Tata Tertib Penyewa Kantin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PENYEWA KANTIN/FOOD COURT GEDUNG KENARI BARU 1. Kepada seluruh penyewa food court dilarang menjual MINUMAN BERALKOHOL 2. Kepada seluruh penyewa food court diwajibkan untuk menjual makanan dan minuman halal dan menjual dengan memenuhi standart kesehatan 3. Penyewa food court wajib menjaga kebersihanya itu : a. Dilarang menaruh barang dagangan diluar area yang disewa b. Wajib menampung sampah dan dimasukkan kedalam kantong sampah plastik untuk memudahkan pengangkutan atau pembuangan oleh petugas cleaning c. Wajib menyediakan tempat sampah yang representative untuk menampung sampah sebelum diambil oleh petugas kebersihan. d. Wajib memisahkan antara sampah basah dengan sampah kering meliputi : d.1. Sampah organik/bekas makanan d.2. Sampah plastik & gelas/kaca d.3. Sampah kering non plastik e. Dilarang menempatkan atau menumpuk barang-barang milik food court dan melakukan kegiatan masak memasak di area milik umum atau diluar area yang di sewa f. Wajib menjaga kebersihan ruang cuci bersama g. Wajib menjaga dan memelihara kebersihan bersama baik didalam food court maupun fasilitas umum seperti : Toilet, Koridor, Area Makan dan sebagainya h. Wajib mengambil peralatan makanan dan minuman yang telah digunakan oleh pelanggan yang berada dikoridor/main road i. Wajib menggunakan pakaian yang rapih dan sopan j. Harus segera membersihkan meja dan kursi dengan cepat yang sudah digunakan pelanggan 4. Penyewa food court wajib menjaga kenyamanan berupa : a. Meja dan kursi disediakan untuk umum, tidak khusus diperuntukan pada kios dihadapannya b. Seluruh penyewa food court/counter dianjurkan untuk menggunakan peralatan makan milik sendiri c. Pada saat tutup food court /counter diwajibkan mematikan suplai air dari sumbernya, melepas regulator gas, mengeluarkan sampah dan mematikan lampu di dalam food court /counter d. Dilarang memasang spanduk atau alat promosi diluar food court/counternya sendiri e. Penyewa food court tidak diperbolehkan menyabotase kegiatan operasional tetangganya f. Karyawan food court /counter tidak diperbolehkan duduk di kursi / meja makan di area food court g. Karyawan food court /counter harus melayani pelanggan dengan ramah dan sopan, dan tidak diperbolehkan membuat gaduh hingga mengganggu kenyamanan pelanggan h. Penyewa food court diwajibkan menggunakan kompor Gas Elpiji dan tidak diperbolehkan menggunakan kompor minyak tanah atau sejenisnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran maupun polusi udara. i. Regulator gas dan tabung elpiji harus bersertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI) diwajibkan menggunakan regulator yang ada system pengaman otomatis (Safety). j. Selang Gas LPG diwajibkan untuk menggantinya setiap 6 bulan sekali atau bila sudah tidak layak pakai. k. Pengelola akan memberikan sanksi kepada penyewa food court jika tidak mematuhi semua peraturan yang tertulis di atas. Hormat Kami



Pegelola Gedung Kenari Baru