Tata Tertib Musyawarah Ikatan Dokter Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) CABANG SUMEDANG BAB I STATUS DAN FUNGSI Pasal 1 Musyawarah IDI Cabang Sumedang yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut MUSCAB, merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi IDI Cabang Sumedang. Pasal 2 MUSCAB yang dilaksanakan berfungsi untuk: 1. Memilih Tim Formatur Kepengurusan IDI Cabang Sumedang masa bakti 2017-2020 2. Menetapkan keputusan lainnya yang di pandang perlu BAB II WAKTU DAN TEMPAT Pasal 3 MUSCAB dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2017 di Sumedang, bertempat di Ruang Pertemuan Bandung Giri Gahana, Jatinangor, Sumedang. BA B III PENYELENGGARA DAN PESERTA Pasal 4 Penyelenggara MUSCAB adalah Panitia Pelaksana MUSCAB IDI Cabang Sumedang. Pasal 5 Peserta MUSCAB adalah anggota IDI Cabang Sumedang



BAB IV QUORUM Pasal 6 1. MUSCAB dianggap sah apabila dihadiri lebih setengah jumlah anggota IDI Cabang Sumedang. 2. Apabila hal tersebut dalam ayat 1 tidak tercapai, maka MUSCAB dapat ditunda paling lama 15 menit. 3. Apabila setelah penundaan masih juga hal tersebut di atas belum tercapai, maka MUSCAB dianggap memenuhi quorum dan dinyatakan dapat mengambil keputusan.



BAB V PERSIDANGAN Pasal 7 Sidang dalam MUSCAB terdiri dari: 1. Sidang Pleno I, akan membahas quorum sidang, Tata-Tertib, pemilihan Presidium Sidang, dan Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus IDI Cabang Sumedang masa bakti 2014-2017.. 2. Sidang Pleno II, akan memilih Tim Formatur kepengurusan IDI cabang Sumedang dan pengesahan hasil sidang. 3. Sidang Pleno III, akan menyampaikan hasil rapat Tm Formatur tentang kepengurusan IDI Cabang Sumedang dan pengesahan hasil MUSCAB. Pasal 8 1. Sidang Pleno I dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara, yang ditunjuk oleh Panitia MUSCAB. 2. Sidang Pleno II dan III, dipimpin oleh Presidium Sidang yang disepakati oleh peserta MUSCAB.



Pasal 9 Semua keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana dengan cara musyawarah tidak dicapai kata mufakat, maka dilakukan pemungutan suara (voting), secara demokratis.



BAB VI HAK SUARA DAN HAK BICARA Pasal 10 Semua peserta MUSCAB mempunyai hak bicara, yang diatur oleh pimpinan sidang dan disampaikan secara bergilir dan tertib dengan memperhatikan hak peserta lain. Pasal 11 Hak suara hanya dimiliki oleh anggota IDI Cabang Sumedang.



BAB VII PEMBENTUKAN TIM FORMATUR Pasal 12 1. Pembentukan Tim Formatur diusulkan dari 3 orang anggota IDI Cabang Sumedang yang mendapatkan suara terbanyak dalam polling pra-MUSCAB untuk disepakati oleh peserta MUSCAB. 2. Jumlah anggota tim formatur harus 3, sehingga jika belum mencapai 3 maka akan diambil nama anggota IDI Cabang Sumedang yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya dalam polling pra-MUSCAB untuk diusulkan ke dalam tim formatur.



Pasal 13 1. Tim formatur yang terbentuk dipersilakan untuk berdiskusi di ruangan tersendiri dan memutuskan ketua IDI Cabang Sumedang terpilih dan ketua MKEK IDI Cabang Sumedang terpilih untuk masa bakti 2017-2020. 2. Selama tim formatur melakukan tugasnya, sidang dilanjutkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan rencana kerja IDI. . PASAL VIII PEMILIHAN KETUA IDI CABANG DAN KETUA MKEK CABANG Pasal 14 1. Ketua IDI dan Ketua MKEK dipilih dari Tim Formatur yang mendapat suara terbanyak dalam polling pra-MUSCAB. 2. Ketua IDI dan Ketua MKEK IDI Cabang Sumedang dipilih oleh Tim Formatur, dengan cara musyawarah. 3. Bilamana dengan cara musyawarah (ayat2) tidak dicapai kata mufakat, maka akan dipilih dengan cara voting oleh Tim Formatur. 4. Tim Formatur mempunyai hak sama untuk menjadi Ketua IDI dan Ketua MKEK IDI Cabang Sumedang. PASAL IX KEPENGURUSAN IDI CABANG Pasal 15 1. Kelengkapan susunan kepengurusan IDI Cabang Sumedang dipilih oleh ketua IDI Cabang Sumedang terpilih dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari sesepuh, pengurus lama, maupun dari anggota IDI Cabang Sumedang lainnya. 2. Pengurus IDI Cabang Sumedang lainnya berasal dari semua anggota IDI Cabang Sumedang, yang hadir dan atau tidak dalam MUSCAB.



BAB X STRUKTUR PENGURUS IDI CABANG SUMEDANG Pasal 16 Struktur Pengurus IDI Cabang Sumedang Periode 2017-2020, adalah sebagi berikut: Penasehat Ketua/ Wakil ketua Sekretaris/ Wakil Sekretaris Bendahara/ Wakil Bendahara Seksi-Seksi - Ilmiah Dan Pengembangan Profesi - Olah Raga Dan Rekreasi - Pengabdian Masyarakat Dan Kesejahteraan Anggota - Etika dan Profesi Koordinator Wilayah



BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Setiap peserta MUSCAB wajib menjaga ketertiban dan kelancaran rapat dengan mematuhi peraturan dan tata-tertib ini serta menghargai hak pimpinan sidang dan peserta lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini akan diputuskan secara langsung dalam Sidang Pleno. Pasal 18 Peraturan tata-tertib ini MUSCAB ini mulai berlaku sejak tanggal dan jam ditetapkan pada sidang pleno pertama



Ditetapkan di : Sumedang Pada tanggal : 13 Agustus 2017 PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



dr. Yosef Sholeh Komarulloh



dr. H. R. Arief Budiman, MM



dr. Bhaktipatria Anoraga



HASIL MUSYAWARAH IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) CABANG SUMEDANG 2017



Memutuskan: Ketua IDI Cabang Sumedang terpilih periode 2017-2020 : Ketua MKEK IDI Cabang Sumedang terpilih periode 2017-2020 : Amanah Musyawarah IDI Cabang Sumedang: 1.



Daftar Hadir Musyawarah Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sumedang 2017



No.



Nama Peserta



Asal Instansi



Mempunyai NPA IDI Cabang Sumedang (Ya/Tidak



Tanda Tangan



Sumedang, 13 Agustus 2017 Pembuat Laporan,



Agenda Sidang: 1. Membuka Sidang 2. Membacakan AD/ART IDI terkait MUSCAB 3. Memutuskan acara sudah mencapai quorum 4. Mempersilakan ketua IDI menyampaikan LPJ 5. Meminta tanggapan peserta MUSCAB terkait LPJ Ketua IDI 6. Membacakan Tatib MUSCAB 7. Mengesahkan Tatib MUSCAB 8. Mempersilakan tim formatur bekerja 9. Membahas rancangan kerja untuk pengurus baru 10. Mengumumkan hasil kerja tim formatur 11. Mengesahkan hasil MUSCAB 12. Menutup sidang