TATA TERTIB SMK PGRI Wlingi 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB Waktu dan Tempat Pelaksanaan KBM Tahun Pelajaran 2021/2022 1) Pelaksanaan KBM dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah. 2) Ketentuan Pelaksanaan KBM di Sekolah diatur sebagai berikut : a) Waktu KBM dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 16.10 WIB atau sesuai jadwal pelajaran. b) Peserta didik tidak dibenarkan berada di luar kelas saat KBM berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali KBM dilaksanakan di lapangan. c) Peserta didik tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, bila guru pengajar belum memasuki ruangan kelas, setelah sepuluh menit ketua/wakil ketua menghubungi guru pengajar/piket untuk mendapatkan tugas. d) Peserta didik dilarang mengaktifkan Hand Phone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game saat KBM berlangsung. e) Peserta didik tidak dibenarkan untuk makan dan minum saat KBM berlangsung. f) Peserta didik tidak dibenarkan memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya di lingkungan sekolah. g) Peserta didik tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas. h) Peserta didik tidak dibenarkan melakukan aktifitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran saat KBM berlangsung i) Peserta didik tidak dibenarkan mengganggu jalannya KBM kelas lain. j) Peserta didik wajib menghormati guru, karyawan atau pengawas ulangan pada saat KBM atau ulangan berlangsung. k) Peserta didik wajib mengikuti seluruh proses KBM dengan tertib



3) Waktu dan Tempat Pelaksanaan KBM di luar Sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak Sekolah dengan institusi terkait.



Kehadiran Peserta Didik 1) Peserta didik wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum KBM dimulai. 2) Peserta didik yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket. 3) Peserta didik yang meninggalkan sekolah harus izin guru piket dan guru kelas. 4) Peserta didik yang tidak hadir di sekolah wajib : a. Membuat surat izin yang ditandatangani oleh Orang tua / Wali / Bapak Ibu kos dan RT atau menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit b. Memberitahukan melalui telepon yang ditindaklajuti dengan surat izin dari orang tua / wali atau surat kerangan dokter. 5) Peserta didik Tingkat X wajib hadir untuk mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler pilihan. 6) Peserta didik wajib hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan



Ketentuan Pakaian Seragam dan Kelengkapannya 1) Pakaian seragam Peserta Didik yang ditentukan sekolah adalah sebagai berikut : a. Senin dan Selasa : Seragam Abu-abu Putih lengkap berdasi, ikat pinggang hitam berlogo SMK PGRI Wlingi, sepatu hitam, kaos kaki putih. b. Rabu dan Kamis



: Seragam Identitas, ikat pinggang hitam berlogo SMK PGRI Wlingi, sepatu hitam, kaos kaki Putih.



c. Jumat dan Sabtu



: Seragam Pramuka dengan atribut lengkap, ikat pinggang hitam berlogo SMK PGRI Wlingi, sepatu hitam, kaos kaki hitam.



2) Peserta didik diwajibkan berpakaian seragam dengan atribut lengkap (bedge, lokasi, logo sekolah) 3) Bagi Peserta Didik putri yang berjilbab : a. Pada saat memakai seragam Abu-abu Putih, Jilbab putih tanpa motif. b. Pada saat seragam Pramuka, Jilbab coklat tua tanpa motif. c. Pada saat seragam Identitas, Jilbab Biru telor (sesuai warna seragam atasan) 4) Peserta didik diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan. 5) Peserta didik dilarang memakai aksesoris : a. Putra : dilarang bertindik, bertato, memaksa/membawa kalung, gelang, cincin, anting dan sejenisnya. b. Putri : dilarang bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, dan memakai gelang ataupun kalung bukan emas.



6) Peserta didik wajib memaki pakaian olah raga dan kelengkapannya yang telah ditentukan sekolah pada saat olah raga. 7) Pada saat pelajaran produktif : a. Peserta didik memakai pakaian praktik lengkap (Baju kerja & Celana), sepatu hitam dan ikat pinggang hitam. b. Bagi Peserta Didikyang berjilbab memakai jilbab putih polos tanpa motif. Ketentuan Perilaku Siswa 1) Peserta didik wajib bersikap dan berperilaku sopan, menghormati Bapak/Ibu guru dan karyawan, bertutur kata yang baik di sekolah maupun diluar sekolah. 2) Peserta didik wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan di sekolah. 3) Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah. 4) Peserta didik dilarang menyebarkan berita bohong dan memfitnah. 5) Panjang rambut Peserta didik putra maksimal 5 cm dengan potongan rapi dan tidak diwarnai. 6) Peserta didik berkuku panjang dan mewarnai kuku. 7) Peserta didik dilarang melakukan pemalsuan (tanda tangan, administrasi sekolah atau dokumen akademis) 8) Peserta didik dilarang mencontek dan bekerja sama pada saat ujian / ulangan berlangsung. 9) Peserta didik dilarang menyalahgunakan uang yang seharusnya untuk pembayaran administrasi sekolah. 10) Peserta didik dilarang menyalahgunakan uang iuran kelas, kas kelas dan sejenisnya. 11) Peserta didik dilarang membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan psikotropika lainnya di dalam / luar sekolah. 12) Peserta didik dilarang membawa rokok / merokok dan berjudi. 13) Peserta didik dilarang mencoret-coret tembok, meja, dan fasilitas sekolah lainnya. 14) Peserta didik dilarang membawa atau melihat media cetak / elektronik berbau pornografi. 15) Peserta didik dilarang membawa senjata tajam / sentaja api.



16) Peserta didik dilarang menganiaya orang lain. 17) Peserta didik dilarang berkelahi / tawuran. 18) Peserta didik dilarang mencuri uang / barang milik sekolah / orang lain. 19) Peserta didik dilarang mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club, dan lain-lain. 20) Peserta didik tidak dibenarkan berada di luar tempat tinggal lewat jam 22.00 WIB tanpa keperluan yang jelas. 21) Peserta didik dilarang bercanda berlebihan. 22) Peserta didik dilarang berpacaran berlebihan. 23) Peserta didik dilarang melakukan tindak asusila. 24) Peserta didik dilarang menikah selama masih berstatus sebagai siswa. 25) Peserta didik wajib mematuhi tata tertib sekolah yang sudah ditetapkan.



LAIN-LAIN Pelaksanaan Ibadah 1) Peserta didik wajib mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan atau diadakan sekolah sesuai dengan agamanya. 2) Bagi siswa muslim wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. 3) Pada bulan suci Ramadhan, Peserta didik yang tidak berpuasa tidak diperkenankan makan atau minum ditempat terbuka. 4) Bagi Peserta didik non muslim diperkenankan mengikuti kegiatan ibadah sesuai dengan tuntunan agamanya.



Memperingati Hari-Hari Besar Nasional dan Upacara Bendera 1) Peserta didik wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan sekolah. 2) Peserta didik wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.



3) Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.



PELANGGARAN DAN POIN Ketentuan Umum 1) Setiap Peserta didik yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit poin berdasarkan jenis pelanggarannya. 2) Semakin besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yang dilakukan Peserta didik. 3) Pelanggaran yang dilakukan lebih dari atau satu kali, kredit poinnya diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jelas sanksi sesuai kredit sesuai kredit poin akumulasi. 4) Kredit poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleranasi untuk Peserta Didik Tingkat X adalah 99 poin. b. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleranasi untuk Peserta Didik Tingkat XI adalah 149 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Tingkat X). c. Batas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleranasi untuk Peserta Didik Tingkat XII adalah 199 poin (sudah termasuk akumulasi poin dari Tingkat X dan Tingkat XI). 5) Peserta Didik yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin dikeluarkan dari sekolah.



Kredit Poin Pelanggaran Siswa KODE A-01 A-02 A-03 A-04 A-05 A-06 A-07 A-08 A-09



JENIS PELANGGARAN A. KEHADIRAN SISWA Peserta Didik datang terlambat kurang dari 15 menit *) Peserta Didik datang terlambat 15 menit atau lebih *) Peserta Didik terlambat dan masuk kelas tanpa izin guru piket *) Peserta Didik Tingkat X tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tanpa izin Pembina Peserta Didik tidak mengikuti KBM tanpa izin dari guru pengampu dan piket *) Peserta Didik tidak masuk sekolah tanpa izin dari orang tua/wali Peserta Didik izin keluar dan terlambat/tidak kembali ke sekolah *) Peserta Didik datang terlambat 3 kali berturut-turut *) Peserta Didik datang terlambat 5 kali dalam 1 bulan *) *) Siswa diberikan sanksi langsung oleh Tim Disiplin B. PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA



SKOR 2 4 5 5 7 10 10 10 15



B-01 B-02 B-03



B-04 B-05 B-06



B-07



Baju tidak dimasukkan Kaos kaki tidak sesuai ketentuan Atribut sekolah tidak lengkap (dasi untuk seragam osis, bedge, lokasi, logo sekolah, nama, sabuk hitam dan sebagainya) Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat, transparan, tidak sesuai ketentuan dan lain-lain) Sepatu tidak sesuai ketentuan Memakai aksesoris berlebihan (Putra : memakai kalung, gelang, cincin; Putri : tindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai gelang dan kalung bukan emas) Tidak memakai seragam olahraga pada waktu olahraga



2 3 4



5 5 5



5



C-07 C-08



C. WAKTU KBM Peserta Didik memakai jaket, sweater dan sejenisnya pada saat KBM tanpa alasan jelas. Peserta Didik terlambat masuk KBM Menggangu KBM kelas lain Mengaktifkan dan menggunakan Hand Phone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game computer saat KBM berlangsung Peserta Didik makan/minum pada saat KBM berlangsung Peserta Didik membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas Berada di luar kelas pada jam-jam KBM kecuali ada alasan yang jelas Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat KBM



7 10



D-01 D-02 D-03



D. UPACARA Tidak menggunakan seragam lengkap / pakaian sesuai ketentuan Tidak tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara Tidak mengikuti upacara tanpa keterangan



5 5 10



C-01 C-02 C-03 C-04 C-05 C-06



3 4 5 5 5 5



E-06



E. KENDARAAN Parkir tidak pada tempatnya atau tidak teratur Keluar & masuk sekolah sepeda motor & sepeda dinaiki Membunyikan sepeda motor keras-keras pada jam pelajaran Kelengkapan sepeda motor tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas Membawa sepeda motor keluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran ataupun istirahat tanpa seizin piket Peserta Didik membawa kendaraan beroda 4 selama proses KBM



F-01 F-02 F-03



F. TINDAKAN PERUSAKAN Mengotori kelas atau lingkungan sekolah Coret-coret tembok, meja, kursi dan fasilitas sekolah lainnya Merusak fasilitas sekolah



10 20 20



G-01 G-02



G. ETIKA Masuk atau keluar lewat jendela Membuang sampah tidak pada tempatnya



5 5



E-01 E-02 E-03 E-04 E-05



5 5 10 10 20 20



G-03 G-04 G-05 G-06 G-07 G-08 G-09 G-10 G-11 G-12



Melompat pagar sekolah Mengabaikan perintah / tugas / peringatan guru Bekerjasama/menghasut teman untuk berbuat tidak baik Mencontek, memberi contekan atau bekerjasama pada waktu ulangan / ujian / tes Bercanda berlebihan Membaca atau melihat buku porno, gambar/film porno dalam HP/computer/VCD/DVD Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan Menghina guru atau karyawan dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan Menghina tamu sekolah Membawa buku porno, gambar/film porno dalam HP/computer/VCD/DVD dan atau mengedarkannya



10 10 15 25 25 25 30 50 50 50



H-01 H-02 H-03



H. RAMBUT DAN KUKU Peserta Didik berkuku panjang atau mewarnai kuku Peserta Didik putra berambut gondrong, dikucir atau tidak serasi Rambut disemir (selain warna hitam)



5 10 10



I-01 I-02 I-03



I. ROKOK Peserta Didik membawa rokok di sekolah Peserta Didik merokok pada waktu jam sekolah atau kegiatan sekolah Peserta Didik merokok diluar sekolah dengan memakai seragam sekolah



20 30 50



J-01 J-02 J-03 J-04



J. NARKOBA DAN PERJUDIAN Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keas Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba



50 200 200 200



K-02 K-03



K. BENDA LAIN Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan sekolah Membaca dan atau membunyikan bahan peledak / petasan Menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain



30 100



L-01 L-02 L-03 L-04 L-05



L. PERKELAHIAN Biang keladi perkelahian dengan Peserta Didik / orang luar sekolah Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah Berkelahi/tawuran dengan siswa / orang luar sekolah Berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah Menganiaya orang lain



100 100 100 100 100



K-01



M-01 M-02 M-03 M-04



M. TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH Memalsukan tanda tangan atau surat izin Berada di luar tempat tinggal diatas jam 22.00 WIB tanpa alasan yang jelas Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman ataupun sekolah



25



20 25 25 30



M-05 M-06 M-07



M-11 M-12



Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club, dll Mengancam keselamatan orang lain Memalsukan adminstrasi/dokumen sekolah Mencuri dan atau melihat pencurian uang/barang milik sekolah atau milik sesama teman di lingkungan sekolah Melawan secara fisik kepada guru / karyawan Terlibat tindakan criminal yang sudah ditangani oleh penegak hokum



N-01 N-02 N-03 N-04 N-05 N-06 N-07



N. TINDAKAN ASUSILA Berduan di tempat sepi antara lawan jenis Pacaran berlebihan Tindakan tidak senonoh Membawa alat kontrasepsi Pelanggaran terhadap tindakan pelecehan seksual Hamil atu menghamili Berbuat zina



30 30 30 50 50 200 200



O. MENIKAH



200



M-08 M-09 M-10



50 50 50 50 75 100 200 200



Tindak Lanjut dan Sanksi NO



1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



JUMLAH KREDIT POIN 1 - 10



11 - 20



21 - 30



31 - 40



TINDAK LANJUT Ditangani guru piket dan dikonfirmaskan ke wali kelas dan tim kedisiplinan



Ditangani guru piket dan dikonfirmaskan ke wali kelas dan tim kedisiplinan Ditangani guru piket, dikonfirmaskan ke wali kelas, tim kedisiplinan, dan dibina BP Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, dikonfirmasikan ke orang tua dan diberi surat peringatan



SANKSI



Peringatan lisan



Membersihkan lingkungan sekolah



Peringatan tertulis dan melaksanakan tugas dari sekolah Peringatan tertulis, melaksanakan tugas dari sekolah, pemanggilan orang tua



41 - 50



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Melaksanakan tugas dari sekolah dan membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 dan diketahui orang tua



51 - 60



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 3 hari kalender



61 - 70



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 4 hari kalender



71 - 80



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 5 hari kalender



81 - 90



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 6 hari kalender



10.



91 - 99



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua Untuk peserta didik tingkat X : Konferensi Kasus



11.



12.



13.



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 7 hari kalender Untuk peserta didik tingkat X: Dikembalikan ke orang tua



100



Untuk peserta didik tingkat XI dan XII : Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



101 - 125



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 9 hari kalender



126 - 149



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 10 hari kalender



Untuk peserta didik tingkat XI : Konferensi Kasus



Untuk peserta didik tingkat XI dan XII : Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 8 hari kalender



Untuk peserta didik tingkat XI : Dikembalikan ke orang tua



150



Untuk peserta didik tingkat XII : Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



151 - 175



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 10 hari kalender



16.



176 - 199



Ditangani guru piket, wali kelas, tim kedisiplinan, guru BP, pemanggilan orang tua



Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 10 hari kalender



17.



200



Konferensi Kasus



Dikembalikan kepada orang tua



14.



15.



Untuk peserta didik tingkat XII : Membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 diketahui orang tua dan di sekolah 10 hari kalender



DEBET POIN SISWA (REWARD) Ketentuan Umum 1) Peserta didik mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai. 2) Pengurangan kredit poin dapat doberlakukan jika peserta didik bersangkutan telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu. 3) Debet poin hanya dapat digunakan pada saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan di kemudian hari. 4) Pengurangan kredit poin dapat terus dilakukan sampai kredit poin pelanggaran mencapai nol. 5) Dalam hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin pelanggarannya, maka debet poin hanya bias mnegurangi kredit poin pelanggaran sampai mancapai poin nol (kredit poin pelanggaran tidak bias sampai minus) dan sisanya tidak dapat digunakan di kemudian hari.



Ketentuan Debet Poin Peserta Didik KODE



JENIS PRESTASI



101 102 103 104 105 106 107 108



1. PRESTASI AKADEMIS Peringkat 3 besar kelas Peringkat 10 besar sekolah/parallel Prestasi tingkat Keamanan / Komda Prestasi tingkat Kabupaten Prestasi tingkat eks Karesidenan Prestasi tingkat Propinsi Prestasi tingkat Nasional Prestasi tingkat Internasional



201 202 203 204 205 206 207



2. PRESTASI NON AKADEMIS Prestasi tingkat Sekolah Prestasi tingkat Kecamatan/komda Prestasi tingkat Kabupaten Prestasi tingkat eks Karesidenan Prestasi tingkat Propinsi Prestasi tingkat Nasional Prestasi tingkat Internasional



301 302 303



3. KEORGANISASIAN Aktif dalam kepengurusan organisasi Aktif dalam kepengurusan ekstrakurikuler Aktif dalam suatu kepanitian



POIN



10 20 30 40 50 75 100 200



10 20 30 40 50 80 150



10 10 10



401 402



4. KELAKUAN BAIK Selama 60 hari kalender berturut-turut tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib siswa Memberikan informasi yang valid tentang tindak pelanggaran yang dilakukan siswa.



20 20



PENUTUP 1) Pengawasan tata tertib peserta didik oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan di sekolah. 2) Pemberian sanksi langsung dan penambahan kredit poin pelanggaran peserta didik dilakukan oleh Tim Kedesiplinan, 3) Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan rapat Dewan Guru. 4) Pembinaan terhadap perseta didik yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali kelas dan guru BP/BK.



Aluran Pemberlakuan 1) Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Blitar : 16 Juli 2021



Menyetujui, Kepala SMK PGRI Wlingi



Mengetahui, Waka. Kesiswaan



Drs. Bambang Setiyono, ST, M.Pd M.Pd NIP. 19591210 198603 1 024



Drs. Eddy Purwanto,