TATA TERTIB Di - Sini [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB Tata tertib dibuat bertujuan agar selama operasional food court akan merasa tertib dan nyaman. A. PERALATAN 1. Penempatan peralatan dapur, peralatan makan dan bumbu masak harus rapih dan bersih, dapur harus selalu dalam keadaan rapih dan bersih. 2. Tidak boleh meletakkan barang-barang seperti kardus, trolly, dll diarena pintu masuk gerai, koridor, depan pintu emergency, langit-langit gerai. 3. Tidak boleh menggunakan peralatan makan yang diperuntukkan untuk pengunjung sebagai wadah penyimpanan. B. KARYAWAN 1. Karyawan Tenant tidak diperbolehkan merokok di area food court dan di area dalam gerai. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada karyawan. 2. Karyawan harus selalu menggunakan baju rapih dan sepatu (tidak boleh sendal) selama jam operasional. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada karyawan. 3. Jam operasional adalah jam 10.00 WIB - 00.00 WIB karyawan tenant atau tenant harus membuka gerai 30 menit sebelum jam operasional. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada karyawan atau tenant. 4. Karyawan tenant tidak diperbolehkan makan didalam gerai dan area food court. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada karyawan. 5. Karyawan tidak diperbolehkan masuk ke gerai tenant yang lain. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada karyawan. 6. Karyawan tenant yang sudah keluar tidak diperbolehkan untuk pindah bekerja ke tempat tenant yang lain (masih dalam lingkungan food court).Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada tenant dan karyawan tenant. C. MASUK DAN KELUAR BARANG (LOADING). 1. Memasukkan dan mengeluarkan barang hanya dilakukan sesuai dengan waktu/jam yang telah ditentukan oleh pengelola food court. 2. Memasukkan dan mengeluarkan barang yang berat harus menggunakan Trolly dengan roda karet. 3. Memasukkan dan mengeluarkan barang yang menggunakan kantong plastic harus memperhatikan barang bawaannya agar tidak ada air yang menetes di lantai. D. KEBERSIHAN 1. Tempat sampah didalam gerai harus menggunakan plastik sampah hitam bila sampah basah dan berat harus menggunakan plastik sampah double. Saat pengambilan sampah harus dalam keadaan terikat. 2. Pembuangan bekas minyak goreng dan sampah lainnya ke saluran pembuangan air kotor, floor drain(gutter) atau grease trap yang dapat mengakibatkan penyumbatan saluran pembuangan air kotor sangat tidak diperbolehkan. Harus ditempatkan dalam wadah khusus dan dibungkus plastik sampah berwarna hitam dalam keadaan terikat rapi. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan surat peringatan kepada tenant dan karyawan tenant. 3. Pada jam tutup gerai/malam hari lantai, dinding, kompor, meja persiapan, meja display, etalase, sink, cooker hood dan grease trape harus dalam bersih.



E. PEMBAYARAN 1. Pembayaran tenant lantai bawah 5.000.000 dan lantai atas 4.000.000 minimal dibayarkan untuk 6 bulan dan maksimal untuk 1 tahun (harga sudah termasuk listrik dan air tapi jika listrik tenant terlalu besar akan dikenakan biaya tambahan) 2. Down payment sebesar minimal 5.000.000 diberikan 2 minggu sebelum opening, jika pembatalan secara sepihak oleh tenant maka downpayments akan hangus 3. Waktu masuk tenant dari tanggal 1 hingga 5 jika lebih dari tanggal 5 akan dikenakan biaya harian terlebih dahulu 4. 2 minggu sebelum opening diperbolehkan untuk memulai loading barang dan termasuk design ( dilakukan saat waktu malam hari ) dan apabila telah melewati 2 minggu dihitung tenant sudah buka 5. Hanya diperbolehkan menjual makanan, apabila ada penjualan minuman harus dalam izin pengelola 6. Tidak boleh over contract kecuali atas persetujuan pengelola



Peraturan dapat berubah sewaktu waktu tergantung pengelola



Management