Tata Tertib Musyawarah Daerah Vii Purna Paskibraka Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH KABUPATEN II PURNA PASKIBRAKA INDONESIA KABUPATEN TAKALAR Pasal 1 NAMA DAN STATUS 1. nama Rapat ini MUSYAWARAH KABUPATEN III Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar Tahun 2018 yang selanjutnya dalam Tata Tertib ini adalah MUSKAB II adalah pemegang kekuasaan tertinggi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Tasikmalaya. 2. Penyelenggara MUSKAB II sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar Pasal 2 WAKTU DAN TEMPAT MUSKAB II Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar berlangsung pada Hari Kamis, 1 Mei 2008, bertempat di Oproom Lantai II Setda Kabupaten Takalar Pasal 3 TUGAS DAN WEWENANG MUSKAB Tugas dan Wewenang MUSKAB II adalah : 1. Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar masa bakti 2014 – 2018. 2. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja dan menetapkan kebijakan organisasi lainnya. 3. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar masa bakti 2018-2023 4. Memilih dan menetapkan Anggota Formatur. 5. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar masa bakti 2018-2023 melalui Sidang Formatur 6. Menyusun dan menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar. Pasal 4 PESERTA DAN PENINJAU 1. MUSKAB II dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.



2. Peserta MUSKAB II adalah :



a. Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar; b. Anggota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar. 3. Peninjau MUSKAB II adalah undangan yang ditetapkan oleh Panitia. 4. Jumlah dan perincian peserta dan peninjau ditetapkan oleh Pengurus Daerah PPI Kabupaten Takalar. Pasal 5 HAK PESERTA DAN PENINJAU 1. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara. 2. Peserta yang terdiri dari unsur Pembina hanya memiliki hak bicara 3. Peninjau memiliki hak bicara. 4. Peserta dan Peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul, saran dan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. 5. Pertanyaan atau pendapat disampaikan dengan singkat dan jelas kepada Pimpinan Sidang. 6. Peserta dan Peninjau berhak mendapatkan materi MUSKAB II Pasal 6 HAK SUARA PESERTA 1. Setiap Peserta hanya memiliki 1 (satu) Hak suara Pasal 7 KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU 1. Setiap Peserta dan Peninjau wajib mematuhi tata Tertib ini serta menghargai Hak Pimpinan Sidang dan peserta lainnya. 2. Kesempatan bicara setiap peserta diatur dan didaftar oleh Pimpinan Sidang terpilih. 3. Peserta yang berbicara dan membeerikan pendapatnya wajib membatasi waktu berbicara dengan sesingkat-singkatnya dan hanya hal-hal yang berkaitan langsung dengan masalah yang sedang dibahas. 4. Setiap Peserta wajib mematuhi semua Keputusan MUSKAB. 5. Dilarang merokok di ruang sidang pada saat sidang berlangsung.



6. peserta sidang wajib memiliki KPA (kartu pengenal anggota) 7. dilarang meninggalkan ruangan pada saat sidang berlangsung kecuali atas ijin pimpinan sidang. 8. Setiap peserta diwajibkan mengikuti seluruh Sidang Pleno MUSDA kecuali atas ijin pimpinan sidang 9. Setiap peserta dan peninjau tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya sidang Pasal 8 ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSKAB Alat – alat kelengkapan MUSKAB terdiri : 1. Penanggung jawab MUSKAB 2. Panitia Pengarah (SC) 3. Panitia Pelaksana (OC) 4. Pimpinan Sidang Pleno 5. Formatur MUSKAB Pasal 9 PENANGGUNGJAWAB MUSKAB 1. Penanggung jawab MUSKAB adalah Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Takalar. 2. Penanggung jawab MUSKAB mempunyai tugas : a. Menjaga ketertiban, kelancaran dan kesuksesan MUSKAB b. Menjaga suasana kebersamaan selama MUSKAB berlangsung c. Dalam hal mendesak, penanggungjawab dapat bertindak sebagai Pimpinan Organisasi dan bersifat sementara. Pasal 10 PANITIA MUSKAB 1. Panitia Pengarah MUSKAB dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PPI Kabupaten Takalar yang bertugas menyiapkan dan mengarahkan materi yang akan dibahas dan disahkan dalam MUSKAB 2. Panitia Pelaksana MUSKAB dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PPI Kabupaten Takalar yang menyiapkan teknis penyelenggaraan MUSKAB agar berjalan lancar, tertib dan sukses.



Pasal 11 SIDANG PLENO 1. Sidang Pleno I MUSKAB dipimpin oleh Penanggung Jawab MUSKAB untuk membahas dan menetapkan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang serta melaksanakan pemilihan Pimpinan Sidang Pleno selanjutnya. 2. Pimpinan Sidang Pleno MUSKAB berjumlah 3 ( tiga ) orang yang dipilih oleh peserta MUSKAB Pasal 12 PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan Sidang dipilih dari Peserta MUSKAB 2. Pimpinan Sidang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota 3. Pimpinan Sidang merupakan satu kesatuan kolektif dan Kolegial 4. Kriteria Pimpinan Sidang terdiri dari : a. Anggota PPI yang ada Kabupaten Takalar yang aktif Memiliki pengalaman memimpin sidang di dalam maupun di luar kegiatan PPI Kabupaten Takalar Pasal 13 HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan Sidang Pleno MUSKAB bertugas memimpin seluruh Sidang Pleno MUSKAB 2. Pimpinan Sidang Komisi MUSKAB bertugas memimpin Sidang Komisi MUSKAB 3. Pimpinan sidang berpedoman pada Tata Tertib MUSKAB yang telah disahkan dan memimpin sidang sampai selesai dengan bijaksana 4. Demi keberhasilan dan kelancaran MUSDA, pimpinan sidang diberi hak menetapkan kebijaksanaan dan mengatur giliran berbicara, menghentikan pembicaraan, menskors dan membuka sidang kembali 5. Pimpinan Sidang MUSKAB dengan atas persetujuan peserta MUSKAB dapat memberikan kesempatan kepada undangan untuk menyampaikan pendapatnya. 6. Pimpinan Sidang berhak dan berkewajiban berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, persoalan pada proporsinya serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan. 7. Pimpinan Sidang MUSKAB berhak memperingatkan dan mengeluarkan peserta dari ruang sidang, apabila peserta dianggap mengganggu kelancaran jalannya sidang – sidang atau melanggar ketentuan – ketentuan Tata Tertib.



Pasal 14 TATA CARA BERBICARA DAN INTERUPSI 1. Demi ketertiban dan kelancaran persidangan, tiap berbicara melalui dan seizin pimpinan sidang. 2. Setiap pembicara berbicara atas nama utusan yang diwakilinya. 3. Ketentuan mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh pimpinan sidang 4. Bila pembicara berbicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan, pimpinan sidang mengingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannyadan pembicara harus mentaati peringatan itu. 5. Sebelum berbicara, setiap pembicara mendaftarkan diri pada pimpinan Sidang terlebih dahulu 6. Untuk efisiensi waktu, maka setiap pembicara hendaknya langsung pada pokok masalahnya dan disampaikan secara singkat 7. Setiap peserta dapat menyampaikan interupsi, setelah mendapat ijin dari Pimpinan Sidang, mengenai : a. Memintakan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya tentang masalah yang dibicarakan b. Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang dibicarakan c. Memberikan penjelasan tentang masalah yang dibicarakan Pasal 15 QUORUM 1. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri ¾ jumlah peserta yang terdaftar di Panitia MUSKAB 2. Apabila quorum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, maka sidang dapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali selang waktu paling lama 5 menit 3. Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan waktu seperti dimaksud dalam ayat 2 di atas, masih juga belum mencapai quorum, maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah serta dapat mengambil keputusan. Pasal 16 PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Pengambilan keputusan MUSKAB sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat ; 2. Apabila pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, maka keputusan – keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak ;



3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan syah apabila : a. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang yang memenuhi quorum b. Disetujui oleh lebih dari ½ + 1 peserta yang hadir memenuhi quorum 4. Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang paling banyak 1 ( satu kali ) ; 5. Apabila dari hasil pemungutan suara yang terakhir masih menghasilkan suara yang sama, maka usul / hal yang diusulkan ditolak ; 6. Penyampaian hak suara yang dilakukan peserta untuk menyampaikan sikap setuju, menolak, atau abstain dapat dilakukan secara lisan, mengacungkan tangan, berdiri, atau tertulis ; 7. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung. Pasal 17 TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS KABUPATEN PURNA PASKIBRAKA INDONESIA MASA BAKTI 2018 – 2023 Tata cara pemilihan Ketua Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2008– 2012 diatur tersendiri dalam Ketetapan yang dihasilkan oleh Sidang Pleno MUSDA melalui Sidang Komisi Pasal 18 FORMATUR DAN TATA CARA PEMBENTUKAN FORMATUR Formatur dan Tata cara Pembentukan Formatur diatur tersendiri dalam Ketetapan yang dihasilkan oleh Sidang Pleno MUSKAB melalui Sidang Komisi Pasal 19 PEMILIHAN MAJELIS TINGGI ORGANISASI ( MPO ) Tata cara Pemilihan Majelis Pertimbangan Organisasi ( MPO ) diatur tersendiri dalam Ketetapan yang dihasilkan oleh Sidang Pleno MUSKAB melalui Sidang Komisi Pasal 20 RISALAH Untuk setiap Sidang harus dibuat Risalah, yakni Laporan jalannya Sidang secara tertulis yang berisi :



1. Acara dan Tempat Sidang 2. Hari, Tanggal, dan Jam diadakannya Sidang 3. Usulan, Pertanyaan, Kesimpulan dan Hasil Sidang 4. Daftar Hadir Peserta Sidang Pasal 21 PENUTUP Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Sidang berdasarkan kesepakatan forum MUSYAWARAH DAERAH VII PURNA PASKIBRAKA INDONESIA KABUPATEN TAKALAR PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN DEDE KOMARUDIN



ASEP IWAN HERNIAWAN



M