5 0 75 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS PENDIDIKAN UPT. PENDIDIKAN SDN RANCABUAYA I KECAMATAN JAMBE Jl. Raya Sondol – Desa Rancabuaya Kec. Jambe Kab. Tangerang-Banten
TATA TERTIB RUANG KEPALA SEKOLAH 1. 2. 3. 4.
Menjaga kebersihan dan ketenangan ruang Kepala Sekolah Dilarang membuang sampah pada area ruang kepala sekolah Wajib menjaga ketertiban dan ketenangan ruang kepala sekolah Wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan sesuai dengan jenis sampahnya 5. Tidak meninggalkan alat makan dan minum yang kotor dalam ruangan kepala sekolah 6. Penggunaan kipas angin jika diperlukan 7. Menutup Pintu dan membuka gorden jendela agar cahaya dapat masuk ke ruangan. 8. Jika ruang kepala sekolah sudah cukup mendapatkan penerangan Sinar matahari maka lampu harus dimatikan dan pada waktu malam hari cukup menggunakan satu lampu 9. Setelah kegiatan selesai semua peralatan elektronik dimatikan dan dicabut. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PBLHS