Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Upi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



SALINAN



PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR 3513/UN40/HK/2013 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, Menimbang



:



a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, perlu pengaturan kembali kode surat dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 13); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 101); 7. Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang Perubahan IKIP Bandung Menjadi Universitas Pendidikan Indonesia; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; 9. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0677/A.A5/SE/2012; 10. Ketetapan Majelis Wali Amanat Nomor 001/TAP/MWA UPI/2009 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia;



1



11. Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 009/KEP/MWA UPI/2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia 2010-2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan :



PERATURAN REKTOR TENTANG TATA NASKAH LINGKUNGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA.



DINAS



DI



Pasal 1 Kode unit organisasi dan jabatan, kode surat dinas, kewenangan penandatangan Naskah Dinas, Kepala Surat Dinas, Pengaturan Naskah Dinas, dan Cap Dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Rektor ini. Pasal 2 Hal-hal lain mengenai tata persuratan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Rektor ini, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0677/A.A5/SE/2012. Pasal 3 Pada saat Peraturan Rektor ini berlaku, semua peraturan dan/atau keputusan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang bertentangan dengan Peraturan Rektor ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 21 Juni 2013 Rektor, TTD Tembusan: 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Ketua Majelis Wali Amanat UPI; 5. Ketua Dewan Audit UPI; 6. Ketua Senat Akademik UPI; 7. Para Pembantu Rektor UPI; 8. Para Dekan Fakultas/Ketua Lembaga/Dir. SPs/ Direktur Kampus Daerah UPI; 9. Ketua Satuan Penjaminan Mutu UPI; 10. Ketua Satuan Audit Internal UPI; 11. Kepala Biro/Perpustakaan/Sekretariat Universitas/Humas/Bakorbang SLKD/Direktur Direktorat di lingkungan UPI; 12. Kepala Bagian/Kepala Divisi di lingkungan UPI; 13. Para Ketua Jurusan/Program Studi di lingkungan UPI;



2



Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. NIP 195003211974121001



Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Sekretariat Universitas,



Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd. NIP 196206231986101001



Lampiran Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor Tanggal



: 3513/UN40/HK/2013 : 21 Juni 2013



Kode Unit Organisasi, Kode Jabatan/Unit Kerja, dan Kode Naskah Dinas, Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas, Kepala Surat Dinas, Pengaturan Naskah Dinas, dan Cap Dinas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia



A. Kode Unit Organisasi 1. Kode Universitas Pendidikan Indonesia 2. Kode Jabatan/Unit Kerja Utama:



UN40



Rektor Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Hubungan Internasional Pembantu Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan Pembantu Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Dekan Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Dekan Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Dekan Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan Dekan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Direktur Sekolah Pascasarjana Direktur UPI Kampus Cibiru Direktur UPI Kampus Sumedang Direktur UPI Kampus Purwakarta Direktur UPI Kampus Tasikmalaya Direktur UPI Kampus Serang Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ketua Satuan Penjaminan Mutu Ketua Satuan Audit Internal Kepala Biro Aset dan Fasilitas Direktur Direktorat Akademik Direktur Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Direktur Direktorat Keuangan Direktur Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Direktur Direktorat TIK Direktur Direktorat Kerjasama dan Usaha Kepala Perpustakaan Kepala Sekretariat Universitas Kepala Hubungan Masyarakat Kepala Office of International Education and Relations (OIER) Kepala Balai Bahasa Kepala UPT Kebudayaan Kepala Bengkel Kerja Prototype Alat Pendidikan (BKPAP) Kepala UPT Layanan Bimbingan dan Konseling (LBK) Manajer Poliklinik Ketua Lembaga Bantuan Hukum UPI Manajer Gelanggang Olah Raga



3



UN40 UN40.R1 UN40.R2 UN40.R3 UN40.R4 UN40.1 UN40.2 UN40.3 UN40.4 UN40.5 UN40.6 UN40.7 UN40.8 UN40.9 UN40.10 UN40.11 UN40.12 UN40.13 UN40.14 UN40.15 UN40.16 UN40.17 UN40.18 UN40.19 UN40.20 UN40.21 UN40.22 UN40.23 UN40.24 UN40.25 UN40.26 UN40.27 UN40.28 UN40.29 UN40.30 UN40.31 UN40.32 UN40.33 UN40.34 UN40.35



Kepala UPI Press UN40.36 Kepala Badan Koordinasi Pengembangan Sekolah Laboratorium dan Kampus UN40.37 Daerah (Bakorbang SLKD)



3. Kode Jabatan/Unit Kerja Utama dan di bawahnya: a. Fakultas Ilmu Pendidikan 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Jurusan/Program Studi Administrasi Pendidikan 8) Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan a. Program Studi Bimbingan dan Konseling b. Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor 9) Jurusan Kurikulum Teknologi Pendidikan a. Program Studi Teknologi Pendidikan b. Program Studi Perpustakaan dan Informasi 10) Jurusan Pendidikan Luar Sekolah 11) Jurusan Pendidikan Khusus a. Program Studi Pendidikan Khusus b. Program Pendidikan Profesi Guru PLB 12) Jurusan Pedagogik a. Program Studi Pendidikan Guru SD b. Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) c. Program Pendidikan Profesi Guru SD d. Program Pendidikan Profesi Guru PAUD 13) Jurusan Psikologi



Kode Unit UN40.1 UN40.1.D1 UN40.1.D2 UN40.1.1 UN40.1.2 UN40.1.3 UN40.1.4 UN40.1.5 UN40.1.5A UN40.1.5B UN40.1.6 UN40.1.6A UN40.1.6B UN40.1.7 UN40.1.8 UN40.1.8A UN40.1.8B UN40.1.9 UN40.1.9A UN40.1.9B



b. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan a. Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan b. Program Pendidikan Profesi Guru PKn 8) Jurusan Pendidikan Sejarah a. Program Studi Pendidikan Sejarah b. Program Pendidikan Profesi Guru Sejarah 9) Jurusan/Program Studi Pendidikan Geografi a. Program Studi Pendidikan Geografi b. Program Studi Survey Pemetaan dan Informasi Geografi (D3) 8. Jurusan Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) a. Program Studi Ilmu Pendidikan Agama Islam 6. Program Studi Manajemen Resort & Leisure 7. Program Studi Manajemen Pemasaran Pariwisata 8. Program Studi Manajemen Industri Katering 9. Program Studi Pendidikan IPS



Kode Unit UN40.2 UN40.2.D1 UN40.2.D2 UN40.2.1 UN40.2.2 UN40.2.3 UN40.2.4 UN40.2.4A UN40.2.AB UN40.2.5 UN40.2.5A UN40.2.5B UN40.2.6 UN40.2.6A UN40.2.6B UN40.2.7 UN40.2.7A UN40.2.8 UN40.2.9 UN40.2.10 UN40.2.11



4



UN40.1.9C UN40.1.9D UN40.1.10



10. Jurusan/Program Studi Ilmu Komunikasi c. Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni: 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia a. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia b. Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia c. Program Pendidikan Profesi Guru Bahasa Indonesia 8) Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris a. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris b. Program Studi Bahasa dan Sastra Inggris c. Program Pendidikan Profesi Guru Bahasa Inggris 9) Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah a. Program Studi Pendidikan Bahasa Daerah b. Program Pendidikan Profesi Guru Bahasa Daerah 10) Jurusan Pendidikan Bahasa Jerman a. Program Studi Pendidikan Bahasa Jerman b. Program Pendidikan Profesi Guru Bahasa Jerman 11) Jurusan/Program Studi Pendidikan Bahasa Arab 12) Jurusan/Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang 13) Jurusan/Program Studi Pendidikan Bahasa Perancis 14) Jurusan/Program Studi Pendidikan Seni Rupa dan Kerajinan 15) Jurusan/Program Studi Pendidikan Seni Musik 16) Jurusan/Program Studi Pendidikan Seni Tari 17) Program Studi Pendidikan Profesi Guru Seni Tari



UN40.2.12 Kode Unit UN40.3 UN40.3.D1 UN40.3.D2 UN40.3.1 UN40.3.2 UN40.3.3 UN40.3.4 UN40.3.4A UN40.3.4B UN40.3.4C UN40.3.5 UN40.3.5A UN40.3.5B UN40.3.5C UN40.3.6 UN40.3.6A UN40.3.6B UN40.3.7 UN40.3.7A UN40.3.7B UN40.3.8 UN40.3.9 UN40.3.10 UN40.3.11 UN40.3.12 UN40.3.13 UN40.3.14



d. Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Jurusan Pendidikan Matematika a. Program Studi Pendidikan Matematika b. Program Studi Matematika c. Program Pendidikan Profesi Guru Matematika 8) Jurusan Pendidikan Fisika a. Program Studi Pendidikan Fisika b. Program Studi Fisika c. Program Pendidikan Profesi Guru Fisika 9) Jurusan Pendidikan Kimia a. Program Studi Pendidikan Kimia b. Program Studi Kimia c. Program Pendidikan Profesi Guru Kimia 10) Jurusan Pendidikan Biologi a. Program Studi Pendidikan Biologi b. Program Studi Biologi c. Program Pendidikan Profesi Guru Biologi 11) Program Studi Pendidikan Ilmu Komputer 12) Program Studi Ilmu Komputer



Kode Unit UN40.4 UN40.4.D1 UN40.4.D2 UN40.4.1 UN40.4.2 UN40.4.3 UN40.4.4 UN40.4.4A UN40.4.4B UN40.4.4C UN40.4.5 UN40.4.5A UN40.4.5B UN40.4.5C UN40.4.6 UN40.4.6A UN40.4.6B UN40.4.6C UN40.4.7 UN40.4.7A UN40.4.7B UN40.4.7C UN40.4.8 UN40.4.9



5



13) International Program on Science Education (IPSE) e. Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Jurusan Pendidikan Teknik Arsitektur a. Program Studi Pendidikan Teknik Arsitektur b. Program Studi Teknik Arsitektur c. Program Studi Teknik Arsitektur Perumahan ( D3) 8) Jurusan Pendidikan Teknik Sipil a. Program Studi Pendidikan Teknik Bangunan b. Program Studi Teknik Sipil c. Program Studi Teknik Sipil (D3) d. Program Pendidikan Profesi Guru Teknik Bangunan 9) Jurusan Pendidikan Teknik Elektro a. Program Studi Pendidikan Teknik Elektro b. Program Studi Teknik Elektro c. Program Studi Teknik Elektro (D3) 10) Jurusan Pendidikan Teknik Mesin a. Program Studi Pendidikan Teknik Mesin b. Program Studi Teknik Mesin (D3) c. Program Pendidikan Profesi Guru Teknik Mesin 11) Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) a. Program Studi PKK b. Program Studi Tata Busana c. Program Studi Tata Boga d. Program Pendidikan Profesi Guru PKK 12) Program Studi Pendidikan Teknologi Agro Industri



UN40.4.10 Kode Unit UN40.5 UN40.5.D1 UN40.5.D2 UN40.5.1 UN40.5.2 UN40.5.3 UN40.5.4 UN40.5.4A UN40.5.4B UN40.5.4C UN40.5.5 UN40.5.5A UN40.5.5B UN40.5.5C UN40.5.5D UN40.5.6 UN40.5.6A UN40.5.6B UN40.5.6C UN40.5.7 UN40.5.7A UN40.5.7B UN40.5.7C UN40.5.8 UN40.5.8A UN40.5.8B UN40.5.8C UN40.5.8D UN40.5.9



f.



Kode Unit UN40.6 UN40.6.D1 UN40.6.D2 UN40.6.1 UN40.6.2 UN40.6.3 UN40.6.4 UN40.6.4A UN40.6.4B UN40.6.4C



Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Jurusan Pendidikan Olahraga a. Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) b. Program Studi Pendidikan Guru SD Pendidikan Jasmani c. Program Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi 8) Jurusan Pendidikan Kepelatihan a. Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga 9) Jurusan Pendidikan Kesehatan dan Rekreasi a. Program Studi Ilmu Keolahragaan 10) Program Studi Keperawatan (D3) (Konsentrasi Gerontologi)



6



UN40.6.5 UN40.6.5A UN40.6.6 UN40.6.6A UN40.6.7



g. Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis 1) Dekan 2) Pembantu Dekan I 3) Pembantu Dekan II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Program Studi Pendidikan Akuntansi 8) Program Studi Pendidikan Manajemen Bisnis 9) Program Studi Pendidikan Manajemen Perkantoran 10) Program Studi Pendidikan Ekonomi 11) Program Studi Manajemen 12) Program Studi Akuntansi 13) Program Pendidikan Profesi Guru Ekonomi dan Koperasi 14) Jurusan Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam



Kode Unit UN40.7 UN40.7.D1 UN40.7.D2 UN40.7.1 UN40.7.2 UN40.7.3 UN40.7.4 UN40.7.5 UN40.7.6 UN40.7.7 UN40.7.8 UN40.7.9 UN40.7.10 UN40.7.11



h. Sekolah Pascasarjana 1) Direktur 2) Asisten Direktur I 3) Asisten Direktur II 4) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 5) Seksi Keuangan dan SDM 6) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 7) Program Studi Administrasi Pendidikan (S2 dan S3) 8) Program Studi Bimbingan dan Konseling (S2 dan S3) 9) Program Studi Pengembangan Kurikulum (S2 dan S3) 10) Program Studi Pendidikan Umum (S2 dan S3) 11) Program Studi Pendidikan Kebutuhan Khusus (S2) 12) Program Studi Pendidikan Luar Sekolah (S2 dan S3) 13) Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia (S2 dan S3) 14) Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (S2 dan S3) 15) Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang (S2) 16) Program Studi Pendidikan Bahasa Perancis (S2) 17) Program Studi Pendidikan IPA (S2 dan S3) 18) Program Studi Pendidikan IPS (S2 dan S3) 19) Program Studi Pendidikan Matematika (S2 dan S3) 20) Program Studi Pendidikan Olahraga (S2 dan S3) 21) Program Studi Pendidikan Seni (S2) 22) Program Studi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (S2 dan S3) 23) Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (S2 dan S3) 24) Program Studi Linguistik (Nonpendidikan, S2 dan S3) 25) Program Studi Manajemen Bisnis/ Ilmu Manajemen (Nonpendidikan, S2/S3) 26) Program Studi Pendidikan Dasar (S2 dan S3) 27) Program Studi Penjaminan Mutu Pendidikan (S2) 28) Program Studi Pendidikan Bahasa dan Budaya Sunda (S2) 29) Program Studi Pendidikan Sejarah (S2) 30) Program Studi Pendidikan Geografi (S2) 31) Program Studi Pendidikan Ekonomi (S2 dan S3) 32) Program Studi Pendidikan Biologi (S2) 33) Program Studi Penelitian dan Pengukuran Pendidikan (S2) 34) Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (S2) 35) Program Studi Pendidikan Fisika (S2) 36) Program Studi Pendidikan Kimia (S2)



Kode Unit UN40.8 UN40.8.D1 UN40.8.D2 UN40.8.1 UN40.8.2 UN40.8.3 UN40.8.4 UN40.8.5 UN40.8.6 UN40.8.7 UN40.8.8 UN40.8.9 UN40.8.10 UN40.8.11 UN40.8.12 UN40.8.13 UN40.8.14 UN40.8.15 UN40.8.16 UN40.8.17 UN40.8.18 UN40.8.19 UN40.8.20 UN40.8.21 UN40.8.22



7



UN40.8.23 UN40.8.24 UN40.8.25 UN40.8.26 UN40.8.27 UN40.8.28 UN40.8.29 UN40.8.30 UN40.8.31 UN40.8.32 UN40.8.33



37) Program Studi 38) Program Studi 39) Program Studi 40) Program Studi 41) Program Studi 42) Program Studi



Ilmu Pendidikan Agama Islam (S2) Pendidikan Sosiologi (S2) Pedagogik (S2) Psikologi Pendidikan (S2) Ilmu Pendidikan Guru (S2) Pendidikan Anak Usia Dini (S2)



UN40.8.34 UN40.8.35 UN40.8.36 UN40.8.37 UN40.8.38 UN40.8.39



i.



UPI Kampus Cibiru 1) Direktur dan Sekretaris 2) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 3) Seksi Keuangan dan SDM 4) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 5) Program Studi Pendidikan Guru SD 6) Program Studi Pendidikan Guru PAUD



Kode Unit UN40.9 UN40.9.1 UN40.9.2 UN40.9.3 UN40.9.4 UN40.9.5



j.



UPI Kampus Sumedang 1) Direktur dan Sekretaris 2) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 3) Seksi Keuangan dan SDM 4) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 5) Program Studi Pendidikan Guru SD 6) Program Studi Pendidikan Guru SD Pendidikan Jasmani



Kode Unit UN40.10 UN40.10.1 UN40.10.2 UN40.10.3 UN40.10.4 UN40.10.5



k. UPI Kampus Purwakarta 1) Direktur dan Sekretaris 2) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 3) Seksi Keuangan dan SDM 4) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 5) Program Studi Pendidikan Guru SD



Kode Unit UN40.11 UN40.11.1 UN40.11.2 UN40.11.3 UN40.11.4



l.



UPI Kampus Tasikmalaya 1) Direktur dan Sekretaris 2) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 3) Seksi Keuangan dan SDM 4) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 5) Program Studi Pendidikan Guru SD 6) Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD)



Kode Unit UN40.12 UN40.12.1 UN40.12.2 UN40.12.3 UN40.12.4 UN40.12.5



m. UPI Kampus Serang 1) Direktur dan Sekretaris 2) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan 3) Seksi Keuangan dan SDM 4) Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan TIK 5) Program Studi Pendidikan Guru SD 6) Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD)



Kode Unit UN40.13 UN40.13.1 UN40.13.2 UN40.13.3 UN40.13.4 UN40.13.5



n. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 1) Ketua dan Sekretaris LPPM 2) Kepala Sub Bagian Data dan Informasi LPPM 3) Kepala Sub Bagian Program Litabmas LPPM 4) Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian LPPM 5) Kepala Sub Bagian Aset, Fasilitas, dan Kerumahtanggaan LPPM



Kode Unit UN40.14 UN40.14.1 UN40.14.2 UN40.14.3 UN40.14.4



8



6) Kepala Pusat Inovasi Pendidikan LPPM 7) Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Publik LPPM 8) Kepala Pusat Penelitian Penerapan Sains, dan Teknologi LPPM 9) Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana 10) Kepala Pusat Penelitian Studi Wanita, Seni, dan Budaya LPPM 11) Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat, Kewirausahaan, dan Pengembangan KKN LPPM



UN40.14.5 UN40.14.6 UN40.14.7 UN40.14.8 UN40.14.9 UN40.14.10



o. Satuan Penjaminan Mutu Ketua



Kode Unit UN40.15



p. Satuan Audit Internal Ketua



Kode Unit UN40.16



q. Biro Aset dan Fasilitas 1) Kepala 2) Kepala Bagian Operasi, Inventarisasi, dan Pemelihaan a. Kepala Subbagian Gedung, Jalan, dan Taman b. Kepala Subbagian Peralatan dan Kendaraan 3) Kepala Bagian Pengadaan dan Penghapusan/Konversi a. Kepala Subbagian Pengadaan b. Kepala Subbagian Penghapusan/Konversi 4) Kepala Subbagian Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.17 UN40.17.1 UN40.17.1.1 UN40.17.1.2 UN40.17.2 UN40.17.2.1 UN40.17.2.2 UN40.17.3



r. Direktorat Akademik 1) Direktur 2) Kepala Divisi Layanan Akademik



Kode Unit UN40.18 UN40.18.1



3) Kepala Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian



UN40.18.2



a. Kepala Seksi Pendidikan Profesi



UN40.18.2.1



b. Kepala Seksi Jasa Keprofesian



UN40.18.2.2



4) Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru 5) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



UN40.18.3 UN40.18.4



s. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan 1) Direktur 2) Kepala Divisi Pembinaan Program Kemahasiswaan dan Kesejahteraan Mahasiswa 3) Kepala Divisi Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan 4) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.19 UN40.19.1



t.



Kode Unit UN40.20 UN40.20.1 UN40.20.2 UN40.20.3



Direktorat Sumber Daya Manusia 1) Direktur 2) Kepala Divisi Pemberdayaan, Remunerasi, dan Kesejahteraan SDM 3) Kepala Divisi Rekrutmen dan Pengembangan SDM 4) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



9



UN40.19.2 UN40.19.3



u. Direktorat Keuangan 1) Direktur 2) Kepala Divisi Anggaran 3) Kepala Divisi Akuntansi dan Pelaporan 4) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.21 UN40.21.1 UN40.21.2 UN40.21.3



v. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan 1) Direktur 2) Kepala Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan 3) Kepala DivisiPengembangan Organisasi dan Kampus 4) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.22 UN40.22.1 UN40.22.2 UN40.22.3



w. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi 1) Direktur 2) Kepala Divisi Layanan TIK 3) Kepala Divisi Rekayasa TIK 4) Kepala Divisi Layanan Sistem Informasi 5) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.23 UN40.23.1 UN40.23.2 UN40.23.3 UN40.23.4



x. Direktorat Kerjasama dan Usaha 1) Direktur 2) Kepala Divisi Kerjasama Kelembagaan 3) Kepala Divisi Hubungan dan Pengembangan Alumni 4) Kepala Divisi Pengembangan Usaha 5) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.24 UN40.24.1 UN40.24.2 UN40.24.3 UN40.24.4



y. Perpustakaan 1) Kepala 2) Kepala Divisi Akuisi Perpustakaan 3) Kepala Divisi Pelayanan Perpustakaan 4) Kepala Seksi Kerumahtanggaan Perpustakaan



Kode Unit UN40.25 UN40.25.1 UN40.25.2 UN40.25.3



z. Sekretariat Universitas 1) Kepala 2) Kepala Divisi Hukum (a) Kepala Seksi Hukum Perdata (b) Kepala Seksi Hukum Tata Usaha Negara 3) Kepala Divisi K3 4) Kepala Seksi Sekretariat 5) Kepala Seksi Kerumahtanggaan



Kode Unit UN40.26 UN40.26.1 UN40.26.1.1 UN40.26.1.2 UN40.26.2 UN40.26.3 UN40.26.4



aa. Hubungan Masyarakat Kepala



Kode Unit UN40.27



bb. Office of International Education and Relations (OIER) Kepala



Kode Unit UN40.28



10



cc. Balai Bahasa Kepala



Kode Unit UN40.29



dd. UPT Kebudayaan Kepala



Kode Unit UN40.30



ee. Bengkel Kerja Prototype Alat Pendidikan (BKPAP) Kepala



Kode Unit UN40.31



ff. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling (LBK) Kepala



Kode Unit UN40.32



gg. Poliklinik Manajer



Kode Unit UN40.33



hh. Lembaga Bantuan Hukum UPI Ketua



Kode Unit UN40.34



ii. Gelanggang Olah Raga Manajer



Kode Unit UN40.35



jj. UPI Press Manajer



Kode Unit UN40.36



kk. Badan Koordinasi Pengembangan Sekolah Laboratorium dan Kampus Daerah (Bakorbang SLKD) Kepala dan Sekretaris



Kode Unit



Lain-lain ll. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengadaan Barang/Jasa mm. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Keuangan nn. Panitia Pemilihan Penyedia Barang/Jasa oo. Panitia Penerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa pp. Panitia Pelelangan, Pemilihan, dan Penunjukan Langsung Pekerjaan Pembangunan Gedung qq. Tim Pengelola Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung rr. Panitia Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Perbaikan/Pemeliharaan ss. Tim Teknis Pemeriksa/Penerima Pekerjaan Konstruksi Perbaikan/Pemeliharaan tt. Panitia Penghapusan Barang Milik Negara



Kode Unit UN40.38 UN40.39 UN40.40 UN40.41 UN40.42



11



UN40.37



UN40.43 UN40.44 UN40.45 UN40.46



B. No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49.



Kode Naskah Dinas Perihal Akreditasi Analisis Jabatan Cagar Budaya Dokumentasi Evaluasi Pendidikan Hubungan Masyarakat Hukum Kebahasaan Kelembagaan Kemahasiswaan Kepegawaian Kerjasama Luar Negeri Kerjasama Dalam Negeri Kerumahtanggaan Ketatausahaan Keuangan Kesenian Kepercayaan dan Tradisi Sejarah Kurikulum Kursus Media Informasi Media Kreatif Organisasi dan Tata Kerja Pelaporan Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Pendidikan Khusus Pendidikan Kesetaraan Pendidikan Masyarakat Pendidikan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penelitian Pengabdian pada Masyarakat Pengawasan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan Perbukuan Permuseuman Perencanaan Perlengkapan Perpustakaan Peserta Didik Perfilman Sarana Pendidikan Tata Laksana Teknologi Informasi



Kode Surat AK AJ CB DO EP HM HK BS KL KM KP LN DN RT TU KU SN KT SJ KR KS MI MK OT PL DU DS DM DT DK DR DM DL PT LT PM WS PG PP PB MU PR LK PK PD FL SP TL TI



12



50.



Lain-lain



LL



Contoh Pemberian Kode Surat Dinas 1. Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Rektor No. 135/UN40/TU/2012 Nomor Surat Keluar Kode Unit Kerja UPI Kode Perihal Surat Tahun Pembuatan Surat



2. Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembantu Rektor No. 135/UN40.R1/TU/2012 Nomor Surat Keluar Kode Unit Kerja UPI Kode Unit Kerja Pembantu Rektor Kode Perihal Surat Tahun Pembuatan Surat 3. Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Dekan No. 135/UN40.3/TU/ 2012 Nomor Surat Keluar Kode Unit Kerja UPI Kode Unit Kerja FPBS Kode Perihal Surat Tahun Pembuatan Surat 4. Surat yang dibuat dan ditandatangani Pembantu Dekan No. 135/UN40.3.D1/TU/ 2012 Nomor Surat Keluar Kode Unit Kerja UPI Kode Unit Kerja FPBS Kode Unit Kerja Pembantu Dekan I FPBS Kode Perihal Surat Tahun Pembuatan Surat



13



5. Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua jurusan di lingkungan FPIPS No. 135/UN40.2.4/TU/ 2012 Nomor Surat Keluar Kode Unit Kerja UPI Kode Unit Kerja FPIPS Kode Unit Kerja Jurusan PKn Kode Perihal Surat Tahun Pembuatan Surat 6. Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hukum Sekretariat Univesitas No. 135/UN40.25.1/HK/ 2012 Nomor Surat Keluar Kode Unit Kerja UPI Kode Unit Kerja Sekretariat Universitas Kode Unit Kerja Divisi Hukum Kode Perihal Surat Tahun Pembuatan Surat



C. Kewenangan Penanda tangan Naskah Dinas No



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Jenis Naskah Dinas



Rektor



Peraturan Keputusan Instruksi Surat Edaran*) Surat Dinas Nota Dinas Memo Surat Undangan Surat Tugas Surat Pengantar Surat Perjanjian*) Surat Kuasa Surat Keterangan Surat Pernyataan Surat Pengumuman



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Berita Acara



Purek



Dekan/ Dir.SPs/ sebutan lain yang sejenis



Pudek/ Asdir Kajur/ sebutan Kaprodi lain yang sejenis



√ √ √ √ √







√* √ √ √ √ √ √



Ketua Lembaga/ sebutan lain yang sejenis



Kepala Pusat/ Ses. Lembaga/ sebutan lain yang sejenis



Karo/ Dirdit/ Kabag/ Kasubbag/ sebutan Kadiv Kasi lain yang sejenis



Kepala UPT



√ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √



√ √ √



√ √











√ √







√ √



√ √ √ √



√ √ √ √











√ √ √ √ √ √ √



































































































































































*) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Dekan/Dir. SPs/Dir. Kampus Daerah hanya berlaku untuk lingkungan internal unit kerja dimaksud *) Untuk perjanjian antara UPI dengan pihak luar dapat didelegasikan/dikuasakan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan kewenangannya



14



√ √



D. Pengaturan Naskah 1. Pengaturan Kepala Naskah Dinas



a) b) c) d) e) f)



g) h)



Ukuran kertas A4; Logo Universitas Pendidikan Indonesia berukuran 2,5 x 2,5 cm; Jarak dari tepi atas kertas ke garis penutup: 4,5 cm; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditulis dengan huruf kapital dan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 16; Nama unit utama/universitas ditulis dengan huruf kapital dan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14 serta dicetak tebal; Nama fakultas, kampus daerah, lembaga, direktorat, dan unit kerja lainnya dengan huruf kapital dan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 14 serta dicetak tebal; Alamat ditulis lengkap tanpa singkatan atau akronim (penggalan) dengan menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12; Garis penutup tunggal dan tebal ukuran 2 pt.



15



16



17



18



2. Pengaturan Pengetikan Isi Naskah Surat Dinas a) Bagian Pembuka terdiri atas: nomor, tanggal, lampiran, hal, dan tujuan surat. (1) Nomor sesuai dengan nomor surat keluar. Kode organisasi Universitas Pendidikan Indonesia adalah UN40. Kode jabatan dan unit kerja sesuai dengan poin A dan kode perihal naskah dinas sesuai dengan poin B lampiran Peraturan ini; (2) Tanggal sesuai dengan tanggal surat/naskah dinas dan tidak perlu dicantumkan nama kota kedudukan di depan tanggal; (3) Lampiran ditulis lengkap, tidak menggunakan angka tetapi huruf, jika tidak ada lampiran maka tidak perlu ditulis kata lampiran. contoh: Lampiran: satu lembar/berkas/eksemplar (4) Hal ditulis secara singkat dan jelas (sesuai kebutuhan); (5) Tujuan surat cukup ditulis dengan Yth. (nama tujuan), tidak perlu menggunakan “Kepada” dan tidak perlu dituliskan “di” kata depan tempat, serta dicantumkan nama jabatan, unit kerja, dan tanpa alamat lengkap. Contoh: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta b) Isi Pokok disesuaikan dengan kebutuhan; c) Bagian Penutup terdiri atas: nama jabatan, tanda tangan, cap dinas, nama pejabat, NIP, dan tembusan. (1) Bagian penutup surat tidak perlu kalimat seperti: “Demikian Pemberitahuan ini” dsb., cukup dituliskan, seperti: “Atas perhatian dan kerjasama (Bapak/Ibu/Sdr), kami ucapkan terima kasih.” (2) Nama jabatan penandatangan ditulis lengkap; (3) Tanda tangan dibubuhkan diatas nama pejabat; (4) Cap dinas cukup menyentuh tanda tangan; (5) Nama pejabat ditulis lengkap dengan gelar akademik; (6) Angka NIP ditulis tanpa jeda; (7) Tembusan sejajar dengan nama jabatan, jika jumlah tembusan lebih dari satu maka diberi nomor urut, jika jumlah tembusan hanya satu maka tidak perlu diberi nomor, dan tidak perlu dituliskan pertinggal/arsip. Contoh pengetikan isi naskah surat dinas di halaman berikut.



19



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu Nomor Hal



: 1234/UN40/TU/2012 : Permohonan Sambutan



16 Oktober 2012



Yth. Gubernur Provinsi Jawa Barat Bandung



Dengan hormat kami sampaikan bahwa Universitas Pendidikan Indonesia akan memperingati Dies Natalis yang ke-58 pada hari, tanggal waktu tempat



: Sabtu, 20 Oktober 2012 : pukul 08.00 WIB s.d. selesai : Balai Pertemuan Universitas Pendidikan Indonesia Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154



Sehubungan dengan hal itu kami mohon Bapak Gubernur berkenan hadir dan menyampaikan sambutan pada acara tersebut. Atas perhatian dan kesediaan Bapak, kami ucapkan terima kasih.



Rektor Universitas Pendidikan Indonesia,



UN



ITA



S



DIKAN D NDI AN



NDIDIKA PE N



I



KEMENTE R IVERS IA



PE



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



REK



Tembusan: 1. Para Pembantu Rektor UPI; 2. Kepala Sekretariat Universitas UPI.



TOR



Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. NIP 195003211974121001



20



(8) Penulisan alamat pada amplop/sampul surat perlu dicantumkan nama jabatan, unit kerja, dan alamat lengkap. Tidak perlu dicetak tebal (bold), jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, serta di samping kiri amplop/sampul dibubuhkan cap dinas universitas dan/atau cap lain yang diperlukan, seperti: tembusan, segera, undangan, dan sebagainya. Contoh pengetikan alamat pada amplop/sampul surat:



(9) Pencantuman kata penyapa, seperti Bapak, Ibu, dan Saudara, di depan nama jabatan dan gelar tidak diperlukan, baik pada sampul maupun pada surat.



21



3. Pengaturan Kewenangan dalam Penandatanganan Surat a) Surat yang ditandatangani oleh Rektor (cukup jelas); b) Surat keluar yang penandatangannya didelegasikan kepada pejabat di bawahnya (a.n.; a.n. dan u.b.; wks.; a.p.; plh.; plt.) (1) a.n. (atas nama); penulisan a dan n dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik, dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat menguasakan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat dibawahnya, sedangkan pertanggungjawaban isi surat tetap di tangan yang memberi kuasa; contoh:



a.n. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Hubungan Internasional, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP 195710021986031001



(2) u.b. (untuk beliau); penulisan u dan b dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik, dipergunakan jika pejabat yang diberi kuasa menandatangani surat memberikan kuasa lagi kepada pejabat setingkat dibawahnya; contoh:



a.n. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Pembantu Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha u.b. Direktur Direktorat Keuangan, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



(3) apb. (atas perintah beliau); penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik, dipergunakan jika Rektor menguasakan penandatanganan surat kepada bawahannya; contoh:



Rektor Universitas Pendidikan Indonesia apb. Direktur Direktorat Akademik, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



(4) a.p. (atas perintah); penulisan a dan p dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik, dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat memberikan kuasa kepada bawahannya; 22



contoh:



a.p. Dekan Fakultas (sebutkan nama fakultas) Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



(5) wks. (wakil sementara); penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik, dipergunakan jika pejabat yang belum ditunjuk penggantinya atau berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas, atau cuti, untuk sementara penandatanganan surat dilakukan oleh pejabat yang setingkat dengan eselonnya; contoh:



wks. Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Hubungan Internasional Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



(6) plt. (pelaksana tugas); penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik, dipergunakan untuk seorang pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan tetapi belum ditunjuk secara definitif; contoh:



plt. Direktur Direktorat Pembinaan Kemahasiswan, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



(7) plh. (pelaksana harian); penulisannya dengan huruf kecil semua dan diakhiri titik, dipergunakan jika pejabat yang berwenang menandatangani surat berhalangan untuk waktu tertentu karena tugas dinas menguasakan penandatanganan surat kepada pejabat setingkat dibawahnya selama pejabat tersebut tidak berada di tempat; contoh:



plh. Ketua LPPM Sekretaris LPPM, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



23



(8) u.p. (untuk perhatian); penulisan u dan p dengan huruf kecil dan masing-masing diakhiri titik, dipergunakan atau ditujukan kepada seseorang atau pejabat teknis yang menangani suatu kegiatan atau suatu pekerjaan tanpa memerlukan kebijakan langsung dari pimpinan pejabat yang bersangkutan. Contoh penulisan u.p. pada sampul surat: Yth. Pembantu Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha u.p. Direktur Direktorat SDM Jalan Dr. Setiabudhi 229 Bandung



24



Contoh Bentuk Naskah Dinas



1. Format Peraturan Rektor



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR…….TAHUN…………… TENTANG …………………………………………………………………….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, Menimbang : a. bahwa…………………………………………………………… .…………………………………………………………………; b. bahwa…………………………………………………………… ..………………………………………………………………...; Mengingat : 1. .…………………………………………………………………; 2. ……………………………….…………………………………; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN…………………………………………TENTANG ……………………………………………………………………. Pasal 1 ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. Pasal 2 ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. Ditetapkan di………….. pada tanggal…………… NAMA JABATAN, tanda tangan dan cap jabatan Tembusan: 1………………; 2……………….



NAMA PEJABAT NIP



25



2. Format Keputusan Rektor



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR……TAHUN…….. TENTANG ………………………………………………………………………………… REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA,



Menimbang: a. bahwa…………………………………………………………. ………………………………………………………………..; b. bahwa…………………………………………………………. ………………………………………………………………..;



Mengingat : 1. …………………………………………………………..…… ; 2. …………………………………………………………….… ; MEMUTUSKAN:



Menetapkan: KEPUTUSAN………………………TENTANG………………. …………………………………………………………………… KESATU : ……………………………………………………………………… ………………………………………………………………………. KEDUA : …………………………………………………………………….... …………………………………………………………………….... KETIGA : …………………………………………………………………….... ………………………………………………………………………. Ditetapkan di………….. pada tanggal…………… NAMA JABATAN tanda tangan dan cap jabatan Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



NAMA PEJABAT NIP



26



3. Format Instruksi Rektor



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



INSTRUKSI REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR…….TAHUN…………… TENTANG …………………………………………………………………….. REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, Dalam rangka ……………………………………, dengan ini memberi instruksi kepada: 1. .....................................; 2. .....................................; 3. .....................................; 4. .....................................;



Untuk: PERTAMA: ………………………………………………… KEDUA : ………………………………………………… KETIGA : ………………………………………………… dan seterusnya.



Ditetapkan di………….. pada tanggal…………… NAMA JABATAN tanda tangan dan cap jabatan Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



NAMA PEJABAT NIP



27



4. Format Edaran Rektor



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



SURAT EDARAN NOMOR ................................... TENTANG ......................................................................... Yth. 1. ……………….…; 2. ………………….; 3.. …………………; dan seterusnya



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



28



5. Format Edaran Fakultas



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA FAKULTAS … Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: … Laman … SURAT EDARAN NOMOR ................................... TENTANG ......................................................................... Yth. 1. ……………….…; 2. ………………….; 3.. …………………; dan seterusnya



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



29



6. Format Surat Dinas Rektor



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



Nomor : Lampiran : Hal :



tanggal surat



Yth.



Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



30



7. Format Surat Dinas Fakultas 5.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA FAKULTAS … Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: … Laman …



Nomor : Lampiran : Hal :



tanggal surat



Yth.



Dekan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



31



8. Format Surat Dinas Lembaga



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA LEMBAGA … Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: … Laman …



12.



Nomor : Lampiran : Hal :



tanggal surat



Yth.



Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



32



9. Format Nota Dinas



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: … Laman …



NOTA DINAS Nomor ...................



Yth. : Dari : Hal :



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1. ...................................; 2. ....................................



Nama Pejabat NIP



33



10. Format Memo



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: … Laman …



MEMO



Yth. : Dari :



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan Nama Pejabat NIP



34



11. a) Format Surat Undangan yang Berbentuk Lembaran Surat



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



Nomor : Lampiran : Hal :



tanggal surat



Yth.



pada hari, tanggal: waktu



:



tempat



:



acara



:



Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



35



b) Format Surat Undangan yang Berbentuk Kartu



Rektor Universitas Pendidikan Indonesia



mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara pada acara ...................................................................................... ......................................................................................



hari ................ tanggal ...................pukul ...................... bertempat di ...............................



1. Harap hadir ....... menit sebelum acara dimulai 2. Konfirmasi melalui telepon ......



Pakaian Pria Wanita



36



: : .......................... : ..........................



12. a) Format Surat Tugas yang Berbentuk Lembaran Surat



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu SURAT TUGAS Nomor ...........................



...................................................................................................................................., Rektor memberi tugas kepada, nama :.............................................. NIP :.............................................. pangkat/golongan : ............................................. jabatan :.............................................. untuk ................................................................................................................... .............. ............................................................................................................... .............................................................................................................................. Surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



37



b) Format Surat Tugas yang Berbentuk Kolom



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu SURAT TUGAS Nomor ...........................



Rektor Universitas Pendidikan Indonesia memberikan tugas kepada: No.



Nama, NIP, Pangkat, dan Golongan



Jabatan



untuk …………………………………………………………………………………..... tanggal ………………………………………………………………………………..… di ……………………………………………………………………………………….. Surat tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



38



13. a) Format Surat Pengantar yang Berbentuk Lembaran Surat



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu Nomor : Lampiran : Hal :



tanggal surat



Yth.



Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



39



b) Format Surat Pengantar yang Berbentuk Kolom



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



SURAT PENGANTAR Nomor ……………….



Yth.



No.



Isi Surat/Barang



Jumlah



Keterangan



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



40



14. Format Surat Kuasa



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



SURAT KUASA Nomor ………………..



Yang bertanda tangan di bawah ini, nama : jabatan : alamat : dengan ini memberikan kuasa kepada, nama : jabatan : alamat :



untuk



Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



tanggal surat Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



tanda tangan



tanda tangan di atas materai dan cap dinas



Nama Penerima Kuasa NIP



Nama Pemberi Kuasa NIP



41



15. Format Surat Keterangan



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu SURAT KETERANGAN Nomor …………………..



Yang bertanda tangan di bawah ini, nama



:



NIP



:



pangkat dan golongan



:



dengan ini menerangkan bahwa, nama



:



NIP



:



pangkat dan golongan



:



dan seterusnya ……………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………….



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Tembusan: 1……………………….; 2……………………….



Nama Pejabat NIP



42



16. Format Surat Pernyataan



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini, nama



:



NIP



:



pangkat dan golongan



:



jabatan



:



alamat



:



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



43



17. Format Surat Pengumuman



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



PENGUMUMAN Nomor …………………….



tanggal surat Nama Jabatan, tanda tangan dan cap dinas Nama Pejabat NIP



44



18. Format Berita Acara



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



BERITA ACARA



Pada hari ini, …….., tanggal…………., bulan …………, tahun …………, kami masing-masing: 1. ………….. (Nama Pejabat), ……….(NIP dan Jabatan), selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan 2. ……………(pihak lain) …………………………………………, selanjutnya disebut Pihak Kedua. ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… ……………………………………. Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ………………………………



Dibuat di ………… ……



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



tanda tangan



tanda tangan



Nama Pejabat



Nama Pejabat



45



19. Format Laporan



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



LAPORAN TENTANG ……………………………………………………………………………....



A. Pendahuluan 1. Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Dasar B. Kegiatan yang Dilaksanakan ………………………………………………………………………………………… C. Hasil yang Dicapai ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… D. Kesimpulan dan Saran ………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………… E. Penutup ……………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………......



Dibuat di ……………. Pada tanggal ……………. Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda tangan dan cap instansi Nama Pejabat Pembuat Laporan NIP



46



20. Format Notulen Rapat



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung 40154 Telepon: (022) 2013163 – 2013164 Fax: (022) 2013651 Laman www.upi.edu



NOTULEN



Sidang/Rapat Hari/Tanggal Waktu sidang/rapat Acara



: ………………………………………………………………. : ………………………………………………………………. : ………………………………………………………………. : 1. ……………………………………………………………. 2. dan seterusnya 3. Penutup



Pimpinan sidang/rapat Ketua Sekretaris Pencatat Peserta sidang/rapat



: : ………………………………………………………………. : ………………………………………………………………. : ………………………………………………………………. : 1. …………………………….. 2. dan seterusnya.



Kegiatan sidang/rapat



: 1. …………………………………….. 2. …………………………………….. : ………………………………………………………………. : ……………………………………………………………….. : ………………………………………………………………..



1. Kata Pembukaan 2. Pembahasan 3. Peraturan



Pemimpin Sidang/Rapat Nama Jabatan



Nama Pejabat NIP



47



4. Cap/Stempel Jabatan dan Cap Dinas Ukuran kerangka cap jabatan dan cap dinas perguruan tinggi negeri 4 x 4 cm. a. Cap jabatan hanya 1 (satu) yaitu untuk surat yang ditandatangani oleh pemegang jabatan Rektor PE



S



UN



I



ITA



KEMENTE R IVERS IA



DIKAN D NDI AN



NDIDIKA PE N



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



REK



TOR



b. Cap dinas universitas dipergunakan oleh: Pembantu Rektor, Satuan Pejaminan Mutu, Satuan Audit Internal, Biro, Perpustakaan, Sekretariat Universitas, Humas, Bakorbang SLKD, Direktorat.



PE



I



KEMENTE R I



IVERSIT A A UN



S



DIKAN D NDI AN



NDIDIKA PE N



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



U P I



c. Cap unit kerja di bawah universitas 1) Cap Fakultas Contoh:



KEMENTE R I



S



DIKAN D NDI AN



NDIDIKA PE N



I



IVERSIT A A UN



PE



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



F I P



2) Cap Lembaga



ITA



AN



I



KEMENTE R IVERS IA



PE



UN



S



DIKAN D NDI A NDIDIK N



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



PE



L P P M



48



3) Cap Sekolah Pascasarjana



KEMENTE R I



S



DIKAN D NDI A NDIDIK N



PE



AN



I



IVERSIT A A UN



PE



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



S P s



4) Cap Kampus Daerah Contoh:



KEMENTE R I



S



DIKAN D NDI A NDIDIK N



PE



KAM



AN



I



IVERSIT A A UN



PE



DAYAAN BU NESI A KE NDO



N



PU S C I B I RU



Rektor, TTD Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd. P 195003211974121001 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Sekretariat Universitas,



Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd. NIP 196206231986101001



49