SK Tata Tertib Kantin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DINAS PENDIDIKAN



SMP NEGERI 24 SURAKARTA Jalan Dr. Moewardi No.36 Surakarta Telp. (0271) 721333 Kode Pos 57141



Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : …………………………………..



Tentang Tata Tertib Kantin Sekolah



Menimbang : Bahwa dalam rangka menunjang program pendidikan lingkungan hidup , peningkatan kepedulian lingkungan serta Program Adiwiyata Sekolah Khususnya di lingkungan SMP Negeri 24 Kota Surakarta, dipandang perlu untuk membuat kantin sehat dan tata tertibnya. Mengingat



: 1.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan.



2.



SK Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Tentang Adiwiyata Nomor :……



3.



Hasil rapat sekolah tanggal …..



Memutuskan



Menetapkan : 1.



Menetapkan Tata Tertib Kantin Sekolah SMP Negeri 24.



2.



Menugaskan kepada semua personel yang telah ditunjuk untuk mengelola kantin sekolah dengan penuh tanggung jawab sesuai tata tertib yang ditetapkan.



3.



Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai atau telah ditetapkan,



4.



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



5.



Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebgaimana mestinya.



Ditetapkan di : Surakarta Pada Tanggal : ……………. Kepala Sekolah



Drs. Salim Ahmad NIP. 19640601 199512 1 006



Lampiran SK No : …………………………… Tentang Tata Tertib Kantin



Tata Tertib Kantin Sehat SMP Negeri 24 Kota Surakarta



1. Tidak menggunakan piring, gelas, dan sendok plastik sekali pakai secara bergantian. 2. Buang sampah di tempat yang disediakan (bak organik dan bak non organik). 3. Pengelola kantin bertanggungjawab menjaga kebersihan dan kenyamanan di kantin. 4. Petugas kantin melaksanakan piket di area kantin sesuai dengan jadwal piket harian. 5. Tidak menjual rokok atau menyediakan tempat merokok. 6. Pelaksanaan kegiatan harian kantin sesuai protokol kesehatan Gugus Covid tingkat sekolah 7. Pengaturan duduk menjaga jarak dan sesuai protokol kesehatan. 8. Waktu dhuhur tidak ada transaksi jual beli, semua wajib shalat berjamaah, siswi yang sedang berhalangan berkumpul di kelas yang disediakan untuk mengikuti pembinaan. Siswa nonmuslim mengadakan kebaktian bersama



Surakarta,................................ Kepala Sekolah



Drs. Salim Ahmad NIP. 19640601 199512 1 006