaan yang tidak



bukan merupakan kesepakatan.



tepat sasaran dikarenakan apa yang diperlukan oleh masyarakat tidak dapat diakomodir oleh pemerintah disebabkan pemerintah yang tidak mengerti kebutuhan mayarakat Rawannya terjadi konflik antara pihak pemerintah dan masyarakat



6.



TUJUAN PERENCANAAN Tujuan perencanaan menurut Stephen Robbins dan Mary Coulter dalam



Wikipedia adalah (1) memberikan pengarahan yang baik; (2) mengurangi ketidakpastian; (3) meminimalisir pemborosan; (4) menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya yaitu proses pengontrolan dan evaluasi. Tujuan perencanaan dari masing-masing proses perencanaan sebagai berikut : a.



Perencanaan teknokrat



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



19



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Tujuannya



untuk



membangun



perencanaan



strategis



dan



perencanaan



kontingensi, menetapkan ketentuan-ketentuan, standar, prosedur petunjuk pelaksanaan serta evaluasi, pelaporan dan langkah taktis untuk menopang organisasi (Tomatala, 2010). 2.



Perencanaan partisipatif Tujuannya agar masyarakat diharapkan mampu mengetahui permasalahannya sendiri di lingkungannya, menilai potensi SDM dan SDA yang tersedia, dan merumuskan solusi yang paling menguntungkan.



3.



Perencanaan top down Tujuannya adalah untuk menyeragamkan “corak”, karena perencanaan top down menurut Djunaedi (2000) dalam kegiatan perencanaan kota dan daerah dilakukan dengan mengacu pada corak yang seragam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan mengikuti “juklak dan juknis” (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).



4.



Perencanaan bottom up Tujuan adalah untuk menghimpun masukan dari “bawah”, karena menurut Sumarsono (2010), apabila di Indonesia perencanaan bottom up dimulai dari tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundangan ataupun kebijakan lain, misalnya melalui kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).



7.



PRINSIP PERENCANAAN Secara umum prinsip perencanaan menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) adalah: 1.



Apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi;



2.



Bagaimana mencapai hal tersebut;



3.



Siapa yang melakukan;



4.



Lokasi aktivitas;



5.



Kapan akan dilakukan, berapa lama;



6.



Sumber daya yang dibutuhkan.



Prinsip-prinsip perencanaan menurut Prinsip-prinsip Penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD (2007) sebagai berikut : A. Prinsip-prinsip perencanaan teknokratis:



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



20



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



1.



Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas;



2.



Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi, kepentingan, dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat;



3.



Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound);



4.



Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan;



5.



Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi;



6.



Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumberdaya dan dana;



7.



Ada prioritas program;



8.



Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program;



9.



Ada pagu indikatif program;



10. Ada kejelasan siapa bertanggungjawab untuk mencapai tujuan, sasaran, dan hasil, serta waktu penyelesaian termasuk tinjau ulang kemanjuan pencapaian sasaran; 11. Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi; 12. Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan; 13. Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan; 14. Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan untuk mendukung proses perencanaan. B. Prinsip-prinsip perencanaan partisipatif: 1.



Ada identifikasi stakeholders yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan renstra SKPD;



2.



Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholders dalam pengambilan keputusan;



3.



Ada transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan;



4.



Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal;



5.



Ada sense of ownership masyarakat terhadap renstra SKPD;



6.



Ada pelibatan media;



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



21



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



7.



Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, dan kebijakan, dan prioritas program.



C. Prinsip-prinsip perencanaan top down: 1.



Ada sinergi dengan RPJM Nasional dan Renstra Kementerian/Lembaga;



2.



Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan RPJMD;



3.



Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD;



4.



Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap tujuan-tujuan pembangunan global



Millenium



Development



Goals;



Sustainable



Development,



pemenuhan HAM, pemenuhan air bersih dan sanitasi, dan sebagainya. D. Prinsip-prinsip perencanaan bottom up : 1.



Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih;



2.



Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan



dengan



masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah; 3.



Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders SKPD;



4.



Memperhatikan hasil Proses Penyusunan Renstra SKPD.



Sedangkan menurut Sumarsono (2010) prinsip perencanaan teknokrat dan partisipatif, dijelaskan sebagai berikut: pertama, prinsip perencanaan teknokrat yaitu dilakukan secara sepihak oleh para teknokrat yang duduk di struktur pemerintah, tidak melibatkan warga masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan biasanya justru tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena seringkali jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat dibiarkan menjadi penonton saja. Kedua, prinsip perencanaan partisipatif yaitu masyarakat sebagai subyek pembangunan dalam arti memberikan peluang masyarakat untuk menggunakan hak-hak politiknya untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan. 8.



FILOSOFI PERENCANAAN PROGRAM Menurut Ovalhanif (2009), “filsafat perencanaan” adalah suatu studi tentang



prinsip-prinsip dalam proses dan mekanisme perencanaan secara mendalam, luas, dan menyeluruh berdasarkan filsafat antologis, epistemologis, dan aksiologis.



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



22



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



Filsafat perencanaan juga diharapkan akan dapat menguraikan beberapa komponen penting perencanaan dalam sebuah perencanaan yakni tujuan apa yang hendak dicapai, kegiatan tindakan-tindakan untuk merealisasikan tujuan dan waktu kapan bilamana tindakan tersebut hendak dilakukan. Kerangka pikir dari filosofi perencanaan dapat dirumuskan sebagai berikut: 1.



Strategi



perencanaan



adalah



untuk



membentuk/membuat



suatu



konsep/konteks untuk keputusan dalam kelembagaan; 2.



dan proses perencanaan adalah untuk merumuskan arah pelembagaan dan berusaha untuk lebih baik;



3.



Hasil yang diinginkan dari proses perencanaan adalah untuk menyajikan suatu dokumen yang penting, berguna bagi semua orang.



Filosofi perencanaan strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang realitas dengan mengantisipasi perkembangan masa depan. 1.



Filosofi Perencanaan Teknokrat a. Dilaksanakan oleh kelompok teknorat; b.



Keberadaan dimensi politik sebagai elemen yang secara signifikan mempengaruhi proses dan hasil perencanaan;



c. Perencanaan dipersepsikan menjadi sebagai alat pengambilan keputusan yang bebas nilai dan tidak ada urusannya dengan kepentingan dan proses politik yang dilakukan oleh para politikus dan pengambil keputusan. Politik sebagai elemen bebas yang menganggu keseimbangan dalam proses perencanaan yang terjadi; d. Menempatkan masyarakat sebagai objek rekayasa dan politik sebagai sebuah elemen irasional dan varian yang harus dihindari; e. Produk



perencanaan



memiliki



posisi



yang



sangat



signifikan



dalam



mentransformasi masyarakat. 2.



Filosofi Perencanaan Partisipatif Menekankan adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam merencanakan



pembangunan mulai dari pengenalan wilayah, pengidentifikasian masalah sampai penentuan skala prioritas. 3.



Filosofi Perencanaan top down f. Dilaksanakan oleh sekelompok elite politik; g. Melibatkan lebih banyak teknokrat;



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



23



Teori Perencanaan dan Pembangunan Manajemen Prasarana Perkotaan (MPP)



h. Mengandalkan otoritas dan diskresi; i. Mempunyai argumen untuk meningkatkan efisiensi, penegakan peraturan, konsistensi input-target-output, dan publik/ masyarakat masih sulit dilibatkan. 4.



Filosofi Perencanaan bottom up a. Dilaksanakan secara kolektif; b. Mengandalkan persuasi; c. Mempunyai argumen untuk meningkatkan efektivitas, meningkatkan kinerja (performance, outcome), merupakan social virtue (kearifan sosial), serta masyarakat diasumsikan sudah paham hak-hak dan apa yang mereka butuhkan.



Tugas: Pembangunan Partisipatif dan Non Partisipatif



24