Tata Tertib Musta Xvii Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA XVII KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA UNIVERSITAS HASANUDDIN Pasal 1 KETENTUAN UMUM 1. Steering Commitee adalah mereka yang dimandatisir oleh pengurus KSR PMI UNHAS Periode 2011/2012 2. Presidium Sidang Musyawarah Anggota adalah mereka yang dipilih oleh Forum Musyawarah Anggota KSR PMI UNHAS. 3. Peserta penuh Musyawarah Anggota adalah anggota biasa KSR PMI UNHAS. 4. Peserta peninjau Musyawarah Anggota adalah anggota luar biasa, anggota kehormatan dan anggota istimewa KSR PMI UNHAS Pasal 2 PESERTA Peserta Musyawarah Anggota terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau Pasal 3 HAK PESERTA 1. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara. 2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.



Pasal 4 KEWAJIBAN PESERTA 1. Mentaati tata tertib sidang. 2. Tidak meninggalkan ruang sidang tanpa seizin pimpinan sidang. 3. wajib mengikuti setiap persidangan kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Forum Musyawarah Anggota XVIII KSR PMI UNHAS 4. Berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang. 5. peserta MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS harus berpakaian sopan. 6. Tidak melakukan hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan. Pasal 5 SIDANG 1. Musyawarah Anggota terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi 2. Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS .



DRAFT MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS 3. Sidang komisi adalah sidang yang dibentuk apabila dianggap perlu dan dihadiri oleh anggota komisi. Pasal 6 PRESIDIUM SIDANG 1. Presidium sidang dipilih dari peserta penuh MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS dengan tata cara pemilihan tersendiri. 2. Pimpinan sidang komisi dipilih oleh anggota komisi. Pasal 7 TUGAS PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan sidang MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS bertugas: a. Memimpin sidang pleno b. Mengatur sidang komisi 2. Pimpinan sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi. Pasal 8 QUORUM 1. Sidang pleno MUSTA XVII KSR PMI UNHAS dapat dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 peserta penuh MUSTA XVII KSR PMI UNHAS 2. apabila hal tersebut diatas tidak terpenuhi maka sidang pleno MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS diundur selama 1 x 10 menit setelah itu sidang pleno MUSTA XVII KSR PMI UNHAS dinyatakan quorum.



Pasal 10 KEPUTUSAN 1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. 2. Bila ayat satu tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 3. Mekanisme pemungutan suara dan syarat sahnya suara diatur tersendiri oleh MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS .



Pasal 11 PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan kembali boleh dilakukan bila disepakati oleh lebih ½ dari peserta penuh yang hadir Pasal 12 SANKSI-SANKSI 1. Peserta yang tidak hadir baik dalam sidang pleno maupun siding komisi dianggap menerima hasil keputusan sidang. 2. Peserta yang tidak mematuhi aturan tata tertib MUSTA XVII KSR PMI UNHASakan diperingatkan oleh pimpinan sidang sebanyak tiga kali dan apabila tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta tersebut dengan persetujuan



DRAFT MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS peserta sidang sampai peserta tersebut memasukkan surat permohonan maaf dan dibacakan di depan MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS . Pasal 10 KEPUTUSAN 1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. 2. Bila ayat satu tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 3. Mekanisme pemungutan suara dan syarat sahnya suara diatur tersendiri oleh MUSTA XVIII KSR PMI UNHAS . Pasal 11 PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan kembali boleh dilakukan bila disepakati oleh lebih ½ dari peserta penuh yang hadiR. Pasal 12 SANKSI-SANKSI 1. Peserta yang tidak hadir baik dalam sidang pleno maupun siding komisi dianggap menerima hasil keputusan sidang. 2. Peserta Musyawarah Anggota yang melanggar tata tertib persidangan yang telah ditentukan, maka presidium sidang Musyawarah Anggota dapat mengeluarkan peserta atas persetujuan peserta sidang, setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak diperkenankan untuk mengikuti agenda sidang yang sedang berlangsung. 3. Peserta penuh Musyawarah Anggota yang tidak mengisi daftar hadir lebih dari 3 (tiga) kali agenda sidang, maka hak suaranya dinyatakan gugur kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada forum.