5 0 194 KB
PENGEMUDI AMBULANCE
UPTD PUSKESMAS MAOSPATI DINAS KESEHATAN KABUPATEN
SOP
MAGETAN
No. Kode
:
A/SOP/053/ I /2017
Terbitan
1
No. Revisi
: :
Tgl. Mulai Berlaku
:
16 JANUARI 2017
Halaman
:
1/1
Ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Maospati
0
Dr EDDY S.MINOTO NIP 19590112 198710 1 002
1. Pengertian
Adalah prosedur operasional yang mengatur kerja supir ambulance
2. Tujuan
Menghasilkan
pelayanan
kesehatan
gawat
darurat
secara
cepat,tepat,cermat dan profesional 3. Kebijakan
Keputusan kepala puskesmas No. 062.24 Tahun 2017 Tentang Petugas Pengemudi ambulance UPTD Puskesmas Maospati
4. Pelaksana
Sopir
5. Referensi
Standar puskesmas tahun 2013
6. Prosedure / langkah-2
1. Sopir ambulance harap hadir 15 menit sebelum jam masuk kantor 2. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulance secara rutin seperti oli,Air Accu (AC),Radiator dan O2 (oksigen) yang ada di
dalam
mobil
serta
mengadakan
perawatan
mesin
dan
kelengkapan kendaraan seperti STNK 3. Mengecek
fungsi
kendaraan
seperti
rem,kopling,gas,
mesin,lampu,wiper dsb 4. Sopir
ambulance
wajib
mencuci
dan
membersihkan
mobil
ambulance apabila dipandang perlu 5. Mencatat waktu perbaikan dan bagian bagian yang di perbaiki. 6. Bersiaga untuk menunggu instruksi apabila ada kegiatan merujuk pasien 7. Bagan Alir *)
-
8. Unit Terkait
1. Pimpinan 2. Sopir ambulance 3. PONED dan RANAP
9. Dokumen terkait
Buku kendali kendaraan dinas
10. Rekaman Historis
No
Buku pemeliharaan kendaraan Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan tanggal