Tata Ruang Rembang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI REMBANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011-2031 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : a.



bahwa untuk memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu adanya pengaturan penataan ruang;



b.



bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah wilayah maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;



c.



bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Penataan Ruang disebutkan bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer;



d.



bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang UndangUndang Nomor 26 Tahun Tahun 2007, rencana penataan ruang wilayah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; dan



e.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bupaten Rembang Tahun 2011-2031. 2011



: 1.



Pasal asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua; kedua



2.



Undang-Undang Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Teng Tengah;



3.



Undang-Undang Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Pokok-Pokok tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);



4.



Undang-Undang Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981



Mengingat



1



Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);



6.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);



7.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);



8.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);



9.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);



10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 14. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik 2



Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 16. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132); 17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 19. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 20. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 21. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726); 22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); 23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 24. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 25. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 3



26. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 27. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); 28. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 29. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); 30. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 31. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 32. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 33. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441); 35. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 36. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 4



37. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); 38. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 39. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 40. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); 41. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 42. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 43. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 44. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696); 45. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 46. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 47. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);



5



48. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 49. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070); 50. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097); 51. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 52. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); 53. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110); 54. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111); 55. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112); 56. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9); 57. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28); 58. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2008/2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 59. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah 6



Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 92). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG dan BUPATI REMBANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011-2031. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.



Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.



2.



Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.



3.



Daerah adalah Kabupaten Rembang.



4.



Pemerintah Daerah adalah Bupati Rembang dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.



5.



Bupati adalah Bupati Rembang.



6.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang.



7.



Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.



8.



Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.



9.



Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.



10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. 7



11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 13. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan ruang. 14. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. 15. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 16. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 17. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 18. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 19. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 20. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yang memuat tujuan, kebijakan, strategi, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah. 22. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya. 23. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten. 24. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. 25. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. 26. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disingkat PKLp adalah PPK yang dipromosikan menjadi PKLp yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. 27. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa. 8



28. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 29. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 30. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. 31. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya lama hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 32. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 33. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 34. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 35. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 36. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 37. Desalinasi adalah proses pemisahan yang digunakan untuk mengurangi kandungan kadar garam terlarut dari air garam hingga level tertentu sehingga air dapat digunakan. 38. Kawasan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang. 39. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai satu sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. 40. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan 9



secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 41. Kawasan perikanan adalah kawasan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis ikan. 42. Kawasan peternakan adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaan peternakan. 43. Kawasan pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumberdaya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/ data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/ eksploitasi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung. 44. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 45. Perairan pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna. 46. Kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya. 47. Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup nasional maupun daerah terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 48. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 49. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 50. Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 51. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 10



52. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki. 53. Lalu lintas angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolanya. 54. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. 55. Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi bencana. 56. Garis sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar tepi daerah manfaat jalan rel kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan / dilaksanakan kegiatan. 57. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 58. Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan. 59. Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu,semak, dan rumput. 60. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangperundangan. 61. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. 62. Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan tata ruang. 63. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 64. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 65. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 66. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. 11



67. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan ke dalamnya. 68. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai. 69. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan. 70. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 71. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 72. Penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang tata ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 73. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. 74. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 75. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Rembang. Bagian Kedua Wilayah Pasal 2 (1)



Wilayah RTRW Kabupaten adalah daerah dalam pengertian wilayah administrasi meliputi : a. ruang daratan, seluas 101.408 Ha (seratus satu ribu empat ratus delapan hektar) atau sekitar 1.014,08 km2 (seribu empat belas koma nol delapan kilometer persegi); b. ruang pesisir dan laut, sepanjang 4 (empat) mil dari garis pantai; c. ruang udara; dan d. ruang dalam bumi.



(2)



Batas koordinat, adalah 6030’ lintang selatan - 7000’ lintang selatan dan 111000’ bujur timur – 111030’ bujur timur.



(3)



Batas administrasi, terdiri atas : a. sebelah utara : Laut Jawa; b. sebelah selatan : Kabupaten Blora; 12



c. sebelah barat d. sebelah timur



: :



Kabupaten Pati; Kabupaten Tuban. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 3



Ruang lingkup RTRW kabupaten mencakup: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Daerah; b. rencana struktur ruang wilayah Daerah; c. rencana pola ruang wilayah Daerah; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; dan h. ketentuan pidana. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH DAERAH Bagian Pertama Tujuan Penataan Ruang Wilayah Daerah Pasal 4 Tujuan penataan ruang wilayah daerah adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah Daerah Rembang sebagai kawasan pantai unggulan yang didukung pengembangan sektor kelautan dan perikanan, pertanian, pertambangan dan industri dalam keterpaduan pembangunan wilayah utara dan selatan serta antar sektor yang berwawasan lingkungan. Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Paragraf 1 Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Daerah Pasal 5 (1)



Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun kebijakan penataan ruang wilayah Daerah.



(2)



Kebijakan penataan ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengembangan potensi sektor pertanian di bagian tengah dan bagian selatan; b. pengembangan potensi sektor perikanan kelautan di bagian utara; c. pengembangan potensi sektor pertambangan; d. pengembangan potensi sektor industri; e. pengembangan dan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah; f. pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan; dan g. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.



13



Paragraf 2 Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah Pasal 6 (1)



Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan strategi penataan ruang wilayah Daerah.



(2)



Strategi pengembangan potensi sektor pertanian di bagian tengah dan bagian selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan produksi pertanian; b. mengembangkan kawasan agropolitan; c. mengembangkan produk unggulan perdesaan; dan d. mengembangkan prasarana dan sarana kawasan perdesaan.



(3)



Strategi pengembangan potensi sektor perikanan dan kelautan di bagian utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap; b. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan budidaya; c. mengembangkan kawasan wisata bahari terpadu; d. mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan perikanan; e. mengembangkan kawasan pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum; f. mengembangkan kawasan pesisir kabupaten sebagai kota pantai unggulan; g. menetapkan dan mengembangkan kawasan minapolitan; h. mempertahankan luasan lahan perikanan darat yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan; i. mengembangkan kawasan minapolitan yang meliputi subsistem hulu, subsistem usaha perikanan, subsistem hilir dan subsistem penunjang; dan j. mengembangkan sentra-sentra produksi dan usaha berbasis perikanan, dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktivitas ekonomi.



(4)



Strategi pengembangan potensi sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengkaji kawasan potensi pertambangan dan zonasi wilayah pertambangan; b. mengelola kawasan peruntukan pertambangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku; c. merehabilitasi dan merevegetasi kawasan bekas pertambangan; dan d. mengelola lingkungan sekitar kawasan peruntukan pertambangan.



(5)



Strategi pengembangan potensi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan industri yang terletak di semua wilayah kecamatan; b. membangun kawasan industri Kabupaten Rembang; dan c. mengembangkan dan pemantapan klaster industri.



(6)



Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi pusat pelayanan yang terkoneksi dengan sistem prasarana wilayah dalam rangka pengurangan kesenjangan antar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi: a. mengembangkan dan memantapkan sistem pusat kegiatan; b. mengembangkan sistem jaringan prasarana transportasi; c. mengembangkan sistem jaringan prasarana sumberdaya air; d. mengembangkan sistem jaringan prasarana energi/kelistrikan; 14



e. f.



mengembangkan sistem jaringan prasarana telekomunikasi; dan mengembangkan sistem jaringan prasarana lingkungan.



(7)



Strategi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi: a. melestarikan kawasan hutan lindung; b. melestarikan kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya; c. melestarikan kawasan perlindungan setempat; dan d. mengelola kawasan sumber daya alam dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan.



(8)



Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi: a. mendukung penetapan KSN dengan fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan; b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar KSN untuk menjaga fungsi Pertahanan dan Kemanan; c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun disekitar KSN dengan kawasan budidaya terbangun; dan d. turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI. BAB III STRUKTUR RUANG WILAYAH DAERAH Bagian Pertama Umum Pasal 7



(1)



Rencana struktur ruang wilayah Daerah meliputi: a. sistem pusat kegiatan; dan b. sistem jaringan prasarana wilayah Daerah.



(2)



Rencana struktur ruang wilayah Daerah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini. Bagian Kedua Sistem Pusat Kegiatan Pasal 8



(1)



Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. sistem perkotaan; dan b. sistem perdesaan.



(2)



Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. PKL adalah Perkotaan Rembang. b. PKLp meliputi: 1. Perkotaan Lasem; 2. Perkotaan Pamotan; dan 3. Perkotaan Kragan. c. PPK meliputi: 1. Perkotaan Sulang; 2. Perkotaan Sluke; 3. Perkotaan Kaliori; 4. Perkotaan Pancur; 15



5. 6. 7. 8. 9. 10. (3)



Perkotaan Sumber; Perkotaan Bulu; Perkotaan Gunem; Perkotaan Sedan; Perkotaan Sale; dan Perkotaan Sarang.



Pengembangan fasilitas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. PKL Perkotaan Rembang sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Rembang, pusat pemerintahan Kecamatan Rembang, pusat permukiman, pusat transportasi wilayah, pusat perdagangan dan jasa, pusat pengembangan industri, pengembangan perikanan dan kelautan, dan pariwisata; b. PKLp Perkotaan Lasem sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Lasem, pusat permukiman, pusat pengembangan perdagangan dan jasa, perikanan dan kelautan, perhubungan laut, pertanian dan kehutanan, industri, pertambangan dan pariwisata; c. PKLp Perkotaan Pamotan sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Pamotan, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, pertambangan, dan industri pengolahan berbasis pertanian, dan pertambangan; d. PKLp Perkotaan Kragan sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Kragan, pusat permukiman, pengembangan perikanan dan kelautan, pertanian dan kehutanan, industri dan pertambangan; e. PPK Perkotaan Sulang sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sulang, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, dan industri berbasis pertanian; f. PPK Perkotaan Sluke sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sluke, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perhubungan laut, industri, pertambangan dan pariwisata; g. PPK Perkotaan Kaliori sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Kaliori, pusat permukiman, pengembangan pertanian, industri, perikanan dan kelautan, dan pariwisata; h. PPK Perkotaan Pancur sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Pancur, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, dan pertambangan; i. PPK Perkotaan Sumber sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sumber, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, dan industri berbasis pertanian; j. PPK Perkotaan Bulu sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Bulu, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, industri berbasis pertanian dan pariwisata; k. PPK Perkotaan Gunem sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Gunem, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, pertambangan, dan industri pengolahan berbasis pertanian dan pertambangan; l. PPK Perkotaan Sedan sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sedan, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, pertambangan, dan industri pengolahan berbasis pertanian, dan pertambangan; m. PPK Perkotaan Sale sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sale, pusat permukiman, kawasan pengembangan pertanian dan kehutanan, pertambangan, pariwisata, dan industri pengolahan berbasis pertanian dan pertambangan; dan n. PPK Perkotaan Sarang sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Sarang, pusat permukiman, kawasan pengembangan sektor perikanan dan kelautan, pertanian, kehutanan, industri dan pertambangan. 16



(4) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. PPL Desa Padaran Kecamatan Rembang; b. PPL Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori; c. PPL Desa Landoh Kecamatan Sulang; d. PPL Desa Sudo Kecamatan Sulang; e. PPL Desa Krikilan Kecamatan Sumber; f. PPL Desa Kedungasem Kecamatan Sumber; g. PPL Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber; h. PPL Desa Lambangan Wetan Kecamatan Bulu; i. PPL Desa Kajar Kecamatan Lasem; j. PPL Desa Tuyuhan Kecamatan Pancur; k. PPL Desa Japerejo Kecamatan Pamotan; l. PPL Desa Kepohagung Kecamatan Pamotan; m. PPL Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke; n. PPL Desa Tahunan Kecamatan Sale; o. PPL Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem; p. PPL Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan; q. PPL Desa Sendangwaru Kecamatan Kragan; r. PPL Desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang; dan s. PPL Desa Gandrirejo Kecamatan Sedan. (5)



PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki fungsi utama sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi skala lingkungan.



(6)



Untuk operasionalisasi Kawasan PKL, PKLp dan PPK disusun Rencana Rinci Tata Ruang PKL, PKLp dan PPK yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Daerah Paragraf 1 Umum Pasal 9



(1)



Sistem jaringan prasarana wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya.



(2)



Sistem jaringan prasarana wilayah Daerah dibentuk oleh sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem Jaringan Prasarana Utama Pasal 10



(1)



Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. rencana pengembangan sistem prasarana transportasi darat; dan b. rencana pengembangan sistem prasarana transportasi laut.



(2)



Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rencana pengembangan jaringan jalan; b. rencana pengembangan jaringan prasarana lalu lintas angkutan jalan; 17



c. d.



rencana pengembangan jaringan pelayanan lalu lintas angkutan jalan; dan rencana pengembangan jaringan prasarana perkeretaapian.



(3)



Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan jalan bebas hambatan; b. jaringan jalan nasional; c. jaringan jalan provinsi; dan d. jaringan jalan kabupaten.



(4)



Rencana pengembangan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah pengembangan Jalan tol sepanjang Semarang - Demak - Kudus - Pati - Rembang - perbatasan Jawa Timur melalui Kecamatan Kaliori Kecamatan Rembang - Kecamatan Lasem - Kecamatan Sluke - Kecamatan Kragan - Kecamatan Sarang.



(5)



Rencana pengembangan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah jalan pantura yang menghubungkan Kecamatan Kaliori – Kecamatan Rembang – Kecamatan Lasem – Kecamatan Sluke – Kecamatan Kragan – Kecamatan Sarang.



(6)



Rencana pengembangan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi : a. peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Lasem - Kecamatan Pancur - Kecamatan Pamotan - Kecamatan Sedan - Kecamatan Sale Kabupaten Tuban; dan b. peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Rembang Kecamatan Sulang - Kecamatan Bulu - Kabupaten Blora.



(7)



Rencana pengembangan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. pembangunan jalan lingkar dalam Perkotaan Rembang dengan jalur lintasan melalui Desa Kelurahan Magersari - Desa Waru - Desa Sendangagung - Desa Pulo - Desa Ketanggi - Desa Mondoteko - Desa Ngotet - Desa Weton - Desa Tireman; b. pembangunan jalan lingkar luar perkotaan Rembang dengan jalur lintasan melalui Desa Banyudono - Desa Bogorejo - Desa Sendangagung - Desa Ngadem - Desa Mondoteko - Desa Kedungrejo - Desa Turusgede Desa Kumendung - Desa Sridadi - Desa Pasarbanggi; c. pembangunan jalan lingkar Perkotaan Lasem dengan jalur lintasan melalui Jembatan Kiringan - Desa Gedongmulyo - Desa Dasun - Desa Sendangasri; d. pembangunan jalan wisata pantai Kabupaten Rembang; e. pembangunan jalan akses menuju kawasan pertambangan; f. peningkatan jalan poros desa; g. peningkatan jalan lingkungan; h. pembangunan jalan tembus untuk membuka daerah terisolir dan daerah yang mempunyai potensi perekonomian; i. pemeliharaan kondisi jalan di Kabupaten Rembang; j. peningkatan jalan yang menuju ke kawasan Bumi Perkemahan Karangsari Park; dan k. peningkatan jalan lokal primer sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.



(8)



Rencana pengembangan jaringan prasarana lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. rencana pemindahan dan peningkatan fungsi terminal penumpang menjadi tipe A di Kecamatan Rembang; 18



b. c.



d. e. (9)



pemantapan fungsi terminal penumpang tipe B di Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem; pemantapan fungsi terminal penumpang tipe C meliputi : 1. Kecamatan Bulu; 2. Kecamatan Sumber; 3. Kecamatan Pamotan; 4. Kecamatan Sulang; 5. Kecamatan Gunem; 6. Kecamatan Sedan; 7. Kecamatan Kragan; 8. Kecamatan Sarang; 9. Kecamatan Sale; 10. Kecamatan Kaliori; 11. Kecamatan Pancur; dan 12. Kecamatan Sluke. pemantapan fungsi jembatan timbang di Desa Temperak Kecamatan Sarang; dan pembangunan terminal barang di Desa Sendangasri Kecamatan Lasem.



Rencana pengembangan jaringan pelayanan lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. penambahan armada minibus dan angkutan perdesaan di setiap kecamatan dengan trayek meliputi : 1. Rembang-Lasem-Kragan-Sarang-Sale-Pamotan-Sale-Sarang-KraganLasem-Rembang dengan kode AA; 2. Rembang-Lasem-Kragan-Sarang-Kragan-Lasem-Rembang dengan kode AB; 3. Rembang-Lasem-Pamotan-Kragan-Sarang-Kragan-Pamotan-LasemRembang dengan kode AC; 4. Rembang-Lasem-Pamotan-Sedan-Sale-Sedan-Pamotan-LasemRembang dengan kode AD; 5. Rembang-Lasem-Pamotan-Sedan-Pamotan-Lasem-Rembang dengan kode AE; 6. Rembang-Lasem-Pamotan-Lasem-Rembang dengan kode AF; 7. Rembang-Clangapan-Pamotan-Clangapan-Rembang dengan kode A; 8. Rembang-Sulang-Rembang dengan kode B; 9. Rembang-Ngadem-Sumber-Ngadem-Rembang dengan kode C; 10. Rembang-Kaliori/Batangan-Rembang dengan kode D; 11. Rembang-Banyudono-Sumber-Banyudono-Rembang dengan kode E; 12. Lasem-Banyuurip-Sulang-Banyuurip-Lasem dengan kode F; 13. Pamotan-Gunem-Tegaldowo-Gunem-Pamotan dengan kode G; 14. Sarang-Lodan-Sedan-Kragan-Sedan-Lodan-Sarang dengan kode H; 15. Sedan-Gandrirejo- Pandangan-Gandrirejo-Sedan dengan kode I; 16. Sumber-Sulang-Gunem-Sulang-Sumber dengan kode K; dan 17. Lasem-Banyuurip-Gunem-Banyuurip-Lasem. b. pengembangan trayek ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau pelayanan transportasi meliputi: 1. Lasem-Kajar-Lasem; 2. Rembang-Lasem-Pulo-Pasar-Ngebrak-Pasar-Pulo-Lasem-Rembang; dan 3. Sale-Tahunan-Sale.



(10) Rencana pengembangan jaringan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. pengembangan jaringan jalur kereta api meliputi: 1. jalur komuter Rembang - Pati - Kudus - Semarang; 2. jalur Cepu - Blora - Rembang – Sluke; dan 3. jalur kawasan pertambangan di wilayah Kecamatan Sale dan Kecamatan Gunem ke pelabuhan umum di Kecamatan Sluke. 19



b.



revitalisasi Stasiun Rembang.



(11) Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pelabuhan Rembang dan Terminal Sluke di wilayah pantai Kecamatan Sluke sebagai pelabuhan Pengumpan. Paragraf 3 Rencana Sistem Prasarana Lainnya Pasal 11 (1)



Rencana sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. Rencana Sistem Jaringan Energi/Kelistrikan; b. Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi; c. Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air; dan d. Rencana Jaringan Prasarana Lingkungan.



(2)



Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi: 1. pengembangan jaringan pipa bahan bakar minyak Cepu - RembangPengapon Semarang melalui Kecamatan Kaliori - Kecamatan Rembang - Kecamatan Sulang - Kecamatan Bulu; 2. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar umum di setiap kecamatan Kabupaten Rembang; 3. pengembangan jaringan pipa gas Kepodang– Rembang – Pati – Jepara – Semarang melalui Kecamatan Kaliori - Kecamatan Rembang - Kecamatan Lasem - Kecamatan Sluke - Kecamatan Kragan Kecamatan Sarang; dan 4. pengembangan stasiun pengisian bahan bakar elpiji pada lokasi yang strategis. b. pengembangan pembangkit tenaga listrik dan gardu induk meliputi: 1. pengembangan pembangkit listrik tenaga uap di Kecamatan Sluke; 2. pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di kawasan yang belum terjangkau jaringan listrik; 3. pembangunan energi alternatif meliputi : a) pembangkit listrik tenaga angin/bayu; b) pembangkit listrik tenaga mikro hidro; dan c) pembangkit energi biogas. 4. pembangunan satu unit gardu induk baru di Kecamatan Sluke. c. pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik berupa pengembangan saluran udara tegangan tinggi 150 kV dari pembangkit listrik tenaga uap Sluke sampai dengan gardu induk Rembang melalui Desa Trahan, Desa Jurangjero, Desa Leran, Desa Binangun, Desa Bonang, Desa Sriombo, Desa Sendangasri, Desa Dasun, Desa Gedongmulyo, Desa Dorokandang di Kecamatan Lasem dan Desa Punjulharjo, Desa Tritunggal, Desa Pasarbanggi, Desa Tireman, Desa Gedangan, Desa Kabongan Kidul, Desa Ngotet, Desa Leteh di Kecamatan Rembang; dan d. penambahan dan perbaikan jaringan listrik pada daerah yang belum terlayani.



(3)



Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan jaringan terestrial berupa pengembangan jaringan distribusi telepon kabel dan prasarana penunjang telepon kabel sampai ke tingkat ibukota perdesaan untuk memenuhi kebutuhan sambungan 20



b. c. d.



(4)



telepon rumah tangga 60% (enam puluh persen), kebutuhan sosial 20% (dua puluh persen), dan kebutuhan komersial 20% (dua puluh persen); pengembangan jaringan satelit pada daerah yang tidak terjangkau jaringan telekomunikasi; penggunaan gelombang untuk komunikasi dan penyiaran diatur tata laksananya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan pengembangan jaringan nirkabel dengan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi bersama pada titik-titik zona yang tersebar di wilayah kecamatan Kabupaten Rembang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.



Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jaringan sumberdaya air meliputi WS termasuk dalam WS Jratun Seluna dan WS Bengawan Solo; b. jaringan sumber daya air strategis nasional yang termasuk dalam WS Jratun Seluna meliputi : 1. DAS Randugunting; 2. DAS Widodaren; 3. DAS Anyar; 4. DAS Capluk; 5. DAS Sambung; 6. DAS Panggang; 7. DAS Jambangan; 8. DAS Kiringan; 9. DAS Lasem; 10. DAS Keris; 11. DAS Dukoh; 12. DAS Bonang/Nyamplung; 13. DAS Kladen; 14. DAS Banu; 15. DAS Jatisari; 16. DAS Dalananyar; 17. DAS Sanduk; 18. DAS Grasak 19. DAS Randualas; 20. DAS Kepel; 21. DAS Kresak; 22. DAS Kesambi; 23. DAS Belitung/Ngepang; dan 24. DAS Wangon. c. jaringan sumberdaya air lintas provinsi adalah DAS Kening WS Bengawan Solo; d. rencana pembangunan dan pengelolaan embung meliputi: 1. Embung Lodan dengan kapasitas kurang lebih 5.390.000 m³ (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu meter kubik); 2. Embung Banyukuwung dengan kapasitas kurang lebih 2.416.000 m³ (dua juta empat ratus enam belas ribu meter kubik); 3. Embung Grawan dengan kapasitas kurang lebih 42.000 m³ (empat puluh dua ribu meter kubik); 4. Embung Panohan dengan kapasitas kurang lebih 1.165.000 m³ (satu juta seratus enam puluh lima ribu meter kubik); 5. Embung Tlogo dengan kapasitas kurang lebih 3.700.000 m³ (tiga juta tujuh ratus ribu meter kubik); 6. Embung Gedari dengan kapasitas kurang lebih 166.000 m³ (seratus enam puluh enam ribu meter kubik); 7. Embung Trenggulunan dengan kapasitas kurang lebih 4.000.000 m³ (empat juta meter kubik); embung Pasedan dengan kapasitas kurang 21



e.



f.



g.



(5)



lebih 64.420.000 m³ (enam puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu meter kubik); 8. Embung Gambiran dengan kapasitas kurang lebih 3.090.000 m³ (tiga juta sembilan puluh ribu meter kubik); 9. Embung Palemsari dengan kapasitas kurang lebih 340.000 m³ (tiga ratus empat puluh ribu meter kubik); 10. Embung Sendangmulyo dengan kapasitas kurang lebih 3.270.000 m³ (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu meter kubik); 11. Embung Kaliombo dengan kapasitas kurang lebih 2.150.000 m³ (dua juta seratus lima puluh ribu meter kubik); 12. Embung Sambiroto dengan kapasitas kurang lebih 7.070.000 m³ (tujuh juta tujuh puluh ribu meter kubik); 13. Embung Mojosari dengan kapasitas kurang lebih 2.630.000 m³ (dua juta enam ratus tiga puluh ribu meter kubik); dan 14. potensi embung lainnya. rencana sistem jaringan irigasi di DI meliputi: 1. DI kewenangan Pusat adalah DI Semen seluas kurang lebih 564 Ha (lima ratus enam puluh empat hektar); 2. DI kewenangan provinsi adalah DI Kedung Sapen seluas kurang lebih 1.590 Ha (seribu lima ratus sembilan puluh hektar); dan 3. DI kewenangan kabupaten seluas kurang lebih 12.259 Ha (dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan hektar) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini. rencana pengembangan jaringan air baku untuk air bersih meliputi: 1. instalasi pengolahan air Jakinah dan Ngandang Kecamatan Sale; 2. instalasi pengolahan air Desa Gunungsari Kecamatan Kaliori; 3. instalasi pengolahan air Desa Kalipang Kecamatan Sarang; 4. instalasi pengolahan air Desa Grawan Kecamatan Sumber; 5. instalasi pengolahan air Desa Jatimudo Kecamatan Sulang; 6. instalasi pengolahan air Mudal Desa Pamotan Kecamatan Pamotan; 7. instalasi pengolahan air Kajar dan Gowak Kecamatan Lasem; 8. instalasi pengolahan air Taban dan Pasedan Kecamatan Bulu; 9. instalasi pengolahan air Sumber Suco Kecamatan Gunem; dan 10. instalasi pengolah air dengan sistem desalinasi air laut. sistem pengendalian banjir meliputi: 1. normalisasi sungai; 2. pembangunan dan pengembangan tembok penahan tanah atau tanggul; 3. pemeliharaan, pembangunan dan pengembangan pintu air; 4. pembangunan lubang-lubang biopori di permukiman; 5. penyediaan embung atau pond pengendali banjir di setiap kawasan permukiman mandiri; dan 6. penanaman pohon di sempadan sungai dan lahan-lahan kritis.



Rencana jaringan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pengelolaan sistem jaringan persampahan meliputi: 1. revitalisasi tempat pemrosesan akhir menjadi tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Kerep Kecamatan Sulang; 2. pembangunan tempat penampungan sementara di Kecamatan Sedan; 3. pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle di permukiman; 4. peningkatan prasarana pengelolaan sampah permukiman; dan 5. peningkatan prasarana pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun. b. pengelolaan sistem drainase meliputi: 1. pengembangan drainase mikro meliputi : a) pembangunan prasarana drainase permukiman perkotaan dan perdesaan; dan 22



b) penataan sistem prasarana drainase secara terpadu meliputi primer, sekunder dan tersier. 2. pengembangan drainase makro melalui normalisasi dan rehabilitasi sungai. c. pengembangan sistem pengelolaan limbah meliputi: 1. pengembangan sistem pengelolaan air limbah setempat; dan 2. pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat meliputi : a) pembangunan instalasi pengolahan limbah terpusat di Kabupaten Rembang; b) instalasi pengolahan air limbah terpusat di permukiman; dan c) peningkatan prasarana sanitasi komunal lingkungan permukiman. d. pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum meliputi: 1. peningkatan prasarana pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di Kabupaten Rembang; 2. pembangunan kawasan olahraga terpadu di Desa Besi Kecamatan Rembang; 3. pembangunan rumah sakit tipe b di Kecamatan Rembang; 4. pengembangan rumah sakit tipe c di Kecamatan Kragan; 5. penyediaan puskesmas pembantu tersebar di setiap kecamatan; 6. pembangunan pusat kebudayaan di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem; 7. penyediaan pemakaman umum tersebar di kawasan perdesaan dan perkotaan; dan 8. pengembangan prasarana perdagangan meliputi : a) pembangunan dan pengembangan pasar skala kabupaten berupa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya; dan b) pembangunan dan pengembangan pasar tradisional kecamatan dan pasar tradisional desa. e. rencana jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini, meliputi: 1. jalur evakuasi bencana gelombang pasang di Kecamatan Sarang, Kecamatan Kragan, Kecamatan Sluke, Kecamatan Lasem, Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kaliori melalui jalan nasional, provinsi dan kabupaten menuju ruang evakuasi berupa ruang terbuka dan/atau fasilitas umum terdekat yang dapat menampung pengungsi; 2. jalur evakuasi bencana banjir di Kecamatan Kragan, Kecamatan Rembang, Kecamatan Lasem, Kecamatan Pancur, Kecamatan Sedan, Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sale, Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kaliori melalui jalan nasional, provinsi dan kabupaten menuju ruang evakuasi berupa ruang terbuka dan/atau fasilitas umum terdekat yang dapat menampung pengungsi; dan 3. Jalur evakuasi bencana gerakan tanah / longsor di Kecamatan Pancur, Kecamatan Pamotan, Kecamatan Kragan, Kecamatan Sarang, Kecamatan Gunem, Kecamatan Lasem, Kecamatan Sluke, Kecamatan Bulu, Kecamatan Sumber, Kecamatan Sale dan Kecamatan Sedan melalui jalan nasional, provinsi dan kabupaten menuju ruang evakuasi berupa ruang terbuka dan/atau fasilitas umum terdekat yang dapat menampung pengungsi. BAB IV RENCANA POLA RUANG WILAYAH DAERAH Bagian Pertama Umum



23



Pasal 12 (1)



Rencana pola ruang wilayah Daerah meliputi : a. rencana kawasan lindung; dan b. rencana kawasan budidaya.



(2)



Rencana pola ruang wilayah Daerah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Rencana Kawasan Lindung Pasal 13



(1)



Rencana pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 29.212 Ha (dua puluh sembilan ribu dua ratus dua belas hektar) meliputi: a. mempertahankan kawasan hutan lindung; b. mempertahankan fungsi kawasan lindung non hutan; c. merehabilitasi kawasan lindung berupa penanaman mangrove di kawasan pesisir; dan d. mengembangkan ekowisata.



(2)



Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya; c. kawasan perlindungan setempat; d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; e. kawasan rawan bencana; f. kawasan lindung geologi; dan g. kawasan lindung lainnya. Paragraf 1 Kawasan Hutan Lindung Pasal 14



Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a seluas kurang lebih 2.451 Ha (dua ribu empat ratus lima puluh satu hektar) meliputi: a. Kecamatan Sedan; b. Kecamatan Kragan; c. Kecamatan Lasem; d. Kecamatan Pancur; dan e. Kecamatan Sluke. Paragraf 2 Kawasan yang Memberi Perlindungan Kawasan Bawahannya Pasal 15 (1)



Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b berupa kawasan resapan air.



(2)



Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 11.314 Ha (sebelas ribu tiga ratus empat belas hektar ) meliputi: a. Kecamatan Lasem; b. Kecamatan Bulu; c. Kecamatan Gunem; 24



d. e. f. g. h.



Kecamatan Sale; Kecamatan Sluke; Kecamatan Kragan; Kecamatan Sedan; dan Kecamatan Pancur. Paragraf 3 Kawasan Perlindungan Setempat Pasal 16



(1)



Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c meliputi: a. kawasan sempadan pantai; b. kawasan sempadan sungai dan saluran irigasi; c. kawasan sekitar waduk/embung/bendung; d. kawasan sekitar mata air; e. kawasan sekitar sempadan jalan; dan f. kawasan RTH.



(2)



Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 649 Ha (enam ratus empat puluh sembilan hektar) meliputi: a. Kecamatan Kaliori; b. Kecamatan Rembang; c. Kecamatan Lasem; d. Kecamatan Sluke; e. Kecamatan Kragan; dan f. Kecamatan Sarang.



(3)



Kawasan sempadan sungai dan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 9.888 Ha (sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan hektar) terletak di setiap kecamatan yang dilewati sungai.



(4)



Kawasan sekitar waduk/embung/bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 116 Ha (seratus enam belas hektar) meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Sulang; c. Kecamatan Gunem; d. Kecamatan Rembang; e. Kecamatan Kragan; f. Kecamatan Sarang; g. Kecamatan Sluke; h. Kecamatan Pancur; i. Kecamatan Bulu; dan j. Kecamatan Pamotan.



(5)



Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seluas kurang lebih 501 Ha (lima ratus satu hektar) meliputi : a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Kaliori; c. Kecamatan Rembang; d. Kecamatan Sulang; e. Kecamatan Pamotan; f. Kecamatan Sarang; g. Kecamatan Kragan; h. Kecamatan Lasem; i. Kecamatan Sale; j. Kecamatan Sedan; 25



k. l. m. n.



Kecamatan Pancur; Kecamatan Gunem; Kecamatan Bulu; dan Kecamatan Sluke.



(6)



Kawasan sempadan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e seluas kurang lebih 1.034 Ha (seribu tiga puluh empat hektar) meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Kaliori; c. Kecamatan Rembang; d. Kecamatan Sulang; e. Kecamatan Pamotan; f. Kecamatan Sarang; g. Kecamatan Kragan; h. Kecamatan Lasem; i. Kecamatan Sale; j. Kecamatan Sedan; k. Kecamatan Pancur; l. Kecamatan Gunem; m. Kecamatan Bulu; dan n. Kecamatan Sluke.



(7)



Kawasan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f seluas kurang lebih 2.720 Ha (dua ribu tujuh ratus dua puluh hektar) yang luasnya 32% (tiga puluh dua persen) dari luas perkotaan, meliputi: a. RTH publik, berupa hutan kota , taman kota, jalur hijau jalan dan sungai, tempat pemakaman umum meliputi: 1. Perkotaan Rembang; 2. Perkotaan Lasem; 3. Perkotaan Sumber; 4. Perkotaan Kaliori; 5. Perkotaan Sulang; 6. Perkotaan Pamotan; 7. Perkotaan Sarang; 8. Perkotaan Kragan; 9. Perkotaan Sale; 10. Perkotaan Sedan; 11. Perkotaan Pancur; 12. Perkotaan Gunem; 13. Perkotaan Bulu; dan 14. Perkotaan Sluke. b. RTH privat, berupa kebun atau pekarangan rumah tinggal, halaman perkantoran, pertokoan, tempat usaha dan taman atap bangunan. Paragraf 4 Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Pasal 17



(1)



Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d seluas kurang lebih 392 Ha (tiga ratus sembilan puluh dua hektar) meliputi: a. cagar alam; b. taman wisata alam; c. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; d. kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; dan e. kawasan hutan bakau.



26



(2)



Cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu cagar alam Gunung Butak Kecamatan Gunem dan Kecamatan Sale seluas sebesar kurang lebih 45 Ha (empat puluh lima hektar ).



(3)



Taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 17 Ha (tujuh belas hektar) berupa Taman Wisata Alam Sumber Semen di Kecamatan Sale.



(4)



Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. eks Gereja Portugis di komplek Taman Rekreasi Pantai Kartini, Museum R.A Kartini, Pendopo Kabupaten Rembang, Masjid Agung Rembang, Klenteng Tjoe Hwie Kiong, Peninggalan Kapal Kuno Desa Punjulharjo di Kecamatan Rembang; b. Makam dan Pasujudan Sunan Bonang, Masjid Agung Lasem, Klenteng Thian Siang Sing Bo, Vihara Ratanavana Arama di Kecamatan Lasem; c. Makam R.A Kartini di Kecamatan Bulu; dan d. situs Plawangan dan situs Selodiri Terjan di Kecamatan Kragan.



(5)



Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kawasan perairan Pulau Gede; dan b. kawasan perairan Pulau Marongan.



(6) Kawasan hutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e seluas kurang lebih 330 Ha (tiga ratus tiga puluh hektar) meliputi: a. Kecamatan Rembang seluas kurang lebih 166,73 Ha (seratus enam puluh enam hektar) dengan panjang kurang lebih 3 km (tiga kilometer); b. Kecamatan Kaliori seluas kurang lebih 106,98 Ha (seratus enam hektar) dengan panjang kurang lebih 2 km (dua kilometer); dan c. Kecamatan Lasem seluas kurang lebih 56,29 Ha (lima puluh enam hektar) dengan panjang kurang lebih 2,8 km (dua kilometer). Paragraf 5 Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 18 (1)



Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e meliputi: a. kawasan rawan banjir; b. kawasan rawan gerakan tanah/longsor; c. kawasan rawan gelombang pasang/abrasi; dan d. kawasan rawan kekeringan.



(2)



Kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kecamatan Kragan; b. Kecamatan Rembang; c. Kecamatan Lasem; d. Kecamatan Pancur; e. Kecamatan Sedan; f. Kecamatan Sale; g. Kecamatan Pamotan; h. Kecamatan Kaliori; dan i. Kecamatan Sumber.



(3)



Kawasan rawan gerakan tanah/ longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kecamatan Pancur; 27



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Kecamatan Pamotan; Kecamatan Kragan; Kecamatan Sarang; Kecamatan Lasem; Kecamatan Sluke; Kecamatan Gunem; Kecamatan Bulu; Kecamatan Sumber; Kecamatan Sale; dan Kecamatan Sedan.



(4)



Kawasan rawan gelombang pasang/abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kecamatan Sarang; b. Kecamatan Kragan; c. Kecamatan Sluke; d. Kecamatan Lasem; e. Kecamatan Rembang; dan f. Kecamatan Kaliori.



(5)



Kawasan rawan kekeringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Kecamatan Sulang; b. Kecamatan Kaliori; c. Kecamatan Sedan; d. Kecamatan Sarang; e. Kecamatan Sluke; f. Kecamatan Sumber; g. Kecamatan Kragan; h. Kecamatan Lasem; i. Kecamatan Pancur; j. Kecamatan Gunem; k. Kecamatan Bulu; l. Kecamatan Rembang; m. Kecamatan Pamotan; dan n. Kecamatan Sale.



(6)



Kawasan rawan bencana alam digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 6 Kawasan Lindung Geologi Pasal 19



Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi: a. Cekungan Watuputih; dan b. Cekungan Lasem. Paragraf 7 Kawasan Lindung Lainnya Pasal 20 (1)



Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g berupa kawasan perlindungan plasma-nutfah. 28



(2)



Kawasan perlindungan plasma-nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kawasan perlindungan terumbu karang yang tersebar dalam 17 (tujuh belas) gugusan seluas kurang lebih 145 Ha (seratus empat puluh lima hektar) meliputi : a. Karang Pulau Penowo kurang lebih 2,6 Ha (dua hektar); b. Karang Pulau Cilik seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar); c. Karang Pulau Tubanan seluas kurang lebih 15 Ha (lima belas hektar); d. Karang Pulau Tapa kurang lebih 1 Ha (satu hektar); e. Karang Pulau Kelem seluas kurang lebih 28 Ha (dua puluh delapan hektar); f. Karang Pulau Masaran seluas kurang lebih 0,5 Ha (setengah hektar); g. Karang Seliro seluas kurang lebih 1 Ha (satu hektar); h. Karang Pulau Gurian seluas kurang lebih 9,132 Ha (tiga hektar); i. Karang Jetak seluas kurang lebih 21,617 Ha (dua puluh satu hektar); j. Karang Kapayu seluas kurang lebih 5,48 Ha (lima hektar); k. Karang Lasuk seluas kurang lebih 0,57 Ha (setengah hektar); l. Karang Sualang seluas kurang lebih 20,46 Ha (dua puluh hektar); m. Karang Guriang seluas kurang lebih 9,13 Ha (sembilan hektar); n. Karang Pinggir seluas kurang lebih 9,34 Ha (sembilan hektar); o. Karang Tengah seluas kurang lebih 14,03 Ha (empat belas hektar); p. Karang Gondo seluas kurang lebih 3 Ha (tiga hektar); dan q. Karang Gosong seluas kurang lebih 13,592 Ha (tiga belas hektar). Bagian Ketiga Rencana Kawasan Budidaya Pasal 21



(1)



Rencana kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf b, meliputi: a. kawasan peruntukan hutan produksi; b. kawasan peruntukan hutan rakyat; c. kawasan peruntukan pertanian; d. kawasan peruntukan perikanan; e. kawasan peruntukan pertambangan; f. kawasan peruntukan industri; g. kawasan peruntukan pariwisata; h. kawasan peruntukan permukiman; i. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan j. kawasan peruntukan budidaya lainnya.



(2)



Rencana kawasan budidaya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Paragraf 1 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Pasal 22



(1)



Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri dari hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 1.801 Ha (seribu delapan ratus satu hektar) dan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 19.656 Ha (sembilan belas ribu enam ratus lima puluh enam hektar), sehingga jumlah seluas kurang lebih 21.457 Ha (dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh tujuh hektar) meliputi: a. kawasan hutan produksi terbatas meliputi: 1. Kecamatan Gunem; dan 2. Kecamatan Sale. 29



b. kawasan hutan produksi tetap meliputi: 1. Kecamatan Kaliori; 2. Kecamatan Rembang; 3. Kecamatan Lasem; 4. Kecamatan Sumber; 5. Kecamatan Sulang; 6. Kecamatan Bulu; 7. Kecamatan Sedan; 8. Kecamatan Pamotan; dan 9. Kecamatan Sarang. (2)



Pengembangan kawasan peruntukan hutan produksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan. Paragraf 2 Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat Pasal 23



(1)



Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diarahkan untuk menunjang fungsi lindung, sosial dan ekonomi.



(2)



Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 8.837 Ha (delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh hektar) meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Sulang; c. Kecamatan Bulu; d. Kecamatan Gunem; e. Kecamatan Sale; f. Kecamatan Sedan; g. Kecamatan Sarang; h. Kecamatan Kragan; i. Kecamatan Lasem; j. Kecamatan Pancur; k. Kecamatan Sluke; dan l. Kecamatan Pamotan. Paragraf 3 Kawasan Peruntukan Pertanian Pasal 24



(1)



Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. kawasan peruntukan tanaman pangan; b. kawasan peruntukan hortikultura; c. kawasan peruntukan perkebunan; dan d. kawasan peruntukan peternakan.



(2)



Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 69.516 Ha (enam puluh sembilan ribu lima ratus enam belas hektar) meliputi: a. kawasan pertanian lahan basah seluas kurang lebih 29.702 Ha (dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua hektar) meliputi : 1. Kecamatan Sumber; 2. Kecamatan Kaliori; 3. Kecamatan Rembang; 4. Kecamatan Sulang; 30



b.



c.



(3)



5. Kecamatan Pamotan; 6. Kecamatan Sarang; 7. Kecamatan Kragan; 8. Kecamatan Lasem; 9. Kecamatan Sale; 10. Kecamatan Sedan; 11. Kecamatan Pancur; 12. Kecamatan Gunem; 13. Kecamatan Bulu; dan 14. Kecamatan Sluke. kawasan pertanian lahan kering seluas kurang lebih 39.814 Ha (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas hektar) meliputi: 1. Kecamatan Sumber; 2. Kecamatan Kaliori; 3. Kecamatan Rembang; 4. Kecamatan Sulang; 5. Kecamatan Pamotan; 6. Kecamatan Sarang; 7. Kecamatan Kragan; 8. Kecamatan Lasem; 9. Kecamatan Sale; 10. Kecamatan Sedan; 11. Kecamatan Pancur; 12. Kecamatan Gunem; 13. Kecamatan Bulu; dan 14. Kecamatan Sluke. dari kawasan pertanian lahan basah dan kawasan pertanian lahan kering seluas kurang lebih 69.516 Ha (enam puluh sembilan ribu lima ratus enam belas hektar) tersebut ditetapkan menjadi LP2B seluas kurang lebih 37.339 Ha (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan hektar) meliputi: 1. Kecamatan Sumber; 2. Kecamatan Kaliori; 3. Kecamatan Rembang; 4. Kecamatan Sulang; 5. Kecamatan Pamotan; 6. Kecamatan Sarang; 7. Kecamatan Kragan; 8. Kecamatan Lasem; 9. Kecamatan Sale; 10. Kecamatan Sedan; 11. Kecamatan Pancur; 12. Kecamatan Gunem; 13. Kecamatan Bulu; dan 14. Kecamatan Sluke.



Kawasan peruntukan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 1.804 Ha (seribu delapan ratus empat hektar) ditetapkan menjadi cadangan LP2B meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Kaliori; c. Kecamatan Rembang; d. Kecamatan Sulang; e. Kecamatan Pamotan; f. Kecamatan Sarang; g. Kecamatan Kragan; h. Kecamatan Lasem; i. Kecamatan Sale; j. Kecamatan Sedan; k. Kecamatan Pancur; 31



l. Kecamatan Gunem; m. Kecamatan Bulu; dan n. Kecamatan Sluke. (4)



Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas kurang lebih 3.983 ha (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tiga hektar) meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Kaliori; c. Kecamatan Sulang; d. Kecamatan Pamotan; e. Kecamatan Sarang; f. Kecamatan Kragan; g. Kecamatan Lasem; h. Kecamatan Sale; i. Kecamatan Sedan; j. Kecamatan Pancur; k. Kecamatan Gunem; l. Kecamatan Bulu; dan m. Kecamatan Sluke.



(5)



Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seluas kurang lebih 318 Ha (tiga ratus delapan belas hektar) meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Kaliori; c. Kecamatan Rembang; d. Kecamatan Sulang; e. Kecamatan Pamotan; f. Kecamatan Sarang; g. Kecamatan Kragan; h. Kecamatan Lasem; i. Kecamatan Sale; j. Kecamatan Sedan; k. Kecamatan Pancur; l. Kecamatan Gunem; m. Kecamatan Bulu; dan n. Kecamatan Sluke. Paragraf 4 Kawasan Peruntukan Perikanan Pasal 25



(1)



Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, meliputi: a. kawasan peruntukan perikanan tangkap; b. kawasan peruntukan perikanan budidaya; c. kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan d. sarana dan prasarana perikanan.



(2)



Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kawasan perikanan tangkap di laut meliputi : a. Perairan Kecamatan Kaliori; b. Perairan Kecamatan Rembang; c. Perairan Kecamatan Lasem; d. Perairan Kecamatan Sluke; e. Perairan Kecamatan Kragan; dan f. Perairan Kecamatan Sarang. 32



(3)



Kawasan peruntukan perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan perikanan budidaya air tawar seluas kurang lebih 538 Ha (lima ratus tiga puluh delapan hektar) meliputi: 1. Kecamatan Pamotan; 2. Kecamatan Sale; 3. Kecamatan Rembang; 4. Kecamatan Bulu; 5. Kecamatan Kragan; dan 6. Kecamatan Sulang. b. kawasan perikanan budidaya air payau seluas kurang lebih 2.452 Ha (dua ribu empat ratus lima puluh dua hektar); dan c. kawasan perikanan budidaya air laut.



(4)



Kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. sentra pengolahan ikan; dan b. sentra pemasaran ikan berupa pasar ikan di tempat pelelangan ikan Tasikagung seluas 10 Ha (sepuluh hektar).



(5)



Peningkatan prasarana dan sarana perikanan meliputi: a. unit pembenihan rakyat Kabupaten Rembang; b. balai benih ikan yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan; c. pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Kecamatan Rembang menjadi Pelabuhan Perikanan Nusantara sebagai sentra kelautan dan perikanan Kabupaten Rembang; dan d. pengembangan Tempat Pelelangan Ikan meliputi: 1. Tempat Pelelangan Ikan Desa Tunggulsari, Kecamatan Kaliori; 2. Tempat Pelelangan Ikan Desa Tanjungsari, Kecamatan Rembang; 3. Tempat Pelelangan Ikan Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang; 4. Tempat Pelelangan Ikan Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang; 5. Tempat Pelelangan Ikan Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke; 6. Tempat Pelelangan Ikan Desa Pandangan, Kecamatan Kragan; 7. Tempat Pelelangan Ikan Desa Karang Lincak, Kecamatan Kragan; 8. Tempat Pelelangan Ikan Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan; 9. Tempat Pelelangan Ikan Desa Sarang, Kecamatan Sarang; 10. Tempat Pelelangan Ikan Kelurahan Pacar, Kecamatan Rembang; 11. Tempat Pelelangan Ikan Kelurahan Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang; 12. Tempat Pelelangan Ikan Desa Kabongan, Kecamatan Rembang; dan 13. Tempat Pelelangan Ikan Desa Binangun, Kecamatan Lasem. Paragraf 5 Kawasan Peruntukan Pertambangan Pasal 26



(1)



Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi: a. kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara; dan b. kawasan peruntukan wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.



(2)



Kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 27.628 Ha (dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan hektar) meliputi: a. Kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam meliputi: 1. kawasan peruntukan pertambangan pasir kuarsa meliputi: a) Kecamatan Sedan; b) Kecamatan Bulu; 33



b.



c) Kecamatan Sarang; d) Kecamatan Sale; dan e) Kecamatan Gunem. 2. kawasan peruntukan pertambangan pospat meliputi: a) Kecamatan Pamotan; b) Kecamatan Gunem; dan c) Kecamatan Sale. 3. kawasan peruntukan pertambangan ball clay meliputi: a) Kecamatan Sarang; b) Kecamatan Sedan; c) Kecamatan Gunem; d) Kecamatan Bulu, dan e) Kecamatan Sale. 4. kawasan peruntukan pertambangan dolomite berada di Kecamatan Gunem; 5. kawasan peruntukan pertambangan gypsum meliputi: a) Kecamatan Sedan; b) Kecamatan Gunem; c) Kecamatan Lasem; dan d) Kecamatan Sarang. 6. kawasan peruntukan pertambangan kalsit meliputi: a) Kecamatan Pamotan; b) Kecamatan Sale; c) Kecamatan Gunem; d) Kecamatan Sumber; dan e) Kecamatan Bulu. 7. kawasan peruntukan pertambangan batu gamping meliputi: a) Kecamatan Sarang; b) Kecamatan Sedan; c) Kecamatan Pamotan; d) Kecamatan Sale; e) Kecamatan Gunem; f) Kecamatan Bulu; dan g) Kecamatan Sumber. Kawasan peruntukan pertambangan mineral batuan meliputi: 1. kawasan peruntukan pertambangan tras meliputi: a) Kecamatan Sluke; b) Kecamatan Pancur; c) Kecamatan Kragan; d) Kecamatan Gunem; dan e) Kecamatan Sale. 2. kawasan peruntukan pertambangan tanah liat meliputi: a) Kecamatan Sluke; b) Kecamatan Sedan; c) Kecamatan Kragan; d) Kecamatan Lasem; e) Kecamatan Bulu; f) Kecamatan Sulang; g) Kecamatan Sumber; h) Kecamatan Gunem; dan i) Kecamatan Sale. 3. kawasan peruntukan pertambangan andesit meliputi: a) Kecamatan Sluke; b) Kecamatan Sedan; c) Kecamatan Lasem; d) Kecamatan Kragan; e) Kecamatan Pancur; f) Kecamatan Gunem; dan g) Kecamatan Sale. 34



c.



(3)



Kawasan peruntukan pertambangan batubara dan lignit meliputi: a) Kecamatan Gunem; b) Kecamatan Pamotan; c) Kecamatan Sarang; d) Kecamatan Sale; e) Kecamatan Lasem; dan f) Kecamatan Sedan.



Kawasan peruntukan wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kecamatan Sumber; b. Kecamatan Gunem; c. Kecamatan Sale; d. Kecamatan Bulu; e. Kecamatan Sulang; f. Kecamatan Rembang; g. Kecamatan Lasem; h. Kecamatan Sluke; i. Kecamatan Kragan; j. Kecamatan Sarang; k. Kecamatan Kaliori; l. Kecamatan Sedan; m. Kecamatan Pamotan; dan n. Kecamatan Pancur. Paragraf 6 Kawasan Peruntukan Industri Pasal 27



(1)



Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f meliputi: a. peruntukan industri besar; b. peruntukan industri menengah; dan c. peruntukan industri kecil dan mikro.



(2)



Peruntukan industri besar seluas kurang lebih 869 Ha (delapan ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan industri Rembang seluas kurang lebih 173 Ha (seratus tujuh puluh tiga hektar) berada di Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang; b. kawasan industri Sluke seluas kurang lebih 291 Ha (dua ratus sembilan puluh satu hektar) berada di Desa Leran dan Trahan Kecamatan Sluke dan seluas kurang lebih 200 Ha (dua ratus hektar) di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke; dan c. kawasan industri pertambangan seluas kurang lebih 205 Ha (dua ratus lima hektar) berada di wilayah Kecamatan Gunem.



(3)



Peruntukan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan peruntukan industri di sepanjang koridor Jalan Pantura Kabupaten Rembang seluas kurang lebih 8.864 Ha (delapan ribu delapan ratus enam puluh empat hektar); b. kawasan peruntukan industri pengolahan perikanan kelautan di wilayah pesisir Kabupaten Rembang meliputi: 1. Kecamatan Kaliori; 2. Kecamatan Rembang; 3. Kecamatan Lasem; 4. Kecamatan Sluke; 5. Kecamatan Kragan; dan 35



c.



d.



(4)



6. Kecamatan Sarang. kawasan peruntukan agroindustri meliputi: 1. Kecamatan Gunem; 2. Kecamatan Sale; 3. Kecamatan Pamotan; 4. Kecamatan Sedan; 5. Kecamatan Kragan; 6. Kecamatan Sarang; 7. Kecamatan Sluke; 8. Kecamatan Pancur; 9. Kecamatan Rembang; 10. Kecamatan Lasem; 11. Kecamatan Sumber; 12. Kecamatan Kaliori; 13. Kecamatan Sulang; dan 14. Kecamatan Bulu. kawasan peruntukan industri pertambangan meliputi: 1. Kecamatan Gunem; 2. Kecamatan Sale; 3. Kecamatan Pamotan; 4. Kecamatan Sedan; 5. Kecamatan Kragan; 6. Kecamatan Sarang; 7. Kecamatan Sluke; 8. Kecamatan Pancur; 9. Kecamatan Rembang; 10. Kecamatan Lasem; 11. Kecamatan Sumber; 12. Kecamatan Kaliori; 13. Kecamatan Sulang; dan 14. Kecamatan Bulu.



Peruntukan industri kecil dan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peruntukan klaster industri mebel meliputi: 1. Kecamatan Pancur; 2. Kecamatan Bulu; 3. Kecamatan Pamotan; 4. Kecamatan Sale; 5. Kecamatan Kaliori; 6. Kecamatan Kragan; 7. Kecamatan Gunem; 8. Kecamatan Sulang; 9. Kecamatan Rembang; 10. Kecamatan Lasem; 11. Kecamatan Sedan; 12. Kecamatan Sluke; 13. Kecamatan Sarang; dan 14. Kecamatan Sumber. b. peruntukan klaster industri batik meliputi: 1. Kecamatan Lasem; 2. Kecamatan Pancur; dan 3. Kecamatan Gunem. c. peruntukan klaster industri kuningan meliputi: 1. Kecamatan Lasem; dan 2. Kecamatan Pancur. d. peruntukan klaster industri bordir meliputi: 1. Kecamatan Sedan; 2. Kecamatan Lasem; 36



e.



f.



g.



h.



i.



j.



k.



l.



3. Kecamatan Rembang; 4. Kecamatan Kaliori; dan 5. Kecamatan Sluke. peruntukan klaster industri gula tumbu meliputi: 1. Kecamatan Sulang; 2. Kecamatan Pamotan; 3. Kecamatan Gunem; dan 4. Kecamatan Pancur. peruntukan klaster industri genteng dan batu bata meliputi: 1. Kecamatan Bulu; 2. Kecamatan Sedan; 3. Kecamatan Sale; 4. Kecamatan Kaliori; 5. Kecamatan Lasem; 6. Kecamatan Sluke; 7. Kecamatan Kragan; dan 8. Kecamatan Sarang. peruntukan klaster industri garam meliputi: 1. Kecamatan Kaliori; 2. Kecamatan Rembang; 3. Kecamatan Lasem; 4. Kecamatan Sluke; 5. Kecamatan Kragan; dan 6. Kecamatan Sarang. peruntukan klaster olahan perikanan meliputi: 1. Kecamatan Kaliori; 2. Kecamatan Rembang; 3. Kecamatan Lasem; 4. Kecamatan Sluke; 5. Kecamatan Kragan; dan 6. Kecamatan Sarang. peruntukan klaster ternak tersebar meliputi: 1. Kecamatan Pancur; 2. Kecamatan Bulu; 3. Kecamatan Pamotan; 4. Kecamatan Sale; 5. Kecamatan Kaliori; 6. Kecamatan Kragan; 7. Kecamatan Gunem; 8. Kecamatan Sulang; 9. Kecamatan Rembang; 10. Kecamatan Lasem; 11. Kecamatan Sedan; 12. Kecamatan Sluke; 13. Kecamatan Sarang; dan 14. Kecamatan Sumber. peruntukan klaster industri mangga meliputi: 1. Kecamatan Kragan; 2. Kecamatan Lasem; dan 3. Kecamatan Sulang. peruntukan klaster industri galangan kapal meliputi: 1. Kecamatan Kragan; dan 2. Kecamatan Sarang. peruntukan industri kecil kawis berada di Kecamatan Rembang.



37



Paragraf 7 Kawasan Peruntukan Pariwisata Pasal 28 (1)



Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g meliputi: a. pengembangan wisata alam; b. pengembangan wisata budaya; dan c. pengembangan wisata buatan/binaan manusia.



(2)



Pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pantai Pasir Putih Tasikharjo di Kecamatan Kaliori; b. Pulau Gede dan Pulau Marongan di Kecamatan Rembang; c. Pantai Soka di Kecamatan Sluke; d. Wisata Alam Kajar, Watu Layar dan Pantai Caruban Gedongmulyo di Kecamatan Lasem; e. Wana Wisata Mantingan di Kecamatan Bulu; f. Embung Lodan di Kecamatan Sarang; g. Embung Banyu Kuwung dan Embung Kaliombo di Kecamatan Sulang; h. Gua Pasucen dan Embung Panohan di Kecamatan Gunem; i. Embung Trenggulunan di Kecamatan Pancur; dan j. Taman Wisata Alam Sumber Semen di Kecamatan Sale.



(3)



Pengembangan wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Museum R.A Kartini, Klenteng Tjoe Hwie Kiong, Masjid Agung Rembang, Situs Kapal Kuno Punjulharjo di Kecamatan Rembang; b. Vihara Ratanavana Arama, Klenteng Thian Siang Sing Bio, Masjid Agung Lasem, Makam Eyang Sambu, Makam dan Petilasan Sunan Bonang di Kecamatan Lasem; c. Makam Sunan Langgar di Kecamatan Sluke; d. Makam RA Kartini di Kecamatan Bulu; dan e. Situs Plawangan dan Situs Selodiri Terjan di Kecamatan Kragan.



(4)



Pengembangan wisata buatan/binaan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. Taman Rekreasi Pantai Kartini di Kecamatan Rembang; b. Kawasan Bonang-Binangun-Sluke I di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke dan kawasan Bonang-Binangun-Sluke II di Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang; dan c. Bumi Perkemahan Karangsari Park di Kecamatan Sulang. Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Permukiman Pasal 29



(1)



Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf h, meliputi: a. permukiman perdesaan; dan b. permukiman perkotaan.



(2)



Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf seluas kurang lebih 6.090 Ha (enam ribu sembilan puluh hektar) berada di kawasan perdesaan.



38



(3)



Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 3.214 Ha (tiga ribu dua ratus empat belas hektar) berada di perkotaan kabupaten dan perkotaan kecamatan di Kabupaten Rembang.



(4)



Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atas tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini. Paragraf 9 Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 30



(1)



Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i berupa pengembangan pulau-pulau kecil.



(2)



kawasan pengembangan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 85 Ha (delapan puluh lima hektar) meliputi: a. Pulau Gede; dan b. Pulau Marongan.



(3)



Setiap upaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut dan pulau-pulau kecil mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 10 Kawasan Peruntukan Budidaya Lainnya Pasal 31



(1)



Kawasan peruntukan budidaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j meliputi: a. kawasan pertahanan dan keamanan; dan b. kawasan bumi perkemahan.



(2)



Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Komando Distrik Militer di Kecamatan Rembang; b. Polisi Resort di Kecamatan Rembang; c. Pos Angkatan Laut Rembang meliputi : 1. Kecamatan Rembang; dan 2. Kecamatan Sluke. d. Komando Rayon Militer meliputi : 1. Kecamatan Sumber; 2. Kecamatan Bulu; 3. Kecamatan Gunem; 4. Kecamatan Sedan; 5. Kecamatan Sarang; 6. Kecamatan Pancur; 7. Kecamatan Pamotan; 8. Kecamatan Sulang; 9. Kecamatan Kaliori; 10. Kecamatan Rembang; 11. Kecamatan Kragan; 12. Kecamatan Sluke; 13. Kecamatan Sale; dan 14. Kecamatan Lasem. e. Polisi Sektor meliputi : 1. Kecamatan Sumber; 39



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. (3)



Kecamatan Bulu; Kecamatan Gunem; Kecamatan Sedan; Kecamatan Sarang; Kecamatan Pancur; Kecamatan Pamotan; Kecamatan Sulang; Kecamatan Kaliori; Kecamatan Rembang; Kecamatan Kragan; Kecamatan Sluke; Kecamatan Sale; dan Kecamatan Lasem.



Kawasan bumi perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 20 Ha (dua puluh hektar) adalah Bumi Perkemahan Karangsari Park di Kecamatan Sulang. BAB V PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS Pasal 32



(1) Kawasan strategis meliputi: a. KSP; dan b. KSK. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:. a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi adalah Kawasan Koridor Perbatasan Blora - Tuban - Rembang - Bojonegoro; dan b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi adalah Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Rembang. (3) KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi: 1. Kawasan Bahari Terpadu; 2. Kawasan Bonang-Binangun-Sluke Zona I dan Zona II; 3. Kawasan Pertanian Terpadu; 4. Kawasan Agropolitan; 5. Kawasan Pelabuhan dan sekitarnya; 6. Kawasan Tumbuh Cepat Koridor Jalur Pantura; 7. Kawasan Kota Pantai Unggulan; 8. Kawasan Minapolitan. 9. PKLp Lasem; 10. PKLp Pamotan; dan 11. PKLp Kragan. b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi: 1. Kawasan Lindung Gunung Lasem; dan 2. Kawasan Mangrove Pasarbanggi. c. peta kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan tabel kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atas tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 40



Pasal 33 (1)



Untuk operasionalisasi Rencana Kawasan Strategis Kabupaten disusun Rencana Rinci Tata Ruang KSK.



(2)



Rencana Tata Ruang KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH DAERAH Bagian Pertama Umum Pasal 34



(1)



Arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah berisi indikasi program utama penataan ruang wilayah meliputi: a. perwujudan struktur ruang wilayah Daerah; dan b. perwujudan pola ruang wilayah Daerah.



(2)



Indikasi program utama yang tercantum dalam lampiran II memuat uraian tentang program, kegiatan, sumber pendanaan, instansi pelaksana serta waktu dalam tahapan pelaksanaan RTRW Kabupaten.



(3)



Pelaksanaan RTRW Kabupaten Tahun 2011-2031 terbagi dalam 4 (empat) tahapan antara lain meliputi: a. Tahap I (Tahun 2011-2015); b. Tahap II (Tahun 2016 – 2020); c. Tahap III (Tahun 2021-2025); dan d. Tahap IV (Tahun 2026-2031). Bagian Kedua Perwujudan Struktur Ruang Wilayah Daerah Pasal 35



Perwujudan struktur ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan pusat kegiatan; dan b. perwujudan sistem prasarana. Pasal 36 Perwujudan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi: a. peninjauan kembali rencana rinci tata ruang ibu kota kecamatan; b. pemantapan fungsi dan peran perkotaan Rembang sebagai PKL; c. percepatan pengembangan fungsi dan peran Perkotaan Lasem, Perkotaan Pamotan dan Perkotaan Kragan sebagai PKLp; d. pemantapan fungsi peran dan kemampuan pelayanan PPK; e. pemantapan perwujudan PPL; f. peningkatan prasarana dan sarana PKL, PKLp, PPK dan PPL; dan g. pengembangan kelembagaan PKL, PKLp, PPK dan PPL.



41



Pasal 37 (1)



Perwujudan sistem prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. perwujudan sistem jaringan transportasi; b. perwujudan sistem jaringan energi/kelistrikan; c. perwujudan sistem prasarana telekomunikasi; d. perwujudan sistem prasarana sumberdaya air; dan e. perwujudan jaringan prasarana lingkungan.



(2)



Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana induk pengembangan sistem transportasi b. pembangunan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan bebas hambatan adalah pengembangan Jalan tol sepanjang Semarang – Demak – Kudus – Pati - Rembang - perbatasan Jawa Timur; c. peningkatan dan pengembangan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan nasional adalah peningkatan arteri primer jalan pantura yang menghubungkan Kecamatan Kaliori – Kecamatan Rembang – Kecamatan Lasem – Kecamatan Sluke – Kecamatan Kragan – Kecamatan Sarang; d. peningkatan dan pengembangan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan provinsi meliputi: 1. jalan yang menghubungkan Kecamatan Rembang – Kecamatan Sulang – Kecamatan Bulu - Kabupaten Blora; dan 2. jalan yang menghubungkan Kecamatan Lasem – Kecamatan Pancur – Kecamatan Pamotan – Kecamatan Sedan - Kecamatan Sale Kabupaten Tuban Provinsi JawaTimur. e. peningkatan dan pengembangan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan kabupaten meliputi: 1. pembangunan jalan lingkar dalam perkotaan Rembang dengan jalur lintasan melalui Desa Kelurahan Magersari – Desa Waru – Desa Sendangagung - Desa Pulo – Desa Ketanggi – Desa Mondoteko – Desa Ngotet - Desa Weton - Desa Tireman; 2. pembangunan jalan lingkar luar perkotaan Rembang dengan jalur lintasan melalui Desa Banyudono – Desa Bogorejo - Desa Sendangagung – Desa Ngadem – Desa Mondoteko - Desa Kedungrejo - Desa Turusgede - Desa Kumendung - Desa Sridadi – Desa Pasarbanggi; 3. pembangunan jalan lingkar perkotaan Lasem dengan jalur lintasan melalui Jembatan Kiringan - Desa Gedongmulyo – Desa Dasun – Desa Sendangasri; 4. pembangunan jalan wisata pantai Kabupaten Rembang; 5. pembangunan jalan akses menuju kawasan pertambangan; 6. peningkatan jalan poros desa; 7. peningkatan jalan lingkungan; 8. pembangunan jalan tembus untuk membuka daerah terisolir dan daerah yang mempunyai potensi perekonomian; 9. pemeliharaan kondisi jalan di Kabupaten Rembang; 10. peningkatan jalan yang menuju ke kawasan Bumi Perkemahan Karangsari Park; dan 11. peningkatan jalan lokal primer sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. f. pembangunan terminal penumpang meliputi: 1. pemindahan dan peningkatan fungsi terminal penumpang menjadi tipe A di Kecamatan Rembang; 2. pemantapan fungsi terminal penumpang tipe B di Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem; dan 3. pemantapan fungsi terminal penumpang tipe C di setiap kecamatan. 42



g.



h.



pengembangan jalur dan stasiun kereta api meliputi: 1. pengembangan jalur komuter Rembang - Pati - Kudus - Semarang; 2. pengembangan jalur Cepu - Blora - Rembang – Sluke; 3. pengembangan jalur kawasan pertambangan di wilayah Kecamatan Sale dan Kecamatan Gunem ke pelabuhan umum di Kecamatan Sluke; dan 4. revitalisasi Stasiun Rembang. pembangunan prasarana pelabuhan Rembang dan Terminal Sluke di wilayah Kecamatan Sluke sebagai pelabuhan pengumpan.



(3)



Perwujudan sistem jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi : a. pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pengembangan pembangkit listrik; c. pengembangan jaringan transmisi listrik; d. peningkatan kapasitas terpasang listrik; dan e. pengembangan energi alternatif.



(4)



Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi : a. peningkatan pelayanan jaringan telekomunikasi; dan b. pembangunan menara bersama.



(5)



Perwujudan sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi : a. penyediaan air baku dengan pembangunan waduk/embung/bendung; b. pengembangan jaringan irigasi; c. peningkatan pelayanan jaringan air bersih; dan d. pembangunan prasarana pengendali banjir.



(6)



Perwujudan jaringan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi : a. revitalisasi tempat pemrosesan akhir menjadi tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Kerep Kecamatan Sulang; b. pembangunan tempat penampungan sementara di Kecamatan Sedan; c. pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle di permukiman; d. peningkatan prasarana pengelolaan sampah permukiman; e. peningkatan prasarana pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun; f. pembangunan prasarana drainase permukiman perkotaan dan perdesaan; g. penataan sistem prasarana drainase secara terpadu meliputi primer, sekunder dan tersier; h. pengembangan drainase makro melalui normalisasi dan rehabilitasi sungai; i. pembangunan instalasi pengolahan limbah terpusat di Kabupaten Rembang; j. pembangunan instalasi pengolahan air limbah terpusat di permukiman; k. peningkatan prasarana sanitasi komunal lingkungan permukiman; dan l. pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman. Pasal 38



Perwujudan pola ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan kawasan lindung; dan b. perwujudan kawasan budidaya.



43



Pasal 39 (1)



Perwujudan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. perwujudan kawasan hutan lindung; b. perwujudan kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya; c. perwujudan kawasan perlindungan setempat; d. perwujudan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; e. perwujudan kawasan rawan bencana; f. perwujudan kawasan lindung geologi; dan g. perwujudan kawasan lindung lainnya.



(2)



Perwujudan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemantapan batas kawasan hutan lindung; b. penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan; c. pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan; d. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; dan e. peningkatan kegiatan konservasi kawasan.



(3)



Perwujudan kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemantapan kawasan resapan air; b. penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan; c. pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan; d. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; dan e. peningkatan kegiatan konservasi kawasan resapan air.



(4)



Perwujudan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan batas kawasan; b. penyusunan, sosialisasi dan penegakkan perda tentang sempadan; c. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; d. pemantauan dan pengendalian kegiatan di kawasan; e. perencanaan dan pembangunan prasarana pengaman pantai; f. rehabilitasi bangunan penahan gelombang pasang / abrasi; g. kegiatan konservasi kawasan; h. peningkatan kegiatan penanaman mangrove; i. penyusunan masterplan RTH; j. pengadaan lahan dan pembangunan RTH Publik meliputi: 1. hutan kota; 2. taman kota; 3. taman kelurahan; 4. taman lingkungan; dan 5. taman pemakaman umum. k. pembangunan sarana dan prasarana pendukung RTH; l. sosialisasi sadar penghijauan pada pekarangan atau RTH Privat dan RTH Publik; dan m. pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan.



(5)



Perwujudan kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyusunan rencana tindak pelestarian kawasan; b. pengendalian dan pemantauan kegiatan sekitar kawasan; c. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; dan 44



d.



kegiatan pelestarian kawasan.



(6)



Perwujudan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penetapan kawasan rawan bencana; b. penyusunan rencana tindak manajemen bencana; c. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; d. pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang; dan e. penanganan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.



(7)



Perwujudan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penetapan batas kawasan lindung geologi; b. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; c. pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. kegiatan konservasi kawasan.



(8)



Perwujudan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. penetapan batas kawasan lindung lainnya; b. penyusunan rencana tindak penanganan kawasan; c. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; d. pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang; dan e. kegiatan konservasi kawasan. Pasal 40



(1)



Perwujudan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi: a. kawasan peruntukan hutan produksi; b. kawasan peruntukan hutan rakyat; c. kawasan peruntukan pertanian; d. kawasan peruntukan perikanan; e. kawasan peruntukan pertambangan; f. kawasan peruntukan industri; g. kawasan peruntukan pariwisata; h. kawasan peruntukan permukiman; i. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan j. kawasan peruntukan budidaya lainnya.



(2)



Perwujudan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemantapan batas kawasan hutan produksi; b. penyusunan rencana pengelolaan hutan produksi; c. peningkatan kegiatan konservasi tanah dan air; d. pelaksanaan pola tanam, pola tata tanam dan pemilihan jenis yang menguntungkan; e. pemantuan dan pengendalian kegiatan untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran hutan; dan f. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.



(3)



Perwujudan kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemanfaatan dan penanaman kembali hutan oleh masyarakat; b. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan hutan rakyat; dan 45



c.



pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan hutan rakyat.



(4)



Perwujudan kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan lahan pangan berkelanjutan; b. penyusunan perangkat insentif dan disinsentif terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan; c. sosialisasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. peningkatan produktifitas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; e. pengendalian perubahan penggunaan lahan basah dan lahan kering; f. pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu; g. pengembangan Kawasan Sentra Produksi Perkebunan; h. pengembangan Kawasan Peternakan Terpadu; i. pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat; dan j. penyuluhan pertanian.



(5)



Perwujudan kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sosialisasi dan penerapan teknologi tepat guna dan teknologi ramah lingkungan dalam usaha perikanan; b. peningkatan kualitas dan kuantitas usaha perikanan budidaya; c. peningkatan kualitas, kuantitas dan ragam produk hasil pengolahan ikan; d. penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan; e. pengembangan jejaring pasar perikanan; f. peningkatan kapasitas dan kelembagaan petani/nelayan; dan g. pemantauan dan pengendalian kegiatan perikanan budidaya dan perikanan tangkap.



(6)



Perwujudan kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penyusunan dan penegakkan perda tentang usaha pertambangan; b. pemantauan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan; c. pengembangan pertambangan melalui penelitian-penelitian potensi tambang; d. reklamasi dan penghijauan kembali bekas area tambang; e. pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan pertambangan; dan f. pembangunan industri berbahan baku bahan tambang.



(7)



Perwujudan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. fasilitasi bimbingan teknis dan permodalan industri kecil dan rumah tangga; b. pengembangan klaster industri; c. pemantapan kawasan peruntukan industri; d. penyediaan kapling lahan kawasan industri; e. penyusunan perda tentang pengelolaan kawasan industri; f. pembangunan prasarana dan sarana kawasan industri; dan g. pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring industri.



(8)



Perwujudan kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. pengembangan daya tarik wisata andalan; b. pembangunan prasarana dan sarana pariwisata; c. pengembangan penyediaan fasilitas pariwisata; d. pengembangan promosi pariwisata; e. pengembangan paket wisata lokal dalam skala provinsi dan nasional; f. pengembangan festival atau event wisata atau gelar seni budaya; 46



g. h. i. j. (9)



pengembangan pusat oleh - oleh khas daerah; kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan pariwisata daerah; pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat pariwisata tentang usaha pariwisata; dan pengembangan kapasitas kelembagaan dan jejaring pariwisata.



Perwujudan kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; b. penyediaan prasarana sarana dasar / prasarana sarana utilitas perumahan permukiman; c. peningkatan kualitas perumahan dan permukiman; d. pengembangan perumahan formal untuk masyarakat penghasilan rendah; e. pengendalian pemanfaatan ruang permukiman; dan f. pengembangan kelembagaan perumahan permukiman.



(10) Perwujudan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. penyusunan rencana pengembangan ekowisata; b. pengembangan prasarana dan sarana ekowisata; c. pengembangan kelembagaan ekowisata; dan d. pengembangan ekowisata Pulau Gede dan Pulau Marongan. (11) Perwujudan kawasan budidaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. Perwujudan kawasan pertahanan dan keamanan meliputi: 1. penataan dan pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan; dan 2. penataan permukiman penduduk disekitar kawasan pertahanan dan keamanan yang disesuaikan dengan standar kebutuhan. b. Perwujudan kawasan bumi perkemahan meliputi: 1. penataan dan pengelolaan kawasan bumi perkemahan; dan 2. penataan permukiman sekitar kawasan yang disesuaikan dengan standar kebutuhan. BAB VII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian pertama Umum Pasal 41 (1)



Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah.



(2)



Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui arahan ketentuan umum.



(3)



Arahan ketentuan umum pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. ketentuan umum pengaturan zonasi; b. ketentuan umum perizinan pemanfaatan ruang; c. ketentuan umum pemberian insentif dan disinsentif; dan d. ketentuan umum arahan pengenaan sanksi.



47



Bagian kedua Ketentuan Umum Pengaturan Zonasi Pasal 42 (1)



Ketentuan umum pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang kabupaten.



(2)



Dalam ketentuan umum pengaturan zonasi sesuai dengan rencana rinci tata ruang wilayah Daerah dimaksud meliputi: a. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem perkotaan kabupaten; b. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem perdesaan kabupaten; c. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan transportasi kabupaten; d. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan energi kabupaten; e. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan sumber daya air kabupaten; f. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan telekomunikasi kabupaten; g. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem prasarana lingkungan kabupaten; h. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan lindung kabupaten; i. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan budidaya kabupaten; dan j. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan strategis.



(3)



Ketentuan umum pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tentang hal-hal yang harus ada, hal-hal yang boleh dan apa yang tidak boleh. Pasal 43



(1)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi: a. fungsi kawasan; b. kawasan lindung; dan c. kawasan budidaya.



(2)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan fungsi kawasan di perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. boleh dilakukan pengembangan secara terbatas, yakni pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi tetapi fungsi utama zona harus tetap, dalam arti perubahan hanya boleh dilakukan sebagian saja, yakni maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari luasan zona yang ditetapkan; b. dalam pengaturan zona tidak boleh dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan c. penambahan fungsi tertentu pada suatu zona tidak boleh dilakukan untuk fungsi yang bertentangan, misalnya permukiman digabung dengan industri polutan.



(3)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan lindung di perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa RTH meliputi: a. tidak dilakukan alih fungsi lindung tetapi dapat digunakan untuk kepentingan lain selama masih menunjang fungsi lindung; 48



daerah



b. c.



d.



(4)



tetap dilakukan upaya konservasi pada kawasan lindung yang berupa bangunan dan dapat dilakukan nilai tambah; kawasan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari RTH di kawasan perkotaan harus tetap dilindungi sesuai dengan fungsi RTH masingmasing dan tidak boleh dilakukan alih fungsi; dan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau tetapi bukan sebagai bagian dari RTH di kawasan perkotaan boleh dilakukan alih fungsi untuk kawasan terbangun dengan catatan komposisi atau perbandingan antara kawasan terbangun dan RTH tidak berubah sesuai rencana detail tata ruang kawasan perkotaan masing-masing.



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan budidaya di perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengefisienkan perubahan fungsi ruang untuk kawasan terbangun melalui arahan bangunan vertikal sesuai kondisi masing-masing ibukota kecamatan dengan tetap menjaga harmonisasi intensitas ruang yang ada; b. pada setiap kawasan terbangun yang digunakan untuk kepentingan publik juga harus menyediakan ruang untuk pejalan kaki dengan tidak mengganggu fungsi jalan; c. pada setiap kawasan terbangun untuk berbagai fungsi terutama permukiman padat harus menyediakan ruang evakuasi bencana sesuai dengan kemungkinan timbulnya bencana yang dapat muncul; d. perubahan atau penambahan fungsi ruang tertentu boleh dilakukan sepanjang saling menunjang atau setidaknya tidak menimbulkan efek negatif bagi zona yang telah ditetapkan; e. tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan diluar area yang telah ditetapkan sebagai bagian dari ruang milik jalan atau ruang pengawasan jalan, termasuk melebihi ketinggian bangunan seperti yang telah ditetapkan, kecuali diikuti ketentuan khusus sesuai dengan kaidah design kawasan, seperti diikuti pemunduran bangunan, atau melakukan kompensasi tertentu yang disepakati; f. pada setiap lingkungan permukiman yang dikembangkan harus disediakan sarana dan prasarana lingkungan yang memadai sesuai kebutuhan masing-masing; g. pada setiap pusat-pusat kegiatan masyarakat harus dialokasikan kawasan khusus pengembangan sektor informal; h. pada lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di kawasan perkotaan harus tetap dilindungi dan tidak dilakukan alih fungsi; i. pada lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan di kawasan perkotaan tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan; dan j. pada kawasan yang telah ditetapkan batas ketinggian untuk alat komunikasi dan jaringan pengaman saluran udara tegangan tinggi tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan dalam radius keamanan dimaksud. Pasal 44



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem perdesaan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengaturan pada rencana kawasan terbangun di perdesaan dapat dilakukan penambahan fungsi yang masih saling bersesuaian, tetapi harus ditetapkan besaran dan/atau luasan ruang setiap zona dan fungsi utama zona tersebut; b. pengaturan pada kawasan tidak terbangun atau ruang terbuka untuk pertanian yang produktif harus dilakukan pengamanan khususnya untuk tidak dialihfungsikan menjadi non pertanian;



49



c.



d.



e. f.



g.



h.



i.



j.



k.



l. m.



n. o.



p.



mengefisienkan ruang yang berfungsi untuk pertanian dan perubahan fungsi ruang untuk kawasan terbangun hanya dilakukan secara infitratif pada permukiman yang ada dan harus menggunakan lahan yang kurang produktif; pengembangan permukiman perdesaan harus menyediakan sarana dan prasarana lingkungan permukiman yang memadai sesuai kebutuhan masingmasing; pada lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan abadi di kawasan perdesaan harus tetap dilindungi dan tidak dilakukan alih fungsi; kawasan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari RTH di kawasan perdesaan harus tetap dilindungi sesuai dengan fungsi RTH masing-masing, dan tidak boleh dilakukan alih fungsi; pada kawasan lindung yang ada di perdesaan diarahkan untuk tidak dilakukan alih fungsi lindung tetapi dapat ditambahkan kegiatan lain selama masih menunjang fungsi lindung; pada kawasan lindung berupa bangunan, harus tetap dilakukan upaya konservasi baik berupa situs, bangunan peninggalan kolonial, bangunan/monumen perjuangan rakyat, dan sebagainya; perubahan atau penambahan fungsi ruang tertentu pada kawasan terbangun di perdesaan boleh dilakukan sepanjang saling menunjang atau setidaknya tidak menimbulkan efek negatif bagi zona yang telah ditetapkan; kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau produktif di perdesaan pada dasarnya boleh dilakukan alih fungsi untuk kawasan terbangun secara terbatas dan hanya dilakukan pada lahan yang produktivitasnya kurang tinggi, dengan catatan komposisi atau perbandingan antara kawasan terbangun dan ruang terbuka hijau tidak berubah sesuai rencana detail tata ruang kawasan perdesaan masing-masing; dalam pengaturan zona tidak boleh dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya, sesuai rencana detail tata ruang kawasan perdesaan masingmasing; penambahan fungsi tertentu pada suatu zona tidak boleh dilakukan untuk fungsi yang bertentangan; pada kawasan terbangun di perdesaan yang lokasinya terpencar dalam jumlah kecil tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan dengan intensitas tinggi yang tidak serasi dengan kawasan sekitarnya; pada lahan yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau produktif di perdesaan tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan; pada lahan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan di kawasan perdesaan tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan; dan pada kawasan yang telah ditetapkan batas ketinggian untuk alat komunikasi dan jaringan pengaman saluran udara tegangan tinggi tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan dalam radius keamanan dimaksud. Pasal 45



(1)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan transportasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalan arteri primer; b. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalan kolektor primer; c. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalan lokal primer; dan d. ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalur kereta api.



(2)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter; b. jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; 50



c. d.



e. f.



g.



pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal; jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c harus tetap terpenuhi; lebar ruang pengawasan jalan arteri primer minimal 15 (lima belas) meter; persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan: 1) pengembangan perkotaan tidak boleh terputus; 2) ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan 3) penetapan garis sempadan bagunan di sisi jalan nasional/provinsi/kabupaten yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.



(3)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter; b. jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata; c. jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b masih tetap terpenuhi; d. persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; e. jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus; dan f. lebar ruang pengawasan jalan kolektor primer minimal 10 (sepuluh) meter.



(4)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter; b. jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus; dan c. lebar ruang pengawasan jalan lokal primer minimal 7 (tujuh) meter.



(5)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; b. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; c. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; d. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan e. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api. 51



Pasal 46 Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan energi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d meliputi: a. keberadaan pembangkit listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; b. ketentuan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelanggaran pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membatasi kegiatan pengembangan di sekitar lokasi saluran udara tegangan tinggi yang melewati Kecamatan Rembang, Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke; d. menetapkan areal konservasi di sekitar lokasi saluran udara tegangan tinggi yaitu sekitar 20 meter pada setiap sisi tiang listrik untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan bagi masyarakat; e. menetapkan sempadan Saluran udara tegangan tinggi 150 Kv tanah datar; f. di bawah jaringan tegangan tinggi tidak boleh ada fungsi bangunan yang langsung digunakan masyarakat; g. dalam kondisi di bawah jaringan tinggi terdapat bangunan maka harus disediakan jaringan pengamanan; dan h. stasiun pengisian bahan bakar elpiji tidak diletakkan di kawasan permukiman dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 47 Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan sumber daya air kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e meliputi: a. pemanfaatan ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; b. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksud untuk pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air; c. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; d. penetapan lebar sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai lintas negara dan lintas provinsi secara selaras dengan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai di negara/provinsi yang berbatasan. Pasal 48 Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem jaringan telekomunikasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf f disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktifitas kawasan disekitarnya. Pasal 49 Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sistem prasarana lingkungan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g meliputi: a. arahan pengembangan sistem prasarana lingkungan yang digunakan lintas wilayah secara administratif dengan kerjasama antar wilayah dalam hal pengelolaan dan penanggulangan masalah sampah terutama di wilayah perkotaan; b. pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle komunal; c. penanganan persampahan selain menggunakan reduce, reuse, recycle juga dengan pengembangan sistem komposting; 52



d. e. f. g. h. i. j.



k. l. m.



pemilihan lokasi untuk prasarana lingkungan harus sesuai dengan daya dukung lingkungan; pengalokasian tempat pemosesan akhir sesuai dengan persyaratan teknis; pengolahan dilaksanakan dengan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kaidah teknis dan dengan konsep reduce, reuse, recycle; pemilihan lokasi untuk prasarana lingkungan harus sesuai dengan daya dukung lingkungan; penyediaan ruang untuk tempat pembuangan sementara dan/atau tempat pembuangan akhir terpadu; kerjasama antar wilayah dalam hal pengelolaan dan penanggulangan masalah sampah terutama di wilayah perkotaan; penerapan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya terbentuk yang didasarkan atas konsep cradle-to grave dan mendorong industri penghasil limbah untuk mengolah, mendaur ulang serta menimbun Limbahnya dekat dengan pabrik, dan menerapkan teknik pengelolaan Limbah berbahaya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; memberi kemudahan kredit pembelian alat pengolahan limbah bagi industri kecil, atau mengurangi pajak impor alat pengolah limbah; dan peningkatan kemampuan institusional dalam memberi fungsi bagi pencemar, pemberlakuan secara ketat tentang baku mutu lingkungan; dan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai standar kebutuhan. Pasal 50



(1)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan lindung kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf h meliputi: a. kawasan hutan lindung; b. kawasan resapan air; c. kawasan sempadan pantai dan pantai berhutan bakau; d. kawasan sempadan sungai dan kawasan sekitar waduk/embung/bendung; e. kawasan sempadan mata air; f. kawasan sempadan irigasi; g. ruang terbuka hijau perkotaan; h. kawasan cagar alam; i. kawasan taman wisata alam; j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; k. kawasan rawan gelombang pasang/abrasi pantai; l. kawasan rawan banjir; m. kawasan rawan tanah longsor; dan n. kawasan lindung geologi.



(2)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan hutan lindung kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk wisata alam dan kepentingan lingkungan hidup tanpa merubah bentang alam; b. pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi; c. peningkatan fungsi lindung pada area yang telah mengalami alih peruntukan/kerusakan hutan melalui pengembangan vegetasi hutan yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air; d. pengawasan dan pemantauan untuk pelestarian kawasan konservasi dan hutan lindung; e. penetapan larangan untuk melakukan berbagai usaha dan/atau kegiatan kecuali berbagai usaha dan/atau kegiatan penunjang kawasan lindung yang tidak mengganggu fungsi alam dan tidak mengubah bentang alam serta ekosistem alam; f. pengaturan berbagai usaha dan/atau kegiatan yang tetap dapat mempertahankan fungsi lindung; 53



g. h.



i. j. k.



pencegahan berkembangnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi lindung; penerapan ketentuan yang berlaku tentang analisis mengenai dampak Lingkungan bagi berbagai usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung yang mempunyai dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup; pengembangan kerjasama antar wilayah dalam pengelolaan kawasan lindung; percepatan rehabilitasi hutan/reboisasi hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung; dan penerapan ketentuan-ketentuan untuk mengembalikan fungsi lindung kawasan yang telah terganggu fungsi lindungnya secara bertahap dan berkelanjutan sehingga dapat mempertahankan keberadaan hutan lindung untuk kepentingan hidrologis.



(3)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; c. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya; d. peningkatan fungsi lindung pada area yang telah mengalami alih fungsi melalui pengembangan vegetasi tegakan tinggi yang mampu memberikan perlindungan terhadap permukaan tanah dan mampu meresapkan air ke dalam tanah; e. percepatan rehabilitasi lahan yang mengalami kerusakan; f. mengoptimalkan fungsi lahan melalui pengembangan hutan; g. meningkatkan kegiatan pariwisata alam; dan h. pengolahan tanah secara sipil teknis sehingga kawasan ini memberikan kemampuan peresapan air yang lebih tinggi.



(4)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan sempadan pantai dan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sosialisasi rencana pengelolaan kawasan sempadan pantai kepada seluruh masyarakat yang bermukim di sekitar pantai dan kepada seluruh stakeholders pembangunan terkait; b. melarang kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai, merusak kualitas air, kondisi fisik dan dasar pantai; c. mengembangkan terumbu karang buatan untuk meningkatkan fungsi ekologis pesisir; d. pada kawasan sempadan yang memiliki fungsi sebagai kawasan budidaya seperti: permukiman perkotaan dan perdesaan, pariwisata, pelabuhan, pertahanan dan keamanan, serta kawasan lainnya, pengembangannya harus sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang kawasan pesisir; e. memantapkan kawasan lindung di daratan untuk menunjang kelestarian kawasan lindung pantai; f. bangunan yang boleh ada di sempadan pantai antara lain dermaga, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai; g. pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan sempadan pantai dari abrasi dan infiltrasi air laut ke dalam tanah; h. pemanfaatan ruang untuk kegiatan sarana dan prasarana yang mendukung transportasi laut; i. menjadikan kawasan lindung sepanjang pantai yang memiliki nilai ekologis sebagai obyek wisata dan penelitian; 54



j. k. l. m. n. o. p.



pengembalian fungsi lindung pantai yang mengalami kerusakan; inventarisasi dan evaluasi potensi, lokasi dan penyebaran ekosistem mangrove; penunjukkan, penatabatasan dan pengukuhan ekosistem mangrove sesuai dengan fungsi dan tata ruangnya; rehabilitasi ekosistem mangrove yang mengalami degradasi; perlindungan ekosistem mangrove dari perusakan, gangguan, ancaman, hama dan penyakit; pengembangan kawasan pantai berhutan bakau harus disertai dengan pengendalian pemanfaatan ruang; dan koefisien dasar kegiatan budidaya terhadap luas hutan bakau maksimum 30 % (tiga puluh persen).



(5)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan sempadan sungai dan kawasan sekitar waduk/embung/bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mempertahankan sempadan sungai sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai; b. pencegahan dilakukan kegiatan budidaya di sepanjang sungai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air sungai; c. pengendalian terhadap kegiatan yang telah ada di sepanjang sungai agar tidak berkembang lebih jauh; d. melarang pembuangan limbah industri ke sungai; e. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; f. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air; g. perlindungan sekitar waduk/danau untuk kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan menyebabkan kerusakan kualitas sumber air; h. pelestarian waduk beserta seluruh tangkapan air di atasnya; i. waduk yang digunakan untuk pariwisata diijinkan membangun selama tidak mengurangi kualitas tata air yang ada; j. pengembangan tanaman perdu, tanaman tegakan tinggi, dan penutup tanah untuk melindungi pencemaran dan erosi terhadap air; k. membatasi dan tidak boleh menggunakan lahan secara langsung untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi embung/waduk/bendung; l. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi; dan m. penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(6)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. perlindungan sekitar mata air untuk kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan menyebabkan kerusakan kualitas sumber air; b. pembuatan sistem saluran bila sumber dimanfaatkan untuk air minum atau irigasi; c. selain sebagai sumber air minum dan irigasi, juga digunakan untuk pariwisata, dimana peruntukkannya diijinkan selama tidak mengurangi kualitas tata air yang ada; d. pengembangan tanaman perdu, tanaman tegakan tinggi, dan penutup tanah untuk melindungi pencemaran dan erosi terhadap air; e. membatasi dan tidak boleh menggunakan lahan secara langsung untuk bangunan yang tidak berhubungan dengan konservasi mata air; f. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; dan g. pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap mata air.



55



(7)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan sempadan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. perlindungan sekitar saluran irigasi atau sebagai sempadan saluran irigasi dilarang mengadakan alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan kualitas air irigasi; b. bangunan sepanjang sempadan irigasi yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan irigasi dilarang untuk didirikan; c. saluran irigasi yang melintasi kawasan permukiman ataupun kawasan perdesaan dan perkotaan yang tidak langsung mengairi sawah maka keberadaannya dilestarikan dan dilarang untuk digunakan sebagai fungsi drainase; d. melestarikan kawasan sumber air untuk melestarikan debit irigasi; e. perlindungan sekitar mata air untuk kegiatan yang menyebabkan alih fungsi lindung dan menyebabkan kerusakan kualitas sumber air; dan f. pembuatan sistem saluran bila sumber dimanfaatkan untuk air minum atau irigasi.



(8)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan RTH perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi; b. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan; c. penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan d. pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud diatas.



(9)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan untuk mengatasi meluasnya kerusakan terhadap ekosistemnya; b. mempertahankan hutan hujan tropis yang lengkap vegetasinya dari perdu hingga kanopi; c. pengembangan fungsi tambahan, yaitu sebagai data tarik wisata, dengan tidak mengurangi fungsi perlindungan; d. program pengelolaan hutan kemasyarakatan dengan konsep berkelanjutan dan konsep desa hutan; e. program pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya hutan selain mempunyai fungsi ekologis juga secara tidak langsung memiliki nilai ekonomis pelestarian, perlindungan, perbaikan/rehabilitasi dan peningkatan kondisi/kualitas ekosistem terumbu karang; f. peningkatan partisipasi masyarakat untuk menciptakan mekanisme kerjasama, koordinasi dan kemitraan antara pemerintah Kabupaten Rembang dengan masyarakatnya; dan g. pengembangan kapasitas dan kapabilitas pemerintah dan masyarakat daerah dalam menyusun dan melaksanakan program-program pengelolaan ekosistem terumbu karang berdasarkan keseimbangan antara eksploitasi sumberdaya dan lingkungan hidup yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan masyarakat maupun karakteristik biofisik dan ekonomi wilayah.



(10) Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. perlindungan terhadap taman nasional, dilakukan untuk pengembangan pendidikan terhadap satwa dan fauna tertentu; b. peningkatan kualitas lingkungan bagi wilayah sekitarnya; c. perlindungan lingkungan dari pencemaran; d. taman wisata alam harus dilestarikan sehingga dapat menunjang kehidupan flora dan fauna yang hidup di daerah tersebut; e. taman wisata alam memiliki nilai wisata dan penelitian/pendidikan, sehingga diperlukan pengembangan jalur wisata yang menjadikan lokasi 56



f.



obyek wisata alam sebagai salah satu obyek wisata yang menarik dan menjadi salah satu tujuan atau obyek penelitian dan pendidikan; dan penerapan sistem insentif bagi pemanfaatan kawasan obyek wisata alam yang sesuai dengan fungsinya dan memberikan disinsentif bagi kawasan obyek wisata alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.



(11) Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. pemanfaatan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata; b. pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan; c. pada kawasan sekitar candi harus dikonservasi untuk kelestarian dan keserasian benda cagar budaya, berupa pembatasan pembangunan, pembatasan ketinggian, dan menjadikan candi tetap terlihat dari berbagai sudut pandang; d. candi juga memiliki nilai wisata dan penelitian/pendidikan, sehingga diperlukan pengembangan jalur wisata yang menjadikan candi sebagai salah satu obyek wisata yang menarik dan menjadi salah satu tujuan atau obyek penelitian benda purbakala dan tujuan pendidikan dasarmenengah; e. benda cagar budaya berupa bangunan yang fungsional, seperti bangunan peninggalan kolonial harus dikonservasi dan direhabilitasi bagi bangunan yang sudah mulai rusak; dan f. penerapan sistem insentif bagi bangunan yang dilestarikan dan pemberlakuan sistem disinsentif bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi. (12) Untuk pengaturan kawasan rawan gelombang pasang/abrasi pantai, ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. pendekatan rekayasa struktur dengan cara sistem polder, bangunan pemecah gelombang, penurapan; dan b. pendekatan rekayasa non struktur dengan cara merehabilitasi hutan mangrove di daerah pesisir. (13) Untuk pengaturan kawasan rawan banjir ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi: a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; b. melestarikan kawasan lindung dan kawasan hulu sungai; c. pembuatan sumur resapan di kawasan perkotaan perkotaan dan perdesaan, kawasan pertanian yang dilengkapi dengan embung, bendung maupun cek dam, pembuatan bendungan baru; d. membuat saluran pembuangan yang terkoneksi dengan baik pada jaringan primer, sekunder maupun tersier, serta tidak menyatukan fungsi irigasi untuk drainase; e. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; f. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum; g. penetapan batas dataran banjir; h. pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan i. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya. (14) Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan rawan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi: a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; 57



b. c.



d.



e.



f.



g.



mengembalikan fungsi lindung pada hutan lindung melalui sistem vegetatif dengan memperhatikan kaidah konservatif; pengendalian pemanfaatan ruang zona berpotensi longsor dilakukan dengan mencermati konsistensi kesesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis atau rencana detail tata ruang; dalam pemanfaatan ruang zona berpotensi longsor harus memperhitungkan tingkat kerawanan/tingkat risiko terjadinya longsor dan daya dukung lahan/tanah; tidak diizinkan atau dihentikan kegiatan yang mengganggu fungsi lindung kawasan rawan bencana longsor dengan tingkat kerawanan/ tingkat risiko tinggi, terhadap kawasan demikian mutlak dilindungi dan dipertahankan bahkan ditingkatkan fungsi lindungnya; kawasan yang tidak terganggu fungsi lindungnya dapat diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang dengan persyaratan yang ketatapenentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.



(15) Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n meliputi: a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; b. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan c. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. Pasal 51 (1)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan budi daya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf i meliputi: a. kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan rakyat; c. kawasan peruntukan pertanian; d. kawasan peruntukan perikanan; e. kawasan peruntukan pertambangan; f. kawasan peruntukan industri; g. kawasan peruntukan pariwisata; h. kawasan peruntukan permukiman; i. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan j. kawasan peruntukan budidaya lainnya.



(2)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. beberapa hutan produksi yang ada ternyata menunjukkan adanya tingkat kerapatan tegakan tanaman yang rendah sehingga harus dilakukan percepatan reboisasi; b. pengolahan hasil hutan sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan memberikan kesempatan kerja yang lebih banyak; c. pengelolaan kawasan hutan produksi dengan pengembangan kegiatan tumpang sari atau budidaya sejenis dengan tidak mengganggu tanaman pokok; d. peningkatan partisipasi masyarakat sekitar hutan melalui pengembangan hutan kerakyatan; e. pemantauan dan pengendalian kegiatan pengusahaan hutan serta gangguan keamanan hutan lainnya; 58



f. g. h. i. j. k. l. m.



pengembangan dan diversifikasi penanaman jenis hutan sehingga memungkinkan untuk diambil hasil non kayu, seperti buah dan getah; peningkatan fungsi ekologis melalui pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; mengarahkan kawasan hutan produksi yang ada di kawasan perkotaan untuk membentuk hutan kota; pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan; pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; upaya pelestarian kawasan lindung, pengolahan hasil hutan secara terbatas melalui hak penguasaan hutan kemasyarakatan; peningkatan pembinaan masyarakat desa hutan oleh pemerintah daerah; dan usaha peningkatan kualitas hutan dan lingkungan dengan pengembangan obyek wisata alam yang berbasis pada pemanfaatan hutan.



(3)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. beberapa hutan rakyat yang ada ternyata menunjukkan adanya tingkat kerapatan tegakan tanaman yang rendah sehingga harus dilakukan reboisasi; b. pengolahan hasil hutan sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan memberikan kesempatan kerja yang lebih banyak; c. pengelolaan kawasan hutan rakyat dengan pengembangan kegiatan tumpang sari atau budidaya sejenis dengan tidak mengganggu tanaman pokok; d. peningkatan partisipasi masyarakat sekitar hutan melalui pengembangan hutan kerakyatan; e. pemantauan dan pengendalian kegiatan pengusahaan hutan serta gangguan keamanan hutan lainnya; f. pengembangan dan diversifikasi penanaman jenis hutan sehingga memungkinkan untuk diambil hasil non kayu, seperti buah dan getah; g. peningkatan fungsi ekologis melalui pengembangan sistem tebang pilih, tebang gilir dan rotasi tanaman yang mendukung keseimbangan alam; h. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya hutan; dan i. meningkatkan produktivitas hutan rakyat.



(4)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sawah beririgasi teknis harus dipertahankan luasannya; b. kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian diarahkan untuk meningkatkan produktifitas tanaman pangan; c. perubahan fungsi sawah hanya diijinkan pada kawasan perkotaan dengan perubahan maksimum 50 % (lima puluh persen) dan sebelum dilakukan perubahan atau alih fungsi harus sudah dilakukan peningkatan fungsi irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi teknis dua kali luas sawah yang akan dialihfungsikan dalam pelayanan daerah irigasi yang sama; d. pada kawasan perdesaan alih fungsi sawah diijinkan hanya pada sepanjang jalan utama (arteri, kolektor, lokal primer), dengan besaran perubahan maksimum 20 % (dua puluh persen) dari luasan sawah yang ada, dan harus dilakukan peningkatan irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi irigasi teknis, setidaknya dua kali luasan area yang akan diubah dalam pelayanan daerah irigasi yang sama; e. pada sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan maka tidak boleh dilakukan alih fungsi; 59



f. g.



h.



i.



j. k. l.



m. n.



o.



p. q. r. s.



t.



u.



(5)



sawah beririgasi sederhana dan setengah teknis secara bertahap dilakukan peningkatan menjadi sawah beririgasi teknis; kawasan pertanian tegalan, kebun campur dan sawah tadah hujan secara spesifik dikembangkan dengan memberikan tanaman tahunan yang produktif yang diperuntukkan untuk menunjang kehidupan secara langsung untuk rumah tangga masyarakat sehingga memiliki penggunaan lahan campuran seperti palawija, hortikultura maupun penunjang perkebunan dalam skala kecil; dalam beberapa hal, tegalan, kebun campur dan sawah tadah hujan merupakan kawasan yang boleh dialihfungsikan untuk kawasan terbangun dengan berbagai fungsi, sejauh sesuai dengan rencana detail tata ruang; alih fungsi lahan tegalan menjadi kawasan terbangun diarahkan meningkatkan nilai ekonomi ruang ataupun pemenuhan kebutuhan fasilitas dan berbagai sarana masyarakat; pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah; ketentuan pelarangan alih fungsi lahan menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama; kawasan hortikultura sebagai penunjang komoditas unggulan di daerah dilakukan dengan memperhatikan besaran suplai dan permintaan pasar untuk menstabilkan harga produk; lebih mengutamakan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan memiliki kemampuan pemasaran yang luas terutama ekspor; kawasan ini sebaiknya tidak diadakan alih fungsi lahan kecuali untuk kegiatan pertanian dengan catatan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja yang lebih luas; kawasan hortikultura buah-buahan harus dikembangkan dengan memperhatikan nilai ekonomi yang tinggi dengan mengembalikan berbagai jenis komoditas yang menunjukan ciri khas daerah; pengembangan penyedia bibit, pengembangan wilayah bibit ternak sapi perah dan tersedianya hijauan makanan ternak (HMT); pengembangan pusat pengembangan pemasaran produk peternakan serta pengembangan sapi perah dan pasar agrobis sektor peternakan; pengembangan pembibitan ternak perdesaan; kawasan perkebunan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan yang lain, dan dapat ditingkatkan perannya sebagai penunjang pariwisata dan penelitian; peningkatan pemanfaatan kawasan perkebunan dilakukan melalui peningkatan peran serta masyarakat yang tergabung dalam kawasan masing-masing; dan penetapan komoditi tanaman tahunan selain mempertimbangkan kesesuaian lahan, konservasi tanah dan air, juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, keindahan/estetika dan keuangan.



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengendalikan dan membatasi metode dan penggunaan alat tangkap dalam rangka mengendalikan pemanfaatan potensi perikanan tangkap; b. mendorong pemanfaatan potensi perikanan di Laut Utara Jawa melalui peningkatan teknologi dan kemampuan armada perikanan; c. pengembangan Tempat Pengelolaan Ikan (TPI); d. pengadaan dan pengembangan koperasi nelayan; e. pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pengembangan dan pengelolaan perikanan; f. peningkatan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan Pantai; g. pemanfaatan teknologi informasi untuk perikanan; h. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dan/atau nelayan dengan kepadatan rendah; 60



i. j.



pemanfaatan ruang untuk kawasan pemijahan dan/atau kawasan sabuk hijau; dan pemanfaatan sumber daya perikanan agar tidak melebihi potensi lestari.



(6)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. keseimbangan antara biaya dan manfaat serta keseimbangan antara resiko dan manfaat; b. pengembangan kawasan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan; c. pengembangan kegiatan pertambangan diarahkan pada wilayah pertambangan; d. pengelolaan kawasan bekas penambangan harus direhabilitasi sesuai dengan zona peruntukan yang ditetapkan, sehingga menjadi lahan yang dapat digunakan kembali sebagai kawasan hijau, ataupun kegiatan budidaya lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup; e. setiap kegiatan usaha pertambangan harus menyimpan dan mengamankan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi lahan bekas penambangan; f. pada kawasan yang teridentifikasi keterdapatan minyak dan gas yang bernilai ekonomi tinggi, sementara lahan pada bagian atas dari potensi bahan tambang tersebut meliputi kawasan lindung atau kawasan budidaya sawah yang tidak boleh alih fungsi, atau kawasan permukiman, maka pengeboran eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi dapat dilaksanakan, namun harus disertai AMDAL; g. menghindari dan meminimalisir kemungkinan timbulnya dampak negatif dari kegiatan sebelum, saat dan setelah kegiatan penambangan, sekaligus disertai pengendalian yang ketat; h. pemanfaatan lahan bekas tambang yang merupakan lahan marginal untuk pengembangan komoditas lahan dan memiliki nilai ekonomi seperti tanaman jarak pagar dan tanaman nilam.Pengaturan bangunan lain disekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah; i. tidak diperbolehkan menambang batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting atau pemukiman; j. tidak diperbolehkan menambang bongkah-bongkah batu dari dalam sungai yang terletak di bagian hulu dan di dekat jembatan; dan k. percampuran kegiatan penambangan dengan fungsi kawasan lain diperbolehkan sejauh mendukung atau tidak merubah fungsi utama kawasan.



(7)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya; b. pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri kecuali bagi perumahan untuk karyawan industri; c. pengembangan kawasan sentra industri rumah tangga terutama pada kawasan perdesaan dan perkotaan; d. pengembangan fasilitas perekonomian berupa koperasi pada setiap pusat kegiatan perkotaan dan perdesaan; e. pengembangan ekonomi dan perdagangan dengan pengutamaan usaha kecil menengah (UKM); dan f. penetapan skenario ekonomi wilayah yang menunjukkan kemudahan dalam berinvestasi dan Penjelasan tentang kepastian hukum yang menunjang investasi. 61



(8)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau; dan c. pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pariwisata.



(9)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. penetapan amplop bangunan; b. penetapan tema arsitektur bangunan; c. kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan harus dapat menjadikan sebagai tempat hunian yang aman, nyaman dan produktif, serta didukung oleh sarana dan prasarana permukiman; d. setiap kawasan permukiman dilengkapi dengan sarana dan prasarana permukiman sesuai hirarki dan tingkat pelayanan masing-masing; e. permukiman perkotaan diarahkan pada penyediaan hunian yang layak dan dilayani oleh sarana dan prasarana permukiman yang memadai; f. pengembangan permukiman perkotaan besar dan menengah, diarahkan pada penyediaan kasiba dan lisiba berdiri sendiri, perbaikan kualitas permukiman dan pengembangan perumahan secara vertikal; g. pengembangan permukiman perkotaan kecil dilakukan melalui pembentukan pusat pelayanan kecamatan; h. permukiman perdesaan sebagai hunian berbasis agraris, dikembangkan dengan memanfaatkan lahan pertanian, halaman rumah, dan lahan kurang produktif sebagai basis kegiatan usaha; i. permukiman perdesaan yang berlokasi di pegunungan dikembangkan dengan berbasis perkebunan dan hortikultura, disertai pengolahan hasil, permukiman perdesaan yang berlokasi di dataran rendah, basis pengembangannya meliputi pertanian tanaman pangan dan perikanan darat, serta pengolahan hasil pertanian; j. membentuk klaster-klaster permukiman untuk menghindari penumpukan dan penyatuan antar kawasan permukiman, dan diantara klaster permukiman disediakan ruang terbuka hijau (RTH); k. pengembangan permukiman kawasan khusus seperti penyediaan tempat peristirahatan pada kawasan pariwisata, kawasan permukiman baru sebagai akibat perkembangan infrastruktur, kegiatan sentra ekonomi, sekitar kawasan industri, dilakukan dengan tetap memegang kaidah lingkungan hidup dan sesuai dengan rencana tata ruang; l. penetapan kelengkapan bangunan dan lingkungan; dan m. penetapan jenis dan syarat penggunaan bangunan yang diizinkan.



(10) Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; b. penetapan zona preservasi, konservasi, penyangga dan zona pemanfaatan; dan c. tinjauan terhadap daya dukung lingkungan mengingat rentannya kawasan ini terhadap kemungkinan perusakan lingkungan akibat kegiatan yang berlangsung diatasnya. (11) Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan peruntukan budidaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf j meliputi: a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pengaturan kawasan pertahanan dan keamanan meliputi: 1) penetapan zona penyangga yang memisahkan kawasan pertahanan keamanan dengan kawasan budidaya terbangun; dan 62



b.



2) penetapan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan keamanan. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pengaturan kawasan bumi perkemahan meliputi : 1) penetapan zona penyangga yang memisahkan kawasan bumi perkemahan dengan kawasan budidaya terbangun; 2) pembatasan pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan bumi perkemahan; 3) pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan 4) penetapan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi bumi perkemahan. Pasal 52



(1)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf j meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.



(2)



Arahan ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan penunjang ekonomi dalam skala besar umumnya berupa kawasan perkotaan, harus ditunjang sarana dan prasarana yang memadai sehingga menimbulkan minat investasi yang besar; b. pada setiap bagian dari kawasan strategis ekonomi ini harus diupayakan untuk mengefisienkan perubahan fungsi ruang untuk kawasan terbangun melalui arahan bangunan vertikal sesuai kondisi kawasan masing-masing; c. pada kawasan strategis secara ekonomi ini harus dialokasikan ruang atau zona secara khusus untuk industri, perdagangan – jasa dan jasa wisata perkotaan; d. pada zona dimaksud harus dilengkapi dengan ruang terbuka hijau untuk memberikan kesegaran ditengah kegiatan yang intensitasnya tinggi serta zona tersebut harus tetap dipertahankan; e. pada kawasan strategis ekonomi ini boleh diadakan perubahan ruang pada zona yang bukan zona inti tetapi harus tetap mendukung fungsi utama kawasan sebagai penggerak ekonomi dan boleh dilakukan tanpa merubah fungsi zona utama yang telah ditetapkan; f. perubahan atau penambahan fungsi ruang tertentu pada ruang terbuka di kawasan ini boleh dilakukan sepanjang masih dalam batas ambang penyediaan ruang terbuka tetapi tidak boleh untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan; g. dalam pengaturan kawasan strategis ekonomi, zona yang dinilai penting tidak boleh dilakukan perubahan fungsi dasarnya; h. pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai permukiman bila didekatnya akan diubah menjadi fungsi lain yang kemungkinan akan mengganggu permukiman harus disediakan fungsi penyangga sehingga fungsi zona tidak boleh bertentangan secara langsung pada zona yang berdekatan; dan i. untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pergerakan maka pada kawasan terbangun tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan diluar area yang telah ditetapkan sebagai bagian dari rumija atau ruwasja, termasuk melebihi ketinggian bangunan seperti yang telah ditetapkan.



(3)



Ketentuan umum zonasi untuk pengaturan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: 63



a. b.



c. d. e.



f.



g.



h.



pada kawasan ini yang termasuk dalam katagori zona inti harus dilindungi dan tidak dilakukan perubahan yang dapat mengganggu fungsi lindung; pada kawasan yang telah ditetapkan memiliki fungsi lingkungan dan terdapat kerusakan baik pada zona inti maupun zona penunjang harus dilakukan pengembalian ke rona awal sehingga kehidupan satwa langka dan dilindungi dapat lestari; untuk menunjang kelestarian dan mencegah kerusakan dalam jangka panjang harus melakukan percepatan rehabilitasi lahan; pada zona-zona ini boleh melakukan kegiatan pariwisata alam sekaligus menanamkan gerakan cinta alam; pada kawasan yang didalamnya terdapat zona terkait kemampuan tanahnya untuk peresapan air maka boleh dan disarankan untuk pembuatan sumur-sumur resapan; pada kawasan hutan lindung yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau fungsi produksi tertentu boleh dimanfaatkan buah atau getahnya tetapi tidak boleh mengambil kayu yang mengakibatkan kerusakan fungsi lindung; pada zona ini tidak boleh melakukan alih fungsi lahan yang mengganggu fungsi lindung apalagi bila didalamnya terdapat kehidupan berbagai satwa maupun tanaman langka yang dilindungi; dan pada zona inti maupun penunjang bila terlanjur untuk kegiatan budidaya khususnya permukiman dan budidaya tanaman semusim, tidak boleh dikembangkan lebih lanjut atau dibatasi dan secara bertahap dialihfungsikan kembali ke zona lindung. Bagian ketiga Ketentuan Umum Perizinan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 53



Ketentuan perijinan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b adalah proses administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan dan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang meliputi: a. izin prinsip; b. izin lokasi; c. izin penggunaan pemanfaatan tanah; d. izin mendirikan bangunan; dan e. izin lainnya. Pasal 54 (1)



Segala bentuk kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan prasarana harus memperoleh ijin pemanfaatan ruang yang mengacu pada RTRW Kabupaten.



(2)



Setiap orang atau badan yang memerlukan tanah dalam rangka penanaman modal wajib memperoleh ijin pemanfaatan ruang dari Bupati.



(3)



Pelaksanaan prosedur izin pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan rekomendasi BKPRD.



64



Paragraf 2 Izin Prinsip Pasal 55 (1)



Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan modal atau mengembangkan kegiatan atau pembangunan di wilayah Daerah, yang sesuai dengan arahan kebijakan dan alokasi penataan ruang wilayah.



(2)



Izin prinsip dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan izin lainnya, yaitu izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya.



(3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai izin prinsip ditetapkan dengan peraturan bupati. Paragraf 3 Izin Lokasi Pasal 56



(1)



Izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b adalah ijin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah/pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal dengan kriteria batasan luasan tanah lebih dari 1 ha (satu hektar).



(2)



Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lokasi ditetapkan dengan peraturan bupati. Paragraf 4 Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Pasal 57



(1)



Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan dasar untuk permohonan mendirikan bangunan.



(2)



Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah ditetapkan dengan peraturan bupati. Paragraf 5 Izin Mendirikan Bangunan Pasal 58



(1)



Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.



(2)



Ketentuan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan ditetapkan dengan peraturan daerah.



65



Paragraf 6 Izin Lainnya Pasal 59 (1)



Izin lainnya terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e merupakan ketentuan izin usaha pertambangan, perhubungan, perkebunan, pariwisata, industri, perdagangan dan pengembangan sektoral lainnya, yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.



(2)



Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha pengembangan sektoral akan ditetapkan dengan peraturan bupati.



Bagian Keempat Ketentuan Umum Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Insentif Pasal 60 (1)



Insentif diberikan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.



(2)



Insentif dapat berupa insentif fiskal dan atau insentif non fiskal.



(3)



Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keringanan pajak; b. kompensasi; c. subsidi silang; d. imbalan; e. sewa ruang; dan f. kontribusi saham.



(4)



Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan dan pengadaan prasarana; b. kemudahan prosedur perizinan; dan c. penghargaan.



(5)



Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif diatur dengan peraturan bupati. Paragraf 1 Disinsentif Pasal 61



(1)



Pemberian disinsentif untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang meliputi: a. pengenaan pajak atau retribusi yang tinggi, disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.



66



(2)



Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah.



(3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian disinsentif diatur dengan peraturan bupati. Bagian Ke Lima Ketentuan Umum Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 62



(1)



Arahan sanksi sebagai salah satu cara dalam pengendalian pemanfaatan.



(2)



Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



(3)



Arahan sanksi dikenakan pelaku pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW kabupaten meliputi: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana atau melangar ketentuan umum peraturan zonasi; b. pemanfaatan ruang tanpa izin yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten; c. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten; d. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten; dan e. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. Pasal 63



(1)



Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.



(2)



Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada perseorangan atau korporasi yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(3)



Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.



(4)



Sanksi pidana sebagaimana disebut pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pasal 64



Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) meliputi: 67



a.



b.



peringatan tertulis dapat dilaksanakan dengan prosedur bahwa Pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dapat memberikan peringatan tertulis melalui penertiban surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali; dan penghentian sementara dapat dilakukan meliputi: 1. penertiban surat perintah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang; dan 2. apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 65



(1)



(2)



Setiap orang atau badan hukum yang dalam pemanfaatan ruang melanggar ketentuan peraturan zonasi, ketentuan perijinan, serta ketentuan insentif dan disinsentif dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan peraturan bupati. BAB VIII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 66



Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk : a. mengetahui rencana tata ruang; b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat pemerintah daerah berwenang; f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah daerah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian; dan g. mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 67 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.



68



Pasal 68 (1)



Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



(2)



Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung didalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat. Pasal 69



Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g, dilakukan dengan penempelan/ pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum, media masa dan pembangunan sistem informasi tata ruang. Pasal 70 (1)



Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTRW Kabupaten diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.



(2)



Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 71



Dalam kegiatan penataan ruang wilayah, masyarakat wajib berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pasal 72 (1)



Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)



Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang. Pasal 73



Dalam pemanfaatan ruang di daerah, peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, atau kebiasaan yang berlaku; b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan mencakup lebih dari satu kawasan pada wilayah Daerah; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRW kabupaten dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu kawasan; 69



d. e.



f.



perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW kabupaten yang telah ditetapkan; bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara, serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan. Pasal 74



(1)



Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2)



Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 75



Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan; dan b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang. Pasal 76 (1)



Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.



(2)



Tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KELEMBAGAAN Pasal 77



(1)



Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor/antar daerah bidang penataan ruang dibentuk BKPRD.



(2)



Penetapan keanggotaan BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BAB X PENYIDIKAN Pasal 78



(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;



70



b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan di bidang penataan ruang; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana di bidang penataan ruang; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembuktian, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli da!am rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada dibawah koordinasi dan pengawas Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 79 Ketentuan pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 80 (1)



Jangka waktu RTRW kabupaten adalah 20 (dua puluh) yaitu tahun 2011 – 2031 dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.



(2)



Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW kabupaten dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.



(3)



Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijaan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal kabupaten. 71



BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 81 (1)



Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan meliputi: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuiakan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi selama 5 tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peratutan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.



(2)



Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan peraturan daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan daerah ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 82



(1)



Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dalam Peraturan Bupati.



(2)



Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



72



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dae Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 25 Agustus 2011 BUPATI REMBANG,



H. MOCH. SALIM Diundangkan di Rembang pada tanggal 25 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG,



HAMZAH FATONI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011 NOMOR 14



73



PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011-2031 I.



UMUM



Sesuai dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyusunan RTRW kabupaten mengacu pada : rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan : perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten. Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat : tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif; hak, kewajiban dan peran masyarakat; serta arahan sanksi. Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten. Oleh karena itu, RTRW disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang, antara lain, tantangan globalisasi, otonomi dan aspirasi daerah, keseimbangan perkembangan antara kawasan, kondisi fisik wilayah yang rentan terhadap bencana, dampak pemanasan global, pengembangan potensi kelautan dan pesisir, pemanfaatan ruang kota pantai, penanganan kawasan perbatasan daerah, dan peran teknologi dalam memanfaatkan ruang. Untuk mengantisipasi dinamika pembangunan tersebut, upaya pembangunan daerah juga harus ditingkatkan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih baik agar seluruh pikiran dan sumber daya dapat diarahkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Salah satu hal penting yang dibutuhkan untuk mencapai maksud tersebut adalah peningkatan keterpaduan dan keserasian pembangunan di segala bidang pembangunan yang secara spasial dirumuskan dalam RTRW. 1



Penggunaan sumber daya alam dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memperkuat struktur ekonomi yang memberikan efek pengganda yang maksimum terhadap pengembangan industri pengolahan dan jasa dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Sehubungan dengan itu, RTRW yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan matra spasial dalam pembangunan daerah yang mencakup pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan secara aman, tertib, efektif, dan efisien. RTRW memadukan dan menyerasikan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial. Untuk itu, penyusunan RTRW ini didasarkan pada upaya untuk mewujudkan tujuan penataan ruang daerah, antara lain, meliputi perwujudan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta perwujudan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah, yang diterjemahkan dalam kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah daerah. Struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat perkotaan kabupaten, sistem jaringan transportasi wilayah, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air. Pola ruang wilayah kabupaten mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya termasuk kawasan andalan dengan sektor unggulan yang prospektif dikembangkan serta kawasan strategis kabupaten.



2



II.



PASAL DEMI PASAL



Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas.



3



Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “jalan bebas hambatan” adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan. Huruf b Yang dimaksud dengan “jaringan jalan nasional” adalah kumpulan ruas jalan dengan status jalan nasional yang membentuk satu sistem jaringan jalan. Huruf c Yang dimaksud dengan “jaringan jalan provinsi” adalah kumpulan ruas jalan dengan status jalan provinsi yang membentuk satu sistem jaringan jalan di dalam satu provinsi. Huruf d Yang dimaksud dengan “jaringan jalan kabupaten/kota” adalah kumpulan ruas jalan dengan status jalan kabupaten/kota yang membentuk satu sistem jaringan jalan di dalam satu kabupaten/kota. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. 4



Ayat (7) Penetapan jalan kabupaten berdasarkan pada Keputusan Bupati Rembang Nomor 600/175/2007 Tanggal 30 Mei 2007 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Rembang tahun 2007. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Yang dimaksud dengan ”pelabuhan pengumpan” adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. Peningkatan fungsi pelabuhan meliputi : a. pembangunan fasilitas pokok pada peruntukan wilayah daratan; b. pembangunan fasilitas penunjang peruntukan wilayah perairan; c. pembangunan fasilitas pokok pada peruntukan wilayah daratan; dan d. pembangunan fasilitas pokok pada peruntukan wilayah perairan. Yang dimaksud dengan pembangunan fasilitas pokok pada peruntukan wilayah daratan pengembangan pelabuhan umum Rembang di wilayah pantai Kecamatan Sluke meliputi : 1. dermaga; 2. gudang lini 1; 3. lapangan penumpukan lini 1; 4. terminal penumpang; 5. terminal peti kemas; 6. terminal ro-ro; 7. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; 8. fasilitas bunker; 9. fasilitas pemadam kebakaran; 10. fasilitas gudang untuk bahan/barang berbahaya dan beracun; dan 11. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan sarana bantu navigasi pelayaran. Yang dimaksud dengan pembangunan fasilitas penunjang pada peruntukan wilayah daratan pengembangan pelabuhan umum Rembang di wilayah pantai Kecamatan Sluke, meliputi : 1. kawasan perkantoran; 2. fasilitas pos dan telekomunikasi; 3. fasilitas pariwisata dan perhotelan; 4. instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi; 5. jaringan jalan dan rel kereta api; 6. jaringan air limbah, drainase, dan sampah; 7. areal pengembangan pelabuhan; 8. tempat tunggu kendaraan bermotor; 9. kawasan perdagangan; 10. kawasan industri; dan 11. fasilitas umum lainnya. 5



Yang dimaksud dengan pembangunan fasilitas pokok pada peruntukan wilayah perairan pengembangan pelabuhan umum Rembang di wilayah pantai Kecamatan Sluke, meliputi : 1. alur-pelayaran; 2. perairan tempat labuh; 3. kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal; 4. perairan tempat alih muat kapal; 5. perairan untuk kapal yang mengangkut bahan/barang berbahaya dan beracun; 6. perairan untuk kegiatan karantina; 7. perairan alur penghubung intrapelabuhan; 8. perairan pandu; dan 9. perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan pembangunan fasilitas penunjang pada peruntukan wilayah perairan pengembangan pelabuhan umum Rembang di wilayah pantai Kecamatan Sluke, meliputi : 1. perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang; 2. perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; 3. perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar); 4. perairan tempat kapal mati; 5. perairan untuk keperluan darurat; dan 6. perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penetapan lokasi menara telekomunikasi berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Penetapan WS berdasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Nomor 11A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.



6



Huruf d Cukup jelas. Huruf e Penetapan DI berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 390/KPTS/M/2007 tentang Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Angka 1 Fasilitas umum dan fasilitas sosial terdekat meliputi : (a) balai desa; (b) kantor kecamatan; (c) sekolah dasar, menengah dan tinggi; dan (d) lapangan. Angka 2 Fasilitas umum dan fasilitas sosial terdekat meliputi : (a) balai desa; (b) kantor kecamatan; (c) sekolah dasar, menengah dan tinggi; dan (d) lapangan. Angka 3 Fasilitas umum dan fasilitas sosial terdekat meliputi : (a) balai desa; (b) kantor kecamatan; (c) sekolah dasar, menengah dan tinggi; dan (d) lapangan. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas.



7



Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya” adalah kawasan yang memiliki karakteristik berada pada ketinggian lebih dari 2000 m dpl dengan kemiringan lebih dari 40%, bercurah hujan tinggi atau mampu meresapkan air kedalam tanah. Huruf c Yang dimaksud dengan “kawasan perlindungan setempat” adalah kawasan yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai dan saluran irigasi, kawasan sekitar danau/waduk/rawa, kawasan sekitar mata air, kawasan sempadan jalan dan RTH. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “kawasan rawan bencana alam” adalah daerah yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti banjir, letusan gunung, gempa bumi, longsor dan lain lain. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “kawasan lindung lainnya” adalah konservasi wilayah pesisir sampai sepanjang 4 (empat) mil dari garis pantai dan pulau–pulau kecil yang diselenggarakan dengan menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, melindungi alur dan migrasi ikan dan biota laut lain, melindungi habitat biota laut dan melindungi situs budaya tradisional. Pasal 14 Penetapan luas hutan lindung berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.359/Menhut-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 435/KTPSII/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.939/Menhut-VII/2009 Tanggal 11 Desember 2009. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kawasan resapan air” adalah daerah yang memiliki kemampuan tinggi meresapkan air hujan, sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai penyedia sumber air. Ayat (2) Penetapan kawasan Gunung Lasem sebagai kawasan resapan air berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 545/478/91 Tanggal 8 Agustus 1990 tentang Larangan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kawasan Gunung Lasem dan Gunung Tinatah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.



8



Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kawasan sempadan pantai” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Kriteria berupa daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kawasan sempadan sungai dan saluran irigasi” adalah kawasan sepanjang kanan-kiri kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi sungai. Kriteria sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan adalah 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul. Kriteria sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan adalah 5 (lima) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.



Kriteria sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari 3 (tiga) meter adalah 10 (sepuluh) meter. Kriteria sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan kedalaman 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) met meter adalah 15 (lima belas) meter. Kriteria sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter adalah 30 (tiga puluh) meter.



9



Garis sempadan sungai sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan untuk sungai ngai besar adalah 100 (seratus) meter, untuk sungai kecil 50 (lima puluh) meter.



Yang dimaksud dengan “sungai “ besar”” adalah sungai yang mempunyai daerah pengaliran seluas 500 km2 (lima ratus kilometer persegi) atau lebih. Yang dimaksud dengan “sungai “ kecil”” adalah sungai yang mempunyai daerah pengaliran seluas kurang dari 500 km2 (lima ratus) kilometer persegi. empadan diukur dari tepi sungai pada waktu ditetapkan pada Garis sempadan setiap ruas daerah pengaliran sungai. Garis sempadan empadan saluran terbagi menjadi menjadi 2 (dua) yaitu garis sempadan saluran bertanggul dan tidak bertanggul. Garis sempadan saluran saluran sungai bertanggul 3 (tiga) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan debit 4 (empat) meter kubik per detik atau lebih. Garis sempadan saluran s sungai bertanggul 2 (dua) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan debit 1 s/d 4 (satu sampai dengan empat) meter kubik per detik atau lebih. Garis sempadan saluran saluran sungai bertanggul 1 (satu) meter untuk saluran irigasi pembuangan dengan debit kurang dari 1 (satu) meter kubik per detik. Garis sempadan saluran aluran sungai tidak bertanggul 4 (empat) kali kedalaman saluran ditambah 5 (lima) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan debit 4 (empat) meter kubik per detik. Garis sempadan saluran s sungai bertanggul ggul 4 (empat) kali kali kedalaman saluran saluran ditambah 3 (tiga) meter untuk saluran irigasi dan 10



pembuangan dengan debit 1 s/d 4 (satu sampai dengan empat) meter kubik per detik. Garis sempadan saluran saluran sungai bertanggul 4 (empat) kali kali kedalaman saluran aluran saluran ditambah 2 (dua) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan dengan debit kurang dari 1 (satu) meter kubik per detik. Garis sempadan empadan saluran bertanggul dan tidak bertanggul diukur dari tepi saluran. Ayat (4) Yang dimaksud “kawasan sekitar waduk/embung/bendung” adalah kawasan tertentu di sekeliling waduk atau bendungan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk atau bendungan. Kriteria garis sempadan pagar terhadap waduk/embung/bendung paling sedikit 50 (lima ma puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kriteria garis sempadan bangunan terhadap waduk/embung/bendung paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “kawasan sekitar mata air” adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting mernpertahankan kelestarian fungsi mata air. Kriteria garis sempadan kawasan sekitar mata air paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “kawasan san sempadan jalan” adalah kawasan sempadan jalan yang dibatasi oleh as jalan dan garis sempadan jalan sepanjang jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal. Kriteria garis sempadan jalan arteri primer paling sedilit 20 (dua puluh) meter dari as jalan, sempadan jalan arteri sekunder paling sedikit 20 (dua puluh) meter dari as jalan, sempadan jalan kolektor primer paling sedikit 15 (lima belas) meter dari as jalan, sempadan jalan kolektor sekunder paling sedikit 10,5 (sepuluh koma lima) meter dari as jalan, jalan, sempadan jalan lokal primer paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari as jalan, sempadan jalan lokal sekunder paling sedikit 7 (tujuh) meter dari as jalan.



11



Jalan Arteri Sekunder



Jalan Kolektor Primer



12



Ayat (7) Yang termasuk RTH kota antara lain meliputi hutan kota, taman kota dan jalur hijau disepanjang jaringan jalan. Ditetapkan dengan kriteria : 1. lahan dengan luas paling sedikit 2500 (dua ribu lima ratus) meter persegi. 2. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur atau kombinasi da dari bentuk satu hamparan dan jalur. 3. didominasi komunitas tumbuhan. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “cagar alam” adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.



13



Huruf b Yang dimaksud dengan “taman wisata alam” adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Huruf c Yang dimaksud dengan “kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan” adalah kawasan diperuntukkan untuk kegiatan yang bertujuan untuk melindungi atau melestarikan budaya dan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan. Huruf d Yang dimaksud dengan “kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya” adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada. Huruf e Yang dimaksud dengan “kawasan hutan bakau” adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau atau mangrove yang berfungsi memberi perlindungan pada perikehidupan pantai dan lautan. Ayat (2) Penetapan Gunung Butak sebagai cagar alam berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 55/KPTS/UM/2/1975 Tanggal 17 Pebruari 1975 tentang penunjukan petak 47 di kawasan hutan Gunung Butak seluas 45,1 Ha yang terletak di wilayah Kabupaten Rembang sebagai cagar alam. Ayat (3) Penetapan Sumber Semen Sale sebagai taman wisata alam sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 54/KPTS/UM/2/1975 Tanggal 17 Pebruari 1975 tentang penunjukan petak 112b dari kawasan Sumber Semen Sale seluas 17,1 Ha yang terletak di wilayah Kabupaten Rembang di kawasan hutan Gunung Butak. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kawasan rawan banjir” adalah tempat-tempat yang secara rutin setiap musim hujan mengalami genangan lebih dari 6 (enam) jam pada saat hujan dalam keadaan musim hujan normal. Kawasan rawan banjir merupakan kawasan lindung yang bersifat sementara, sampai dengan teratasinya masalah banjir secara menyeluruh dan permanen di tempat tersebut. Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan rawan gerakan tanah/longsor” adalah kawasan yang kondisi tanahnya mudah longsor karena terdapat zona yang bergerak akibat adanya patahan atau pergeseran batuan induk pembentuk tanah. 14



Huruf c Yang dimaksud dengan “kawasan rawan gelombang pasang/kawasan rawan abrasi” adalah kawasan yang pernah dan kemungkinan dapat mengalami bencana gelombang pasang. Huruf d Yang dimaksud dengan “kawasan rawan kekeringan” adalah kawasan yang berpotensi dan/atau pernah kekeringan pada daerah irigasi dan pada daerah permukiman penduduk. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kawasan perlindungan plasma nutfah” adalah kawasan yang karena keadaan flora dan/atau faunanya perlu dilindungi secara khusus untuk melestarikan ekosistemnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan industri” adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi 15



untuk penggunaannya, perekayasaan industri.



termasuk



kegiatan



rancang



bangun



dan



Huruf g Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan pariwisata” adalah kawasan dengan luasan tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Klaster kawasan peruntukan pariwisata didasarkan kedekatan wilayah dan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana kemudahan aksesibilitas, karakteristik potensi pariwisata dan wilayah serta sosial budaya, Keterkaitan antar pusat-pusat pertumbuhan melalui pengembangan kawasan berdasarkan koridor, pendekatan pengembangan kawasan berdasarkan prioritas sesuai kekuatan daya tarik wisata. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Penetapan luas hutan produksi berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.359/Menhut-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 435/KTPSII/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.939/Menhut-VII/2009 Tanggal 11 Desember 2009. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. 16



Ayat (3) Komoditas buah-buahan meliputi : a. mangga; b. pisang; c. nanas; d. pepaya; e. jambu air; f. rambutan; g. durian; h. jeruk; i. alpukat; j. belimbing; k. jambu biji; l. nangka; m. salak; n. sawo; o. sukun; p. sirsak; q. melon; r. semangka; s. blewah; t. kedondong; dan u. duku. Komoditas sayur-sayuran meliputi : a. bawang merah; b. cabe; c. ketimun; d. tomat; e. kacang merah; f. terong; g. bayam; h. kacang panjang; i. kangkung; j. petai; dan k. melinjo. Ayat (4) Komoditas perkebunan meliputi : a. tanaman kelapa; b. kapuk; c. jambu mete; d. cengkeh; e. kopi; f. siwalan; g. tebu; dan h. wijen. Ayat (5) Komoditas peternakan meliputi : a. sapi; b. kerbau; c. kambing; d. domba; e. kelinci; f. ayam kampung; g. burung puyuh; h. entok; dan i. itik. 17



Pasal 25 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan perikanan tangkap” adalah kawasan yang diperuntukkan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan perikanan budidaya” adalah kawasan yang diperuntukkan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Komoditas perikanan tangkap meliputi : a. layang; b. bawal Hitam; c. kembung; d. selar; e. tembang; f. tongkol; g. tengiri; h. cumi-cumi; i. petek; j. tiga waja; k. ekor kuning; l. swangi; m. kwee; n. kurisi; o. beloso; p. kerapu; q. pari; r. teri; s. rajungan; t. udang; u. lemuru; v. kapas-kapas; w. layur; x. manyung; y. kakap merah; z. biji nangka; aa. barakuda; bb. kurau; cc. siro; dd. lemadang; ee. bentong; ff. badong; dan gg. bukur. 18



Ayat (3) Komoditas perikanan budidaya meliputi : a. komoditas perikanan budidaya air payau meliputi : 1) udang; 2) bandeng; dan 3) kista artemia b. komoditas perikanan budidaya air tawar meliputi : 1) lele; dan 2) nila. c. komoditas perikanan budidaya air laut berupa rumput laut Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “lignit” adalah batubara relatif lunak atau rapuh dengan kandungan bahan karbon sedikit, nilai kalori rendah, kandungan air tinggi, kandungan abu banyak, kandungan sulfur banyak, zat terbang tinggi, panas rendah dengan suhu nyala rendah, kurang ekonomis. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. 19



Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Komoditas klaster ternak meliputi : a. sapi; dan b. itik. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kawasan permukiman perdesaan” adalah suatu kawasan untuk permukiman pada lokasi sekitarnya masih didominasi oleh lahan pertanian, tegalan, perkebunan dan lahan kosong serta aksesibilitas umumnya kurang, jumlah sarana dan prasarana penunjang juga terbatas, terletak di sebagian besar wilayah kecamatan Kabupaten Rembang. Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan permukiman perkotaan” adalah kawasan yang dominasi kegiatannya difungsikan untuk kegiatan yang bersifat kekotaan dan merupakan orientasi pergerakan penduduk yang ada pada wilayah sekitarnya, terletak di perkotaan Rembang dan desa / kelurahan di wilayah perkotaan se-Kabupaten Rembang. Ayat (2) Cukup jelas. 20



Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ”kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi” dengan kriteria: 1. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh; 2. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah; 3. memiliki potensi ekspor; 4. didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; 5. memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; 6. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah; 7. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan daerah; atau 8. ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal. Huruf b Yang dimaksud dengan ”kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi” dengan kriteria: 1. diperuntukan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir; 2. memiliki sumber daya alam strategis nasional; 3. berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa; 4. berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 5. berfungsi sebagai lokasi teknologi tinggi strategis. 21



Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ” kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup” dengan kriteria : 1. merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 2. merupakan kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yangharus dilindungi dan/atau dilestarikan; 3. memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; 4. menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; 5. sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.



22



Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.



23



Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “peraturan zonasi” adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.



24



Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. 25



Pasal 49 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.



Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan konsep “cradle to grave” adalah prinsip pakaigunakan-buang untuk barang-barang beracun dan berbahaya yang tidak bisa di daur ulang. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.



26



Huruf c Yang dimaksud dengan prinsip “zero delta Q policy” adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Ayat (14) Cukup jelas. Ayat (15) Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. 27



Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “izin prinsip” adalah.surat izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi. 28



Izin prinsip merupakan pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan aspek teknis, politis, dan sosial budaya sebagai dasar dalam pemberian izin lokasi. Izin prinsip dapat berupa surat penunjukan penggunaan lahan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “izin lokasi” adalah izin yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh ruang yang diperlukan dalam rangka melakukan aktivitasnya. Izin lokasi merupakan dasar untuk melakukan pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang. Izin lokasi diberikan berdasarkan izin prinsip apabila berdasarkan peraturan daerah yang berlaku diperlukan izin prinsip. Izin lokasi diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “izin penggunaan pemanfaatan tanah” adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “izin mendirikan bangunan” adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “insentif” dengan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. 29



Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.



Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “disinsentif” adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan tata ruang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.



30



Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas.



Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 77 Ayat (1) Kelembagaan penataan ruang daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Bentuk koordinasi penyelenggaraan penataan ruang adalah koordinasi 31



penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, berupa keterlibatan antar instansi/dinas/sektor terkait dalam kabupaten melalui forum koordinasi penataan ruang dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi/dinas/sektor tersebut; koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas wilayah, berupa kerjasama antar pemerintah kabupaten yang berbatasan guna mensinergikan rencana tata ruang masing-masing daerah; koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas pemangku kepentingan, berupa suatu pelibatan para pemangku kepentingan lainnya (masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lain lain) dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011 NOMOR 112



32



1



Lampiran II. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011



TABEL INDIKASI PROGRAM UTAMA Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



A



Perwujudan Struktur Ruang



1



Perwujudan Pusat Kegiatan 1.1 Pemantapan fungsi peran dan kemampuan pelayanan wilayah Perkotaan



Perkotaan Rembang



Rembang sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) a.



Review dan penetapan perda RUTRK/RDTRK Perkotaan Rembang



500



APBD



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



c.



Pengembangan Kelembagaan Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris



1



Bappeda, DPU, Bag. Pemerintahan, Bag. Hukum, KLH, Kecamatan, Desa DPU, PDAM, Dinkes, KLH, Dinperindagkop &UMKM, Dinpendik, Distanhut, Kecamatan, Desa Bappeda, DPU, BPMP&KB, KLH, Dintanhut,



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



swasta dan/atau kerja sama pendanaan d.



Pengembangan Pembiayaan Pembangunan Perkotaan



1.2 Pemantapan fungsi peran dan kemampuan pelayanan wilayah Perkotaan Kecamatan Lasem, Kecamatan Pamotan dan Kecamatan Kragan sebagai Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) a. Review dan penetapan perda RUTRK/RDTRK Perkotaan PKLp



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



1.200



APBD



Dinlutkan, Dinperindagkop &UMKM, Bag Hukum, Kecamatan, Desa DPPKAD, Bappeda, DPU, Bag. Hukum, Kecamatan, Desa



1. Perkotaan Lasem, 2. Perkotaan Pamotan, 3. Perkotaan Kragan



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



c.



Pengembangan Kelembagaan Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau



2



Bappeda, DPU, Bag. Pemerintahan, Bag. Hukum, KLH, Kecamatan, Desa DPU, PDAM, Dinkes, KLH, Dinperindagkop &UMKM, Dinpendik, Distanhut, Kecamatan, Desa Bappeda, DPU, BPMP&KB, KLH, Dintanhut, Dinlutkan, Dinperindagkop



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



kerja sama pendanaan d.



Pengembangan Pembiayaan Pembangunan Perkotaan



1.3 Pemantapan fungsi peran dan kemampuan pelayanan Perkotaan Kecamatan Sarang, Kecamatan Sluke, Kecamatan Kaliori, Kecamatan Sulang, Kecamatan Sumber, Kecamatan Gunem, Kecamatan Bulu, Kecamatan Sulang, Kecamatan Sedan dan Kecamatan Sale sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



&UMKM, Bag Hukum, Kecamatan, Desa DPPKAD, Bappeda, DPU, Bag. Hukum, Kecamatan, Desa



1. Perkotaan Sarang, 2. Perkotaan Sluke, 3. Perkotaan Pancur, 4. Perkotaan Kaliori, 5. Perkotaan Sulang, 6. Perkotaan Sumber, 7. Perkotaan Gunem, 8. Perkotaan Bulu, 9. Perkotaan Sedan, dan 10. Perkotaan Sale



a.



Review dan penetapan RUTRK/RDTRK Perkotaan PPK



2.000



APBD



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



3



Bappeda, DPU, Bag. Pemerintahan, Bag. Hukum, KLH, Kecamatan, Desa DPU, PDAM, Dinkes, KLH, Dinperindagkop &UMKM, Dinpendik, Distanhut, Kecamatan, Desa



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



c.



Pengembangan Kelembagaan Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



d.



Pengembangan Pembiayaan Pembangunan Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



1.4 Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)



1. Desa Padaran Kecamatan Rembang, 2. Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori, 3. Desa Landoh Kecamatan Sulang, 4. Desa Sudo Kecamatan Sulang, 5. Desa Krikilan Kecamatan Sumber, 6. Desa Kedungasem Kecamatan Sumber, 7. Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber, 8. Desa Lambangan Wetan Kecamatan Bulu, 9. Desa Kajar Kecamatan Lasem, 10. Desa Tuyuhan



4



Ls



Bappeda, DPU, BPMP&KB, KLH, Dintanhut, Dinlutkan, Dinperindagkop &UMKM, Bag Hukum, Kecamatan, Desa DPPKAD, Bappeda, DPU, Bag. Hukum, Kecamatan, Desa Bappeda, DPU, DPPKAD, BPMP&KB, KLH, Dintanhut, Dinlutkan, Dinperindagkop &UMKM, Bag Hukum, Kecamatan, Desa



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Kecamatan Pancur, 11. Desa Japerejo Kecamatan Pamotan, 12. Desa Kepohagung Kecamatan Pamotan, 13. Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, 14. Desa Tahunan Kecamatan Sale, 15. Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, 16. Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan, 17. Desa Sendangwaru Kecamatan Kragan, 18. Desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang 19. Desa Gandrirejo Kecamatan Sedan a.



Penyusunan Rencana Rinci Ruang Kawasan



1.900



b.



Pembangunan prasarana dan sarana kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan kawasan



Ls



5



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN,



Bappeda, DPU, Bag. Pemerintahan, Bag. Hukum, KLH, Kecamatan, Desa DPU, PDAM, Dinkes, KLH, Dinperindagkop &UMKM, Dinpendik, Distanhut, Kecamatan, Desa Bappeda, DPU,



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



2



Perwujudan Sistem Prasarana 2.1.



APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



BPMP&KB, KLH, Dintanhut, Dinlutkan, Dinperindagkop &UMKM, Bag Hukum, Kecamatan, Desa



Kabupaten Rembang



Perwujudan sistem jaringan transportasi a.



Penyusunan rencana induk pengembangan sistem transportasi



b.



pembangunan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan bebas hambatan 1. pengembangan Jalan tol sepanjang Semarang – Demak – Kudus – Pati - Rembang - perbatasan Jawa Timur



c.



peningkatan dan pengembangan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan nasional 1. peningkatan arteri primer jalan pantura yang menghubungkan Kecamatan Kaliori – Kecamatan Rembang – Kecamatan Lasem – Kecamatan Sluke – Kecamatan Kragan – Kecamatan Sarang



Kabupaten Rembang



300



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



Bappeda, DPU, Dinhubkominfo, KLH, Kecamatan, Desa



Kabupaten Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



DPU, DPU Kab



Kabupaten Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



Bina Marga Prov, DPU Kab



6



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



d.



peningkatan dan pengembangan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan provinsi : 1. peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Rembang – Kecamatan Sulang – Kecamatan Bulu menuju ke arah Kabupaten Blora.



Kecamatan Rembang – Kecamatan Sulang – Kecamatan Bulu



Ls



Kecamatan Lasem – Kecamatan Pancur – Kecamatan Pamotan – Kecamatan Sedan Kecamatan Sale



Ls



Kecamatan Rembang



Ls



Kecamatan Rembang



3.



pembangunan jalan lingkar luar Perkotaan Rembang (outer ring road) pembangunan jalan lingkar Perkotaan Lasem



4. 5. 6. 7.



2.



e.



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



Bina Marga Prov, DPU Kab



DPU Kab.



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan idem



Kecamatan Lasem



Ls



idem



idem



pembangunan jalan wisata pantai Kabupaten Rembang



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



pembangunan jalan akses menuju kawasan pertambangan



Ls



idem



idem



peningkatan jalan poros desa



Kecamatan Gunem, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



peningkatan jalan lingkungan



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Lasem – Kecamatan Pancur – Kecamatan Pamotan – Kecamatan Sedan Kecamatan Sale - Kabupaten Tuban (Provinsi JawaTimur)



peningkatan dan pengembangan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan kabupaten 1. pembangunan jalan lingkar dalam (inner ring road) Perkotaan Rembang



2.



7



Bina Marga Prov, DPU Kab



idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



8. 9.



pembangunan jalan tembus untuk membuka daerah terisolir dan daerah yang mempunyai potensi perekonomian pemeliharaan kondisi jalan di Kabupaten Rembang



10. peningkatan jalan yang menuju ke kawasan Bumi Perkemahan Karangsari Park 11. peningkatan jalan lokal primer f.



g.



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kecamatan Sulang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan idem



Dinhubkominfo Prov, Dinhubkominfo Kab.



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama



Kementerian Perhubungan



pembangunan terminal penumpang 1.



rencana pemindahan dan peningkatan fungsi terminal penumpang menjadi tipe A



Kecamatan Rembang



Ls



2.



pemantapan fungsi terminal penumpang tipe B



Kecamatan Lasem



Ls



3.



pemantapan fungsi terminal penumpang tipe C di setiap kecamatan



Kecamatan Sumber, Gunem, Sale, Gunem, Sulang, Pamotan, Sedan, Kragan, Sluke, Pancur, Kaliori, Sarang



Ls



Kabupaten Rembang



Ls



Dinhubkominfo Kab.



idem



pengembangan jalur dan stasiun kereta api 1.



pengembangan jalur komuter Rembang - Pati - Kudus - Semarang



8



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



pendanaan



h.



2.



pengembangan jalur Cepu - Blora - Rembang – Sluke



Kabupaten Rembang



Ls



3.



pengembangan jalur kawasan pertambangan di wilayah Kecamatan Sale dan Kecamatan Gunem ke pelabuhan umum di Kecamatan Sluke



Kecamatan Gunem, Sale, Pamotan, Pancur, Lasem, Sluke



Ls



4.



revitalisasi Stasiun Rembang



Kecamatan Rembang



Ls



Kecamatan Sluke



Ls



Perairan Kabupaten Rembang



Ls



pembangunan prasarana pelabuhan Rembang dan Terminal Sluke di wilayah Kecamatan Sluke sebagai pelabuhan Pengumpan 1. Pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang dalam rangka peningkatan fungsi pelabuhan Rembang dari pelabuhan pengumpan menjadi pelabuhan pengumpul dan pelabuhan utama di wilayah pantai Kecamatan Sluke



2.



Peningkatan keamanan dan ketertiban laur (SAR)



9



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan



Kementerian Perhubungan



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau



Kementerian Perhubungan, Dinhubkominfo, Kanpel Rembang



Dinhubkominfo Kab.



Kementerian Perhubungan



Dinhubkominfo, Kanpel Rembang, Dinlutkan, DPU, Bappeda



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



3. 2.2.



Pengadaan kapal patroli, sarana bantu navigasi dan lampu penerangan pantai serta peralatan SAR



Ls



kerja sama pendanaan idem



idem



Perwujudan sistem jaringan energi dan kelistrikan 1.



Pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi



Kabupaten Rembang



Ls



2.



pengembangan pembangkit listrik



Ls



3.



pengembangan jaringan transmisi listrik



Ls



4.



peningkatan kapasitas terpasang listrik



Ls



5.



pengembangan energi alternatif



Ls



10



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan APBN, APBD,



Pertamina, DESDM, Swasta



PLN



PLN



PLN



DESDM, KLH, Distanhut



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan 2.3.



2.4.



Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi a.



Penyusunan dan penetapan perda tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama



Kabupaten Rembang



Ls



b.



Pembangunan tower BTS (Base Tranceiver Station) yang digunakan secara bersama (menara telekomunikasi bersama)



Kabupaten Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan idem



c.



Peningkatan kapasitas sambungan telepon untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan sosial dan kebutuhan komersial.



Kabupaten Rembang



Ls



idem



Telkom, Dinhubkominfo, DPU, KPPT, Bag Perekonomian, Bag Hukum Dinhubkominfo, KPPT, Kecamatan, Desa, Investor Dinhubkominfo, KPPT, Kecamatan, Desa, Telkom



Perwujudan sistem jaringan sumberdaya air 1.



penyediaan air baku dengan pengelolaan dan pembangunan 1. waduk/embung/bendung 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Embung Lodan Embung Banyukuwung Embung Grawan Embung Panohan; Embung Kaliombo; Embung Tlogo; Embung Gedari; Embung Trenggulunan; dan 9. potensi embung lainnya. Jaringan Irigasi Kabupaten Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



DPSDA Prov, BBWS, DPU, Bag. Pemerintahan, Kecamatan dan Desa



2.



pengembangan jaringan irigasi



Ls



APBN, APBD,



BBWS, UPT DPSDA Prov,



11



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



3.



peningkatan pelayanan jaringan air bersih melalui pemeliharaan dan pembangunan IPA Jakinah dan Ngandang, IPA Gunungsari, IPA Kalipang, IPA Mudal, IPA Kajar dan Gowak, IPA Taban dan Pasedan, IPA Sumber Suco, IPA Grawan, IPA Jatimudo, IPA Desalinasi Air Laut dan IPA yang direncanakan lainnya.



4.



pembangunan prasarana pengendali banjir



Ls



DPU, Masyarakat



DPU, KLH, DISTANHUT, Dinlutkan



DPU, PDAM



a.



Normalisasi Sungai



Sungai di Kab. Rembang



Ls



b.



Pembangunan dan pengembangan tembok penahan tanah (tanggul)



Sungai di Kab. Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan idem



c.



Pemeliharaan, pembangunan dan pengembangan pintu air



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



d.



Pembangunan lubang-lubang biopori di permukiman



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



e.



Penyediaan embung atau pond pengendali banjir di setiap kawasan permukiman mandiri Penanaman pohon di sempadan sungai dan lahan-lahan kritis



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kecamatan Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau



Dincipkataru Prov, DPU, KLH, BPMPKB, Dinkes,



f. 2.5.



Kec. Sale, Kaliori, Sarang, Pamotan, Lasem, Bulu, Sumber, Sulang, Rembang.



Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



idem



Perwujudan jaringan prasarana lingkungan a.



revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan sistem Sanitary Controll Landfill di Desa Kerep Kecamatan Sulang;



12



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



pembangunan Tempat Penampungan Sementara di Kecamatan Sedan



Kecamatan Sedan



Ls



kerjasama pendanaan idem



c.



pengelolaan sampah Reduce, Reuse, Recycle (3R) di permukiman



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



d.



peningkatan prasarana pengelolaan sampah permukiman



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



e.



peningkatan prasarana pengelolaan limbah medis dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pembangunan prasarana drainase permukiman Perkotaan dan perdesaan



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



j.



penataan sistem prasarana drainase secara terpadu meliputi primer, sekunder dan tersier pengembangan drainase makro melalui normalisasi dan rehabilitasi sungai pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Terpusat (IPLT) di Kabupaten Rembang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Terpusat di permukiman;



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



k.



peningkatan prasarana sanitasi komunal lingkungan permukiman



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



l.



pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman



Kabupaten Rembang



Ls



idem



idem



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kementerian Pendidikan, Dinpendik, Kecamatan, Desa



f. g. h. i.



1.



peningkatan prasarana pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di Kabupaten Rembang



Kabupaten Rembang



Ls



2.



Peningkatan prasarana dan sarana kesehatan (rumah sakit tipe B, tipe C, Puskesmas, Puskemas Pembantu) di Kabupaten Rembang



Kabupaten Rembang



Ls



13



idem



Kementerian Kesehatan, Dinkes, Kecamatan, Desa



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



3.



pembangunan kawasan olahraga terpadu di Desa Besi Kecamatan Rembang



Kabupaten Rembang



Ls



4.



pembangunan pusat kebudayaan di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem



Kecamatan Rembang dan Lasem



Ls



5.



Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdagangan



Kabupaten Rembang



Ls



B



Perwujudan Pola Ruang



1



Perwujudan Kawasan Lindung 1.1. Pemantapan kawasan hutan lindung a.



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kemeneterian OR, Dinbudparpora, Kecamatan, desa



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dintanhut, Bappeda, BPN, Dinas ESDM, KLH, KPH, DPU, BPMPKB, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan,



Kemeneterian Kebudayaan dan Pariwisata, Dinbudparpora, Kecamatan, desa Kementerian Perdagangan, Dinperindag prov, Dinperindagkop &UMKM, Kecamatan, desa



Kabupaten Rembang



Pemantapan batas kawasan hutan lindung dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



14



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Desa b.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



idem



Idem



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan lindung Peningkatan kegiatan konservasi hutan lindung



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



d.



1.2. Kawasan yang memberi perlindungan kawasan di bawahnya (Kawasan resapan air) a. Penetapan batas kawasan resapan air (catchment area) dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Kabupaten Rembang



b.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



idem



KLH, Bappeda, BPN, Dintanhut, Dinas ESDM, Dinlutkan, KLH, DPU, BPMPKB, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa Idem



c.



Pengembangan kelembagaaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar



Ls



Idem



Idem



d.



Peningkatan kegiatan konservasi kawasan resapan air



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Bappeda, DPU, Dinas PSDA Prov, Kantor Pertanahan, Dinas ESDM, KLH, Dinlutkan, Dinhubkominfo,



1.3. Pelestarian kawasan perlindungan setempat 1.3.1.



Pelestarian kawasan sempadan pantai a.



Kec. Sarang, Kragan, Sluke, Lasem, Rembang, Kaliori



Penetapan batas kawasan sempadan pantai



15



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Penyusunan dan sosialisasi perda tentang sempadan pantai



Ls



Idem



Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



c.



Penegakkan perda tentang sempadan pantai



Ls



Idem



Idem



d.



Ls



Idem



Idem



f.



Pengembangan kelembagaan dan pembinaan masyarakat di kawasan sempadan pantai Pemantauan dan pengendalian perijinan kegiatan di kawasan sempadan pantai Perencanaan bangunan pengaman pantai



Ls



Idem



g.



Pembangunan prasarana pengaman pantai



Kec. Sarang



Ls



Idem



Kec. Kragan



Ls



Idem



BBWS Pemali Juwana, Dinas PSDA Prov, DPU, Kantor Pertanahan, Dinas ESDM, KLH, Dinlutkan, Bappeda, Dinhubkominfo, Bagian Pemerintahan, Kecamatan, Desa BBWS Pemali Juwana, Dinas PSDA Prov, DPU Idem



Kec. Sluke



Ls



Idem



Idem



Kec. Lasem



Ls



Idem



Idem



e.



16



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Kec. Rembang



Ls



Idem



Idem



Kec. Kaliori



Ls



Idem



Idem



h.



Rehabilitasi bangunan penahan gelombang pasang / abrasi



Ls



Idem



Idem



i.



Konservasi kawasan sempadan pantai



Ls



Idem



Idem



j.



Peningkatan kegiatan penanaman mangrove



Ls



Idem



KLH, Dinlutkan, Distanhut, Bappeda, BPMP&KB, Kecamatan, Desa



1.3.2.Kawasan sempadan sungai / irigasi



Sungai sungai se Kabupaten Rembang



a.



Penetapan batas kawasan sempadan sungai dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Rehabilitasi dan konservasi kawasan kritis daerah tangkapan sungai Rehabilitasi dan konservasi kawasan lindung daerah tangkapan sungai Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sempadan sungai Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



idem



DPU, Dintanhut, Dinlutkan, Dinas ESDM, KLH, Dinbudparpora, Bappeda, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Kecamatan. Desa Idem



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



c. d. e.



1.3.3. Kawasan sempadan waduk/embung/bendung



Embung embung se Kabupaten Rembang



17



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



a.



Penetapan batas - batas sempadan waduk/ embung/bendung dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan.



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Ls



Idem



c.



Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Danau/Waduk/Rawa/Embung Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan



DPU, Dintanhut, Dinlutkan, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, BPMPKB, Dinas ESDM, KLH, PDAM, Bappeda, Dinbudparpora, Dinperindagkop & UMKM, Kecamatan dan Desa Idem



Ls



Idem



Idem



d.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



DPU, KPH, Dintanhut, Dinlutkan, Dinas ESDM, KLH, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, BPMPKB, Bappeda, Kecamatan, Desa



1.3.4. Kawasan sekitar mata air a.



Sumber mata air se Kabupaten Rembang



Penetapan batas Kawasan Sekitar Mata Air dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan sekitar mata air



18



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



a.



Pembangunan perlindungan mata air (PMA)



Ls



Idem



Idem



b.



Pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan PMA



Ls



Idem



Idem



c.



Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan



Ls



Idem



Idem



d.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



Idem



Idem



1.3.5. Kawasan sempadan jalan



Jalan dan Jembatan se Kabupaten Rembang



a.



Penetapan batas Kawasan Sempadan Jalan dan jembatan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Penanaman pelindung jalan (vegetasi) dan pembuatan bangunan pelengkap Pemberdayaan masyarakat sekitar untuk menjaga kelestarian vegetasi dan bangunan pelengkap Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



Idem



DPU, Dinhubkominfo, KPPT, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Bappeda, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan , Swadaya masy.



KLH, DPU, Bappeda, Dintanhut, Dinbudparpora, Satpol PP, Dinpendik, Kecamatan, Desa



c. d.



1.3.6. Kawasan ruang terbuka hijau a.



Perkotaan Se Kabupaten Rembang



Penyusunan masterplan RTH



19



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Pengadaan lahan



c.



Pembangunan RTH Publik (hutan kota, taman kota, taman kelurahan dan taman lingkungan). Pembangunan sarana dan prasarana pendukung RTH Sosialisasi sadar penghijauan pada pekarangan (RTH Privat) dan RTH Publik Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



d. e. f.



ls



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



KLH, Distanhut, DPU, DESDM, BPMPKB, Bag Pemerintahan, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



1.4. Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya 1.4.1.



1.4.2.



Pelestarian Cagar Alam Gunung Butak di Kec. Gunem



Kec. Gunem



a.



Penetapan Kawasan Cagar Alam Gunung Butak dan Penyusunan Rencana Tindak Pelestarian Kawasan



Ls



b.



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Pemantauan kegiatan sekitar kawasan



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan idem



Ls



idem



Idem



d.



Kegiatan pelestarian kawasan



Ls



idem



Idem



KLH, Distanhut, KPH, Bappeda, DPU, BPMPKB, Dinbudparpora, Dinpendik, Kecamatan dan Pemerintah Desa Idem



Pelestarian kawasan taman wisata alam



Wisata alam se Kabupaten Rembang



a.



Penetapan kawasan taman wisata alam dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan



Ls



idem



20



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



masyarakat kawasan sekitar c.



1.4.3.



Ls



idem



Idem



d.



Pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung wisata alam Pemantauan kegiatan sekitar kawasan



Ls



idem



Idem



e.



Kegiatan pelestarian kawasan



Ls



idem



Idem



Pelestarian kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan a.



Penetapan Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



idem



Dinbudparpora, Bappeda, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, BPMPKB, Dinpendik Idem



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Kegiatan pelestarian kawasan



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



KLH, Bappeda, DPU, Dinlutkan, Dintanhut, Bagian Hukum, BPMPKB, Bagian Pemerintahan, Satpol PP, Kecamatan, Desa



d. 1.4.4.



Pelestarian kawasan suaka alam dan perairan lainnya a.



Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan di Kabupaten Rembang



Kawasan perairan Pulau Gede dan kawasan perairan Pulau Marongan



Penetapan batas kawasan terumbu karang dan penyusunan rencana tindak pelestarian kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya.



21



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



1.4.5.



Pemantauan dan pengendalian perijinan kegiatan pemanfaatan wilayah lindung kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya. c. Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan d. Peningkatan kegiatan konservasi dan rehabilitasi kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya. Pelestarian kawasan hutan bakau



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Pesisir pantai Kabupaten Rembang



a.



Penetapan lokasi kawasan konservasi pantai berhutan bakau dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Penanaman hutan bakau di kawasan konservasi bakau



Ls



idem



Dinlutkan, KLH, Bagian Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Dinbudparpora, Dintanhut, Kecamatan, Desa Idem



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Pemantauan dan pengendalian perijinan kegiatan pemanfaatan wilayah lindung kawasan Penetapan lokasi kawasan konservasi pantai berhutan bakau dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dinlutkan, KLH, Bagian Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Dinbudparpora, Dintanhut, Kecamatan, Desa



d. e.



1.5. Kawasan rawan bencana alam 1.5.1.



Ls



Kawasan rawan bencana banjir



Kabupaten Rembang



22



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



1.5.2.



a.



Penetapan Kawasan Rawan Bencana dan penyusunan rencana tindak manajemen bencana banjir



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Ls



idem



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang



BPBD,Kantor Kesbangpolinm as, Satpol PP, DPU, Dinkes, Dinhubkominfo, Dinperindagkop UMKM, Dinpendik, Distanhut, DESDM, BPMPKB, KLH, Bappeda, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Bagian kesra, , Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Ls



idem



Idem



d.



Penanganan Pra Bencana, Saat Bencana dan Pasca Bencana



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau



BPBD,Kantor Kesbangpolinm as, Satpol PP, DPU, Dinkes, Dinhubkominfo,



Kawasan rawan gelombang pasang/abrasi



a.



Kec. Sarang, Kragan, Sluke,Lasem, Rembang, Kaliori



Penetapan Kawasan Rawan Bencana dan penyusunan rencana tindak manajemen bencana gelombang pasang/abrasi



23



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



kerjasama pendanaan



Ls



idem



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang



Dinperindagkop UMKM, Dinpendik, Distanhut, DESDM, BPMPKB, KLH, Bappeda, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Bagian kesra, , Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Ls



idem



Idem



d.



Penanganan Pra Bencana, Saat Bencana dan Pasca Bencana



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



BPBD,Kantor Kesbangpolinm as, Satpol PP, DPU, Dinkes, Dinhubkominfo, Dinperindagkop UMKM, Dinpendik, Distanhut, DESDM, BPMPKB, KLH, Bappeda, Kantor Pertanahan,



b.



1.5.3.



Kawasan rawan bencana gerakan tanah/tanah longsor a.



Kabupaten Rembang



Penetapan Kawasan Rawan Bencana dan penyusunan rencana tindak manajemen bencana gerakan tanah/tanah longsor



24



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Ls



idem



c.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang



Bagian Pemerintahan, Bagian kesra, , Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Ls



idem



Idem



d.



Penanganan Pra Bencana, Saat Bencana dan Pasca Bencana



Ls



idem



Idem



b.



1.5.4.



Kawasan rawan bencana kekeringan



Kabupaten Rembang



a.



Identifikasi dan Penetapan Kawasan Rawan Kekeringan dan penyusunan rencana tindak manajemen bencana kekeringan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang



Ls



idem



BPBD,Kantor Kesbangpolinm as, Satpol PP, DPU, Dinkes, Dinhubkominfo, Dinperindagkop UMKM, Dinpendik, Distanhut, DESDM, BPMPKB, KLH, Bappeda, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Bagian kesra, , Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Ls



idem



Idem



c.



25



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



d.



Penanganan Pra Bencana, Saat Bencana dan Pasca Bencana



Ls



idem



Idem



1.6. Kawasan lindung geologi a.



Penetapan batas kawasan lindung geologi dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Pengembangan kelembagaaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar



Ls



idem



KLH, Bappeda, BPN, Dintanhut, Dinas ESDM, Dinlutkan, KLH, DPU, BPMPKB, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa Idem



c.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan sekitar kawasan



Ls



Idem



Idem



d.



Peningkatan kegiatan konservasi kawasan lindung geologi



Ls



idem



Idem



KLH, Bappeda, DPU, Dinlutkan, Dintanhut, Bagian Hukum, BPMPKB, Bagian Pemerintahan, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



1.7. Kawasan lindung lainnya yaitu kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 1.7.1. Daerah Perlindungan Plasma-Nutfah Perairan a.



Penetapan batas kawasan perlindungan plasma-nutfah perairan, sosialisasi dan penyusunan rencana tindak pengelolaan kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Pemantauan dan pengendalian perijinan kegiatan pemanfaatan wilayah lindung kawasan kawasan perlindungan plasma-nutfah



Ls



idem



26



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



perairan, c.



2



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan d. Peningkatan kegiatan konservasi dan rehabilitasi kawasan perlindungan plasma-nutfah perairan, Perwujudan Kawasan Budidaya 2.1.



Hutan Produksi



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Wilayah KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo



a.



Penetapan batas dan pemasangan patok batas kawasan hutan produksi dan penyusunan rencana pengelolaan hutan produksi



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Mempertahankan dan meningkatkan upaya konservasi tanah dan air



Ls



Idem



Perhutani, BPN,Distanhut, Bappeda, KLH, BPMP&KB, Bag Hukum, Bag Pemerintahan, satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dintanhut, KLH, BPMP&KB, Dinbudparpora, Satpol PP, Dinpendik, Kecamatan, desa



c.



2.2.



Ls



Pelaksanaan pola tanam dan pola tata tanam serta pemilihan jenis yang menguntungkan d. Pemantuan dan pengendalian kegiatan untuk mencegah terjadinya penebangan liar dan kebakaran hutan e. Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan Hutan Rakyat a.



Kabupaten Rembang



Pemanfaatan dan penanaman kembali hutan dengan melibatkan masyarakat



27



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



2.3.



b.



Pengembangan kelembagaan dan pemberdayaan hutan rakyat



c.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan hutan rakyat



Kawasan pertanian



Ls



idem



Idem



Lahan basah dan lahan kering Kabupaten Rembang



a.



Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Penyusunan perangkat insentif dan disinsentif terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan



Ls



idem



Distanhut, BKP4K, Kantor Pertanahan, Bagian Perekonomian, Dinlutkan, Bagian Pemerintahan, Kecamatan, Desa Idem



c.



Sosialisasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan lahan pangan berkelanjutan



Ls



idem



Idem



d.



Peningkatan produktifitas tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan



Ls



idem



Idem



e.



Pengendalian perubahan penggunaan lahan basah dan lahan kering



Ls



idem



Idem



f.



Identifikasi potensi dan masalah kawasan pengembangan tanaman pangan lahan kering



Ls



idem



Idem



28



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



g.



Pengembangan komoditas pertanian lahan kering



Ls



idem



Idem



h.



Ls



idem



Idem



i.



Pengembangan kawasan sentra produksi hortikultura dan tanaman pangan Pengembangan Kawasan Pertanian terpadu



Ls



idem



Idem



j.



Pengembangan tanaman perkebunan



Ls



idem



Idem



k.



Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Perkebunan Jati, Tebu, Wijen, Siwalan, Mete, Kelapa dll



Ls



Idem



Idem



l.



Ls



Idem



Idem



m.



Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Sapi Potong, Itik, Kambing dan Bebek Penyuluhan Pertanian



Ls



Idem



Idem



n.



Pengembangan kawasan produksi sentra kawis dan cabe



Ls



Idem



Idem



o.



Pencegahan hama dan penyakit tanaman dan ternak



Ls



Idem



Idem



Dinlutkan, Dintanhut, BPMPKB, Dinperindagkop &UMKM, Kecamatan, Desa Idem



2.4. Kawasan perikanan 1.



Kawasan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rembang



Pengembangan kawasan budidaya air tawar a.



Identifikasi dan penetapan kawasan budidaya air tawar



Ls



b.



Sosialisasi cara budidaya perikanan air tawar



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



c.



Ls



Idem



Idem



d.



Penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dalam pengelolaan budidaya air tawar Peningkatan kapasitas dan kelembagaan petani



Ls



Idem



Idem



e.



Peningkatan produktifitas perikanan budidaya air tawar



Ls



Idem



Idem



29



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



f.



2.



Pemantauan dan pengendalian kegiatan perikanan budidaya air tawar Pengembangan kawasan budidaya air payau



Idem



Idem



Dinlutkan, Dintanhut, BPMPKB, Dinperindagkop &UMKM, Kecamatan, Desa Idem



a.



Identifikasi dan penetapan kawasan budidaya air payau



Ls



b.



Sosialisasi cara budidaya perikanan air payau



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



c.



Penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dalam pengelolaan budidaya air payau Peningkatan kapasitas dan kelembagaan petani



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Pengembangan kualitas dan ragam produksi hasil perikanan budidaya air payau f. Pemantauan dan pengendalian kegiatan perikanan budidaya air payau Pengembangan kawasan budidaya air laut



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Dinlutkan, Dintanhut, BPMPKB, Dinperindagkop &UMKM, Kecamatan, Desa Idem



d. e.



3.



Ls



a.



Identifikasi dan penetapan kawasan budidaya air laut



Ls



b.



Sosialisasi batas wilayah kawasan budidaya air laut



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



c.



Penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dalam pengelolaan budidaya air laut Peningkatan kapasitas dan kelembagaan petani



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



d.



30



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



e.



4.



Pengembangan kualitas dan ragam produksi hasil perikanan budidaya air laut f. Pemantauan dan pengendalian kegiatan perikanan budidaya air laut Pengembangan Perikanan Tangkap



2.5.



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



Dinlutkan, Dintanhut, BPMPKB, Dinperindagkop &UMKM, Kecamatan, Desa Idem Dislutkan, Dinhubkominfo, DPU, KPPT, Bag Perekonomian, Bag Hukum



a.



Identifikasi dan penetapan kawasan perikanan tangkap



Ls



b.



Sosialisasi penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan



Ls



c.



Peningkatan prasarana dan sarana perikanan tangkap



d.



Peningkatan kapasitas dan kelembagaan petani



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerja sama pendanaan Idem



e.



Pengembangan kualitas dan ragam produksi hasil perikanan budidaya tangkap Pemantauan dan pengendalian kegiatan perikanan tangkap



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dinlutkan, Dintanhut, BPMPKB, Dinperindagkop &UMKM, Kecamatan, Desa



f. 5.



Ls



Pengembangan jejaring pasar perikanan



Kawasan pertambangan



PPP,PPI,TPI Sekab. Rembang



Ls



Kabupaten Rembang



Wilayah Pertambangan



31



Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Kabupaten Rembang 2.5.1.



Program pengembangan pertambangan rakyat a.



2.5.2.



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dinas ESDM, KLH, Bappeda, Bagian Hukum,Distanh ut, Satpol PP, Kecamatan, Desa



Pemantauan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan Pengembangan pertambangan melalui penelitian-penelitian potensi tambang. Reklamasi dan penghijauan kembali bekas area tambang



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan pertambangan Pembangunan industri berbahan baku tambang



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dinperindagkop , Dinlutkan, Bappeda, BPMP&KB, Bagian Perekonomian, BUMD, Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha



Peningkatan kerjasama pengelolaan kawasan pertambangan a. b. c. d. e.



2.6.



Penyusunan dan penegakkan peraturan tentang usaha pertambangan



Kawasan peruntukan industri 2.6.1. Pengembangan Industri Kecil dan Industri Rumah Tangga a.



Kabupaten Rembang



Faslitasi bimbingan teknis dan permodalan industri kecil dan rumah tangga



32



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Peningkatan dan pengembangan usaha klaster industri



Ls



Idem



Idem



c.



Pendirian Gudang Penyangga Garam dan Pabrik Garam



Ls



Idem



Idem



d.



Fasilitasi pendirian pabrik garam rakyat



Ls



Idem



Idem



e.



Fasilitasi pemasaran industri kecil



Ls



Idem



Idem



f.



Pengembangan kelembagaan industri kecil dan rumah tangga



Ls



Idem



Idem



2.6.2. Pembangunan Industri Menengah dan Besar



2.7.



Kec. Sluke dan Kec. Rembang



a.



Penyediaan kapling kawasan industri



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



Penyusunan Perda tentang Pengelolaan Kawasan Industri



Ls



Idem



Dinperindagkop dan UMKM, Bappeda, Kantor Pertanahan, DPU, Dinhubkominfo, Bagian Pemerintahan, DPPKAD, Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha Idem



c.



Pembangunan prasarana dan sarana kawasan industri



Ls



Idem



Idem



d.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring industri



Ls



Idem



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta



Dinbudparpora, DPU, Bappeda, Dinpendik, Dinhubkominfo,



Pengembangan Kawasan pariwisata a.



Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pengembangan Pemasaran Pariwisata, dan Pengembangan Kemitraan



Kec. Kaliori : Pantai Pasir Putih Tasikharjo, Pulau Gede, Pulau Marongan



33



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



dan/atau kerjasama pendanaan



Kawasan BBS Zona II : Pantai Binangun Indah, Pulau Gosong, dan Agrowisata Watu Layar, Pantai Suko KBT : Taman Rekreasi Pantai Kartini Kec. Sale : Hutan Wisata Sumber Semen Kec. Gunem : Goa Pasucen Kec. Bulu : Wana Wisata Kartini Kec. Sulang : Embung Banyukuwung, Kawasan Karsangsari Park



34



Ls



Idem



Dintanhut, Dinas ESDM, KLH, KKPT, Dinperindagkop & UMKM, Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha Pariwisata, Bagian Perekonomian, Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Pengembangan Nilai Budaya, Pengelolaan Kekayaan Budaya, dan Pengelolaan Keragaman Budaya



Kec. Rembang : Museum RA Kartini, Masjid Jami' dan Makam Adipati I Sedolaut, Bangunan Kuno Arsitektur Portugis/Gereja Eks Potugis, Jangkar Dang Puhawang, Klenteng Mak Co Tjoe Hwei Kiong, Pelabuhan Lama, dan Klenteng Kong Co, Situs Kapal Kuno Punjulharjo Kec. Lasem : Petilasan dan Makam Sunan Bonang, Pasujudan dan Makam Putri Cempa, Bukit Jejeruk dan Makam Sultan Mahmud, Situs Goa dan Batu Prasasti Kajar, Masjid Jami' Makam Adipati Tejokusumo I dan Mbah Sambu, Klenteng Mak Co Thian Siang Sing Bo Dasun, Klenteng Poo An Bio Karangturi, Galangan Kapal Dasun, Makam R. Panji Margono Dorokandang, Makam Nyi Ageng Maloko/Caruban, Makam Sayid Abubakar/Panti Puspo Caruban. Kec. Suke : Makam Putri Sarijati, Makam Sunan Langgar, Makam Pangeran Alas



35



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dinbudparpora, Dinpendik, DPU, Bappeda, Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha Pariwisata



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



Ls



Idem



Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Kec. Kragan : Megalitikum Terjan, Situs Plawangan



Ls



Idem



Idem



Kec. Bulu : Makam RA Kartini



Ls



Idem



Idem



BBS Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



d.



Penyusunan RIPOW BBS, Peningkatan sarana dan prasarana BBS dan Fasilitasi Pemasaran Kawasan BBS Pengembangan penyediaan fasilitas pariwisata



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



e.



Pengembangan promosi pariwisata



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



f.



Pengembangan paket wisata lokal dalam skala provinsi dan nasional



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



g.



Pengembangan festival atau event wisata atau gelar seni budaya



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



h.



Pengembangan pusat oleh-oleh khas daerah



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



i.



Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan pariwisata daerah Pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat pariwisata tentang usaha pariwisata Pengembangan kapasitas kelembagaan dan jejaring pariwisata



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



Kabupaten Rembang



Ls



Idem



Idem



DPU, Kemenpera, Dincipkataru Prov, DPU Kab, BPMP&KB, KPPT, Dinkes, Dinpendik,KLH, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa DPU,



c.



j. k. 2.8.



Kawasan permukiman a.



Review Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman



Kabupaten Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



b.



penyediaan prasarana sarana dasar / prasarana sarana utilitas



Kawasan permukiman



Ls



APBN,



36



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



perumahan permukiman



perdesaan dan Perkotaan



c.



Program Perbaikan Kualitas Perumahan dan Permukiman



Kawasan permukiman perdesaan dan Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



d.



pengembangan perumahan formal untuk masyarakat penghasilan rendah



Kawasan permukiman Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



e.



Pengendalian pemanfaatan ruang untuk permukiman



Kawasan permukiman



Ls



APBN,



37



APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kemenpera, Dincipkataru Prov, DPU Kab, BPMP&KB, KPPT, Dinkes, Dinpendik,KLH, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa DPU, Kemenpera, Dincipkataru Prov, DPU Kab, BPMP&KB, KPPT, Dinkes, Dinpendik,KLH, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa DPU, Kemenpera, Dincipkataru Prov, DPU Kab, BPMP&KB, KPPT, Dinkes, Dinpendik,KLH, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa DPU,



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



perdesaan dan Perkotaan



f.



2.9.



pengembangan kelembagaan perumahan permukiman



APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kawasan permukiman perdesaan dan Perkotaan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kemenpera, Dincipkataru Prov, DPU Kab, BPMP&KB, KPPT, Dinkes, Dinpendik,KLH, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa DPU Kab, BPMP&KB, KPPT, Dinkes, Dinpendik,KLH, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Kecamatan, Desa



Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil a.



Penyusunan rencana pengembangan ekowisata



Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Rembang



300



b.



Pengembangan prasarana dan sarana ekowisata



Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Rembang



Ls



38



Dinbudparpora, Bappeda, DPU, Dinlutkan, KLH, Dinhubkominfo, Kecamatan Dinbudparpora, DPU, Dinlutkan, KLH, Dinhubkominfo, Kecamatan



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



2.9.



c.



Pengembangan kelembagaan ekowisata



Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Rembang



Ls



d.



Pengembangan ekowisata Pulau Gede dan Pulau Marongan



Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Rembang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Dinbudparpora, DPU, Dinlutkan, KLH, Dinhubkominfo, Kecamatan



KODIM, KORAMIL, POLRES, POLSEK KODIM, KORAMIL, POLRES, POLSEK., KemenPU



Dinbudparpora, DPU, Dinlutkan, KLH, Dinhubkominfo, Kecamatan



Kawasan Peruntukan Budidaya Lainnya a.



b.



Kawasan pertahanan dan keamanan 1.



Penataan dan pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan



Kab. Rembang



Ls



APBN



2.



Penataan permukiman penduduk disekitar kawasan pertahanan dan keamanan yang disesuaikan dengan standar kebutuhan



Kab. Rembang



Ls



APBN



Kec. Sulang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kawasan bumi perkemahan 1.



Penataan dan pengelolaan kawasan bumi perkemahan



39



DPU, Dinpendik, Dintanhut, BPMP&KB,, Dinbudparpora, KLH, Satpol PP, Kecamatan,



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



Desa 2.



Penataan permukiman penduduk disekitar kawasan pertahanan dan keamanan yang disesuaikan dengan standar kebutuhan



C



Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten



1



Kawasan Strategis Ekonomi 1.1. Pengembangan Kawasan Bahari Terpadu (KBT)



Kec. Sulang



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



DPU, Dinpendik, Dintanhut, BPMP&KB,, Dinbudparpora, KLH, Satpol PP, Kecamatan, Desa



Bappeda, DPU, Dinlutkan, Dinhubkominfo, Dinbudparpora, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Kecamatan Rembang



a.



Penyusunan rencana rinci kawasan



500



APBD Kab



b.



Pengembangan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



40



Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



1.2. Pengembangan Kawasan Bonang Binangun Sluke (BBS I dan II)



Kecamatan Lasem, Sluke, Kragan, Sarang



a.



Penyusunan rencana rinci kawasan



500



APBD Kab



b.



Pengembangan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



500



APBD Kab



c. Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan 1.3. Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu a.



Bappeda, DPU, Dinlutkan, Dinhubkominfo, Dinbudparpora, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Idem



Kabupaten Rembang



Penyusunan rencana rinci kawasan



41



Bappeda, Dintanhut, Dinlutkan, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



c. Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan 1.4. Pengembangan Kawasan Agropolitan



Ls



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



Bappeda, Dintanhut, Dinlutkan, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



a.



Penyusunan rencana rinci kawasan



500



APBD Kab



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



1.5. Pengembangan Pelabuhan Rembang dan Sekitarnya



Idem



Kabupaten Rembang



Kecamatan Sluke



42



Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



a.



Penyusunan rencana rinci kawasan



500



APBD Kab



b.



Pembangunan Parasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



500



APBD Kab



1.6. Pengembangan Kawasan Tumbuh Cepat Koridor Jalur Pantura a.



Bappeda, Dinhubkominfo, DPU, Dinlutkan, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Idem



Kecamatan Kaliori, Rembang, Lasem, Sluke, Kragan, Sarang



Penyusunan rencana rinci kawasan



43



Bappeda, Dinlutkan, Dintanhut, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



1.7. Kawasan Kota Pantai Unggulan (seafront city)



Idem



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



Bappeda, Dinlutkan, Dintanhut, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Idem



Kecamatan Kaliori, Rembang, Lasem, Sluke.



a.



Penyusunan rencana rinci kawasan



500



APBD Kab



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



44



Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



1.8. Kawasan Minapolitan



a.



Kec. Kaliori, Kec. Rembang, Kec. Lasem, Kec. Sluke, Kec. Kragan, Kec. Sarang sebagai sentra. Kecamatan sekitar sebagai penunjang



Penyusunan rencana rinci kawasan



500



APBD Kab



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



200



APBD Kab



1.9. PKLp Lasem a.



Bappeda, Dinlutkan, Dintanhut, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Idem



Kecamatan Lasem



Penyusunan rencana rinci kawasan



45



Bappeda, Dinlutkan, Dintanhut, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM,



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



200



APBD Kab



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



1.10. PKLp Pamotan a.



b.



KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Idem



Kecamatan Pamotan



Penyusunan rencana rinci kawasan



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



46



Bappeda, Dinlutkan, Dintanhut, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



1.11. PKLp Kragan a.



2



Ls



Idem



Idem



200



APBD Kab



Bappeda, Dinlutkan, Dintanhut, Dinhubkominfo, DPU, Dinperindagkop dan UMKM, KPPT, Bag Hukum, Satpol PP, Kecamatan, Desa Idem



Kecamatan Kragan



Penyusunan rencana rinci kawasan



b.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan



Ls



c.



Pengembangan kelembagaan pengelola dan jejaring kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan Idem



500



APBD Kab



Idem



Kawasan Daya Dukung Lingkungan Hidup 1.



Kawasan Lindung Gunung Lasem a.



Kecamatan Lasem



Deliniasi Penetapan Kawasan dan Penyusunan Rencana Rinci Kawasan



47



Distanhut, KLH, Bappeda, DPU, BPMP&KB,Satp ol PP, Kecamatan, Desa.



II 2012



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Waktu Pelaksanaan Program Utama



No.



Besaran (juta rupiah)



Lokasi



Sumber Dana



Instansi Pelaksana



5 TH (I) 2011-2015 I 2011



b.



2.



Pengembangan Kelembagaan Pengelola Kawasan



Kawasan Mangrove Pasarbanggi



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Kecamatan Rembang



II 2012



Idem



.



a.



Deliniasi, Penetapan Kawasan dan Penyusunan Rencana Rinci Kawasan



500



APBD Kab



b.



Pengembangan Kelembagaan Pengelola Kawasan



Ls



APBN, APBD, Inventaris swasta dan/atau kerjasama pendanaan



Bappeda, Dinlutkan, KLH, Distanhut, DPU, BPMP&KB,Satp ol PP, Kecamatan, Desa Idem



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALIM



48



III 2013



IV 2014



V 2015



5 TH (II) 2016 2020



5 TH (III) 2021 2025



5 TH (IV) 2026 2031



Lampiran III. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011 PENETAPAN SISTEM DAN FUNGSI JALAN LOKAL PRIMER NO. RUAS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50



NAMA KECAMATAN YG DILALUI



NAMA RUAS Dresi Sekar Arum Sumber Krikilan Sekar Arum Ps. Ptngan Kaliombo Sulang Banyuurip Banyuurip Gunem Kalipang Sale Jolotundo Gambiran Lasem Tulis Tireman Japerejo Mrayun Kedungubul Kunir Pacing Pandangan Gandri Karas Ketangi Wuwur Sumberejo Tambak Agung Mojo Rembun Ngandang Terongan Sidomulyo Sedan Sarang Kragan Kalipang Seren Sumberejo Lasem Pulo Gunem Ngadem Sekararum TegalDowo Trembes Mrayun Sale SendangAgung



- Sekar Arum - Sumber - Krikilan - Sulang - Seren - Pulo - Sudo - Banyuurip - Japerejo - Gunem - Pamotan - Nglojo - Bancang - Japerejo - Rendeng - Tulis - Kajar - Japerejo - Pamotan - Ngajaran - Pacing - Kepohagung - Gedur - Gandri - Sidomulyo - Sidomulyo - Sendang Agung - Banyuurip - Pulo - Dresi Kulon - Sembiyan - Sumbermulyo - Tahunan - Sedan - Lodan - Lodan - Sedan - Lodan - Landoh - Seren - Dasun - Ngotet - Trembes - Nganguk - Jatiadi - Mantingan - TegalDowo - Pakel - Mrayun - Gunung Sari



Kaliori, Sumber Sumber Sumber Sulang, Bulu Sumber, Sulang Rembang Sulang Sulang Gunem, Pamotan Gunem Gunem, Pamotan Sarang Sale Lasem, Pancur Pamotan Lasem Lasem Rembang, Pamotan Pamotan Sale Sedan Sulang Sedan Kragan, Sedan Sedan Sedan Pamotan Pancur Rembang Kaliori Kaliori Sale Sale Sedan Sedan, Sarang Sarang Kragan, Sedan Sarang Sulang Rembang Lasem Rembang Gunem Rembang Sumber Gunem, Bulu Gunem Sale Sale Kaliori



1



PANJANG RUAS (KM) 10.00 3.00 5.00 14.00 9.00 4.00 3.00 5.00 9.50 6.00 6.50 5.00 4.00 4.50 1.50 1.00 3.00 10.00 5.00 5.00 3.70 2.50 4.00 6.00 4.30 4.00 5.00 3.00 2.50 2.50 2.00 3.00 5.00 1.00 4.00 10.00 10.50 9.00 4.50 6.00 2.00 3.00 3.00 3.00 2.00 12.00 12.10 9.00 3.50 6.00



LEBAR RATARATA (M) 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.50 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 3.50 3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 3.00 3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 3.00 4.00 4.00 4.00 3.00 3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00



NO. RUAS 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108



NAMA KECAMATAN YG DILALUI



NAMA RUAS Grawan - Gunung Sari Banyu Dono - Pengkol Wiroto - Nganguk Ngotet - Tireman Kaliori - Meteseh Wiroto - Meteseh Pamotan - Trembes Wonokerto - Mrayun Suntri - Sumbermulyo Kerep - KepohAgung Ngulahan - Candimulyo Gandri - KedungRingin Karas - Lodan Bonjor - Tawangrejo Sendangwaru - KendalAgung Sendang - Sudan Pandangankulon - Terjan KepohAgung - Pragen Nglojo - Karangasem Babagan - Jeruk Pasucen - Kajar Sluke - Rakitan Sumbersari - Pilang Sendangasri - Gowak Sumbergirang - Criwik Gandri - Sambong Kedungrejo - Ps. Banggi Tireman - Padaran Kasreman - Punjulharjo Pancur - Punggurharjo Pancur - Pandan Pandan - Jolotundo Sumurtawang - Sumbergayam Kemadu - Pasedan Bawang - Karangasem Sumbermulyo - Lambangan Wt Karangasem - Cabean Warugunung - Sendangmulyo Sendangmulyo - Mlatirejo Dawe - Pasedan Grawan - Sumber Besi - Kebonagung Jadi - Kedungasem Kedungasem - Sekarsari Krikilan - Ronggomulyo Landoh - Kunir Sumberagung - Sambong Pomahan - Korowelang Sekeras - Pragu Seren - Sudo Sudo - Pondokrejo Purworejo - Karangsekar Besi - Pranti Bangunrejo - Pakis Sendangmulyo - Pondokrejo Kunir - Sulang Jl. Pahlawan (ex Jl. Taman Bahagia) Jl. Mojopahit (ex Jl. Cikar)



Kaliori Kaliori Kaliori Rembang Kaliori Kaliori Pamotan, Gunem Sale Sale, Gunem Sulang, Pamotan Sedan Sedan Sedan, Sarang Sarang Kragan Kragan Kragan Pamotan Sedan Lasem, Pancur Gunem Sluke Sluke Lasem Lasem, Pancur Sedan Rembang Rembang Rembang Pancur Pancur Pancur, Lasem Kragan Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Sumber Sulang Sumber Sumber Sumber Sulang Pancur, Sedan Sulang Sulang Sulang Sulang Kaliori Sulang Pamotan, Sale Bulu Sulang Rembang Rembang



2



PANJANG RUAS (KM) 2.00 5.00 8.40 5.00 7.00 2.20 6.80 3.40 9.00 8.00 2.00 3.10 7.30 5.20 7.00 6.40 4.20 6.60 4.10 5.80 6.00 4.00 3.00 3.00 4.50 3.00 5.60 5.40 5.30 4.50 3.80 4.70 6.50 4.00 3.00 3.00 4.70 3.20 3.00 4.00 7.00 3.20 6.00 2.00 6.00 4.00 9.00 3.00 1.00 4.00 5.00 2.00 3.50 6.00 1.30 2.00 1.30 1.00



LEBAR RATARATA (M) 4.00 4.00 3.00 4.00 4.00 4.00 3.00 4.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 4.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 4.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 4.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 4.00 4.00



NO. RUAS 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166



NAMA KECAMATAN YG DILALUI



NAMA RUAS Jl. Achmad Yani (ex Jl. Sawahan) Jl. Achmad Yani (ex Jl. Grajen) Jl. KS. Tubun Jl. Yos Sudarso (ex. Jl. Kamp. Baru) Jl. Piere Tendean Jl. Dr. Wahidin Jl. Dr. Sutomo Jl. HOS Cokroaminoto Jl. Veteran Jl. Setia Budi Jl. Asnawi (ex Jl. Senawi) Jl. KH Mansyur Jl. K. H. A. Chafidz (ex Jl. Krapyak) Jl. Notoprojo (ex Jl. Noyosentiko) Jl. Notoprojo (ex Jl. Sarehan) Jl. Erlangga (ex Jl. Gambiran) Jl. DampoAwang (ex Jl. Perikanan) Jl. MH Thamrin (ex Jl. Bandan) Jl. MH Thamrin Jl. R. Saleh Jl. P. Sedolaut (ex Jl. M. Yamim) Jl. Gatot Subroto JL. Yos Sudarso (ex. Jl. Pasar) Jl. M. Yamim (ex Jl. Pasar Rojokoyo) Jl. WR. Supratman Jl. Pesantren Jl. Sukoharjo Jl. Adipati Honggojoyo (ex Jl. Rojokoyo) Jl. Bisri Mustofa (ex Jl. Mujur) Jl. Bisri Mustofa (ex Jl. Kundi) Jl. Bisri Mustofa (ex. Jl. Mulyo) Jl. Sidodadi Jl. Dampo Awang (ex Jl. Rembang I) Jl. Sumberejo Jl. Lumba-lumba (ex Jl. Pelabuhan) Jl. Dorang (ex Jl. Nelayan) Jl. Palen Jl. Kulit Jl. Sumber Girang Jl. Karangturi Jl. Ngemplak Jl. Soditan Jl. Gambiran Jl. Dasun Jl.Jolotundo Jl. Bagan Jl. Stasiun Jl. Dorokandang Jl. Pasar Jl. Gedongmulyo Jl. Sawahan Jl. Caruban Jl. Lumba-lumba Tulung - Sumberejo Bonjor - Bts Prop. Jatim Kunir - Segoromulyo Bagel - Besi Krikilan - Grawan



Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Rembang Pamotan Sarang Sulang Rembang Sumber



3



PANJANG RUAS (KM) 0.40 0.50 0.70 0.70 0.30 0.80 0.70 1.20 0.80 0.30 0.30 0.30 0.30 0.30 0.20 0.40 0.30 0.30 0.20 0.30 0.30 0.20 0.40 0.30 0.40 0.30 0.30 0.80 0.30 0.30 0.40 0.10 0.10 0.40 0.30 0.25 0.30 0.30 4.66 2.38 0.82 1.51 0.50 4.01 0.53 1.35 0.14 1.15 0.22 2.79 0.38 0.50 1.26 5.50 6.60 3.00 2.00 7.00



LEBAR RATARATA (M) 4.00 4.00 4.00 4.00 12.00 12.00 12.00 12.00 12.00 4.00 4.00 8.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 6.00 6.00 4.00 4.00 4.00 3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 3.00 3.00 3.00 4.00 3.00 4.00 4.00 4.00 3.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 3.00 4.00 3.00 8.00 3.00 3.00 3.00 4.00 2.50



NO. RUAS 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180



NAMA KECAMATAN YG DILALUI



NAMA RUAS Karangsekar Karangsekar Kedungasem Pelemsari Korowelang Korowelang Bancang Sidowayah Kenongo Selopuro Sambong Gunungmulyo Nglojo Baturno Total Panjang Jalan



- Banggi - Dresi Kulon - Tlogotunggal - Randuagung - Karangharjo - KepohAgung - Bts Kab.Blora - Ngroto - Menoro - Sendangcoyo - Dadapan - KendalAgung - Babaktulung - Temperak



Kaliori Kaliori Sumber Sumber Sulang Sulang Sale Pancur Sedan Lasem Sedan Kragan Sarang Sarang



PANJANG RUAS (KM) 3.30 4.50 6.00 8.00 2.50 2.00 1.50 2.50 4.00 7.00 2.50 4.00 6.00 5.50 642.75



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALIM



4



LEBAR RATARATA (M) 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50



Lampiran IV. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011



TABEL SEBARAN/TITIK LOKASI MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA (CELL PLAN) DI KABUPATEN REMBANG NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



NAMA SITE mp_rmbg72 mp_rmbg51 mp_rmbg12 mp_rmbg50 mp_rmbg64 mp_rmbg112 mp_rmbg14 mp_rmbg15 mp_rmbg113 mp_rmbg13 mp_rmbg36 mp_rmbg35 mp_rmbg65 mp_rmbg39 mp_rmbg37 mp_rmbg38 mp_rmbg111 mp_rmbg74 mp_rmbg40 mp_rmbg41 mp_rmbg76 mp_rmbg42 mp_rmbg43 mp_rmbg90 mp_rmbg116 mp_rmbg75 mp_rmbg114 mp_rmbg115 mp_rmbg77 mp_rmbg109 mp_rmbg45 mp_rmbg110 mp_rmbg79 mp_rmbg34 mp_rmbg87 mp_rmbg46 mp_rmbg32 mp_rmbg108 mp_rmbg85 mp_rmbg49 mp_rmbg118 mp_rmbg98 mp_rmbg86 mp_rmbg99 mp_rmbg68 mp_rmbg83 mp_rmbg44 mp_rmbg80 mp_rmbg33 mp_rmbg78 mp_rmbg31



KOORDINAT LONGITUDE LATTITUDE 111.439047 -6.678983 111.436586 -6.693502 111.446073 -6.699632 111.450486 -6.707567 111.455891 -6.681272 111.474044 -6.678656 111.466677 -6.662430 111.487608 -6.691619 111.456891 -6.696247 111.468558 -6.649677 111.483604 -6.636103 111.500529 -6.635367 111.526866 -6.632211 111.550327 -6.637739 111.535281 -6.647551 111.532501 -6.659816 111.515419 -6.666063 111.570531 -6.651018 111.585978 -6.667339 111.595463 -6.675025 111.609443 -6.687317 111.621301 -6.696856 111.6283334 -6.706751 111.605853 -6.719373 111.571839 -6.710054 111.582142 -6.694355 111.540277 -6.693538 111.559902 -6.673423 111.646725 -6.720021 111.638058 -6.737683 111.667203 -6.739475 111.654131 -6.760172 111.641798 -6.781392 111.622034 -6.782089 111.607481 -6.784121 111.616068 -6.750743 111.559073 -6.816105 111.596197 -6.811759 111.574449 -6.843151 111.602574 -6.861078 111.599625 -6.900240 111.584859 -6.875987 111.552046 -6.883214 111.540114 -6.843825 111.510350 -6.824021 111.523749 -6.723628 111.565863 -6.726375 111.586223 -6.742750 111.574087 -6.768076 111.557280 -6.778070 111.550732 -6.800896



1



DESA Gedongmulyo Dorokandang Karangturi Jolotundo Sendangasri Sendangasri Bonang Ngargomulyo Ngemplak Binangun Trahan Sluke Manggar Sendangmulyo Blimbing Bendo Rakitan Sumurtawang Pandangan Wetan Balongmulyo Kragan Karanganyar Tanjungan Mojokerto Sendangwaru Narukan Watupecah Terjan Kalipang Kalipang Bajingjowo Banowan Sampung Bonjor Lodan Wetan Dadapmulyo Sumbermulyo Wonokerto Wonokerto Sale Bancang Mrayun Tahunan Bitingan Pakis Kumbo Gandirojo Kedungringin Sedan Mojosari Karas



KECAMATAN Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan



NO. 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110



NAMA SITE mp_rmbg84 mp_rmbg73 mp_rmbg17 mp_rmbg16 mp_rmbg81 mp_rmbg97 mp_rmbg117 mp_rmbg27 mp_rmbg59 mp_rmbg63 mp_rmbg1 mp_rmbg92 mp_rmbg2 mp_rmbg101 mp_rmbg91 mp_rmbg52 mp_rmbg100 mp_rmbg88 mp_rmbg102 mp_rmbg53 mp_rmbg54 mp_rmbg47 mp_rmbg23 mp_rmbg105 mp_rmbg61 mp_rmbg106 mp_rmbg3 mp_rmbg5 mp_rmbg4 mp_rmbg93 mp_rmbg10 mp_rmbg11 mp_rmbg57 mp_rmbg7 mp_rmbg6 mp_rmbg8 mp_rmbg9 mp_rmbg103 mp_rmbg58 mp_rmbg56 mp_rmbg60 mp_rmbg119 mp_rmbg120 mp_rmbg104 mp_rmbg55 mp_rmbg69 mp_rmbg21 mp_rmbg70 mp_rmbg20 mp_rmbg71 mp_rmbg19 mp_rmbg66 mp_rmbg94 mp_rmbg48 mp_rmbg29 mp_rmbg95 mp_rmbg96 mp_rmbg18 mp_rmbg82



KOORDINAT LONGITUDE LATTITUDE 111.536667 -6.752081 111.439373 -6.723792 111.465532 -6.720890 111.474689 -6.726449 111.480253 -6.745867 111.422361 -6.792639 111.444766 -6.812426 111.464142 -6.807025 111.418605 -6.812755 111.503645 -6.856583 111.243059 -6.706909 111.258338 -6.697462 111.280997 -6.693663 111.269949 -6.711200 111.298567 -6.696644 111.291471 -6.722857 111.321626 -6.730986 111.242601 -6.740470 111.268968 -6.733113 111.296278 -6.741780 111.256049 -6.765655 111.298334 -6.766917 111.257613 -6.798971 111.283687 -6.788877 111.276654 -6.826818 111.298731 -6.835159 111.321193 -6.701358 111.338230 -6.705436 111.348695 -6.706091 111.362838 -6.707110 111.376330 -6.707563 111.391189 -6.702373 111.415987 -6.692719 111.333815 -6.714549 111.343953 -6.713286 111.346570 -6.723751 111.353764 -6.732908 111.369379 -6.723791 111.363593 -6.748016 111.387532 -6.732294 111.414353 -6.722482 111.328284 -6.724603 111.339055 -6.739287 111.318519 -6.763040 111.339453 -6.754371 111.323426 -6.789859 111.367009 -6.771009 111.393747 -6.761731 111.373223 -6.794556 111.397018 -6.790186 111.380582 -6.809436 111.388842 -6.833687 111.424165 -6.746849 111.450156 -6.748564 111.424317 -6.771295 111.449672 -6.773831 111.475020 -6.776776 111.489078 -6.765245 111.511158 -6.773992



2



DESA Ngulahan Jeruk Pancur Punggurharjo Sumberagung Sambongpayak Panohan Telgawah Banyuurip Tegaldowo Tambakagung Mojowarno Tasikharjo Dresi Kulon Purworejo Babadan Sendangagung Maguan Sambiyan Kuangsan Kedungasem Tlogotunggal Sumber Grawan Kedungtulup Logede Gegunung Wetan Tasik Agung Tasik Agung Kabongan Lor Tireman Pasar Banggi Punjul Harjo Waru Sawahan Sumberjo Mondoteko Kabongan Kidul Kedungrejo Kumendung Kasreman Waru Ngadem Karangsari Seren Sudo Landoh Kerep Glebeg Kunir Sulang Kemadu Sendangagung Japerejo Kepohagung Tempaling Sidorejo Pamotan Bangunrejo



KECAMATAN Sedan Pancur Pancur Pancur Pancur Gunem Gunem Gunem Gunem Gunem Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Sumber Sumber Sumber Sumber Sumber Sumber Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Rembang Sulang Sulang Sulang Sulang Sulang Sulang Sulang Sulang Sulang Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan



NO. 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120



NAMA SITE mp_rmbg30 mp_rmbg28 mp_rmbg107 mp_rmbg22 mp_rmbg24 mp_rmbg62 mp_rmbg67 mp_rmbg25 mp_rmbg26 mp_rmbg89



KOORDINAT LONGITUDE LATTITUDE 111. 111.531598 -6.778655 111. 111.456043 -6.791084 111. 111.490229 -6.798363 111. 111.324330 -6.837889 111. 111.321713 -6.856531 111. 111.357606 -6.836630 111. 111.377884 -6.869010 111. 111.405437 -6.861436 111. 111.422444 -6.864380 111. 111.453935 -6.854125



DESA Bangunrejo Pragen Gambiran Sendangmulyo Sendangmulyo Lambangan Kulon Pasedan Bulu Bulu Kadiwono



KECAMATAN Pamotan Pamotan Pamotan Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALIM



3



Lampiran V. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011 PENETAPAN DAERAH IRIGASI DI KABUPATEN REMBANG NO.



NAMA D.I



DESA



KEC.



1.



DI. Semen



Gading



Sale



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



DI. Kedung Sapen DI. Jatihadi DI. Bulak Sempu DI. Gayam DI. Tlogo Tunggal DI. Babadan DI. Pengkol DI. Pentil DI. Sembiyan DI. Mujur



Jatihadi Jatihadi Bulak Sempu Logede Tlogotunggal Babadan Pengkol Gunung Sari Sembiyan Mojowarno



Sumber Sumber Sumber Sumber Sumber Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori Kaliori



DI. Bulu DI. Pakel Beruk DI. Jatigrowong DI. Jurangan DI. Simoturun DI. Dongbulu DI. Ngori DI. SumberKadiwono DI. Kedung Semar DI. Dawe DI. Gondang DI. Ngampo DI. Kasreman DI. Kumendung DI. Padaran DI. Pomahan DI. Sidowayah DI. Pasar DI. Ngulangan DI. Ngaglik DI. Tumbun DI. Bogoran DI. Warugunung DI. Talang DI. Pakis



Pasedan Pasedan Pasedan Pasedan Karang Asem Bulu Jukung



Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu Bulu



Kadiwono Sendangmulyo Mantingan Pasedan Sridadi Kasreman Kumendung Padaran Pomahan Sidowayah Kalitengah Ngulangan Punggurharjo Gemblengmulyo Pandan Warugunung Warugunung Warugunung



Bulu Bulu Bulu Bulu Rembang Rembang Rembang Rembang Sulang Pancur Pancur Pancur Pancur Pancur Pancur Pancur Pancur Bulu



DI. Gayam DI. Patiyan DI. Bebeg DI. Janggan DI. Gepuro DI. Keben DI. Bedol



Ngemplak Sendang Asri Sendang Asri Selopuro Selopuro Sriombo Binangun



14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43.



AREAL D.I (Ha) 564



Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem Lasem 1



SALURAN (m)



KEWENANGAN



12.767 Pemerintah Pusat



1.590 39 35 45 500 589 267 775 30 40 44 35 50 25 252 52 64



29.492 900 500 5.903 7.543 3.290 6.896 1.000 1.300 1.929 1.165 834 483 7.900 950 1.006



Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten



61



1.170



Pemerintah Kabupaten



101 10 30 310 355 102 60 64 465 31 80 40 42 196 54 69 13 113 66 126 135 50 9 62



3.077 502 545 5.397 1.782 1.719 1.371 2.610 19.571 865 765 547 1.035 4.970 800 2.382 20 2.000 2.677 3.885 1.616 900 773 138



Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten



NO. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94.



NAMA D.I



DESA



KEC.



DI. Kajar DI. Mudal DI. Ngulakan DI. Tulung DI. Gembul



Kajar Pamotan Ringin Ringin Sumberjo



DI. Samaran DI. Bamban DI. Sumbreng DI. Brubul DI. Sumber Pragen DI. Panohan DI. Taban DI. Dukuh DI. Precet DI.Dowan DI. Dukoh DI. Nglodro DI. Sumber Kajar DI. Sumber Pasucen DI. Kemloko Kerep DI. Beran DI. Bara'an DI. Pengaron DI. Penewen DI. Terongan DI. Genuk DI. Bancang DI. Pengilon DI. Sumber Brubulan DI. Sulo DI. Sambiroto DI. Buloh DI. Grasak DI. Ngepreh DI. Bojo DI. Jenggreng DI. Kopen DI. Pacing DI. Pengapus DI. Ngelo DI. Ploso DI. Kedung Ringin DI. Dadapan DI. Gandri DI. Sumber Pacing DI. Jambeyan DI. Woro DI. Kedung Rumpit DI. Sekijing



Samaran Bamban Samaran Pamotan Pragen Panohan Telgawah Pasedan Trembes Dowan Trembes Suntri Dowan



Lasem Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Pamotan Gunem Gunem Bulu Gunem Gunem Gunem Gunem Gunem



Pasucen Tengger Tengger Sendang Mulyo Sendang Mulyo Wonokerto Wonokerto Ngajaran Ngajaran Rendeng



Gunem Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sale Sale



Tahunan Kenongo Sambiroto Karas Sambong Sambong Sidomulyo Sidorejo Gandrirejo Pacing Karas Karas Menoro Kedung Ringin Dadapan Bogorejo Pacing Tanjungsari Woro Sudan Kragan



Sale Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Sedan Kragan Kragan Kragan Kragan 2



AREAL D.I (Ha)



SALURAN (m)



KEWENANGAN



15 197 132 71 93 43 50 60 8 18 329 60 10 124 20 45 19 10



600 10.312 2.948 2.002 2.320 660 125 1.700 150 55 12.354 2.664 694 5.050 100 400 100 624



Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten



20



450



Pemerintah Kabupaten



45 17 56 20 51 68 35 100 76



360 255 550 198 1.123 692 550 1.750 255



Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten



178



1,250



Pemerintah Kabupaten



253 85 65 45 27 102 43 129 52 12 15 50 30 75 68 10 165 101 324 273



2.815 1.497 2.632 240 50 195 498 160 598 400 343 550 340 1.080 1.219 30 3.311 904 674 917



Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten



NO.



NAMA D.I



DESA



KEC.



95. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108. 109. 110. 111. 112. 113. 114. 115. 116. 117. 118. 119. 120. 121. 122. 123. 124. 125. 126.



DI. Gede DI. Pule DI. Terjan DI. Ngetuk DI. Pelem DI. Sumurtawang DI. Narukan DI. Sebale / Gilang DI. Kenong DI. Giyok DI. Mojokerto DI. Greng DI. Cangaan DI. Bonjor DI. Kramat DI. Putat DI. Tawangrejo DI. Sampung DI Banowan DI. Ropoh DI. Kasur DI. Lodan DI. Wunut DI. Trahan DI. Dalem DI. Sono DI. Suruhan DI. Jambu DI. Gebang DI. Bendo DI. Jatimudo DI. Kerep JUMLAH



Terjan Terjan Terjan Sendangwaru Sendang Mulyo Sumurtawang Narukan Narukan Sumbersari Tanjungan Mojokerto Kendalagung Baturno Bonjor Sendang Mulyo Sendang Mulyo Tawangrejo Sampung Banowan Lodan Kulon Temperak Lodan Wetan Jurangjero Trahan Sluke Manggar Blimbing Sendang Mulyo Sendang Mulyo Bendo Jatimudo Kerep



Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Kragan Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sarang Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Sluke Sulang Sulang



AREAL D.I (Ha) 59 65 30 136 40 125 50 30 25 35 250 114 129 297 197 73 29 31 206 25 190 100 79 76 182 45 36 25 87 20 25 35 14.413



SALURAN (m) 496 150 220 1.441 1.600 1.231 1.070 840 890 591 1.830 3.451 977 2.539 2.300 565 1.044 696 707 575 830 3,990 1.300 1.289 5.925 300 300 550 2.638 404 572 400 255.854



KEWENANGAN Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALIM



3



Lampiran VI. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011



PENETAPAN ALTERNATIF LOKASI EVAKUASI BENCANA



NO. I. 1



2



3



4



5 6



LOKASI RAWAN BENCANA Rawan Bencana Banjir Kecamatan Sarang 1. Desa Nglojo 2. Desa Sampung Kecamatan Pancur 1. Desa Trenggulunan 2. Desa Karaskepoh 3. Desa Jeruk 4. Desa Japeledok



Kecamatan Lasem 1. Desa Sendangasri 2. Desa Dasun 3. Desa Gedongmulyo 4. Desa Soditan 5. Desa Ngemplak 6. Desa Jolotundo 7. Desa Sumbergirang 8. Desa Babagan 9. Karangturi 10. Dorokandang



Kecamatan Rembang 1. Punjulharjo 2. Waru 3. Tanjungsari



Kecamatan Gunem 1. Desa Panohan Kecamatan Sumber 1. Desa Jatihadi 2. Desa Sekarsari



ALTERNATIF LOKASI EVAKUASI BENCANA



DAYA TAMPUNG



1. Balai Desa Nglojo, SDN Nglojo 2. Balai Desa Sampung, SDN Sampung



1. Desa Nglojo kurang lebih 150 jiwa 2. Desa Sampung kurang lebih 100 jiwa



1. Balai Desa Trenggulunan, SDN Trenggulunan 2. Balai Desa Karaskepoh, SDN Karaskepoh 3. Balai Desa Jeruk, SDN Jeruk 4. Balai Desa Japeledok, SDN Japeledok



1. Desa Trenggulunan kurang lebih 100 jiwa 2. Desa Karaskepoh kurang lebih 140 jiwa 3. Desa Jeruk kurang lebih 100 jiwa 4. Desa Japeledok kurang lebih 150 jiwa



1. Balai Desa Sendangasri, SDN Sendangasri 2. Balai Desa Dasun, SDN Dasun 3. Balai Desa Gedongmulyo, SDN Gedongmulyo 4. Balai Desa, SDN Soditan, Gedung pertemuan, Pendopo Kecamatan 5. Balai Desa Ngemplak, SDN Ngemplak, SMA dan MAN Lasem 6. Balai Desa Jolotundo, SDN Jolotundo 7. Balai Desa Sumbergirang, SDN Sumbergirang 8. Balai Desa, SDN Babagan, Gedung Rukun Santosa 9. Balai Desa Karangturi, SDN Karangturi 10. Balai Desa Dorokandang, SDN Dorokandang



1. Desa Sendangasri kurang lebih 300 jiwa 2. Desa Dasun kurang lebih 150 jiwa 3. Desa Gedongmulyo kurang lebih 200 jiwa 4. Desa Soditan kurang lebih 300 jiwa 5. Desa Ngemplak kurang lebih 500 jiwa 6. Desa Jolotundo kurang lebih 150 jiwa 7. Desa Sumbergirang kurang lebih 250 jiwa 8. Desa Babagan kurang lebih 400 jiwa 9. Desa Karangturi kurang lebih 150 jiwa 10. Desa Dorokandang kurang lebih 200 jiwa



1.



1. Desa Punjulharjo kurang lebih 120 jiwa 2. Desa Waru kurang lebih 100 jiwa 3. Desa Tanjungsari kurang lebih 100 jiwa



2. 3.



Balai Desa Punjulharjo, SDN Punjulharjo Balai Desa Waru, SDN Waru Balai Desa Tanjungsari, SDN Tanjungsari



1. Balai Desa Panohan, SDN Panohan



1. Desa Panohan kurang lebih 100 jiwa



1. Balai Desa Jatihadi, SDN Jatihadi 2. Balai Desa Sekarsari, SDN Sekarsari



1. Desa Jatihadi kurang lebih 130 jiwa 2. Desa Sekarsari kurang lebih 150 jiwa



1



NO. 7



8



9



10



II. 1



2



LOKASI RAWAN BENCANA Kecamatan Kaliori 1. Desa Wiroto 2. Desa Maguwan 3. Desa Mojowarno 4. Desa Dresi Kulon 5. Desa Tunggulsari 6. Desa Kuangsan



Kecamatan Sedan 1. Menoro 2. Kedungringin 3. Gandrirejo 4. Gesikan



Kecamatan Kragan 1. Desa Pandangan Wetan 2. Desa Kragan 3. Desa Kendalagung



ALTERNATIF LOKASI EVAKUASI BENCANA



DAYA TAMPUNG



1. Balai Desa Wiroto, SDN Wiroto 2. Balai Desa Maguwan, SDN Maguwan 3. Balai Desa Mojowarno, SDN Mojowarno 4. Balai Desa Dresi Kulon, SDN Dresi Kulon 5. Balai Desa Tunggulsari, SDN Tunggulsari 6. Balai Desa Kuangsan, SDN Kuangsan



1. Desa Wiroto kurang lebih 150 jiwa 2. Desa Maguwan kurang lebih 145 jiwa 3. Desa Mojowarno kurang lebih 120 jiwa 4. Desa Dresi Kulon kurang lebih 150 jiwa 5. Desa Tunggulsari kurang lebih 100 jiwa 6. Desa Kuangsan kurang lebih 140 jiwa



1. Balai Desa Menoro, SDN Menoro 2. Balai Desa Kedungringin, SDN Kedungringin 3. Balai Desa Gandrirejo, SDN Gandrirejo 4. Balai Desa Gesikan, SDN Gesikan



1.



1. Balai Desa Pandangan Wetan, SD Pandangan Wetan, SMU Kragan 2. Balai Desa Kragan, SD Kragan SMPN I, SMPN II Kragan 3. Balai Desa Kendalagung, SDN Kendalagung



1. Desa Pandangan Wetan kurang lebih 200 jiwa 2. Desa Kragan kurang lebih 400 jiwa 3. Desa Kendalagung kurang lebih 150 jiwa



Kecamatan Pamotan 1. Desa Segoromulyo 2. Desa Tempaling



1. Balai Desa Segoromulyo, SDN Segoromulyo 2. Balai Desa Tempaling dan SDN Tempaling Rawan Bencana Gelombang Pasang Kecamatan Sarang 1. Desa Kalipang 1. Balai Desa Kalipang, SDN 2. Desa Kalipang Sendangmulyo 2. Balai Desa Sendangmulyo, 3. Desa Temperak SDN Sendangmulyo, SMPN I 4. Desa Sarang Karangmangu 3. Balai Desa Temperak, SDN 5. Desa Bajingjowo Temperak 6. Desa Bajingmeduro 4. Balai Desa Karangmangu, 7. Desa SDN Karangmangu Sarangmeduro 5. Balai Desa Bajingjowo, SDN Bajingjowo 6. Balai Desa Bajingmeduro 7. Balai Desa Sarangmeduro SDN Sarangmeduro Kecamatan Kragan 1. Desa Tanjungan 1. Balai Desa Tanjungan 2. Desa Kebloran 2. Balai Desa Kebloran 3. Desa Karanganyar 3. Balai Desa Karanganyar 4. Desa Karangharjo 4. Balai Desa Karangharjo 5. Desa Kragan 5. Balai Desa Kragan, SMPN I dan 6. Desa Tegalmulyo II Kragan 7. Desa Balongmulyo 6. Balai Desa Tegalmulyo, SDN 8. Desa Plawangan Tegalmulyo 9. Desa Pandangan 7. Balai Desa Balongmulyo, SDN 2



2. 3. 4.



Desa Menoro kurang lebih 140 jiwa Desa Kedungringin kurang lebih 170 jiwa Desa Gandrirejo kurang lebih 150 jiwa Desa Gesikan kurang lebih 100 jiwa



1. Desa Segoromulyo kurang lebih 100 jiwa 2. Desa Tempaling kurang lebih 100 jiwa 1. Desa Kalipang kurang lebih 150 jiwa 2. Desa Sendangmulyo kurang lebih 400 jiwa 3. Desa Temperak kurang lebih 100 jiwa 4. Desa Karangmangu kurang lebih 150 jiwa 5. Desa Bajingjowo kurang lebih 150 jiwa 6. Desa Bajingmeduro kurang lebih 150 jiwa 7. Desa Sarangmeduro kurang lebih 100 jiwa 1. 2. 3. 4. 5.



Desa Tanjungan kurang lebih 150 jiwa Desa Kebloran kurang lebih 100 jiwa Desa Karanganyar kurang lebih 150 jiwa Desa Karangharjo kurang lebih 150 jiwa Desa Kragan kurang lebih 300 jiwa



NO.



3



4



5



LOKASI RAWAN ALTERNATIF LOKASI EVAKUASI BENCANA BENCANA Wetan Balongmulyo 10. Desa Pandangan 8. Balai Desa Plawangan, SDN Kulon Plawangan 11. Desa Sumurtawang 9. Balai Desa Pandangan Wetan 12. Desa Sumbersari 10. Balai Desa Pandangan Kulon, SDN Pandangan Kulon dan SMU Kragan 11. Balai Desa Sumurtawang, SDN Sumur Tawang 12. Balai Desa Sumbersari



Kecamatan Sluke 1. Desa Labuhan Kidul 2. Desa Sendangmulyo 3. Desa Blimbing 4. Desa Manggar 5. Desa Jatisari 6. Desa Sluke 7. Desa Leran 8. Desa Trahan 9. Desa Pangkalan



Kecamatan Lasem 1. Desa Dasun 2. Desa Gedongmulyo 3. Desa Tasiksono 4. Desa Bonang 5. Desa Binangun



Kecamatan Rembang 1. Desa Punjulharjo 2. Desa Tritunggal 3. Desa Pasarbanggi 4. Desa Gegunung Kulon 5. Desa Gegunung Wetan 6. Desa Pacar 7. Desa Tanjungsari 8. Desa Tasikagung 9. Desa Pandean 10. Desa Sukoharjo 11. Desa Kabongan Lor 12. Desa Tireman



1. Balai Desa Labuhan Kidul, SDN Labuhan 2. Balai Desa Sendangmulyo, SDN Sendangmulyo 3. Balai Desa Blimbing 4. Balai Desa Manggar, SDN Manggar 5. Balai Desa Jatisari SDN, Jatisari 6. Balai Desa Sluke ,SMPN I Sluke 7. Balai Desa Leran, SDN Leran 8. Balai Desa Trahan, SDN Trahan 9. Balai Desa Pangkalan, SDN Pangkalan



DAYA TAMPUNG 6.



Desa Tegalmulyo kurang lebih 100 jiwa 7. Desa Balongmulyo kurang lebih 100 jiwa 8. Desa Plawangan kurang lebih 150 jiwa 9. Desa Pandangan Wetan kurang lebih 100 jiwa 10. Desa Pandangan Kulon kurang lebih 200 jiwa 11. Desa Sumurtawang kurang lebih 100 jiwa 12. Desa Sumbersari kurang lebih 100 jiwa 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Desa Labuhan Kidul kurang lebih 150 jiwa Desa Sendangmulyo kurang lebih 150 jiwa Desa Blimbing kurang lebih 100 jiwa Desa Manggar kurang lebih 100 jiwa Desa Jatisari kurang lebih 300 jiwa Desa Sluke kurang lebih 350 jiwa Desa Leran kurang lebih 100 jiwa Desa Trahan kurang lebih 120 jiwa Desa Pangkalan kurang lebih 100 jiwa



1. Balai Desa Dasun, SDN Dasun 2. Balai Desa Gedongmulyo, SDN Gedongmulyo 3. Balai Desa Tasiksono, SDN Tasiksono 4. Balai Desa Bonang, SDN Bonang 5. Balai Desa Binangun, SDN Binangun



1. Desa Dasun kurang lebih 150 jiwa 2. Desa Gedongmulyo kurang lebih 200 jiwa 3. Desa Tasiksono kurang lebih 150 jiwa 4. Desa Bonang kurang lebih 150 jiwa 5. Desa Binangun kurang lebih 250 jiwa



1. Balai Desa Punjulharjo, SDN Punjulharjo 2. Balai DesaTritunggal, SDN Tritunggal 3. Balai Desa Pasar Banggi, SMPN 4 Rembang, SMK 2 Rembang 4. Balai Desa Gegunung Kulon, SMPN 1 Rembang, SMU 2 dan 3 Rembang 5. Balai Desa Gegunung Wetan, SMA 1 Rembang 6. Balai Desa Pacar, SDN Pacar 7. Balai Desa Tanjungsari, SDN Tasikagung



1. Desa Punjulharjo kurang lebih 120 jiwa 2. DesaTritunggal kurang lebih 100 jiwa 3. Desa Pasar Banggi kurang lebih 100 jiwa 4. Desa Gegunung Kulon kurang lebih 100 jiwa 5. Desa Gegunung Wetan kurang lebih 500 jiwa 6. Desa Pacar kurang lebih 50 jiwa 7. Desa Tanjungsari kurang lebih 50 jiwa 8. Desa Tasikagung kurang lebih 100 jiwa



3



NO.



6



III 1



2



3



4



5



6



LOKASI RAWAN BENCANA



Kecamatan Kaliori 1. Desa Tunggulsari 2. Desa Tambakagung 3. Desa Tasikharjo 4. Desa Banyudono 5. Desa Purworejo 6. Desa Pantiharjo



ALTERNATIF LOKASI EVAKUASI BENCANA 8. Balai Desa Tasikagung, SDN Tasikagung 9. Balai Desa Pandean, SDN Pandean, SMPN 5 Rembang 10. Balai Desa Sukoharjo, SDN Sukoharjo 11. Balai Desa Kabongan Lor, SDN Kabongan Lor, SMP N 2 Rembang, SMPN 3 Rembang 12. Balai DesaTireman, SDN Tireman 1. Balai Desa Tunggulsari, SDN Tunggulsari 2. Balai DesaTambakagung, SDN Tambakagung, SMPN 1 Kaliori 3. Balai Desa Tasikharjo, SDN Tasikharjo 4. Balai Desa Banyudono, SDN Banyudono 5. Balai Desa Purworejo, SDN Purworejo 6. Balai Desa Pantiharjo



Rawan Bencana Longsor Kecamatan Sluke 1. Desa Bendo 1. 2. Desa Rakitan 2. 3. Desa Sanetan 3.



Balai Desa Bendo, SDN Bendo Balai Desa Rakitan, SDN Rakitan Balai Desa Sanetan, SDN Sanetan



Kecamatan Lasem 1. Desa Gowak 1. Balai Desa Gowak, SDN Bendo 2. Desa Ngargomulyo 2. Balai Desa Ngargomulyo, SDN 3. Desa Sendangcoyo Rakitan 3. Balai Desa Sendangcoyo, SDN Sanetan Kecamatan Pancur 1. Desa Criwik 2. Desa Ngroto Kecamatan Sedan 1. Dadapan 2. Lemahputih 3. Candimulyo 4. Sidomulyo



Kecamatan Kragan 1. Tanjungsari 2. Watupecah Kecamatan Gunem 1. Pakis 2. Dowan 3. Suntri



DAYA TAMPUNG 9. Desa Pandean kurang lebih 400 jiwa 10. Desa Sukoharjo kurang lebih 100 jiwa 11. Desa Kabongan Lor kurang lebih 200 jiwa 12. DesaTireman kurang lebih 150 jiwa



1. Desa Tunggulsari kurang lebih 100 jiwa 2. DesaTambakagung kurang lebih 400 jiwa 3. Desa Tasikharjo kurang lebih 100 jiwa 4. Desa Banyudono kurang lebih 100 jiwa 5. Desa Purworejo kurang lebih 100 jiwa 6. Desa Pantiharjo kurang lebih 150 jiwa 1. Desa Bendo kurang lebih 120 jiwa 2. Desa Rakitan kurang lebih 130 jiwa 3. Desa Sanetan kurang lebih 100 jiwa 1. Desa Gowak kurang lebih 100 jiwa 2. Desa Ngargomulyo kurang lebih 140 jiwa 3. Desa Sendangcoyo kurang lebih 120 jiwa



1. Balai Desa Criwik, SDN Criwik 2. Balai Desa Ngroto, SDN Ngroto



1. Desa Criwik kurang lebih 100 jiwa 2. Desa Ngroto kurang lebih 100 jiwa



1. Balai Desa Dadapan, SDN Dadapan 2. Balai Desa Lemahputih, SDN Lemahputih 3. Balai Desa Candimulyo, SDN Candimulyo 4. Balai Desa Sidomulyo, SDN Sidomulyo



1. Desa Dadapan kurang lebih 100 jiwa 2. Desa Lemahputih kurang lebih 100 jiwa 3. Desa Candimulyo kurang lebih 100 jiwa 4. Desa Sidomulyo kurang lebih 100 jiwa



1. Balai Desa Tanjungsari, SDN Tanjungsari 2. Balai Desa Watupecah, SDN Watupecah



1. Desa Tanjungsari kurang lebih 100 jiwa 2. Desa Watupecah kurang lebih 100 jiwa



1. Balai Desa Pakis, SDN Pakis 1. Desa Pakis kurang lebih 100 jiwa 2. Balai Desa Dowan, SDN Dowan 2. Desa Dowan kurang lebih 100 jiwa 3. Balai Desa Suntri, SDN Suntri 3. Desa Suntri kurang lebih 100 jiwa 4



NO.



7



LOKASI RAWAN BENCANA 4. Bitingan Kecamatan Sale 1. Tengger



ALTERNATIF LOKASI EVAKUASI DAYA TAMPUNG BENCANA 4. Balai Desa Bitingan, SDN 4. Desa Bitingan kurang lebih 100 Bitingan jiwa 1. Balai Desa Tengger, SDN Tengger



1. Desa Tengger kurang lebih 100 jiwa



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALIM



5



LampiranVII. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011



PERMUKIMAN PERKOTAAN DAN PERMUKIMAN PERDESAAN DI KABUPATEN REMBANG NO



PERMUKIMAN PERKOTAAN



1 Kecamatan Rembang Kel. Gegugunung Kulon Desa Gegunung Wetan Kel. Pacar Kel. Tanjungsari Desa Pandean Desa Sukoharjo Desa Kabongan Lor Desa Kabongan Kidul Desa Sumberjo Desa Tasikagung Desa Sawahan Desa Leteh Kel. Sidowayah Kel. Kutoharjo Desa Gedangan Desa Ngotet Desa Pulo Desa Tireman Desa Pantiharjo Desa Weton Desa Ketanggi Kel. Magersari Desa Pasarbanggi Desa Mondoteko Desa Waru Desa Sridadi Desa Turusgede Desa Padaran Desa Kumendung Desa Ngadem Ds Sendangagung Desa Kedungrejo 2 Kecamatan Lasem Desa Jolotundo Desa Sumbergirang Desa Karangturi Desa Babagan Desa Dorokandang Desa Soditan Desa Ngemplak Desa Gedongmulyo



LUAS (Ha)



PERMUKIMAN PERDESAAN



4,22 4,97 6,05 21,43 18,32 9,58 13,91 127,57 70,79 55,06 13,30 50,95 29,83 22,04 19,75 24,12 50,83 53,73 9,23 8,70 24,78 51,65 54,65 54,13 74,69 36,70 18,46 21,77 19,74 25,50 67,71 19,34 1.083,52



Desa Tlogomojo Desa Kasreman Desa Punjulharjo Desa Tritunggal



52,80 38,74 12,10 16,54 26,90 27,58 26,12 27,13 -



Desa Karasgede Desa Dasun Desa Selopuro Desa Sendangcoyo Desa Ngargomulyo Desa Kajar Desa Gowak Desa Sendangasri Desa Tasiksono Desa Sriombo Desa Bonang 1



LUAS (Ha) 16,96 38,49 51,66 33,26 140,38 33,36 3,36 46,20 62,78 5,93 20,74 28,66 44,56 17,43 25,43 22,81



NO



PERMUKIMAN PERKOTAAN



3 Kecamatan Pamotan Desa Pamotan Desa Bangunrejo Desa Sidorejo



4 Kecamatan Kragan Desa Kragan Desa Karangharjo Desa Tegalmulyo



5 Kecamatan Kaliori Desa Tambakagung Desa Mojowarno



LUAS (Ha)



PERMUKIMAN PERDESAAN



LUAS (Ha)



227,92



Desa Binangun



25,09 336,35



160,45 62,56 28,51 251,52



Desa Megal Desa Ngemplakrejo Desa Pragen Desa Samaran Desa Gambiran Desa Bamban Desa Tempaling Desa Joho Desa Mlagen Desa Kepohagung Desa Mlawat Desa Segoromulyo Desa Ketangi Desa Sendangagung Desa Gegersimo Desa Sumbangrejo Desa Japerejo Desa Tulung Desa Ringin Desa Sumberejo



42,52 17,46 23,85 45,87 50,15 7,95 37,50 20,64 46,32 22,82 36,86 18,69 37,43 27,56 26,47 31,21 18,67 16,54 28,79 43,69 600,98



13,51 16,18 21,68 51,37



Desa Tanjungsari Desa Sendangmulyo Desa Sendangwaru Desa Ngasinan Desa Kendalagung Desa Mojokerto Desa Tanjungan Desa Kebloran Desa Karanganyar Desa Karanglincak Desa Balongmulyo Desa Narukan Desa Sudan Desa Terjan Desa Sendang Desa Watupecah Desa Woro Desa Sumurpule Desa Plawangan Desa Sumbergayam Desa Pandangan Wetan Desa Pandangan Kulon Desa Sumurtawang Desa Sumbersari



4,39 16,32 32,07 18,18 22,89 14,01 38,90 11,40 23,29 18,09 17,36 14,99 13,26 18,11 11,89 22,73 27,21 29,29 25,31 11,12 6,53 49,15 36,98 27,70 511,16



59,91 30,73



Desa Meteseh Desa Maguan 2



44,33 45,47



NO



PERMUKIMAN PERKOTAAN Desa Dresi Kulon



6 Kecamatan Sluke Desa Sluke Desa Jatisari Desa Pangkalan Desa Trahan



7 Kecamatan Pancur Desa Pancur Desa Wuwur Desa Punggurharjo Desa Langkir



8 Kecamatan Sulang Desa Sulang Desa Kemadu Desa Jatimudo



LUAS (Ha)



PERMUKIMAN PERDESAAN



LUAS (Ha)



36,54 127,18



Desa Sidomulyo Desa Wiroto Desa Banggi Desa Kuangsan Desa Gunungsari Desa Karangsekar Desa Babadan Desa Pengkol Desa Sambiyan Desa Mojorembun Desa Tunggulsari Desa Dresi Wetan Desa Tasikharjo Desa Purworejo Desa Bogoharjo Desa Banyudono



16,54 27,62 35,94 30,86 36,49 70,55 67,42 44,33 20,90 33,85 8,35 55,28 16,65 9,69 34,20 18,96 617,42



47,03 22,23 16,59 36,55 122,39



Desa Sanetan Desa Rakitan Desa Bendo Desa Labuhan Kidul Desa Sendangmulyo Desa Blimbing Desa Manggar Desa Langgar Desa Leran



26,03 7,10 21,49 32,88 31,91 2,64 30,25 14,00 59,93 226,22



32,59 30,13 19,70 11,96 94,38



Desa Japeledok Desa Jeruk Desa Doropayung Desa Karaskepoh Desa Tuyuhan Desa Pandan Desa Gemblengmulyo Desa Sumberagung Desa Kalitengah Desa Sidowayah Desa Kedung Desa Pohlandak Desa Warugunung Desa Criwik Desa Ngulangan Desa Banyuurip Desa Johogunung Desa Trenggulunan Desa Ngroto



15,73 70,92 40,72 19,74 49,66 34,22 20,83 31,85 43,68 13,05 8,50 16,42 45,74 16,68 17,51 17,20 29,59 8,83 12,91 513,76



61,81 47,25 22,06



Desa Tanjung Desa Pomahan Desa Rukem 3



28,10 27,50 26,31



NO



PERMUKIMAN PERKOTAAN



9 Kecamatan Bulu Desa Bulu Desa Pasedan Desa Jukung Desa Mantingan



10 Kecamatan Sumber Desa Sumber Desa Jatihadi Desa Sekarsari Desa Kedungasem Desa Megulun



11 Kecamatan Gunem Desa Gunem Desa Kulutan Desa Sidomulyo Desa Telgawah Desa Sendangmulyo



LUAS (Ha)



PERMUKIMAN PERDESAAN



LUAS (Ha)



131,11



Desa Korowelang Desa Karangharjo Desa Kunir Desa Glebeg Desa Bogorame Desa Kaliombo Desa Sudo Desa Karangsari Desa Pragu Desa Kebonagung Desa Seren Desa Pranti Desa Pedak Desa Landoh Desa Kerep



8,04 17,22 46,09 20,76 10,64 33,09 10,82 20,25 11,78 11,16 39,61 18,70 26,86 45,01 24,26 426,19



18,04 59,70 43,54 12,89 134,17



Desa Mlatirejo Desa Sendangmulyo Desa Pondokrejo Desa Warugunung Desa Pinggan Desa Cabean Desa Lambangan Kulon Desa Lambangan Wetan Desa Sumbermulyo Desa Karangasem Desa Ngulaan Desa Kadiwono



17,92 57,16 19,84 18,00 25,59 30,53 14,28 24,98 23,27 18,11 14,64 17,88 282,20



68,98 78,63 87,87 32,91 10,27 278,66



Desa Ronggomulyo Desa Logede Desa Pelemsari Desa Logung Desa Krikilan desa Kedungtulup Desa Polbayem Desa Jadi Desa Grawan Desa Randuagung Desa Sukorejo Desa Tlogotunggal Desa Bogorejo



27,76 55,07 23,92 29,14 39,17 22,10 20,68 33,18 54,56 30,36 38,78 70,00 29,73 474,43



50,23 14,51 27,61 11,00 28,69 -



Desa Kajar Desa Timbrangan Desa Tegaldowo Desa Pasucen Desa Suntri Desa Dowan Desa Trembes 4



54,68 17,58 57,94 36,68 15,16 19,90 25,55



NO



PERMUKIMAN PERKOTAAN



12 Kecamatan Sedan Desa Sedan Desa Karangasem Desa Sidorejo Desa Karas Desa Mojosari



13 Kecamatan Sale Ds Sale Ds Wonokerto



14 Kecamatan Sarang Desa Sarang Meduro Desa Sendangmulyo Desa Kalipang Desa Temperak Desa Bajingjowo Desa Bajingmeduro Desa Karangmangu



LUAS (Ha)



PERMUKIMAN PERDESAAN



LUAS (Ha)



132,05



Desa Panohan Desa Demaan Desa Banyuurip Desa Sambongpayak



28,54 16,99 19,14 16,98 309,16



53,16 81,66 92,76 68,01 48,10 343,69



Desa Ngulahan Desa Pacing Desa Gesikan Desa Sambiroto Desa Sidomulyo Desa Kedungingin Desa Gandrirejo Desa Candimulyo Desa Lemahputih Desa Kumbo Desa Dadapan Desa Sambong Desa Bogorejo Desa Kenongo Desa Jambeyan Desa Menoro



26,47 58,57 16,00 33,14 54,93 26,86 45,15 45,67 13,37 39,45 49,18 53,15 50,60 18,68 18,81 43,01 593,05



35,54 38,65 74,20



Desa Tahunan Desa Ngajaran Desa Mrayun Desa Bancang Desa Joho Desa Jinanten Desa Gading Desa Sumbermulyo Desa Tengger Desa Bitingan Desa Pakis Desa Ukir Desa Rendeng



61,71 38,39 56,08 22,95 28,35 53,89 40,72 22,20 24,84 17,48 37,19 12,81 25,01 441,61



10,20 15,50 76,49 23,55 11,98 5,20 19,65 -



Desa Lodan Kulon Desa Lodan Wetan Desa Bonjor Desa Tawangrejo Desa Sampung Desa Baturno Desa Babaktulung Desa Nglojo Desa Jambangan Desa Pelang Desa Gilis Desa Gunungmulyo Desa Gonggang Desa Sumbermulyo



24,52 23,61 28,65 53,65 29,27 24,09 63,75 29,62 28,89 44,83 73,56 80,40 17,98 39,66



5



NO



PERMUKIMAN PERKOTAAN



LUAS (Ha)



PERMUKIMAN PERDESAAN ERDESAAN



162,57 TOTAL PERMUKIMAN PERKOTAAN



LUAS (Ha)



Desa Dadapmulyo Desa Banowan



39,77 15,64 617,88



TOTAL PERMUKIMAN PERDESAAN



3.214,73



6.090,80



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALI SALIM



6



LampiranVIII. Perda RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 Nomor : 14 Tahun 2011 Tanggal : 25 Agustus 2011 PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NO. 1.



JENIS KAWASAN STRATEGIS Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi



KRITERIA 1. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh; 2. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah; 3. memiliki potensi ekspor; 4. didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; 5. memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; 6. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan daerah; 7. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; atau 8. ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.



KAWASAN STRATEGIS PROVINSI (KSP) a. Kawasan Koridor Perbatasan Blora – Tuban – Rembang- Bojonegoro (RATUBANGNEGORO) Merupakan kawasan yang penting dalam bidang sumberdaya perminyakan, industri pertambangan, bahari, dan sebagainya. Kawasan ini meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Tuban (Jawa Timur, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur). Pengembangan kawasan ini didukung pengembangan prasarana dan sarana wilayah.



1



KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) a. Kawasan Bahari Terpadu (KBT) Merupakan perwujudan pengembangan kawasan yang berupaya mengelola kawasan pesisir secara terpadu beberapa sektor potensi yaitu pengembangan sektor perikanan kelautan, sektor industri pengolahan perikanan, pengembangan pariwisata bahari dan penataan permukiman. KBT terletak di Desa Tasikagung Kecamatan Rembang. b. Kawasan Bonang-Binangun-Sluke (BBS) Kawasan BBS terdiri dari kawasan BBS I dan kawasan BBS II merupakan perwujudan pengembangan kawasan secara terpadu beberapa sektor potensi yaitu pariwisata bahari, perikanan kelautan, cagar budaya dan pelestarian SDA yang meliputi wilayah Kecamatan Lasem, Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang. • Pengembangan kawasan BBS I berupaya mewujudkan kawasan wisata yang didukung kawasan cagar budaya, perikanan kelautan dan pelestarian SDA. Lokasi meliputi Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. • Pengembangan kawasan BBS II berupaya mewujudkan kawasan sebagai simpul rest area bagi pengguna jalan Pantura dengan kawasan wisata bahari dengan dukungan kegiatan penunjang lainnya seperti penginapan, pusat jajan dan makanan, pelayanan kesehatan dan etalase produk unggulan kerajinan lokal Kabupaten Rembang. Lokasi meliputi Kecamatan Sarang dan Kecamatan Kragan.



NO.



JENIS KAWASAN STRATEGIS



KRITERIA



KAWASAN STRATEGIS PROVINSI (KSP)



KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) c. Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Merupakan perwujudan kawasan sentra produksi pertanian dalam satu kawasan pengembangan pertanian terpadu mulai dari pengolahan lahan, panen dan pengolahan pasca panen dan sampai dengan pemasaran hasil. Pengembangan kawasan ini dilakukan secara bersama-sama secara kelompok/klaster. Lokasi kawasan strategis pengembangan pertanian terpadu ini adalah di Kecamatan Sulang. d. Kawasan Agropolitan Rembang (KAR) Merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai satu sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. Lokasi di Kecamatan Pamotan dan Kecamatan Sulang. e. Kawasan Pelabuhan dan Sekitarnya (KPS) Kondisi eksisting pelabuhan regional pengumpan yang berada di Desa Tasikagung Kecamatan Rembang saat ini secara teknis, lingkungan, sosial budaya dan keruangan tidak layak lagi untuk dikembangkan menjadi pelabuhan umum dan kedepan direncanakan berubah fungsinya terpadu dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara. Sedangkan pengembangan pelabuhan umum Rembang telah dan sedang dibangun di wilayah Kecamatan Sluke. Peluang pengembangan potensi pembangunan umum Rembang tersebut adalah q Mendorong pengembangan industri berbasis sumber daya alam, pertanian dan perkebunan. q Peluang penyediaan fasilitas pendukung dalam rangka pengembangan industri minyak ‘Exxon Mobil’ Blok Cepu. q BOR Pelabuhan Umum Semarang dan Tanjung Perak cukup tinggi sehingga berpeluang besar menjadi alternatif pengembangan pelabuhan. q Pengembangan pelabuhan terintegrasi dengan rencana pembangunan kawasan industri.



2



NO.



JENIS KAWASAN STRATEGIS



KRITERIA



KAWASAN STRATEGIS PROVINSI (KSP)



KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) Pengembangan pelabuhan umum Rembang di wilayah pantai Kecamatan Sluke diproyeksikan akan menjadi pusat pertumbuhan baru terhadap wilayah sekitar. f. Kawasan Tumbuh Cepat Koridor Jalur Pantura (KTCJP) Kawasan sepanjang koridor jalur pantura Kabupaten Rembang dengan peruntukan sebagai kawasan budidaya. Adanya potensi dan daya tarik utama atau magnet pertumbuhan di Kabupaten Rembang terletak di sepanjang koridor ini. Guna mengantisipasi perkembangan yang sangat tinggi diantaranya dengan telah dan sedang dilaksanakan pembangunan pelabuhan baru, PLTU dan kawasan industri maka kawasan koridor ini akan digunakan sebagai pusat kegiatan ekonomi. Kawasan ini berada di koridor jalan Pantura Kabupaten Rembang meliputi Kecamatan Kaliori, Kecamatan Rembang, Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. g. Kawasan Kota Pantai Unggulan (seafront city) Merupakan perwujudan pengelolaan kawasan pesisir menjadi kawasan kota pantai unggulan melalui pengembangan pusat kegiatan dan jaringan prasarana transportasi jalan dan transportasi laut dalam keterpaduan pengembangan kawasan pariwisata, kawasan perikanan dan kawasan industri Kabupaten Rembang. Kawasan ini meliputi wilayah pesisir Kecamatan Kaliori, Kecamatan Rembang, Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. h. Kawasan Minapolitan Merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan sistem dan manajemen kawasan integrasi, dengan prinsip efisien, kualitas dan akselerasi. Kawasan Minapolitan adalah kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra - sentra produksi dan perdagangan komoditas kelautan dan perikanan, jasa perumahan dan kegiatan terkait lainnya. Minapolitan di Kabupaten Rembang di arahkan untuk kawasan Minapolitan Garam.



3



NO.



JENIS KAWASAN STRATEGIS



KRITERIA



KAWASAN STRATEGIS PROVINSI (KSP)



KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK) h. PKLp Lasem Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) Perkotaan Lasem sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Lasem, pusat permukiman, pusat pengembangan perdagangan dan jasa, perikanan dan kelautan, perhubungan laut, pertanian dan kehutanan, industri, pertambangan dan pariwisata. PKLp Lasem saat ini telah menjadi simpul dan pusat pelayanan terhadap wilayah kecamatan sekitarnya dan ke depan mempunyai peran strategis menjadi pusat pertumbuhan ekonomi wilayah utara bagian tengah Kabupaten Rembang. i. PKLp Pamotan PKLp Pamotan sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Pamotan, pusat permukiman, pengembangan pertanian dan kehutanan, pertambangan, dan industri pengolahan berbasis pertanian, dan pertambangan. PKLp Pamotan saat ini telah menjadi simpul dan pusat pelayanan terhadap wilayah kecamatan sekitarnya dan ke depan mempunyai peran strategis menjadi pusat pertumbuhan ekonomi wilayah tengah Kabupaten Rembang. j. PKLp Kragan PKPp Kragan sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Kragan, pusat permukiman, pengembangan perikanan dan kelautan, pertanian dan kehutanan, industri dan pertambangan. PKLp Kragan saat ini telah menjadi simpul dan pusat pelayanan terhadap wilayah kecamatan sekitarnya dan ke depan mempunyai peran strategis menjadi pusat pertumbuhan ekonomi wilayah utara bagian timur Kabupaten Rembang.



2.



Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi.



1. diperuntukan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir; 2. memiliki sumber daya alam strategis



a. Kawasan Rembang Merupakan kawasan yang memiliki sumberdaya alam yang sangat strategis (Rangkain dengan Minyak Blok Cepu), potensi bahari, dan sebagai lokasi pengembangan tekhnologi tinggi (PLTU, dan 4



NO.



JENIS KAWASAN STRATEGIS



KRITERIA nasional; 3. berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa; 4. berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 5. berfungsi sebagai lokasi teknologi logi tinggi strategis.



3.



Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.



KAWASAN STRATEGIS PROVINSI (KSP) sebagainya) yang sangat penting bagi kepentingan Provinsi dan Nasional. Lokasi PLTU di wilayah Desa Leran dan Desa Trahan Kecamatan Sluke



KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN (KSK)



a. Kawasan Lindung Gunung Lasem (KLGL) Merupakan kawasan pelestarian keanekaragaman hayati dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air terletak di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pancur.



1. merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 2. merupakan kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yangharus dilindungi dan/atau dilestarikan; 3. memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; 4. menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; atau 5. sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan.



b. Kawasan Mangrove Pasarbanggi (KMP) Merupakan kawasan pusat pelestarian mangrove yang berfungsi memberi perlindungan pada perikehidupan pantai dan lautan terletak di Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang.



BUPATI REMBANG



H. MOCH. SALIM SALI



5