Tata Tertib Musyran PRPM 2018-2022 OK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH RANTING III PEMUDA MUHAMMADIYAH WERU HARI KAMIS TANGGAL 10 JUNI 2021 DI GEDUNG MTS/MA MUHAMMADIYAH WERU



WAKTU



JENIS KEGIATAN



07.30 – 08. 00



Checking Peserta



20.00 – 21.00



ACARA PEMBUKAAN 1. Pembukaan 2. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an 3. Sambutan-sambutan : a. Ketua PRPM Weru b. Ketua PRM Weru c. Ketua PCPM Paciran sekaligus membuka Musyran 4. Do’a / Penutup



21.00 – 21.45



21.45– 23.00



23.00 – 23.30



23.30 – selesai



PENANGGUNG JAWAB



Afzen Shohifi, S.Pd.I Muhammad Syuhadi Moh. Thobib S.Pd.I Aminin Anas Ma’ruf, S.Sos



PLENO I 1. Pembacaan Tata Tertib Musyran 2. Laporan Pertanggungjawaban PRPM Weru Periode 2013 – 2017



Syaiful Arif PRPM Weru



PLENO II 1. Pembacaan Tata Tertib Pemilihan 2. Prosesi Pemilihan Anggota PRPM Weru Periode 2018-2022 3. Pengumuman Ketua Terpilih



Panitia Pemilihan



PENUTUPAN 1. Pembukaan 2. Sambutan PRPM Terpilih 3. Amanat PCPM Paciran sekaligus menutup Musyran 4. Do’a / Penutup Istirahat – Makan



Panitia Ketua Terpilih PCPM Paciran Petugas Panitia



Catatan : Jadwal acara sewaktu-waktu bisa berubah melihat situasi dan kondisi



Musyran Pemuda Muhammadiyah Weru 2018-2022



TATA TERTIB MUSYAWARAH RANTING PIMPINAN RANTING PEMUDA MUHAMMADIYAH WERU CABANG PACIRAN TAHUN 2021 BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nama, Tempat, dan Waktu Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting (MUSYRAN) ke III Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru tahun 2021. Diselengarakan di Gedung MTs / MA Muhammadiyah Weru lantai II .pada tanggal 29 Syawwal 1442 H. bertepatan dengan 10 Juni 2021 M. Pasal 2 Tema ”Penguatan Ideologi Pemuda Muhammadiyah dalam menghidupkan semangat Fastabiqul Khoirot” Pasal 3 Kedudukan MUSYRAN adalah pemusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru. Pasal 4 Hak dan Wewenang Musyawarah Ranting mempunyai wewenang : a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting tentang: 1. Kebijaksanaan Pimpinan Ranting 2. Organisasi dan keuangan. 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat , Ranting serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya. b. Menyusun program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya. c. Memilih Ketua dan Formatur Pimpinan Ranting periode berikutnya. BAB II PESERTA Pasal 5 Anggota Peserta -Peserta Musyawarah Ranting : a. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari: 1. Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru 2. Anggota Pimpinan Harian PRPM Weru b. Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah. c. Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Ortom d. Undangan Pimpinan Ranting.



Musyran Pemuda Muhammadiyah Weru 2018-2022



Pasal 6 Hak Bicara dan Hak Suara 1. Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih. 2. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat. Pasal 7 Peserta berkewajiban mentaati dan menjaga ketertiban dan keamanan jalannya Musyran BAB III Persidangan Pasal 8 Persidangan 1. Persidangan dalam Musyawarah Ranting dipimpin oleh seorang ketua didampingi oleh seorang sekretaris 2. Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh anggota Musyawarah Ranting Pasal 9 Kuorum Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asalkan yang bersangkutan sudah diundang secara sah. Pasal 10 Keputusan 1. Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting diusahakan dengan musyawarah mufakat dan apabila harus dilakukan penungutan suara maka diambil dengan suara yang terbanyak. 2. Keputusan MUSYRAN Mulai berlaku setelah di tanfidzkan oleh Pimpinan Ranting Weru dan tetap berlaku sampai diubah dan dibatalkan oleh Musyran berikutnya. Pasal 12 Penanggungjawab Penanggungjawab Musyawarah Ranting adalah Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru Periode 2013-2017 Pasal 13 Aturan Tambahan Hal yang belum diatur dalam tata tertib akan ditetapkan oleh dan atas kebijaksanaan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru . Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Weru Pada tanggal 29 Syawwal 1442 H. Bertepatan dengan tanggal 10 Juni 2021 M. Pimpinan Sidang Ketua



Sekretaris



Syaiful Arif



Arif Bustanul Aziz



Musyran Pemuda Muhammadiyah Weru 2018-2022



TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA FORMATUR PIMPINAN RANTING PEMUDA MUHAMMADIYAH WERU PERIODE 2018-2022 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud: 1. Anggota ialah warga negara Indonesia beragama Islam dan mempunyai Kartu Anggota Muhamadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah 2. Calon ialah Anggota Pemuda Muhammadiyah yang diusulkan oleh Anggota Pimpinan harian dan Pimpinan Ranting untuk dipilih sebagai anggota Formatur Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah 3. Calon Sementara ialah Calon yang telah diterima oleh Panitia Pemilihan 4. Calon Tetap ialah Calon Sementara yang telah ditetapkan oleh Musypimran 5. Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah (selanjutnya disebut Panitia Pemilihan) dibentuk oleh Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru dengan tugas pokok mempersiapkan, menyelenggarakan dan melaporkan pemilihan Anggota Formatur Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru periode 2018-2022 dalam Musyawarah Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru 6. Musypimran Pemuda Muhammadiyah Weru ialah Permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Musyran, diadakan atas undangan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah, sebelum diselenggarakan Musyran 7. . BAB II CALON Pasal 2 Setiap anggota Pemuda Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota formatur Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru periode 2018-2022. Pasal 3 Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota formatur Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru adalah: 1. Taat beribadah dan mengamalkan syariat Islam sesuai amalan Muhammadiyah 2. Setia pada prinsip-prinsip perjuangan Muhammadiyah 3. Dapat menjadi teladan dalam persyarikatan, keluarga dan masyarakat 4. Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Ranting 5. Tidak merangkap jabatan dalam pimpinan organisasi politik BAB III PENCALONAN Pasal 4 Anggota Pimpinan harian dan Pimpinan Ranting berhak mengajukan calon sebanyak lebih dari 20 (Dua Puluh) orang.



Musyran Pemuda Muhammadiyah Weru 2018-2022



BAB IV PROSES DAN CARA PENCALONAN Pasal 5 1. Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh Anggota Pimpinan harian dan Pimpinan Ranting, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai Calon Anggota formatur Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah 2. Panitia Pemilihan menyusun Daftar Calon Sementara untuk diajukan dan disahkan menjadi Daftar Calon Tetap dalam Musyawarah Pimpinan Ranting Pasal 6 Daftar Calon Tetap yang telah disahkan dalam Musypimran berhak untuk menjadi calon Formatur yang akan di pilih pada Musyawarah Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru Periode 2018-2022. Pasal 7 Pemilihan anggota formatur dilaksanakan dengan Musyawarah sampai mufakat, jika tidak mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan suara terbanyak. Pasal 8 Musyawarah dilakukan mulai sejak Muspinran atas undangan panitia pemilihan Pasal 9 Musyran akan menetapkan 10 orang termasuk menjadi Anggota dan ketua Umum Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Weru periode 2018-2022. Pasal 10 Musyran menetapkan Ketua Umum dan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru periode 2018-2022. BAB V PANITIA PEMILIHAN Pasal 11 Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru Periode 2018-2022 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Pasal 12 Panitia Pemilihan bertugas: 1. Menyelenggarakan Pemilihan Anggota dan ketua umum Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru periode 2018-2022 mulai dari pengumpulan nama calon hingga penentuan anggota formatur. 2. Memimpin Sidang Musyawarah Pimpinan Ranting pada acara pengesahan calon tetap Anggota Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru 3. Memimpin Sidang Musyawarah Ranting pada acara penentuan Anggota formatur Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru.



Musyran Pemuda Muhammadiyah Weru 2018-2022



Pasal 13 Panitia Pemilihan Bertanggung jawab kepada Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru atas kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan. BAB VI MASA PEMILIHAN Pasal 14 Tanggal dimulainya masa pemilihan Anggota Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru periode 2018-2022 ditetapkan oleh Panitia Pemilihan diketahui oleh Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru PENUTUP Pasal 15 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Weru dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musyran. Ditetapkan di Weru Pada tanggal 29 Syawwal 1442 H. Bertepatan dengan tanggal 10 Juni 2021 M.



Pimpinan Sidang Ketua



Sekretaris



Syaiful Arif



Arif Bustanul Aziz



Musyran Pemuda Muhammadiyah Weru 2018-2022