14 0 43 KB
Tata tertib mengemudikan Ambulance :
Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator.
Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dinyalakan. Mematuhi semua peraturan lalu lintas. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan. Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas. Setelah menggunakan ambulance harap mengisi buku komunikasi Ambulance.
Tata tertib mengemudikan Ambulance : Sewaktu menuju tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dinyalakan. Mematuhi semua peraturan lalu lintas. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan. Petugas memakai seragam awak ambulans dengan identitas yang jelas.
Setelah menggunakan ambulance harap mengisi buku komunikasi Ambulance.