Tata Tertib Bamus Lubuak Alai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN PERMUSYAWARATAN ( BAMUS ) NAGARI LUBUAK ALAI KEC. KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA



PEMERINTAHAN NAGARI LUBUAK ALAI KECAMATAN KAPUR IX KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2021



BADAN PERMUSYAWARATAN ( BAMUS ) NAGARI LUBUAK ALAI KEC. KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA Jr. Balai Tangah Nagari Lubuak Alai, Kode Pos: 26273



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN (BAMUS) NAGARI LUBUAK ALAI KECAMATAN KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA NOMOR : 001/KEP/BAMUS-SUMBAR/ /TAHUN 21 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN ( BAMUS ) NAGARI LUBUAK ALAI KECAMATAN KAPUR IX KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Menimbang : a.



Terbentuknya Kepengurusan Keanggotaan Badan Persmusyawaratan Nagari Lubuak Alai Periode 2021-2027 pada tahun 2021 bertempat di Kantor BAMUS Nagari Lubuak Alai



b. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor



tahun



tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota nomor



Tahun



tentang Badan Permusyawaratan Nagari, maka pentingnya



penyusunan



Tata



Tertib



Badan



Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX. Mengingat



:



1.



Undang-undang



nomor



6



tahun



2014



tentang Desa 2. Peraturan Pemerintah 2014 tentang Undang-undang



Nomor



petunjuk nomor



Tahun



pelaksanaan 6



tahun



2014



tentang Nagari/Nagari 3. Peraturan Mendagri nomor 2016 tentang Nagari



Badan



110 Tahun



Permusyawaratan



4. Peraturan Daerah Lima Puluh Kota nomor Tahun



, tentang Badan Permusyawaratan



Nagari 5. Peraturan



Bupati



nomor



Lima Puluh Kota



Tahun tentang Badan



Permusyawaratan Nagari 6. Pelaksanaan Tahun



Peraturan



Daerah



nomor



tentang Badan Permusyawaratan



Nagari Memperhatikan:



Hasil Rapat anggota Badan Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX pada tanggal 24 Juni 2021 bertempat di Kantor BAMUS Nagari Lubuak Alai. MEMUTUSKAN :



TATA TERTIB BAMUS BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.



Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota



2.



Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.



3.



Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari



4.



Pemerintah Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur



dan



mengurus



kepentingan



masyarakat



setempat



berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.



Pemerintah Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari.



6.



Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat BAMUS, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Nagari



7.



Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memperdayakan masyarakat



8.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari disingkat APB Nagari adalah Rencana keuangan Tahunan Pemerintah Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Nagari dan BAMUS, yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari



9.



Peraturan Daerah adalah Daerah Kabupaten/Kota.



10. Peraturan Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BAMUS Bersama Wali Nagari 11. Pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari adalah Ketua dan wakilwakil Ketua BAMUS. 12. Pimpinan



Rapat



adalah



Badan Permusyawaratan



seorang



Nagari



unsur



sebagai



alat



Pimpinan kelengkapan



BAMUS yang sedang memimpin rapat. 13. Tokoh Masyarakat adalah tokoh Agama, Wanita, Pemuda, dan pemuka- pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Nagari bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan 14. Tokoh Agama adalah pemuka Agama yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia 15. Gerakan



Pemberdayaan



dan



Kesejahteraan



Keluarga



untuk



selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional kaum wanita adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah Nagari yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana pengendali dan penggeraka untuk menuju terwujudnya keluarga yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri kesetaraan dan keadilan Gender serta kesadaran hukum dan lingkungan



16. Rukun Warga selanjutnya disingkat dengan RW adalah : bagian dari wilayah Pemerintah Nagari dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui



musyawarah



Pengurus



RT



diwilayah



kerjanya



yang



ditetapkan oleh Pemerintah Nagari 17. Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat dengan RT adalah : Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Nagari 18. Karang Taruna adalah : Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah



pengembangan



Generasi



Muda



yang



tumbuh



dan



berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama Generasi Muda di wilayah Nagari atau Komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha Kesejahteraan Sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Bermaksud memberikan kepastian hukum terhadap BAMUS sebagai lembaga di Nagari yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Nagari Pengaturan BAMUS bertujuan : (1)



Mempertegas peran BAMUS dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari



(2)



Mendorong BAMUS agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari



(3)



Mendorong BAMUS dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Nagari. BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBANBADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI Bagian Pertama Kedudukan, Susunan, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS)



Pasal 3 1. Badan



Perwakilan



Nagari



merupakan



wahana



untuk



melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila. 2.



Badan



Permusyawaratan



Nagari



berkedudukan



sejajar



dan



menjadi Mitra Pemerintah Nagari. Pasal 4 1. Badan Permusyawaratan Nagari terdiri atas Pimpinan dan alat kelengkapan Badan Permusyawaratan Nagari lainnya. 2. Anggota BAMUS adalah wakil dari penduduk Nagari bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pasal 5 Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai tugas dan wewenang : 1. Melakukan proses pemilihan Wali Nagari 2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. 3. Bersama dengan Wali Nagari membentuk Peraturan Nagari. 4. Bersama dengan Wali Nagari menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. 5. Melaksanakan Pengawasan terhadap : a. Pelaksanaan Peraturan Nagari b. Pelaksanaan Keputusan Wali Nagari c. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari d. Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. e. Program pengembangan wilayah Nagari untuk industri, jasa, dan lain – lain yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau pihak lain. 6. Memberikan



pendapat



dan



pertimbangan



kepada



Pemerintah



Nagari terhadap rencana perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kepentingan Nagari. 7. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 8. Memimpin Musyawarah Nagari.



Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Nagari Pasal 6 1. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 Keputusan ini, Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai hak-hak sebagai berikut : a) Meminta pertanggungjawaban Wali Nagari. b) Meminta keterangan kepada Pemerintah Nagari. c) Mengadakan penyelidikan. d) Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Nagari. e) Mengajukan pernyataan pendapat. f) Mengajukan Rancangan Peraturan Nagari. g) Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. h) Menetapkan Tata tertib Badan Permusyawaratan Nagari. 2. Pelaksanaan hak-hak tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dilaksanakan dengan memperhatikan batas-batas wewenang serta tanggung jawab antara Badan Permusyawaratan Nagari dan Wali Nagari. Pasal 7 Selain hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 6 Keputusan ini, Badan Permusyawaratan Nagari Mempunyai hak : a. Mengajukan pertanyaan. b. Keuangan/Administrasi yang pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Paragraf 1 Hak Meminta Pertanggung Jawaban Wali Nagari Pasal 8 1. Wali



Nagari



wajib



menyampaikan



Laporan



Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Nagari pada setiap akhir tahun anggaran, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Nagari. 2. Pembahasan



pertanggungjawaban



Wali



Nagari



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari melalui beberapa tahap, yaitu :



a. Tahap



Pertama



adalah



menyampaikan



pertanggungjawaban



Wali Nagari. b. Tahap



kedua



adalah



pandangan



umum



anggota



Badan Permusyawaratan Nagari, c. Tahap Ketiga adalah Jawaban Wali Nagari. d. Tahap keempat adalah pengambilan keputusan dalam Rapat Badan Permusyawaratan



Nagari



menerima



atau



menolak



pertanggungjawaban Wali Nagari. 3. Pertanggung jawaban Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat



(1) pasal ini dinilai oleh Badan Permusyawaratan Nagari dan



diambil keputusan untuk



dapat



diterima



jika



disetujui



oleh



sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang hadir. 4. Pertanggungjawaban Wali Nagari dapat ditolak oleh sekurangkurangnya 50 % ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang hadir dengan dasar-dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 9 1. Dalam



jangka



waktu



30



hari



sejak



penolakan



sebagaimana



dimaksud pasal 8 ayat (3) Keputusan ini Wali Nagari segera melengkapi



dan



atau



menyempurnakan



serta



menyampaikan



kembali kepada Badan Permusyawaratan Nagari. 2. Apabila pertanggung jawaban Wali Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditolak untuk kedua kalinya, maka kasusnya harus dibahas melalui dengar pendapat untuk meminta penilaian publik dari para ahli yang berkompeten bersama Badan Permusyawaratan Nagari menilai kasus yang dirujuk oleh Badan Permusyawaratan Nagari sebagai alasan penolakannya. 3. Jika



hasil



penilaian



menyimpulkan



publik



bahwa



Wali



dimaksud Nagari



ayat



(2)



benar-benar



pasal



ini



melakukan



kesalahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengusulkan pemberhentian Wali Nagari



Kepada



Bupati



dengan



memperhatikan



sebagaimana dimaksud pasal 12 Keputusan ini.



ketentuan



Pasal 10 1. Sekurang-kurang



2/3



Permusyawaratan



(dua



per



Nagari



tiga)



dari



berhak



anggota



untuk



Badan meminta



pertanggungjawaban Wali Nagari. 2. Permintaan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah terhadap penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewajiban Wali Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan



kebijakan



yang



ditetapkan



bersama



Badan



Permusyawaratan Nagari. 3. Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini mengikuti pasal 8 dan pasal 9 Keputusan ini. Pasal 11 Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Wali Nagari diatur dengan Peraturan Daerah. Paragraf 2 Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Nagari Pasal 12 1. Sekurang-kurangnya 2 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengajukan usulan kepada Badan Permusyawaratan Nagari



untuk



masyarakat



meminta



lainnya



keterangan



tentang



suatu



Pemerintah kebijaksanaan



Nagari



dan



Pemerintah



Nagari. 2. Pemerintah Nagari dan warga masyarakat lainnya sesuai ayat (1) diatas; wajib memberikan keterangan kepada anggota Badan Permusyawaratan Nagari. 3. Apabila Pemerintah Nagari dan warga masyarakat lainnya sesuai ayat (1) dan ayat (2) diatas, menolak memberikan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Nagari ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Usul sebagaimana dimaksud



ayat (1) pasal ini, disampaikan



kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul. 5. Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Nagari. 6. Usul



meminta



keterangan



tersebut



oleh



Pimpinan



Badan



Permusyawaratan Nagari disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari.



7. Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. 8. Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. Anggota



Badan



Permusyawaratan



Nagari



lain



untuk



memberikan pandangan. b. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan tersebut. 9. Keputusan atas usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Nagari dapat disetujui atau ditolak dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu atau Rapat Paripurna lain. 10. Selama Nagari



usul



permintaan



belum



keterangan



memperoleh



Badan



keputusan,



para



Permusyawaratan pengusul



berhak



mengajukan perubahan atau menarik kembali. 11. Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Nagari disetujui sebagai permintaan keterangan Badan Permusyawaratan Nagari maka permintaan



tersebut



dikirim



kepada



Pemerintah



Nagari untuk memberikan keterangan. 12. Dalam



memberikan



keterangan



Pemerintah



Nagari



sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota Badan



Permusyawaratan



Nagari



lainnya



untuk



memberikan



pandangan. 13. Atas



pandangan



para



pengusul



dan



para



anggota



Badan Permusyawaratan Nagari Pemerintah Nagari memberikan jawaban. 14. Badan Permusyawaratan Nagari dapat menyatakan pandapatnya terhadap jawaban tersebut. 15. Untuk keperluan dapat



diajukan



sebagaimana dimaksud ayat usul



pernyataan



yang



(12)



diselesaikan



pasal



ini



menurut



ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) keputusan ini. 16. Jika setelah jawaban Pemerintah Nagari sebagaimana dimaksud ayat (10) pasal ini, tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan pemerintah Nagari seperti pada ayat (11) dinyatakan selesai oleh Badan Permusyawaratan Nagari.



Paragraf 3 Hak Penyelidikan Pasal 13 1. Selain pasal 12 diatas, anggota BAMUS berhak meminta Pejabat Pemerintah Nagari atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan kepada BAMUS tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan Nagarinya. 2. Apabila pihak-pihak sebagaimana disebutkan ayat



(1)



diatas



menolak memberikan keterangan kepada BAMUS, ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan per undang – undang yang berlaku. Pasal 14 Hak untuk mengadakan penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 4 Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Nagari Pasal 15 1. Setiap



anggota



Badan



Permusyawaratan



Nagari



dapat



mengajukan usul perubahan atas rancangan Peraturan Nagari 2. Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan dalam Pemandangan Umum



para anggota pada



pembicaraan tahap II. 3. Usul perubahan sebagaimana ayat (1) pasal ini disampaikan oleh anggota dalam pembicaraan tahap II untuk dibahas dan diambil keputusan. Paragraf 5 Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat Pasal 16 1. Sekurang-kurangnya 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengajukan pernyataan pendapat. 2. Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan



secara



tertulis



kepada



pimpinan



Badan



Permusyawaratan Nagari dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul.



3. Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Nagari. 4.



Usul



pernyataan



pendapat



tersebut



oleh



Pimpinan



Badan



Permusyawaratan Nagari disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari. 5. Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini,



para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan



dengan lisan atas usul pernyataan pendapat tersebut. 6. Pembicaraan



mengenai



sesuatu



usul



pernyataan



pendapat



dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada : a. Anggota



Badan



Permusyawaratan



Nagari



lain



untuk



memberikan pandangan. b. Wali Nagari untuk menyatakan pendapat. c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan pendapat Wali Nagari. 7. Pembicaraan diakhiri dengan keputusan Badan Permusyawaratan Nagari yang menerima atau menolak usul menyatakan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat Badan Permusyawaratan Nagari. Paragraf 6 Hak Prakarsa Mengenai Rancangan Peraturan Nagari Pasal 17 1. Sekurang-kurangnya 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengajukan sesuatu usul prakarsa pengaturan urusan Nagari. 2. Usul



prakarsa



sebagaimana



dimaksud



ayat



(1)



pasal



ini,



disampaikan kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari dalam bentuk Rancangan Peraturan Nagari disertai penjelasan secara tertulis. 3. Usul sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Nagari. 4. Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari. 5. Dalam



rapat



paripurna



para



pengusul



diberi



kesempatan



memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.



6. Pembicaraan



mengenai



sesuatu



usul



prakarsa



dilakukan



dengan memberikan kesempatan kepada : a. Anggota



Badan



Permusyawaratan



Nagari



lain



untuk



memberikan pandangan. b. Wali Nagari untuk menyatakan pendapat. c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan pendapat Wali Nagari. 7. Pembicaraan



diakhiri



Permusyawaratan



dengan



keputusan



Badan



Nagari yang menerima atau menolak usul



menyatakan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat Badan Permusyawaratan Nagari. 8. Tata Cara Pembahasan Rancangan Peraturan Nagari atas Prakarsa Badan Permusyawaratan Nagari mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Nagari atas prakarsa Wali Nagari. 9. Selama



prakarsa



belum



diputuskan



menjadi



prakarsa



Badan Permusyawaratan Nagari para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabutnya kembali. Paragraf 7 Hak Keuangan Pasal 18 1. Ketua, Wakil Ketua dan anggota BAMUS karena jabatannya sesuai kedudukan BAMUS berhak memperoleh kedudukan Keuangan; 2. Kedudukan Keuangan sesuai ayat (1) diatas, adalah hak yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota BAMUS yang meliputi : a. Uang Sidang b. Penunjang kegiatan BAMUS c. Paket d. Perjalanan Dinas e. Dan lain-lain kebutuhan 3. Kedudukan Keuangan



sesuai



ayat



(2)



diatas,



diatur



dengan



Peraturan perundang – undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.



Dalam



menjalankan



tugas,



wewenang



dan



hak-haknya,



Badan Permusyawaratan Nagari berkewajiban : a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia b. Mengamalkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 c. Membina Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Nagari d. Meningkatkan



kesejahteraan



rakyat



di



Nagari



berdasarkan



demokrasi ekonomi e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. BAB IV KEANGGOTAAN BAMUS Pasal 19 (1)



Anggota



BAMUS



merupakan



wakil



dari



penduduk



Nagari



berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokrasi melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (2)



Jumlah anggota BAMUS sebagaimana ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit lima (5) dan paling banyak sembilan (9) orang.



(3)



Penetapan jumlah anggota BAMUS dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Nagari.



(4)



Penetapan jumlah anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan : a.



Nagari yang memilki penduduk kurang dan/atau sama dengan 5.000 jiwa, maka anggota BAMUS berjumlah 5 orang



b.



Nagari yang memiliki penduduk 5001 jiwa sampai dengan 10.000 jiwa, maka anggota BAMUS berjumlah 7 orang



c.



Nagari yang memiliki penduduk lebih dari 10.000 jiwa, maka anggota BAMUS berjumlah 9 orang Pasal 20



Pengisian Keanggotaan BAMUS dilakukan melalui : (1)



Pengisian anggota BAMUS berdasarkan keterwakilan wilayah, dan



(2)



Pengisian anggota BAMUS berdasarkan keterwakilan perempuan



Pasal 21 1. Calon anggota BAMUS terpilih adalah calon anggota BAMUS dengan suara terbanyak 2. Dalam hal menentukan calon anggota terpilih juga menetapkan calon anggota daftar tunggu pengganti antar waktu sesuai dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan. Pasal 22 1. Calon Anggota BAMUS terpilih disampaikan oleh panitia kepada Wali Nagari paling lambat 7 (tujuh) hari sejak anggota BAMUS terpilih ditetapkan dengan keputusan panitia 2. Calon anggota BAMUS terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk disahkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 23 1. Masa keanggotaan BAMUS selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji 2. Anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut Pemberhentian Anggota BAMUS Pasal 24 (1)



(2)



Anggota BAMUS berhenti karena : a.



Meninggal dunia



b.



Mengundurkan diri



c.



Diberhentikan



Anggota BAMUS diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point C, apabila: a.



Berakhir masa keanggotaan



b.



Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selam 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun



c.



Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BAMUS



d.



Tidak melaksanakan kewajiban



e.



Melanggar larangan sebagai anggota BAMUS



f.



Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BAMUS



g.



Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah



memperoleh



kekuatan



hukum



yang



tetap



karena



melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih h.



Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BAMUS lainya yang menjadi tugas dan kewajibannya selam 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah



i.



Adanya perubahan Nagari status Nagari menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Nagari atau lebih menjadi 1 (satu) Nagari baru, pemekaran atau penghapusan Nagari



j.



Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan dan/atau



k.



Ditetapkan sebagai calon Wali Nagari



l.



Ditetapkan sebagai Perangkat Nagari Pasal 25



(1)



Pemberhentian anggota BAMUS diusulkan oleh pimpinan BAMUS berdasarkan hasil musyawarah BAMUS kepada Bupati melalui Wali Nagari



(2)



Wali Nagari menindak lanjuti usulan pemberhentian anggota BAMUS kepada Bupati melalui Camat Paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian



(3)



Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BAMUS kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian



(4)



Bupati meresmikan pemberhentian anggota BAMUS paling 30 lambat (Tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian kerja anggota BAMUS



(5)



Peresmian pemberhentian anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Pemberhetian Sementara Pasal 26



(1)



Anggota BAMUS diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan



sebagai



tersangka



dalam



tindak



pidana



korupsi,



terorisme, makar, Operasi Tangkap Tangan dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.



(2)



Dalam hal keanggotaan BAMUS yang diberhentikan sementara berkedudukan



sebagai



pimpinan



BAMUS,



diikuti



dengan



pemberhentian sebagai pimpinan BAMUS. (3)



Dalam hal pimpinan BAMUS diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BAMUS lainya memimpin rapat pemilihan BAMUS pengganti antar waktu. Pengisian Anggota BAMUS Antar Waktu Pasal 27



1.



Anggota BAMUS yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota



BAMUS



nomor



urut



berikutnya



berdasarkan



hasil



pemilihan anggota BAMUS di wilayah pemilihan. 2.



Dalam



hal



sebagaimana



calon



anggota



dimaksud



BAMUS



pada



ayat



nomor (1)



urut



berikutnya



meninggal



dunia,



mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BAMUS, digantikan oleh calon anggota BAMUS nomor urut berikutnya sesuai keterwakilan wilayah. Pasal 28 1.



Masa jabatan anggota BAMUS antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BAMUS yang digantikannya.



2.



Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung satu periode. Pasal 29



(1)



Penggantian antar waktu anggota BAMUS tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BAMUS yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.



(2)



Keanggotaaan



BAMUS



sebagaimana



Anggota BAMUS dilarang :



dimaksud



pada



ayat



(1)



Larangan Anggota BAMUS Pasal 30 (1)



Merugikan



kepentingan



umum,



meresahkan



sekelompok



masyarakat Nagari, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Nagari (2)



Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya



(3)



Menyalahgunakan wewenang



(4)



Melanggar sumpah/janji jabatan Merangkap jabatan sebagai Wali Nagari dan Perangkat Nagari



(5)



Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Wali Nagari, Perangkat Nagari dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan



(6)



Sebagai pelaksana proyek Nagari



(7)



Menjadi pengurus partai Politik



(8)



Menjadi dan/ atau pengurus organisasi terlarang



(9)



Menjadi pengurus Lembaga swadya Masyarakat BAB V KELEMBAGAAN BAMUS Pasal 31



(1)



(2)



Kelembagaan BAMUS terdiri atas : a.



Pimpinan, dan



b.



Bidang



Pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A terdiri atas



(3)



a.



1 (satu) orang ketua



b.



1 (satu) orang wakil ketua, dan



c.



1 (satu) orang sekretaris



Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point B terdiri atas : a.



Bidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari dan pembinaan masyarakat



b.



Bidang pembangunan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari



(4)



Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang



(5)



Pimpinan BAMUS dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BAMUS Pasal 32



(1)



Pimpinan BAMUS dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dipilih dari dan oleh anggota BAMUS secara langsung dalam rapat BAMUS yang diadakan secara khusus.



(2)



Rapat pemilihan pimpinan BAMUS dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda



(3)



Selama pimpinan BAMUS belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan termuda yang disebut dengan pimpinan sementara



(4)



Dalam



hal



anggota



tertua



dan/atau



termuda



sebagaimana



dimaksud ayat (3) berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota yang termuda yang hadir (5)



Rapat pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji



(6)



Rapat pemilihan pimpinan dan/atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BAMUS lainya berdasarkan kesepakatan pimpinan BAMUS Pasal 33



(1)



Pemilihan pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua sepertiga) jumlah anggota BAMUS



(2)



Apabila anggota BAMUS belum mencapai quorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lambat 1 (satu) jam.



(3)



Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum juga tercapai quorum, maka rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi.



(4)



Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum



mencapai



quorum,



maka



rapat



paripurna



pimpinan BAMUS ditunda paling lambat 3 (tiga) hari



pemilihan



Pasal 34 (1)



Calon pimpinan BAMUS diusulkan oleh anggota BAMUS



(2)



Calon pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan sementara BAMUS untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.



(3)



Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara BAMUS setelah dibahas bersama-sama dengan anggota BAMUS Pasal 35



Pemilihan pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka pemilihan pimpinan BAMUS dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. (1)



Untuk



melaksanakan



pemilihan



calon



pimpinan



BAMUS



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat dibentuk panitia



teknis



pemilihan



yang



ditetapkan



dengan



keputusan



pimpinan sementara BAMUS (2)



Calon terpilih pimpinan BAMUS yang mendapat dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan BAMUS sesuai urutan perolehan suara.



(3)



Apabila di dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka penentuan calon ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.



(4)



Apabila



musyawarah



dimaksud



ayat



(5)



untuk tidak



mencapai



dapat



mufakat



dicapai,



maka



sebagaimana dilaksanakan



pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki suara yang terbanyak yang sama. Pasal 36 (1)



Pimpinan dan ketua bidang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BAMUS



(2)



Keputusan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan camat atas nama bupati.



Pasal 37 (1)



Anggota Badan Permusyawaratan Nagari berkantor di Kantor BAMUS.



(2)



Untuk



mendukung



pelaksanaan



tugas



kelembagaan



BAMUS



diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BAMUS, dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya. (3)



Staf administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Wali Nagari dengan keputusan Wali Nagari.



(4)



Masa bakti staf administrasi BAMUS selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.



(5)



Staf administrasi BAMUS berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan



yang



dianggarkan



dalam



APB



Nagari



dan



besaran



penghasilan diatur lebih lanjut dengan keputusan Wali Nagari. Pasal 38 Mekanisme



pengangkatan



staf



administrasi



BAMUS



sebagaimana



dimaksud pada pasal 37 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Wali Nagari. BAB VI FUNGSI DAN TUGAS BAMUS Fungsi BAMUS Pasal 39 Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai fungsi : (1)



Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari



(2)



Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari



(3)



Melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari Pasal 40



Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai tugas : (1)



Menggali aspirasi masyarakat



(2)



Menampung aspirasi masyarakat



(3)



Mengelola aspirasi masyarakat



(4)



Menyalurkan aspirasi masyarakat



(5)



Menyelenggarakan musyawarah BAMUS



(6)



Menyelenggarakan musyawarah Nagari



(7)



Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari



(8)



Menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu



(9)



Membahas



dan menyepakati rancangan peraturan Nagari



bersama Wali Nagari (10) Melaksanakan pengawasan terhadap Wali Nagari (11) Melakukan



evaluasi



laporan



keterangan



penyelenggaraan



pemerintahan Nagari (12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Penyelenggaraan Musyawarah BAMUS Pasal 41 (1)



Musyawarah BAMUS dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BAMUS terhadap hal-hal yang bersifat strategis



(2)



Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan Nagari, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Nagari, menetapkan peraturan tata tertib BAMUS dan usulan pemberhentian anggota BAMUS



(3)



BAMUS



menyelenggarakan



musyawarah



BAMUS



dengan



mekanisme sebagai berikut : a.



Musyawarah BAMUS dipimpin oleh pimpinan BAMUS



b.



Musyawarah BAMUS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari jumlah anggota BAMUS



c.



Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat



d.



Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara



e.



Pemungutan suara sebagai mana dimaksud dalam point D dinyatakan sah apabaila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BAMUS yang hadir



f.



Hasil musyawarah BAMUS ditetapkan dengan keputusan BAMUS dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BAMUS Penyelenggaraan Musyawarah Nagari Pasal 42



(1)



Musyawarah Nagari diselenggarakan oleh BAMUS yang difasilitasi oleh Pemerintah Nagari.



(2)



Musyawarah Nagari merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BAMUS, Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat Nagari untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari.



(3)



Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:



(4)



a.



Penataan Nagari



b.



Perencanaan Nagari



c.



Kerjasama Nagari Rencana Investasi yang masuk ke Nagari.



d.



Pembentukan BUM Nagari



e.



Penambahan dan pelepasan Aset Nagari dan,



f.



Kejadian luar biasa



Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :



(5)



a.



Tokoh Adat



b.



Tokoh Agama



c.



Tokoh Masyarakat



d.



Tokoh Pendidikan



e.



Kepala Jorong



f.



Perwakilan Kelompok tani



g.



Perwakilan Kelompok perajin



h.



Perwakilan Kelompok perempuan



i.



Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak dan,



j.



Perwakilan Kelompok masyarakat tidak mapan



Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Nagari dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat



(6)



Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Nagari



(7)



Musyawarah Nagari diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan Pasal 43



(1)



Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Nagari, Masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari didampingi



oleh



Pemerintah



Kabupaten



yang



secara



teknis



dilaksanakan oleh satuan kerja Nagari, dan atau pihak ketiga (2)



Camat



melakukan



koordinasi



pendampingan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Nagari Pasal 44 (1)



BAMUS



dan Wali



Nagari membahas dan menyepakati



rancangan peraturan Nagari yang diajukan BAMUS dan atau Wali Nagari.



(2)



Pembahasan rancangan peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BAMUS dalam musyawarah BAMUS.



(3)



Rancangan



peraturan



Nagari



yang



diusulkan



Wali



Nagari



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BAMUS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan peraturan Nagari diterima oleh BAMUS (4)



Pelaksanaan



pembahasan



rancangan



peraturan



Nagari



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BAMUS dan Wali Nagari untuk pertama kali dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BAMUS (5)



Apabila pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BAMUS dan Wali Nagari untuk yang kedua paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembahasan pertama



(6)



Apabila pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BAMUS dan Wali Nagari untuk yang ketiga paling lambat 2 (dua) hari sejak pembahasan kedua



(7)



Dalam pembahsan antara BAMUS dan Wali Nagari sebagimana dimaksud pada ayat (6) tidak mancapai kata sepakat, maka pengambilan keputusan dilakukan vooting dengan suara terbanyak



(8)



Setiap



pembahsan



rancangan



peraturan



Nagari



dilakukan



pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen dan berita acara musyawarah Pasal 45 (1)



Dalam hal pembahasan rancangan peraturan Nagari antara BAMUS dan Wali Nagari tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati



(2)



Rancangan peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wali Nagari kepada camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan



(3)



Tindak lanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk : a.



Penghentian pembahasan atau,



b.



Pembinaan



untuk



tidak



lanjut



kesepakatan



rancangan



peraturan Nagari (4)



Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) point B dapat dihadiri camat atau pejabat lain yang ditunjuk Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Wali Nagari Pasal 46



(1)



BAMUS melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari



(2)



Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a.



Perencanaan kegiatan pemerintah Nagari dalam menyusun peraturan Nagari tentang RPJM Nagari dan peraturan Nagari tentang RKP Nagari (Rencana Kerja Pemerintah Nagari)



b.



Kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam LKPPN dengan APB Nagari



c. (3)



Pelaporan penyelenggaraan pemerintah Nagari



Bentuk pengawasan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi yang pelaksanaannya diadakan rapat koordinasi antara pemerintah Nagari dengan BAMUS setiap tiga (3) bulan sekali selanjutnya disebut dengan rapat koordinasi tribulan



BAB VII RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI Persidangan Pasal 47 (1)



BAMUS mengadakan rapat sekurang-kurangnya 12 kali dalam setahun



(2)



Sekurang-kurangnya 2/3 atau 1/2 ditambah satu dari jumlah anggota BAMUS atau atas permintaan Wali Nagari, ketua BAMUS dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permintaan itu diterima



(3)



BAMUS mengadakan rapat atas undangan ketua BAMUS



(4)



Rapat BAMUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua BAMUS



(5)



Dalam hal ketua BAMUS berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua



(6)



Jenis rapat BAMUS diatur sebagai berikut : a.



Rapat paripurna : 1. Menyepakati



dan



memutuskan



pembuatan



Rancangan Peraturan Nagari (RAPB Nagari) 2. Menyepakati dan memutuskan peraturan Nagari yang diajukan



dari



pemerintah



Nagari.



Rapat



paripurna



dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun a) Rapat paripurna khusus : i. Mengajukan



hak



bertanya



atau



mengemukakan



pendapat Wali Nagari ii. Mengajukan usulan dari hasil manampung aspirasi masyarakat anggota



setelah



dikonsultasikan



BAMUS



rapat



oleh



paripurna



seluruh khusus



dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun b) Rapat Pimpinan: i. Membahas berkenaan



usulan hasil



anggota rapat



BAMUS



dengan



keterwakilan



pendapat



dari



masyarakat. ii. Mengevaluasi



kinerja



pemerintah



Nagari



dalam



menjalankan rencana pembangunan jangka pendek (RPJP) maupun RJMP



iii. Mengevaluasi



kinerja



Pemerintah



Nagari



dalam



menjalankan Peraturan Nagari iv. Pengawasan/mengevaluasi kinerja Wali Nagari dalam pelaksanaan



penggunaan



APB



NAGARI



Rapat



Pimpinan dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun b.



Rapat Panitia Musyawarah : i. Pembentukan BUMNAG ii. Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari iii. Musyawarah tentang Aset dan kekayaan Nagari iv. Dan lain-lain yang dianggap perlu. v. Rapat panitia musyawarah dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun.



c.



Rapat Gabungan Bidang : i. Pembahasan hasil survei ke lapangan tentang hasil temuan terkait dengan Pemerintah Nagari. ii. Pembangunan Nagari iii. Pembahasan hasil survei ke Tanah Kas Nagari iv. Pembahasan hasil studi banding ke Wilayah luar Nagari Rapat gabungan bidang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun. Sifat Rapat Pasal 48



Keseluruhan rapat-rapat BAMUS bersifat terbuka untuk umum, kecuali atas permintaan anggota



sekurang







kurangnya



1/5



(seperlima)



jumlah



atau apabila dipandang perlu oleh pimpinan BAMUS untuk



dinyatakan sebagai rapat tertutup karena rahasia Negara, rahasia Desa dan atau rapat



- rapat yang bersifat rahasia dan tidak boleh



diumumkan oleh mereka yang mengetahui pembicaraan rapat tertutup. Pasal 49 Rapat tertutup dapat mengambil keputusan kecuali : a) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAMUS. b) Pembahasan



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Desa



(ditentukan dengan Peraturan Desa ) c) Penetapan,



Perubahan



Pendapatan Desa.



dan



atau



Penghapusan



Sumber



d) Persetujuan



penyelesaian



Perkara



Perdata



secara



damai



(ditentukan dengan Peraturan Desa) e) Kebijakan Tata Ruang Desa (ditentukan dengan Peraturan Desa)



Pasal 50 1. Pembicaraan pada saat rapat tertutup dibuatkan laporan secara tertulis untuk disampaikan secara tertutup. 2. Pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat yaitu "Rahasia", kemudian Pimpinan BAMUS dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang muncul pada rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan. Waktu Rapat Pasal 51 1. Waktu – Waktu Rapat BAMUS a.



Siang Hari Hari Senin s/d Kamis Pukul 09.00 -15.00 Hari Jum'at Pukul 08.00 -11.00 Hari Sabtu Pukul 08.00 -12.00



b.



Malam Hari Pukul 20.00 -23.00



2. Merubah waktu rapat atau akan terjadi penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan oleh rapat yang bersangkutan. Tata Cara Rapat Pasal 52 1. Setiap rapat akan disediakan daftar hadir, sebelum rapat dimulai setiap anggota BAMUS harus menandatangani daftar hadir. 2. Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri. 3. Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila quorum telah tercapai yaitu daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 atau setidaktidaknya lebih dari separuh anggota BAMUS. 4. Anggota BAMUS apabila



yang



telah



menandatangani



daftar



hadir



akan meninggalkan rapat harus memberitahukan pada



Pimpinan Rapat.



Pasal 53 1. Pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat anggota BAMUS 2. belum mencapai quorum, pimpinan rapat mengundurkan rapat paling lama 1 (satu) jam 3. Jika pada waktu akhir pengunduran sebagimana dimaksud ayat (1) quorum belum tercapai, pimpinan rapat menunda rapat sampai waktu yang ditentukan. Pasal 54 1. Setelah rapat dibuka, Sekretaris BAMUS membacakan suratsurat



yang dipandang perlu untuk dibicarakan dalam rapat



kecuali surat-surat mengenai urusan rumah tangga BAMUS. 2. Setiap persoalan dalam anggota sebelum dibahas dalam



rapat



paripurna dapat dibahas lebih dahulu dalam rapat lain yang ditentukan



untuk



memperlancar



jalannya



rapat



paripurna



BAMUS. Tata Cara Pembicaraan Pasal 55 1. Untuk



kelancaran



menetapkan



jalannya



tahap



rapat,



pembicaraan



pimpinan



dan



pembicara



rapat agar



mencatatkan namanya terlebih dahulu sebelum pembicaraan mengenai suatu hal dimulai. 2. Bagi anggota yang tidak mencatatkan namanya tidak dapat menggunakan hak bicara Pasal 56 1. Untuk



kelancaran



jalannya



rapat,



pimpinan



rapat



dapat



menetapkan lamanya waktu berbicara. 2. Dalam hal pembicaraan sudah melampaui dalam batas waktu yang



telah



ditentukan,



pimpinan



rapat



memperingatkan



pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya. 3. Pimpinan



rapat



dapat



memperingatkan



menyimpang dari pokok permasalahan.



pembicara



yang



Pasal 57 1. Pimpinan



rapat



hanya



berbicara



selaku



pimpinan



rapat



untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat. 2. Apabila pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara pimpinan rapat diserahkan pada pimpinan yang lain. Pasal 58 1. Anggota



berbicara



ditempat



yang



telah



disediakan



setelah



mendapat ijin dari pimpinan rapat. 2. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara. Pasal 59 1. Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan atau disepakati lain dalam rapat. 2. Untuk



kepentingan



pembicaraan,



pimpinan



rapat



dapat



mengadakan penyimpangan dari urutan pembicara. 3. Seorang anggota BAMUS berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, maka diganti oleh anggota lain pada giliran berikutnya. Pasal 60 1. Pimpinan



rapat



memperingatkan



pembicara



apabila



pembicaraannya menyimpang atau bertentangan dengan peraturan tata tertib. 2. Pada saat seorang anggota BAMUS yang telah mendapat ijin sedang



berbicara, kepada anggota lain dengan seizin pimpinan rapat dapat menyampaikan pembicaraan sela (interupsi) untuk : a) Meminta



penjelasan duduk permasalahan yang sebenarnya



mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan. b) Usul penundaan pembicaraan. 3. Permasalahan mengenai hal-hal yang dibicarakan sebagaimana



dimaksud ayat (2) tidak diperbolehkan adanya perdebatan. 4. Lamanya kesempatan berbicara ditentukan oleh pimpinan rapat. 5. Untuk kelancaran rapat, tidak diperkenankan interupsi diatas



interupsi.



Pasal 61 Apabila seorang pembicara dalam menggunakan perkataan yang tidak patut dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya



rapat,



pembicara



pimpinan



tertib



kembali



rapat dan



memberikan memberikan



peringatan



supaya



kesempatan



kepada



pembicara untuk menarik kembali perkataan yang tidak layak tersebut. Pasal 62 Dalam hal seorang pembicara tidak mengindahkan peringatan pimpinan rapat dan mengulangi hal yang sama, maka pimpinan rapat melarang meneruskan pembicaraannya, apabila larangan tersebut juga tidak diindahkan



maka pimpinan



rapat meminta kepada yang



bersangkutan untuk meninggalkan rapat. Pasal 63 Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada pasal 65 dan pimpinan rapat berpendapat/mengambil keputusan bahwa rapat tidak mungkin diteruskan, maka pimpinan rapat menunda rapat sampai waktu yang disepakati Pimpinan



atau



ditentukan



kemudian



oleh



rapat menunda rapat sampai waktu yang disepakati atau



ditentukan kemudian oleh Pimpinan BAMUS. Pasal 64 1. Sebelum



rapat



ditutup,



pimpinan



kesimpulan/keputusan mengenai rapat



dan



pimpinan



apabila rapat



rapat



hasil



rapat



mengambil



pembicaraan



dalam



tidak diperlukan suatu keputusan,



menyatakan



bahwa



rapat atau pembicaraan



selesai. 2. Apabila



pembicaraan



mengenai



pokok



permasalahan



telah



selesai, pimpinan rapat mengusulkan agar ditutup. 3. Pada setiap rapat seperti disebut dalam pasal 43 dibuat catatan rapat yang ditandatangani pimpinan rapat yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan rapat serta dilengkapi dengan keterangan mengenai : a. b. c. d. e. f. g. h.



Jenis dan sifat rapat. Hari dan tanggal rapat. Tempat rapat. Acara rapat. Waktu pembukaan dan penutupan rapat. Pimpinan dan Sekretaris rapat. Jumlah dan nama anggota yang hadir. Undangan yang hadir.



Undangan dan Peninjau Rapat Pasal 65 1. Undangan adalah Mereka yang bukan anggota BAMUS yang hadir dalam rapat atas undangan pimpinan BAMUS. 2. Peninjau adalah mereka yang hadir dalam rapat paripurna BAMUS yaitu sebagai undangan BAMUS. 3. Untuk undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri. 4. Undangan dan peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh BAMUS. 5. Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Pimpinan rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. 6. Peninjau tidak mempunyai hak suara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan perkataan maupun dengan cara lain. 7. Setiap undangan rapat ditandatangani oleh ketua atau wakil Ketua BAMUS. BAB VIII PRODUK HUKUM BAMUS Pasal 66 (1)



Jenis produk hukum BAMUS berbentuk : a.



Peraturan BAMUS;



b.



Keputusan BAMUS; dan



c.



Keputusan pimpinan BAMUS



(2)



Keputusan BAMUS ditetapkan dalam rapat paripurna



(3)



Keputusan pimpinan BAMUS ditetapkan dalam rapat pimpinan BAMUS Pasal 67



(1)



Pengambilan keputusan dalam rapat BAMUS dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.



(2)



Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak



tercapai



maka keputusan diambil



berdasarkan



suara terbanyak. Pasal 68 (1)



Rapat badan permusyawaratan Nagari dipimpin oleh pimpinan BAMUS



(2)



BAMUS



menyelenggarakan



rapat



dengan



mekanisme



sebagai



berikut : a.



Rapat dinyatakan saha apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari jumlah anggota BAMUS



b.



Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat



c.



Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara



d.



Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam point C dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu seperdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BAMUS yang hadir



e.



Hasil



musyawarah



BAMUS



ditetapkan



dengan



keputusan



BAMUS dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BAMUS. BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BAMUS Hak BAMUS Pasal 69 Badan permusyawaratan Nagari berhak : (1)



Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada pemerintah Nagari



(2)



Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah Nagari, pelaksanaan, pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari



(3)



Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapa tan dan belanja Nagari. Pengawasan Pasal 70



(1)



BAMUS melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Wali Nagari



(2)



Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelengaraan pemerintah Nagari.



Pernyataan pendapat Pasal 71 (1)



BAMUS menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BAMUS



(2)



Pernyataan



pendapat



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelanggaran pemerintahan Nagari. (3)



Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahaasan



dan



pendalam



suatu



objek



penyelenggaraan



pemerintahan Nagari yang dilakukan dalam musywarah BAMUS. (4)



Keputusan



BAMUS



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



berdasarkan hasil musyawarah BAMUS. Biaya Operasional Pasal 72 BAMUS mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Nagari. (1)



Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan untuk dukungan pelaksaan fungsi dan tugas BAMUS.



(2)



Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Nagari. Hak Anggota BAMUS Pasal 73



(1)



Anggota BAMUS berhak : a.



Mengajukan usul rancangan peraturan Nagari



b.



Mengajukan pertanyaan



c.



Menyampaikan usul atau pendapat



d.



Memilih dan dipilih



e.



Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Nagari



(2)



Hak anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A sampai dengan point D digunakan dalam musyawarah BAMUS



(3)



Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAMUS berhak :



a.



Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosoialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan didalam negeri.



b.



Penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten bagi pimpinan dan anggota BAMUS yang berprestasi. Pasal 74



(1)



Pimpinan dan anggota BAMUS mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan setiap bulan



(2)



Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lainnya



(3)



Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.



(4)



Tunjangan



lainnya



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(2)



merupakan tunjangan kinerja. (5)



Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan dinas anggota BAMUS.



Pasal 75 Besaraan



tunjangan



kedudukan



anggota



BAMUS



sebagaimana



dimaksud pasal 41 ayat (1) diberikan setiap bulan dan ditetapkan dengan keputusan bupati Pasal 76 1.



Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (3) point B diberikan pada tingkat kabupaten dalam 2 (dua) kategori :



2.



a.



Kategori pimpinan, dan



b.



Kategori anggota



Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan



Kewajiban Anggota BAMUS Pasal 77 Anggota badan permusyawaratan Nagari wajib: (1)



Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang- undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika



(2)



Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintah Nagari



(3)



Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan



(4)



Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari



(5)



Menjaga norma-norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya, dan



(6)



Mengawal



aspirasi



masyarakat,



menjaga



kewibawaan



dan



kestabilan penyelenggaraan pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan



pemerintah



Nagari



berdasarkan



tata



kelola



pemerintahan yang baik. Laporan Kinerja BAMUS Pasal 78 (1)



Laporan kinerja BAMUS merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BAMUS dalam 1 (satu) tahun anggaran. Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika.



(2)



a.



Dasar hukum



b.



Pelaksanaan tugas dan



c.



Penutup



Laporan kinerja BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada camat serta disampaikan kepada Wali Nagari dan forum musyawarah Nagari secara tertulis dan lisan.



(3)



Laporan kinerja BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran



Pasal 79 (1)



Laporan



kinerja



BAMUS



yang



disampaikan



kepada



Camat



sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) digunakan Camat untuk evaluasi



kinerja



BAMUS



serta



pelaksanaan



pembinaan



dan



pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Nagari. (2)



Laporan



kinerja



BAMUS



yang



disampaikan



pada



forum



musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BAMUS kepada masyarakat Nagari.



Kewenangan BAMUS Pasal 80 Badan permusyawaratan Nagari berwenang : (1)



Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapat aspirasi



(2)



Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Nagari secara lisan dan tertulis



(3)



Mengajukan



rancangan



peraturan



Nagari



yang



menjadi



kewenangannya (4)



Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari



(5)



Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada pemerintah Nagari BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 81



Camat atas nama bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap



pelaksanaan



peran



BAMUS



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan Nagari di wilayahnya. Pasal 82 Pembinan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, meliputi : (1)



Memfasilitasi penyusunan peraturan Nagari



(2)



Memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi dan pelaporan



(3)



Melaksanakan bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan



(4)



Pengembangan sosialisasi,



kapasitas



melalui



pembimbingan



pendidikan



teknis



dan



sebagaimana



pelatihan, dimaksud



dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 83 Format jenis buku administrasi BAMUS dan laporan kinerja tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini. Pasal 84 (1)



Anggota BAMUS dari Nagari yang mengalami perubahan status Nagari menjadi Kelurahan, penggabungan 1 (dua) Nagari atau lebih menjadi 1 (satu) Nagari, pemekaran atau penghapusan Nagari, diberhentikan dengan hormat dari jabatanya.



(2)



Anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan



dan/atau



pesangon



sesuai



dengan



kemampuan



keuangan Pemerintah Nagari. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 85 (1)



Anggota



BAMUS



yang



sudah



ada



sebelum



diundangkannya



peraturan tata tertib ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatanya. (2)



Pembentukan



anggota



BAMUS



baru



menyesuaikan



dengan



peraturan yang baru, peraturan Bupati No. 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari. BAB XIV PENUTUP Pasal 86 (1)



Peraturan Tata Tertib BAMUS Lubuak Alai ini, dapat dilakukan perubahan apabila terdapat unsur perbedaan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.



(2)



Keputusan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



(3)



Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai. Pelaksanaan perubahan dilaksanakan/dilakukan melalui rapat Paripurna.



Ditetapkan



: Di Kantor BAMUS Nagari Lubuak Alai



Tanggal



: 12 Juli 2021



Oleh



: BAMUS Nagari Lubuak Alai



Tanda Tangan



ABU NAWAS



: ………………………………….



Ketua Bamus



ROSPIANETI, S.Pd



: ……………………………………..



Wakil Ketua Bamus



GUSPRIMA SARI, S.Pd



: ………………………………….



Sekretaris Bamus



NASRIL



: ………………………………….



Bid. penyelenggaraan Pemerintah Nagari & pembinaan masyarakat



RETNO WIDODO Bid. pembangunan Nagari & pemberdayaan masyarakat Nagari



: ………………………………….